Tag: lingkungan

  • Kementerian Lingkungan Hidup Akui Hadapi Kendala dalam Menangani Sampah Laut

    Kementerian Lingkungan Hidup Akui Hadapi Kendala dalam Menangani Sampah Laut

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengalami kesulitan dalam menangani sampah laut dan kepulauan, karena area laut Indonesia yang begitu luas dan penanganan yang terbilang mahal.

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kendala menangani samapah laut ini membuat pengelolaan sampah menjasi jauh lebih lebih rumit.

    “Kalau sudah di laut (sampah), ini urusannya jadi mahal dan tidak karu-karuan. Di insenerator nggak bisa, di ini nggak bisa, karena ada kandungan garamnya yang menyebabkan dioksidifuran, yang cukup potensial muncul saat dibakar,” urainya Minggu (5/4/2026) seperti dikutip Antaranews.com.

    Hanif menyebut sampah laut adalah material padat buatan manusia, dominan plastik, yang berakhir di laut akibat pembuangan sembarangan dan tidak adanya pengolahan sampah secara maksimal di daratan.

    Baca: Kepala Daerah diminta selesaikan masalah pengelolaan sampah pada 2029

    Sebanyak 80 persen sampah laut berasal dari daratan, yang lantas mengancam ekosistem, membunuh jutaan biota laut per tahun, serta membahayakan kesehatan manusia melalui mikroplastik

    Hanif mengatakan, Secara nasional, sampah yang diolah dan masuk ke TPA sekitar 60 persen. Sehingga, ada 40 persen yang masih terbuang di lapangan, yang kemudian terbawa ke laut menjadi sampah laut.

    Presiden Prabowo Subianto, ujar Hanif, minta pengelolaan sampah di darat selesai pada 2029. Sementara capaian sampah nasional hari ini baru 25 persen yang diolah.

    “Jadi, masih ada 75 persen yang harus kita kejar dalam tiga tahun terakhir ini. Nah, ini kita akan fokus dulu di darat untuk kemudian menangani sampah di laut,” urainya.

    Baca: Hanya 35 persen produksi sampah nasional yang terkelola dengan baik

    Hanif mengakui bahwa persoalan sampah laut dan kepulauan menjadi tugas kementerian yang belum terselesaikan. Dan, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama pemerintah pusat hingga daerah.

    “Sampah laut ini tidak bisa dibebankan kepada bapak gubernur maupun bupati/wali kota. Jadi, kami akan melakukan langkah-langkah penanganan yang paling krusial, contohnya di Bali,” ujarnya.

    Dia mengatakan, KLH telah melakukan penanganan sampah di Bali, yang sampah lautnya berada di pusaran arus, sehingga setiap September hingga Februari, dilakukan handling bersama seluruh jajaran, mulai pengerahan TNI, Polri untuk menangani sampah laut Bali.

    Dalam penanganan sampah laut, pemerintahan melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah menyiapkan dan mengatur strategi.

    “Kita sebenarnya sudah punya tim nasional penanganan sampah laut. Tapi, memang sangat luasnya laut kita, sehingga memang perlu dukungan serius dari para gubernur,” ujar dia.

     

     

  • Tambang Emas ilegal di Solok Selatan Memicu Konflik dan Kerusakan Lingkungan, WALHI Desak Negara Turun Tangan

    Tambang Emas ilegal di Solok Selatan Memicu Konflik dan Kerusakan Lingkungan, WALHI Desak Negara Turun Tangan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mengutuk tindakan kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya dari aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

    Dalam pernyataan tertulisnya, WALHI menyebut bahwa peristiwa ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan bentuk nyata kekerasan terhadap pejuang lingkungan hidup yang dijamin perlindungannya dalam prinsip hak asasi manusia (HAM)

    Negara melalui instrumen hukum nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjamin hak setiap warga untuk hidup aman, mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta bebas dari kekerasan.

    Namun yang terjadi di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan justru sebaliknya.

    Bermula sejak tanggal 12 Februari 2026, aktivitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat berupa excavator telah beroperasi di wilayah Koto Rambah. Aktivitas ini telah merusak lingkungan dan sungai yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

    Baca Juga: PPATK: Nilai Transaksi Tambang Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun Tak Masuk APBN

    Pada tanggal 30 Maret 2026, masyarakat mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Sebanyak 7 orang masyarakat mendatangi lokasi tambang di Sungai Kunyit, Jorong Koto Rambah, untuk meminta penghentian kegiatan.

    Namun, pihak penambang menolak menghentikan aktivitasnya, yang kemudian berujung pada bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, seorang warga berinisial (WN) mengalami luka serius akibat dibacok di bagian kepala sebanyak dua kali.

    Tambang Emas ilegal di Solok Selatan termasuk aktivitas terparah kerusakannya, WALHI Sumbar mencatat kerusakan hutan dan lahan di Hulu DAS Batang Hari ini seluas 7.662 Hektare (Ha).

