Tag: masyarakat adat

  • Peran Besar Masyarakat Adat Hadapi Krisis Iklim

    Peran Besar Masyarakat Adat Hadapi Krisis Iklim

    Rumah Saphaw yang terbuat dari daun Mengkuang yang banyak tumbuh di pesisir pantai dan pulau-pulau kecil mampu kurangi dampak krisis iklim bagi Orang Suku Laut. Wengky AriandoAuthor provided (no reuse)

    Artikel ini telah terbit di The Conversation dan merupakan bagian dalam serial untuk merayakan Hari Kelautan Sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Juni.


    7cloud.asia – Masyarakat adat yang jumlahnya sekitar 5% dari populasi dunia, merupakan salah satu kelompok paling rentan terhadap masalah sosial dan ekonomi, mulai dari kemiskinan, hak asasi manusia, hingga krisis iklim.

    Padahal, kelompok masyarakat adat ini memberikan kontribusi nyata bagi perlindungan keanekaragaman hayati serta menjaga keseimbangan ekosistem alam, baik daratan maupun lautan melalui pengetahuan tradisional yang mereka wariskan dari generasi ke generasi.

    Penelitian saya pada Oktober 2018 sampai dengan Januari 2019 menemukan bahwa kearifan ekologi lokal yang diterapkan oleh masyarakat adat, Orang Suku Laut, di Lingga, Kepulauan Riau, bisa menjadi cara yang efektif untuk bisa beradaptasi dengan krisis iklim yang kini terjadi.

     

    Orang Suku Laut dan perubahan iklim

    Orang Suku Laut adalah masyarakat asli Melayu yang sudah hidup berpindah-pindah mengarungi laut (sea nomadssejak abad ke-16.

    Suku ini tersebar di pesisir timur daratan Pulau Sumatra dan Kepulauan Riau.

    Populasi Orang Suku Laut tertinggi dapat ditemukan di Kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau. Mereka terdiri dari 30 kelompok, 806 kepala keluarga dan 3931 jiwa.

    Orang Suku Laut ini terdiri dari tiga kelompok yaitu kelompok yang masih hidup berpindah- pindah (nomadic groups), kelompok semi menetap (semi-nomadic groups) dan kelompok menetap (sedentary groups) sejak awal tahun 1990an.

     
    Peta lokasi Orang Suku Laut di Kabupaten Lingga.

    Penelitian saya berusaha melihat interaksi antara kebudayaan, kepercayaan adat, dan kemampuan adaptasi dari suatu entitas masyarakat atau kearifan ekologi lokal Suku Laut dalam mengatasi krisis iklim dengan menggunakan pendekatan sains ilmiah dan teknologi.

    Konsep kearifan ekologi lokal ini pertama kali dikenalkan oleh Firket Berkes, seorang ahli ekologi terapan Kanada dari University of Manitoba, pada tahun 1993.

    Dalam konteks perubahan iklim, kearifan ekologi lokal digunakan untuk mengetahui sistem pengetahuan kompleks dari masyarakat adat saat mereka harus beradaptasi terhadap dampak dari krisis iklim.

    Penelitian saya menemukan bahwa 80,18% Orang Suku Laut merasakan perubahan iklim membawa beberapa perubahan dalam kehidupan mereka.

    Perubahan itu termasuk berkurangnya ketersediaan sumber daya alam akibat peristiwa cuaca ekstrem, lalu peningkatan suhu yang berdampak pada pola musiman, semakin rentannya mereka terhadap penyakit, kelangkaan sumber air bersih, dan mata pencaharian mereka.

    Adaptasi perubahan iklim versi Orang Suku Laut

    Orang Suku Laut memiliki cara berpikir yang holistik yang mempertimbangkan kebudayaan leluhur dan keseimbangan alam sebagai sumber kehidupan.

    Penelitian saya membagi kemampuan beradaptasi Orang Suku Laut ke dalam tiga cara, yaitu praktik kebudayaan, kepercayaan adat, dan kemampuan adaptasi.

     
    KEL Orang Suku Laut dalam Perubahan Iklim.

    1) Praktik Kebudayaan

    Orang Suku Laut memiliki praktik kebudayaan membuat prakiraan cuaca dengan melihat tanda-tanda alam, dari arah angin, pergerakan ikan atau burung, observasi langsung ke langit, arus laut, dan suhu laut.

    Mereka juga memiliki praktik kebudayaan berpindah mengikuti perubahan musim tahunan untuk mengurangi ancaman hidrometeorologis (kemarau panjang dan badai laut).

    Praktik kebudayaan dari Orang Suku Laut merupakan pengetahuan tradisional yang saat ini masih dilakukan dan bisa direplikasi oleh kelompok bukan-masyarakat-adat.

    Kalender musiman Orang Suku Laut sangat dipengaruhi oleh pola curah hujan monsoon.

    Orang Suku Laut mengenal adanya Musim Utara yang memiliki bencana hidrometeorologi tertinggi, Musim Timur dengan produktivitas perikanan yang tinggi, Musim Selatan adalah musim kemarau, dan terakhir Musim Barat yang disebut sebagai musim hujan.

    Semua pola praktek kebudayaan Orang Suku Laut mengikuti perubahan musim ini.

    2) Kepercayaan Adat

    Dalam teori kearifan ekologi lokal, para ilmuwan memandang kepercayaan adat, yang menganut konsep tabu dan sistem ketuhanan seperti konsep agama lainnya, sebagai bagian dari praktik holistik masyarakat adat dalam manajemen lingkungan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

    Salah satu kepercayaan adat yang masih digunakan Orang Suku Laut adalah pantang larang, sebuah tata aturan turun temurun yang digunakan untuk menumbuhkan kesadaran hukum adat dari Orang Suku Laut yang dikaitkan dengan sisi spiritual, misalnya pantang larang melaut, menebang pohon, menangkap jenis spesies tertentu.

    Bagi nenek moyang Orang Suku Laut, pantang larang ini berkaitan dengan penggunaan ilmu dan pengasih yaitu berupa kemampuan magis seperti ilmu mengurangi intensitas hujan dan menghindari badai ketika di tengah laut.

    Penerapan kepercayaan adat ini merupakan bentuk kearifan ekologi lokal yang dinamis dan reflektif. Kepercayaan ini juga mudah dihubungkan dengan spiritualitas dan tabu yang bertujuan untuk melindungi alam.

     
     
    Kearifan ekologi lokal dari Orang Suku Laut merupakan tata aturan yang sudah ada turun temurun. Wengky AriandoAuthor provided (no reuse)

    3) Kemampuan Adaptasi

    Studi ini menemukan bahwa kemampuan adaptasi yang terlihat dari Orang Suku Laut adalah bentuk arsitektural bangunan mereka dan praktik migrasi lokal.

