Blog

  • Warga Tangkap dan Sembelih Tapir, Satwa Langka yang Dilindungi: Pentingnya Edukasi Konservasi Sejak Dini

    Warga Tangkap dan Sembelih Tapir, Satwa Langka yang Dilindungi: Pentingnya Edukasi Konservasi Sejak Dini

    7cloud.asia – Kejadian dibunuhnya dan dikonsumsinya daging tapir (Tapirus indicus) sebagai satwa langka yang terancam punah di Kabupaten Mesuji, Lampung jadi pengingat bahwa masih banyak anggota masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga kelestarian satwa langka.

    Saat ini, Tapir berstatus Terancam Punah (Endangered/EN) menurut Daftar Merah IUCN Red List. Di Indonesia, satwa ini sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang sehingga segala bentuk perburuan, perdagangan, atau pembunuhan merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

    Dilansir KSDAE, saat ini hanya ada 4 spesies tapir yang tersisa dan hanya ditemukan di Amerika Selatan, Amerika tengah serta Asia Tenggara termasuk Indonesia.

    Adapun Tapir Asia yang terdapat di Sumatera (termasuk Lampung) dan Malaysia merupakan jenis tapir paling besar di antara jenis tapir lainnya yang tersisa.

    Tapir yang memiliki nama lain tenuk atau badak babi merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik pulau Sumatera.

    Tapir dapat dijumpai di beberapa kawasan konservasi, seperti di Kawasan Suaka Margasatwa (SM.) Barumun, SM. Dolok Surungan, Suaka Alam (SA.) Lubuk Raya dan kawasan Taman Nasional (TN.) Batang Gadis di Mandailing Natal.

    Baca: Mengapa Konflik Manusia dan Gajah Terus Berulang? Pelajaran Penting dari Way Kambas

    Tapir berkembang biak dengan cara beranak (vivipar) dengan masa hamil 11-12 bulan, dan akan melahirkan 1 ekor anak.

    Satwa liar yang berperan sebagai penebar biji dan berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan, hidupnya terancam akibat adanya kegiatan perburuan serta fragmentasi habitat dan perambahan habitat oleh manusia.

    International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Tapir dalam kategori endangered atau memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi.

    Oleh karena itu, di Indonesia satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

    Populasi dari tapir saat ini tidak diketahui pasti, namun menurut dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Tapirus indicus 2013-2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaporkan bahwa kisaran kepadatan tapir antara 0,3 hingga 0,8 individu perkilometer persegi (https://betahita.id).

    Untuk melindungi Tapir, masyarakat konservasi dunia telah menetapkan Hari Tapir Sedunia. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa semua jenis tapir di dunia, termasuk tapir asia yang ada di Sumatera sedang menghadapi ancaman kepunahan yang serius.

    Baca: Satwa Langka Anoa dan Babirusa di Pulau Kecil Lebih Tangguh

    Di luar masalah ekologi, ada hal yang perlu diketahui bahwa tapir merupakan hewan purba yang tergolong unik. Diduga, tapir sudah ada lebih lama dibandingkan dengan jenis mamalia lain yang ada di bumi saat ini, karena itu kerap disebut sebagai fosil hidup.

    Terkait apa yang terjadi di Mesuji, Pegiat Konservasi Lampung Febrilia Ekawati mengatakan ini menjadi gambaran bahwa tidak semua masyarakat di Lampung memahami tentang pentingnya melindungi dan melestarikan satwa, terutama satwa liar yang terancam punah.

    Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk melakukan edukasi dan menumbuhkan pendidikan konservasi secara berkelanjutan dan sejak dini.

    Edukasi ini terutama dilakukan bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah yang berdekatan atau memiliki wilayah hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, ataupun taman nasional.

    “Pendidikan konservasi ini harus mulai ditumbuhkan sejak dini dari tingkat taman kanak-kanak, agar kejadian di Register 45 Mesuji tidak terulang. Sebab berdasarkan data International Union for Conservation of Natur (IUCN) tapir masuk kategori endangered atau memiliki risiko kepunahan tinggi,” katanya dikutip Antaranews.com

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, kata dia, tapir merupakan satwa dilindungi di Indonesia.

    Baca: Ruang Jelajah Satwa Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Terus Menyempit

    Informasi tersebut dapat terus disebarluaskan melalui edukasi dan pendidikan konservasi seperti di sekolah, forum pertemuan tingkat desa, atau melalui pendekatan agama serta budaya.

    “Di Provinsi Lampung ini banyak sekali spesies satwa langka yang terancam punah, sehingga edukasi konservasi melalui pendekatan kontekstual sesuai budaya lokal atau keagamaan ini bisa menjadi cara untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi,” ucapnya

    Menurut Febrilia, jika sebagian besar masyarakat terutama yang berada di wilayah dekat dengan taman nasional ataupun hutan register sudah bertumbuh kesadaran akan melindungi satwa, maka akan mengurangi potensi interaksi negatif antara satwa dengan masyarakat atau kejadian pembunuhan satwa liar saat keluar dari kawasan hutan atau habitatnya.

    “Oleh karena itu penting sekali semua pihak harus bersama-sama bekerja sama melakukan penyebarluasan edukasi atau pendidikan konservasi kepada masyarakat secara luas, agar keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat terjaga,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, BKSDA Bengkulu Lampung di Kabupaten Mesuji Lampung tepatnya di Register 45 pada Kamis (2/7/2026) seekor satwa dilindungi berupa tapir (Tapirus Indicus) berada di jalan raya dan menarik perhatian masyarakat.

