Tag: lingkungan

  • Pemadaman Satu Jam di Jakarta, Turunkan Emisi Sebesar 60,14 Ton CO2e

    Pemadaman Satu Jam di Jakarta, Turunkan Emisi Sebesar 60,14 Ton CO2e

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil menurunkan emisi karbon sebesar 60,14 ton CO2e melalui Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon yang digelar selama 60 menit pada Sabtu (13/6/2026).

    Aksi Hemat Energi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup 2026 yang diwujudkan dengan mematikan lampu di sejumlah jalan protokol dan ikon Kota Jakarta.

    Aksi pemadaman lampu antara lain dilakukan di Monumen Nasional (Monas), Patung Arjuna Wiwaha, Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Patung Pemuda, Patung Jenderal Sudirman, serta kawasan Balai Kota DKI Jakarta.

    Berdasarkan data PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (PLN Disjaya), aksi yang berlangsung pukul 20.30–21.30 WIB itu juga menghemat konsumsi listrik sebesar 75,18 MWh serta menekan biaya penggunaan listrik hingga Rp108,7 juta.

    Baca: Mematikan Mesin Saat Lampu Merah Efektif Memangkas Emisi Karbon

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong budaya hemat energi sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Pemprov DKI Jakarta mendukung pengendalian perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon.

    Dudi mengatakan, pemadaman lampu selama 60 menit bukan sekadar simbol. Ini menjadi pengingat bahwa langkah sederhana yang dilakukan bersama-sama dapat memberikan dampak nyata bagi lingkungan.

    ”Dari kebiasaan kecil, kita bisa menciptakan perubahan besar untuk Jakarta yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam pernyataan resmi dikutipvdi Jakarta, Selasa (16/6/2026).

    Dudi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam Rangka Penghematan Energi dan Pengurangan Emisi Karbon yang dilaksanakan secara berkala di Jakarta.

    Baca: Pensiun Dini 13 PLTU Batubara di Indonesia

    Menurutnya, capaian pengurangan emisi itu menunjukkan bahwa perubahan perilaku dalam penggunaan energi dapat menghasilkan dampak yang terukur apabila dilakukan secara konsisten dan melibatkan banyak pihak.

    “Keberhasilan ini lahir dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pengelola gedung, pelaku usaha, komunitas, hingga warga yang ikut mematikan lampu dan perangkat elektronik yang tidak digunakan selama aksi berlangsung,” urai Dudi.

    Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perilaku hemat energi menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari, mulai dari mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan hingga menggunakan listrik secara bijak di rumah maupun tempat kerja.

    Ketika jutaan warga melakukan langkah kecil yang sama secara konsisten, ujarnya, dampaknya akan sangat besar bagi kualitas lingkungan Jakarta.

    ”Menjaga bumi dan menghadirkan udara yang lebih bersih bukan hanya tugas pemerintah, melainkan gerakan bersama seluruh masyarakat,” jelas Dudi.

    Baca: PN Jakarta Selatan Perintahkan PLN Membuka Data Emisi PLTU

  • Pengelolaan Taman Hutan Tropis dengan Penerapan Prinsip Ekonomi Sirkular

    Pengelolaan Taman Hutan Tropis dengan Penerapan Prinsip Ekonomi Sirkular

    7cloud.asia – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadikan kawasan Taman Hutan Hujan Tropis Indonesia di Banjarbaru sebagai contoh penerapan ekonomi sirkular.

    Ekonomi sirkular diwujudkan melalui pemanfaatan serasah daun dan ranting menjadi pupuk kompos untuk mendukung pelestarian lingkungan berkelanjutan.

    Dilansir Antaranews.com, Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra di Banjarbaru, Rabu, mengatakan pemanfaatan limbah organik menjadi kompos merupakan bagian dari pengelolaan kawasan berbasis lingkungan.

    Langkah ini tidak hanya menjaga kebersihan, tetapi juga menghasilkan produk bermanfaat bagi pemeliharaan vegetasi.

    “Kegiatan pembersihan kawasan tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, tetapi juga menghasilkan serasah daun dan ranting yang dapat diolah menjadi pupuk kompos untuk mendukung pemeliharaan tanaman secara ramah lingkungan,” ujar Fathimatuzzahra.

    Ia menyebutkan kegiatan tersebut dilakukan melalui gotong-royong rutin yang melibatkan jajaran ASN dalam membersihkan kawasan taman hutan tropis sekaligus mengumpulkan material organik yang dapat dimanfaatkan kembali.

    “Kegiatan pemeliharaan mencakup pembersihan sampah, pemangkasan ranting pohon, pembersihan saluran air, serta pengumpulan serasah daun yang tersebar di berbagai area kawasan taman hutan tropis tersebut,” katanya.

    Dia menjelaskan serasah daun dan ranting yang terkumpul, kemudian dipilah serta diolah menjadi kompos, sehingga memiliki nilai guna lebih tinggi dibandingkan apabila hanya menjadi limbah organik yang dibiarkan menumpuk di kawasan.

    Setelah itu, kompos yang dihasilkan dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan tanaman di kawasan taman hutan tropis maupun pada kegiatan penghijauan di lokasi lain yang memerlukan dukungan pupuk organik.

    Fathimatuzzahra menuturkan pengolahan serasah menjadi kompos merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan karena mampu mengurangi volume limbah organik sekaligus mengembalikan unsur hara ke lingkungan melalui penggunaan pupuk alami.

    “Langkah tersebut sebagai komitmen menerapkan prinsip ekonomi sirkular yang mendorong pemanfaatan kembali sumber daya agar memberikan nilai tambah bagi pengelolaan kawasan dan pelestarian ekosistem,” ujar dia.

    Di kawasan Taman Hutan Hujan Tropis Indonesia tersebut, Dishut Kalsel mengkonservasi berbagai jenis tanaman khas hutan Kalimantan, seperti pohon ulin, sekitar 14 ribu tanaman meranti, serta jenis tumbuhan endemik lainnya.

