Tag: usman hamid

  • Usman Hamid: Saya Terbuka Minta Bu Sri Mulyani dan Bung Teten Mundur dari Kabinet

    Usman Hamid: Saya Terbuka Minta Bu Sri Mulyani dan Bung Teten Mundur dari Kabinet

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak pada menteri-menteri Kabinet Indonesia maju yang masih setia pada demokrasi dan konstitusi untuk mundur dari jabatannya.

    Hal ini diungkapkan oleh Usman Hamid di sela-sela seminar Seret Penculik ke Penjara bukan ke Istana yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (24/01/2024).

    “Saya terbuka minta Sri Mulyani (Menteri Keuangan) mundur, minta Teten (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) juga mundur dari kabinet jika masih konsisten menjunjung demokrasi,” tegas Usman.

    Menurutnya, Jokowi sebagai presiden telah merusak nilai-nilai demokrasi dan reformasi’98 yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

    Baca: Sri Mulyani dan Basuki dikabarkan akan mundur dari kabinet

    Seperti yang terjadi saat ini. Menurut Usman, pesta demokrasi yang sedang berlangsung saat ini sebenarnya tidak menjadi pesta, tetapi bisa menjadi bencana.

    Karena penyelenggara negara yang seharusnya netral justru telah melakukan intervensi dengan mengambil langkah-langkah keberpihakan terhadap salah satu kontestan pemilu.

    “Kita punya pemimpin yang curang, pemimpin yang membawa banyak konflik kepentingan. Dan mungkin sudah saatnya dimakzulkan sebagaimana para ahli hukum tata negara menyampaikan,” katanya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju berencana mundur dari jabatannya.

    Hal ini diungkap ekonom senior Faisal Basri dalam sebuah acara diskusi di Jakarta baru-baru ini.

    Baca: Mahfud MD akan mundur dari jabatannya

    Faisal Basri menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah menteri yang secara moral paling siap untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju.

    Selain Sri Mulyani, Faisal juga menyebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono siap mundur dari Kabinet Indonesia Maju.

    Menurut Faisal, menteri dari kalangan teknokrat itu siap mundur karena perkembangan politik terkini yakni dukungan Presiden ke salah satu paslon di pilpres 2024.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Amnesty Internasional Indonesia Desak Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk Usut Penyiksaan di Papua

    Amnesty Internasional Indonesia Desak Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk Usut Penyiksaan di Papua

    7cloud.asia – Direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta penyiksaan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Puncak yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. 

    “Kami mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh,” kata Usman dalam rilis yang diterima Ruangkota.com pada Sabtu (23/03/2024 ).

    Selanjutnya Usman menjelaskan pengusutan hingga tindakan tegas terhadap anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan di Papua harus diusut tuntas dan diadili.

    Baca: Aktivis HAM tagih janji Presiden Jokowi

    Pembentukan tim gabungan pencari fakta ini perlu dilakukan agar kasus seperti ini tak terulang kembali.

    “Tindakan itu bisa terulang karena selama ini tidak ada penghukuman atas anggota yang terbukti melakukan kejahatan penculikan, penyiksaan, hingga penghilangan nyawa,” jelasnya.

    Menurutnya harus ada refleksi tajam atas penempatan pasukan keamanan di Papua yang selama ini telah menimbulkan jatuhnya korban, baik orang asli papua, non Papua, termasuk aparat keamanan sendiri. 

    Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) ini juga mengutuk tindakan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.  

    “Kejadian ini adalah penyiksaan kejam yang sungguh merusak naluri keadilan. Menginjak-injak perikemanusiaan yang adil dan beradab. Kepada keluarga korban, kami menyatakan duka mendalam,” ucapnya.

    “Tidak seorangpun di dunia ini, termasuk di Papua, boleh diperlakukan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, apalagi sampai menimbulkan hilangnya nyawa,” sambungnya lagi.

