7cloud.asia – Saat ini, DPR sedang membahas RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PPLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) dengan tegas menolak, baik substansi maupun proses pembahasan penggabungan UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim ini, karena dinilai akan mengaburkan substansi utamanya.
Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Kawasan Jatipadang, Jakarta, ARUKI yang beranggotakan 43 organisasi yang peduli lingkungan dan keadilan iklim menyatakan dua isu ini memiliki ruang lingkup yang sangat besar.
Sehingga jika digabung, dikhawatirkan tidak akan mampu mencakup akar masalah dari dua isu besar terkait lingkungan dan keadilan iklim.
ARUKI juga menyebut penggabungan UU PPLH dan Keadilan Iklim akan berdampak pada pelanggengan pelanggaran hak asasi manusia oleh Negara terutama pada aspek perlindungan lingkungan hidup dan krisis iklim.
Pengkampanye Iklim dan Isu Global Eksekutif Nasional WALHI, Patria Rizky Ananda mengatakan, di tengah realitas pelemahan lingkungan hidup oleh paradigma pembangunan dan investasi, penggabungan aturan lingkungan hidup dan iklim akan mengaburkan masalah.
“WALHI menilai bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah memperkuat kembali mandat UU PPLH sebagai instrumen utama perlindungan lingkungan hidup, bukan menambah beban pengaturan baru yang berpotensi semakin mengaburkan fungsi perlindungan ekologis.” ujarnya.
Baca: WALHI Sebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim
Patria menegaskan, seharusnya pengaturan perubahan iklim disusun melalui kerangka hukum tersendiri yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang telah diamanatkan dalam konstitusi.
Penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Keadilan Iklim menimbulkan benturan kepentingan hukum dari dua rezim pengaturan yang berbeda.
Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya Handayani mengatakan, Penggabungan revisi UU PPLH dan RUU Keadilan Iklim akan melahirkan undang-undang yang sangat besar.
Dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara seperti iniv berpotensi tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan.
”Karena setiap undang-undang harus memiliki tujuan, ruang lingkup, dan rumusan yang jelas agar mudah dipahami serta tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya
Menggarisbawahi pengaturan spesifik yang wajib ada di dalam RUU keadilan iklim, lanjut Marsya, tujuan kedua regulasi juga berbeda.
UU PPLH, ujarnya, berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup dan keadilan lingkungan, sedangkan RUU Keadilan Iklim membawa dimensi keadilan iklim yang lebih spesifik.
Jika dipaksakan menjadi satu, terdapat risiko terjadinya kompromi terhadap tujuan hukum masing-masing sehingga substansi keduanya justru mengalami reduksi.
Baca: ARUKI Desak Pengesahan UU Keadilan Iklim
Dia menambahkan, pengaturan perubahan iklim memerlukan pengaturan khusus. Misalnya penguatan kelembagaan dengan pembentukan lembaga ilmiah independen yang bertugas memberikan nasihat berbasis sains mengenai kondisi iklim.
Lembaga ini juga bertugas melakukan inventarisasi risiko dan bencana iklim, serta memberikan rekomendasi kepada pemegang otoritas dalam merumuskan kebijakan iklim.
”Kebutuhan kelembagaan seperti ini tidak dapat diakomodasi secara optimal apabila hanya disisipkan ke dalam revisi UU PPLH,” Tutup Marsya.
Selain itu, ARUKI juga menilai bahwa Pemerintah dan DPR absen melakukan kajian akademis hingga uji-tahapan menyeluruh melalui partisipasi publik bermakna dari warga terdampak krisis iklim, subjek rentan, serta organisasi masyarakat sipil di dalam wacana pembahasan RUU PLH-PI.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Zainal Arifin yang hadir secara daring mengatakan, sejak awal, wacana penggabungan kedua aturan tersebut (UU PLH dan RUU Iklim) itu bermasalah.
”Tidak adanya kajian akademis di awal dan perkembangan berikutnya, menunjukkan bahwa negara tidak memiliki landasan serta urgensi apapun untuk melanjutkan pembahasannya, baik melalui RDPU maupun mekanisme lain,” ujarnya.
Zainal menegaskan, partisipasi bermakna dalam penyusunan sebuah Undang-undang merupakan sesuatu yang tak sekadar normatif tetapi juga imperatif secara konstitusional –UUD 1945, 28 ayat 1, dalam penyusunan regulasi perundang-undangan.
Hal ini juga dimandatkan dalam turunannya pada UU 13/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/2020, 82/2023, 144/2024, putusan MK 257/2025.

Leave a Reply