    Flora ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memperkuat fungsi kawasan sebagai pusat konservasi di provinsi itu.

  • Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Interfaith Sebut Penundaan Hanya Akan Memperpanjang Konflik Tenurial

    Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Interfaith Sebut Penundaan Hanya Akan Memperpanjang Konflik Tenurial

    7cloud.asia – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo mengingatkan bahwa berbagai bencana ekologis yang terjadi selama ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai penjaga kawasan hutan.

    Menurut Bambang, keberadaan masyarakat adat selama ini justru sering kali menjadi bagian dari solusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Karena itu, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap mereka tidak seharusnya terus tertunda.

    Pandangan ini disampaikan dalam RDPU Baleg DPR dengan Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia bersama tokoh agama, akademisi, dan masyarakat adat di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026).

    Dalam kesempatan itu, masyarakat sipil yang hadir mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan kepastian hukum, melindungi ruang hidup masyarakat adat, serta memperkuat perlindungan hutan dan keadilan ekologis Indonesia.

    “Konstitusi telah mengakui masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat hak-hak mereka. Akademisi telah memberikan bukti ilmiah. Tokoh lintas iman telah menyatakan dukungan. Jika demikian, apa yang masih menghalangi pengesahan RUU Masyarakat Adat?”

    Demikian pertanyaan yang dilontarkan Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, Hening Parlan, dalam pertemuan tersebut.

    Dia sekaligus menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan lagi sekadar persoalan regulasi, melainkan menyangkut pelaksanaan amanat konstitusi, perlindungan hak masyarakat adat, serta masa depan hutan dan keadilan ekologis Indonesia.

    Dalam forum yang dihadiri para pemimpin agama, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat itu, dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat disampaikan secara terbuka.

    Mereka menilai keberadaan undang-undang tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, mengurangi konflik tenurial, melindungi ruang hidup, serta memperkuat perlindungan hutan tropis Indonesia.

    Hening mengatakan IRI Indonesia hadir membawa suara moral lintas iman yang selama ini hidup berdampingan dengan komunitas masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

    Menurut dia, perlindungan masyarakat adat tidak lagi dapat dipandang sebagai isu sektoral karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan kehidupan.

    “Setiap tahun keterlambatan berarti bertambahnya konflik, hilangnya ruang hidup, meningkatnya ketidakpastian hukum, dan semakin beratnya ancaman kerusakan ekologis. Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik untuk menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat adat,” katanya.  

    Dukungan terhadap RUU Masyarakat Adat dalam RDPU tersebut datang dari Dewan Penasihat IRI Indonesia yang terdiri atas perwakilan organisasi keagamaan nasional, masyarakat adat, dan kalangan akademisi.
    Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Suhardin, menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari amanah konstitusi yang wajib dilindungi negara.

    “Masyarakat adat harus menjadi subjek hukum, bukan objek hukum. Apalagi menjadi korban pembangunan yang tidak memberikan perlindungan terhadap mereka,” ujarnya.

    Sementara itu, Dr. Gatot Supangkat dari PP Muhammadiyah mengatakan masyarakat adat dan hutan merupakan bagian dari satu ekosistem kehidupan yang tidak dapat dipisahkan.

    “Ketika kita menjaga masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang menjaga kehidupan. Karena itu keberadaan mereka harus mendapatkan perlindungan yang kuat melalui undang-undang,” katanya.

    Pandangan serupa disampaikan perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Johan Kristiantara. Menurut dia, pembicaraan mengenai masyarakat adat sesungguhnya merupakan pembicaraan tentang martabat manusia, keadilan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan.

    “Ketika kita berbicara tentang masyarakat adat, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang martabat manusia, keadilan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan serta keutuhan ciptaan,” ujarnya.

    Adapun Romo Marthen Jenarut dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengingatkan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting sebagai penjaga lingkungan hidup.

    “Melindungi masyarakat adat bukan sekadar menjaga masa lalu. Melindungi masyarakat adat adalah menjaga hutan Indonesia, menjaga kehidupan, dan menjaga martabat masa depan bangsa,” tegasnya.

    Dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), KRHT Astono Chandra Dana menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan garda terdepan dalam menjaga hutan dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam.

    “Kami berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar hak-hak mereka terlindungi dan keberadaan komunitasnya tetap terjaga,” katanya.

    Sedangkan Prof. Philip K. Widjaja dari PERMABUDHI mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat adat bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal penghormatan terhadap budaya, spiritualitas, dan martabat manusia.

    “Kita perlu memberikan ruang bagi mereka untuk mempertahankan adat, budaya, dan keyakinan yang mereka miliki. Itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penghormatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

    Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga datang dari kalangan akademisi. 

    Dr. Fachruddin Majeri Mangunjaya dari Universitas Nasional (UNAS).

    Ia menegaskan bahwa hutan yang dikelola masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan membantu pencapaian target iklim nasional maupun global.

    “Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat merupakan kunci dalam menghadapi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan berbagai krisis ekologis yang terjadi saat ini. Melindungi masyarakat adat harus dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan Indonesia dan dunia,” ujarnya.

    Menurut Fachruddin, masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan dan praktik konservasi yang telah terbukti menjaga keberlanjutan sumber daya alam selama bergenerasi.

    Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus merupakan upaya menjaga pengetahuan ekologis yang dimiliki bangsa Indonesia.

    Dari kalangan masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Badan Legislasi DPR RI yang terus membuka ruang konsultasi dan dialog dalam proses pembahasan RUU Masyarakat Adat.

    Advisor IRI Indonesia sekaligus perwakilan AMAN, Erasmus Cahyadi mengatakan berbagai konsultasi publik yang dilakukan Baleg DPR di sejumlah daerah merupakan langkah positif untuk memastikan substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat.