    Pria berkacamata ini menerangkan hak untuk terbebas dari penyiksaan adalah bagian dari norma-norma yang diakui dan ditaati secara internasional (peremptory norms atau jus cogens).

    Baca: Peran media dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM

    Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 20 terhadap Pasal 7 ICCPR telah menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dikenakan praktik penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dalam keadaan apapun. 

    Dalam hukum nasional, larangan terhadap praktik penyiksaan juga telah diatur secara jelas dalam Konstitusi, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Selain itu larangan praktik penyiksaan tertuang dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang ratifikasi atas United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

    “Keseluruhan aturan tersebut semakin menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apa pun,” katanya.

    Baca: Perjalanan panjang atas perjuangan pelanggaran HAM masa lalu

    Sebelumnya, Usman mengungkapkan, 21 Maret 2024 lalu Amnesty International Indonesia menerima video berisi tindakan penyiksaan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Puncak. 

    Di dalam video tersebut, ada seorang OAP sedang mengalami penyiksaan. Dia dalam keadaan kedua tangan diikat dari belakang, dimasukkan ke dalam drum warna biru berisi air yang memerah karena darah.

    Kepala korban berulang kali dipukuli dan ditendangi secara kejam oleh para pelaku yang bertubuh tegap, berkaos dan berambut cepak, salah satunya memakai kaos hijau bertuliskan angka 300.

    Para penyiksa yang memukuli dan menendangi korban secara bergantian, juga mengatakan ujaran kasar dan bernada rasis, “Angkat muka, angkat muka, angkat muka, anjing, bangsat!”

    Kemudian seorang lagi berkata kepada rekannya yang sedang memukul korban, “Gantian, gantian, sabar dulu.” Ada juga yang berkata, “Jangan main tangan.”  

    Video penyiksaan berdurasi 16 detik tersebut disebar tanpa mengungkapkan identitas korban dan tidak dicantumkan waktu dan lokasi kejadian.

    Baca: Suciwati kecewa kasus pembunuhan suaminya tak diungkap

    Berdasarkan sumber Amnesty, korban adalah OAP. Penyiksaan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi, Yonif 300 Raider Braja Wijaya terhadap tiga pemuda asli Papua pada tanggal 3 Februari 2024.

    Dari pemberitaan media, pasukan ini diketahui dikirim ke wilayah Puncak, Papua, untuk patroli perbatasan dan dikabarkan telah kembali ke Markas mereka di Cianjur, Jawa Barat.

    Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan membantah kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tidak benar anggota TNI menyiksa warga sipil. Pangdam juga menyebut video itu adalah hasil rekayasa. 

    “Bantahan Pangdam Cendrawasih adalah contoh pernyataan yang terkesan menutupi. Reaksi ini bisa membuat bawahan merasa dilindungi atasan saat terlibat kejahatan,” tutup Usman.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Amnesty Internasional Indonesia: Amnesti Massal Harus Diikuti Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal makar dan Penghinaan Presiden

    Amnesty Internasional Indonesia: Amnesti Massal Harus Diikuti Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal makar dan Penghinaan Presiden

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana, termasuk untuk kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penghinaan kepala negara/presiden dan kasus terkait Papua.

    Dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan amnesti kepada narapidana saat ini terlihat seperti solusi pragmatis untuk menyelesaikan permasalahan di hilir, yaitu kelebihan kapasitas di lapas.

    Namun pada sisi lain, menurut Usman, Negara terkesan tidak memiliki niat serius untuk menyelesaikan permasalahan utama di hulu.

    “Salah satunya, pendekatan pidana terkait narkotika—termasuk untuk penggunaan pribadi–yang jumlahnya berkontribusi besar pada persoalan kelebihan jumlah orang di penjara di Indonesia,“ ujar Usman dikutip dari pernyataan resmi Amnesty Internasional Indonesia.