    Namun pada pukul 19.27 WIB tim mendapatkan informasi bahwa tapir tersebut dalam keadaan mati terpotong menjadi tiga bagian dibunuh oleh masyarakat.

    Atas tindakan tersebut pada waktu yang sama Tim Reskrim Polres Mesuji mengamankan empat orang pelaku yang menangkap, membunuh satwa dilindungi berupa tapir tersebut.

    Baca: 40 Spesies Hewan Liar Migrasi Ditetapkan Jadi Satwa yang Dilindungi

  • Potongan Maksimal 8 Persen Belum Sepenuhnya Berjalan, SPAI Minta Pemerintah Turun Tangan

    Potongan Maksimal 8 Persen Belum Sepenuhnya Berjalan, SPAI Minta Pemerintah Turun Tangan

    7cloud.asia – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengkritik penerapan potongan aplikasi yang dilakukan perusahaan platform karena tidak sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa potongan aplikasi adalah sebesar 8 persen.

    Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

    Dalam keterangan tertulisnya, Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan hingga hari ini potongan lebih dari 8 persen, yaitu berkisar 16 – 24 persen untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua (motor).

    Dia mencontohkan konsumen membayar Rp 34.000, lantas pihak platform langsung mengambil Biaya Aplikasi Rp 5.000 dan Biaya Asuransi Perjalanan Rp 1.000, ke keuntungan mereka dengan total sebesar Rp 6.000.

    Kemudian sisanya Rp 28.000 dipotong lagi 8 persen untuk platform senilai Rp 2.240. Maka pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp 25.760. Itu artinya potongan aplikasi sebesar 24 persen dari total biaya yang dibayarkan oleh konsumen.

    Selain itu SPAI konsisten menolak bila potongan aplikasi 8 persen yang diterapkan platform hanya berlaku bagi pengantaran penumpang dengan motor.

    Pasalnya, Peraturan Presiden jelas berbunyi untuk melindungi Pekerja Transportasi Online yang artinya berlaku untuk semua ojol, taksol dan kurir kargo yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih.

    Penerapan potongan aplikasi yang berlaku hanya untuk ojol adalah praktik diskriminatif karena membeda-bedakan pekerja transportasi online yang satu dengan yang lainnya.

    Padahal kondisi kerja yang dialami adalah serupa: di bawah standar hukum ketenagakerjaan dan tidak manusiawi yang diakibatkan dari ketidakpastian upah atau pendapatan serta jam kerja yang panjang dan rawan kecelakaan kerja di jalan raya.

    Lebih jauh lagi SPAI mencermati bahwa ketidakpastian kebijakan pemerintah selama ini terhadap pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo disebabkan karena pemerintah dan platform belum mengakui status pekerja bagi pekerja transportasi online.

    Dampaknya kemudian bagi pekerja transportasi online adalah pendapatan yang tidak manusiawi sebesar Rp 100.000 per hari di bawah standar upah minimum seperti UMP Jakarta Rp 5,7 juta.

    Demikian juga dengan kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja panjang hingga 12-18 jam per hari yang sangat rawan kecelakaan kerja di jalan raya.

    Selain itu para pekerja transportasi online juga tidak mendapatkan hak-hak pekerja seperti upah layak, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja dan perundingan kerja bersama.

    Maka agar pekerja transportasi online mendapatkan pelindungan sepenuhnya, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang pada Juni lalu pemerintah juga telah menyetujui untuk disahkan di sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114.

    Bersamaan dengan itu pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

  • Perubahan Iklim Menambah Sengsara Warga Miskin Kota di Luar Jawa

    Perubahan Iklim Menambah Sengsara Warga Miskin Kota di Luar Jawa

     

    7cloud.asia – Cuaca ekstrem akibat perubahan iklim telah menyebabkan begitu banyak kejadian dan bencana di seluruh dunia.

    Pertengahan 2023 silam, banjir bandang membuat jalan-jalan terendam dan membuat jutaan orang mengungsi di Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Pakistan, dan Turki.

    Asia juga mengalami lebih dari seratus kematian akibat periode monsun tahun ini. Di India utara, banjir mematikan akibat hujan ekstrem menelan 22 korban jiwa.

    Di Indonesia, banjir parah pada April 2023 yang melanda Kalimantan Tengah mengakibatkan 16 ribu korban. Rumah-rumah dan bangunan publik turut terdampak.

    Sementara, saat kemarau tiba, kekeringan makin menyulitkan warga kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam mengakses air bersih.

    Dalam riset terbaru, kami mencoba menggali bagaimana cuaca ekstrem berdampak pada kawasan urban, khususnya masyarakat miskin yang sangat dirugikan akibat kejadian tersebut.

    Warga miskin dan masalah terkait air

    Kami mempelajari tiga kota rawan banjir di Indonesia: Pontianak, Kalimantan Barat; Bima, NTB; dan Manado, Sulawesi Utara.

    Penelitian kami berbasiskan studi lapangan, observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Kami mewawancarai 57 informan sepanjang proses pengumpulan data. Mereka terdiri dari aktor pemerintah, pemimpin komunitas, aktivis organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha.

    Penelitian kami bertujuan untuk mempelajari bagaimana pembangunan perkotaan berdampak pada masalah seputar air, terutama yang terkait perubahan iklim.

    Riset kami menemukan bahwa masalah terkait iklim seperti banjir, kekeringan, dan serangan panas dapat berdampak pada seluruh kota, miskin maupun kaya. Namun, warga miskin menjadi golongan yang paling terdampak karena beberapa alasan.

    Saat penduduk berpenghasilan menengah ke atas tinggal di kawasan perumahan yang nyaman dan terencanakan, kaum miskin kota terpaksa tinggal di kawasan yang paling rawan banjir.

