Tag: UU TPKS

  • Setahun Disahkan, Implementasi UU TPKS Masih Terhambat

    Setahun Disahkan, Implementasi UU TPKS Masih Terhambat

    7cloud.asia – Satu tahun sejak disahkan, implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS masih terhambat. Padahal, jumlah pelaporan kasus kekerasan seksual terus bertambah.

    Kasus kekerasan seksual menjadi terbanyak dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sepanjang tahun 2022. 

    “Ada 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65% dari total 3422 kasus kekerasan berbasis gender,” ujar Komisioner Bahrul Fuad, ketua Subkomisi Pemantauan dalam rapat Komnas Perempuan tentang refleksi satu tahun keberlakuan UU TPKS, Selasa (09/05/2023).

    Baca : Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan

    Dalam pemantauan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual yang terjadi pascapengesahan UU TPKS tidak serta-merta dapat diproses dengan UU tersebut. Belum tersedianya aturan pelaksana dan belum memahami UU TPKS menjadi alasan utama yang muncul.

    Belum lagi hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara, budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual, masih mengakar di masyarakat. 

    “Perlu ada terobosan untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban. Saat ini belum tersedia peraturan pelaksana UU TPKS dan ketersediaan, kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia,” ujar Komisioner Siti Aminah Tardi.  

    Baca : Peran masyarakat adat dalam mengantisipasi perubahan iklim

    Sebagai ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Komisioner Aminah mengawal masukan Komnas Perempuan pada perumusan aturan turunan UU TPKS. 

    Dalam satu tahun pembahasan, rancangan peraturan pelaksanaan UU TPKS ini disederhanakan menjadi tiga (3) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat (4) Rancangan Peraturan Presiden.

    Jumlahnya lebih sedikit dari 10 aturan turunan yang disebutkan dalam UU TPKS, tetapi tanpa mengurangi substansi yang didelegasikan UU TPKS itu.

    Seluruh PP dan Perpres tersebut telah terdaftar sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan tengah dalam percepatan pembentukannya.

    “Komnas Perempuan bersama dengan Komnas HAM, Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah menyusun saran dan masukan untuk rancangan peraturan terkait koordinasi dan pemantauan,” ujar komisioner Maria Ulfah Anshor selaku Ketua Advokasi Kelembagaan Komnas Perempuan.

    Baca : Tepatkah penghapusan tes calistung dalam seleksi masuk SD

    Dalam berbagai kesempatan, Komnas Perempuan juga terus mendorong agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya pada lembaga maupun masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

    Mempercepat implementasi UU TPKS, Komnas Perempuan juga mendorong perluasan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pengada layanan dan pendamping korban kekerasan seksual.

    UU TPKS mengatur aparat penegak hukum dan pendamping korban diutamakan berjenis kelamin sama, berintegritas dan memiliki kompetensi dalam penanganan TPKS.  

    “Saat ini Komnas Perempuan tengah menyiapkan modul pelatihan untuk standar minimal kompetensi dan berharap modul ini dapat diadopsi oleh berbagai institusi terkait,” jelas Komisioner Alimatul Qibtiyah yang mengawal Sub Komisi Pendidikan. 

    Untuk dapat memenuhi hak-hak korban, pelaksanaan UU TPKS membutuhkan kerjasama dan dorongan dari semua pihak terkait.

    “Koordinasi lintas-pihak memperkuat pendamping dan memberdayakan korban harus terus dilakukan. Tetap kawal setelah legal,” pungkas Bahrul Fuad. 

     

     

  • Pemerintah Tak Kunjung Rilis Aturan Turunan UU TPKS, Ini Masukan Masyarakat Sipil

    Pemerintah Tak Kunjung Rilis Aturan Turunan UU TPKS, Ini Masukan Masyarakat Sipil

    7cloud.asia – Sejak diundangkan pada 9 Mei 2022, pemerintah hingga hari ini belum merilis aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

    Padahal, dalam UU TPKS tersebut memandatkan agar pemerintah membuat aturan turunan dengan tenggat waktu 2 tahun sejak UU TPKS tersebut diundangkan.

