Tag: mk

  • Pro Kontra Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

    Pro Kontra Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK)  baru-baru ini merilis keputusan yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus.

    Dalam amar putusan nomor 65/PU-XXI/2023, MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pendidikan.

    Pasal itu diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” 

    Baca: ICW temukan 15 mantan terpidana korupsi masuk DCS

    Keputusan MK yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan ini langsung direspon positif oleh KPU dan akan dijalankan sesuai amar putusan MK.

    KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi putusan MK yang memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas hingga sekolah menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024.

    Oleh beberapa kalangan keputusan MK juga dinilai tepat. Alasannya, fasilitas pendidikan utamanya kampus dianggap menjadi lokasi yang cocok untuk menguji gagasan para peserta pemilu. 

    Baca: Kisah caleg dengan modal cekak melawan politik biaya tinggi

     

    Anggota Komisi II DPR A.A Bagus Adhi Mahendra Putra menilai putusan MK ini sebagai langkah cerdas dalam mengantisipasi semakin tingginya anak muda yang apatis terhadap politik.

    Menurutnya kampanye ini sebagai pendidikan politik di kampus sekaligus mengikis apatisme kalangan muda terhadap politik.

    “Dan Apatisme yang tinggi juga akan menjadi tidak baik bagi kelanjutan demokrasi dan pembangunan bangsa kita kedepannya,” papar Gus Adhi seperti dikutip Parlementaria, Minggu (27/8/2023).

    Baca: Pemilu 2024 kian dekat, pentingnya mengenali caleg di daerah kamu

    Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat, kedepan harus diatur dengan baik tata cara kampanye sehingga peserta pemilu tidak keluar dari fungsi lembaga pendidikan tersebut.

    Kampanye di fasilitas pendidikan, ujarnya, lebih pada bagaimana menyempurnakan ide dan gagasan yang akan dikerjakan saat terpilih nantinya.

    Dari sisi pendidikan, kampanye di lingkungan kampus akan semakin menumbuh kembangkan embrio-embrio pembangunan masa depan.

    Baca: KPU sudah tetapkan DCS, masukan masyarakat ditunggu hingga 28 Agustus 2023

    “Semua hal yang kita lakukan setiap hari adalah tidak lepas dari kebijakan yang dihasilkan oleh proses politik. Dan saya berharap dalam kampanye tersebut kita dapat memperdalam literasi yang kita miliki sehingga dapat melahirkan pemimpin dan embrio pembangunan yang visioner,” jelas Gus Adhi.

    Dia pun menjabarkan, fungsi parpol sebagai pilar demokrasi salah satunya sebagai sarana pendidikan politik. 

    “Melalui kampanye tersebut kita lahirkan literasi politik. Politiknya cerdas berkualitas berintegritas,” ujar Gus Adhi.

    Baca: MK putuskan Pemilu 2024 gunakan sistem proporsional terbuka

     

  • Polisi Tutup Jalan Merdeka Barat untuk Amankan Sidang Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres

    Polisi Tutup Jalan Merdeka Barat untuk Amankan Sidang Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres

    7cloud.asia – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penutupan arus lalu lintas secara situasional di Jalan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan tentang usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/20230).

     

    Polres juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan MK tentang usia capres dan cawapres yang mendapat perhatian publik.

    “Masyarakat agar menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif yang lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Baca: MK diminta tak jadi fasilitator politik dinasti keluarga Jokowi

    Saat ini, polisi sudah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat guna mendukung ketertiban dan keamanan pada saat sidang putusan MK soal uji Materi Pasal 169 UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

    Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sedikitnya 1.992 personel gabungan terdiri dari unsur polisi, TNI serta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin ini.

    Baca: GM ajak masyarakat melawan upaya Jokowi membangun dinasti politik

    Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.

    Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

    Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.

    Baca: Jokowi bantah kabar pencekikan wakil menteri oleh Menhan

    Gugatan soal usia capres dan cawapres juga diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

    Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon  pemohon mengajukan frasa pada pasal soal usia capres dan cawapres yang diuji materikan,  diusulkan diubah menjadi:

    “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

    Baca: Kapan MK putuskan gugatan soal syarat Capres/cawapres?

    Sidang putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres ini akan dimulai pukul 10.00 waktu Indonesia barat. 

    Sidang ini mendapat perhatian publik karena dinilai sebagai upaya Presiden Jokowi untuk menyiapkan karpet merah untuk anak sulungnya Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden atau cawapres sehingga menuai kritik dari warga.

  • MK Tolak Permohonan PSI agar Usia Minimum Capres dan Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

    MK Tolak Permohonan PSI agar Usia Minimum Capres dan Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

    Dalam gugatan itu penggugat memohon agar agar usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023) seperti dipantau di YouTube MK.

    Baca: Selama sidang MK, jalan Medan Merdeka Barat ditutup

    Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

    Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

    Dalam sidang hari ini, MK juga dijdawalkan akan memutus Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

    Baca: MK diminta tak jadi fasilitator dinasti politik keluarga Jokowi

    Mereka munjuk Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum untuk gugatan terkait usia capres dan cawapres ini.

    Dalam gugatannya, pemohon mengajukan frasa pada pasal soal usia capres dan cawapres yang diuji materikan, diusulkan diubah menjadi:

    “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

    Baca: Jokowi yakin Ganjar Pranowo bakal dilantik jadi Presiden pada 2024

    Gugatan soal usia minimum capres dan cawapres ini menjadi sorotan publik, karena dinilai sebagai upaya pihak tertentu untuk menggolkan Gibran Rakabuming untuk bisa maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

    Sejumlah elemen masyarakat menyerukan untuk turun ke jalan guna mendesak MK menolak permohonan terkait usia capres dan cawapres ini.

    Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan polisi menyiagakan lebih dari 1000 personel. 

    Baca: Menunggu MK memutus gugatan soal syarat capres dan cawapres

    Jalan Merdeka Barat yang menjadi lokasi kantor MK juga ditutup sejak pagi, dan masyarakat diimbau untuk menghindari Jalan Merdeka Barat.

     

  • Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

    Reformasi Mundur ke Titik Nol, Aktivis Desak Jokowi Tak Berikan Contoh Buruk Pada Rakyat

     

    7cloud.asia – Perkembangan politik akhir-akhir ini membuat reformasi mundur ke titik nol. Jokowi di desak agar tidak memberikan contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

    Politik dinasti terasa kental ketika Presiden Jokowi menyalahgunakan kekuasaanya untuk mengistimewakan keluarganya sendiri.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam Maklumat Juanda yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) di Jakarta.

    Sejumlah tokoh agama, pendidikan, hak asasi manusia, pengacara, wartawan, akademisi, seniman, budayawan, mantan komisioner KPK serta tokoh relawan Jokowi ikut menandatangani maklumat ini.

    Diantaranya adalah mantan ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pemred Tempo, Goenawan Mohamad, relawan Jokowi, Eko Kuntadhi, seniman, Butet Kartaredjasa, dan lain-lain.

    Mereka mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi politik dan bangsa akhir-akhir ini.

    “Mundurnya reformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti,” ucap Usman.

    Sebenarnya, lanjut Usman, kegelisahan dan kemarahan politik ini bukan dipicu oleh keputusan MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Tetapi karena selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kedaulatan rakyat disingkirkan, ruang publik dipersempit, oposisi menjelma menjadi aliansi kolusif, lembaga anti korupsi dilemahkan.

    Selain itu, lanjut Usman, adanya penyalahgunaan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan seperti revisi UU KPK, KUHP, UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat di kabinet sangat kuat.

    Menurut Usman, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya praktik politik dinasti yang dilakukan oleh Jokowi.

    “Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara/presiden yang berkuasa,” jelasnya.

    Presiden dianggap terus bermanuver untuk menentukan proses pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarga.

    “Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut itu telah hilang,” paparnya.

    Karena itu, dalam Maklumat Juanda mereka mendesak agar para pemimpin bangsa terutama Jokowi agar memberi teladan bagi rakyat.

    Mereka juga mendesak agar Jokowi tidak memberikan contoh buruk dengan memperpanjang kebiasaan membangun kekuasaan bagi keluarga.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    “Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” kata ketua MK, Anwar Usman.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • MK Kabulkan Syarat Capres/Cawapres 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres

    MK Kabulkan Syarat Capres/Cawapres 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

    Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru itu dikabulkan hakim MK, pada Senin (16/10/2023).

