Tag: jokowi

  • Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia: Menjadi Senjakala Dinasti Politik Jokowi?

    Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia: Menjadi Senjakala Dinasti Politik Jokowi?

    7cloud.asia – Masuknya nama mantan presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia 2024 OCCRP menuai penyangkalan dari para pendukungnya.

    Jokowi juga telah mereskpon pengumuman OCCRP tentang pemimpin terkorup dunia tersebut. Ia meminta OCCRP membuktikan tuduhan tersebut, dan menyebut ini adalah framing jahat.

    “Ya terkorup itu terkorup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan saja,” imbuh Jokowi ketika ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah pada Rabu (1/1/2025) seperti dikutip Kompas.com.

    Sebenarnya, seberapa besar dampak pengumuman OCCRP pada karir politik Jokowi, berikut ulasan dari Saidiman Ahmad, penulis Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)

    10 tahun lalu, pamor politik Jokowi menanjak karena dinilai baik oleh kelompok masyarakat sipil pro-reformasi, akademisi, dan diamplifikasi oleh media.

    Tiga elemen ini memang kerap mengambil posisi yang kritis pada kekuatan politik dominan. Soliditas tiga elemen ini yang membuat publik teryakinkan untuk menitipkan harapan pada Jokowi.

    Di atas harapan tersebut, Jokowi terpilih menjadi presiden selama dua periode. Namun, di akhir masa jabatan, Jokowi mengambil jalan menyimpang.

    Dia yang sebelumnya diharapkan menjadi penjaga demokrasi justru merusak tatanan politik dengan manuver mempertahankan kekuasaan melalui agenda tiga periode, penambahan masa jabatan.

    Baca: Pelajaran yang bisa dipetik dari masuknya nama Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia 2024 OCCRP

    Juga penundaan Pemilu, Cawapres dengan keputusan MK nir-etika, merapel bantuan sosial menjelang pemilihan, isu intervensi aparat dalam kampanye, melemahkan penegakan hukum, menyandera kasus hukum ketua partai, hingga mengkooptasi Ormas dan media.

    Seluruh aktivitas merusak itu membuat tiga elemen utama yang sebelumnya ikhlas memberi dukungan sekarang mengambil posisi berlawanan.

    Jokowi mungkin menganggap hal ini oke saja karena dia sudah dikelilingi kawan-kawan baru: konglomerat, oligark, pemilik partai, dan pejabat dari segala penjuru.

    Dukungan dari kawan-kawan baru itu terasa lebih berarti karena punya power yang langsung terlihat. Empuk. Sementara masyarakat sipil, kalangan kampus, intelektual, dan media, siapa mereka? Apa kekuatan mereka? Kira-kira begitu.

    Yang mungkin tidak dia sadari adalah bahwa betapa pun besarnya kekuasaan dari kawan-kawan baru ini, dukungan mereka bersifat pragmatis-temporer.

    Mereka mendekat karena dia sedang ada dalam kekuasaan. Kedekatan pada seorang presiden membuat mereka memiliki kesempatan untuk menambah kuasa.

    Ketika selesai masa jabatannya, pelan-pelan kawan-kawan baru itu mulai berhitung.

    Mari kita lihat beberapa kasus mutakhir. Pertama, wawancara Tempo dengan Aguan. Sang pengusaha papan atas itu blak-blakan membuka aib mantan presiden soal barter investasi pengusaha lokal di IKN.

    Baca: Alasan mengapa Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia 2024 OCCRP

    Ini menunjukkan, rasa hormat dan segan pengusaha pada Jokowi mulai luntur. Rasa segan mulai hilang.

    Kedua, soal tawaran partai politik. Ketika masih menjabat, santer terdengar Jokowi akan masuk dan memimpin partai besar. Hingga kini, isu itu mulai mereda.

    Bahkan dalam sebuah talkshow TV beberapa waktu lalu, seorang elit Golkar menyatakan bahwa posisi strategis di partainya sudah penuh.

    Sementara untuk menjadi kader biasa kemungkinan kurang pantas untuk seorang mantan presiden. Artinya, sebenarnya Jokowi tidak lagi punya pamor untuk diterima masuk dan ujug-ujug menjadi petinggi di partai orang.

    Pernyataan bahwa posisi strategis atau posisi penting partai sudah terisi adalah pernyataan penolakan.

    Ketiga, media massa yang sebelumnya dilaporkan terkooptasi kini mulai kian gencar menunjukkan sikap kritis.