    “Kami berharap proses pembahasan ini dapat dipercepat. Masukan-masukan yang disampaikan dalam pertemuan ini maupun konsultasi yang telah dilakukan juga perlu tetap dibuka untuk publik agar masyarakat dapat terus memberikan masukan setiap saat diperlukan,” kata Erasmus.

    Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat memerlukan perumusan yang mampu menjembatani berbagai pandangan dan kepentingan tanpa menghilangkan substansi perlindungan masyarakat adat.

    Menurut dia, proses penyusunan undang-undang harus dibangun melalui partisipasi yang bermakna serta bertumpu pada fakta dan data yang berkembang di masyarakat.

    Bob Hasan menegaskan berbagai masukan dari masyarakat adat, akademisi, dan pemimpin lintas iman menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat.

    “Kita perlu meaningful participation untuk mendapatkan nilai-nilai yang menjadi dasar pembentukan undang-undang. Inspirasinya datang dari fakta dan data yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

    Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Nasir Jamil menilai pengakuan masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi belum sepenuhnya terwujud dalam praktik karena masih kuatnya pendekatan sektoral dalam tata kelola agraria dan sumber daya alam.

    “Negara sejauh ini belum sepenuhnya berhasil melindungi masyarakat adat. Konflik agraria dan konflik lahan masih terus terjadi. Karena itu, hadirnya Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat dan mengakhiri berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat,” ujarnya.

    Nasir juga mengapresiasi keterlibatan para pemimpin agama dalam mendorong perlindungan masyarakat adat. Menurut dia, menjaga masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga lingkungan dan keberlanjutan kehidupan.

    “Menjaga masyarakat adat berarti menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga tanah, dan menjaga aset bangsa. Karena itu, ini bukan hanya urusan masyarakat adat, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral dan spiritual seluruh agama,” katanya.

    Melalui RDPU tersebut, IRI Indonesia kembali menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya kebutuhan hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat adat, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat perlindungan hutan tropis Indonesia, mengurangi konflik tenurial, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

    Ketika dukungan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pemimpin lintas iman telah bertemu dalam satu komitmen yang sama, IRI Indonesia menilai percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk mewujudkan amanat konstitusi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis Indonesia.

    Interfaith Rainforest Initiative (IRI) adalah forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.

    Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, dan kebijakan publik yang berkeadilan.

    Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.

    Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata isu lingkungan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama

     

     

  • Mewujudkan Kawasan Rendah Emisi di Jeron Beteng Yogyakarta: Melestarikan Lingkungan dan Warisan Budaya

    Mewujudkan Kawasan Rendah Emisi di Jeron Beteng Yogyakarta: Melestarikan Lingkungan dan Warisan Budaya

    7cloud.asia – Pengakuan Sumbu Filosofi menjadi warisan budaya dunia oleh Badan Budaya Dunia (UNESCO) menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pelestarian kawasan Jeron Beteng (dalam benteng Keraton) Yogyakarta.

    Pemanasan global dan polusi udara akibat tingginya kunjungan wisatawan menambah pelik upaya pelestarian kawasan yang memiliki nilai sejarah tinggi ini.

    Dalam konteks kawasan Jeron Beteng dan sekitarnya, terdapat 378 objek warisan budaya/cagar budaya yang tersebar di sejumlah kawasan, termasuk Kemantren Danurejan, Gondomanan, Gedongtengen, dan Keraton.

    Karena itu identifikasi morfologi ruang kawasan menjadi prasyarat penting dalam setiap upaya perencanaan yang bertanggung jawab di kawasan Jeron Beteng.

    Demikian terungkap dalam webinar bertajuk Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Heritage: Menjaga Warisan Budaya dan Udara Bersih di Kota Bersejarah yang dipantau secara daring pada Jumat (5/6/2026).

    Dalam sambutannya, Caretaker Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Prof. Mirwan Usada mengingatkan, emisi gas rumah kaca mengancam kelestarian bangunan di dalam kawasan Jeron Beteng.

    Ia melanjutkan, polusi udara tidak hanya mengancam kesehatan manusia, tetapi juga mempercepat degradasi material bangunan bersejarah yang tidak dapat dipulihkan. Karena itu tingginya emisi karbon yang memicu penurunan kualitas udara bukan lagi isu yang dapat ditunda penanganannya.

    “Implementasi Low Emission Zone atau kawasan rendah emisi yang konsisten di berbagai kota dunia secara ilmiah terbukti berhasil menurunkan konsentrasi polutan berbahaya seperti NO₂ dan PM2.5,” ujarnya.

    Baca: Pemerintah Kota Yogyakarta Serius Kurangi Tekanan di Kawasan Sumbu Filosofi

    Kanjeng Mas Tumenggung Yudawijaya yang bertanggung jawab atas kelestarian aset Keraton Yogyakarta mengatakan kegiatan pariwisata telah memunculkan beban emisi yang sangat berat bagi kawasan njeron mbeteng.

    Saat akhir pekan atau liburan panjang, kawasan seluas 32 kilometer persegi akan dipadati ribuan wisatawan yang sebagian besar menggunakan kendaraan bermotor.

    Kondisi ini tidak lepas dari banyaknya titik di dalamvJeron Beteng yang menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung.

    “Ini memberikan tantangan, bagaimana Kota Yogyakarta bisa menjadi laboratorium hidup, bagaiamana kota sekecil ini dapat menghadapi dampak emisi,“ ujarnya.

    Yudawijaya memaparkan, sebenarnya dari awal Pangeran Mangkubumi yang membangun Kota Yogyakarta telah merencanakan dengan matang pengembangan ibukota Kerajaan Mataram ini.

    Dalam kesempatan yang sama, Guru besar Fakultas Teknik UGM, Prof Ikaputra mengatakan UNESCO mengamanatkan wilayah yang telah diakui warisan dunia harus dikelola secara berkelanjutan dan pro lingkungan.