    “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, dipantau dari YouTube MK Senin 16 Oktober 2023

    Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

    Baca: Syarat usia minimal capre/cawapres 35 tahun ditolak MK

    MK juga menilai pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya,” kata Anwar Usman.

    Dilansir Tempo.co, salah satu hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, pertimbangannya mengabulkan gugatan itu karena beberapa negara telah mengatur batas usia pemimpinnya di bawah 40 tahun.

    “Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda, dengan demikian dalam batas penalaran yang wajar usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat atau setara,” kata Guntur saat membacakan amar putusannya.

    Baca: Selama Sidang MK, Jalan Merdeka Barat ditutup

    Guntur menyatakan, dengan mengubah batas usia capres menjadi di bawah 40 tahun dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya generasi muda untuk berkiprah dalam konstitusi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden.

    “Terlebih jika syarat itu tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan diletakkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu,” kata Guntur.

    Dari sembilan hakim MK yang memutus perkara tersebut, ada dua hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.

    Sedangkan empat hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

    Almas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinatis MAKI Boyamin Saiman.

    Baca: Mk diminta tak jadi fasilitator politik dinasti keluarga Jokowi

    Dalam gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa

    “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.”

    Dalam petitumnya, Almas menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

    “Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” kata Almas dalam petitumnya.

    Baca: Kemungkinan duet Ganjar-Prabowo Subianto ada di tangan PDIP

    Sebelumnya, MK telah menolak gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara.

     

     

  • Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres, Jokowi Tak Ikut Campur?

    Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres, Jokowi Tak Ikut Campur?

    7cloud.asia – Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Senin (16/10/2023) soal usia capres dan cawapres.

    Sebelumnya sejumlah pihak menilai Jokowi turut campur dalam keputusan MK soal usia capres dan cawapres ini. Jokowi terus bermanuver untuk menentukan proses Pemilu 2024 demi menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarganya.

    Namun, menurut Jokowi putusan MK soal usia capres dan cawapres tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Jokowi juga menolak berkomentar dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

    “Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Senin (16/10/2023) malam.

    Baca: Dari Kaesang hingga AHY, potret dinasti politik di Indonesia

    “Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.

    Mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024, Jokowi mengaku tak mencampurinya.

    “Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Jokowi Pernyataannya ini menanggapi

    Menurutnya pasangan capres dan cawapres merupakan urusan partai politik.

    “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.

    Baca: Merasa dibodohi, GM ajak masyarakat melawan dinasti poltik Jokowi

    Sebelumnya, dalam sidang putusan MK soal usia capres dan cawapres, dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan dalam proses persidangan permohonan uji materi kasus ini. 

    Sementara itu, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas dalam keterangan persnya menyatakan keputusan MK tersebut merugikan demokrasi.

    “Kami mengapresiasi putusan MK, tetapi kehadiran kita hari ini juga menyoroti deretan masalah yang merugikan demokrasi dan kehidupan kita sebagai bangsa,” katanya deklarasi Maklumat Juanda.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan kegelisahan dan kemarahan politik ini bukan dipicu oleh keputusan MK saja.

    Tetapi karena selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kedaulatan rakyat disingkirkan, ruang publik dipersempit, oposisi menjelma menjadi aliansi kolusif, lembaga anti korupsi dilemahkan.

    Baca: Aktivis pro reformasi nilai Jokowi telah mengkhianati reformasi

    Selain itu, lanjut Usman, adanya penyalahgunaan demokrasi melalui peraturan perundang-undangan seperti revisi UU KPK, KUHP, UU Cipta Kerja. Konflik kepentingan pejabat di kabinet sangat kuat.

    Menurut Usman, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya praktik politik dinasti yang dilakukan oleh Jokowi.

    “Anak-anaknya yang minim pengalaman dan prestasi politik menikmati jabatan publik maupun fasilitas bisnis yang tak mungkin didapat tanpa status anak kepala negara/presiden yang berkuasa,” jelasnya.

    Presiden dianggap terus bermanuver untuk menentukan proses pemilu 2024 dengan menggandeng kubu politik yang menjamin masa depannya sendiri dan dinasti keluarga.

