Tag: hutan

  • Konservasi Gaya Lama Tak Lagi Cocok: Pemulihan Aceh Tengah Perlu Warga dengan Ekonomi yang Merawat Hutan

    Konservasi Gaya Lama Tak Lagi Cocok: Pemulihan Aceh Tengah Perlu Warga dengan Ekonomi yang Merawat Hutan

     

    7cloud.asia – Banjir bandang dan longsor di Aceh akhir tahun lalu turut meluluhlantakkan kawasan sekitar hutan konservasi Lingga Isaq, Aceh Tengah. Dampak paling kritis salah satunya terjadi di Kemukiman (kumpulan desa) Wehni Dusun Jamat.

    Ratusan hektare sawah dan ladang kopi—sumber napas ekonomi warga yang menyumbang hingga 52,57% pendapatan rumah tangga, tertutup material longsor dan batuan, atau hanyut terbawa air.

    Jalan dan jembatan yang hancur terbawa arus membuat kemukiman ini semakin terisolasi. Warga tak bisa memproduksi beras karena ketiadaan pasokan BBM membuat mesin penggiling padi tak bekerja. 

    Di Lanskap penyangga kawasan konservasi Lingga Isaq, parahnya dampak bencana ini bukan cuma disebabkan oleh kejadian alam seperti Siklon Senyar.

    Sebagai ahli kehutanan yang pernah meneliti di Lingga Isaq, penulis menganggap faktor utamanya justru berada pada kerusakan lingkungan yang terjadi. Hal ini turut dipicu pendekatan konservasi berbasis keamanan yang memisahkan warga dengan pelestarian alam.

    Kini kawasan permukiman Lingga Isaq tengah memasuki fase pemulihan bencana. Bagi penulis tak ada waktu yang tepat kecuali saat ini untuk melakukan “reset konservasi”. Tujuannya agar pelestarian lingkungan bisa benar-benar menghidupkan ekonomi masyarakat dan mencegah bencana berulang di masa depan.

    Mengapa reset konservasi dibutuhkan?

    Hutan konservasi Lingga Isaq di Aceh Tengah bukan sekadar hamparan hutan yang didominasi oleh tegakan pinus seluas 86.704 hektare.

    Selama hampir lima dekade, kawasan yang berstatus “taman buru” ini berfungsi sebagai jantung pengaturan siklus air Kawasan Ekosistem Leuser.

    Ia menaungi empat hulu daerah aliran sungai (DAS) vital (Jambo Aye, Meurebo, Tripa, dan Peusangan) yang mengaliri kehidupan hingga ke pesisir Aceh.

    Di dalamnya, keanekaragaman hayati yang luar biasa bersemayam. Hutan Lingga Isaq merupakan ruang hidup spesies kunci seperti rusa sambar (Cervus unicolor), beruang madu (Helarctos malayanus), rangkong papan ( Buceros sp), hingga satwa penting seperti orang utan dan harimau sumatera, serta tanaman pinus khas Aceh dan Rafflesia acehensis.

    Sayangnya, sejak berstatus hutan konservasi sejak 1978, kawasan ini masih mengedepankan pelestarian gaya lama: larangan akses masyarakat dan patroli ketimbang kemitraan bersama masyarakat.

    Akibatnya, potensi ekonomi restoratif (yang mengutamakan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan) tidak pernah tergarap optimal karena mereka kerap dihantui risiko ditangkap bahkan dipidanakan.

    Di sisi lain, pendekatan ini juga memunculkan pelanggaran hukum karena masyarakat mau tak mau merambah hutan untuk berburu, bertani, dan sebagainya. Alhasil, sekitar 90,56 hektare tutupan lahan hutan sekunder (hutan alam yang telah terjamah manusia) Lingga Isaq berubah menjadi area semak. Selain itu, kawasan kebun campuran juga meluas atau mengambil alih area semak seluas 53,38 hektare.

    Kegiatan ekonomi juga berlangsung di zona penyangga atau kawasan sekitar hutan konservasi Lingga Isaq yang dekat sekali dengan permukiman. Tapi, studi saya mendapati aktivitas ini justru menjadi bumerang karena membahayakan kelangsungan kawasan konservasi dan juga masyarakat.