    Kawasan Jeron Beteng Yogyakarta merupakan kawasan heritage strategis yang memiliki nilai budaya tinggi, baik secara tangible maupun intangible, serta berperan penting dalam identitas kota dan filosofi Sumbu Filosofis Yogyakarta.

    Di sisi lain, kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan, peningkatan aktivitas pariwisata, serta tingginya intensitas pergerakan yang berimplikasi pada peningkatan emisi karbon dan penurunan kualitas lingkungan kawasan.

    Baca: UNESCO Akui Sumbu Filosofi Yogyakarta Jadi Warisan Dunia

    Mantan Kepala Pustral UGM ini mengatakan, secara historis pendiri Keraton Yogyakarta telah mempraktikkan prinsip kawasan rendah emisi sejak lama. Filosofi Keraton Yogyakarta sendiri, sejak lama menerapkan prinsip ramah lingkungan dan minim polusi.

    Apabila kita masuk kompleks Kraton atau Cepuri, tidak ada kendaraan bermotor yang masuk. Semua berjalan kaki, sehingga tidak ditemukan kebisingan, bahkan dapat didengar kicauan burung.

    “Jadi praktik untuk mendorong kawasan rendah emisi yang sudah dilakukan sejak zaman dulu oleh Keraton,” ungkapnya.

    Ikaputra lantas memaparkan upaya pengembangan Kawasan Rendah Emisi (KRE) di Jeron Beteng sebagai pendekatan strategis untuk menjawab tantangan polusi udara di dalam kawasan.

    Kawasan Rendah Emisi diwujudkan dengan pengelolaan lalu lintas di dalam area Beteng Keraton, penanaman kembali vegetasi yang menandai keistimewaan Keraton Yogyakarta serta pengaturan sirkulasi pejalan kaku.

    Langkah itu dilakukan dengan mengintegrasikan pelestarian budaya, pengelolaan tata ruang dan mobilitas, serta transisi ke energi bersih.

    Ikaputra menegaskan, pengembangan kawasan rendah emisi tidak dimaksudkan sebagai pembatas aktivitas di dalam kawasan, tapi sebagai kerangka pembangunan berkelanjutan yang menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, sosial, dan budaya.

    Didukung Viriya ENB, sebuah lembaga nirlaba di Jakarta, beserta Pusat Studi Energi (PSE) UGM dan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) pada Januari lalu telah dideklarasikan Arah Baru Jeron Beteng Kraton Yogyakarta Menuju Kawasan Rendah Emisi (KRE).

    Deklarasi ini diharapkan pengembangan KRE Jeron Beteng bergerak menuju aksi nyata yang terkoordinasi, kontekstual dengan nilai budaya, serta mendapatkan legitimasi sosial yang kuat.

    Realisasi Kawasan Rendah Emisi di Jeron Beteng akan dilakukan secara bertahap dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kraton Yogyakarta sebagai pemilik wilayah.

    Dari pengamatan yang dilakukan, kemacetan di Jeron Beteng terjadi karena banyak kendaraan pribadi yang masuk, karena itu secara bertahap akan dilakukan pembatasan kendaraan bermotor.

    Pun akan dilakukan pembatasan kendaraan wisata yang masuk ke dalam kawasan, dengan menyediakan sejumlah kantung parkir di sekitar kawasan Jeron Beteng.

    “Ini tidak serta-merta melarang warga, namun akan mengatur akses kendaraan pribadi ke dalam kawasan. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar tujuan low-emission zone dapat dipahami bersama,“ tandasnya.

  • DPR Usulkan Dana Kompensasi Lingkungan untuk Warga di Sekitar Kawasan Industri

    DPR Usulkan Dana Kompensasi Lingkungan untuk Warga di Sekitar Kawasan Industri

    7cloud.asia – Aktivitas industri yang kerap memicu polusi mendapat sorotan dari DPR yang mendorong adanya dana kompensasi lingkungan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas kawasan industri.

    Menurut anggota Komisi VII DPR, Andhika Satya Wasistho keberadaan kawasan industri tidak hanya harus memberikan manfaat ekonomi dan membuka lapangan kerja, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Panja tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR bersama Badan Keahlian DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026) Andhika menyoroti hasil telesurvei partisipasi publik yang menunjukkan masih adanya berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat di sekitar kawasan industri,

    Dalam rapat tersebut, Legislator Dapil Jawa Tengah II menyebutkan persoalan yang muncul mulai dari pencemaran udara, pencemaran air, kerusakan tanah, hingga kemacetan lalu lintas.

    Karena itu butuh regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan masih perlu diperkuat agar dampak pembangunan kawasan industri dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat sekitar.

    Baca: Greenpeace Indonesia Dorong Industri FMCG Serius Kurangi Sampah Plastik

    Dia menegaskan, perlu didorong klausul yang betul-betul spesifik tentang kontribusi perusahaan untuk pemeliharaan lingkungan.

    “Misalnya dapat dituangkan dalam bentuk dana kompensasi untuk masyarakat ataupun CSR yang wajib. Karena sampai hari ini hal tersebut belum tertuang secara jelas,” ujarnya dilansir Parlementaria.

    Persoalan lingkungan akibat aktivitas industri, lanjutnya, kerap menjadi sumber keluhan masyarakat. Karena itu, perusahaan yang beroperasi di kawasan industri perlu memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap upaya pemulihan dan pemeliharaan lingkungan.

    Sebagai contoh, ia menyoroti kondisi di Kabupaten Demak yang menjadi bagian dari daerah pemilihannya.

    Menurutnya, keberadaan kawasan industri di wilayah tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat terkait persoalan penurunan tanah yang diduga dipengaruhi aktivitas pengurukan lahan dan pemanfaatan air tanah.