    Ratna Batara Munti, Direktur Asosiasi LBH APIK Indonesia mengatakan, aturan turunan UU TPKS tersebut ditunggu masyarakat luas mengingat saat ini banyaknya kasus kekerasan seksual yang penanganannya tidak berkeadilan dan belum berperspektif korban.

    “Aturan turunan sangat penting untuk memperjelas panduan operasional implementasi
    UU TPKS bagi aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/6/2023).

    Baca: Setahun disahkan, implementasi UU TPKS masih terhambat

    Ratna menambahkan, selain urgensi hadirnya aturan turunan UU TPKS, penting bagi pemerintah mematuhi Pasal 96 UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan tentang partisipasi publik dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan.

    Ratna kemudian membeberkan Pasal 96 yang antara lain menyebut sebagai berikut: 
    (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam
    setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    (5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    (8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat
    mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

    Baca: Mengapa orang selingkuh dan apa yang harus dilakukan saat pasangan selingkuh?

    Mengingat pentingnya aturan turunan sebagai mandat UU TPKS, masyarakat sipil, serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam TIM CSO SP/SB Kawal Aturan Turunan UU TPKS menyampaikan beberapa poin penting masukan sebagai berikut:

    Pertama, aturan turunan harus memastikan mekanisme pemberian Dana Bantuan Korban (DBK) memperhatikan aspek antara lain, kemudahan akses, memperhatikan kondisi geografis, dan kebutuhan khusus korban karena TPKS merupakan pelanggaran HAM. Penting pelibatan lembaga layanan berbasis masyarakat dalam proses penerimaan kasus hingga pemanfaatan Dana Bantuan Korban.

    Kedua, Aturan turunan terkait Dana Bantuan Korban (DBK) juga perlu memperhatikan
    kepentingan Penyandang Disabilitas dalam hal pembiayaan Dana Bantuan yang membutuhkan dana yang jumlahnya berbeda dari teman-teman bukan disabilitas yang dikenal sebagai extra cost disability dimana keberadaan pendanaan ini sangat penting bagi Penyandang Disabilitas dalam melanjutkan seluruh proses penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

    Baca: Pelecehan seksual bisa memicu timbulnya bipolar

    Ketiga, Pada pelaksanaan Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas sebagai korban atau saksi perlu menempatkan enempatkan Penyandang Disabilitas sebagai informan pertama dalam pembuatan Penilaian Personal, dikarenakan Disabilitas itu sendirilah yang memahami apa yang menjadi kebutuhannya.

    Hal ini juga untuk menegaskan bahwa UU TPKS dan peraturan turunannya berperspektif disability social1and human rights model. Apabila di kemudian hari Penyandang Disabilitas kesulitan untuk memberikan keterangan maka dapat melibatkan Pendamping Disabilitas yang kemudian nantinya dapat dibantu oleh ahli. Setelah ada Penilaian Personal maka harus segera ada pemenuhan Akomodasi yang layak.

    Keempat, Peraturan Presiden tentang Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan
    Perempuan dan Anak (UPTD PPA) wajib mengatur layanan terpadu berbasis komunitas sampai tingkat desa agar masyarakat daerah 3T, buruh sawit, dan korban yang ditinggal jauh dari perkotaan bisa mengaksesnya.

    Baca: Kenali masa-masa kritis untuk kesehatan mental anak

    Kelima, Peraturan Presiden tentang Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA penting menghadirkan Layanan Terpadu yang Mendekatkan Semua Layanan Kepada Korban di Satu Lokasi (One Stop Services).

    Penyelenggaraan layanan oleh P2TP2A atau UPTD PPA, di banyak daerah belum mencerminkan layanan terpadu dan terintegrasi seperti yang diharapkan. 