    Amnesty International mendorong Indonesia untuk beralih dari kebijakan yang berdasarkan pada pemidanaan dengan memilih alternatif berbasis bukti yang melindungi kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia mereka yang membutuhkan obat-obatan dan komunitas yang terdampak.

    Momentum ini juga harus diikuti dengan revisi atau penghapusan aturan hukum yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi suara-suara kritis.

    Setidaknya revisi UU ITE mendesak untuk segera ditinjau ulang dan ini menjadi momentum yang tepat jika negara betul-betul ingin menunjukkan komitmennya terhadap HAM.

    Selain itu negara juga harus membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai.

    “Termasuk Septia Dwi Pertiwi, yang pada Kamis 12 Desember lalu dituntut satu tahun penjara hanya karena mengkritik secara damai upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterimanya,“ tandas Usman.

    Jika permasalahan di hulu tidak diselesaikan, lanjutnya, maka pemerintah akan disibukkan dengan berapa banyak jumlah amnesti yang harus dikeluarkan negara ke depannya?

    Politik pengampunan yang dilakukan oleh negara merupakan solusi jangka pendek karena tidak menyelesaikan akar permasalahan utama di hulu. Pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pada tahun 2019 dan Saiful Mahdi pada tahun 2021 buktinya tidak menghentikan jumlah orang-orang yang dipidana menggunakan UU ITE.

    Usman menegaskan, kebijakan amnesti massal ini baru bisa dikategorikan sebagai penghormatan terhadap HAM jika negara menjalankannya sepaket dengan revisi atau penghapusan undang-undang dan aturan hukum yang kerap digunakan membungkam ekspresi damai.

    “Seperti UU ITE, pasal penghinaan terhadap presiden dan pasal-pasal makar yang kerap digunakan untuk memenjarakan orang-orang yang berekspresi secara damai di Papua dan Maluku,“ imbuh Usman Hamid.

    Mereka yang dipenjara karena menghina presiden maupun karena tuduhan makar di Papua dan Maluku harus segera dibebaskan saat ini juga.

    Harus ada komitmen negara untuk tidak lagi mengkriminalisasi dan memenjarakan seseorang hanya karena ekspresi politik yang disampaikan secara damai.

    Amnesty International menganggap mereka yang dipenjara karena menyampaikan ekspresi politik secara damai sebagai tahanan hati nurani yang tengah melaksanakan hak atas kebebasan berekspresi.

    Diberitakan pada Jumat 13 Desember 2024, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana untuk kasus-kasus tertentu.

    Amnesti diberikan kepada pengguna narkotika, kasus terkait UU ITE, kasus-kasus penghinaan kepala negara atau presiden dan kasus terkait Papua.

    Pemerintah mengklaim bahwa pemberian amnesti tersebut diberikan berdasarkan atas rasa kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah di Indonesia.

    Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk ekspresi politik, dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

    Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

    Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

  • Terinspirasi dari Pramoedya Ananta Toer, Usman Hamid Ciptakan Lagu

    Terinspirasi dari Pramoedya Ananta Toer, Usman Hamid Ciptakan Lagu

    7cloud.asia – Pemikiran dan pengalaman sastrawan Pramoedya Ananta Toer menginspirasi banyak orang. Salah satunya Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid yang menciptakan lagu berjudul Freedom Writer.

    Peluncuran lagu Freedom Writer ini dilakukan dalam rangka peringatan 100 tahun Pramoedya Ananta Toer.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Usman Hamid menjelaskan lagu ini terinspirasi dari kesaksian Pramoedya yang kehilangan kebebasan, keluarga serta kerja sebagai penulis.

    “Pramoedya adalah pengingat betapa pentingnya menulis dan berbicara tentang kebenaran,” kata Usman Hamid, aktivis HAM yang juga vokalis dari Usman And The Blackstones (UATB).