    Bangunan Orang Suku Laut memiliki gaya arsitektur vernakular, yaitu arsitektur yang menggunakan bahan-bahan lokal dan pengetahuan lokal yang terbentuk karena proses budaya dan adat yang lama.

    Hal ini bisa dilihat dari rumah panggung tancap (Saphaw) dan Sampan Kajang mereka yang terbuat dari kayu Mentango atau Bintangur, yaitu pohon bertekstur keras yang tersebar di daerah tropis dan dataran rendah seperti di Kepulauan Riau.

    Sedangkan, atap dan dinding rumah terbuat dari daun Mengkuang, sejenis pandan berduri yang dapat tumbuh di pesisir pantai dan pulau-pulau kecil daerah tropis.

    Kemampuan adaptasi masyarakat adat, seperti dalam menentukan bentuk arsitektural bangunan berbasis pengetahuan adat ini, telah teruji dapat mengurangi risiko keterpaparan Orang Suku Laut terhadap badai laut, kenaikan suhu udara, dan kondisi cuaca ekstrem karena mengadopsi prinsip ekologi dan berkelanjutan.

    Selain itu, migrasi lokal dari satu pulau ke pulau lain ketika musim utara datang seperti terjadinya badai laut, juga menjadi kemampuan adaptasi dari Orang Suku Laut.

    Pola migrasi musiman ini dapat ditemukan sebagai strategi adaptasi untuk iklim musim yang berbeda.

    Migrasi ini dilakukan Orang Suku Laut untuk melindungi diri dari ancaman kekeringan, pasang naik, kejadian iklim ekstrem serta wabah penyakit dan konflik kelompok.

    Rekomendasi dan Pengembangan

    Penelitian saya juga menunjukkan bahwa 55% Orang Suku Laut menyadari bahwa mereka harus mengintegrasikan sains dan teknologi terapan beserta kearifan lokal mereka untuk meningkatkan kapasitas beradaptasi mereka terhadap perubahan iklim.

    Namun, masih ada beberapa tantangan Orang Suku Laut dalam menggunakan kearifan ekologi lokal untuk adaptasi perubahan iklim. Tantangan itu antara lain degradasi kepercayaan adat atau penurunan praktik berkaitan dengan kepercayaan adat, seperti ritual dan mantra yang sudah tidak dipakai lagi karena mereka sudah menganut agama baru (Islam atau Kristen).

    Arah kebijakan pemerintah belum banyak memperhatikan kearifan ekologi lokal, serta situasi sosial, ekonomi dan politik baik tingkat lokal maupun nasional.

    Rencana Aksi Nasional tentang Adaptasi Perubahan Iklim sebaiknya memasukkan kearifan ekologi lokal sebagai bentuk upaya adaptasi yang berbasis masyarakat.

    Selain itu, harus ada riset lebih lanjut yang lintas disiplin ilmu tentang masyarakat adat dan perubahan iklim.

    Rekomendasi lainnya adalah menggunakan skema Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau dikenal juga dengan Paditapa, persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan bagi masyarakat adat terhadap agenda-agenda pembangunan yang dilaksanakan di atas wilayah adat.

    Ini untuk memastikan masyarakat adat dapat mendapatkan haknya untuk menentukan arah pembangunan yang bersinggungan dengan tatanan dan wilayah adat untuk mencapai pembangunan sumber daya alam berkelanjutan berbasis masyarakat.

    Penulis: Wengky Ariando, PhD Researcher, Research Unit on Indigenous Peoples and Development Alternatives, Social Research Institute, Chulalongkorn University

     
  • Jalan-jalan ke Desa Adat, Berwisata sambil Belajar Kehidupan dari Masyarakat Adat

    Jalan-jalan ke Desa Adat, Berwisata sambil Belajar Kehidupan dari Masyarakat Adat

     

    Rumah Adat Suku Baduy | Sumber gambar: Wikipedia

    7cloud.asia – “Berkunjunglah ke desa adat di mana masyarakat adat tinggal jika kamu ingin tahu bagaimana memanfaatkan alam dengan cerdas dan bijak”

    Demikian seorang pegiat lingkungan pernah menyarankan saya untuk bisa belajar hidup berdampingan dengan alam. Dengan mengunjungi dan tinggal bersama masyarakat adat, kata dia,  akan membuka mata kita, bahwa kita bisa hidup tanpa harus menggunakan bahan kimia berlebih yang bisa mencemari lingkungan. 

    Beruntung, Indonesia memiliki begitu banyak desa adat dan masyarakat adat yang hingga kini masih mempertahankan budaya dan kearifan lokal mereka sebagaimana adanya. 

    Masyarakat adat ini hidup secara bijak tanpa mengambil dan mengotori alam secara berlebihan. 

    Baca: Berpetualang di Geopark, jalan-jalan sambil belajar soal Bumi

    Desa adat yang menjadi tempat tinggal masyarakat adat ini tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang dari Merauke. Jadi di manapun kita tinggal, kita bisa dengan mudah menemukan mereka. 

    Berikut beberapa masyarakat adat yang bisa kunjungi saat liburan, sebagaimana dirilis Traveloka: 

    1. Desa Adat Suku Baduy, Banten
    Masyarakat adat Baduy sudah sangat dikenal karena terletak tidka jauh dari Jakarta. Masyrakat adat Baduy terletak di Lebak, Banten.

    Suku Baduy sendiri terbagi menjadi kelompok, yakni Baduy Dalam dan Baduy Luar. Untuk mengunjungi Desa Baduy Dalam, pengunjung perlu berjalan kaki sekitar 5 jam dengan medan yang sedikit menanjak.

    Urang Kanekes atau masyarakat Suku Baduy juga sangat memegang penuh kepercayaan leluhur. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan saat mengunjungi desa adat Indonesia satu ini, seperti:

    Dilarang memotret, Dilarang mengambil hasil alam tanpa izin, Dilarang menggunakan sabun, shampoo, maupun pasta gigi.

    Kalau kamu berwisata ke desa adat di Indonesia satu ini, selalu pastikan untuk menaati aturan-aturan tersebut untuk menghormati penduduk setempat, ya!

    2. Kampung Naga, Tasikmalaya

    Untuk kamu yang ingin mengenal lebih dekat masyarakat adat Sunda khas Jawa Barat yang masih sangat tradisional, kamu bisa mengunjungi desa adat di Indonesia satu ini.

    Tak hanya masih sangat tradisional, Kampung Naga yang berlokasi di Tasikmalaya ini juga memiliki pemandangan yang masih sangat asri nan hijau berpadu dengan rumah-rumah penduduk berarsitektur tradisional.

    3. Kampung Wae Rebo, Nusa Tenggara Timur

    Kampung Wae Rebo wajib masuk ke dalam daftar wisata masyarakat adat kamu berikutnya. Sebab, kampung ini telah ditetapkan sebagai salah satu situs kekayaan dunia oleh UNESCO.

