7cloud.asia – Kejadian dibunuhnya dan dikonsumsinya daging tapir (Tapirus indicus) sebagai satwa langka yang terancam punah di Kabupaten Mesuji, Lampung jadi pengingat bahwa masih banyak anggota masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga kelestarian satwa langka.
Saat ini, Tapir berstatus Terancam Punah (Endangered/EN) menurut Daftar Merah IUCN Red List. Di Indonesia, satwa ini sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang sehingga segala bentuk perburuan, perdagangan, atau pembunuhan merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dilansir KSDAE, saat ini hanya ada 4 spesies tapir yang tersisa dan hanya ditemukan di Amerika Selatan, Amerika tengah serta Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Adapun Tapir Asia yang terdapat di Sumatera (termasuk Lampung) dan Malaysia merupakan jenis tapir paling besar di antara jenis tapir lainnya yang tersisa.
Tapir yang memiliki nama lain tenuk atau badak babi merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik pulau Sumatera.
Tapir dapat dijumpai di beberapa kawasan konservasi, seperti di Kawasan Suaka Margasatwa (SM.) Barumun, SM. Dolok Surungan, Suaka Alam (SA.) Lubuk Raya dan kawasan Taman Nasional (TN.) Batang Gadis di Mandailing Natal.
Baca: Mengapa Konflik Manusia dan Gajah Terus Berulang? Pelajaran Penting dari Way Kambas
Tapir berkembang biak dengan cara beranak (vivipar) dengan masa hamil 11-12 bulan, dan akan melahirkan 1 ekor anak.
Satwa liar yang berperan sebagai penebar biji dan berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan, hidupnya terancam akibat adanya kegiatan perburuan serta fragmentasi habitat dan perambahan habitat oleh manusia.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Tapir dalam kategori endangered atau memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, di Indonesia satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Populasi dari tapir saat ini tidak diketahui pasti, namun menurut dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Tapirus indicus 2013-2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaporkan bahwa kisaran kepadatan tapir antara 0,3 hingga 0,8 individu perkilometer persegi (https://betahita.id).
Untuk melindungi Tapir, masyarakat konservasi dunia telah menetapkan Hari Tapir Sedunia. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa semua jenis tapir di dunia, termasuk tapir asia yang ada di Sumatera sedang menghadapi ancaman kepunahan yang serius.
Baca: Satwa Langka Anoa dan Babirusa di Pulau Kecil Lebih Tangguh
Di luar masalah ekologi, ada hal yang perlu diketahui bahwa tapir merupakan hewan purba yang tergolong unik. Diduga, tapir sudah ada lebih lama dibandingkan dengan jenis mamalia lain yang ada di bumi saat ini, karena itu kerap disebut sebagai fosil hidup.
Terkait apa yang terjadi di Mesuji, Pegiat Konservasi Lampung Febrilia Ekawati mengatakan ini menjadi gambaran bahwa tidak semua masyarakat di Lampung memahami tentang pentingnya melindungi dan melestarikan satwa, terutama satwa liar yang terancam punah.
Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk melakukan edukasi dan menumbuhkan pendidikan konservasi secara berkelanjutan dan sejak dini.
Edukasi ini terutama dilakukan bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah yang berdekatan atau memiliki wilayah hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, ataupun taman nasional.
“Pendidikan konservasi ini harus mulai ditumbuhkan sejak dini dari tingkat taman kanak-kanak, agar kejadian di Register 45 Mesuji tidak terulang. Sebab berdasarkan data International Union for Conservation of Natur (IUCN) tapir masuk kategori endangered atau memiliki risiko kepunahan tinggi,” katanya dikutip Antaranews.com
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, kata dia, tapir merupakan satwa dilindungi di Indonesia.
Baca: Ruang Jelajah Satwa Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Terus Menyempit
Informasi tersebut dapat terus disebarluaskan melalui edukasi dan pendidikan konservasi seperti di sekolah, forum pertemuan tingkat desa, atau melalui pendekatan agama serta budaya.
“Di Provinsi Lampung ini banyak sekali spesies satwa langka yang terancam punah, sehingga edukasi konservasi melalui pendekatan kontekstual sesuai budaya lokal atau keagamaan ini bisa menjadi cara untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi,” ucapnya
Menurut Febrilia, jika sebagian besar masyarakat terutama yang berada di wilayah dekat dengan taman nasional ataupun hutan register sudah bertumbuh kesadaran akan melindungi satwa, maka akan mengurangi potensi interaksi negatif antara satwa dengan masyarakat atau kejadian pembunuhan satwa liar saat keluar dari kawasan hutan atau habitatnya.
“Oleh karena itu penting sekali semua pihak harus bersama-sama bekerja sama melakukan penyebarluasan edukasi atau pendidikan konservasi kepada masyarakat secara luas, agar keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat terjaga,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, BKSDA Bengkulu Lampung di Kabupaten Mesuji Lampung tepatnya di Register 45 pada Kamis (2/7/2026) seekor satwa dilindungi berupa tapir (Tapirus Indicus) berada di jalan raya dan menarik perhatian masyarakat.
Namun pada pukul 19.27 WIB tim mendapatkan informasi bahwa tapir tersebut dalam keadaan mati terpotong menjadi tiga bagian dibunuh oleh masyarakat.
Atas tindakan tersebut pada waktu yang sama Tim Reskrim Polres Mesuji mengamankan empat orang pelaku yang menangkap, membunuh satwa dilindungi berupa tapir tersebut.
Baca: 40 Spesies Hewan Liar Migrasi Ditetapkan Jadi Satwa yang Dilindungi