    Memang ada media yang menghapus berita soal nominasi tokoh terkorup dunia, tapi umumnya media lain terus menayangkan laporan objektif dan kritis.

    Media umumnya semakin berani menolak swa-sensor. Tidak perlu ada lagi yang harus diantisipasi dari sang mantan.

     

    Selain itu, sikap kritis dari kelompok masyarakat sipil, seperti akademisi dan aktivis NGO, yang tak henti-hentinya menyuarakan mudarat politik yang telah terjadi membuat posisi Jokowi semakin goyah.

    Selain tak lagi memiliki kekuasaan formal, sang mantan presiden juga bermasalah secara moral. Di hadapan sahabat-sahabat barunya yang pragmatis, kemungkinan Jokowi sudah kehilangan nilai.

    Partai mana yang ingin terasosiasi dengan figur yang masuk nominasi tokoh terkorup dan terjahat di dunia oleh sebuah organisasi jurnalis investigasi global?

    Partai apa yang ingin dekat dengan figur yang sekarang menjadi musuh bersama para aktivis sosial, masyarakat sipil pro-reformasi, akademisi berintegritas, dan media independen? Sayang sekali.

    Depok, 4 Januari 2024
    Saidiman Ahmad

  • Masyarakat Sipil dan Mantan Ketua KPK Dorong KPK Periksa Jokowi Terkait Publikasi OCCRP

    Masyarakat Sipil dan Mantan Ketua KPK Dorong KPK Periksa Jokowi Terkait Publikasi OCCRP

    7cloud.asia – Masuknya nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar pemimpin terkorup dunia versi OCCRP, berbuntut desakan agar KPK segara memeriksa Presiden ke-7 RI tersebut.

    Desakan ini antara lain datang dari Aktivis dari Gerakan NURANI ’98 yang mendatangi gedung KPK pada Selasa (7/1/2025) seperti dipantau dari akun YouTube wartakota.live.

    Para aktivis Gerakan NURANI ’98 seperti Ubaidillah Badrun, Ray Rangkuti dan lain-lain datang dengan membawa data terkait laporan OCCRP yang menyatakan Jokowi masuk dalam daftar nominasi koruptor dunia.

    Dalam pernyataan pers usai membuat laporan pengaduan masyarakat di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, mereka mendesak KPK segera mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Jokowi.

    Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora, dan mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad.

    Abraham Samad mendesak KPK untuk segera menanggapi berbagai desakan masyarakat yang meminta lembaga antirasuah itu untuk segera memeriksa Jokowi dan keluarganya.

    Baca: Senjakala menanti saat Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup

    Menurutnya, jika KPK abai dan tak memberi perhatian pada hal tersebut, maka tanggapan publik soal pimpinan KPK yang dipimpin Setyo Budiyanto adalah ‘orang-orang’ Jokowi memang benar adanya.

    “Karena kalau KPK berdiam diri tidak bertindak, maka bisa masyarakat menganggap komisioner KPK yang baru ini memang orangnya Jokowi seperti yang selama ini beredar dugaan,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025).

    Sementara Putu menyebut KPK perlu melakukan penyelidikan secara transparan atas berbagai laporan masyarakat terkait Jokowi setelah Presiden ke-7 RI itu masuk daftar pemimpin terkorup dunia 2024 versi OCCRP.

    Termasuk laporan-laporan sebelumnya yang menyeret Jokowi dan keluarganya. Putu meminta KPK tak tebang pilih dalam menangani kasus atau menindaklanjuti laporan.

    “Di tengah sorotan publik nasional dan sekarang juga sorotan internasional, KPK mesti menjawab dengan sungguh-sungguh menyelidiki kasus yang dilaporkan masyarakat dan memilih prioritas pada yang semestinya diungkap tanpa tebang pilih,” urai Putu, Kamis.

    Ia menambahkan, publikasi OCCRP merupakan penilaian korupsi berdasarkan persepsi masyarakat. Hal itu, kata dia, berbeda dari pembuktian ukum melalui pengadilan.

    Baca: Alasan mengapa Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup

    Desakan agar KPK menindaklanjuti pengumuman OCCRP juga dilontarkan politikus PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira yang mengatakan masuknya Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia menjadi preseden buruk bagi kepercayaan internasional terhadap Indonesia.

    “Seharusnya predikat sebagai pemimpin terkorup ini diikuti oleh lembaga penegak hukum di negeri ini untuk menyelidiki Jokowi,” kata Andreas, Kamis (2/1/2025).