    Korban harus mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan layanan, sehingga harus memberikan keterangan berulangkali terkait peristiwa kekerasan seksual yang ia alami, menambah depresi dan trauma bagi korban.

    Keenam, Aturan turunan harus mengatur tentang pentingnya penguatan kompetensi
    penegak hukum dan lembaga layanan dalam pencegahan dan penanganan TPKS
    berperspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial.

    Baca: Perempuan dengan down syndrome rawan alami kekerasan seksual

    Ketujuh, Pentingnya pasal-pasal yang mengatur terkait pengawasan tempat-tempat yang
    sifatnya asylum seperti Lembaga Pemasyarakata, Panti Sosial, tempat-tempat
    rehabilitasi dan habilitasi, Rumah Sakit Jiwa, dan sebagainya yang sangat rentan
    dengan tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

    Kedelapan, Segera sahkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan yang menjamin hak cuti berbayar, dan hak bebas dari ancaman mutasi serta PHK bagi buruh karena buruh kerap menghadapi ancaman PHK dan mutasi saat mengurus kasus kekerasan seksual yang menimpanya.

    “Terlebih jika pelaku memiliki kuasa dan power yang lebih tinggi. Selain itu, banyak buruh yang tidak bisa mengurus kasusnya serta memulihkan diri pasca kasus KS yang dialaminya karena dipaksa tetap bekerja dengan kondisi mental yang belum pulih,” tandas Ratna.

    Baca: Lembaga pendidikan belum menjadi ruang aman

    Kesembilan, Segera sahkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tentang
    Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan Penyediaan dan Pengurus Dokumen Kewarganegaraan oleh negara dan penanganan KS lintas negara yang berperspektif korban.

    Banyak buruh migran yang mengalami kekerasan seksual saat berangkat dan pulang dari negara tujuan. Namun, mereka kesulitan mengadvokasi kasusnya dan menjangkau tempat pemulihan yang disediakan oleh negara karena dokumen-dokumen kewarganegaraannya
    ditahan oleh agen.

    Mereka juga kesulitan mengadvokasi dirinya jika tidak ada perjanjian antar negara terkait
    penanganan KS. Oleh sebab itu diperlukan juga aturan turunan yang mengatur kasus KS lintas negara dengan perspektif korban

    Terakhir, tim CSO meminta pemerintah memastikan ketersediaan dana / anggaran pencegahan, pelindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban TPKS selain dari DBK

     

  • Dua Tahun UU TPKS: Belum Lengkapnya Aturan Turunan Sangat Rugikan Korban Kekerasan Seksual

    Dua Tahun UU TPKS: Belum Lengkapnya Aturan Turunan Sangat Rugikan Korban Kekerasan Seksual

    7cloud.asia – Pada 9 Mei ini, tepat dua tahun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan.

    Namun, hingga kini implementasi UU TPKS belum efektif dan masih menghadapi berbagai kendala karena belum lengkapnya aturan turunan.

    Dari tujuh aturan turunan yang diamanatkan, hingga kini baru 2 aturan turunan yang telah disahkan padahal UU TPKS menyebutkan aturan turunan ini sudah harus disahkan dua tahun setelah pengesahan.

    Dua aturan turunan itu adalah Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat) dan Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA),

    Lima aturan turunan yang belum disahkan terdiri dari 3 RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah dan 2 RPerpres (Rancangan Perpres)

    Tiga RPP adalah RPP Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP Dana Bantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Baca: Pemerintah-tak-kunjung-rilis-aturan-turunan-UU-TPKS-ini-masukan-masyarakat-sipil

    Sedangkan 2RPerpres adalah Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat.

    Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan kehadiran UU TPKS telah memberikan keberanian bagi para korban kekerasan seksual untuk berbicara dan melaporkan kasus yang menimpa mereka.