    Meski desa adat di Indonesia ini terletak di Nusa Tenggara Timur, nenek moyang Wae Rebo justru berasal Minangkabau, Sumatera Barat yang dikenal dengan sebutan Empo Maro. Kemudian, Empo Maro bersama kerabat lain berlabuh di Flores dan menetap di Wae Rebo.

    Beberapa hal yang membuat Kampung Wae Rebo unik dan patut untuk dikunjungi ialah:
    – Iklimnya yang sejuk karena berada di ketinggian 1.100 meter di atas permukaan laut.
    – Memiliki rumah adat berbentuk kerucut yang unik dan selalu berjumlah tetap, yakni tujuh rumah, Menyajikan kebudayaan lokal dan didukung dengan pesona alam yang memukau,

    – Warga desa adat yang ramah dan telah bertahan selama 19 generasi

    Tak heran jika keunikan kampung adat Wae Rebo ini berhasil menarik wisatawan lokal maupun internasional.

    4. Desa Adat Sijunjung, Sumatera Barat

    Desa Adat Sijunjung | Sumber gambar: Wikipedia

    Kalau kamu tertarik untuk mempelajari budaya Sumatera Barat, maka mengunjungi Desa Adat Sijunjung bisa menjadi pilihan tepat. Letak kampung adat di Indonesia satu ini berada sekitar 120 kilometer dari pusat Kota Padang.

    Desa Adat Sijunjung dihuni oleh enam suku yang berbeda. Meski begitu, keenam suku ini memiliki rumah adat yang serupa. Di kawasan perkampungan adat ini terdapat 76 rumah dengan bangunan khas adat Minangkabau.

    Uniknya, jumlah rumah di desa adat ini selalu sama, seolah-olah kawasan ini enggak mengenal pertumbuhan ekonomi. Bahkan, angka tersebut terus bertahan dari 1950-an hingga sekarang. Wow!

    5. Desa Sade, Lombok

    Desa Adat Sade | Sumber gambar: Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah

    Kurang lengkap rasanya berkunjung ke Pulau Lombok tanpa berwisata ke Desa Adat Sade. Meski lokasi desa adat di Indonesia satu ini terletak di pinggir jalan raya dan telah tersentuh teknologi modern, masyarakatnya masih mempertahankan budaya leluhur, lho!

    Salah satu budayanya yang dipertahankan ialah kegiatan ‘menculik’ pengantin wanita sebelum pernikahan. Perempuan di desa ini baru bisa menikah dan dianggap dewasa ketika ia berhasil menenun kainnya sendiri.

    Rumah-rumah di desa adat di Indonesia satu ini terlihat sederhana dengan atap daun kering. Begitu memasuki rumahnya, kamu pasti akan terkejut saat mengetahui bagian lantai rumah dibangun menggunakan kotoran sapi.

    6. Desa Adat Kete Kesu, Sulawesi Selatan

    Desa Kete Kesu | Sumber gambar: Flickr

    Desa adat di Indonesia selanjutnya ini terletak di Tana Toraja dan menyimpan peninggalan nenek moyang yang telah ada sejak 500 tahun lalu. Kalau kamu ingin mempelajari lebih lanjut mengenai kebudayaan Toraja, Desa Kete Kesu wajib masuk ke dalam daftar wisata desa adat yang dikunjungi.

    Berbeda dengan prosesi yang biasa kamu temui, jenazah di desa adat Indonesia ini diletakan di sebuah pemakaman yang berbentuk goa batu. Pemakaman tradisional ini dipenuhi dengan tulang belulang dari warga-warga yang telah meninggal dunia, lengkap dengan peti mati yang diukir.

    Selain itu, pesona desa adat di Indonesia ini bisa terlihat dari rumah para warganya yang disebut dengan Tongkonan. Atap rumah ini berbentuk panjang menyerupai perahu dengan hiasan tanduk kerbau yang melambangkan status pemilik rumah.

    Semakin banyak tanduk kerbau dipasang, berarti semakin tinggi pula status sosial pemilik rumah. Sebab, kerbau di kawasan tersebut memiliki harga yang sangat mahal dan dipercaya sebagai hewan yang sakral.

    7. Desa Adat Wisata Setulang, Kalimantan Utara

    Desa Wisata Setulang | Sumber gambar: Kabupaten Malinau

    Desa adat di Indonesia ini adalah salah satu ‘hidden gem’ yang bisa kamu nikmati pesonanya. Berada di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, kampung ini memiliki bentang alam yang memukau.

    Mulai dari Hutan Desa Tana’ Ulen, hingga air terjun dan sungai yang terletak di sekitar desa.

    Keunikan yang terlihat di dalam kawasan desa adat di Indoensia satu ini ialah balai pertemuannya. Sering digunakan untuk gelar acara kesenian, balai tersebut memiliki motif yang terlihat sangat rumit. Ada unsur ranting, daun, hingga hewan yang dirangkai dalam satu kesatuan yang indah.

    Sepulang dari desa adat di Indonesai satu ini, kamu pasti akan belajar banyak hal! Mulai dari tradisi setempat yang sangat menghormati alam, keramahan dan kebijaksanaan masyarakatnya, dan dibungkus dengan kenangan akan pesona alamnya yang indah.

    8. Kampung Tablanusu, Papua

    Kampung Tablanusu | Sumber gambar: Merdeka

    Kalau biasanya kampung nelayan terletak di pesisir pantai berpasir, Kampung Tablanusu justru berbeda. Masyarakat di kawasan ini tinggal di wilayah yang didominasi oleh batu koral berwarna hitam.

    Batu koral yang diinjak ini menimbulkan suara yang khas dan menyerupai siak tangis. Itu sebabnya kawasan desa adat di Indonesia satu ini sering disebut dengan Kampung Batu Menangis.

    Selain itu, batu-batu koral ini juga dapat digunakan untuk pijat refleksi alami, lho! Kamu bisa memancing, berenang, dan menikmati pesona pantai Kampung Tablanusu yang indah. Cocok untuk kamu yang senang dengan suasana laut yang eksotis.

    9. Desa Trunyan, Bali

    Desa Terunyan di Bali | Sumber gambar: Wikipedia

    Desa adat di Indonesia yang terletak di kecamatan Kintamani, Bali ini sudah sangat mendunia karena kemistisannya. Sebab, Desa Terunyan atau Trunyan memiliki tradisi pemakaman yang unik.

    Di desa adat Indonesia satu ini, jenazah bukan dikuburkan, melainkan diletakan di bawah pohon Taru Menyan hingga menyatu dengan tanah. Bukannya menimbulkan bau busuk, jenazah yang diletakan di atas tanah ini justru menimbulkan bau yang harum.

