Tag: Usia

  • Polisi Tutup Jalan Merdeka Barat untuk Amankan Sidang Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres

    Polisi Tutup Jalan Merdeka Barat untuk Amankan Sidang Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres

    7cloud.asia – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penutupan arus lalu lintas secara situasional di Jalan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan tentang usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/20230).

     

    Polres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan MK tentang usia capres dan cawapres yang mendapat perhatian publik.

    “Masyarakat agar menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif yang lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Baca: MK diminta tak jadi fasilitator politik dinasti keluarga Jokowi

    Saat ini, polisi sudah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat guna mendukung ketertiban dan keamanan pada saat sidang putusan MK soal uji Materi Pasal 169 UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

    Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sedikitnya 1.992 personel gabungan terdiri dari unsur polisi, TNI serta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin ini.

    Baca: GM ajak masyarakat melawan upaya Jokowi membangun dinasti politik

    Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.

    Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

    Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.

    Baca: Jokowi bantah kabar pencekikan wakil menteri oleh Menhan

    Gugatan soal usia capres dan cawapres juga diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

    Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon  pemohon mengajukan frasa pada pasal soal usia capres dan cawapres yang diuji materikan,  diusulkan diubah menjadi:

    “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

    Baca: Kapan MK putuskan gugatan soal syarat Capres/cawapres?

    Sidang putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres ini akan dimulai pukul 10.00 waktu Indonesia barat. 

    Sidang ini mendapat perhatian publik karena dinilai sebagai upaya Presiden Jokowi untuk menyiapkan karpet merah untuk anak sulungnya Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden atau cawapres sehingga menuai kritik dari warga.

  • MK Tolak Permohonan PSI agar Usia Minimum Capres dan Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

    MK Tolak Permohonan PSI agar Usia Minimum Capres dan Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

    Dalam gugatan itu penggugat memohon agar agar usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023) seperti dipantau di YouTube MK.

    Baca: Selama sidang MK, jalan Medan Merdeka Barat ditutup

    Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

    Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

    Dalam sidang hari ini, MK juga dijdawalkan akan memutus Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

    Baca: MK diminta tak jadi fasilitator dinasti politik keluarga Jokowi

    Mereka munjuk Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum untuk gugatan terkait usia capres dan cawapres ini.

    Dalam gugatannya, pemohon mengajukan frasa pada pasal soal usia capres dan cawapres yang diuji materikan, diusulkan diubah menjadi:

    “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

    Baca: Jokowi yakin Ganjar Pranowo bakal dilantik jadi Presiden pada 2024

    Gugatan soal usia minimum capres dan cawapres ini menjadi sorotan publik, karena dinilai sebagai upaya pihak tertentu untuk menggolkan Gibran Rakabuming untuk bisa maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

    Sejumlah elemen masyarakat menyerukan untuk turun ke jalan guna mendesak MK menolak permohonan terkait usia capres dan cawapres ini.

    Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan polisi menyiagakan lebih dari 1000 personel. 

    Baca: Menunggu MK memutus gugatan soal syarat capres dan cawapres

    Jalan Merdeka Barat yang menjadi lokasi kantor MK juga ditutup sejak pagi, dan masyarakat diimbau untuk menghindari Jalan Merdeka Barat.