Tag: visa haji

  • Menag Ingatkan Agar Calon Haji Indonesia Taati Prosedur yang Ada

    Menag Ingatkan Agar Calon Haji Indonesia Taati Prosedur yang Ada

    7cloud.asia – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah.

    Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi soal ibadah Haji 2024.

    “Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, menyebut siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah,” kata Menag usai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

    Menag Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang berlaku.

    Baca Juga: Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Potensi Penipuan di Balik Tawaran Ibadah Haji Tanpa Antrean

    Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah haji Arab Saudi hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah.

    Kerajaan Arab Saudi tidak mengizinkan visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.

    Maka dari itu, ia meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.

    Sebelumnya di media sosial ditemukan seseorang yang mengklaim dapat memberangkatkan haji tanpa antrean lewat visa ziarah maupun ummal.

    Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia 2024 Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024

    Padahal, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kemudian di samping itu, rata-rata daftar tunggu calon jamaah haji reguler Indonesia lebih dari 20 tahun.

    “Disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah, dengan jelas peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana,” katanya.

    Senada dengan Yaqut, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah mengatakan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.

    Baca Juga: Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji 20.000, Waktu Tunggu Turun 2 Tahun

    “Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi,” kata Tawfiq.

    Menurut dia, fatwa larangan berhaji secara non prosedural dikeluarkan Majelis Ulama Arab Saudi. Jamaah yang non prosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.

    “Kami melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural, semua itu adalah tidak benar,” katanya.

    Sumber:Antaranews.com

  • Terbukti Berhaji Tanpa Visa Haji, 22 Jemaah Haji Asal Banten Dideportasi dan Tak Boleh Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Terbukti Berhaji Tanpa Visa Haji, 22 Jemaah Haji Asal Banten Dideportasi dan Tak Boleh Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    7cloud.asia – Sebanyak 22 jemaah haji asal Indonesia terjaring razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) usai mengambil miqat akhirnya dideportasi.

    Sedangkan dua jemaah haji yang bertindak sebagai koordinator akan menjalani proses hukum, karena terbukti tidak menggunakan visa haji.

    Para jemaah haji ini disanksi tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.

    Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 jemaah asal Banten kena razia. Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereka datang menggunakan visa ziarah.

    Ke-22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air, Sabtu (1/6/2024) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Minggu (2/6/2024) pukul 03.00 WIB.

    Baca Juga: Menag Ingatkan Agar Calon Haji Indonesia Taati Prosedur yang Ada

    Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan, pihak KJRI dua kali mendatangi pihak aparat keamanan di Madinah.

    “Jadi pagi kemarin kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka.

    Meski sebelumnya kejaksan menyatakan mereka tidak bersalah,” jelas Yusron, Jumat (31/5/2024), dari Jeddah, seperti dilansir Kompas.com.

    Lalu, pihak KJRI kembali mendatangi pihak keamanan untuk memastikan status ke-22 WNI ini.

    “Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi,” katanya.

    Baca Juga: Kemenag Ingatkan Warga Waspadai Potensi Penipuan di Balik Tawaran Ibadah Haji Tanpa Antrean

    Selain dideportasi, kata Yusron, para jemaah ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

    “Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda,” ujarnya.

    Keputusan pemerintah Saudi, ke-22 jemaah haji tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024.

    Oleh karena itu, dia mengimbau agar para jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerintah.

    Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia 2024 Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024

    “Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang akhirnya akan merugikan diri sendiri. Berhajilah lewat jalan yang benar,” imbaunya.

    Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku.

    Sesuai ketentuan, mereka akan kena denda 50 ribu riyal Arab Saudi, ditahan selama 6 bulan dan dilarang kembali ke Arab Saudi 10 tahun.

    “Proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya seperti dikutip Kompas.com.