    Lahirnya dua perpres peraturan pelaksana dan peraturan kementerian untuk pencegahan dan penanganan TPKS, juga menjadi langkah maju selain sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat undang-undang telah dilakukan dalam UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan perkosaan dan pencabulan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

    Ketentuan ini, lanjutnya, menjadi jembatan untuk penggunaan ketentuan hukum acara dan pemenuhan hak-hak korban mengikuti ketentuan dalam UU TPKS.

    Demikian halnya dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin layanan kesehatan untuk korban TPKS. Sayangnya hal ini tidak terjadi dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan dan UU No.1 tahun 2024 tentang ITE.

    ”Ke depan kami merekomendasikan proses partisipasi publik diperluas dan komprehensif, termasuk dengan membuka dan menerima masukan publik berbasis aplikasi web,” ujar Siti Aminah.

    Baca: Setahun-disahkan-implementasi-UU TPKS-masih-terhambat

    Namun, UU TPKS belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual karena jerat hukuman belum bisa dimaksimalkan akibat belum terbentuknya aturan turunan yang bisa menguatkan implementasi.

    Karena itu Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan aturan turunan UU TPKS, agar ada kesamaan pandang di jajaran alat penegak hukum dalam penerapan di lapangan.

    “Pada Februari lalu kami telah mengirim surat ke Istana, semoga dalam lima hari yang tersisa, semua aturan turunan yang telah diamanatkan bisa segera disahkan,
    “ ujar Siti dalam jumpa pers 2 tahun UU TPKS, Jumat (3/5/2024) di Jakarta.

    Direktur LBH Apik Jabar, Ratna Batara Munti mengatakan, korban kekerasan seksual menjadi pihak yang paling dirugikan dengan belum disahkannya aturan turunan UU TPKS ini.

    “Di lapangan banyak kasus kekerasan seksual diproses dengan KUHP yang tidak berperspektif korban,“ ujar Ratna dalam kesempatan yang sama.

    Baca: LBH Jakarta-pemenuhan-hak-anak-korban-kekerasan-seksual-masih-jauh-dari-harapan

    Komisioner Maria Ulfa Anshor menjelaskan bahwa sepanjang hampir dua tahun pasca pengesahan UU TPKS, Komnas Perempuan masih mendapati hambatan korban TPKS dalam mengakses keadilan dan pemulihannya.

    Penanganan dan penyelesaian kasus TPKS yang tidak diselesaikan dengan menggunakan UU TPKS, seperti di Propinsi Aceh.

    Penyelesaian didorong dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan, pemberian ganti kerugian dari pelaku menghentikan kasus TPKS atau pelaku tidak diberhentikan di tempat kerja,

    Komnas perempuan juga menemukan korban malah dituduh pencemaran nama baik, permintaan uang untuk transportasi pemeriksaan terlapor dan perlakuan yang tidak nyaman dalam pemeriksaan korban.

    Komnas Perempuan telah berupaya pula untuk mendorong pemahamanan dan implementasi UU TPKS dengan berbagai pendekatan.

    Baca:Kenali-6-jenis-kekerasan-di-sekolah

    Diantaranya, dengan menyusun buku pengantar untuk memahami UU TPKS, berbagi pengetahuan tentang TPKS melalui berbagai kegiatan diseminasi.

    Komnas Perempuan juga lakukan penelitian dan menyelenggarakan ujicoba pelatihan penghapusan kekerasan seksual bagi aparat penegak hukum, dan pengada layanan.

    Di ranah penegakan hukum, Komnas Perempuan memberikan saran kontruktif penggunaan UU TPKS melalui surat rekomendasi maupun menjadi Ahli dalam persidangan.

    Ke depan, selain terus memantau pembentukan peraturan, membangun pengetahuan TPKS, Komnas Perempuan juga akan memperbaiki sistem pendokumentasian kasus kekerasan seksual.

    Komnas Perempuan juga membangun instrumen pemantauan pencegahan dan penanganan TPKS baik secara mandiri maupun bersama dengan lembaga nasional HAM lainnya.

