Tag: vonis bebas

  • Komnas Perempuan: Vonis Bebas terhadap Ronald Tannur Buktikan Hukum Tumpul ke Atas

    7cloud.asia – Komnas Perempuan menilai vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.

    Vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini juga mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya, serta meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

    Komnas Perempuan mengapresiasi upaya Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang mengontruksi kasus ini dengan menambahkan restitusi dalam tuntutan sebagai bagian dari upaya pemulihan terhadap anak korban yang kehilangan Ibu sebagai penopang kehidupannya.

    Karena itu, Komnas Perempuan mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan meminta Badan Pengawasan MA (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatian dan mengawasi kasus ini sebagai upaya pemenuhan keadilan bagi korban.

    Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian ini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, dan pemberitaan kasus ini menunjukkan proses yang disengaja untuk menimbulkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa terhadap korban.

    Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Ada Sejumlah Masalah dalam Kasus Vina Cirebon yang Belum Tuntas

    Kekerasan seperti pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke ruang parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit.

    “Rangkaian penganiayaan ini menunjukkan bahwa ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai femisida yaitu pembunuhan perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena ia perempuan, dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku,“ ujar komisioner Tiasri Wiandani.

    Tiasri menyampaikan kekecewaan Komnas Perempuan atas vonis bebas tersebut, mengingat rangkaian perlakuan terdakwa, CCTV yang beredar, dan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka pada hati akibat benda tumpul dan bekas lindasan pada ban mobil terdakwa.

    “Upaya terdakwa untuk menolong korban bukan berarti menghilangkan fakta bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan, bahkan seharusnya dapat dilihat upaya pertolongan yang dilakukan terdakwa terlambat atau lalai yang menyebabkan korban tewas,” ujarnya.

    Komnas Perempuan sejak 2017 telah melakukan pantauan pemberitaan kematian perempuan. Pada 2023 terpantau 159 kasus dengan indikator femisida.

    Baca Juga: Komnas Perempuan Apresiasi Keberanian Korban CAT Mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

    Pantauan Komnas Perempuan mengungkap, femisida intim (intimate partner femicide/IPF) yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

    Pada 2023 femisida intim mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida yang diberitakan, termasuk dalam relasi pacaran seperti yang terjadi pada korban dan terdakwa.

    Dikenali bahwa femisida intim dalam relasi perkawinan atau pacaran menjadi puncak dan eskalasi dari berbagai kekerasan dan ketidakadilan berbasis gender yang dialaminya.

    Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan bahwa sistem hukum di Indonesia belum mengatur femisida sebagai tindak pidana sendiri, namun dapat dijangkau dengan pasal-pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan kematiaan.

    Sementara untuk pemeriksaan kasus, Hakim telah diberikan panduan untuk menggali berbagai bentuk ketidakadilan gender yang dialami korban dan dampaknya melalui Perma 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

    Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan yang Diajukan Pegi Setiawan alias Perong Terkait Kasus Vina Cirebon

    Komnas Perempuan, ujarnya, mengapresiasi penyidik dan jaksa penuntut umum yang telah mengontruksikan kasus ini dengan dakwaan yang berlapis mulai dari pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematiaan.

    Jaksa tidak hanya dengan menuntut pidana, tapi menambahkan untuk membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta yang menunjukkan keberpihakan kepada keluarga korban khususnya anak korban yang kehilangan Ibu yang selama ini membiayainya.

    ”Kami mengharapkan pola penggabungan tuntutan pidana dan pembayaran ganti kerugian ini dapat diadopsi oleh jaksa penuntut umum lainnya,” kata Siti Aminah Tardi

    Sementara, Komisioner Theresia Iswarini yang mendasarkan pada hasil pengembangan pengetahuan yang dilakukan di berbagai negara tampak bahwa kebijakan yang diberikan untuk pemulihan keluarga korban femisida merupakan tahapan penting dalam proses penanganan kasus pembunuhan perempuan.