    Selain itu, mereka juga tinggal di permukiman yang padat dan kumuh, dengan akses air bersih yang terbatas. Di lokasi yang kami datangi, warga permukiman ini tidak mendapatkan pasokan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, meskipun jaringannya berdekatan dengan rumah mereka.

    Walhasil, masyarakat miskin menggunakan cara-cara tersendiri untuk bertahan hidup, seperti menggunakan sumur gali, memompa air tanah, membangun kolam penampungan ataupun tandon air untuk menampung air hujan.

    Cara senada juga dilakukan masyarakat miskin saat menghadapi banjir. Mereka langsung memindahkan barang-barang berharga ke tempat yang tinggi, memantau kenaikan muka air di selokan, parit, dan sungai.

    Mereka juga membuat saluran komunikasi dengan platform digital untuk berbagi info cepat untuk merumuskan langkah antisipasi jika risiko banjir meningkat.

    Sayangnya, langkah-langkah di atas cenderung reaktif dan belum menyentuh akar persoalan sebenarnya.

    Akibat pembangunan tak merata

    Kami menemukan bahwa masalah terkait air di Indonesia, seperti banjir dan kelangkaan air, berhubungan erat dengan pembangunan yang tak merata di berbagai kawasan perkotaan. Semua kota yang kami pelajari menunjukkan pola serupa.

    Di beberapa kawasan kota, pertumbuhan ekonomi meningkat pesat. Gedung-gedung pencakar langit menjulang. Kawasan bisnis menggeliat. Perumahan mewah dengan pusat perbelanjaan di dekatnya pun bertumbuh.


    Kawasan kumuh di Bandung, Jawa Barat, yang timbul karena perencanaan kota yang tak memadai dan pembangunan tak merata.
    (Ikhlasul Amal/Flickr), CC BY-NC

    Pesatnya pembangunan memicu lonjakan harga tanah, biaya sewa rumah, dan ongkos kebutuhan dasar seperti air bersih dan listrik. Akibatnya, area-area mewah ini menjadi tidak terjangkau oleh masyarakat miskin.

    Sementara itu, di pedesaan dan kawasan yang kurang berkembang, orang-orang mengubah hutan menjadi lahan pertanian untuk memenuhi permintaan penduduk kota. Perubahan ini kemudian mengganggu siklus alami air.

    Akhirnya, ketika cuaca ekstrem melanda, kawasan kota ketiban bencana. Hujan deras meningkatkan risiko banjir, sedangkan kemarau membuat warga kota sulit mendapatkan air bersih.

    Apa yang bisa kita lakukan

    Temuan kami menunjukkan bahwa aktivitas berburu keuntungan oleh para pengembang, ditambah dengan kebijakan yang lemah, telah memperparah bencana terkait air dan dampaknya paling dirasakan oleh kaum miskin kota.

    Di tengah situasi tersebut, kaum miskin kota kelimpungan untuk menyesuaikan diri, apalagi meningkatkan kehidupan mereka.


    Perencanaan berbasis warga untuk memastikan pembangunan yang adil di Kampung Akuarium, Jakarta.
    (Rujak Center for Urban Studies)

    Riset kami merekomendasikan sejumlah langkah untuk membenahi kondisi warga miskin kota dalam menghadapi bencana terkait air, bukan cuma bertahan terhadapnya.

    Sebagai langkah pertama, kita harus memastikan agar praktik pengelolaan air dapat meningkatkan ketangguhan masyarakat.

    Penting juga bagi kita untuk mempertimbangkan dan menangani ketimpangan di seluruh kawasan. Misalnya, kita dapat mengembangkan lingkungan terpadu yang dapat menghubungkan kembali kehidupan warga kota dengan sungai. 

    Lalu, langkah kedua adalah kita harus mempertimbangkan risiko perubahan iklim saat merumuskan kebijakan tentang pelayanan dan kelembagaan terkait air.

    Kita harus mencari cara mendanai aksi-aksi pencegahan dan penanggulangan bencana supaya lebih berkelanjutan dan responsif.

    Terakhir, penting bagi kita untuk berhati-hati saat merencanakan pembangunan infrastruktur. Kita harus memasukkan opsi-opsi yang valid, tapi bisa terus diperbarui dan diperbaiki. Opsi semacam ini membutuhkan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kesadaran mereka soal isu ini.

    Untuk jangka panjang, rekomendasi ini dapat mengintegrasikan aksi kita dalam seluruh siklus air untuk melindungi akses air, lingkungan, dan kesehatan masyarakat.

    Muhammad Rifqi Damm, PhD Student, University of Gothenburg; Cindy Rianti Priadi, Assistant Professor in Environmental Engineering, Universitas Indonesia; Inaya Rakhmani, Assistant Professor at the Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Indonesia, Universitas Indonesia, dan Muhammad Irvan, Deputi Operasional ARC UI, Universitas Indonesia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Menuju Nol Kematian Demam Berdarah Dengue 2030: Diperlukan Pembenahan Tata Laksana Klinis

    Menuju Nol Kematian Demam Berdarah Dengue 2030: Diperlukan Pembenahan Tata Laksana Klinis

    7cloud.asia – Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), angka kematian akibat dengue di Indonesia telah menurun dari 0,9 persen pada 2021 menjadi 0,4 persen pada 2025. Angka penularan juga turun dari 92 kasus per 100.000 penduduk pada 2024 menjadi 57 kasus per 100.000 penduduk pada 2025.