    “Karena ini sangat memalukan kita sebagai bangsa dan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia,” imbuhnya.

    Menanggapi desakan untuk memeriksa Jokowi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan upaya pemeriksaan terhadap Jokowi bisa saja terjadi apabila ada kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan.

    Untuk saat ini, kata Asep, belum ada perkara yang diduga melibatkan Jokowi yang sampai di tahap itu. Bahkan, di tahap penyelidikan juga belum.

    Baca: Tipe korupsi yang dilakukan Jokowi

    “Penyidikan baru dilakukan dengan upaya-upaya paksa, seperti memanggil, menggeledah, menyita, atau memeriksa orang untuk menemukan tersangkanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Asep menjelaskan, sebuah kasus dapat naik ke tahap penyidikan melalui proses yang berjenjang.

    Dimulai dari laporan masyarakat dan hasil audit dari BPK atau BPKP, laporan tersebut ditelaah terlebih dahulu oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    Selanjutnya, jika ditemukan indikasi peristiwa tindak pidana korupsi, kasus akan naik ke tahap penyelidikan.

    Kemudian, melalui pengumpulan dua alat bukti yang cukup, kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan keputusan rapat gelar perkara atau ekspose.

    “Kalau ada laporannya, tentunya secara berjenjang akan ditindaklanjuti. Tunggu saja laporannya,” kata Asep.

  • Menyoal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Kejanggalan yang Belum Terjawab

    Menyoal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Kejanggalan yang Belum Terjawab

    7cloud.asia – Polemik mengenai ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo tak kunjung tuntas meskipun telah disanggah oleh sejumlah pihak

    Mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan oleh Jokowi sudah menegaskan keaslian ijazahnya. Tapi wujud ijazah itu tak pernah ditunjukkan ke depan publik.

    Tudingan soal ijazah palsu Jokowi sudah mencuat sejak 2019 lalu. Adalah Umar Kholid Harahap melalui akun Facebook miliknya dengan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden.

    Informasi yang disebut polisi sebagai hoaks itu menyebutkan Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.

    Ijazah Jokowi saat SMA dianggap palsu karena Jokowi lulus SMA pada 1980. Sedangkan sekolah itu, klaimnya, baru berdiri pada 1986.

    Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.

    Tiga tahun setelahnya, atau pada 2022, polemik yang sama kembali muncul. Kali ini, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

    Baca: Ekspresi ketidakpuasan publik pada sepak terjang Jokowi

    Berkas gugatan dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

    Meskipun sidangnya sempat berjalan, tapi di pertengahan jalan, kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

    Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan majelis hakim atas perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu dinyatakan tidak diterima.

    Otto bilang putusan tersebut sekaligus menyanggah seluruh tuduhan Eggi Sudjana soal ijazah palsu adalah tidaklah benar. Karenanya dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

    Terlebih, klaimnya, selama di persidangan tidak ada satupun alat bukti otentik mengenai ijazah palsu itu.

    Sekarang ada gugatan anyar yang diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Ia menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.

    Dalam gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

    Dari temuannya, ia sangsi Jokowi bersekolah di SMA Negeri 6. Sebab, menurut klaimnya, ijazah Jokowi bukan dari sekolah tersebut melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

    Baca: Sejumlah Program Strategis Nasional (PSN) warisan Jokowi akan dievaluasi

    Wakil Ketua Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengeklaim langkah yang dilakukannya untuk mempertanyakan keabsahan ijazah UGM milik Jokowi lantaran telah menjadi pertanyaan publik.

    Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengejar terus apakah mantan Wali Kota Solo itu memang memiiki ijazah atau malah tidak memiliki ijazah UGM.

    “Kita ingin ada kepastian. Satu, apakah memang punya ijazah. Yang kedua, apakah ijazah asli atau tidak karena selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh Pak Jokowi,” kata dia dikutip BBC Indonesia Sabtu (19/4/2025).

    Apa saja tuduhan kejanggalan skripsi dan ijazah Jokowi?
    Kendati beberapa gugatan hukum itu kandas, namun kontroversinya tak pernah betul-betul berhenti.

    Mantan dosen universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mencoba mengulik kejanggalan lembar pengesahan skripsi Jokowi beserta ijazahnya yang diterbitkan tahun 1985.

    Pada lembar pengesahan dan sampul skripsi, misalnya, dia mempertanyakan penggunaan font Times New Roman yang dianggap belum ada pada era 1980-an.