    Bau yang harum ini dipercaya berasal dari pohon Taru Menyan yang juga dapat menyerap bau busuk dari mayat. Pohon ini juga lah yang diyakini sebagai asal usul nama Trunyan

    Di balik prosesi pemakamannya yang mistis, Desa Trunyan juga memiliki pemandangan alam yang begitu indah, lho! Siapapun pasti terpikat dengan pesona Danau Batur yang dekat dengan desa adat di Indonesia ini.

    10. Desa Adat Praijing

    Kampung Adat Praijing di Sumba Barat | Sumber gambar: National Geographic Indonesia

    Untuk kamu yang tengah berlibur ke Sumba, Nusa Tenggara Timur sempatkan untuk mampir ke perkampungan adat di Indonesia satu ini.

    Desa Adat Praijing merupakan kawasan perkampungan dimana nilai-nilai luhur dari nenek moyang masih dipegang erat oleh para penduduknya.

    Selain bisa mengenal dan melihat lebih dekat kebudayaan lokal, daya tarik lain dari desa adat di Indonesia satu ini adalah keindahan arsitektur tradisional yang masih menyatu dengan alam di kawasan ini.

    Dengan segala keunikannya tersebut, tentu desa-desa adat di Indonesia layak masuk bucket list liburanmu selanjutnya.

  • Kembali dari Sidang PBB, Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya UU Masyarakat Adat

    Kembali dari Sidang PBB, Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya UU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Negara-negara di dunia perlu dengan segera mengembangkan upaya pelindungan komprehensif pada masyarakat adat dalam memastikan pembangunan berkelanjutan yang sejati.

    Demikian kesimpulan dari Sesi ke-16  Expert Mechanism on the Right of Indigeneous Peoples (EMRIP) di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 17 hingga 22 Juli 2023 lalu.

    Komnas Perempuan turut berpartisipasi dalam sidang tersebut, diwakili oleh Ketua  Andy Yentriyani, bersama Komisioner Dewi Kanti yang  sekaligus sebagai  perwakilan dari masyarakat adat dan penganut agama leluhur, serta Koordinator Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (PME), Yulianti Ratnaningsih.

    “Pemerintah Indonesia perlu lebih proaktif dalam memastikan jaminan pelindungan masyarakat adat, baik melalui legislasi dan implementasinya di dalam negeri maupun melalui pendekatan politik luar negeri,” tegas Andy dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/7/2023).

    Baca: Banyak masalah terkait masyarakat adat di IKN

    Landasan prinsip dalam pelindungan masyarakat adat mengacu pada Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Asli (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNRIP) tahun 2007.

    Pemerintah Indonesia turut mendukung dan menandatangani Deklarasi ini. Dalam partisipasinya, Komnas Perempuan memberikan informasi mengenai perkembangan  kondisi masyarakat adat di Indonesia.

    Salah satunya terkait upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.

    Sidang ini mendiskusikan 14 agenda, dengan fokus utama pada persoalan militerisasi dan dampaknya pada masyarakat asli/adat dalam hal kekerasan, diskriminasi, peminggiran dan pencerabutan akses pada lahan, kehidupan dan identitas komunitas.

    Baca: Negara akui masyarakat hukum adat punan batu

    Komnas Perempuan melaporkan bahwa salah satu perkembangan menggembirakan di Indonesia adalah pengaturan yang lebih ketat tentang larangan penyiksaan.

    “Termasuk di dalamnya adalah pengaturan dalam UU TIndak Pidana Kekerasan Seksual yang melarang penyiksaan seksual, sebagai salah satu perhatian EMRIP,” jelas Andy.

    Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti dampak perampasan lahan pada diskriminasi berlapis perempuan adat penganut agama leluhur, pada isu partisipasi sejati perempuan asli/adat dalam pengambilan keputusan pada ruang-ruang pengambilan keputusan, dan dampak tidak proporsional berbasis gender pada perempuan.

    Dewi Kanti menjelaskan, informasi yang diberikan oleh semua delegasi menunjukkan urgensi forum yang mendorong negara-negara anggota PBB memberi perhatian khusus pada persoalan masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.

    Baca: Peran penting masyarakat adat dalam mengantisipasi perubahan iklim

    “Ini termasuk memikirkan kebijakan untuk pengakuan, pelindungan dan hak-hak  masyarakat  adat sebagai elemen penting  dalam berbangsa dan bernegara, meneguhkan peradaban kemanusiaan dan kebangsaan dalam kebijakan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya

    Dalam diskusi tematik mengenai Bahasa Ibu/Asli, terungkap refleksi masyarakat adat yang tengah menghadapi kepunahan bahasa asli mereka sebagai ancaman pada keseluruhan identitasnya.

    Sebagian kondisi ini karena kebijakan kolonialisasi di masa lalu, pencerabutan masyarakat adat dari lokasi tinggalnya yang merupakan semesta pembentuk Bahasa itu sendiri,

    Hilangnya bahasa ini juga disebbakan kehilangan penuturnya karena diskriminasi sistemik menyebabkan Bahasa itu tidak dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari apalagi di pelajari sebagai bagian dari sistem Pendidikan.  

    Baca: Wisata ke Desa Adat, melancong sambil belajar kehidupan dari masyarakat adat

    Dibentuk pada tahun 2007 di bawah Resolusi 6/36 sebagai badan pembantu Dewan HAM PBB,  Mekanisme Pakar ini diamanatkan untuk memberikan saran tematik tentang hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana diarahkan oleh Dewan.

    Pada sidang tahun ini pula ditetapkan Sheryl Lightfoot sebagai ketua EMRIP tahun 2023-2024.

    Berefleksi dari beragam persoalan yang dihadapi masyarakat adat yang terungkap pada forum tersebut, Komnas Perempuan menyerukan agar DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat.

    UU Masyarakat Adat ini penting sebagai payung hukum perlindungan, pemenuhan dan pemulihan hak-hak masyarakat adat seturut amanat konstitusi.

    Baca: Mengenal tradisi seba masyarakat adat suku Badui

    Kedua, pemerintah mengevaluasi implementasi UU Pemajuan Kebudayaan,  bahwa pemajuan kebudayaan tidak cukup pada aspek perlindungan objek-objek kebudayaan.

    Namun yang utama adalah perlindungan, pengakuan dan pemenuhan hak- hak masyarakat adat sebagai subjek utama dari perawat dan pelestari objek-objek kebudayaan.

    “Hal ini mengingat peradaban kebudayaan Indonesia akan lestari bila terjadi penguatan dan dukungan pada  entitas ekosistem kebudayaan  bangsa itu sendiri,” terang Andi.

    Terakhir, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah untuk terus mengembangkan kepemimpinan dalam pemajuan HAM di kancah internasional, termasuk dengan terlibat lebih aktif dalam mendorong penerapan UNRIP oleh negara-negara anggota PBB.

    Baca: Tradisi mudik ternyata sudah ada sejak jaman Majapahit

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Gunung Mas

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Gunung Mas

    7cloud.asia – Dalam rangka Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengatakan, sebanyak 15 hutan adat di Gunung Mas ini total luasnya mencapai 68.326 hektare.

    Alue menambahkan, penetapan 15 hutan adat itu menjadikan Kabupaten Gunung Mas sebagai wilayah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia.

    Dia berharap penetapan hutan adat dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat.

    “Masyarakat hukum adat merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” ujar Alue Selasa (8/8/2023)

    Baca: Komnas Perempuan desak pengesahan UU Masyarakat Adat

    Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan status hutan adat terus dilakukan oleh pemerintah.

    Salah satunya melalui kerja bersama antara tim terpadu KLHK dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil atau pendamping, yang dimulai sejak 10 Februari 2023 sampai 8 Agustus 2023.

    Tim terpadu itu bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

    Baca: Sengkarut keberadaan masyarakat adat di IKN

    Hasil kerja tim terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 surat keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

    Ini kemudian menjadi dasar Menteri LHK untuk menetapkan status hutan adat dengan luas keseluruhan lebih kurang 68.326 hektare.

    Sebanyak 15 hutan adat tersebut adalah

    1. Masyarakat hutan adat (MHA) Rungan,

    2. MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya,

    3. MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei,

    4. MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi,

    5. MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai,

    Baca: Peran masyarakat adat atasi perubahan iklim

    6. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung.

    7. MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan,

    8. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi,

    9. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi,

    10. MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji,

    11, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian.

    12. MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun,

    13. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya,

    14. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan

    15. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.

    Baca: Menggali makna pohon hayat yang menjaid logo IKN

    Sumber: Antaranews.com

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: Peran Pemuda Adat sebagai Benteng Wilayah Adat

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: Peran Pemuda Adat sebagai Benteng Wilayah Adat

    7cloud.asia – Hari Masyarakat Adat Sedunia tahun 2023 diperingati dengan tema “Pemuda Adat sebagai Agen Perubahan untuk Penentuan Nasib Sendiri”. Peringatan ini berlangsung di tengah krisis yang dihadapi wilayah adat di Indonesia.
     
    Dalam konteks advokasi pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di Indonesia, peran pemuda adat sangat strategis dalam pemetaan wilayah adat dan advokasi kebijakan.
     
    Pemuda adat juga memegang peran penting dalam meneruskan pengelolaan wilayah adat berdasarkan budaya dan kearifan masyarakat adat.
     
    Di sisi lain, kondisi masyarakat adat masih termarginalisasi di wilayah adatnya karena pengakuan dan perlindungan wilayah adat masih jauh dari harapan. 
     
     
    Dari 1.336 peta wilayah adat yang telah teregristrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) baru 219 wilayah adat yang sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah.
     
    Peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 26,9 juta hektar tersebut tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten/kota, namun baru 3,73 juta hektar atau sekitar 13,9% diantaranya yang sudah diakui oleh Negara.
     
    “Masih ada sekitar 23,17 juta hektar wilayah saat ini yang belum ada pengakuan oleh pemerintah daerah,” ujar Kepala BRWA Kasmita Widodo dalam acara jumpa pers bertajuk “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia” Rabu (9/8/2023).

     
     

     
    Bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia kemarin, KLHK menerbitkan pengakuan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 68.326 hektar.
     

     
     
    Sehingga total hutan adat yang sudah mendapat pengakuan sebanyak 123 Hutan Adat dengan luas mencapai 221.648 hektar.
     
    Keputusan pengakuan hutan adat oleh KLHK memang tidak mudah, karena harus diawali dengan pengukuhan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh pemerintah daerah.
     
    Ini diatur di pasal 67 UU Kehutanan dan Pasal 234 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 “Pengukuhan keberadaan MHA dalam Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.
     
    Di sinilah sengkarutnya proses pengembalian hutan adat dari hutan negara. Komitmen kepala daerah dan kapasitas pemerintah daerahmasih rendah untuk membentuk Perda pengakuan masyarakat adat.
     
     
    Setelah ada Perda pun, pelaksanaan verifikasi sampai dengan pengukuhan masyarakat adat masih berjalan sangat lambat.
     
    Begitu juga dengan KLHK yang masih terbatas dalam melakukan verifikasi usulan hutan adat. Rata-rata hanya sekitar 15 usulan hutan adat setahun yang dapat diverifikasi lapangan.
     
    Selain itu, masih ada kegamangan untuk melakukan verifikasi usulan hutan yang berada di kawasan konservasi, seperti cagar alam, taman wisata alam dan taman nasional.
     
    Terkait sektor pertanahan dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat, Kementerian ATR/BPN belum ada kemajuan yang berarti.
     
     
    Alih-alih menegaskan wilayah adat sebagai hak ulayat masyarakat adat, justru akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah ulayat seperti yang diatur dalam PP Nomor 18/2021.
     
    Hal ini menunjukkan bahwa negara masih menterjemahkan hak menguasai negara secara eksesif. Padahal sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)telah menyatakan bahwaHak Menguasai Negara (HMN) dibatasi oleh hak ulayat.
     
    Kebijakan negara menerbitkan HPL di atas wilayah adat justru berpotensi

    menyebabkan hilangnya hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah dimiliki, dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.
     
    Kebijakan negara menerbitkan HPL sekaligus menabrak esensi perlindungan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur di dalam konstitusi.
     
     
     
    Dari analisis tutupan hutan di 1.336 wilayah adat, BRWA mengidentifikasi ada sekitar 12,9 hektar berupa hutan primer dan 5,37 juta hektar hutan sekunder.
     
    “Pada areal hutan sekunder sudah cukup banyak dikelola oleh badan usaha yang mendapat Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Pemerintah,” kata Kepala Divisi Data dan Informasi BRWA, Ariya Dwi Cahya.
     

    Dari berbagai data profil masyarakat adat yang dihimpun BRWA, masyarakat adat memiliki relasi yang kuat dengan hutan sebagai bagian dari budaya dan ruang hidupnya.
     
    Kekuatan masyarakat adat dalam menjaga hutan berdasar tradisi dan budaya menjadi benteng terakhir penyelamatan hutan yang tersisa.
     
     
    Masyarakat adat juga menjadi garda terdepan dalam pemulihan degradasi hutan dari kepentingan bisnis, menekan laju perubahan iklim dan penyelamatan keanaragaman hayati.
     
    Pemutusan hubungan masyarakat adat dengan hutan dan tanah leluhurnya karena kepentingan bisnis akan memutus hubungan lintas generasi para pemuda adat dalam menjaga tradisi, budaya dan jati diri bangsa Indonesia.
     
    “Dengan capaian yang telah disampaikan di atas, maka perlu kesungguhan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga Pemerintahuntuk menjalankan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia,” ujar Kasmita.
     