    “Sehingga kita sama-sama mengawal dan mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang ini,” pungkas Siti Aminah Tardi.

  • Komnas Perempuan: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

    Komnas Perempuan: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

    7cloud.asia – Penelitian yang dilakukan 12 organisasi pemantau hak-hak perempuan Aceh pada 2023 menemukan, pelaksanaan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hukum adat yang berlaku di Aceh

    Namun, diakui penerapan UU TPKS yang sudah disahkan sejak 2022 masih banyak menghadapi tantangan, terutama di Aceh yang menerapkan syariat Islam.

    Berbicara di Peluncuran Hasil Pemantauan Pelaksanaan UU TPKS di Aceh, Senin (7/10/2024) Komisoner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menjelaskan UU TPKS terbukti sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam atau hukum adat yang ada di Aceh (Qanun Hukum Jinayat).

    “Komnas Perempuan meyakini pelaksanaan UU TPKS di Aceh sama sekali tidak bertentangan dengan penerapan syariat Islam. Sebaliknya, justru sejalan dengan tujuan syariat Islam, yaitu memberikan perlindungan dan mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh, termasuk perempuan,” katanya.

    Ini dikarenakan pasal-pasal yang ada dalam UU TPKS itu telah dirumuskan secara hati-hati oleh seluruh pemangku kepentingan, antara lain para ulama dan pengelola organisasi Islam besar, seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah.

    Menurut Imam, semangat untuk memberikan perlindungan, mewujudkan keadilan, dan memberikan pemulihan bagi perempuan setelah mengalami kekerasan seksual merupakan ruh sekaligus semangat dari UU TPKS.

    UU TPKS memperkuat hak otonomi khusus di Aceh, bukan untuk melemahkannya.
    Imam melihat kehadiran UU TPKS sebagai sebuah “payung besar” untuk melindungi kaum perempuan di seluruh Indonesia, khususnya di Aceh, tanpa terkecuali.

    Namun, ia melihat masih ada kendala yang harus dibenahi, antara lain keberadaan dua aturan hukum – UU TPKS dan Qanun Hukum Jinayat – yang justru kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

    Baca: Catatan dua tahun disahkannya UU TPKS

    Bahkan dapat berujung pada pembatasan akses untuk memperoleh keadilan, atau bahkan berpotensi mengkriminalisasi perempuan.

    Dalam kesempatan yang sama, Suraya Kamaruzzaman dari jaringan tim pemantau pelaksanaan UU TPKS di Aceh, mengatakan kajian yang dilakukan pihaknya mendapati adanya kendala di pengadilan

    Dijelaskannya, 40 persen jaksa penuntut umum yang diwawancarai mengatakan mengalami kesulitan membangun dakwaan terhadap perkara kekerasan seksual yang pelaku dan korban sama-sama anak karena biasanya dianggap suka sama suka.

    “Tingkat keragaman jenis kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyaralat tidak mampu dijawab secara baik dengan keberadaan qanun jinayat yang hanya mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan,” katanya.

    Dia menambahkan, harusnya untuk memberikan akses keadilan bagi korban, penyidik polisi dapat mengarahkan kasus tersebut ke pengadilan negeri.

    “Namun ini jarang terjadi karena kasus-kasus tersebut seolah dipaksakan masuk dalam kewenangan perkara yang diselesaikan penggunaan Qanun Hukum Jinayat,” imbuh Suraya.

    Dia menambahkan, Qanun Jinayat mengatur dua bentuk tindakan kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual dan pemerkosaan. Khusus pada anak, kasus yang kerap membelenggu mereka adalah sodomi, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan hubungan sedarah.

    Angka kekerasan seksual terhadap anak di Aceh meningkat dalamvempat tahun ini, dari 276 perkara pada 2019, menjadi 323 kasus pada 2023.