    “Kami memergoki perilaku politik yang nista dari penguasa dan kalangan atas ini. Ukuran moral, tentang yang adil dan tidak adil, yang patut dan tidak patut itu telah hilang,” paparnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

    Uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Mahfud Md Menuju Istana, Dari Kampus Kini Jadi Cawapres

    Mahfud Md Menuju Istana, Dari Kampus Kini Jadi Cawapres

    7cloud.asia –  Mohammad Mahfud MD, Rabu (18/10/2023) secara resmi ditetapkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. 

    Laki-laki kelahiran Sampang, Madura 13 Mei 1957 ini bukanlah sosok asing di dunia politik. Meski sebelumnya sejak tahun 1984, Mahfud Md lebih dikenal sebagai dosen.

    Karir politiknya dimulai sejak tahun 2000. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, ia ditunjuk sebagai menteri pertahanan hingga tahun 2001.

    Tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 2004, laki-laki yang memiliki nama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin ini, terpilih menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa.

    Saat itu, ia tercatat sebagai anggota Komisi lll dan sebagai wakil ketua badan legislatif hingga tahun 2008.

    Latar belakang pendidikan Mahfud Md di bidang hukum yang mumpuni membuatnya mulus melaju sebagai ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2008 hingga 2013.

    Seperti dilansir dari situs MK, ketegasan, kelugasan, dan kejujuran Mahfud Md saat memimpin Mahkamah Konstitusi semakin membawa harum namanya dan lembaga yudikatif tersebut.

    Mahfud Md menjadi salah satu pakar hukum tata negara yang menjabat tiga lembaga negara berbeda secara beruntun, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Di tengah kesibukannya, Mahfud Md juga aktif di berbagai organisasi ke masyarakatan dan profesi. Ia didaulat menjadi Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

    Di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Mahfud Md ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila dari tahun 2017–2018.

    Mahfud juga pernah hampir ditunjuk sebagai calon wakil presiden Jokowi pada tahun 2019.

    Bahkan ia telah mempersiapkan baju kemejanya untuk dipakai saat mendaftar sebagai cawapres mendampingi Jokowi saat itu.

    Tetapi posisinya tersebut kemudian diisi oleh ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin yang mendampingi Jokowi sebagai wapres hingga kini.

    Di periode pemerintahan Presiden Jokowi yang kedua tahun 2019 hingga kini, Mahfud ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam Kabinet Indonesia Maju. 

    Riwayat Pekerjaan:

    • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (2019–sekarang)
    • Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017–2018)
    • Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008–2013)
    • Anggota DPR RI, menempati Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif (2004–2008)
    • Menteri Pertahanan Republik Indonesia (2000–2001)

    Riwayat Pendidikan:

    • Sarjana Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
    • Sarjana Sastra Arab, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
    • Magister Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
    • Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
    • Profesor Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

     Reporter: Nurakhmayani

  • Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Berujung Pelaporan

    Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Berujung Pelaporan

    7cloud.asia – Lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran etik dalam memutus uji materi syarat usia minimal capres dan cawapres yang diatur dalam UU Pemilu.

    Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya bermunculan setelah MK memutus uji materi syarat usia minimal capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Laporan yang menyoal putusan MK soal usia capres cawapres tersebut antara lain dilayangkan oleh Pergerakan Advokat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). 

    Putusan MK soal usia minimal capres dan cawapres itu dinilai sarat konflik kepentingan karena diduga dikeluarkan untuk memuluskan kerabat Anwar yang akan mengikuti pemilihan presiden.

    Baca: Putusan MK muluskan jalan Gibran jadi cawapres

    Selain itu dalam pernyataan pendapat berbeda atau dissenting opinion, dua hakim konstitusi menyebut ada keganjilan dalam putusan tersebut.

    MK berubah sikap dalam hitungan hari setelah Anwar masuk dalam Rapat Permusyaratan Hakim.

    Enam hakim yang awalnya menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia untuk mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun karena alasan open legal policy berkurang menjadi empat.

    Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani menilai ada sejumlah bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres, yang berujung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.

    Hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024.

    Lembaganya, kata Julius, melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim lainnya, yaitu Dr. Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

    Baca: MK diminta tak jadi fasilitator dinasti politik keluarga Presiden Jokowi

    Menurutnya, pelaporan lembaganya ini bukan berbasis asumsi atau dugaan-dugaan semata, tetapi merujuk pada hasil putusan para hakim konstitusi. Ada tiga aspek yang dilakukan lembaganya.