    Baca: Peringatan 100 tahun Pramoedya Ananta Toer

    “”Freedom Writer” adalah lagu yang hendak mengingatkan kita tentang pentingnya kebebasan berekspresi dan menulis. Lagu ini juga merupakan penghormatan kami kepada Pramoedya sebagai pengarang yang sangat mencintai Indonesia,” sambung Usman.

    Sementara itu, Reza Ryan, gitaris Efek Rumah Kaca yang terlibat mengaransemen musik pada lagu Pramoedya menjelaskan sosok Pramoedya telah mengispirasi akan nilai-nilai kemanusiaan.

    “Sebuah ode yang penuh perenungan dan permenungan akan sosok Pramoedya Ananta Tour yang telah memberikan inspirasi bagi kebebasan dan pembebasan akan nilai-nilai kemanusiaan universal,” jelas Reza.  

    Baca: Amnesty International desak tim gabungan pencari fakta usut penyiksaan di Papua

    Dalam acara perayaan Seabad Pram, Usman mengakui sebagai seseorang yang mencintai negeri seperti halnya Pramoedya, dia merayakan pencapaian karya sastera yang mendunia.

    “Perhelatan Seabad Pram ini menguatkan kembali cita-cita para pendiri Republik seperti Soekarno dan Hatta bahwa kebebasan dan kemerdekaan adalah hak setiap anak bangsa. Marilah kita rayakan cita-cita mereka dengan mengajak semua anak bangsa saling menghormati perayaan kemerdekaan kita sebagai bangsa,” jelasnya..

    Lagu dan lirik lagu ini dibuat oleh Usman Hamid. Aransemen musik sekaligus mixing dilakukan oleh Reza Ryan, sedangkan untuk mastering dilakukan oleh Kelana Halim. Ilustrasi cover oleh Prayogi Dwi Sulistyo.

    Baca: Usman Hamid minta Sri Mulyani dan Teten Masduki mundur dari kabinet

    Lagu ini akan dimainkan secara langsung dalam Konser Anak Semua Bangsa, sebuah acara puncak dari peringatan 100th Pramoedya Ananta Toer, yang berlangsung di kota Blora, Jawa Tengah (8/2).

    Pramoedya Ananta Toer adalah penulis Indonesia yang lahir pada 6 Februari 1925. Ia adalah salah satu penulis Indonesia yang paling berpengaruh dan telah menerima banyak penghargaan internasional.

    Lagu “Freedom Writer” dapat didengarkan di platform musik digital seperti Spotify (link spotify dibawah), Apple Music, dan lain-lain.

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Bebaskan Mahasiswi yang Dianggap Menyebarkan Meme Foto Presiden

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Bebaskan Mahasiswi yang Dianggap Menyebarkan Meme Foto Presiden

    7cloud.asia – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Polri untuk membebaskan mahasiswi yang ditangkap karena penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan mantan presiden RI, Jokowi.

    “Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” jelas Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.

    Sebab putusan terbaru Mahmakah Konstitusi (MK) terbaru menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

    “Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” ujarnya.

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai Hari Buruh

    “Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” lanjut Usman.

    Dia menjelaskan ekspresi damai baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana.

    Kebebasan berpendapat, lanjut Usman adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.

    Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

    Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, aparat Bareskrim Polri telah menangkap seorang perempuan yang diduga berstatus mahasiswi berinisial SSS.

    Dia diduga membuat dan menyebarkan meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Jokowi sedang berciuman. Modifikasi foto yang diduga dengan bantuan akal imitasi (AI) tersebut viral di media sosial.

    Baca: Pemilu 2024 bukti Indonesia masuk fase otoritarian

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Polri pada Jumat (9/5) mengatakan bahwa tersangka SSS melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik  yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

    Terkait jeratan pasal-pasal tersebut, SSS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

    Amnesty International Indonesia mencatat selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban.

    Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).