    Baca: Masyarakat sipil desak pemerintah segera merilis UU TPKS

    Suraya mengatakan badan yang dipimpinnya telah melakukan pemantauan terhadap penanganan 17 kasus kekerasan seksual, di mana lima korban adalah perempuan dan 12 lainnya masih anak di bawah umur.

    “Kajian kami menunjukkan ada lima perempuan dari 12 lainnya merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Sementara 17 kasus yang disebutkan tadi mencakup kasus pemerkosaan, pelecehan dan hubungan sedarah,” katanya.

    Pelakunya, tambah Suraya, adalah ayah kandung, abang tiri, paman, pacar, orang lain yang dikenal karena tinggal dalam lingkungan yang sama, dan orang tidak dikenal.

    Jumlah pelaku lebih dari angka korban karena dalam dua kasus pelakunya lebih dari satu orang.

    Tujuh pelaku dari 17 kasus itu tidak ditahan selama proses penyidikan, dan hanya tiga korban yang mendapatkan informasi dari jaksa terkait hak restitusi.

    Dalam diskusi yang dipantau secara daring tersebut, pelaksana tugas Deputi Koordinator HAM Kemenko Polhuk HAM, Sugeng Purnomo, mengatakan temuan adanya aparat penegak hukum belum banyak memperoleh pemahaman tentang UU TPKS menjadi perhatian dan kewajiban, baik pemerintah pusat maupun daerah.

    Ia menyebut, kekeliruan pemahaman soal UU TPKS terjadi karena belum ada peraturan pemerintah (PP).vPadahal PP tidak terkait dengan penerapan UU TPKS bila ada perbuatan-perbuatan yang dianggap oleh beleid ini sudah memenuhi unsur dan bisa diproses serta diancam dengan hukuman pidana.

    Kerap Rugikan Korban Pemerkosaan, Qanun Jinayah di Aceh Diminta untuk Direvisi
    Sugeng Purnomo juga menyerukan pemerintah daerah untuk mengambil peran lebih besar untuk mensosialisasikan UU TPKS dan tidak menunggu pemerintah pusat saja.

    “Sebenarnya ada cara yang bisa digunakan dengan keterbatasan peserta yang mengikuti pelatihan pemahaman dan pendalaman tentang Undang-undang TPKS itu, kemudian di daerah dia menyampaikan hasil diklat yang diikuti itu kepada peserta yang lain, kepada kawan-kawannya,” tuturnya.

    Jika ada kasus kekerasan seksual di Aceh yang tidak diatur dalam Qanun Jinayat, maka sedianya langsung menggunakan UU TPKS atau undang-undang nasional terkait saat memulai proses hukum.

    Menurut Sugeng Pramono, pemahaman ini penting agar tidak lagi ada anggapan bahwa tindak pidana tidak akan diproses jika tidak diatur dalam Qanun.

  • UU TPKS Memungkinkan Proses Hukum terhadap Laki-laki yang Tak Mau Bertanggung-jawab atas Kehamilan Pasangannya

    UU TPKS Memungkinkan Proses Hukum terhadap Laki-laki yang Tak Mau Bertanggung-jawab atas Kehamilan Pasangannya

    7cloud.asia – Disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Mei 2022 membuka peluang proses hukum terhadap laki-laki yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan pasangannnya.

    Preseden itu pernah terjadi di wilayah Polda Bangka Belitung, di mana dengan dijerat pasal UU TPKS pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp1,5 juta.

    Hal itu terungkap di webinar bertajuk “Membangun Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Korban Kekerasan” yang diikuti secara daring pada Senin, (25/11/2024) yang diselenggarakan Komnas Perempuan dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

    Dalam kesempatan itu, Ipda Windu Perdana Kusumah dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, mengatakan bahwa dengan adanya UU TPKS pihaknya bisa menindak pelaku yang mengakui kehamilan di luar nikah.

    Windu mengaku, sebelum UU TPKS ada pihaknya kesulitan untuk menangani kasus kehamilan diluar nikah seperti ini.