    Tambang emas ilegal yang beroperasi di Solok selatan juga sudah menjadi rahasia umum, aktivitas ini seakan dibiarkan oleh Penegak Hukum.

    Lebih Lanjut, Kasus Polisi tembak polisi misalnya membuktikan bahwa kejahatan pertambangan di Solok Selatan dibekingi oleh oknum Kepolisian.

    Baca Juga: Disebut Turut Bertanggungjawab atas Terjadinya Banjir Sumatera, Bagaimana Kelanjutan Tambang Emas Martabe?

    “Peristiwa yang menimpa saudara (WN) menunjukkan bahwa masyarakat yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapkan pada kekerasan brutal. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran HAM dan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya,“ ujar Tommy Adam dari WALHI Sumatera Barat.

    Atas kejadian ini, WALHI Sumatera Barat menegaskan bahwa Negara telah gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.

    Kekerasan terhadap masyarakat Koto Rambah adalah bentuk nyata pelanggaran HAM.
    Atas dasar itu, WALHI Sumatera Barat mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap masyarakat, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal.

    Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok Selatan bertanggungjawab atas insiden kekerasan yang menimpa warganya dan menjamin pemulihan kondisi korban dan keluarga.

    “Kepada Komnas HAM dan LPSK untuk dapat memberikan perlindungan bagi saudara (WN) karena potensi ancaman dan kekerasan yang akan terjadi,“ pungkas Tommy.

  • Tingkat Pengelolaan Sampah Nasional Meningkat Dibanding 2024

    Tingkat Pengelolaan Sampah Nasional Meningkat Dibanding 2024

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa saat ini tingkat pengelolaan sampah secara nasional mencapai 26 persen.

    Meski menunjukkan adanya peningkatan jika dibandingkan pada 2024, tingkat pengelolaan sampah nasional masih sangat minim.

    Dilansir Antaranews.com, data riil pengelolaan sampah sampah nasional pada 2025 ini naik 16 persen dibandingkan tahun 2024.

    “Angka dikontribusi terbesar adalah adanya aktivitas serius dari pemerintah kabupaten/kota untuk mengakhiri kegiatan open dumping di sebagian tempat pengelolaan akhir (TPA),” ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (6/4/2026)

    Baca: KLH minta kepala daerah rampungkan masalah pengelolaan sampah pada 2029

    Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), jumlah timbulan sampah adalah 141.926 ton per hari, dengan di antaranya 37.001 ton per hari sudah terkelola.

    Dari jumlah tersebut, sebagian besar sampah yang terkelola masuk ke TPA landfill sebesar 15.189 ton per hari dan dikelola sektor informal 9.450 ton. Sisanya dikelola melalui fasilitasi kompos, TPS 3R serta bank sampah.

    “Namun, jika TPA open dumping bisa kita akhiri, kemudian ada aktivasi fasilitas recovery untuk sampah, maka diproyeksikan di tahun ini kita bisa menambah tingkat capaian pengelolaan sampah di angka 44 ribu ton per hari,” kata Hanif.

    Sehingga, total capaian sampah yang ingin kita capai di tahun 2026, tahun ini minimal di angka 57, 75 persen dari target nasional.

    Baca: KLH akui hadapi kendala dalam menangani sampah laut

    Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target pengelolaan sampah tahun ini mencapai 63,4 persen.

    Untuk menutup gap di antara target tahun ini dan pencapaian tersebut, Hanif menjelaskan pihaknya akan mengintensifkan penertiban TPA ilegal, terutama di kota-kota besar.

    Sebelumnya, KLH meminta kepala daerah harus benar-benar menyelesaikan masalah pengelolaan sampah secara keseluruhan sesuai target pada tahun 2029. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai zero net emission dari sektor sampah pada tahun 2030

    Salah satu poin penting di dalam upaya penanganan masalah pengelolaan sampah di daerah adalah memastikan proses pemilahan sampah di tingkat keluarga bisa berjalan maksimal.

    Pemilahan sampah, menurutnya, akan menjadi penentu menekan biaya penanganan dan penyelesaian masalah pengelolaan sampah di tingkat hilir.

  • Harga Plastik Naik: Urgensi Tinggalkan Plastik Sekali Pakai dan Beralih ke Sistem Guna Ulang

    Harga Plastik Naik: Urgensi Tinggalkan Plastik Sekali Pakai dan Beralih ke Sistem Guna Ulang

    7cloud.asia – Krisis geopolitik global yang berdampak pada terganggunya pasokan petrokimia dan melonjaknya harga plastik, seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk memutus ketergantungan pada plastik.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut, eskalasi konflik di Timur Tengah,  yang menjadi jalur distribusi utama minyak dan bahan baku petrokimia dunia, menunjukkan rapuhnya sistem industri nasional yang bergantung pada impor dan ekonomi linear (ambil-buat-buang).

    Dalam pernyataan persnya pada Senin (6/4/2026), WALHI menyebut gangguan pada pasokan nafta, bahan baku utama industri plastik, saat ini memicu lonjakan harga resin plastik secara global.

    Kenaikan harga polietilena (PE) dan polipropilena (PP) dalam waktu singkat berdampak langsung pada industri kemasan, pedagang kecil, dan konsumen.

    Di pasar domestik, kenaikan harga kantong plastik menekan margin pedagang, memicu kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari, serta memperburuk inflasi.

    Pada saat yang sama, impor plastik yang terus meningkat semakin membebani neraca perdagangan Indonesia dan memperlemah kedaulatan ekonomi nasional.

    Baca: Perang di Timur Tengah memicu kenaikan harga plastik

    Pengkampanye Urban dan Kebijakan Tata Ruang WALHI, Wahyu Eka Styawan mengatakan bahwa krisis ini adalah cermin dari ketergantungan kronis Indonesia pada industri plastik berbasis fosil yang merusak lingkungan dan rentan terhadap krisis global.

    ”Situasi ini hampir pasti akan digunakan sebagai dalih untuk memperluas produksi plastik dan petrokimia domestik, yang justru akan memperbesar kerusakan ekologis,” katanya 

    Wahyu menekankan bahwa respons sempit berupa peningkatan kapasitas produksi petrokimia, substitusi impor, atau mendorong daur ulang semata adalah bentuk solusi palsu yang gagal menjawab akar persoalan.

    Industri plastik sejak awal dirancang untuk konsumsi sekali pakai, menghasilkan limbah dalam jumlah besar, dan menciptakan beban ekologis jangka panjang berupa pencemaran, krisis sampah, serta dampak kesehatan bagi masyarakat.

    Menurut Wahyu, jika negara tetap mempertahankan model ekonomi linear dan hanya memindahkan krisis dari hulu ke hilir dari ekstraksi ke pengelolaan sampah maka kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial akan terus berulang.

    “Deforestasi, pencemaran laut dan daratan, konflik ruang hidup hingga beban kesehatan masyarakat adalah konsekuensi logis dari industri plastik,” lanjut Wahyu.

    Baca: Krisis energi global akibat perang jadi momentum transisi ke energi bersih

    Pada titik inilah agenda zero waste dan ekonomi sirkular menemukan urgensinya. WALHI memandang bahwa mengurangi timbulan sampah di hulu, melalui pengurangan produksi plastik sekali pakai.

    WALHI juga mendorong pengembangan sistem guna ulang, dan perubahan model konsumsi, merupakan strategi paling efektif sekaligus berkeadilan untuk melindungi lingkungan dan rakyat.

    Transisi ini harus dibangun secara demokratis, berbasis potensi wilayah, serta selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

    Sebagai tawaran konkrit, dalam jangka pendek, WALHI mendesak pemerintah memastikan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari dampak lonjakan harga plastik dan produk kemasan.

    Pemerintah juga diminta mengalihkan anggaran negara dari proyek-proyek yang tidak menjawab krisis ekologis menuju penguatan sistem produksi dan distribusi yang rendah sampah, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.

    Baca: Serangan AS-Israel ke Iran memicu bencana lingkungan

    Lalu, dalam jangka panjang, WALHI menilai reformasi kebijakan menjadi keharusan, termasuk penguatan tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) yang tidak hanya simbolik.

    Negara harus memastikan produsen bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus hidup produk plastiknya, dari tahap desain hingga penarikan kembali kemasan pascakonsumsi.

    Regulasi pembatasan plastik sekali pakai di sektor ritel, hotel, dan restoran juga harus diperluas dan ditegakkan secara konsisten.

    Wahyu menegaskan, krisis plastik di Indonesia bukan sekadar persoalan sampah, tetapi persoalan ketimpangan. Beban pencemaran dan kenaikan harga ditanggung masyarakat luas, sementara keuntungan terbesar dinikmati segelintir korporasi produsen plastik.

    ”Karena itu, solusi berkeadilan bukan menambah beban rakyat, melainkan mengendalikan produksi plastik sejak sumbernya, mengenakan disinsentif bagi produk yang merusak lingkungan, dan mengalihkan dukungan negara kepada sistem guna ulang dan ekonomi rakyat,” tutup Wahyu.

  • KLH-Pemprov Jabar Sepakat untuk Mempercepat Pembangunan PSEL di Bandung dan Bogor-Depok

    KLH-Pemprov Jabar Sepakat untuk Mempercepat Pembangunan PSEL di Bandung dan Bogor-Depok

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemprov Jawa Barat akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Bandung Raya dan Bogor-Depok dalam meningkatkan pengelolaan sampah di Jabar.

    Percepatan pembangunan itu dipastikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan delapan wali kota/bupati se-Jawa Barat yang disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (7/4/2026) di Kantor KLH Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Hanif mengapresiasi respons yang sangat cepat dari Pemprov Jabar dan seluruh kabupaten/kotanya untuk melakukan penanganan pengelolaan sampah menjadi energi yang terbarukan atau energi listrik atau kita sebutnya PSEL atau waste to energy.

    Komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

    Baca: Pemerintah targetkan bangun 33 PSEL di berbagai daerah

    Peraturan Presiden ini mensyaratkan pembangunan PSEL untuk wilayah dengan jumlah timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari.

    Saat ini timbulan sampah di Bandung raya mencapai 1800 ton sehari, sedangkan untuk Bogor dan Depok mencapai lebih dari 3000 ton per hari.

    Hanif mengharapkan dengan penandatanganan tersebut akan mempercepat proses pembangunan PSEL di kedua wilayah tersebut.

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan percepatan pembangunan PSEL di kedua wilayah itu diharapkan mampu membantu mengatasi problem sampah yang sudah dihadapi dalam waktu lama dan menelan anggaran cukup besar.

    Dedi Mulyadi menyebut untuk wilayah Bandung Raya, PSEL akan dibangun di wilayah TPA Sarimukti. Sementara untuk Bogor-Depok akan dibangun di wilayah Kelurahan Kayumanis di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

    Baca: Proyek PSEL di Kampar, Riau tuai penolakan dari aktivis lingkungan

    Dengan dialokasikan untuk dua tempat di Bogor dan di Kabupaten Bandung Barat, ujarnya, maka nanti efektivitas fokus kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah hanya pada dua hal.

    Pertama adalah petugas kebersihan penyapu, yang kedua transporter yang mengangkut, bahkan bisa pihak ketiga agar lebih efisien.

    Hal ini, menurut Dedi, akan meringankan dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan birokrasi sehingga lokasinya bisa digeser untuk kepentingan infrastruktur yang lainnya.

    “Sehingga pada hari ini sebuah kebahagiaan, saya sebagai Gubernur Jawa Barat dan para bupati/wali kota, kita tiga tahun ke depan memiliki energi sampah yang berubah menjadi energi listrik, dalam bahasa saya sampah hilang, listrik pun terang,” pungkasnya

  • Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Pemprov DKI Jakarta Godog Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Pemprov DKI Jakarta Godog Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta saat ini sedang menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

    Jika rampung nanti DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang mengajukan Raperda RPPLH yang sudah disesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, dan telah dinyatakan sesuai oleh kementerian.

    Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Raperda RPPLH akan menjadi payung besar yang melahirkan berbagai aturan turunan yang lebih teknis terkait pengelolaan lingkungan di Jakarta.

    Sejumlah regulasi lanjutan yang tengah disiapkan antara lain terkait pengendalian pencemaran udara, revisi perda pengelolaan sampah, hingga perda mengenai perubahan iklim.

    “Perda perubahan iklim juga akan mencakup isu kebencanaan, khususnya bencana hidrometeorologi seperti banjir maupun suhu panas ekstrem,” ujar Asep, Selasa (7/4/2026) seperti dilansir beritajakarta.id

    Baca: Tingkat pengelolaan sampah nasional masih sangat minim

    Asep menambahkan, RPPLH diharapkan menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun perencanaan pembangunan ke depan.

    Selain itu, regulasi ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hingga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Terkait pendanaan, Asep menjelaskan, pembiayaan program lingkungan hidup akan bersumber dari berbagai pihak. Selain melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemprov DKI juga membuka peluang dukungan dari pemerintah pusat hingga sektor swasta.

    “Pendanaan bisa berasal dari APBD, kemudian juga ada peluang dari APBN maupun kerja sama dengan swasta melalui skema CSR,” jelasnya.

    Ia berharap, dukungan pembiayaan dari berbagai sumber tersebut dapat mempercepat upaya peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup di ibu kota.

    Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda RPPLH kini telah mengerucut pada substansi utama.

    Baca: Pemkot Makassar siapkan dana puluhan miliar untuk benahi pengelolaan sampah

    Ia mengungkapkan, dalam rapat sebelumnya sempat muncul usulan untuk memasukkan mekanisme insentif dan disinsentif atau reward and punishment. Namun, dalam pembahasan terbaru disepakati bahwa hal tersebut tidak dimuat dalam Raperda ini.

    Menurutnya, RPPLH merupakan dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun, sehingga pengaturan sanksi maupun insentif akan diatur dalam peraturan turunan yang lebih teknis.

    “Karena ini Perda rencana jangka panjang, nanti akan ada Perda-Perda turunan seperti terkait sampah, lingkungan, maupun polusi udara. Di situlah pengaturan sanksi atau insentif akan dimuat,” ujar Aziz.

    Ia menegaskan, Raperda RPPLH akan menjadi rujukan utama atau Perda induk dalam perencanaan kebijakan lingkungan hidup di Pemprov DKI Jakarta.

    Selain itu, Raperda ini juga berpotensi menjadi yang pertama di tingkat provinsi yang disusun sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait lingkungan hidup.

    Aziz menargetkan, pembahasan dapat segera rampung sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat.

  • Daya Dukung Bumi Tak Lagi Memadai: Manusia Harus Lakukan Perubahan Besar-besaran

    Daya Dukung Bumi Tak Lagi Memadai: Manusia Harus Lakukan Perubahan Besar-besaran

    7cloud.asia – Tim peneliti yang dipimpin oleh Corey Bradshaw dari Universitas Flinders di Australia menemukan bahwa variasi anomali suhu global, jejak ekologis, dan total emisi lebih baik dijelaskan oleh peningkatan ukuran populasi daripada peningkatan konsumsi per kapita.

    Dilansir sciencealert.com, studi baru ini memperingatkan bahwa populasi manusia telah tumbuh terlalu besar dan menuntut bagi Bumi untuk dapat menopangnya secara berkelanjutan pada tingkat konsumsi saat ini.

    “Sistem pendukung kehidupan planet ini sudah berada di bawah tekanan dan tanpa perubahan cepat dalam cara kita menggunakan energi, lahan, dan makanan, miliaran orang akan menghadapi peningkatan ketidakstabilan,” kata Bradshaw.

    Dia menambahkan, studi yang dilakukan timnya menunjukkan bahwa batasan-batasan ini bukan teoritis tetapi sedang terjadi saat ini.

    Meskipun studi diterbitkan dalam Environmental Research Letters ini menggambarkan gambaran yang agak menyesakkan tentang kehidupan manusia di Bumi, para peneliti mengatakan waktu belum habis.

    Baca: Pertumbuhan populasi manusia lampaui daya dukung lingkungan

    Manusia masih memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan besar-besaran, sehingga planet Bumi masih dapat menopang kehidupan lebih dari 8 miliar penduduk dunia secara memadai.

    “Bumi tidak dapat menopang populasi manusia di masa depan, atau bahkan saat ini, tanpa perombakan besar-besaran praktik sosial-budaya dalam menggunakan lahan, air, energi, keanekaragaman hayati, dan sumber daya lainnya,” tulis para penulis studi tersebut.

    “Populasi yang lebih kecil dengan konsumsi yang lebih rendah menciptakan hasil yang lebih baik bagi manusia dan planet ini,” kata Bradshaw.

    “Kesempatan untuk bertindak semakin sempit, tetapi perubahan yang berarti masih dapat dicapai jika negara-negara bekerja sama.”

    Seperti halnya pemodelan skala global lainnya, tim peneliti mengakui terdapat keterbatasan dalam penelitian mereka.

    Baca: Populasi manusia yang berlebihan mengancam daya dukung lingkungan

    Terlalu banyak variabel yang terjadi di Bumi setiap saat sehingga para ilmuwan tidak dapat memperhitungkan semua hal yang memengaruhi ukuran populasi, laju perubahan, dan daya dukung lingkungan

    Sehingga angka-angka ini harus dianggap sebagai perkiraan yang hanya valid dalam batasan kumpulan data yang menjadi dasarnya.

    Daya dukung lingkungan juga memiliki implikasi etis yang mengkhawatirkan: tidak semua manusia di Bumi memiliki kesempatan yang sama, atau mengonsumsi sumber daya yang sama.

    Diskusi seputar langkah-langkah pengendalian populasi seringkali sarat dengan rasisme dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

    Tragedinya adalah upaya manusia telah memutus siklus umpan balik korektif yang pada akhirnya tak terhindarkan yang ditimbulkan oleh daya dukung lingkungan.

    Baca: Populasi manusia dekati 10 miliar orang, ini dampaknya pada lingkungan

    ”Tapi kita tidak menggantinya dengan umpan balik korektif yang manusiawi dan ramah lingkungan,” demikian kesimpulan para penulis.

    Tim ini memperkirakan kapasitas daya dukung maksimum absolut adalah 12 miliar oranng, tetapi jauh dari optimal pada tingkat konsumsi sumber daya manusia di planet Bumi saat ini.

    Adapun daya dukung optimal planet Bumi terhadap kehidupan manusia dengan pola konsumsi saat ini, menurut perhitungan Bradshaw dan timnya, adalah jika penduduk Bumi hanya 2,5 miliar jiwa.

    Ini adalah studi pertama yang menyelidiki hubungan antara tingkat perubahan populasi per kapita dan ukuran populasi rata-rata jangka panjang.

     

  • Konflik Lahan Menciptakan Ketidakpastian, Petani Sawit Kabupaten Kampar Mengadu ke BAM DPR

    Konflik Lahan Menciptakan Ketidakpastian, Petani Sawit Kabupaten Kampar Mengadu ke BAM DPR

    7cloud.asia – Petani sawit Kabupaten Kampar, Riau yang terhimpun dalam Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia mengadukan masalah konflik agraria yang mereka alami kepada Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR

    Para petani sawit ini menghadapi ketidakpastian akibat penetapan kawasan hutan di tempat mereka bermukim oleh PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI).

    Dilansir riauaktual.com, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah memasang plang penyegelan pada areal seluas 13.000 hektare lahan di Kabupaten Kampar, Riau, yang sebagian berada di bawah konsesi hutan tanaman industri milik PT PSPI.

    Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan Hutan.

    Baca: Satgas PKH ambil alih 4,09 juta hektare lahan, bagaimana rehabilitasinya?

    Langkah tegas tersebut diambil setelah PT PSPI, yang merupakan pemasok kayu bagi perusahaan bubur dan kertas besar di bawah Grup APP Sinarmas, diketahui sering berkonflik dengan masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN).

    Perusahaan ini juga dinilai tidak mengelola arealnya dengan baik akibat konflik berkepanjangan.

    Anggota BAM DPR, Harris Turino saat menerima pengaduan petani sawit menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi karena masyarakat telah lebih dahulu tinggal dan beraktivitas sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

    Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dilema hukum bagi warga, mereka tidak kehilangan sumber penghidupan dan tidak tahu pindah ke mana.

    Baca: Skema agroforestri memberdayakan petani dengan manfaatkan hutan secara berkelanjutan

    Menurut Harris, hal ini merupakan persoalan klasik yang tidak hanya terjadi di Riau, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia.

    “Dari sekitar 80 ribu desa, hampir 26 ribu desa mengalami masalah serupa,” terang Harris usai menerima perwakilan petani sawit di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

    Lebih lanjut, Legislator Dapil Jateng IX tersebut menambahkan ketidaksesuaian antara kebijakan tata kawasan dan realitas di lapangan membuat ruang hidup masyarakat menjadi tidak pasti. Dalam beberapa kasus, batas kawasan bahkan membelah tempat tinggal warga.

    “Ada kondisi dimana sebagian rumah berada di luar kawasan hutan, sementara bagian lainnya justru masuk ke dalam kawasan hutan. Ini tentu membutuhkan penyelesaian yang sistemik dan masuk akal,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Dia berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini.

  • Studi: Pertumbuhan Populasi Manusia Telah Melampaui Daya Dukung Planet Bumi

    Studi: Pertumbuhan Populasi Manusia Telah Melampaui Daya Dukung Planet Bumi

    7cloud.asia – Sebuah studi baru memperingatkan bahwa populasi manusia telah tumbuh terlalu besar dan menuntut bagi planet Bumi untuk dapat menopangnya secara berkelanjutan pada tingkat konsumsi saat ini.

    Berdasarkan data populasi selama lebih dari dua abad, sebuah tim yang dipimpin oleh Corey Bradshaw dari Universitas Flinders di Australia menemukan bahwa umat manusia hidup jauh melampaui batas kemampuan planet Bumi untuk menopangnya dalam jangka panjang.

    Dalam laporan penelitian yang diterbitkan di jurnal Environmental Research Letters, para ahli ekologi menggambarkan kemampuan suatu lingkungan untuk menopang populasi suatu spesies sebagai “daya dukung”.

    Ini adalah perkiraan jumlah individu dari spesies tertentu yang dapat bertahan hidup dalam jangka panjang, berdasarkan sumber daya yang tersedia dan tingkat regenerasi sumber daya tersebut.

    Spesies Homo sapiens sebenarnya sangat pandai mendorong batas daya dukung tersebut, dengan kecenderungan kita untuk menemukan solusi teknologi untuk mengatasi keterbatasan alami pembaruan sumber daya – terutama dengan mengeksploitasi bahan bakar fosil.

    Menariknya, seperti dirilis di sciencealert.com, istilah “daya dukung” berasal dari industri pelayaran akhir tahun 1800-an, ketika kapal bertenaga batu bara menggantikan kapal yang digerakkan oleh angin.

    Awalnya, metode ini digunakan untuk menghitung jumlah kargo yang dapat diangkut oleh kapal baru, tanpa mengurangi kebutuhan batubara dan air yang diperlukan untuk menggerakkan kapal, atau awak kapal yang dibutuhkan untuk mengoperasikannya.

    Transisi ke bahan bakar fosil dalam pelayaran dan industri lainnya inilah yang secara fundamental memungkinkan pertumbuhan penduduk yang pesat di abad ke-20 – sesuatu yang kita semua ingat saat Perang AS-Iran mengguncang pasokan bahan bakar global dan populasi global yang bergantung padanya. Populasi Bumi saat ini sekitar 8,3 miliar jiwa.

    Baca: Jumlah penduduk yang berlebihan mengancam kelestarian lingkungan

    “Ekonomi saat ini, yang didasarkan pada pertumbuhan tanpa henti, tampaknya tidak menyadari kendala regeneratif dari ekspansi populasi yang berkelanjutan, karena bahan bakar fosil secara artifisial menutupi kekurangan tersebut,” tulis tim tersebut.

    Bradshaw dan timnya telah menciptakan perkiraan berbasis bukti tentang daya dukung manusia, menggunakan model pertumbuhan ekologis untuk melacak perubahan ukuran populasi dan tingkat pertumbuhan selama dua abad terakhir, secara global dan regional.

    Mereka membedakan antara daya dukung maksimum – batas teoritis dan absolut, terlepas dari seberapa besar kelaparan, penyakit, dan perang yang menyertainya – dan daya dukung optimal, di mana ukuran populasi berkelanjutan dan memenuhi standar hidup minimum.

    “Bumi tidak dapat mengimbangi cara kita menggunakan sumber daya. Bumi bahkan tidak dapat mendukung permintaan saat ini tanpa perubahan besar, dengan temuan kami menunjukkan bahwa kita mendorong planet ini lebih keras daripada yang mampu ditanganinya,” kata Bradshaw.

    Sebelum tahun 1950-an, mereka menemukan bahwa populasi manusia tumbuh dengan laju yang terus meningkat, tetapi pada awal tahun 1960-an, laju pertumbuhan itu mulai melambat, meskipun populasi terus meningkat.

    “Pergeseran ini menandai awal dari apa yang kita sebut ‘fase demografis negatif’,” kata Bradshaw.

    “Artinya, penambahan jumlah penduduk tidak lagi berarti pertumbuhan yang lebih cepat. Ketika kami meneliti fase ini, kami menemukan bahwa populasi global kemungkinan akan mencapai puncaknya di antara 11,7 dan 12,4 miliar jiwa pada akhir tahun 2060-an atau 2070-an jika tren saat ini berlanjut.”

    Sekitar 12 miliar adalah kapasitas daya dukung maksimum absolut yang diperkirakan, tetapi jauh dari optimal pada tingkat konsumsi sumber daya manusia di planet Bumi saat ini, yang menurut perhitungan Bradshaw dan timnya adalah 2,5 miliar.

    Baca: Angka kelahiran global terus menurun

    Ini adalah studi pertama yang menyelidiki hubungan antara tingkat perubahan populasi per kapita dan ukuran populasi rata-rata jangka panjang.

    Hal ini mengungkapkan bahwa masyarakat manusia telah bergeser dari tren di mana semakin banyak orang berarti semakin tinggi tingkat pertumbuhan populasi, ke tren di mana kurva mulai mendatar: yaitu, dengan ukuran populasi yang lebih besar, tingkat peningkatan menurun.

    Namun, bahkan dengan tingkat pertumbuhan yang lebih lambat ini, populasi manusia sudah jauh di atas daya dukung berkelanjutan yang diberikan oleh model Bradshaw dan timnya.

    Kesenjangan antara jumlah optimal mereka sebesar 2,5 miliar dan ukuran populasi manusia saat ini sebesar 8,3 miliar dapat membantu menjelaskan masalah konsumsi berlebihan yang saat ini dihadapi spesies kita.

    Misalnya, pada Januari tahun ini, PBB mengumumkan bahwa dunia berada dalam keadaan kekurangan air. Populasi hewan menurun drastis karena ketidakmampuan mereka untuk bersaing dengan kita dalam memperebutkan sumber daya atau untuk memenuhi kebutuhan kita.

    Dan ketergantungan manusia pada bahan bakar fosil untuk meningkatkan daya dukung Bumi dalam jangka pendek – misalnya, untuk membuat pupuk yang memberi makan tanaman kita, dan untuk mendukung kehidupan kita yang sibuk – jelas tidak berjalan dengan baik bagi kita.

    Bahan bakar fosil juga mendorong perubahan iklim akibat aktivitas manusia yang mengganggu ekosistem dan sumber daya alam secara global.

    Yang perlu diperhatikan, studi ini menunjukkan bahwa variasi anomali suhu global, jejak ekologis, dan total emisi lebih baik dijelaskan oleh peningkatan ukuran populasi daripada peningkatan konsumsi per kapita. Namun penjelasannya akan dipaparkan dalam tulisan selanjutnya.

  • Angka Deforestasi Meningkat Tajam, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

    Angka Deforestasi Meningkat Tajam, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

     

    7cloud.asia – Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pelik: hutan kita menyusut dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan deforestasi pada 2025 mencapai 433.751 hektare—melonjak 66% dibanding tahun sebelumnya.

    Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi sinyal bahwa bentang alam Indonesia sedang mengalami tekanan besar.

    Semua hutan-hutan pulau besar tercatat menyusut. Kalimantan konsisten menjadi pulau dengan deforestasi terluas sejak 2013. Tanah Papua juga mengalami lonjakan deforestasi terbesar, yakni bertambah 60.337 hektare (348%) dari luas deforestasi 2024.

    Selain itu, data mencolok terlihat di tiga provinsi di Sumatera yang mengalami bencana longsor-banjir dahsyat pada penghujung 2025. Ketiga wilayah ini mengalami lonjakan deforestasi luar biasa: Aceh (426%), Sumatera Utara (281%), dan Sumatera Barat (1.034%).

    Bukti deforestasi di Sumatra

    Sebagai ahli ilmu tanah yang banyak meneliti di wilayah Sumatra, saya melihat lonjakan angka deforestasi di wilayah ini dari dua perspektif.

    Pertama, angka-angka ini berbanding lurus dengan rentetan bencana yang menghantam Sumatra pada akhir tahun lalu. Artinya, ada korelasi yang tak bisa kita nafikan, sebagai bukti langsung bencana dipicu deforestasi di daerah aliran sungai (DAS) bagian atas.

    Saat banjir Sumatra, kita melihat ada banyaknya gelondongan kayu yang ikut terbawa arus. Meski tidak semua kayu-kayu tersebut hasil penebangan hutan, data ini memperlihatkan hubungan antara deforestasi dan bencana yang sangat jelas.

    Kedua, lonjakan deforestasi di Sumatra ini penting dicermati. Sumatera bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga wilayah dengan tanah vulkanis dan aluvial yang sangat produktif bagi pertanian.

    Ketika hutan di wilayah ini hilang, yang terancam bukan hanya keanekaragaman hayati, tetapi juga stabilitas sistem pangan kita. Produktivitas lahan pertanian bisa menurun dan dampaknya bisa sampai pada dompet dan meja makan kita.

    Sumatra termasuk wilayah sentra pangan bersama Jawa dan Sulawesi, sehingga jika produksi pangan (misalnya padi, jagung, sayuran) di Sumatra terganggu, maka kelangkaan berisiko terjadi di pasar nasional.

    Deforestasi tingkatkan ancaman El Niño

    Deforestasi yang terus meluas ini berisiko memperparah dampak cuaca ekstrem seperti El Niño.

    Beberapa model global memprediksi El Niño akan mulai terjadi sejak April 2026. Berdasarkan analisis BRIN, El Niño yang akan datang merupakan variasi kuat (Godzilla) yang bisa menyebabkan musim kemarau lebih panjang dan semakin kering.

    Kombinasi El Niño dengan deforestasi bisa meningkatkan lagi risiko kekeringan dan gelombang panas ekstrem.

    Musababnya, hutan tropis bukan hanya penyimpan karbon, tetapi juga pengatur siklus air. Melalui proses evapotranspirasi, hutan melepaskan uap air ke atmosfer, membantu pembentukan awan, dan menjaga kestabilan hujan lokal.

    Ketika hutan sudah terbuka alias gundul, mekanisme ini terganggu. Udara menjadi lebih kering, pembentukan awan berkurang, dan curah hujan lokal menurun.

    Risiko kebakaran hutan dan lahan pun meningkat karena lahan jadi lebih mudah mengering, panas, dan rawan terbakar.

    Dengan kata lain, ketika El Niño terjadi, wilayah yang telah mengalami deforestasi akan merasakan dampak yang jauh lebih berat. Sistem bentang alam menjadi lebih sensitif terhadap fluktuasi iklim yang datang dari luar.

    Selain itu, risiko terbesar tidak selalu terjadi saat El Niño berada di puncak. Justru fase paling berbahaya adalah ketika sistem iklim mulai berubah—menuju kondisi netral dan mengarah ke La Niña.

    Setelah mengalami periode kering yang lama, tanah mengalami perubahan, menjadi lebih rapuh. Kandungan bahan organik (seperti sisa daun atau humus) berkurang, sehingga tanah kehilangan “lem alami” yang menjaga strukturnya tetap kuat. Akibatnya, tanah bisa retak-retak dan bagian dalamnya (struktur kecilnya) ikut rusak.

    Saat hujan kembali turun dalam intensitas tinggi, tanah tidak lagi mampu menyerap air dengan baik seperti sebelumnya. Air yang seharusnya meresap berubah menjadi limpasan cepat di permukaan.

    Inilah awal dari bencana hidrometereologi yang perlu diwaspadai.

    Pada akhirnya kita terjebak dalam lingkaran setan: deforestasi + El Niño → kekeringan → kebakaran hutan dan lahan → lebih banyak hutan gundul → bencana.

    Membaca risiko bencana

    Bencana hidrometeorologi di Indonesia tidak lagi bisa dijelaskan dengan satu penyebab tunggal. Ia adalah hasil interaksi antara faktor global dan lokal, antara atmosfer, hutan dan tanah, antara kebijakan dan bentang alam.

    Oleh karenanya, pendekatan kita dalam membaca risiko bencana juga harus berubah. Tidak cukup hanya memprediksi cuaca. Kita perlu melihat kondisi hutan dan memahami bagaimana seluruh sistem bekerja—mulai dari dalam tanah, air, vegetasi hingga atmosfer.

    Ketika hutan menyusut dan iklim semakin tidak menentu, yang kita hadapi bukan sekadar banjir atau kemarau. Kita juga akan menanggung akibat dari sistem alam yang kehilangan kemampuannya menahan air, mengatur iklim, dan melindungi kehidupan.


    Dian Fiantis, Professor of Soil Science, Universitas Andalas

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.