     

  • 27 Tahun Reformasi, Indonesia Alami Erosi Kebebasan Politik dan Hak-hak Sosial

    27 Tahun Reformasi, Indonesia Alami Erosi Kebebasan Politik dan Hak-hak Sosial

    7cloud.asia – Tak terasa, 27 tahun sudah reformasi di Indonesia. Namun sejumlah indikator menunjukkan adanya erosi kebebasan politik dan hak-hak sosial saat ini. Diantaranya praktik otoriter yang melemahkan kebebasan sipil, politik dan keadilan sosial.

    Freedom House mencatat penurunan tajam dalam kebebasan sipil dan hak politik, di mana indeks demokrasi Indonesia turun dari skor 62 pada 2019 menjadi 57 pada 2024.

    Kemudian World Press Freedom Index 2025 pada 3 Mei lalu mencatat, indeks kebebasan pers di Indonesia kian merosot hingga ke posisi 127 dari 180 negara.

    Baca: Reformasi kini berada di titik nadir

    Bahkan Economist Intelligence Unit (EIU) menilai Indonesia sebagai “demokrasi cacat”. Dan laporan terbaru V-Dem Institute mencatat, Indonesia tergelincir dari status demokrasi elektoral menjadi otokrasi elektoral.

    Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, peringatan 27 tahun reformasi diwarnai oleh erosi hak asasi manusia melalui pengabaian pelanggaran HAM masa lalu dan pengulangannya di masa kini.

    “Ketika hukum dan praktik otoriter berkembang biak demi kepentingan segelintir orang, negara dan masyarakat sipil harus segera bekerja sama untuk melindungi kembali hak asasi sebagai amanat reformasi. Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi adalah modalitas tersisa,” jelas Usman.

    Baca: Aktivis lintas generasi desak pemerintah Prabowo reshuffle kabinet

    Selanjutnya Usman menyoroti sejumlah kasus berupa serangan terhadap kebebasan sipil maupun pers. Seperti penangkapan mahasiswi seni rupa ITB yang membuat meme Presiden dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.

    Intimidasi juga dialami oleh pelukis Yos Soeprapto di Jakarta, teater “Wawancara dengan Mulyono” di Bandung dan band Sukatani dari Purbalingga belum lama ini. Contoh kasus tersebut sebagai bukti adanya erosi kebebasan politik.

    Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia selama 2019-2024, terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban. Pelaku didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).

    Amnesty bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga mencatat kasus-kasus intimidasi dan kekerasan pada jurnalis. RUU Penyiaran juga berpotensi membungkam kritik media terutama jurnalisme investigatif.

    Baca: Ironis, mahasiswa peringati 27 tahun reformasi malah ditahan

    Sepanjang lima bulan sejak Januari hingga Mei tahun ini saja, setidaknya telah terdapat 29 jurnalis yang menjadi target serangan.

    Amnesty International juga melihat adanya erosi hak-hak sosial dalam pelanggaran HAM baru yang dipicu oleh pelaksanaan kebijakan pembangunan, investasi, dan stabilitas politik keamanan seolah seperti era otoriter.

    Amnesty terus menerima laporan kredibel terkait kasus perampasan tanah adat, intimidasi, penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dan tidak satu pun diselesaikan secara adil.

    Baca: Mahasiswi yang menyebarkan meme presiden harus dibebaskan

    “Ini artinya, bukan hanya terjadi kemunduran dalam kebebasan politik. Tetapi juga dalam keadilan sosial yang terlihat dari ketimpangan distribusi sumber ekonomi terutama akibat kasus-kasus perampasan lahan, perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber alam,” urai Usman.

    Untuk itu, Amnesty mendesak negara kembali menjadikan hak asasi manusia sebagai prioritas utama. Pemerintah tidak hanya menjamin kebebasan politik seperti berekspresi dan berkumpul tanpa ancaman.

    Tetapi pemerintah juga harus mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan sosial ekonomi berbasis partisipasi publik yang bermakna dan inklusif.