     

     

  • DPR Dukung Sikap Tegas Pemerintah Arab Saudi terhadap Jemaah Haji yang Tak Gunakan Visa Haji

    DPR Dukung Sikap Tegas Pemerintah Arab Saudi terhadap Jemaah Haji yang Tak Gunakan Visa Haji

    7cloud.asia – Kasus haji ilegal atau jemaah haji yang melakukan ibadah haji tanpa visa haji masih terus terjadi.

    Pekan lalu, 22 jemaah haji asal Indonesia terjaring razia visa haji di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi akhirnya dideportasi.

    Pekan ini Pemerintah Arab Saudi kembali memulangkan 34 jemaah haji asal Indonesia karena tidak menggunakan visa haji.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tb. Ace Hasan Syadzily mendukung langkah tegas pemerintah Arab Saudi terhadap jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji.

    Ace menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Saudi terkait penggunaan visa haji.

    Baca Juga: Terbukti Berhaji Tanpa Visa Haji, 22 Jemaah Haji Asal Banten Dideportasi dan Tak Boleh Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Kami, ujarnya, mendukung kebijakan tersebut karena haji hanya bisa diikuti oleh WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda.

    “Penggunaan visa di luar ketentuan ini adalah ilegal dan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji yang terkoordinasi dengan baik,” ujar Ace, usai Rapat paripurna DPR, Selasa (4/6/2024).

    Ia menambahkan bahwa jemaah haji yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu hak-hak jemaah haji reguler.

    Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat mengenai akomodasi, tenda, dan makanan bagi jemaah haji yang terdaftar.

    Baca Juga: Suhu Udara di Mekkah Capai 50 Derajat Celcius, Calon Jemaah Haji Diminta Jaga Diri

    Kehadiran jamaah haji tanpa visa haji, menurutnya, dapat mengancam hak-hak jemaah yang telah membayar secara resmi.

    “Dikhawatirkan jemaah haji tidak resmi akan mengambil hak-hak jemaah haji Indonesia yang regular saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya.

    Ace juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji dengan visa tidak resmi.

    “Masyarakat harus hati-hati dan memastikan visa yang digunakan adalah visa haji yang resmi,” tutupnya.

    Jauh sebelum jemaah haji diberangkatkan ke Mekah, Kemenag sudah mengingatkan jemaah haji untuk tidak tergiur oleh iming-iming haji cepat tanpa antrean.

  • Timwas Minta Calon Jemaah Haji yang Tak Gunakan Visa Haji Resmi Segera Pulang

    Timwas Minta Calon Jemaah Haji yang Tak Gunakan Visa Haji Resmi Segera Pulang

    7cloud.asia – Meski banyak yang telah ditangkap dan dideportasi, masih ada calon jemaah haji Indonesia tanpa visa haji yang berada di Makkah.

    Mereka berharap dapat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Padahal, Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas mereka yang tidak menggunakan visa haji, seperti visa ziarah dan umrah.

    Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, mengonfirmasi banyaknya calon jemaah haji asal Indonesia yang tidak menggunakan visa haji.

    Ashabul tiba bersama rombongan Amirul Hajj di Kantor Daerah Kerja (Daker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Jumat (14/06/2024).

    “Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, cukup banyak calon jemaah haji yang masih berusaha melaksanakan ibadah haji tidak gunakan visa haji,” ujar Ashabul.

    Baca: Pemerintah diminta tindak tegas biro haji yang melanggar aturan

    Menurut Ashabul, penggunaan visa nonhaji ini berdampak buruk pada penyelenggaraan haji, terutama terkait overcapacity di Arafah dan Mina.

    “Jika jemaah sudah overcapacity, akan mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan bahkan keselamatan para jemaah,” tegas Politisi PAN ini.

    Banyaknya jamaah non visa haji ini berdampak buruk pada penyelenggaraan haji, terutama terkait overcapacity di Arafah dan Mina.

    Ashabul mencontohkan kejadian pada tahun 2023, di mana tenda di Mina yang seharusnya diisi oleh 200 orang, malah diisi hingga 400 orang oleh jemaah yang tidak menggunakan visa haji.