    Kebijakan tersebut berupa pemberian pendampingan psikologis, peer support serta bantuan finansial kepada keluarga korban.

    Baca Juga: Berpotensi Jadi Pasal Karet, MK Batalkan Pasal Penyebaran Berita Bohong di KUHP

    Kita, ujarnya, butuh kebijakan pemulihan pada keluarga korban femisida karena dapat menjadi kunci untuk keluarga korban femisida yang terkena dampak secara psikis agar dapat memulihkan dirinya.

    Restitusi dan bantuan finansial dari pemerintah juga berguna untuk mencegah kemiskinan absolut yang mungkin muncul akibat hilangnya perempuan dalam suatu keluarga,“ tandasnya.

    Komnas Perempuan merekomendasikan agar Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial untuk memberikan perhatiaan dan pengawasan terhadap pemeriksaan kasus ini untuk hak atas keadilan dan pemulihan keluarga korban terpenuhi.

  • Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim yang Menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Ronald Tannur

    7cloud.asia – Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mendapat sorotan dari Komisi III DPR.

    Komisi III DPR yang membidangi hukum mengkritik putusan itu dan menyatakan siap mengawal kelanjutan proses hukum kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur.

    “Jelas, vonis bebas tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (29/7/2024).

    Menurut Pangeran, pertimbangan hakim bahwa Ronald Tannur masih berusaha menolong korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya Dini hingga membuat korban tewas.

    “Mestinya hakim lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tuturnya.

    Baca: Komnas Perempuan soroti vonis bebas Ronald Tannur

    Dia mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim-hakim karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas dinilainya sangat tidak masuk akal.

    “Kalau begini kepercayaan masyarakat akan semakin luntur terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia namun saya apresiasi Kejaksaan melakukan Kasasi,” lanjut Politisi PAN ini.

    Legislator dapil Kalimantan Selatan I meminta Komisi Yudisial untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

    Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Keluarga Dini juga telah mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini.

    “Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat,” papar Pangeran.

    Baca: Kejanggalan penanganan kasus Vina Cirebon

    Ditambahkannya, jika diperlukan, menurut Pangeran, KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.

    “Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” sebutnya.

    Diketahui Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.

    Erintuah juga pernah memvonis bebas Bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

    “KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Pangeran.

    Sanksi atas pelanggaran kode etik hakim sendiri diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

    Baca: Kasus pembunuhan perempuan dalam koper

    Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

    Tingkat dan jenis sanksi akan diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

    Pangeran mengatakan, setiap kekurangan dalam proses hukum harus bisa diidentifikasi dan diperbaiki.

    “Ini mencakup perbaikan prosedur, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” terangnya.

    Komisi III DPR juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban dalam proses hukum. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dihormati dan dipenuhi dalam setiap tahap proses.

    Penegakan hukum yang adil dan tegas disebut menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan individu dengan latar belakang atau pengaruh tertentu.

    Baca: UGM soroti penegakan hukum yang cenderung berpihak pada penguasa

    “Jadi ini bukan hanya soal ketidakadilan dalam hukum saja, tapi juga menyangkut moral di mana perempuan diperlakukan begitu keji dan tidak berperasaan seperti itu. Sekali lagi, keadilan penegakan hukum pada kasus Dini harus clear,” ucap Pangeran.

    Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum tersebut juga akan mengawal kelanjutan proses hukum kasus kematian Dini.

    Selain siap mengawal terhadap laporan di KY dan proses kasasi pada kasus itu, Komisi III DPR siang ini akan menerima audiensi dari keluarga Dini.

    Pangeran mengatakan, audiensi dilakukan Komisi III DPR sebagai bagian untuk mendengarkan kebutuhan keluarga korban.

    “Komisi III DPR juga akan mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait lain, termasuk pihak pengadilan, jaksa, LBH, dan elemen masyarakat lain yang merasa ada ketidakadilan dalam kasus ini,” terangnya.