    Baca: Industri Ekstraktif dan PSN Membuat Kalimantan Tengah Jadi Provinsi dengan Angka Deforestasi Tertinggi

    “Saya ambil contoh di daerah pemilihan saya, di Demak. Hari ini yang menjadi perdebatan di masyarakat adalah persoalan penurunan tanah. Karena adanya pengurukan tanah dan juga pemanfaatan air tanah yang mungkin belum dikontrol secara baik dan benar sehingga menimbulkan dampak lingkungan,” jelasnya.

    Selain mendorong dana kompensasi lingkungan, Andhika juga mengusulkan adanya audit lingkungan secara berkala dan penerapan sanksi yang lebih progresif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

    Ia menilai pengawasan terhadap kawasan industri juga perlu melibatkan masyarakat melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta didukung transparansi data.

    Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi penting untuk memastikan kawasan industri berkembang secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan warga sekitar.

    “Prinsipnya bagaimana kawasan industri ini tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh para pekerja yang ada di dalamnya, tetapi juga oleh masyarakat sekitar. Bahkan lebih jauh lagi, manfaatnya harus dapat dirasakan oleh pemerintah daerah tempat kawasan industri itu berada,” pungkasnya.

  • Perubahan Iklim Kian Nyata: Adaptasi Iklim Butuh Kolaborasi Semua Pihak

    Perubahan Iklim Kian Nyata: Adaptasi Iklim Butuh Kolaborasi Semua Pihak

    7cloud.asia – Perubahan iklim telah menjadi realitas yang dihadapi masyarakat Indonesia dan dunia saat ini.

    Di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, banjir rob terus menggenangi kawasan pesisir. Sementara masyarakat adat Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan merasakan perubahan pola hujan yang mengancam pertanian.

    Di Toraja, masyarakat merasakan menurunnya produktivitas kopi Toraja akibat cuaca ekstrem, dan di Samarinda Kalimantan Timur, warga merasakan meningkatnya risiko banjir perkotaan.

    Meski dampaknya berbeda di setiap daerah, pengalaman dari berbagai wilayah dalam menghadapi dampak perubahan iklim menunjukkan satu benang merah.

    Bahwa untuk membangun ketahanan iklim membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta, dan mitra pembangunan untuk menciptakan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Pembelajaran tersebut menjadi salah satu fokus dalam Seminar Nasional Adaptasi Perubahan Iklim yang diselenggarakan KEMITRAAN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan Adaptation Fund (AF) yang dipantau secara daring pada Rabu (24/6/2026).

    Direktur Adaptasi Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Franky Zamzani, mengatakan bahwa pihaknya telah menjadikan isu perubahan iklim sebagai prioritas program pembangunan nasional.

    “Pemerintah melalui berbagai kebijakan pembangunan nasional terus mendorong penguatan kapasitas daerah dan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan iklim, termasuk melalui pengembangan berbagai inisiatif adaptasi berbasis masyarakat,” sebutnya.

    Menurut Franky, praktik-praktik baik yang berkembang di daerah perlu menjadi bagian dari solusi nasional dalam menghadapi krisis iklim.

    Apa yang dilakukan masyarakat di Pekalongan, Bulukumba, Toraja, maupun Samarinda, ujarnya, menunjukkan bahwa solusi adaptasi yang lahir dari kebutuhan lokal sering kali menjadi solusi yang paling efektif.

    “Tantangan kita adalah memperkuat, mereplikasi, dan mengintegrasikan pembelajaran tersebut ke dalam kebijakan pembangunan yang lebih luas,” imbuhnya.

    Sejak 2019, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kedeputian Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dan KEMITRAAN melalui dukungan dari Adaptation Fund (AF) telah menjalankan program adaptasi perubahan iklim di lima wilayah Indonesia dengan dampak iklim yang berbeda.

    Di Kota Pekalongan, masyarakat menghadapi ancaman banjir rob dan kenaikan muka air laut yang memengaruhi kawasan permukiman serta aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

    Di Kabupaten Bulukumba, perubahan pola cuaca berdampak pada sektor pertanian dan ketahanan penghidupan masyarakat adat Kajang.

    Sementara di empat kabupaten yang ada di Daerah Aliran Sungai Saddang di Provinsi Sulawesi Selatan, cuaca ekstrem telah menurunkan produksi komoditas Kopi Toraja yang telah mendunia.

    Di Kota Samarinda, risiko banjir perkotaan dan cuaca ekstrem menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui penguatan tata kelola dan kapasitas masyarakat.

    Melalui program tersebut, berbagai pihak didorong untuk memperkuat kapasitas adaptasi masyarakat, meningkatkan perencanaan pembangunan yang responsif terhadap perubahan iklim, serta membangun kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan kelompok rentan.

    Hugo Remaury, perwakilan Adaptation Fund, menegaskan bahwa organisasinya mendukung berbagai inisiatif yang bertujuan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

    Adaptation Fund (AF) merupakan mekanisme pendanaan internasional yang dibentuk sebagai bagian dari komitmen global untuk mendukung berbagai inisiatif masyarakat dalam beradaptasi terhadap perubahan iklim.

    Adaptation Fund dibentuk berdasarkan keputusan Konferensi Para Pihak (COP) dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), dengan tujuan membiayai proyek dan program yang membantu masyarakat rentan di negaranegara berkembang beradaptasi terhadap perubahan iklim.

    “Pendanaan tersebut didasarkan pada kebutuhan, pandangan, dan prioritas masing-masing negara,” jelasnya.

  • Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Perintahkan Pembangunan PLTSa Tamalanrea Dihentikan

    Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Perintahkan Pembangunan PLTSa Tamalanrea Dihentikan

    7cloud.asia – Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi menginstruksikan penangguhan total atas seluruh aktivitas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Kamis (25/06/26) di gedung sementara DPRD Sulsel yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati.

    RDP ini menjadi forum terbuka yang mempertemukan penolakan dari basis masyarakat terdampak yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa (warga Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda).

