7cloud.asia – Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).
Sanksi terkait sanksi pelanggaran visa haji ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5/2025), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.
Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan visa haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun kemudian.
Pemerintah Saudi mengimbau kepada semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Baca: Puluhan WNI kedapatan laksanakan ibadah haji tanpa visa haji
Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.
Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.
Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.
Baca: Waktu tunggu ibadah haji di Indonesia capai puluhan tahun
Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan larangan kunjungan untuk WNA dari 14 negara
Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara, yaitu Iran, Nigeria, Yaman, Ethiopia, Kenya, Chad, Indonesia, Mali, Kongo, Republik Afrika Tengah, Libya, Sudan, Pakistan dan Somalia
Baca: Arab Saudi umumkan larangan kunjungan untuk 14 negara termasuk Indonesia

Leave a Reply