Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus Bersama KY dan MA Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur

Written by

in

7cloud.asia – Komisi III DPR akan menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Wakil Ketua Komisi III DPR , Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.

“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menerima pengaduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim yang Menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Ronald Tannur

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kasus penganiayaan yang berakhir dengan kematian Dini Sera.

“Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Anggota Komisi III DPR, Heru Widodo, membacakan kesimpulan rapat.

Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

“Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Vonis Bebas terhadap Ronald Tannur Buktikan Hukum Tumpul ke Atas

Selain itu, Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi.

“Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur.

Hakim menjatuhkan vonis bebas karena menilai bahwa Ronald Tannur telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

Sumber:Parlementaria

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *