Tag: mk

  • Pakar: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Jadi Momentum Perbaiki Demokrasi dan Tak Seharusnya Ditolak

    Pakar: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Jadi Momentum Perbaiki Demokrasi dan Tak Seharusnya Ditolak

    p

    7cloud.asia – Pakar hukum tata negara UGM yang juga anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan MK tentang pemisahan pelaksanaan pemilu harus dijadikan momentum pembuat UU untuk memperbaiki proses demokrasi.

    Putusan MK ini juga jadi momentum untuk menguatkan sistem UU politik dan UU pemerintah daerah, sayangnya DPR justru fokus pada penyelesaian masa transisi.

    Padahal, ujarnya, MK sudah memberikan keleluasaan kepada UU untuk mengatur masa transisi itu dengan mudah.

    “Apakah diatur perpanjangan. Bagaimana mengaturnya itu diserahkan kepada pembuat UU,” ujar Zainal dalam webinar yang diadakan CALS pada Minggu, (6/7/2025).

    Zainal menambahkan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu menguji 4 pasal yang berbicara mengenai keserentakan dan kepemiluan. MK juga mempertimbangkan putusan ini berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu.

    Dijelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, ada 6 opsi model keserentakan pemilu yang bisa diterapkan.

    Baca: Sikapi putusan MK, pimpinan Baleg usulkan pembahasan UU Pemilu secara omnibus law

    Salah satu opsi itu yakni model pemilu nasional dan lokal dilakukan serentak yang dijalankan pada pemilu 2024. “Dari situ, MK melakukan evaluasi, ” kata dia.

    Menirut Zainal, MK melihat banyak kerumitan dalam pemilu 2024 mulai dari persiapan penyelenggara pemilu hingga persiapan parpol menyiapkan kader. Kerumitan juga terjadi pada pemilih yang kesulitan memilih karena dihadapkan banyak calon.

    “Isu lokal menjadi mati. Kejenuhan pemilu. Itu jadi pertimbangan MK,” imbuhnya.

    Selain itu, Zaenal mengatakan, MK juga menyoroti kebiasaan DPR dan pemerintah yang mengubah UU di ujung pelaksanaan pemilu.

    Masalahnya, dalam mengubah UU, DPR lebih banyak dikarenakan alasan politik bukan membentuk sistem kepemiluan yang baik.

    “Selalu di ujung-ujung. Bahkan tidak mengubah sedikit pun. Tidak mengubah ada banyak problem. Meski lebih banyak keputusan politik ketimbang kepemiluan,” ujar dia.

    Sementara, Ketua CALS, Bivitri Susanti menegaskan, MK tidak keliru dalam membuat putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu. MK menjalankan tugas konstitusionalnya.

    Baca: Putusan MK berpengaruh pada pembahasan revisi UU Pemilu

    MK, ujar Bivitri, mengkaji gugatan berdasarkan permohonan dan spesifik berdasarkan pasal yang dimohonkan.

    “Nah, kemudian MK akan mencoba untuk meluruskan kalau ada tafsir atas konstitusi yang keliru di pasal itu. Nah, itu yang dia lakukan dengan putusan yang hari ini kita diskusikan, ” ujar dia.

    Terkait kencangnya penolakan DPR atas keputuasn MK ini, Bivitri menduga jika hal itu berkaitan dengan agenda mengubah sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, wacana itu sebelumnya sudah pernah diungkap oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Mayoritas fraksi DPR merupakan koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mendukung pemerintahan Prabowo. Dengan begitu, mereka akan mendukung rencana tesebut.

    Baca: Komisi II DPR jajaki opsi pemilu eksekutif dan legislatif dipisah

    Menurut Bivitri, putusan MK yang memisahkan pemilihan umum nasional dan lokal akan menganggu rencana tersebut.

    “Agenda itu kan jadi terganggu. Dengan adanya putusan ini yang justru ingin merapikan pemilu Pilkada itu, ” kata Bivitri dalam webinar yang sama.

