7cloud.asia – Pada 9 Mei ini, tepat dua tahun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan.
Namun, hingga kini implementasi UU TPKS belum efektif dan masih menghadapi berbagai kendala karena belum lengkapnya aturan turunan.
Dari tujuh aturan turunan yang diamanatkan, hingga kini baru 2 aturan turunan yang telah disahkan padahal UU TPKS menyebutkan aturan turunan ini sudah harus disahkan dua tahun setelah pengesahan.
Dua aturan turunan itu adalah Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat) dan Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA),
Lima aturan turunan yang belum disahkan terdiri dari 3 RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah dan 2 RPerpres (Rancangan Perpres)
Tiga RPP adalah RPP Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP Dana Bantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca: Pemerintah-tak-kunjung-rilis-aturan-turunan-UU-TPKS-ini-masukan-masyarakat-sipil
Sedangkan 2RPerpres adalah Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan kehadiran UU TPKS telah memberikan keberanian bagi para korban kekerasan seksual untuk berbicara dan melaporkan kasus yang menimpa mereka.
Lahirnya dua perpres peraturan pelaksana dan peraturan kementerian untuk pencegahan dan penanganan TPKS, juga menjadi langkah maju selain sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat undang-undang telah dilakukan dalam UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan perkosaan dan pencabulan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Ketentuan ini, lanjutnya, menjadi jembatan untuk penggunaan ketentuan hukum acara dan pemenuhan hak-hak korban mengikuti ketentuan dalam UU TPKS.
Demikian halnya dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin layanan kesehatan untuk korban TPKS. Sayangnya hal ini tidak terjadi dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan dan UU No.1 tahun 2024 tentang ITE.
”Ke depan kami merekomendasikan proses partisipasi publik diperluas dan komprehensif, termasuk dengan membuka dan menerima masukan publik berbasis aplikasi web,” ujar Siti Aminah.
Baca: Setahun-disahkan-implementasi-UU TPKS-masih-terhambat
Namun, UU TPKS belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual karena jerat hukuman belum bisa dimaksimalkan akibat belum terbentuknya aturan turunan yang bisa menguatkan implementasi.
Karena itu Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan aturan turunan UU TPKS, agar ada kesamaan pandang di jajaran alat penegak hukum dalam penerapan di lapangan.
“Pada Februari lalu kami telah mengirim surat ke Istana, semoga dalam lima hari yang tersisa, semua aturan turunan yang telah diamanatkan bisa segera disahkan,
“ ujar Siti dalam jumpa pers 2 tahun UU TPKS, Jumat (3/5/2024) di Jakarta.
Direktur LBH Apik Jabar, Ratna Batara Munti mengatakan, korban kekerasan seksual menjadi pihak yang paling dirugikan dengan belum disahkannya aturan turunan UU TPKS ini.
“Di lapangan banyak kasus kekerasan seksual diproses dengan KUHP yang tidak berperspektif korban,“ ujar Ratna dalam kesempatan yang sama.
Baca: LBH Jakarta-pemenuhan-hak-anak-korban-kekerasan-seksual-masih-jauh-dari-harapan
Komisioner Maria Ulfa Anshor menjelaskan bahwa sepanjang hampir dua tahun pasca pengesahan UU TPKS, Komnas Perempuan masih mendapati hambatan korban TPKS dalam mengakses keadilan dan pemulihannya.
Penanganan dan penyelesaian kasus TPKS yang tidak diselesaikan dengan menggunakan UU TPKS, seperti di Propinsi Aceh.
Penyelesaian didorong dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan, pemberian ganti kerugian dari pelaku menghentikan kasus TPKS atau pelaku tidak diberhentikan di tempat kerja,
Komnas perempuan juga menemukan korban malah dituduh pencemaran nama baik, permintaan uang untuk transportasi pemeriksaan terlapor dan perlakuan yang tidak nyaman dalam pemeriksaan korban.
Komnas Perempuan telah berupaya pula untuk mendorong pemahamanan dan implementasi UU TPKS dengan berbagai pendekatan.
Baca:Kenali-6-jenis-kekerasan-di-sekolah
Diantaranya, dengan menyusun buku pengantar untuk memahami UU TPKS, berbagi pengetahuan tentang TPKS melalui berbagai kegiatan diseminasi.
Komnas Perempuan juga lakukan penelitian dan menyelenggarakan ujicoba pelatihan penghapusan kekerasan seksual bagi aparat penegak hukum, dan pengada layanan.
Di ranah penegakan hukum, Komnas Perempuan memberikan saran kontruktif penggunaan UU TPKS melalui surat rekomendasi maupun menjadi Ahli dalam persidangan.
Ke depan, selain terus memantau pembentukan peraturan, membangun pengetahuan TPKS, Komnas Perempuan juga akan memperbaiki sistem pendokumentasian kasus kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga membangun instrumen pemantauan pencegahan dan penanganan TPKS baik secara mandiri maupun bersama dengan lembaga nasional HAM lainnya.
“Sehingga kita sama-sama mengawal dan mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang ini,” pungkas Siti Aminah Tardi.

Leave a Reply