    Ia juga mempersoalkan tak adanya lembar pengesahan dari dosen penguji Jokowi, serta nama dosen yang menguji.

    Klaim sepihak itu membuat beberapa pihak menyangsikan kelulusan Presiden Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Demi menjernihkan masalah ini, Universitas Gadjah Mada memberikan klarifikasinya.

    Baca: Tipe korupsi yang dilakukan Jokowi

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, bilang penggunaan font Times New Roman atau huruf yang hampir mirip pada sampul skripsi dan ijazah di tahun itu sudah jamak dipakai mahasiswa, terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan.

    Bahkan, di sekitaran kampus UGM, sambungnya, sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (sudah tutup) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi.

    Adapun soal seri ijazah Jokowi yang disebut tidak menggunakan klaster namun hanya angka saja, Sigit menjelaskan bahwa penomoran ijazah di masa itu Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan sendiri dan belum ada penyeragaman dari tingkat universitas.

    Penomoran tersebut, tak hanya berlaku pada ijazah Jokowi, namun berlaku pada semua ijazah lulusan Fakultas Kehutanan.

    “Nomor berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas,” ujar Sigit seperti dilansir dari situs ugm.ac.id.

    Belakangan, politikus Roy Suryo menyinggung soal ketidaksesuaian foto dalam ijazah Jokowi yang beredar di media sosial.

    Dia bahkan mengeklaim sosok dalam foto itu adalah kerabat dekat Jokowi, yakni Dumanto Budi Utomo, dengan merujuk pada kacamata yang dikenakan orang dalam foto dan bentuk telinga serta bibir.

    Kata Roy, ciri-ciri itu sangat berbeda dengan Jokowi masa muda maupun sekarang yang tak memakai kacamata.

    Analisisnya juga menyoroti watermark logo UGM berwarna emas yang tertera pada ijazah Jokowi. Menurutnya, tinta emas itu semestinya mulai pudar seiring berjalannya waktu.

    Hingga pada Selasa (15/4/2025), ratusan orang yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi mendatangi gedung UGM.

    Pihak UGM lantas lagi-lagi membeberkan bukti catatan dari awal mantan Presiden Jokowi kuliah sampai lulus dari Fakultas Kehutanan.

    Wakil Rektor I UGM, Wening Udasmoro, menuturkan pihaknya memiliki bukti-bukti, surat-surat, dan dokumen yang menguatkan keberadaan Jokowi di kampus.

    Salah satunya adalah nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada 5 November 1985.

    Adapun mengenai ijazah asli Jokowi, kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, sudah diberikan kepada yang bersangkutan. UGM, katanya, hanya memegang fotokopi saja.

     

  • Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Pembelajaran Bagi Penyelenggara Pemilu Saat Proses Verifikasi

    Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Pembelajaran Bagi Penyelenggara Pemilu Saat Proses Verifikasi

    7cloud.asia – Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan mengatakan, polemik ijazah Presiden Jokowi sebetulnya tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.

    Bahkan, menurut dia, kalaupun dugaan ijazah palsu Jokowi terbukti benar, hal ini tidak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.

    Namun, dia berharap, ke depan persoalan ijazah ini menjadi pembelajaran, terutama ketika menggelar perhelatan pemilu.

    Penyelenggara pemilu harus memastikan betul seluruh berkas administrasi para peserta adalah asli dan terverifikasi.

    Devi menduga terus bergulirnya isu ijazah palsu Jokowi ini berkaitan dengan ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap kepemimpinan mantan politikus PDI Perjuangan tersebut.

    Terlebih kini, meskipun sudah tak menjabat, pengaruhnya masih cukup kuat di pemerintahan Prabowo Subianto. Ini terlihat dari kunjungan-kunjungan sejumlah menteri Prabowo ke kediaman Jokowi di Solo.

    “Ketidakpuasan itu kan bisa beragam ya, dan sekarang bentuknya menggoyang Jokowi secara personal atau menyerang secara hukum. Nah ini bisa dilihat dengan mengeluarkan isu-isu tentang ijazah palsu,” ujar Devi dikutip BBC Indonesia.

    Baca: Menyoal tudingan ijazah palsu Jokowi

    Dilansir BBC Indonesia, Devi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Pemilu setidaknya ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden/wakil presiden.

