7cloud.asia – Direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta penyiksaan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Puncak yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.
“Kami mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh,” kata Usman dalam rilis yang diterima Ruangkota.com pada Sabtu (23/03/2024 ).
Selanjutnya Usman menjelaskan pengusutan hingga tindakan tegas terhadap anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan di Papua harus diusut tuntas dan diadili.
Baca: Aktivis HAM tagih janji Presiden Jokowi
Pembentukan tim gabungan pencari fakta ini perlu dilakukan agar kasus seperti ini tak terulang kembali.
“Tindakan itu bisa terulang karena selama ini tidak ada penghukuman atas anggota yang terbukti melakukan kejahatan penculikan, penyiksaan, hingga penghilangan nyawa,” jelasnya.
Menurutnya harus ada refleksi tajam atas penempatan pasukan keamanan di Papua yang selama ini telah menimbulkan jatuhnya korban, baik orang asli papua, non Papua, termasuk aparat keamanan sendiri.
Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) ini juga mengutuk tindakan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.
“Kejadian ini adalah penyiksaan kejam yang sungguh merusak naluri keadilan. Menginjak-injak perikemanusiaan yang adil dan beradab. Kepada keluarga korban, kami menyatakan duka mendalam,” ucapnya.
“Tidak seorangpun di dunia ini, termasuk di Papua, boleh diperlakukan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, apalagi sampai menimbulkan hilangnya nyawa,” sambungnya lagi.
Pria berkacamata ini menerangkan hak untuk terbebas dari penyiksaan adalah bagian dari norma-norma yang diakui dan ditaati secara internasional (peremptory norms atau jus cogens).
Baca: Peran media dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM
Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 20 terhadap Pasal 7 ICCPR telah menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dikenakan praktik penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam keadaan apapun.
Dalam hukum nasional, larangan terhadap praktik penyiksaan juga telah diatur secara jelas dalam Konstitusi, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu larangan praktik penyiksaan tertuang dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang ratifikasi atas United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
“Keseluruhan aturan tersebut semakin menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apa pun,” katanya.
Baca: Perjalanan panjang atas perjuangan pelanggaran HAM masa lalu
Sebelumnya, Usman mengungkapkan, 21 Maret 2024 lalu Amnesty International Indonesia menerima video berisi tindakan penyiksaan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Puncak.
Di dalam video tersebut, ada seorang OAP sedang mengalami penyiksaan. Dia dalam keadaan kedua tangan diikat dari belakang, dimasukkan ke dalam drum warna biru berisi air yang memerah karena darah.
Kepala korban berulang kali dipukuli dan ditendangi secara kejam oleh para pelaku yang bertubuh tegap, berkaos dan berambut cepak, salah satunya memakai kaos hijau bertuliskan angka 300.
Para penyiksa yang memukuli dan menendangi korban secara bergantian, juga mengatakan ujaran kasar dan bernada rasis, “Angkat muka, angkat muka, angkat muka, anjing, bangsat!”
Kemudian seorang lagi berkata kepada rekannya yang sedang memukul korban, “Gantian, gantian, sabar dulu.” Ada juga yang berkata, “Jangan main tangan.”
Video penyiksaan berdurasi 16 detik tersebut disebar tanpa mengungkapkan identitas korban dan tidak dicantumkan waktu dan lokasi kejadian.
Baca: Suciwati kecewa kasus pembunuhan suaminya tak diungkap
Berdasarkan sumber Amnesty, korban adalah OAP. Penyiksaan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi, Yonif 300 Raider Braja Wijaya terhadap tiga pemuda asli Papua pada tanggal 3 Februari 2024.
Dari pemberitaan media, pasukan ini diketahui dikirim ke wilayah Puncak, Papua, untuk patroli perbatasan dan dikabarkan telah kembali ke Markas mereka di Cianjur, Jawa Barat.
Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan membantah kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tidak benar anggota TNI menyiksa warga sipil. Pangdam juga menyebut video itu adalah hasil rekayasa.
“Bantahan Pangdam Cendrawasih adalah contoh pernyataan yang terkesan menutupi. Reaksi ini bisa membuat bawahan merasa dilindungi atasan saat terlibat kejahatan,” tutup Usman.
Reporter: Nurakhmayani