    Namun demikian, Indonesia tetap tercatat sebagai negara dengan kasus demam berdarah dengue tertinggi di Asia Tenggara dan kedua tertinggi di dunia, serta menyumbang sekitar 17 persen dari total kematian dengue global pada 2025.

    Demikian terungkap dalam seminar dan workshop ASEAN Dengue Day (ADD) 2026 bertajuk “Menuju Nol Kematian Dengue 2030: Antara Impian atau Kenyataan?” yang berlangsung di Auditorium FK-KMK UGM, Senin (29/6/2026) lalu.

    Ketua Tim Kerja Penyakit Akibat Tular Vektor dan Zoonotik, Gigitan Hewan Berbisa dan Tanaman Beracun, Ditjen Penanggulangan Penyakit, Kementerian Kesehatan, dr. Fadjar SM Silalahi mengatakan, meski angka kasus mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya, ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan agar tidak terjadi lonjakan kasus di masa mendatang.

    “Kalau kita lihat (data), Indonesia memiliki beban dengue tertinggi di Asia Tenggara. Ini menunjukkan betapa persoalan dengue ini harus terus menjadi perhatian kita,” katanya. 

    Dalam kesempatan itu dosen Departemen Kesehatan Anak FK-KMK UGM, Dr. Ida Safitri Laksanawati, Sp.A(K) menekankan pentingnya tata laksana klinis dalam menekan angka kematian akibat dengue.

    Baca: Menekan Penularan Malaria dan Demam Berdarah di Tengah Tantangan Perubahan Iklim

    Menurutnya, perjalanan penyakit dengue berlangsung singkat dan dinamis sehingga diagnosis dini, pemantauan kondisi klinis, serta penanganan yang tepat menjadi faktor krusial untuk mencegah keterlambatan penanganan.

    “Dengue adalah penyakit infeksi akut, karena waktunya praksis tidak akan lebih dari 2 minggu, berbeda dengan HIV dan malaria yang bisa sampai berbulan-bulan,” ungkap Ida.

    Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam menangani dengue justru berada pada fase awal ketika gejala penyakit tersebut sulit dibedakan dengan penyakit infeksi lainnya yang juga banyak ditemukan di Indonesia.

    Selain tata laksana klinis, penguatan sistem rujukan juga dinilai berperan penting dalam menekan angka kematian.

    Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM, Dr. Diah Ayu Puspandari menyoroti masih banyak pasien yang langsung datang ke rumah sakit tanpa terlebih dahulu mengakses layanan primer.

    “Dari hasil kajian yang kami peroleh, ada sekitar 21,8 persen pasien yang langsung ke akses fasilitas kesehatan rujukan langsung, tanpa melalui puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” jelasnya sembari menunjukkan data hasil kajian tim FKKMK UGM.

    Baca: Perubahan Iklim Memicu Penyebaran Demam Berdarah Dengue

    Kondisi tersebut, lanjut Diah, berdampak pada meningkatnya biaya pelayanan kesehatan.

    Karena itu, diperlukan penguatan peran FKTP, koordinasi antarfasilitas kesehatan, ketersediaan transportasi rujukan, peningkatan kapasitas fasilitas rujukan, serta pemanfaatan data dan sistem informasi agar pasien dapat dirujuk secara tepat waktu sehingga risiko kasus berat maupun kematian dapat ditekan.

    “Ini implikasinya adalah ke biaya pelayanan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

    Dari sisi pembiayaan, Guru Besar FK UI, Prof. Hasbullah Thabrany menyampaikan bahwa target nol kematian dengue tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan layanan klinis maupun sistem rujukan.

    Menurutnya, diperlukan dukungan pendanaan kesehatan yang memadai, efektif, dan efisien agar berbagai strategi pengendalian dengue dapat berjalan secara optimal. “Namun, coba kita lihat, apakah pendanaan untuk publik di bidang kesehatan sudah cukup?” tanyanya.

    Menurutnya, pendanaan publik melalui pemerintah dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki peran penting untuk memastikan upaya promotif, preventif, hingga kuratif dapat berlangsung secara berkelanjutan.

    Menurutnya, terdapat hubungan antara besarnya pendanaan dengan tingginya kasus dengue. “Angka kasus dan kematian tinggi ada korelasinya dengan pendanaan yang rendah,” papar Dosen Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM UI tersebut.

  • Cuaca Hari Ini: Kemarau Melanda, tapi Dua Wilayah Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat

    Cuaca Hari Ini: Kemarau Melanda, tapi Dua Wilayah Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat

    7cloud.asia – Ditengah musim kemarau yang melanda Jakarta saat ini, masih ada peluang hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat di dua wilayah pada Selasa (07/07/2026).

    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam laman resminya menyebut wilayah Sumatra Barat dan Bengkulu berpotensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat.

    Kemudian hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpeluang mengguyur wilayah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

    Untuk wilayah Jakarta umumnya kondisi cuaca diprediksi cerah hingga berawan dari pagi hingga malam. Namun, masih ada peluang hujan dengan intensitas ringan pada siang dan sore hari di wilayah Jakarta Selatan.

    Hujan dengan intensitas ringan berpeluang pula terjadi di wilayah Jakarta Utara pada malam hari. Sedangkan wilayah lainnya diprediksi cerah hingga berawan.

     

  • Atasi Karhutla Akibat El Niño 2026: Kolaborasi dengan Warga Lebih Efektif Ketimbang Instruksi Terpusat

    Atasi Karhutla Akibat El Niño 2026: Kolaborasi dengan Warga Lebih Efektif Ketimbang Instruksi Terpusat

     

    7cloud.asia – Indonesia diprediksi akan memasuki fase El Niño yang cukup ekstrem, bahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutnya Super El Niño. Efeknya sudah mulai kita alami saat ini.