    Karena itu BRWA mendesak RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Negara juga diminta mengalokasikan anggaran yang memadai dalam proses pengakuan masyarakat adat melalui anggaran pemerintah pusat dan daerah.
     

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: Masih Ada Pengabaian Identitas dan Budaya Masyarakat Adat

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: Masih Ada Pengabaian Identitas dan Budaya Masyarakat Adat

    Foto: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

    7cloud.asia – Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah catatan.

    Komnas Perempuan menyerukan agar Hari Masyarakat Adat yang jatuh setiap 9 Agustus, dijadikan momentum untuk terus menguatkan upaya-upaya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat khususnya perempuan adat.

    Keteguhan perempuan masyarakat adat, dan peran penting perempuan masyarakat adat sebagai penjaga garda depan dalam merawat bumi hingga kini masih diabaikan.

    Pun demikian dengan peran perempuan masyarakat adat dalam menjaga keseimbangan kehidupan manusia dan alam semesta di tengah perubahan iklim.

    Baca: Peran pemuda adat dalam menjaga budaya 

    Komnas Perempuan juga mengakui perempuan masyarakat adatmemiliki peran vital merawat nilai-nilai luhur tradisi yang melekat kuat.

    Namun di sisi lain, masyarakat adat khususnya perempuan rentan mengalami berbagai diskriminasi dan kekerasan yang berdampak pada situasi rentan dan kemiskinan.

    “Sebab hingga saat ini masih terjadi pengabaian terhadap pengakuan identitas, kebudayaan dan keyakinan masyarakat adat,” ujar komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (10/8/2023).

    Dari berbagai konsultasi yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, perempuan masyarakat adat menghadapi lapisan persoalan serius.

    Baca: Sambut Hari Masyarakat Adat KLHK akui 15 hutan adat di Gunung Mas Kalimantan

    Beberapa masalah yang dihadapi perempuan masyarakat adat antara lain belum adanya payung hukum untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, termasuk pada pemenuhan dan pengakuan hak identitas.

    Di tingkat nasional, tumpang tindihnya UU di berbagai sektor merentankan dan menggerus kehidupan perempuan masyarakat adat dan potensi pemidanaan pada perempuan masyarakat adat.

    “UU Pertambangan Minerba, UU Cipta Kerja, UU Agraria, UU perkebunan, UU Kehutanan, dan lainnya adalah beberapa contoh kebijakan yang merentankan masyarakat adat khususnya perempuan adat,” imbuh Dewi Kanti.

    Komnas Perempuan juga mencatat bahwa suara dan pengalaman perempuan masyarakat adat masih belum menjadi pijakan dalam tata kelola kebangsaan, dan pembangunan berkelanjutan.

    Baca: Dampak pembangunan IKN terhadap masyakarat adat setempat

    Akibatnya berbagai situasi konflik yang dihadapi perempuan masyarakat adat terkait dengan sumber daya alam, tata ruang wilayah membawa situasi kerentanan berlapis yang dapat membawa perempuan masyarakat adat menghadapi krisis ekstrim.

    Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan bahwa Catatan Tahunan 2023 Komnas Perempuan mencatat perempuan masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan mengalami dampak lanjutan atas berbagai kebijakan yang dilahirkan dengan mengabaikan pengakuan dan perlindungan serta pengalaman perempuan masyarakat adat.

    Komnas Perempuan juga mencatat, pembangunan dan politik infrastruktur yang ekspansif dan massif yang tidak diiringi dengan ketidakpatuhan dalam memenuhi due dilligence tanggung jawab negara pada pemenuhan hak asasi manusia.

    “Termasuk adanya impunitas dan supremasi korporasi memberikan kontribusi besar melahirkan bentuk-bentuk kekerasan dan diskriminasi yang dialami perempuan masyarakat adat,” ujar Veryanto.

    Baca: Negara akui suku Punan batu sebagai masyarakat hukum adat

    Beberapa kasus yang dihadapi perempuan masyarakat adat di tahun 2023 antara lain kasus Pertambangan di Pulau Kecil dan Wilayah Pesisir, Konstruksi Pertambangan Timah Hitam dan Seng di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

    Juga Deforestasi dan Perampasan Tanah di Wilayah Sumatera Utara, Pembangunan Bendungan sebagai Proyek Strategis Nasional di Nusa Tenggara Timur

    Komnas Perempuan mencatat terdapat ketidaksesuaian peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah serta perlakuan dan pelayanan yang diskriminatif terhadap perempuan penganut agama leluhur. Beberapa di antaranya adalah

    a. Pelayanan di Kementerian Agama hanya fokus pada agama mayoritas;

    b. Pencatatan perkawinan penganut agama leluhur/kepercayaan dapat dicatat dengan syarat pemuka agama terdaftar dalam organisasi yang disahkan oleh negara; 

    c. Kolom layanan/aplikasi masih belum termasuk hambatan pemakaman.

    d. Hambatan pencatatan perkawinan bagi perempuan berdampak lebih jauh dalam memperoleh dokumen penting lainnya (akte kelahiran anak, KK, dll), yang juga berdampak pada akses pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, politik, dll. yang membutuhkan dokumen-dokumen yang diperlukan. 

    Berpijak dari persoalan itu, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang mencantumkan perlindungan secara khusus terhadap perlindungan perempuan masyarakat adat.

    Baca: Komnas Perempuan desak RUU Masyarakat Adat segera disahkan

     

  • Pemkab Teluk Bintuni Akui Tiga Komunitas Masyarakat Adat

    Pemkab Teluk Bintuni Akui Tiga Komunitas Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan tiga komunitas masyarakat adat, yaitu komunitas Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.

    Penyerahan SK masyarakat adat ini dilakukan di Kampung Waraitama, Distrik Manimeri Teluk Bintuni, pada Sabtu, 9 September 2023.

    Hadir dalam pertemuan ini Ketua DPRK Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, pejabat di Bintuni dan sembilan perwakilan masyarakat adat yang berasal dari wilayah adat Marga Masakoda, Marga Yen serta Marga Yec, Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni.

    Baca: Identitas masyakarat adat masih sering diabaikan

    Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw merasa senang dan bangga dengan adanya pengakuan komunitas masyarakat adat marga Masakoda, Yen dan Yec.

    “Kita menyaksikan pengakuan hak hak dari masyarakat adat. Saya ingin menyampaikan bahwa sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni hingga Tahun 2019 kita telah bersama dan menjadi saksi hadirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 7 Suku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Perda ini, lanjutnya, merupakan bentuk konkret pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat terhadap warisan budaya, nilai nilai tradisi khususnya marga nilai yang ada di komunitas marga masakoda, yen dan yec selama berabad-abad di wilayah Sisarmatiti.

    Baca: Peran pemuda adat sebagai benteng budaya

    Ia menambahkan, Kabupaten Teluk Bintuni ini cukup maju dalam proses pengakuan hak masyarakat adat. Ke depan Semua suku wajib diinventarisir juga.

    “Nanti ke depan terkait hak hak adat, rekomendasi masyarakat adat dahulu baru pemerintah makanya tadi saya sampaikan untuk dokumen SK ini disimpan baik baik untk menjadi arsip,” imbuh Petrus.

    Pengkauan ini merupakan hasil kajian mendalam, kolaborasi panitia masyarakat hukum adat, beserta LSM Panah Pupua. Terima kasih kepada Panah Papua yang telah membantu.

    Baca: KLHK akui 15 hutan adat di Gunung Mas

    Piter Masakoda mewakili pemuda dari komunitas masyarakat adat marga Masakoda turut bersyukur atas penyerahkan SK ini.

    Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.

    “Rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat,” ujarnya.

    Baca: Komnas Perempuan desak pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Sambil mengusulkan akses pengelolaan hutan adat, masyarakat adat akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan.

    “Di sana ada nenas masyeta yang rasanya sangat manis serta buah merah yang orang tua sudah gunakan sejak dahulu untuk obat capek. Harapannya ke depan masyarakat bisa ada pendapatan sehingga bisa mandiri,” pungkasnya

  • Komisi III DPR Ikut Dalami Bentrok Aparat-Masyarakat di Pulau Rempang

    Komisi III DPR Ikut Dalami Bentrok Aparat-Masyarakat di Pulau Rempang

    7cloud.asia – Bentrok antara kepolisian dengan masyarakat adat yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau pada pekan lalu  menjadi perhatian DPR.

    Bentrok antara kepolisian dengan masyarakat adat di 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau itu dipicu konflik lahan. Warga terancam tergusur oleh pembangunan proyek strategis bernama Rempang Eco City.

    Menanggapi bentrok polisi dengan masyarakat adat di Pulau Rempang, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, secara prinsip mengatasi konflik dengan kekerasan harus dihindari.

    “Kami melihat ada video-video, ya tentu kan kita perlu dalami. Secara prinsip-kan harusnya kita menghindari penggunaan kekerasan dalam mengatasi konflik-konflik di masyarakat,” kata Habiburokhman kepada awak media, di Jakarta, Senin (11/9/2023).

    Baca: Dalam 5 tahun, 66 orang tewas akibat konflik agraria

    Habiburokhman dengan Komisi III akan mendalami kasus tindakan represif aparat gabungan terhadap warga di Pulau Rempang, Batam.

    Dia menyebut mereka sudah berkomunikasi dengan Polri, dan saat ini masih menunggu informasi terbaru.

    “Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Polri. Kami sedang menunggu informasi terbaru dari mereka,” ujarnya.

    Bentrok di Pulau Rempang bermula ketika beredar kabar di antara warga Pulau Rempang pada Rabu (6/09) bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) beserta pihak berwenang akan memaksa masuk ke Rempang untuk melakukan pengukuran.

    Mengetahui kabar tersebut warga berkumpul. Sekitar pukul 09:51 WIB, warga melihat ratusan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, dan Ditpam Batam membentuk barisan di depan jembatan.

    Baca: Perang Ukraina dan perubahan iklim picu pengungsian besar-besaran

    Aparat gabungan kemudian bergerak ke arah warga yang berdiri di ujung jembatan.

    Kapolresta Balerang Kombes Pol Nugroho dengan pengeras suara meminta warga untuk mundur, namun warga bertahan sehingga bentrok tak terhindarkan.

    Dilansir Tempo.co, bentrok di Pulau rempang dipicu oleh upaya relokasi sepihak oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam terhadap 16 kampung tua di sana.

    Wilayah ini ditargetkan sudah ‘bersih’ sebelum tanggal 28 September 2023.

    Pulau Rempang akan dipastikan kosong oleh tim terpadu yang terdiri dari Polisi, TNI BP Batam, dan Satpol PP.

    Relokasi itu dilakukan karena wilayah tersebut akan dibangun proyek strategis nasional disingkat PSN, yakni Rempang Eco-City. 

    Baca: Perhutani diminta tegas tapi fleksibel guna cegah konflik dengan warga

    Bentrokan antara aparat dengan masyarakat Pulau Rempang terjadi pada Kamis pekan lalu. Aparat gabungan memaksa masuk untuk melakukan pengukuran dan pemasangan patok tapal batas.

    Pada Senin kemarin, bentrokan juga kembali terjadi setelah masyarakat menggelar demonstrasi di kantor BP Batam. 

     

     

     

    Diberitakan sebelumnya, pengosongan ini sesuai dengan yang disampaikan Kepala BP Batam, bahwa pabrik kaca akan dibangun di pulau ini. Pabrik yang akan memiliki efek polusi udara, membuat daerah ini harus dikosongkan.

    “Karena bisa mengganggu pernafasan dan paru-paru, untuk warga yang berada di sekitarnya, makanya kita harus relokasi dan pindahkan” ungkapnya. Selain itu, juga dilakukan pengukuran dan pematokan untuk menentukan daerah hutan yang tidak untuk digusur.

    Dilansir Antaranews, masyarakat yang menempati Pulau Rempang ini tidak memiliki sertifikat, sehingga semua berada di bawah otorita Batam.

    Baca: Kepemimpinan Ganjar yang penuh falsafah

    Pemerintah juga menawarkan untuk mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan mereka.

    Untuk memudahkan mereka, pemerintah juga memberikan hak guna bangunan seluas 500 meter.

    Untuk putra putri mereka juga akan diberikan beasiswa pendidikan ke Cina, sementara untuk putra daerah dilatih untuk bisa bekerja di pabrik kaca yang akan dibangun di sana. 

  • Konferensi Tenurial 2023 Tagih Regulasi yang Lebih Lindungi Lingkungan

    Konferensi Tenurial 2023 Tagih Regulasi yang Lebih Lindungi Lingkungan

    7cloud.asia – Konferensi Tenurial yang berlangsung pada 16-17 Oktober 2023 menyorot berbagai regulasi yang dinilai membuat perampasan tanah pertanian dan wilayah adat semakin mudah dan masif dalam beberapa tahun terakhir.

    Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai Pemerintah justru melahirkan berbagai regulasi yang bertujuan memfasilitasi investasi dan segelintir kelompok elite bisnis dan elite politik.

    “Mulai dari revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU IKN, Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP),” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Senin (16/10/2023).

    Sementara itu, regulasi yang mengarah kepada keadilan sosial dan lingkungan justru tidak kunjung diselesaikan dan diimplementasikan.

    Baca: Kebijakan pemerintah yang kapitalistik picu krisis lingkungan

    Ia menyebut TAP MPR IX/2001, UUPA 1960, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perpres Reforma Agraria, hingga RUU Masyarakat Adat.