     

     

  • Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Tanda Reformasi Telah Mati

    Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Tanda Reformasi Telah Mati

    7cloud.asia – Pembubaran dan intimidasi diskusi buku Reset Indonesia pada Sabtu (20/12/2025) menuai kecaman dari aktivis HAM. Bahkan kejadian tersebut sebagai tanda matinya reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat tahun 1998.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada Ruangkota, Minggu (21/12/2025) menjelaskan acara bedah buku seharusnya menjadi ruang diskusi publik yang tidak boleh dihentikan secara paksa oleh pemerintah dan kepolisian.

    “Itu namanya praktik otoriter. Apakah ini artinya pemerintah memang ingin membungkam suara kritis dan mengabaikan aspirasi rakyat?” kata Usman.

    Baca: Reformasi Kini Berada di Titik Nadir

    Selanjutnya Usman menjelaskan pembubaran paksa seperti ini sebagai tanda bahwa reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat pada 1998 telah berakhir dan telah mati.

    “Semua kejadian ini adalah tanda matinya reformasi dan lahirnya babak baru menuju fasisme ala Nazi,” ujar mantan aktivis ‘98 ini.

    Sebelumnya diskusi Buku “Reset Indonesia” yang rencananya digelar pada Sabtu (20/12/2025) pukul 19.00 WIB, di Pasar Pundensari, Desa Wisata Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terpaksa batal terselenggara.

    Acara ini diinisiasi oleh sejumlah komunitas lokal dan menghadirkan tim lengkap penulis buku Reset Indonesia, yakni Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.

    Baca: Reset Indonesia, Menata Ulang Indonesia dari Kerusakan Multi Dimensi

     

    Saat seluruh persiapan telah selesai dan acara hendak dibuka, aparat pemerintah setempat—terdiri dari camat, lurah, sekretaris desa, Babinsa, serta pihak Polsek—datang ke lokasi dan meminta kegiatan dihentikan dengan alasan tidak memiliki izin.

    Padahal, panitia penyelenggara telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Polsek Madiun sebelum acara dilaksanakan.

    Meski demikian, permintaan penghentian tetap dilakukan, sehingga komunitas penyelenggara akhirnya memutuskan untuk membatalkan diskusi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Salah seorang penulis buku Reset Indonesia, Dandhy Laksono menegaskan pembubaran paksa diskusi buku ini menjadi refleksi serius bagi kondisi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

    Baca: Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Capai Level Epidemik

    Menurutnya, kejadian ini justru menegaskan relevansi gagasan yang diangkat dalam buku Reset Indonesia—bahwa Indonesia memang perlu di-reset.

    “Ya beginilah kenapa malam ini di tempat ini pembuktian bahwa kita memang perlu me-Reset Indonesia. Kami hanya menulis buku, kami hanya mendiskusikan isi buku. Teman-teman datang setelah hujan malam, datang kesini untuk mendiskusikan buku,” kata Dandhy kepada wartawan.

    “Kenapa kami menulis buku ini? Karena persis seperti malam inilah situasi yang dihadapi Indonesia sekarang,” lanjut Dandhy. 

    Tak hanya dibubarkan. Pada Minggu (21/12/2025) dinihari, dua mobil milik tim penulis dilempari telur oleh empat orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor.

    Baca: Pembungkaman Terhadap Kebebasan Berekspresi Makin Terasa

    Peristiwa di Gunungsari ini menjadi satu-satunya kasus pembubaran paksa yang dialami tim penulis sepanjang rangkaian diskusi tersebut.

    Selama dua bulan terakhir sejak diluncurkan pada Oktober 2025, buku Reset Indonesia telah didiskusikan di sekitar 45 titik di berbagai daerah.

    Diskusi tersebut berlangsung di komunitas, kampus, sekolah, hingga kelompok petani dan nelayan, mencakup wilayah Jabodetabek, Serang, Sumedang, Bandung, Pangandaran, Purwokerto, Cirebon, Pekalongan, Brebes, Batang, Yogyakarta, Solo, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, hingga Madiun.