    El Niño akan menyebabkan kemarau lebih kering dan panjang, sehingga berisiko meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

    Namun, dari berbagai riset terkait karhutla yang kami lakukan, El Niño hanyalah salah satu pemicu. Faktor dominan penyebab karhutla adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

    Tidak ada asap, tanpa api. Masalah tata kelola lahan, kebiasaan penggunaan api untuk membuka lahan, dan kurangnya kerja sama antar pemangku kepentingan yang laten itulah yang jadi apinya.

    Riset yang kami lakukan di Kalimantan Barat dan Riau menunjukkan bahwa masalah kebakaran bisa diatasi dengan pendekatan kolaboratif, melalui proses pengambilan keputusan yang melibatkan semua kalangan, pembelajaran sosial, dan berbagi sumber daya.

    Pendekatan ini jauh lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan top-down atau instruksi terpusat yang umum dilakukan. 

    Tebas bakar penyebab karhutla

    Riset kami di Kalimantan Barat menunjukkan seluruh titik panas yang terdeteksi oleh citra satelit berada di dalam ‘enklave’. Enklave adalah area di dalam konsesi perusahaan, akan tetapi secara sosial, ekonomi, dan adat, lahan tersebut dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat sejak lama secara turun-temurun.

    Di area tersebut, masyarakat yang secara hukum memiliki hak untuk tidak menjual lahannya kepada perusahaan masih melakukan pembukaan lahan dengan cara tebas dan bakar (slash-and-burn).

    Metode paling murah, paling cepat, dianggap bisa menyuburkan tanah, sekaligus bagian tradisi turun temurun bertani masyarakat lokal.

    Dari 20 lokasi karhutla yang kami kunjungi pada 2024 di enklave, sebanyak 16 di antaranya sudah berubah menjadi kebun campuran padi dan sawit milik masyarakat.

    Sisanya ditanam padi ladang. Hal ini memperlihatkan pola berulang: tebas, bakar, tanam, lalu diikuti pengelolaan dalam area enklave. 

    Riset kami di Riau (2015-2017) juga menunjukkan bahwa dari 12 lokasi terbakar di area gambut (hutan produksi yang terbengkalai), tujuh di antaranya sudah berubah menjadi kebun sawit milik masyarakat.

    Akan tetapi, karena tidak memiliki kepastian hak atas tanah, masyarakat menjual lahan yang sudah ditanami sawit ke elite lokal, seperti pengusaha, tengkulak, pejabat, dan politisi daerah. Jadi, manfaat ekonomi terbesar tidak dinikmati oleh masyarakat, melainkan oleh para elite yang membeli lahan tersebut.

    Masyarakat harus melakukan aktivitas ilegal. Sementara elit lokal tinggal menerima hasil beres tanpa repot-repot mengotori tangan mereka.

    Oleh karenanya, permasalahan ini tak bisa dikambing hitamkan kepada satu pihak saja. Dengan demikian, penyelesaian masalahnya juga harus dilakukan bersama-sama karena bersifat sistemik. 

    Kolaborasi adalah kunci

    Setidaknya, riset kami di Kalimantan Barat dan Riau memberikan harapan. Ketika pemerintah maupun pemegang konsesi bekerja sama dengan masyarakat, kebakaran dapat ditekan secara nyata

    Faktanya jumlah karhutla menurun tajam dibanding periode sebelum adanya kerja sama dengan masyarakat, bahkan pada periode El Niño 2019 dan 2023.

    Misalkan, kebakaran lahan gambut di Tanjung Leban Bengkalis, Riau sebelumnya tercatat lebih dari 1.600 hektare pada tahun 2015.

    Namun setelah kerja sama tersebut dilakukan setahun berselang, luas kebakaran turun drastis menjadi 15 hektare. Selanjutnya, saat El Niño 2019, hanya satu hektare lahan gambut yang terbakar.

    Beralih ke Ketapang, Kalimantan Barat. Kami menemukan kolaborasi melibatkan perusahaan sawit, pemerintah kecamatan dan desa, Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), Masyarakat Peduli Api (MPA), Polsek dan Koramil, hingga Manggala Agni dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    Kerja sama dilakukan melalui: 1) kampanye penyadaran tidak membuka lahan dengan membakar; 2) melakukan upacara siap siaga api; 3) melakukan patroli api gabungan,; dan 4) melakukan pemadaman bersama.

    Sebagai contoh, kampanye penyadaran dilakukan dengan membuat papan penanda atau sign boards, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan membakar. Sign boards dibuat oleh perusahaan, disebarkan dan dipasang oleh Polsek, Koramil, dan Desa di lokasi strategis.

    Kampanye juga dilakukan di acara-acara desa dan adat yang dilakukan baik oleh pihak perusahaan, MPA, maupun unsur Kecamatan.

    Desa-desa membentuk MPA untuk melakukan patroli harian menggunakan sepeda motor guna memantau titik api (hotspot) dan ketersediaan air.

    Perusahaan mengundang BPBD dan Manggala Agni yang mengajarkan MPA tentang cara memadamkan api. Saat kebakaran terjadi, semua pihak bekerja dengan sigap memadamkan api dengan mesin penyedot air, mobil pemadam, dan selang air milik perusahaan.

    Di Bengkalis, Riau, masyarakat juga membentuk MPA dan Masyarakat Peduli Gambut (MPG) bekerja sama dengan kampus (Universitas Riau dan Kyoto University Jepang), Non-Government Organizations (NGOs), perusahaan kayu, dan donor internasional dari Jepang.