    Eras juga menekankan bahwa dalam satu dekade pemerintahan Presiden Jokowi yang dinilai gagal memenuhi janji Nawacita.

    “Sehingga reforma agraria yang seharusnya mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat tidak terjadi, dan justru semakin menyingkirkan rakyat,” imbuhnya.

    Di kesempatan lain, Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan catatan tentang kebebasan sipil yang makin terancam.

    Baca: Masih ada pengabaian lingkungan dan masyarakat adat

    Selaras dengan semakin masifnya investasi dan regulasi pro-investasi, ujarnya, tantangan dan ancaman yang dihadapi gerakan masyarakat sipil adalah menyempitnya ruang publik (shrinking civic space),.

    “Ini terlihat dari aktivasi para pendengung pemerintah di dunia maya, maraknya pembubaran paksa diskusi-diskusi publik, stigmatisasi terhadap perjuangan masyarakat, kriminalisasi terhadap demonstran dan aktivis, dll,” ujarnya.

    Dalam Konferensi Tenurial 2023 ini, problem tentang kerusakan alam akibat pembangunan juga menjadi sorotan tersendiri.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat bahwa bencana ekologis banjir terbesar terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat tahun 2021-2022.

    Baca: Peran pemuda adat sebagai benteng budaya

    BNPB mencatat sebanyak 24.379 rumah terendam banjir, kurang lebih 112 ribu warga mengungsi, dan 15 orang meninggal dunia.

    Bahkan Presiden Jokowi sendiri mengatakan banjir tersebut merupakan yang terbesar dalam 50 tahun terakhir.

    “Model pembangunan yang menghamba pada modal dan kepentingan korporasi besar tersebut telah mengakibatkan kerusakan alam, meningkatnya bencana ekologis dan konflik sosial,” ujar Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

    Menurutnya, masyarakat tidak hanya kehilangan tanah, tapi juga kehilangan pengetahuan lokal dan kekayaan tradisional yang selama ini telah terbukti mampu menjaga bumi dan sumber daya alam.

    Baca: KLHK akui 15 hutan adat di Hari Masyarakat Adat Sedunia

    Agenda Konferensi Tenurial 2023 ini ditutup pada tanggal 17 Oktober 2023, yang  menghasilkan rekomendasi dan gagasan baru dari berbagai problem tenurial yang ada.

    Selain itu, Konferensi Tenurial ini juga menjadi ajang konsolidasi gerakan rakyat untuk memperkuat diri dan posisi gerakan,

    “Sehingga ke depan perjuangan rakyat akan semakin menemukan jalan yang semakin kuat,” pungkas Ketua Steering Comite Konferensi Tenurial, Dewi Kartika.

     

  • Mendesak Dilakukan Pengakuan Wilayah Masyarakat Adat untuk Cegah Kriminalisasi dan Peminggiran

    Mendesak Dilakukan Pengakuan Wilayah Masyarakat Adat untuk Cegah Kriminalisasi dan Peminggiran

     

    7cloud.asia – Pada masa transisi pemerintahan di Indonesia saat ini, kondisi kampung-kampung masyarakat adat terus mengalami tekanan investasi berbasis lahan.

    Catatan Akhir Tahun AMAN 2023, perampasan wilayah adat mencapai 2,5 juta hektar yang disertai dengan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat
    adat.

    Sementara perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.

    Dalam jumpa pers yang diikuti secara daring pada Selasa (19//2024) Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo menyampaikan pada Maret 2024 ini BRWA telah meregistrasi 1.425 Wilayah Adat.

    Adapan luas lahan yang menjadi tempat tinggal masyarakat adat dan diregistrasi BRWA mencapai 28,2 juta hektar di Indonesia.

    Sementara luas total wilayah adat yang telah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah mencapai 240 wilayah adat dengan luas mencapai 3,9 juta hektar.

    Baca: Masyarakat adat di Gunung Mas

    Menurut Kasmita, luasan lahan tersebut hanya 13,8 persen dari total wilayah adat teregistrasi di BRWA.

    Rendahnya capaian pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah, menurut Kasmita, karena belum adanya program dan dana memadai yang disediakan oleh pemerintah.

    Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 dalam pengakuan hutan adat.

    Sampai saat ini, KLHK baru menetapkan 244.195 hektare di 131 wilayah adat. Angka ini sangat kecil jika dibanding dengan potensi hutan adat yang ada.

    Padahal potensi hutan adat dari peta wilayah adat teregistasi di BRWA mencapai 22,8 juta hektar.

    Baca: Komnas Perempuan tekankan pentingnya UU Masyarakat Adat

     

    Belum adanya Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (UUMA) menyebabkan urusan pengakuan masyarakat adat dijalankan mengikuti peraturan perundangan sektoral.

    Akibatnya tidak ada kelembagaan dan progam di tingkat nasional yang dapat menggerakkan seluruh proses perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

    Oleh karena itu, AMAN menggugat Presiden dan DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

    ”Karena Sudah 15 Tahun Tak Kunjung Sahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.

    Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat berpotensi masih terus berlangsung di masa transisi pemerintahan maupun pada masa pemerintahan mendatang.

    Baca: Pemkab Bintuni akui tiga masyarakat adat

    Ketiadaan UU Masyarakat Adat, masifnya investasi, dan implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah menjadi kombinasi yang sempurna terhadap perampasan wilayah adat serta penyingkiran masyarakat adat atas ruang
    hidupnya.

    Rukka menegaskan, momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini hendaknya pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat konstitusi UUD 45 dalam melindungi dan mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya.

    ”Segera membahas dan mengesahkan UU Masyarakat Adat.” pungkas Rukka
    Sombolinggi.

    “Kerumitan yang dialami masyarakat adat dalam menghadapi kondisi politik kebijakan daerah dan birokasi pengakuan wilayah adat, hak-hak atas tanah, hutan serta wilayah pesisir laut perlu segera dihentikan.

    Kasmita mengimbuhi, pemerintah pusat dan daerah perlu segera melakukan terobosan dan kemudahan bagi masyarakat adat melakukan pengakuan hak-hak masyarakat adat. 

    Baca: Identitas masyarakat adat sering diabaikan

    Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2024 mengusung tema ”Perkuat Kampung dan Solidaritas, Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara”.

    Tema ini menunjukkan upaya untuk memperkuat daya tahan ruang hidup masyarakat adat di Indonesia, serta menggalang solidaritas di antara mereka untuk menghadapi tantangan, menjaga keberlangsungan budaya dan keberadaan mereka.

    Kampung dalam konteks ini bukan hanya sekadar sebuah wilayah geografis, tetapi juga melambangkan ruang masyarakat adat yang memiliki sejarah asal usul, menjalani kehidupan sosial yangterus dinamis serta interaksi dengan alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.