    Akibat putusan hakim yang kontroversial dengan membebaskan Ronald Tannur, muncul gerakan masyarakat. Baik secara langsung, maupun di media sosial.

    Hari ini, ratusan orang menggeruduk PN Surabaya dengan meneriakkan tuntutan #JusticeforDiniSera. Mereka juga menaburkan bunga di depan PN Surabaya tanda matinya keadilan.

    “Bersama-sama kita akan kawal kasus ini guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. Penegak hukum juga harus bisa membuktikan kepada rakyat bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Pangeran.

  • Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus Bersama KY dan MA Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus Bersama KY dan MA Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur

    7cloud.asia – Komisi III DPR akan menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

    Wakil Ketua Komisi III DPR , Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.

    “Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

    Selain itu, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut.

    Sebelumnya, Komisi III DPR telah menerima pengaduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    Baca Juga: Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim yang Menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Ronald Tannur

    Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kasus penganiayaan yang berakhir dengan kematian Dini Sera.

    “Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Anggota Komisi III DPR, Heru Widodo, membacakan kesimpulan rapat.

    Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

    “Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

    Baca Juga: Komnas Perempuan: Vonis Bebas terhadap Ronald Tannur Buktikan Hukum Tumpul ke Atas

    Selain itu, Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi.

    “Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

    Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.

    Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur.

    Hakim menjatuhkan vonis bebas karena menilai bahwa Ronald Tannur telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

    Sumber:Parlementaria

  • Komisi III DPR: MA Bentuk Majelis Kehormatan untuk Periksa Hakim yang Menjatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

    Komisi III DPR: MA Bentuk Majelis Kehormatan untuk Periksa Hakim yang Menjatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyarankan Mahkamah Agung (MA) membentuk Majelis Kehormatan Hakim guna memeriksa para hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

    Seperti diketahui vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti menuai polemik.

    Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya itu menimbulkan kecaman, kritikan, dan juga kekhawatiran terhadap penegakan hukum di Indonesia.

    “Harapan saya, mudah-mudahan Mahkamah Agung bisa membentuk Majelis Kehormatan kemudian memeriksa (hakim). Memeriksa hakim itu tentu mendalami,” kata Nasir dikutip Parlementaria Kamis (1/8/2024).

    Baca Juga: Komnas Perempuan: Vonis Bebas terhadap Ronald Tannur Buktikan Hukum Tumpul ke Atas

    Baca Juga: Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus Bersama KY dan MA Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Politisi Fraksi PKS ini menilai dengan adanya Majelis Kehormatan Hakim merupakan upaya untuk menjawab keresahan publik.

    Selain itu, juga akan menjaga akuntabilitas para hakim terkait penegakan hukum, dalam hal ini vonis yang dibuat oleh Majelis Hakim di PN Surabaya.

    Meskipun memang ada kasasi, tapi dalam rangka untuk (menjawab keresahan publik) itu, saya sarankan untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Memeriksa, ujarnya, dalam arti mengantisipasi.

    “Kalau pemeriksaan Majelis Kehormatan ini ternyata ada sesuatu, maka ini akan berdampak terhadap putusan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Jadi harapan saya begitu,” terangnya.

    Baca Juga: Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim yang Menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Ronald Tannur

    Baca Juga: Kasus Perempuan dalam Koper: Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Femisida Watch

    Lebih lanjut, Legislator Dapil Aceh II ini menerangkan berbagai upaya hukum perlu dilakukan guna memberikan kesamaan di mata hukum dan juga bisa memberikan rasa keadilan bagi korban.

    Nasir mengatakan, seharusnya sejak awal, pengadilan tinggi itu memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini karena melibatkan anak seorang Anggota DPR,

    ”Meskipun tidak ada kaitannya. Karena semua orang sama di depan hukum, tapi karena dia anak seorang Anggota DPR, maka ini kan perlu atensi, agar putusannya nanti itu bisa memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.