Tag: masyarakat adat

  • Interfaith Rainforest Initiative Indonesia: Penyelamatan Hutan Tak Bisa Lepas dari Pengakuan terhadap Masyarakat Adat

    Interfaith Rainforest Initiative Indonesia: Penyelamatan Hutan Tak Bisa Lepas dari Pengakuan terhadap Masyarakat Adat

    7cloud.asiaInterfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menegaskan bahwa agenda penyelamatan hutan dan lingkungan hidup tak bisa dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat adat

    Selama berabad-abad, berbagai komunitas masyarakat adat telah membangun hubungan spiritual dengan alam yang menjadikan hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan sistem kehidupan.

    Karena itu IRI Indonesia mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan semata agenda legislasi, melainkan amanah moral lintas agama sekaligus fondasi bagi perlindungan hutan tropis Indonesia, penyelesaian konflik agraria, dan pembangunan yang berkeadilan.

    Pesan tersebut disampaikan IRI Indonesia saat melakukan audiensi bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dengan Anggota Badan Legislasi DPR sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Baca: Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Tolak Program Cetak Sawah di Wilayah Mereka

    IRI Indonesia hadir bersama para pemimpin lintas agama yang tergabung dalam Advisory Council IRI Indonesia, yaitu Suhardin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pendeta Johan Kristantara dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta KRHT Astono Chandra Dana dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

    KRHT Astono Chandra Dana mengatakan, masyarakat adat sejatinya tidak pernah menolak pembangunan maupun investasi, tetapi negara harus mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

    “Negara dan masyarakat adat seharusnya saling menguatkan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang adil, dialogis, serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” katanya.

    Sementara itu, Suhardin menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab moral seluruh agama dalam menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan pembangunan.

    “Agama mengajarkan keadilan dan menjaga ciptaan Tuhan. Karena itu, keberpihakan terhadap masyarakat adat juga merupakan keberpihakan terhadap keadilan ekologis,” ujarnya.

    Baca: Penetapan Kawasan Hutan Harus Libatkan Masyarakat

    Pendeta Johan Kristantara menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

    “Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dipahami untuk mengurangi hak masyarakat adat. Justru pasal itu harus menjadi dasar memastikan hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alamnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa negara memerlukan kelembagaan yang secara khusus mengurus masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan.

    Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan mengatakan, keterlibatan IRI dalam mengawal RUU Masyarakat Adat berangkat dari keyakinan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab keagamaan, kebangsaan, dan perlindungan ciptaan Tuhan.

    “Bagi kami, RUU Masyarakat Adat bukan hanya memiliki dasar konstitusional, tetapi juga memiliki basis moral dan keimanan. Memuliakan lingkungan adalah bagian dari ibadah. Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, bangsa ini juga kehilangan penjaga hutan, penjaga pengetahuan, sekaligus penjaga masa depan,” ujar Hening.

    Baca: Alami Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Dayak Kualan Minta DPR Turun Tangan

    Menurutnya, selama ini masyarakat adat justru berada di garis depan menjaga kawasan hutan, namun belum memperoleh kepastian hukum yang memadai.

    Karena itu, negara perlu segera menghadirkan regulasi yang memberikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan secara nyata.

    “Pengakuan masyarakat adat harus menjadi fondasi perlindungan wilayah adat, penyelamatan hutan, perlindungan perempuan dan pemuda adat, hingga penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal. Semua itu saling berkaitan,” katanya.

     

    Menutup audiensi, Hening Parlan menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan RUU Masyarakat Adat merupakan ikhtiar bersama lintas agama untuk memastikan negara hadir melindungi warga yang selama ini menjaga hutan Indonesia.

    Saudara-saudara masyarakat adat adalah bagian dari keluarga besar bangsa ini. Mereka telah hidup, merawat hutan, dan menjaga kehidupan jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pengakuan terhadap mereka tidak boleh lagi dipersulit.

    “Inilah panggilan moral kita bersama untuk menghadirkan keadilan, menjaga hutan, dan memastikan masa depan Indonesia tetap lestari,” tutup Hening.

    Baca: Tanpa Pengakuan Negara, Jutaan Hektare Wilayah Adat Terancam Green Grabbing

  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Layangkan Permohonan Uji Materiil UU KSDAHE Karena Dinilai Berpotensi Pinggirkan Masyarakat

    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Layangkan Permohonan Uji Materiil UU KSDAHE Karena Dinilai Berpotensi Pinggirkan Masyarakat

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan, Rabu (8/7/2026) resmi mendaftarkan gugatan uji materiil Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Penyerahan permohonan uji materiil UU KSDAHE ini diwarnai aksi simbolik berupa prosesi persembahyangan ritual dan pemercikan air suci yang dipimpin oleh perwakilan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali.