    Misalnya, pertanian monokultur (satu jenis tanaman saja) pinus di kawasan hutan produksi yang mengganggu stabilitas lereng. Berdasarkan analisis spasial yang saya lakukan, Kemukiman Wehni Dusun Jamat didominasi oleh topografi ekstrem dengan 75% wilayah memiliki kelerengan curam hingga sangat curam (>25%).

    Ada juga pertanian kopi yang mulai merambah area konservasi Lingga Isaq.

    Risiko kian menumpuk dengan keberadaan pertambangan emas di wilayah Mukim ini, yang secara langsung mengubah bentang alam dan membebani daya dukung lingkungan.

    Kombinasi antara lereng ekstrem, vegetasi homogen, perubahan tutupan lahan, dan aktivitas ekstraktif pertambangan ini menjadi ‘bahan bakar’ utama bagi terjadinya longsor masif saat curah hujan ekstrem melanda. 

    Bagaimana seharusnya menjaga Taman Buru Lingga Isaq?

    Temuan saya menandai bahwa pendekatan konservasi yang diterapkan belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju perubahan penggunaan lahan di tingkat tapak. Salah satu faktor penyebabnya adalah keterbatasan integrasi antara kebijakan perlindungan kawasan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat lokal.

    Selama ini pemerintah cenderung membiarkan warga bertani kopi secara monokultur di area curam yang rawan longsor. Padahal, jika pemerintah mau membuka kerja sama pelestarian hutan bersama masyarakat, pertanian kopi yang ada bisa diperkuat dengan model agroforestri atau pertanian campuran.

    Riset membuktikan bahwa kopi cocok menjadi komoditas agroforestri. Sebab, agar bisa panen optimal, pohon kopi membutuhkan unsur hara dalam tanah yang berasal dari keberadaan tanaman lainnya, termasuk tanaman hutan. 

    Pelestarian hutan bersama warga sebenarnya sudah dilakukan oleh warga Desa Linge (bagian dari Kemukiman Wehni Dusun Jamat). Di sana, warga mendapatkan pendampingan dari sejumlah lembaga masyarakat untuk bertani kopi dan pinus secara lestari melalui program perhutanan sosial.

    Namun, untuk semakin memperkuat pelestarian hutan dan memulihkan ekosistem yang rusak pascabencana, model kemitraan ini perlu diperluas. Pemerintah perlu bergerak aktif untuk mengajak masyarakat di kawasan penyangga lainnya untuk berpartisipasi.


    Selain melalui agroforestri, pelibatan masyarakat untuk pelestarian hutan Lingga Isaq juga perlu mencakup perencanaan jalur evakuasi dan pengiriman bantuan apabila bencana melanda.

    Ke depannya, manajemen konservasi harus menyelaraskan perlindungan ekosistem dengan jaminan keselamatan dan ketangguhan penghidupan masyarakat di dalamnya.

    Momentum perubahan sebenarnya sudah ada setelah pemerintah menghapus status “Taman Buru” dalam Undang Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem yang baru.

    Evaluasi ini harus menjadi momentum untuk mendefinisikan ulang batas dan fungsi kawasan berdasarkan kondisi hutan terkini bersama masyarakat. Harapannya, setiap jengkal lahan di Mukim Wehni Dusun Jamat memiliki kepastian pengelolaan yang selaras dengan prinsip mitigasi bencana.


    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi diseminasi sains para pakar bersama CommsLab dan The Conversation Indonesia.


    Cut Maila Hanum, Dosen bidang konservasi biodiversitas tropika, Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan Pante Kulu

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Pertambangan dan Tambang Emas Ilegal Mengancam Kelestarian Hutan Sumatera Barat

    7cloud.asia – Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam menyoroti aktivitas eksploitasi sumber daya alam berupa Tambang Emas Ilegal (PETI) berlangsung secara masif di Sumatera Barat.

    WALHI Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal telah terjadi di 9 kabupaten/kota dengan total luas kerusakan hutan dan lahan mencapai lebih dari 10.000 hektare.

