7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, 4 tahun setelah pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terjadi lonjakan kasus kekerasan seksual
Komnas Perempuan mencatat, pada 2025 kasus kekeraan seksual mencapai 22.848 perkara atau melonjak lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun 2022, saat UU TPKS disahkan.
“Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen, mencapai 22.848 kasus pada 2025,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, peningkatan laporan tersebut mencerminkan kesadaran yang meningkat, tetapi juga jadi alarm serius.
Baca: Aturan Turunan UU TPKS Belum Lengkap, Korban Kekerasan Seksual Sangat Dirugikan
Bahwa sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat undang-undang TPKS masih cenderung diabaikan oleh para pemangku kepentingan.
“Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menandakan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan maupun sarana publik masih sangat minim,” ujar Dahlia Madanih.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini berharap empat tahun pelaksanaan UU TPKS menjadi momentum penting untuk merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam mencegah kasus kekerasan seksual.
Pun demikian dengan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Baca: Pemerintah Tak Kunjung Rilis Aturan Turunan UU TPKS
“Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan,” kata Agustini.
Komnas Perempuan pun mendorong percepatan harmonisasi regulasi turunan UU TPKS yang hingga kini belum lengkap.
Seiring dengan itu harus dilakukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat dukungan anggaran dan infrastruktur layanan bagi korban, serta penguatan fungsi UPTD PPA sebagai garda terdepan layanan korban di daerah.
UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022, memandatkan agar pemerintah membuat aturan turunan dengan tenggat waktu 2 tahun sejak UU TPKS tersebut diundangkan.

Leave a Reply