    Langkah pencegahan dilakukan dengan melakukan pembasahan lahan gambut (rewetting) agar tidak mudah terbakar.

    Peneliti dari Universitas Riau dan Kyoto University, Jepang, menghitung berapa jumlah volume air yang perlu dialirkan dari kubah gambut di area konsesi perusahaan.

    Ahli dari perusahaan kemudian membagikan data informasi curah hujan. Sementara kaum muda perwakilan masyarakat desa membantu para peneliti untuk memantau tinggi air di parit dan sungai.

    Peneliti dari Jepang juga memberikan pelatihan pemetaan GIS (geographic information system/Sistem Informasi Geografis) dan cara mengukur volume air tanah kepada pemuda desa. Sebagai timbal balik, masyarakat membagikan data kondisi lapangan nyata kepada para peneliti.

    Masyarakat juga ikut melakukan patroli api dan memadamkan api secara bersamaan saat terjadi kebakaran. Perusahaan memfasilitasi alat-alat sementara desa menyediakan tenaga kerja.

    Semua kerja sama itu dilakukan dengan tiga cara, yaitu pengambilan keputusan bersama, berbagai pengetahuan dan belajar bersama, dan berbagi sumber daya.

    Keberhasilan penanggulangan karhutla terbukti berhasil berkat kolaborasi antar-aktor. Pelajaran ini sepatutnya bisa direplikasi di semua daerah yang rawan terbakar saat Indonesia menghadapi El Niño sejak pertengahan tahun ini.


    Rijal Ramdani, Director Centre for Natural Resources Governance & Green Economics, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Kelola Sampah Organik Warga Pondok Bambu Galakkan Program Satu Kepala Keluarga Satu Lubang Biopori

    Kelola Sampah Organik Warga Pondok Bambu Galakkan Program Satu Kepala Keluarga Satu Lubang Biopori

    7cloud.asia – Warga di RW 10, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dari sumbernya melalui program Satu Kepala Keluarga (KK) Satu Lubang Biopori.

    Program ini dikerjakan secara kolaboratif oleh warga bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

    Pembuatan biopori secara massal ini ditujukan untuk menampung sampah organik sisa dapur (SOD) sekaligus mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

    Wakil Ketua LMK Kelurahan Pondok Bambu, Heru Irianto Basuki mengatakan, RW 10 memiliki sekitar 840 KK. Sebagai tahap awal, ditargetkan pembuatan sebanyak 70 lubang biopori yang tersebar di RT 04, RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 09 sebagai percontohan.

    “Setiap rumah memiliki satu hingga tiga lubang biopori, disesuaikan dengan ketersediaan lahan. Kami ingin menggerakkan warga agar mampu mengelola sampah organik dari rumah masing-masing,” ujarnya dikutip beritajakarta.id.

    Baca: Membuat Biopori, Mengolah Sampah Organik Sembari Menjaring Air Hujan

    Heru menjelaskan, proses pembuatan biopori melibatkan sekitar 15 petugas PPSU yang menggali lubang berdiameter sekitar 40 sentimeter dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

    “Lubang itu kemudian dipasangi pipa paralon berukuran empat inci sebagai tempat penampungan sampah organik. Di sejumlah lokasi, warga juga memanfaatkan tong sampah maupun galon bekas air mineral di area taman,” terangnya.

    Menurutnya, hingga saat ini sekitar 40 dari target 70 lubang biopori sudah selesai dikerjakan. Heru optimistis seluruh target dapat diselesaikan dalam sepekan ke depan.

    “Progresnya sudah sekitar 40 lubang. Kami berharap dalam satu minggu ke depan seluruh target 70 lubang bisa rampung,” ungkapnya.

    Baca: Pengelolaan Sampah Jangan Hanya Menyasar Hilir Sumber Sampah Harus Ditangani

    Ketua TP PKK RW 10, Kelurahan Pondok Bambu, Sri Roes Redjeki turut mendukung program tersebut dengan membangun dua lubang biopori di halaman rumahnya.

    Ia juga aktif mengajak warga, khususnya para ibu untuk memanfaatkan lubang biopori sebagai tempat pengolahan sampah organik menjadi kompos.

    “Kami terus mengedukasi warga agar sampah sisa dapur dimasukkan ke dalam lubang biopori sehingga bisa diolah menjadi kompos yang bermanfaat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Lurah Pondok Bambu, Ateng Surahman menjelaskan, untuk area publik, seperti taman, lubang biopori dibuat menggunakan tong sampah bantuan Suku Dinas Lingkungan Hidup maupun galon bekas air mineral.

    “Program ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang mampu mengurangi timbunan sampah sejak dari rumah tangga,” tandasnya.

  • Aktivitas Tambang PT Freeport Indonesia dan Dampaknya pada Lingkungan

    Aktivitas Tambang PT Freeport Indonesia dan Dampaknya pada Lingkungan

    7cloud.asia – Skala operasional tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir serta mata pencaharian nelayan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) dan perwakilan masyarakat Kabupaten Mimika, di Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

    Dalam paparan yang disampaikan DPR Papua Tengah dan perwakilan masyarakat pada RDPU tersebut, area pengendapan tailing atau ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area) disebutkan mencapai 23.000 hektare.

    Adapun ketinggian endapan yang dihasilkan dilaporkan sudah mencapai sekitar 10 meter lebih tinggi dari permukaan Kota Timika.

    Dilansir Parlementaria, dalam RDPU itu juga dipaparkan sejumlah dampak lingkungan, di antaranya perubahan aliran Sungai Yamaima dan Aikwa yang menyebabkan jalur migrasi ikan terganggu dan hutan sagu hilang.

