7cloud.asia – Bagi Masyarakat Adat Kasepuhan di Banten Kidul, pengetahuan adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi menjadi sistem kehidupan yang menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Melalui tata kelola hutan, perlindungan sumber mata air, penggunaan benih lokal, serta keberadaan leuit sebagai lumbung pangan adat, masyarakat membuktikan bahwa kedaulatan pangan dapat diwujudkan melalui praktik-praktik adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pengalaman Masyarakat Adat Kasepuhan menunjukkan bahwa ketika wilayah adat tetap terjaga, masyarakat adat mampu mempertahankan kedaulatan pangan, menjaga keanekaragaman hayati, serta melestarikan hutan dan ruang hidup.
Karena itu, perlindungan terhadap Masyarakat Adat juga merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan ekologis dan menghadapi krisis iklim.
Demikian terungkap dalam pertemuan komunitas 15 Kasepuhan di Banten Kidul, Masyarakat Adat, Tetua Adat, Pemuda Adat, Perempuan Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, dengan perwakilan legislasi DPR di Citorek, Lebak Banten baru-baru ini.
Peran perempuan adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga keberlanjutan sistem pangan Masyarakat Adat.
Baca: Pentingnya Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Akui Identitas dan Pengetahuan Adat
Bagi komunitas Kasepuhan, perempuan tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga menjaga pengetahuan, tradisi, dan siklus pertanian adat yang diwariskan secara lintas generasi.
Een Suryani Perempuan Adat dari Kasepuhan Karang menjelaskan bahwa perempuan adat berperan dalam seluruh tahapan pengelolaan pangan, mulai dari memilih benih hingga menjaga hasil panen di leuit sebagai lumbung pangan adat.
Apa yang dilakukan perempuan adat Kasepuhan di Lebak, ujar Een, adalah menjaga kedaulatan pangan. Seperti menanam padi, mulai dengan memilih benih. Saat menanam, perempuan juga sangat berperan. Sampai masa panen, dan menyimpan padi ke dalam leuit.
“Perempuan adat juga berperan mengolah padi menjadi beras untuk dikonsumsi sehari-hari, sekaligus dipersiapkan untuk perayaan Seren Taun sebagai bentuk rasa syukur kami,” ujar Een.
Sementara itu, Rosmawati, perwakilan Perempuan Adat dan Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa, menegaskan bahwa Masyarakat Adat memiliki sistem pengetahuan yang telah terbukti menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan selama bergenerasi.
Namun, pengetahuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari keberadaan wilayah adat sebagai ruang hidup dan ruang praktik.
Baca: Kebutuhan RUU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Sudah Sangat Mendesak
“Kami memiliki pangan yang bisa menopang hidup ratusan tahun ke depan. Tapi ketika ruang praktik atas wilayah adat hilang, hilang pula pengetahuan kami. Untuk itu, kami menuntut agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan,” tegas Romawati.
Menurutnya, perjuangan memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Adat harus berjalan beriringan dengan penguatan peran generasi muda dalam mengelola wilayah adat dan melestarikan pengetahuan leluhur.
“Kami memanggil seluruh Pemuda Adat di berbagai wilayah untuk melakukan gerakan pulang kampung, bertani dan beternak dengan cara yang diajarkan oleh leluhur, agar alam tetap subur dan hasil bumi selalu ada untuk anak cucu kami,” tambah Rosmawati.
Menggarisbawahi apa yang disampaikan Een dan Rosmawati, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal pengakuan identitas budaya, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, mencegah konflik agraria, melindungi pembela hak-hak Masyarakat Adat.
RUU Masyarakat Adat juga memastikan pengetahuan adat tetap menjadi bagian dari pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca: Masyarakat Adat Tatar Sunda Galang Kekuatan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Melalui Konsolidasi Banten Kidul, Masyarakat Adat Kasepuhan bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan seruan bersama kepada DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026.
Koalisi juga meminta dibukanya ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR RI.
Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, dan perampasan wilayah adat selama proses pembahasan berlangsung
Mengakui dan melindungi sistem pengetahuan adat sebagai bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Kasepuhan-kasepuhan di Banten Kidul menegaskan bahwa menjaga pengetahuan adat berarti menjaga masa depan.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari berbagai bentuk perampasan wilayah, sekaligus memperkuat peran Masyarakat Adat dalam menjaga hutan, pangan, dan keberlanjutan ruang hidup.

Leave a Reply