    Dalam keterangan kepada media disebutkan RDP ini juga dihadiri pakar kesehatan lingkungan Prof. Anwar Daud, pimpinan OPD terkait tingkat Provinsi dan Kota, serta pihak pengembang PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).

    Di hadapan jajaran anggota dewan dan perwakilan PT SUS, perwakilan warga menegaskan bahwa ruang hidup mereka tidak bisa ditukar dengan materi ataupun janji-janji kompensasi.

    “Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman mereka sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak” tegas Ali Akbar, Warga Mula Baru.

    Baca: Warga Menolak Pembangunan PLTSa di Tamalanrea

    Upaya pemaksaan investasi yang mengabaikan keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak dasar warga mendapat penolakan dari masyarakat.

    Menanggapi tanggapan warga, ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, langsung merangkumnya sebagai sebuah keputusan mutlak yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan.

    “Terakhir tadi katanya dari pihak warga tidak ada lagi kompensasi, tidak ada kompromi. Berarti warga tidak mau membangun PLTSA di Tamalanrea. Untuk sementara waktu kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena itu adalah kawasan kota pada pemukiman,” tegas Irma.

    Selain itu, tindakan yang memaksakan mega-proyek pengolahan sampah dengan kapasitas 1.300 ton per hari di tengah pemukiman padat dan koridor utama kemacetan lalu lintas Tamalanrea merupakan kecacatan fatal dalam tata ruang wilayah.

    Berdasarkan pemaparan ilmiah dari perwakilan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud sebagai akademisi sekaligus anggota tim penilai AMDAL tingkat provinsi, mengungkap adanya maladministrasi serius dan pengabaian prinsip sains dalam terbitnya izin lingkungan proyek ini.

    Sebelumnya, pihaknya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL, namun secara tiba-tiba persetujuan lingkungan telah diterbitkan tanpa proses pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi.

    Baca: Ancaman Kesehatan di Balik Pembangunan PLTSa yang Digalakkan Pemerintah

    “Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan lingkungan hidup. Proyek tidak dapat dipaksakan berjalan apabila masyarakat terdampak menolak, meskipun ada dorongan dari pusat!” ujar Prof. Anwar.

    Dari perspektif kesehatan lingkungan, Guru Besar Unhas ini memaparkan fakta-fakta sains yang mengerikan terkait penggunaan teknologi incinerator di dekat pemukiman.

    Berdasarkan standar internasional, jarak kurang dari 1 km dari pemukiman masuk dalam kategori risiko sangat tinggi. Wilayah Tamalanrea yang padat perumahan jelas melanggar batas aman atau radius ideal adalah kurang lebih 5 km.

    Selain itu, pembakaran sampah, terutama plastik, melepaskan senyawa Dioksin, zat karsinogenik paling berbahaya sehingga menurut Prof. Anwar AMDAL PT SUS yang tidak mengukur kadar dioksin dengan dalih keterbatasan anggaran tidak dapat dibenarkan.

    Ia juga mematahkan klaim perusahaan bahwa suhu 850–1.000°C bisa memusnahkan dioksin.

    “Berdasarkan pengalaman saya di industri semen dengan suhu pembakaran 1.500°C saja, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi,” ungkapnya.

    Baca: Catatan untuk Daerah yang Akan Membangun PLTSa

    Di sisi lain, kritik atas rencana proyek PLTSa ini berkaitan dengan krisis transportasi dan emisi udara. Simulasi menunjukkan volume sampah 1.300 ton/hari akan mengerahkan ratusan armada truk sampah setiap hari yang akan meremukkan arus lalu lintas Tamalanrea.

    “Lebih jauh, AMDAL gagal menghitung ancaman polusi partikulat beracun seperti PM10 dan PM2,5 dari aktivitas mobilisasi massal tersebut” ujarnya.

    Prof. Anwar juga menyatakan secara ekonomi proyek ini cacat karena biaya produksi listrik sampah jauh lebih mahal daripada batu bara dan berpotensi membebani APMD Kota Makassar.

    Ia menyarankan pemerintah mengembalikan orientasi pengelolaan sampah ke tingkat regional seperti kawasan Mamminasata yang telah dikaji sejak 2007, bukan mengorbankan pemukiman warga Tamalanrea.

    Selain menginstruksikan penghentian proyek secara temporer, Komisi B DPRD Sulsel juga menuntut transparansi total dari korporasi. PT SUS didesak segera membuka seluruh dokumen AMDAL dan Feasibility Study (Studi Kelayakan) untuk dibedah secara publik.

    Ketidakhadiran pimpinan pengambil kebijakan dari PT SUS dalam RDP juga memicu kritik tajam dari parlemen. Pihak legislatif menilai PT SUS terkesan lari dari tanggung jawab dengan hanya mengirim staf yang tidak berwenang mengambil keputusan.

    Baca: Percepatan PSEL Bukan Solusi Tepat untuk Atasi Krisis Sampah

    “Teman-teman PT SUS mungkin bisa melengkapi semua hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat Tamalanrea, dan kalau bisa nanti ini datang pimpinan yang bisa mengambil kebijakan dan bisa menjawab semua pertanyaan. Karena kalau bapak/ibu [staf] lagi yang datang, akan begini juga hasilnya,” ujar Irma tajam.

    Menyadari bahwa legalitas formal dan kewenangan penuh (regulasi eksekutif) atas proyek ini ditarik ke tingkat nasional, Komisi B DPRD Sulsel menegaskan tidak akan membiarkan warga berjalan sendiri menghadapi hal ini.

    DPRD Sulsel memilih jalan progresif dengan melebur bersama gerakan rakyat.

    DPRD Sulsel akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan segera menyurat resmi ke Jakarta untuk membawa data-data terkait alasan penolakan warga terhadap proyek PLTSa di Tamalanrea. DPRD memastikan akan memboyong perwakilan warga secara langsung ke pusat.