    Baca: Izin Operasional PT Freeport Diperpanjang Hingga 2041, Krisis dan Derita Warga Papua Berlanjut

    Selain itu juga terjadi perubahan kualitas air sumur warga di Otakwa, kematian massal ikan pada 2020, serta gangguan kesehatan kulit pada anak-anak dan masyarakat adat di sejumlah kampung terdampak.

    “Underground sekarang ini sudah hampir 2.000 meter di bawah tanah. Keluar tanahnya itu 240.000. Bisa kita bayangkan 240.000 tanah itu kan tidak semua diambil untuk kelola, diambil tembaga dan masnya itu. Sebagian besar itu dibuang ke sungai,” ujar anggota Komisi IV DPR, Robert Joppy Kardinal

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut material tersebut dibuang melalui sungai sepanjang 23-25 kilometer dari gunung hingga ke pantai.

    Robert menuturkan, kondisi ini juga mengakibatkan sejumlah komoditas khas Mimika seperti kepiting bakau dan labi-labi (kura-kura air tawar) turut terdampak akibat kerusakan ekosistem mangrove.

    Robert turut menyoroti kesenjangan antara nelayan tradisional Papua dan kapal-kapal besar dari luar daerah yang menangkap ikan di perairan Laut Arafura hingga Fakfak dan Sorong.

    Baca: DPR Minta Perpanjangan Izin PT Freeport Diserahkan pada Pemerintah yang Akan Datang

    “Tetapi hasilnya orang Papua tidak melihat. Tidak mungkin mereka, nelayan tradisional ini, berlawanan dengan nelayan-nelayan yang datang dari Pulau Jawa ke sana, dengan kapal-kapalnya besar itu,” katanya.

    Legislator Dapil Papua Barat Daya mendorong agar Komisi IV membentuk tim kunjungan langsung ke lapangan untuk memastikan temuan sebelum menyusun rekomendasi ke komisi-komisi lain sesuai kewenangan masing-masing.

    Dia mengatakan tim akan fokus pada kewenangan Komisi IV dengan mitranya, tetapi temuannya dilaporkan ke komisi lainnya

    “Apa yang kita temukan di lapangan, masalah kesehatan, nanti kita merekomendasikan ke Komisi IV. Masalah tambang, nanti kita rekomendasikan ke Komisi XII. Masalah infrastruktur, nanti kita rekomendasikan kepada Komisi V,” ujarnya.

  • Krisis Iklim Perburuk Kondisi Perempuan dan Kelompok Rentan, Solidaritas Perempuan: Solusi Iklim Harus Libatkan Mereka

    Krisis Iklim Perburuk Kondisi Perempuan dan Kelompok Rentan, Solidaritas Perempuan: Solusi Iklim Harus Libatkan Mereka

    7cloud.asia – Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Solidaritas Perempuan (SP) 2025, krisis iklim dan pelemahan hukum telah memperburuk subjek perempuan serta kelompok rentan.

    Ketua Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi mengatakan hal itu antara lain terjadi lewat kerentanan berlapis di pos pengungsian bencana dan dampak destruktif berbagai proyek transisi energi—seperti PLTB di Aceh, PLTA di Poso, serta geothermal di Poco Leok.

    Berbicara dalam pernyataan sikap dan catatan kritis masyarakat sipil terhadap pembahasan RUU PLH-PI, Senin (6/7/2026) di Jakarta, Armayanti menyebut berbagai kebijakan di atas sebagai solusi palsu bercorak patriarkal karena merampas hak kesehatan, memutus relasi dengan alam, dan mencerabut kelompok rentan dari ruang hidupnya

    Dia menegaskan, agenda, aksi serta kebijakan untuk atasi krisis iklim pada seluruh level dan tahapan harus memastikan subjek rentan sebagai aktor sekaligus penerima manfaat utama.

    Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Di mana proyek iklim seringkali justru menjadi komodifikasi pasar. Sementara, subjek rentan yang harus menanggung beban terberat pada saat bencana iklim terjadi sering diabaikan

    Dia mencontohkan, penanganan banjir Sumatera pada November 2025 lalu, di mana perempuan harus bertahan di tenda-tenda pengungsian campur yang tidak memiliki pembagian ruang aman, minim pencahayaan, dan bersanitasi tidak layak.

    Baca: Perempuan Bicara Soal Keadilan Iklim, Solusi yang Adil Harus Berangkat dari Komunitas

    Dampaknya, risiko kekerasan berbasis gender, pelecehan seksual, kehilangan privasi, hingga trauma psikologis banyak dialami perempuan.

    ”Selain itu, kebutuhan spesifik kesehatan reproduksi perempuan seperti pembalut, ruang laktasi, dan pelayanan kehamilan darurat, kerap diabaikan dan tidak menjadi prioritas bantuan,” paparnya.

    Solidaritas Perempuan terus mendorong konsolidasi gerakan perempuan demi terwujudnya solusi iklim yang adil

    Dalam berbagai forum Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa krisis iklim tidak dapat dipisahkan dari kepentingan politik ekonomi global yang timpang.

    Perempuan akar rumput menjadi kelompok yang paling merasakan dampak krisis ini, namun ironisnya mereka jarang, bahkan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait ini.

    Dilansir di laman resminya, Solidaritas Perempuan menggarisbawahi bahwa berbagai kebijakan transisi energi hari ini masih sarat dengan praktik atau solusi palsu yang patriarki demi melanggengkan kepentingan segelintir elit.

    Baca: Cara Perempuan Menarasikan Transisi Energi yang Berkeadilan

    Perampasan lahan, ruang hidup perempuan atas nama pembangunan “hijau” untuk dilegitimasi Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap menghadirkan konflik, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi masyarakat termasuk perempuan.