    Khusus terkait pendidikan, undang-undang hanya menyebutkan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

    “Dan ijazah itu menjadi salah satu persyaratan administrasi. Selain itu ada masih banyak syarat lain yang jauh lebih relevan semisal tidak pernah dipidana, memiliki jiwa nasionalisme yang tidak mencederai NKRI…” papar Devi.

    “Kemudian tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.”

    “Jadi syarat ijazah itu bukan satu-satunya unsur yang substansial.”

    “Selain itu Jokowi berhasil terpilih dengan suara mayoritas rakyat, sehingga legitimasinya sudah tidak bisa ditawar lagi.”

    Dengan sahnya legitimasi Jokowi sebagai presiden, sambung Devi, maka segala keputusan Jokowi semasa menjabat sebagai presiden juga sahih. Pasalnya semua kebijakan presiden, pasti ada peran dari para menteri-menterinya.

    “Jadi tidak keputusan sendiri, kayak Keppres itu kan dibuat dengan dukungan dari segenap menteri-menterinya juga. Sudah atas persetujuan bersama.”

    Baca: Ekspresi ketidakpuasan publik pada sepak terjang Jokowi

    Itu mengapa, bagi Devi, isu ijazah palsu Jokowi ini tidak lagi relevan, tak lagi penting dibahas, dan mesti disudahi.

    Adapun Jokowi, menurutnya, bisa segera menyudahi polemik ini dengan legowo. Caranya menunjukkan ijazah aslinya ke publik.

    Sebab, sikap Jokowi yang disebutnya kerap “tarik ulur” dalam menanggapi persoalan tersebut, secara tidak langsung ikut menyuburkan isu ini.

    “Minimal ijazah SMA ditunjukkan aslinya, agar isu ini tidak berlarut-larut.”

    “Ijazah itu kemudian divalidasi oleh, mungkin, dinas pendidikan setempat dan menunjukkan seperti apa track record pendidikan yang dienyam oleh Jokowi.”

    “Sepanjang Jokowi dan kuasa hukumnya membuktikan minimal ijazah SMA, dan bisa diverifikasi, seharusnya masalah ini clear.”

    Terlepas bahwa nanti pihak yang berseberangan masih tak percaya, kata Devi, hal itu sudah di luar kendali.

    Dan jika serangan atau bahkan tuduhan yang sama masih terlontar dan mengganggu Jokowi, dia bisa menggunakan jalur hukum sesuai koridornya.

    “Terserah puas atau tidak puas, yang penting sudah ditunjukkan.”

    “Tapi menurut saya mereka juga tidak bisa semena-mena, kan ada hukumnya. Kalau berlanjut, tentu saja Jokowi sebagai tokoh politik yang berpengaruh bisa menempuh jalur hukum jika mencemarkan nama baiknya.”

    Baca: Indikasi tipe korupsi yang dilakukan Jokowi

  • Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Jika Terbukti Benar Bisa Dijerat Pidana

    7cloud.asia – Di tengah oolemik dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo, muncul pendapat jika hal ini tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.

    Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan mengatakan, kalaupun dugaan ijazah palsu Jokowi terbukti benar, hal ini tidak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.

    Namun, dari kaca mata hukum penggunaan ijazah palsu masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat.

    Dikutip dari hukumonline.com, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, R. Soesilo dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa agar dapat masuk kategori tindak pidana pemalsuan surat, surat yang dipalsukan haruslah surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak (ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll).

    Masuk dalam kategori pemalsuan surat adalah menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dll), menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacamnya), dan surat sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dll).

    Baca: Ada kejanggalan yang belum terjawab terkait ijazah palsu Jokowi

    Terkait pidana atau hukuman bagi pembuat ijazah palsu, Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang hingga saat ini masih berlaku, menerangkan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    Sementara Pasal 263 ayat (2) KUHP menerangkan, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan pidana yang sama,

    Dengan demikian, berdasarkan KUHP, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

    Kemudian, jika ditinjau berdasarkan KUHP Baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan berikut.

    (1) Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

    Baca: Pembelajaran dari polemik ijazah palsu Jokowi

    (2) Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

    Lebih lanjut, KUHP baru secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu dalam Pasal 272 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan.

    (1) Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).

    (2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).

    (3) Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

    Dengan demikian, berdasarkan KUHP Baru, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda (paling banyak) Rp 200 juta.