    Dalam aspek administrasi, perkara ini sebenarnya telah dicabut pada 29 September 2023, tetapi perkara tersebut ternyata masih dilanjutkan oleh MK.

    Secara formil, PBHI menemukan bahwa legal standing pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai wali kota Solo.

    Sementara secara materiil atau substansi, ada penambahan frasa yang justru tidak diajukan oleh pemohon, tetapi ditambahkan pada amar putusan.

    Kalau saya, ujarnya,  pilihannya ada dua, yang hitam tidak bisa dicampur dengan putih. Pilihannya yang lima mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi atau dia membatalkan keputusannya.

    “Kalaupun tidak, sebaiknya yang empat (hakim yang tidak setuju) membuat laporan termasuk yang mengetahui isi dalamnya, kalau sampai ada dugaan pidana ya melaporkan tegas soal dugaan pidana itu,” ujar Julius kepada VOA, Jumat (20/10).

    Baca: Jokowi yakin Ganjar Pranowo bakal dilnatik jadi Presiden di 2024

    Pelaporan ini, lanjut Julius, dimaksudkan untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan.

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai keputusan MK tersebut merupakan salah satu tragedi penting dalam proses berjalannya demokrasi di Indonesia.

    Menurutnya, fakta syarat usia merupakan kebijakan pembuat undang-undang yang telah ada di beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun pemilihan jabatan-jabatan publik.

    Secara etik, sedianya ketua MK tidak ikut dalam persidangan perkara. Tetapi dalam kasus ini, ketua MK justru menjadi hakim yang memutus perkara dengan mengabulkan, melalui penambahan frasa.

    “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ungkap Fadli.

    Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Amelya Gustina menilai putusan MK tersebut merupakan inkonsistensi penempatan pasal 169 huruf q sebagai kebijakan hukum terbuka.

    “Yang mana di dalam putusan sebelumnya berkaitan dengan soal usia ini juga, berkaitan dengan pasal ini juga. Itu mahkamah sudah menyatakan ini kebijakan hukum terbuka yang otomatis menjadi kebijakan para pembentuk undang-undang,” ujarnya.

    Sumber: VOA INdonesia

     

  • Siang Ini, MK Putuskan Usia Maksimal Capres dan Cawapres

    Siang Ini, MK Putuskan Usia Maksimal Capres dan Cawapres

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres pada Senin (23/10/2023) ini.

    Dikutip dari laman resmi MK, sidang putusan soal usia maksimal Capres dan cawapres akan dimulai pukul 10:00 WIB. 

    Terdapat tiga perkara yang akan diputus MK hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

    Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon MKmenyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

    Baca: Putusan MK soal usia minimun Capres-cawapres berujung pelaporan

    Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan,

    Salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

    Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

    Perkara yang diajukan oleh WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni

    “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

    Baca: Putusan MK soal usia minimum capres dan cawapres beri kemudahan untuk dinasti politik Jokowi

    Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

    Dia juga memohon frasa tersebut dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

    Di sisi lain, pada hari ini MK juga akan membacakan putusan uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres. Dalam hal ini, terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya.

    Pertama, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon bernama Guy Rangga Boro.

    Baca: Gerindra menilai gugatan usia maksimal capres dan cawapres untuk menjegal Prabowo

    Ia memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.

    Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Riko Andi Sinaga selaku pemohon memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.

     

  • MK Bentuk Majelis Kehormatan untuk Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    MK Bentuk Majelis Kehormatan untuk Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin (23/10/2023) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

    Pembentukan MKMK ini nantinya akan menangani laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

    Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menyebutkan tiga anggota MKMK yang akan menangani kode etik yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

    Baca: Keputusan MK berujung pelaporan

    Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

    “Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” kata Enny dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di Gedung MK, Jakarta.

    Sejumlah orang telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya uji materi terkait usia mininal capres cawapres yang dinilai memberi karpet merah untuk putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming untuk maju menjadi cawapres.

    Baca: MK tolak uji materi usia minimal capres/cawapres 35 tahun

    Salah satunya laporan dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

    Laporan ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10/2023).

    Selain itu ada pula laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

    Baca: MK sebelumnya sudah diminta tak jadi fasilitator dinasti keluarga Jokowi

    Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

    Ada pula laporan terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).