    Dugaan lain, putusan MK itu akan menganggu tradisi kampanye yang diterapkan oleh partai politik. Bivitri mencontohkan pola pada pemilu 2024 lalu. Setiap calon anggota legislatif wajib juga mengkampanyekan calon presidennya.

    Biasanya, kampanye calon presiden lebih aktif ketimbang diri sendiri. “Nah pola itu tidak mau diubah. Karena ya menguntungkan. Jadi sekalian nebeng gitu ibaratnya, ” ujar dia.

    Padahal, menurut Bivitri, pemisahan jadwal itu akan menguntungkan partai politik. Partai jadi memiliki waktu untuk menyiapkan kader berkualitas.

  • UU Tapera Digugat ke MK: Ini Pasal yang Disoal

    UU Tapera Digugat ke MK: Ini Pasal yang Disoal

    7cloud.asia – Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ibarat musuh bersama bagi sebagian besar pekerja di Indonesia sehingga banyak pihak yang memprotes dan bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Total ada tiga pihak yang mengajukan gugatan uji materiil UU Tapera ke MK. Dua gugatan dari kelompok buruh dan satu lainnya dari seorang pekerja.

    Adapun pasal yang digugat adalah pasal 7 ayat 1 yang isinya: “setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta”.

    Frasa wajib itu, menurut para penggugat, hanya menambah beban finansial sementara tak ada jaminan mereka bakal mendapatkan rumah. Apakah permohonan tersebut bakal dikabulkan?

    Dilansir BBC Indonesia, Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menyebut keluhan, keberatan, bahkan penolakan dari para pekerja dan pelaku usaha kecil terhadap UU Tapera merupakan hal yang sangat wajar.

    Baca: Mahasiswa kritisi kebijakan Tapera

    Sebab para pekerja dan pengusaha sudah dibebani dengan aneka potongan yang banyak untuk berbagai alasan.

    Mulai dari potongan PPh 21, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan ketenagakerjaan yaitu jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun hingga cadangan untuk pesangon.

    “Tambahan potongan Tapera ini akan semakin memberatkan pekerja dan pengusaha,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.

    Pemilihan waktu atas pemberlakuan keputusan ini juga sangat buruk, katanya. Dia menjelaskan, pascalahirnya UU Cipta Kerja, kenaikan upah buruh sangat rendah malah tak mampu mengimbangi inflasi.

    Akibatnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat menurun dalam empat tahun terakhir. Kehadiran Tapera, menurut Yusuf, jadi semakin menekan daya beli pekerja yang sudah lemah. Bisa dibilang, Tapera cuma menambah beban.

    Baca: CELIOS sebut kebijakan Tapera menganvam ribuan pekerjaan

    Selain itu, tata kelola dana publik oleh pemerintah selama ini amburadul sehingga kepercayaan publik rendah.

    Ia berkaca dari pengalaman program serupa sebelumnya, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum).

    “Tidak sedikit peserta Bapertarum yang setelah pensiun kesulitan untuk mengambil dana tabungan mereka,” jelasnya.

    “Bahkan dalam beberapa tahun terakhir publik melihat terbongkarnya kasus-kasus mega korupsi dalam pengelolaan dana publik hingga triliunan di Jiwasraya, Asabri, dan Taspen,” paparnya.

    Namun alasan utama masyarakat bersikeras menolak Tapera, menurutnya, karena kebutuhan terhadap pembiayaan perumahan tidak dialami semua pekerja.

    Sebagian besar masyarakat atau sekitar 82 persen sudah terkategori memiliki rumah sendiri. Hanya 18 persen keluarga Indonesia yang terkategori belum punya rumah.

    Baca: Tapera dinilai jadi beban untuk pekerja

    Pekerja yang telah mempunyai rumah ini tentu saja merasa dirugikan jika diwajibkan membayar iuran dalam waktu panjang.

    “Dan menghadapi ketidakpastian tentang jumlah dana yang akan mereka terima di masa depan,” imbuhnya.

    Rumah apa yang didapat dari Tapera?
    Bicara soal penyediaan perumahan, pengamat properti Anton Sitorus, berkata hal itu sebetulnya menjadi tanggung jawab negara yang tertuang dalam UUD 1945.