    Prosesi yang dipimpin oleh I Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali ini menjadi penanda perjuangan Masyarakat Adat dalam menjaga ruang hidup, wilayah adat, dan keadilan ekologis.

    Judicial review UU KSDAHE ini didorong oleh kelompok masyarakat sipil untuk menuntut pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat serta keadilan ekologis dalam kegiatan konservasi.

    Sebelumnya, Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan juga telah mengajukan uji formil atas UU KSDAHE ini. Namun, permohonan mereka ditolak oleh majelis hakim konstitusi melalui Putusan MK Nomor 132/PUU-XXII/2024).

    Komunitas Sipil menilai UU KSDAHE berpotensi mengukuhkan konservasi sebagai alat penguasaan ruang oleh negara yang menyingkirkan masyarakat dan memicu kriminalisasi.

    UU KSDAHE dinilai rentan membuka ladang eksploitasi dan komodifikasi lingkungan alam area konservasi, serta mengucilkan peran masyarakat adat dan lokal dalam melestarikan lingkungan.

    Uji materiil ini menyasar norma-norma yang dinilai berpotensi mempertahankan pendekatan konservasi yang sentralistik, membatasi akses masyarakat atas wilayah hidupnya, mengabaikan tata kelola dan pengetahuan lokal.

    Baca: MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE yang Diajukan Masyarakat Adat

    Pemohon juga menyoal pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik turun-temurun yang sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga alam.

    Pasal-pasal bermasalah dalam UU 32/2024 dinilai tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.

    Dari Wilayah Adat, Pesisir, hingga Kawasan Konservasi
    Para Pemohon dalam perkara ini adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi; Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diwakili Sekretaris Jenderal Susan Herawati Romica; serta Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah;

    Juga ada Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah; Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali; dan Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur.

    Kelima Pemohon individu membawa pengalaman langsung dari wilayah adat dan wilayah kelola yang beririsan dengan kawasan konservasi negara, mulai dari Taman Nasional Lore Lindu, Taman Nasional Karimunjawa, kawasan hutan negara di Tana Toraja, kawasan cagar alam di Dalem Tamblingan, hingga Taman Nasional Mutis Timau.

    Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi saat berbicara dalam briefing media yang digelar usai pendaftaran permohonan uji materiil, menegaskan bahwa UU KSDAHE masih memuat cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam perlindungan alam.

    Rukka memaparkan di forum internasional, ada Masyarakat Adat yang bersaksi bahwa mereka diusir karena kawasannya ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi.

    Di hadapan forum itu, mereka berkata: mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia.

    Baca: Tiga Alasan Mengapa Masyarakat Sipil Menyoal UU KSDAHE

    “Itulah kenapa sejak awal AMAN turun mengintervensi proses pembuatan undang-undang ini, karena undang-undang ini bersifat sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi Masyarakat Adat,” ujar Rukka.

    Rukka juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan cara pandang yang keliru dalam konservasi.

    Dia menambahkan, studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh masyarakat adat.

    Jadi, lanjutnya, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan. Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik.

    ”Faktanya, kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya. Sementara kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari,” tegasnya.

    Perwakilan masyarakat adat Dalem Tamblingan, Putu Ardana menyatakan bahwa konflik kepemilikan tanah antara masyarakat adat dan pemerintah muncul dari perbedaan pemahaman tentang konservasi lingkungan hidup.

    Pemerintah, ujarnya, menggunakan pendekatan sistem sentralistik dalam hal konservasi lingkungan alam yang biasa disebut top-down approach.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE Dapat Meminggirkan Masyarakat Adat

    Pelaksanaan praktik konservasi alam yang dilakukan pemerintah juga tidak disesuaikan dengan bentang alam konservasinya, tetapi hanya menerapkan langkah-langkah parsial.

    Hal ini menciptakan ketidakcocokan praktik konservasi yang mustahil terjadi jika dilakukan melalui praktik masyarakat adat.

    “Paradigma konservasi dari pemerintah yang diterapkan itu sangat mengabaikan keberagaman,” tegas Putu.

    Dia menambahkan bahwa masyarakat adat sejak lama telah menerapkan praktik konservasi dengan pemikiran eco-socio-spiritual-system yang mengedepankan census biodiversity.

    Dari lensa pemerintah, kawasan konservasi alam hanya terdiri oleh aspek fisik yakni flora dan fauna, sementara kehadiran masyarakat adat yang merupakan unsur krusial tidak termasuk dalam bagian kawasan konservasi tersebut.

    Putu Ardana menganggap pemerintah terlalu memisahkan manusia dan ekosistem dengan mengobjektifikasi alam dalam metode konservasi kawasan seperti yang tertulis di dalam undang-undang.