     

  • Saling Lapor Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Seharusnya Terlebih Dahulu Membuktikan Keabsahan Ijazah Jokowi

    Saling Lapor Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Seharusnya Terlebih Dahulu Membuktikan Keabsahan Ijazah Jokowi

    7cloud.asia – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus mendesak pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus penghinaan terkait dugaan ijazah palsu yang diadukan mantan presiden Jokowi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada 30 April 2025 lalu Jokowi telah mengadukan lima orang termasuk Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

    Hal ini diatur pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 27A, pasal 32 dan pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

    Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum bahwasanya Jokowi saat pengaduan disampaikan, Jokowi menyerahkan Barang Bukti (BB) kepada Penyelidik berupa 24 Video.

    Sementara barang bukti utama berupa ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM hanya diperlihatkan tanpa diserahkan pada Penyelidik Polda Metro Jaya.

    Baca: Kejanggalan yang belum terjawab di balik dugaan ijazah palsu Jokowi

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (6/5/2025), Petrus menilai hal ini sebagai sesuatu yang janggal.

    Pasalnya, barang bukti utama dan sangat menentukan yaitu Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada Penyelidik/Penyidik, ternyata tidak ikut diserahkan,

    “Begitu pula Pihak Penyelidik dan/atau Penyidik tidak meminta Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” ujarnya.

    Padahal dalam waktu yang bersamaan, ada kelompok masyarakat yang juga melapor kepada Polri, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dari aspek penyebaran berita bohong terhadap Roy Suryo dkk.

    Pengaduan ini merespon laporan polisi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024 tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Baca: Jika ijazah Jokowi terbukti palsu bisa masuk ranah pidana

    Menurut keterangan pihak TPUA, saat ini laporan mereka tengah ditindaklanjuti proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri. Penyidik memanggil dan memeriksa Pihak Pelapor antara lain Eggi Sudjana pada 15-16 April 2025.

    Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari advokat Damai Hari Lubis, Koordinator Advokat TPUA pada tanggal 28 April 2025. Pada Laporan TPUA ini, Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM Jokowi menjadi obyek utama pemeriksaan guna memastikan keasliannya.

    “Untuk itu ijazah S1 Jokowi harus disita dari tangan Jokowi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai barang bukti (BB) untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri,” tandas Petrus.

    Dia menambahkan, demi menjamin kepastian hukum, maka Pimpinan Polri harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap Pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025.

    Pun demikian dengan seluruh pengaduan dari anggota masyarakat terhadap Roy Suryo dkk, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

    Baca: Dugaan ijazah Jokowi harus jadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu

    Petrus memaparkan sejumlah alasan mengapa penanganan pengaduan dari Jokowi dan pendukungnya harus dihentikan atau dikesampingkan terlebih dahulu. Salah satunya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki pengaduan TPUA tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Jadi harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal, karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atas keabsahan ijazah itu,” ujar Petrus menegaskan.

    Petrus menilai pengaduan TPUA terkait dugaan ijazah palsu Jokowi menyangkut kepentingan umum, yakni menyelamatkan marwah pendidikan tinggi Cq. Universitas Gajah Mada, intelektual dan cendikiawan dan lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya.

    Sementara pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, semata-mata bermuatan kepentingan pribadi yaitu semata-mata hanya untuk memperjuangkan nama baik Jokowi.

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi hingga Penipuan di Aplikasi Telegram

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi hingga Penipuan di Aplikasi Telegram

    7cloud.asia – Artikel mengenai kontroversi ijazah palsu mantan presiden Jokowi menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.

    Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama sejumlah artikel lain seperti lonjakan permintaan ekspor yang memicu kelangkaan pasokan kelapa bagi pasar lokal dan jenama ramah lingkungan Kayn Label

    Sementara artikel mengenai penipuan di aplikasi Telegram kembali menjadi berita terpopuler pekan ini.

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:

    1. Polisi harus buktikan keabsahan ijazah Jokowi
    Barang bukti utama dan sangat menentukan yaitu Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada Penyelidik/Penyidik, ternyata tidak ikut diserahkan,

    “Begitu pula Pihak Penyelidik dan/atau Penyidik tidak meminta Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” ujarnya.

    Padahal dalam waktu yang bersamaan, ada kelompok masyarakat yang juga melapor kepada Polri, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dari aspek penyebaran berita bohong terhadap Roy Suryo dkk.

    Baca berita selengkapnya di sini

    2. Kayn label produk ramah lingkungan yang digandrungi Gen Z
    Kayn Label menjadi salah satu jenama lokal yang ramah lingkungan tampil menonjol dalam kegiatan pasar kreatif Semasaqu beberapa waktu lalu.