    “Ini membuat Kementerian Agama terlihat bertanggung jawab atas kekacauan tersebut, padahal ini ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

    Baca: Ini sanksi bagi calon jamaah haji yang melanggar aturan

    Ia menambahkan bahwa untuk memasuki Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), jemaah haji harus memiliki tasrih.

    Banyak jemaah non visa haji yang memiliki tasrih ini, menunjukkan adanya pihak-pihak berwenang yang membantu mereka secara ilegal.

    Ashabul mengimbau calon jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa haji untuk segera kembali ke Tanah Air.

    “Jika tetap memaksakan berhaji, mereka akan terkena sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk denda 10.000 rial dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” katanya.

    Masalah ini muncul akibat tingginya animo umat Islam Indonesia untuk berhaji dan lamanya masa tunggu.

    Baca: Waktu tunggu lama, banyak jamaah haji berangkat saat lansia

    “Karena antrean panjang hingga 40 tahun, muncul lah upaya-upaya lain untuk berhaji dengan visa nonhaji,” tambah Ashabul.

    Setelah penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Komisi VIII DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Agama dan mengundang Pemerintah Arab Saudi serta Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi atas persoalan ini.

    “Kami perlu menemukan solusi bersama untuk mengatasi masalah penggunaan visa nonhaji ini,” tutup Ashabul.

  • KJRI Jeddah Temukan Puluhan WNI yang Akan Melaksanakan Ibadah Haji tanpa Visa Haji

    KJRI Jeddah Temukan Puluhan WNI yang Akan Melaksanakan Ibadah Haji tanpa Visa Haji

    7cloud.asia – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi menemukan sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

    Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary mengatakan puluhan WNI itu ditemukan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah ketika sedang berada di Bandara Jeddah.

    “Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji,” ujar Yusron saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/5/2025) seperti dikutip Antaranews.com

    Saat dimintai keterangan, mereka merupakan rombongan asal Madura dan masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Mereka berniat untuk melaksanakan ibadah haji.

    Baca: Arab Saudi larang penggunaan visa kunjungan selama musim haji

    Yusron menambahkan, para WNI ini sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk ibadah haji.

    Diketahui pula, setiap orang membayar Rp150 juta untuk pergi ke Saudi. Namun ketika ditanya pihak yang memberangkatkan, mereka memilih bungkam.

    “Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jamaah calon haji nonprosedural ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.

    Baca: Jamaah Haji yang tak gunakan visa haji resmi diminta segera pulang

    “Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung.

    Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni penemuan 10 calon anggota jamaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Pemerintah Arab Saudi telah melarang penggunaan visa reguler dan visa umrah untuk melaksanakan ibadah haji.

    Larangan kunjungan ini diberlakukan selama musim haji terhadap 14 negara, termasuk Indonesia. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi berat.

     

  • Pelanggaran Visa Haji Bakal Didenda Puluhan Juta dan Dilarang Berkunjung ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Pelanggaran Visa Haji Bakal Didenda Puluhan Juta dan Dilarang Berkunjung ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

    7cloud.asia – Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).

    Sanksi terkait sanksi pelanggaran visa haji ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5/2025), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.

    Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan visa haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun kemudian.

    Pemerintah Saudi mengimbau kepada semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

    Baca: Puluhan WNI kedapatan laksanakan ibadah haji tanpa visa haji

    Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.

    Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.

    Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.

    Baca: Waktu tunggu ibadah haji di Indonesia capai puluhan tahun

    Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.

    Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan larangan kunjungan untuk WNA dari 14 negara

    Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara, yaitu Iran, Nigeria, Yaman, Ethiopia, Kenya, Chad, Indonesia, Mali, Kongo, Republik Afrika Tengah, Libya, Sudan, Pakistan dan Somalia

    Baca: Arab Saudi umumkan larangan kunjungan untuk 14 negara termasuk Indonesia