    “Manusia itu adalah bagian dari alam, bukan penguasa alam,” ujarnya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Pengetahuan Adat Kasepuhan Efektif Menjaga Wilayah Adat dan Kedaulatan Pangan

    Pengetahuan Adat Kasepuhan Efektif Menjaga Wilayah Adat dan Kedaulatan Pangan

    7cloud.asia – Bagi Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul, pengetahuan adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi menjadi sistem kehidupan yang menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.

    Melalui tata kelola hutan, perlindungan sumber mata air, penggunaan benih lokal, serta keberadaan leuit sebagai lumbung pangan adat, masyarakat membuktikan bahwa kedaulatan pangan dapat diwujudkan melalui praktik-praktik adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

    Pengalaman Masyarakat Adat Kasepuhan menunjukkan bahwa ketika wilayah adat tetap terjaga, masyarakat adat mampu mempertahankan kedaulatan pangan, menjaga keanekaragaman hayati, serta melestarikan hutan dan ruang hidup.

    Karena itu, perlindungan terhadap Masyarakat Adat juga merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan ekologis dan menghadapi krisis iklim.

    Demikian terungkap dalam pertemuan komunitas 15 Kasepuhan di Banten Kidul, Masyarakat Adat, Tetua Adat, Pemuda Adat, Perempuan Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, dengan perwakilan legislasi DPR di Citorek, Lebak Banten baru-baru ini.

    Peran perempuan adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga keberlanjutan sistem pangan Masyarakat Adat.

    Baca: Pentingnya Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Akui Identitas dan Pengetahuan Adat

    Bagi komunitas Kasepuhan, perempuan tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga menjaga pengetahuan, tradisi, dan siklus pertanian adat yang diwariskan secara lintas generasi.

    Een Suryani Perempuan Adat dari Kasepuhan Karang menjelaskan bahwa perempuan adat berperan dalam seluruh tahapan pengelolaan pangan, mulai dari memilih benih hingga menjaga hasil panen di leuit sebagai lumbung pangan adat.

    Apa yang dilakukan perempuan adat Kasepuhan di Lebak, ujar Een, adalah menjaga kedaulatan pangan. Seperti menanam padi, mulai dengan memilih benih. Saat menanam, perempuan juga sangat berperan. Sampai masa panen, dan menyimpan padi ke dalam leuit.

    “Perempuan adat juga berperan mengolah padi menjadi beras untuk dikonsumsi sehari-hari, sekaligus dipersiapkan untuk perayaan Seren Taun sebagai bentuk rasa syukur kami,” ujar Een.

    Sementara itu, Rosmawati, perwakilan Perempuan Adat dan Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa, menegaskan bahwa Masyarakat Adat memiliki sistem pengetahuan yang telah terbukti menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan selama bergenerasi.

    Namun, pengetahuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari keberadaan wilayah adat sebagai ruang hidup dan ruang praktik.

    Baca: Kebutuhan RUU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak

    “Kami memiliki pangan yang bisa menopang hidup ratusan tahun ke depan. Tapi ketika ruang praktik atas wilayah adat hilang, hilang pula pengetahuan kami. Untuk itu, kami menuntut agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan,” tegas Romawati.

    Menurutnya, perjuangan memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Adat harus berjalan beriringan dengan penguatan peran generasi muda dalam mengelola wilayah adat dan melestarikan pengetahuan leluhur.

    “Kami memanggil seluruh Pemuda Adat di berbagai wilayah untuk melakukan gerakan pulang kampung, bertani dan beternak dengan cara yang diajarkan oleh leluhur, agar alam tetap subur dan hasil bumi selalu ada untuk anak cucu kami,” tambah Rosmawati.

    Menggarisbawahi apa yang disampaikan Een dan Rosmawati, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal pengakuan identitas budaya, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, mencegah konflik agraria, melindungi pembela hak-hak Masyarakat Adat.

    RUU Masyarakat Adat juga memastikan pengetahuan adat tetap menjadi bagian dari pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Baca: Masyarakat Adat Tatar Sunda Galang Kekuatan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Melalui Konsolidasi Banten Kidul, Masyarakat Adat Kasepuhan bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan seruan bersama kepada DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026.

    Koalisi juga meminta dibukanya ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI.

    Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung

    Mengakui dan melindungi sistem pengetahuan adat sebagai bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

    Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul menegaskan bahwa menjaga pengetahuan adat berarti menjaga masa depan.

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari berbagai bentuk perampasan wilayah, sekaligus memperkuat peran Masyarakat Adat dalam menjaga hutan, pangan, dan keberlanjutan ruang hidup.