    Kayn Label mengusung produk busana batik yang menyasar pengguna muda dengan menawarkan pakaian ramah lingkungan untuk digunakan sehari-hari.

    Strategi branding yang dilakukan Kayn Label mempertimbangkan dampak lingkungan dan mengajak konsumen lebih peduli terhadap lingkungan atau dalam pandangan kurator bisnis disebut dengan sustainable branding.

    Baca berita selengkapnya di sini

    3. Permintaan ekspor kelapa melonjak
    Meroketnya harga kelapa akibat tingginya permintaan ekspor yang signifikan telah mendorong banyak pelaku usaha untuk lebih memilih pasar internasional.

    Hal itu kemudian berdampak meruginya konsumen dalam negeri karena kesulitan mendapatkan pasokan kelapa.

    Lonjakan ekspor kelapa juga mempengaruhi kelangsungan industri domestik, terutama sektor yang bergantung pada kelapa seperti industri santan.

    Baca berita selengkapnya di sini

    4. Penyebaran meme Jokowi
    Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Polri untuk membebaskan mahasiswi yang ditangkap karena penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan mantan presiden Jokowi.

    “Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” jelas Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.

    Sebab putusan terbaru Mahmakah Konstitusi (MK) terbaru menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

    Baca berita selengkapnya di sini

    5. Penipuan di aplikasi Telegram
    Korban Restina menceritakan, penipuan itu bermula pada saat dirinya menerima undangan dari grup aplikasi Telegram bernama Somethinc Sosial pada Minggu 12 Mei 2024.

    Kemudian dalam grup tersebut dirinya diminta oleh admin grup mengisi data pribadi untuk mendaftar akun, lalu diminta untuk menyelesaikan misi dengan dijanjikan mendapat komisi.

    Adapun tugas yang diberikan adalah menscreenshot produk yang ada di dalam toko di link yang diberikan oleh admin.

    Baca berita selengkapnya di sini.

  • Polda Metro Jaya Mengaku Telah Mengantungi Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Apa Saja?

    Polda Metro Jaya Mengaku Telah Mengantungi Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Apa Saja?

    7cloud.asia – Meski menuai kritik, penanganan laporan Jokowi soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terus bergulir di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

    Sebelumnya, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus mendesak pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan penghinaan terkait dugaan ijazah palsu yang diadukan mantan presiden Jokowi.

    Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkapkan telah mengantongi sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh beberapa dokumen penting terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini.

    “Ada beberapa dokumen, fotokopi ijazah. Kemudian ada printout (hasil cetakan) legalisasi dan juga ada fotokopi cover (sampul) dari skripsi dan lembar pengesahan. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Ade Ary Indradi kepada wartawan di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025.

    Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyebutkan telah mengamankan sebuah pengandar kilas USB atau flashdisk, yang berisi 24 tautan video dari YouTube serta konten dari media sosial X. Seluruh konten tersebut dinilai berkaitan dengan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu.

    Baca: Polisi diminta buktikan keabsahan ijazah Jokowi

    Jokowi melaporkan kasus ini pada 30 April 2025, dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk secara resmi melaporkan kasus ini.

    Dalam laporannya, Joko Widodo melaporkan lima orang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Kelima terlapor tersebut adalah Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RS), Eggy Sudjana (ES), Tifauzia Tyassuma (TT), serta satu orang lainnya yang berinisial K.

    Kasus ini kemudian ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    “Laporan beliau sudah diterima, kemudian diambil keterangannya oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucap Ade Ary, di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2025.

    Hingga saat ini, penyelidik Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa 24 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo tersebut.

    “Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” ujar Kombes Ade Ary Syam, Kamis, 15 Mei 2025.

    Baca: Kejanggalan yang belum terjawab di balik dugaan ijazah palsu Jokowi

    Pada Rabu, 14 Mei 2025, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Mereka berinisial AS, RF, MBS, dan KTR. Mereka yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya adalah RF, MBS, dan KTR, sementara AS tidak hadir.

    Dilansir Tempo.co, mereka adalah Rizal Fadhillah, Mikhael Benyamin Sinaga, dan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Saham.

    Kemudian pada Kamis, 15 Mei 2025, penyelidik memanggil RS, TT, dan ES. Inisial-inisial tersebut diketahui sebagai Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Eggi Sudjana.

    Roy terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia sempat berbicara kepada awak media pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, di tengah jeda pemeriksaannya.