    “Kita kawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat karena kewenangan full berada di sana. Kita pastikan tidak ada yang dirugikan, apalagi yang merugikan masyarakat,” tutup Irma disambut pekikan setuju dari perwakilan warga.

    RDP ditutup dengan situasi kondusif dan tertib, dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan DLH Kota Makassar yang menjadi saksi atas penolakan mutlak berbasis sains dan hak asasi warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

     

  • Soroti Alih Fungsi Lahan 1,1 Juta Hektare Hutan di Jawa, Komisi IV Ingatkan Risiko Bencana

    Soroti Alih Fungsi Lahan 1,1 Juta Hektare Hutan di Jawa, Komisi IV Ingatkan Risiko Bencana

    7cloud.asia – Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap kebijakan pemanfaatan kawasan hutan dan alih fungsi lahan terutama di Jawa.

    Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat, sejumlah Anggota Komisi IV DPR menekankan bahwa kebutuhan pembangunan dan peningkatan produktivitas lahan tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis hutan yang berperan penting sebagai penyangga lingkungan.

    Anggota Komisi IV DPR Sadarestuwati mendapat informasi mengenai rencana alih fungsi lahan dalam skala besar di Pulau Jawa. Luas hutan yang akan dialihfungsikan mencapai 1,1 juta hektare.

    Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kelestarian lingkungan di masa depan.

    “Nah, kebenarannya seperti apa, ini yang kita ingin tahu. Karena kita ingin hutan ini tetap aman, hutan ini tetap utuh, jangan sampai kemudian ada bencana di sana-sini, ya kita yang salah,” ujar Sadarestuwati dalam Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV di Bogor, Jawa Barat, Rabu, (24/6/2026).

    Baca: Luas Hutan di Pulau Jawa Tinggal 15 Persen

    Menurut Sadarestuwati, upaya optimalisasi lahan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan produktivitas memang perlu mendapatkan support.

    Namun, ia mengingatkan agar kebijakan alih fungsi lahan tidak dilakukan secara terus-menerus tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan kawasan hutan.

    “Kami tentunya memberikan support, akan tetapi jangan kemudian alih fungsi lahan ini dilakukan terus menerus,” tegasnya.

    Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPR Sonny T. Danaparamita menilai bahwa setiap keputusan terkait perubahan status dan pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara sangat hati-hati.

    Menurutnya, keputusan yang diambil oleh para pemangku kebijakan akan menentukan apakah kawasan hutan dapat tetap terjaga atau justru mengalami kerusakan.

    Baca: Pulau Jawa Tak Layak Huni di Masa Depan Jika Tambang Tidak Disetop

    “Di tangan bapak sekalian, hutan ini akan terjaga atau rusak. Satu tanda tangan itu sangat bermakna,” ujar Sonny.

    Sebagai contoh, Sonny menyinggung kawasan Tumpang Pitu di Banyuwangi yang menurutnya berawal dari kawasan hutan lindung sebelum mengalami perubahan fungsi.

    Ia mengingatkan agar pengalaman serupa menjadi pelajaran penting dalam setiap pengambilan keputusan terkait kawasan hutan.

    “Di kampung saya, Banyuwangi, ada tambang yang namanya Tumpang Pitu. Itu asal-muasalnya adalah hutan lindung. Diubah-ubah hanya karena teken saja, dan rusaknya luar biasa,” ungkap Sonny.

    Melalui Panja Alih Fungsi Lahan, Komisi IV DPR terus mendalami berbagai persoalan pemanfaatan ruang, alih fungsi kawasan, serta pengelolaan hutan.

    Hal ini guna memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko bencana ekologis di masa mendatang.

  • Ada Jejak Perusakan Hutan Indonesia. WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose dalam EUDR

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Uni Eropa untuk memasukkan viskose ke dalam cakupan European Union Deforestation Regulation (EUDR), atau undang-undang anti deforestasi di Uni Eropa.

    Viskose adalah serat selulosa buatan (sering disebut rayon) yang diekstraksi dari bahan tanaman seperti kayu atau bambu. Viskose adalah selulosa berbentuk benang halus yang umumnya dipakai untuk industri sutra buatan.

    Dengan teksturnya yang sangat lembut, halus, dan memiliki efek jatuh (drape) yang elegan seperti sutra, viskose menjadi pilihan karena tak hanya indah tetapi juga nyaman digunakan.

    Viskose populer sebagai bahan pakaian kasual, gaun, blus, dan lapisan dalam (lining). Serat ini menyusut saat dicuci, mudah kusut, dan kurang kuat ketika dalam keadaan basah.

    Desakan WALHI ini didasarkan pada fakta bahwa rantai pasok viskose masih bergantung pada model pengembangan hutan tanaman industri (HTI) di Indonesia.

    Dalam banyak kasus, hutan tanaman industri ini berkontribusi terhadap hilangnya hutan alam, kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial, dan pelanggaran hak asasi manusia.

    Baca: Upaya Mengerem Dampak Fast Fahion pada Lingkungan

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/6/2026), WALHI menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil rayon terbesar ketiga di dunia, dan menguasai lebih dari 70 persen pasar rayon viskose dunia.

    Menurut riset WALHI (2024), serat viskose yang diproduksi di Indonesia, terutama oleh PT Asia Pacific Rayon (APR), perusahaan yang beroperasi di bawah kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), konglomerasi global yang didirikan oleh Sukanto Tanoto.

    Viskose diekspor ke lebih dari 20 negara pusat manufaktur tekstil seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, China dan Vietnam, sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional.

    Namun, kompleksitas dan rendahnya transparansi rantai pasok, terutama pada tingkat pemasok bahan baku (Tier 3), membuat deforestasi, memicu kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tingkat hulu

    Semua ini sering kali tidak terlacak hingga ke produk akhir.