    Karenanya dia tidak mengerti mengapa di UU Nomor 4 Tahun 2016 menyebutkan Tapera dikelola dengan berasaskan kegotongroyongan.

    Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari gotong royong adalah gerakan bekerja bersama-sama, dengan tujuan mencapai suatu hasil yang diinginkan.

    Definisi gotong royong dalam konteks budaya Indonesia juga tidak memuat kata “wajib”.

    Baca: Demo buruh tolak kewajiban membayar iuran Tapera

  • Gegara Ijazah Jokowi dan Gibran, UU Keterbukaan Informasi Publik Digugat ke MK

    Gegara Ijazah Jokowi dan Gibran, UU Keterbukaan Informasi Publik Digugat ke MK

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (10/10/2025) menggelar sidang pendahuluan perkara uji materi Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Jumat (10/10/2025).

    Perkara dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar dokumen ijazah dan skripsi seorang pejabat dan mantan pejabat tidak termasuk dalam pengecualian informasi pribadi dan harus bisa diakses publik.

    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g yang berbunyi, ‘Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,’ kata pemohon Komardin dalam sidang.

    Dilansir Kompas.com, Komardin mengatakan, salah satu alasan gugatan ini dilayangkan karena isu ijazah para pejabat ini sering bikin gaduh kondisi masyarakat.

    “Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” ucap Komardin.

    Dalam positanya, Komardin juga menyinggung isu ijazah Strata 1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia mengatakan, isu ijazah Jokowi tersebut terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang tidak mau memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh.

    “Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” ucap Komarudin.

    Dia mengatakan, isu ijazah Jokowi tersebut terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang tidak mau memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh. Atas dasar hal tersebut, dia meminta MK mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g menjadi:

    “Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” kata pemohon Komardin.

  • DPR Siap Jalankan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD

    DPR Siap Jalankan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

    Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini mengenai keterwakilan perempuan pada AKD DPR.

    Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan bahwa setiap AKD dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

    Alat Kelengkapan Dewan itu seperti Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT),

    “DPR tentu menghormati keputusan MK tentang keterwakilan perempuan yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” kata Puan dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

    Baca: Keterwakilan perempuan di DPR 2024-2029 meningkat

    Putusan MK tersebut dinilai menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya. Puan berpandangan, keputusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional maupun global.

    “Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    Puan menjelaskan bahwa komposisi DPR periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode-periode sebelumnya. Ia mengatakan hal ini menunjukkan keterlibatan perempuan semakin nyata.

    “Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR,” papar Puan.

    “Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” tambahnya.

    Baca: Parpol masih setengah hati wujudkan keterwakilan perempuan

    Meski demikian, Puan menekankan bahwa capaian ini belum menjadi alasan untuk berpuas diri. Keputusan MK disebutnya menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.

    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” ujar Puan

    Menurut Puan, penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.

    Puan pun optimistis, semakin banyaknya perempuan yang dipercaya memegang posisi kepemimpinan akan membawa dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik yang dihasilkan DPR.

    “Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan,” tegasnya.

    Baca: PKPU 10/2023 jadi langkah mundur terwujudnya keterwakilan perempuan di DPR

  • Pasca Putusan MK Ada Sederet Polisi yang Kudu Pensiun

    Pasca Putusan MK Ada Sederet Polisi yang Kudu Pensiun

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    Hakim MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Seperti diketahui para pemohon mengajukan uji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

    Penjelasan dari pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

    Baca: Komite Reformasi Polri dapat rekomendasikan perubahan UU

    Syamsul dan Christian menilai dengan adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, seorang polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil, tanpa melepas statusnya sebagai anggota polri.