    Baca: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh tak bertentangan dengan syariat Islam

    Kasus pengingkaran kehamilan di luar nikah sebenarnya cukup banyak terjadi di Bangka Belitung, namun pihak kepolisian kesulitan dalam membuktikan.

    Pasalnya, dalam banyak kasus, kehamilan di luar nikah dialami oleh pasangan yang melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.

    “Pelakunya juga orang dewasa, sehingga cukup sulit untuk memprosesnya secara hukum,” ujar Windhu saat memaparkan praktik baik dalam pengimplementasian UU TPKS pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung

    Windhu menambahkan, hukuman ini memang masih di bawah tuntutan yang diajukan.
    Namun ia berharap vonis ini bisa dijadikan preseden di masa yang akan datang.

    Dijelaskannya, dalam menangani kasus pengingkaran kehamilan di luar nikah ini pihaknya mengajukan tuntutan biaya restritusi sebesar Rp 4 juta.

    Baca: Catatan kritis dua tahun disahkannya UU TPKS

    Angka ini sebenarnya relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan biaya persalinan yang ars dikeluarkan korban yang mencapai Rp 38 juta.

    Dia berharap, ke depan Komnas Perempuan bisa mendorong lembaga yudikatif untuk lebih sering menerapkan restitusi ini bagi korban kekerasan seksual, termasuk perempuan yang kehamilannya diingkari oleh pasangannya.

    “Biaya yang harus dikeluarkan korban sangat besar, tak hanya biaya persalinan tapi juga merawat dan membesarkan anak. Ini belum dampak psikis yang dialami,” ujarnya.

    Polda Bangka Belitung merupakan salah satu Polda yang menjadi percontohan implementasi UU TPKS. Sejak UU TPKS disahkan pada Mei 2022, jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani Polda Bangka Belitung terus meningkat.

    Pada 2022, ada 4 kasus kekerasan seksual yang ditangani, naik menjadi 8 kasus pada 2023. Dan, hingga November 2024 tercatat sudah ada 15 kekerasan seksual yang diproses sesuai UU TPKS.

  • Komnas Perempuan: 4 Tahun UU TPKS, Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    Komnas Perempuan: 4 Tahun UU TPKS, Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Lebih Tiga Kali Lipat

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, 4 tahun setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terjadi lonjakan kasus kekerasan seksual

    Komnas Perempuan mencatat, pada 2025 kasus kekeraan seksual mencapai 22.848 perkara atau melonjak lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun 2022, saat UU TPKS disahkan.

    “Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen, mencapai 22.848 kasus pada 2025,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

    Menurut dia, peningkatan laporan tersebut mencerminkan kesadaran yang meningkat, tetapi juga jadi alarm serius.

    Baca: Aturan Turunan UU TPKS Belum Lengkap, Korban Kekerasan Seksual Sangat Dirugikan

    Bahwa sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat undang-undang TPKS masih cenderung diabaikan oleh para pemangku kepentingan.

    “Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menandakan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan maupun sarana publik masih sangat minim,” ujar Dahlia Madanih.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini berharap empat tahun pelaksanaan UU TPKS menjadi momentum penting untuk merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam mencegah kasus kekerasan seksual.

    Pun demikian dengan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

    Baca: Pemerintah Tak Kunjung Rilis Aturan Turunan UU TPKS

    “Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan,” kata Agustini.

    Komnas Perempuan pun mendorong percepatan harmonisasi regulasi turunan UU TPKS yang hingga kini belum lengkap.

    Seiring dengan itu harus dilakukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat dukungan anggaran dan infrastruktur layanan bagi korban, serta penguatan fungsi UPTD PPA sebagai garda terdepan layanan korban di daerah.

    UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022, memandatkan agar pemerintah membuat aturan turunan dengan tenggat waktu 2 tahun sejak UU TPKS tersebut diundangkan.