    Selain melalui APR, bahan baku dari Indonesia juga diproses oleh Sateri di China yang juga bagian dari Royal Golden Eagle (RGE), produsen serat selulosa terbesar di dunia yang memasok industri fesyen global.

    Baca: Industri Fast Fashion Didesak Lebih Ramah Lingkungan

    Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, dari rantai pasok ini kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di kampung adalah dampak dari konsumsi global.

    “Semakin tinggi permintaan fast fesyen, ujarnya, maka akan semakin besar dan luas dampak di lokasi-lokasi dimana serta kayu untuk viscose dihasilkan,” ujar Ully

    Oleh karena itu, selama viskose tidak diatur secara eksplisit dalam EUDR, maka produk tekstil yang dijual di pasar Eropa tetap dapat berasal dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada tingkat konsesi HTI di Indonesia.

    Ully juga menyoroti ketiadaan pengaturan secara eksplisit dalam EUDR ini akan membuat permintaan tanpa batas viscose untuk memenuhi fast fashion akan tetap terus mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM di Indonesia.

    Kerusakan lingkungan akibat produksi viskose ini, antara lain dilaporkan terjadi di Riau dan Kalimantan Tengah. Ikuti kisahnya dalam tulisan selanjutnya.

    Baca: Uni Eropa Resmi Larang Pemusnahan Produk Garmen yang Tidak Laku Dijual

  • Kunang-kunang Makin Sulit Ditemukan: Bukti Nyata Menurunnya Kualitas Lingkungan

    Kunang-kunang Makin Sulit Ditemukan: Bukti Nyata Menurunnya Kualitas Lingkungan

    7cloud.asia – Beberapa tahun belakangan, banyak warga yang mengeluhkan semakin sulitnya menemukan kunang-kunang di alam. Fenomena ini ternyata bukan sekadar nostalgia, melainkan memiliki dasar ilmiah yang kuat.

    Kunang-kunang merupakan jenis kumbang yang masuk dalam famili Lampyridae, ordo Coleoptera, kelas Insecta atau serangga.

    Terdapat lebih dari 2000 spesies kunang-kunang yang dapat ditemukan di daerah empat musim dan tropis di seluruh dunia.

    Banyak spesies kunang-kunang ditemukan di rawa atau hutan yang basah di mana tersedia banyak persediaan makanan untuk larvanya.

    Dosen dan peneliti entomologi dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University, Prof. Upik Kesumawati Hadi mengatakan kelangkaan kunang-kunang menjadi salah satu indikator menurunnya kualitas lingkungan.

    Baca: Penemuan Spesies Baru Kumbang Ambrosia

    “Kunang-kunang merupakan bioindikator, yaitu organisme yang keberadaan atau ketidakhadirannya dapat mencerminkan kesehatan suatu ekosistem. Ketika kualitas lingkungan memburuk, populasinya akan cepat menyusut bahkan menghilang,” jelasnya seperti dilansir ipb.ac.id.

    Ia mengungkapkan, penurunan populasi kunang-kunang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi fenomena global.

    Data International Union for Conservation of Nature (IUCN) menunjukkan sekitar 11–20 persen spesies kunang-kunang yang telah dievaluasi berada dalam kondisi terancam.

    Bahkan beberapa spesies khas Asia Tenggara yang hidup di kawasan mangrove Indonesia, Malaysia, dan Thailand telah masuk kategori rentan.

    “Di Indonesia sendiri, berbagai kajian entomologi menunjukkan populasi kunang-kunang mengalami penurunan drastis, terutama di wilayah perkotaan. Serangga bercahaya ini sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan, mulai dari perubahan kelembapan tanah hingga pencemaran,” ujar Upik.

    Baca: Peneliti BRIN Temukan Dua Spesies Baru Kumbang Kura-Kura dari Sulawesi

    Menurut dia, kerusakan habitat menjadi faktor utama penyebab menurunnya populasi kunang-kunang.

    Alih fungsi lahan hijau, rawa, dan persawahan menjadi kawasan permukiman maupun industri menghilangkan tempat hidup larva yang membutuhkan tanah lembap untuk berkembang.

    Selain itu, polusi cahaya akibat lampu LED yang terlalu terang juga mengganggu proses perkawinan kunang-kunang. Cahaya buatan membuat kunang-kunang jantan kesulitan mendeteksi sinyal cahaya dari betina sehingga gagal bereproduksi.

    Faktor lain yang turut berperan adalah penggunaan insektisida kimia, perubahan iklim yang memicu kekeringan, semenisasi saluran irigasi, serta urbanisasi yang semakin masif.

    Meski demikian, kunang-kunang masih dapat ditemukan di habitat yang lembap, minim polusi cahaya, dan bebas pencemaran.

    Baca: Populasi Serangga yang Turun Signifikan Berdampak Buruk bagi Lingkungan

    Beberapa di antaranya adalah kawasan mangrove, tepi sungai yang masih alami, rawa, persawahan tradisional, perkebunan organik, hingga lantai hutan tropis yang lembap.

    Upik mengingatkan, jika kerusakan habitat dan polusi cahaya terus berlanjut, bukan tidak mungkin generasi mendatang hanya mengenal kunang-kunang melalui buku, museum, atau tayangan digital. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga habitat kunang-kunang.

    Langkah sederhana seperti tidak menutup seluruh halaman dengan semen, mengurangi penggunaan lampu luar ruangan yang terlalu terang, memanfaatkan pupuk organik.

    Selain itu dia juga mengajak warga menjaga kebersihan sungai dan saluran air dapat membantu mempertahankan populasi serangga unik tersebut.

    “Kelestarian kunang-kunang sangat bergantung pada kelestarian habitatnya. Menjaga lingkungan berarti juga menjaga agar cahaya alami kunang-kunang tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang,” pungkasnya.

    Baca: Serangga Punya Peran Penting dalam Menjaga Ekosistem