7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan car free day (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) dan sistem ganjil genap saat libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Minggu (7/4/2024) hingga 14 April 2024.
“Dalam rangka libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024, car free day pada 7 dan 14 April 2024 ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Syafrin menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Baca: Daftar lokasi CFD di Jakarta
Syafrin juga menjelaskan hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB atau “Car Free Day” (CFD) dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus.
Event khusus itu bisa berskala nasional atau pun internasional yang memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Baca: Transisi ke kendaraan listrik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk meniadakan rekayasa ganjil genap di wilayah Jakarta. Peniadaan ganjil genap ini sudah berlaku sejak 6 April 2024 lalu.
Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro, aturan ganjil genap (gage) Jakarta ditiadakan karena libur Lebaran 2024.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya di media sosial X @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3/2024) yang lalu.
Baca: Moda makin beragam tapi warga masih enggan gunakan transportasi publik
Peniadaan sistem ganjil-genap sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta selama libur Lebaran tahun lalu dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun @dishubdkijakarta juga menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023,” kata Dishub DKI, Selasa (18/4).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Leave a Reply