    Saat ini ada setidaknya 11 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil diluar organisasi Polri, berikut daftarnya yang kami rangkum dari berbagai sumber:

    1. Komjen Panca Putra Simanjuntak, bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)

    2. Komjen Pol, Setyo Budiyanto, sebagai Ketua KPK

    3. Komjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho, sebagai Sekjen Kementerian dan Perikanan (KKP)

    4. Komjen Pol Nico Afinta, sebagai Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham)

    Baca: Polri perlu direformasi total

    5. Komjen Pol Marthinus Hukom, sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, sebagai Kepala BSSN

    7. Komjen Pol Eddy Hartono, sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal, sebagai Inspektur Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    9. Brigjen Alexander Sabar, sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

    10. Komjen Pol Tomsi Tohir, sebagai Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

    Baca: Aktivis 98 desak Presiden copot Kapolri

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR tengah mempelajari putusan MK tersebut.

    “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dasco mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.

    Politisi Partai Gerindra itu menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

    Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

    “Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

  • Politisi Partai Demokrat Desak Presiden Segera Tarik Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

    Politisi Partai Demokrat Desak Presiden Segera Tarik Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

    Putusan MK Nomor nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

    Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

    “Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan” kata Benny K Harman dilansir Parlementaria,  Jumat (14/11/2025).

    Benny menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif pilihan, apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya sesuai dengan putusan MK.

    Baca: Daftar perwira polisi aktif yang duduki jabatan sipil

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11).

    MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

    Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Baca: Komisi Reformasi Polri dapat rekomendasikan perubahan UU

    Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.

    “Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tegas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.

    Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.

    Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.

    Di sisi lain, Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.

    Benny juga menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.

    Baca: Reformasi kepolisian mendesak dilakukan demi demokrasi 

     

  • Bongkar Cacat Seleksi Hakim MK: Pakar Hukum Nilai DPR Merusak Independensi Mahkamah

    Bongkar Cacat Seleksi Hakim MK: Pakar Hukum Nilai DPR Merusak Independensi Mahkamah

    7cloud.asia – Penetapan mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kecaman dari sejumlah pakar hukum tata negara.

    Proses penunjukan Adies Kadir yang dilakukan secara tertutup dinilai mengandung cacat prosedural dan berpotensi merusak independensi kekuasaan kehakiman.

    Dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar di Jakarta, Jumat (30/1/2026), para akademisi menilai klaim DPR bahwa proses seleksi telah sesuai prosedur tidak dapat dibenarkan.

    Mereka menilai mekanisme penunjukan Adies Kadir menjadi hakim MK sarat kepentingan politik.

    Baca: KUHP Hadapi Delapan Gugatan Uji Materi di MK

    Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Ferry Amsari, menegaskan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi merupakan cacat prosedural.

    Dia menyoroti proses penunjukan hakim MK yang dilakukan secara tiba-tiba, dengan calon tunggal, lalu langsung disahkan.

    “Bagi saya ini cacat prosedural yang tentu punya motif tersendiri dengan berbagai kepentingan. Ini cara mereka merusak independensi Mahkamah Konstitusi,” jelas Ferry.

    Ferry menekankan kekuasaan kehakiman harus merdeka, baik secara struktural maupun personal. Hakim MK, kata dia, harus independen dari pengaruh DPR, pembentuk undang-undang, maupun tekanan internal sesama hakim.

    Baca: MBG Digugat ke MK

    Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara lainnya, Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai DPR dan Mahkamah Agung tengah melakukan perusakan terhadap proses seleksi hakim konstitusi untuk melahirkan hakim yang tunduk pada kepentingan politik.

    “MK adalah benteng terakhir. Jangan sampai dipaksa surut oleh kepentingan politik,” kata Zainal.

    Diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi, antara lain Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, Yance Arizona, dan Charles Simabura.

    Para akademisi sepakat akan terus melakukan langkah hukum untuk menjaga negara hukum dari upaya pelemahan MK.

    Baca: DPR Ingatkan Risiko Keterlibatan RI di Dewan Perdamaian

    Mereka berencana mengajukan gugatan dan permohonan ke berbagai lembaga, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi.

    Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026) menetapkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.

    Adies Kadir yang sempat jadi sempat dinonaktifkan dari anggota DPR, telah menyatakan mundur dari Partai Golkar dan dijadwalkan dilantik serta diambil sumpah jabatannya oleh Presiden.