    Saat ini, Negara memainkan politik ketakutan dan autocratic legalism di mana hukum digunakan untuk melegitimasi kepentingan investasi, alih-alih melindungi kelompok rentan.

    Solidaritas Perempuan menekankan bahwa keadilan iklim hanya dapat dicapai melalui partisipasi bermakna perempuan dalam seluruh proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Hal ini termasuk pemanfaatan sumber daya alam untuk transisi energi yang memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan dan rasa keadilan untuk semua.

    Perempuan harus terus bergerak dan membangun inisiatif dan gerakan kolektif karena kelompok perempuan telah memulai praktik-praktik kolektif di komunitasnya.

    Baca: WALHI Sebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

  • Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim, ARUKI Desak RUU Keadilan Iklim Dibahas Tersendiri

    Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim, ARUKI Desak RUU Keadilan Iklim Dibahas Tersendiri

    7cloud.asia – Saat ini, DPR sedang membahas RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PPLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen.

    Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) dengan tegas menolak, baik substansi maupun proses pembahasan penggabungan UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim ini, karena dinilai akan mengaburkan substansi utamanya.

    Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Kawasan Jatipadang, Jakarta, ARUKI yang beranggotakan 43 organisasi yang peduli lingkungan dan keadilan iklim menyatakan dua isu ini memiliki ruang lingkup yang sangat besar.

    Sehingga jika digabung, dikhawatirkan tidak akan mampu mencakup akar masalah dari dua isu besar terkait lingkungan dan keadilan iklim.

    ARUKI juga menyebut penggabungan UU PPLH dan Keadilan Iklim akan berdampak pada pelanggengan pelanggaran hak asasi manusia oleh Negara terutama pada aspek perlindungan lingkungan hidup dan krisis iklim.

    Pengkampanye Iklim dan Isu Global Eksekutif Nasional WALHI, Patria Rizky Ananda mengatakan, di tengah realitas pelemahan lingkungan hidup oleh paradigma pembangunan dan investasi, penggabungan aturan lingkungan hidup dan iklim akan mengaburkan masalah.

    “WALHI menilai bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah memperkuat kembali mandat UU PPLH sebagai instrumen utama perlindungan lingkungan hidup, bukan menambah beban pengaturan baru yang berpotensi semakin mengaburkan fungsi perlindungan ekologis.” ujarnya.

    Baca: WALHI Sebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    Patria menegaskan, seharusnya pengaturan perubahan iklim disusun melalui kerangka hukum tersendiri yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang telah diamanatkan dalam konstitusi.

    Penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Keadilan Iklim menimbulkan benturan kepentingan hukum dari dua rezim pengaturan yang berbeda.

    Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya Handayani mengatakan, Penggabungan revisi UU PPLH dan RUU Keadilan Iklim akan melahirkan undang-undang yang sangat besar.

    Dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara seperti iniv berpotensi tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan.

    ”Karena setiap undang-undang harus memiliki tujuan, ruang lingkup, dan rumusan yang jelas agar mudah dipahami serta tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya

    Menggarisbawahi pengaturan spesifik yang wajib ada di dalam RUU keadilan iklim, lanjut Marsya, tujuan kedua regulasi juga berbeda.

    UU PPLH, ujarnya, berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup dan keadilan lingkungan, sedangkan RUU Keadilan Iklim membawa dimensi keadilan iklim yang lebih spesifik.

    Jika dipaksakan menjadi satu, terdapat risiko terjadinya kompromi terhadap tujuan hukum masing-masing sehingga substansi keduanya justru mengalami reduksi.

    Baca: ARUKI Desak Pengesahan UU Keadilan Iklim

    Dia menambahkan, pengaturan perubahan iklim memerlukan pengaturan khusus. Misalnya penguatan kelembagaan dengan pembentukan lembaga ilmiah independen yang bertugas memberikan nasihat berbasis sains mengenai kondisi iklim.

    Lembaga ini juga bertugas melakukan inventarisasi risiko dan bencana iklim, serta memberikan rekomendasi kepada pemegang otoritas dalam merumuskan kebijakan iklim.

    ”Kebutuhan kelembagaan seperti ini tidak dapat diakomodasi secara optimal apabila hanya disisipkan ke dalam revisi UU PPLH,” Tutup Marsya.

    Selain itu, ARUKI juga menilai bahwa Pemerintah dan DPR absen melakukan kajian akademis hingga uji-tahapan menyeluruh melalui partisipasi publik bermakna dari warga terdampak krisis iklim, subjek rentan, serta organisasi masyarakat sipil di dalam wacana pembahasan RUU PLH-PI.

    Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Zainal Arifin yang hadir secara daring mengatakan, sejak awal, wacana penggabungan kedua aturan tersebut (UU PLH dan RUU Iklim) itu bermasalah.

    ”Tidak adanya kajian akademis di awal dan perkembangan berikutnya, menunjukkan bahwa negara tidak memiliki landasan serta urgensi apapun untuk melanjutkan pembahasannya, baik melalui RDPU maupun mekanisme lain,” ujarnya.

    Zainal menegaskan, partisipasi bermakna dalam penyusunan sebuah Undang-undang merupakan sesuatu yang tak sekadar normatif tetapi juga imperatif secara konstitusional –UUD 1945, 28 ayat 1, dalam penyusunan regulasi perundang-undangan.

    Hal ini juga dimandatkan dalam turunannya pada UU 13/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/2020, 82/2023, 144/2024, putusan MK 257/2025.

    Baca: Aksi ARUKI Menuntut Keadilan Iklim