    Tifa juga memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, sementara Eggi Sudjana dipastikan tidak hadir.

    Baca: Jika ijazahnya terbukti palsu Jokowi bisa dijerat pidana

  • Dimintai Keterangan Soal Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Ditanya 22 Pertanyaan

    7cloud.asia – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicecar 22 pertanyaan saat diklarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri untuk terkait laporan dugaan ijazah palsu miliknya.

    “Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah palsu, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu,” kata Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

    Jokowi diklarifikasi selama satu jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dan selesai diklarifikasi pada pukul 10.48 WIB.

    Jokowi mengatakan selain untuk memberikan klarifikasi, kedatangannya juga untuk mengambil ijazahnya yang diserahkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu untuk diperiksa.

    Baca: Barang bukti kasus ijazah palsu Jokowi

    Jokowi menegaskan undangan Bareskrim hari ini terkait laporan yang dilayangkan sejumlah masyarakat ke Bareskrim Polri mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Saya mendapatkan undangan dari Bareskrim menyampaikan keterangan atas aduan dari masyarakat kepada Bareskrim, dan saya memenuhi undangan itu,” jelas Jokowi.

    Dalam kesempatan ini Jokowi juga mengambil ijazah yang sebelumnya diserahkan adik iparnya kepada Bareskrim. Jokowi juga terlihat membawa barang seperti map berwarna hitam.

    “Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim, dan sudah saya pegang,” kata Jokowi.

    Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

    Baca: Jika ijazahnya terbukti palsu Jokowi bisa dikenai pidana

    Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.

    Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya mengatakan telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitasnya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025).

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

    “Kami sudah serahkan semuanya (ijazah, red) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, dan dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

    Ia menjelaskan bahwa ijazah asli tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi, yaitu Wahyudi Andrianto selaku adik ipar Jokowi, lantaran merupakan dokumen yang sensitif.

    Baca: Saling lapor soal dugaan ijazah palsu Jokowi

  • Polisi Sebut Ijazah Jokowi Asli, Warganet: Integritas Polri Dipertaruhkan

    Polisi Sebut Ijazah Jokowi Asli, Warganet: Integritas Polri Dipertaruhkan

    7cloud.asia – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (jokowi) karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana.

    “Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

    Djuhandahani menyatakan Bareskrim telah melaksanakan uji banding terhadap ijazah sarjana milik Jokowi dengan tiga ijazah milik rekannya yang satu angkatan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

    “Baik pembandingnya itu ijazah asli pada angkatan dan tahun yang sama, yang seangkatan dengan Bapak Jokowi,” katanya.

    Dokumen asli ijazah S1 Jokowi itu kemudian diuji secara laboratoris. Dalam uji laboratorium itu, dilakukan sampel pembanding dengan ijazah dari tiga rekan yang menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM di periode yang sama dengan Jokowi.

    Baca: Semangat reformasi makin pudar muncul tagar #ReformasiDikorupsi

    Uji pembanding itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.

    Dari penelitian laboratorium dan uji pembanding itu, kata Djuhandhani, disimpulkan antara bukti dan pembanding adalah identik “atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya.

    Djuhandani bahkan mengatakan map ijazah Jokowi sama dengan map yang dimiliki oleh tiga teman kuliahnya yang dijadikan pembanding. Map tersebut adalag map yang sama ketika mereka terima ijazah pertama kali dari UGM.

    “Kalau saya katakan sudah kumal, sama dengan yang lainnya,” katanya di hadapan media.

    Baca: #IndonesiaGelap jadi alarm bagi publik agar tak terlena narasi penguasa

    Pernyataan polisi ini langsung menuai respon dari warganet. Banyak warga yang meragukan kebenaran pernyataan ini dan menganggap sikap polisi ini sebagai skenario untuk melindungi Jokowi.

    “Nah benar kan perkiraan Gua nggak mungkin penyelesaian kasus ijazah palsu akan diselesaikan secara tuntas, transparan dan mengikuti kaidah ilmiah dlm menentukan itu palsu atau tidak. Ingat semua instrumen hukum masih orang-orangnya mulyono,” tulis akun @agus****** di kolom komentar Tempo.co

    “di negara ini #hukum_lemah
    investor hengkang.sebuah sinetron dimainkan unt menutupi sebuah agenda besar,” tulis akun @ocha********

    “Integritas polri di pertaruhkan untuk melindungi keluarga mulyono. Percuma mengharapkan keadilan hukum di negeri ini,” tulis akun @anto*****