7cloud.asia – Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali dalam mengatasi masalah sampah di kota ini. Salah satunya dengan mengembangkan dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Kedua tempat TPST itu adalah TPST Padangsambian Kaja dan Tahura. Rencanya kedua TPST ini akan dijadikan sebagai pusat daur ulang guna menekan kiriman sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Sarbagita.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa seperti yang dilansir Antaranews.
Baca: KLH akan tertibkan tempat pembuangan sampah liar
Menurutnya saat ini pihaknya tengah berupaya mengirimkan surat terkait rencana ini kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang kini sudah dipisah menjadi Kementerian PU dan Kementerian PR.
Selanjutnya Ida Bagus Putra menjelaskan sebenarnya Kota Denpasar juga memiliki TPST Kertalangu. Namun, saat ini operasionalnya terhenti.
Penyebabnya karena pengelola tidak mampu merealisasikan target sebanyak 1.020 ton sampah per hari termasuk di TPST Padangsambian Kaja dan Tahura.
Meski begitu, untuk memaksimalkan pengelolaan sampah rumah tangga, pihaknya mengoptimalkan 24 tempat pengelolaan sampah 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) menggunakan kembali-mengurangi-daur ulang/TPS3R di Denpasar dengan mengerahkan 17 mesin mesin yang menyortir sampah.
Baca: KLH akan hentikan impor sampah
“Biasanya di TPS3R itu hanya mampu mengolah sampah satu ton, dengan mesin penyortir sampah itu (produksi) naik menjadi dua hingga tiga ton,” ujar Ida Bagus Putra.
Selain itu, lanjut Ida Bagus Putra, pihaknya juga memproduksi sampah anorganik khususnya sampah plastik hasil pilahan masyarakat menjadi paving menggunakan mesin peleleh plastik.
Untuk itu, pihaknya kini juga tengah menyiapkan kerja sama yang dalam waktu dekat akan diteken dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI).
“Kami berupaya mengurangi sampah itu terbuang ke TPA melalui penyiapan mesin peleleh plastik diharapkan menjadi paving,” katanya.
Baca: Mulai 1 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga
Dalam menangani masalah sampah, Pemkot Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan ini, masyarakat diharuskan memilah sampah. Jika tidak, maka petugas pengangkutan sampah akan mengembalikan sampah itu kepada masyarakat.
“Kami melibatkan aparat desa dan tim DLHK. Kami ada 50 petugas juru pemantau lingkungan (Jumali) dan 50 satuan tugas tersebar di masing-masing tempat penampungan sampah sementara (TPS),” katanya.