    Dari tahun 2012 hingga 2026, aktivitas tambang emas ilegal ini telah memakan korban jiwa sebanyak 50 orang.

    Penambangan emas ilegal di Sumatera Barat dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur, didukung oleh oknum aparat serta memanfaatkan alat berat.

    Aktivitas ini telah menghancurkan ruang hidup masyarakat, merusak hutan, dan mencemari lahan pertanian. Beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) juga tercemar berat, termasuk DAS Indragiri yang airnya mengalir hingga Provinsi Riau.

    Situasi ini semakin mengkhawatirkan dengan maraknya kekerasan terhadap pejuang HAM dan lingkungan. Setidaknya dua aktivis menjadi korban, yakni Nenek Saudah di Rao, Pasaman, hampir kehilangan nyawa setelah dianiaya oleh pelaku tambang.

    Sementara Wilson di Nagari Lubuk Gadang Utara, Solok Selatan, harus menerima 50 jahitan akibat diserang dengan senjata tajam karena berupaya menghentikan tambang emas ilegal di kampungnya.

    “Aktivitas PETI semakin subur karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Polda Sumbar tidak menjalankan kewenangan serta membiarkan kejahatan pertambangan dan kerusakan lingkungan berlangsung tanpa penindakan tegas,” ujar Tommy Adam seperti dilansir di laman resmi WALHI.

    Direktur WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz juga menyoroti ekspansi aktivitas pertambangan timah kian memperluas degradasi ekosistem esensial di kawasan pesisir laut Kepulauan Bangka Belitung.

    Saat ini, kerusakan ekosistem karang di wilayah tersebut telah mencapai 67.000 hektare, dengan lebih dari 64.517 hektare di antaranya mengalami krisis yang tidak dapat dipulihkan.

    Secara keseluruhan, Kepulauan Bangka Belitung telah kehilangan sekitar 240.467,98 hektare hutan mangrove, sehingga hanya menyisakan luas sebesar 33.224,83 hektare.

    Degradasi bentang alam penting di ekosistem pesisir akibat pertambangan timah ini berdampak langsung pada munculnya bencana ekologis.

    Selain merusak lingkungan, kondisi tersebut juga memicu penurunan signifikan pada hasil tangkapan para nelayan setempat.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di berbagai ekosistem esensial.

    “Wilayah krusial yang mendesak untuk dilindungi meliputi Perairan Belitung Timur, Perairan Batu Beriga, Perairan Batu Perahu, Perairan Teluk Kelabat Dalam, serta wilayah tangkap nelayan lainnya,” Ahmad Subhan Hafiz, Direktur WALHI Kepulauan Bangka Belitung.

  • Ribuan Desa di Kalimantan Timur dan Separuh Wilayah Kalimantan Selatan Terdampak Deforestasi Akibat Obral Izin Usaha

    Ribuan Desa di Kalimantan Timur dan Separuh Wilayah Kalimantan Selatan Terdampak Deforestasi Akibat Obral Izin Usaha

    7cloud.asia – Ribuan desa di Kalimantan Timur merasakan dampak akibat deforestasi yang terjadi di wilayah itu. Dan deforestasi di Kalimantan Timur ini berkaitan erat dengan gencarnya penerbitan izin korporasi.

    Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yadi Saputra menyatakan bahwa wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

    “Arah kebijakan tata ruang telah mempersempit ruang hidup rakyat Kalimantan Timur,“ ujar Yadi dalam pernyataan bersama pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan yang dipantau secara daring pada Rabu (10/6/2026).

    Yadi memaparkan, hal ini terlihat dari sekitar 1.038 desa/kelurahan di Kalimantan Timur, 65 persen wilayah administrasi pedesaan tersebut telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif skala besar.

    Dengan angka deforestasi dari tahun 2001-2025 kurang lebih seluas 5,2 juta hektare, sehingga total hutan Kalimantan Timur yang lenyap dari tutupan awal kurang lebih 28 persen.

    Kehilangan tutupan hutan per kabupaten (2001-2025) terindikasi Kab. Kutai Timur diperkirakan mencapai 1,4 juta ha, disusul Kab. Kutai Kartanegara 920.000 ha, Kab. Berau 760.000 ha, Kab. Berau 620.000 ha, Kutai Barat 580.000 ha.

    Baca: Kebijakan Mandatori B50 Berpotensi Memicu Deforestasi dan Konflik Agraria

    Hutan yang hilang pada tahun 2023 seluas 28.633 Ha dan tahun 2024 seluas 44.483 Ha, yang artinya 2024-2025 kenaikan angka deforestasi naik 55 persen.

    Keberadaan PBPH secara estimasi telah membebani 300 desa/kelurahan dengan luasan konsesi keseluruhan 5,5 juta hektare yang mengancam wilayah adat, hutan primer, dan koridor satwa.

    Pertambangan batu bara secara estimasi sekitar 450 desa/kelurahan dengan seluas 4,1 juta hektar yang menyebabkan lubang tambang, pencemaran air dan konflik tata ruang.

    Sementara pembukaan hutan untuk perkebunan sawit diperkirakan telah membebani 550 desa/kelurahan dengan luasan 1 juta hektar yang mengubah bentang alam dan mempersempit ruang kelola rakyat.

    Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Kalimantan Selatan. Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq menyampaikan Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang 51,57 persen dari total luas wilayahnya.

    “Luasan ini setara dengan sekitar 29 kali luas Kota Jakarta,” terang Raden dalam kesempatan yang sama.

    Baca: Angka Deforestasi Meningkat Tajam, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

    Beban izin tersebut terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) seluas 645.611 hektare, Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 722.895 hektare, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektare.

    Akumulasi izin yang terus memperluas penguasaan ruang di Kalimantan Selatan telah berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan seluas sekitar 2.200 hektare sepanjang tahun 2025 dan melepaskan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer.

    Dampak dari deforestasi tersebut semakin memperparah krisis ekologis yang ditandai dengan berulangnya bencana banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap tahun, tanpa adanya langkah penyelesaian yang serius dan mendasar dari negara.

    Sepanjang tahun 2025, WALHI Kalimantan Selatan mencatat sedikitnya 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir. Bencana ekologis tersebut berdampak kepada 452.453 jiwa dan menyebabkan 94.763 rumah terendam.

    Selain memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, besarnya beban perizinan di Kalimantan Selatan juga semakin menyempitkan ruang hidup dan wilayah kelola rakyat.

    Lahan-lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, termasuk kawasan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat, serta wilayah adat dan desa, terus mengalami tekanan akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur skala besar.

    Kondisi ini tidak hanya mengancam kedaulatan pangan daerah, tetapi juga melemahkan kemampuan masyarakat dalam mempertahankan sumber-sumber kehidupan mereka.

    ”Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” tandasnya

  • Tutupan Hutan Jawa Barat Kurang dari 20 Persen: Jakarta Kian Rentan Banjir

    Tutupan Hutan Jawa Barat Kurang dari 20 Persen: Jakarta Kian Rentan Banjir

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro menyoroti pentingnya menjaga tutupan hutan di Jawa Barat sebagai upaya mencegah bencana hidrometeorologi, termasuk banjir yang kerap terjadi di wilayah hilir seperti Jakarta.

    Dilansir Parlementaria, Darori mengatakan berkurangnya kawasan hutan di Jawa Barat telah berdampak pada menurunnya kemampuan lingkungan dalam menyerap dan menahan air hujan.

    Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pusat Statistik (BPS), luas tutupan lahan hutan di Jawa Barat tercatat sekitar 17.4 persen dari total luas wilayah.

    Penyusutan hutan secara masif ini terjadi akibat alih fungsi lahan menjadi permukiman dan pertanian, yang memicu kerentanan bencana ekologis dan hidrometeorologi.

    Baca: Luas Hutan di Pulau Jawa Tinggal 15 Persen

    “Kita ini membicarakan fakta yang terjadi. Seperti contohnya sekarang, kenapa Jakarta banjir? Jakarta banjir karena penutupan lahan hutannya itu di Jawa Barat kurang dari 20 persen,” ujar Darori usai mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

    Menurut Darori, berbagai penelitian menunjukkan bahwa tutupan hutan ideal di suatu wilayah minimal mencapai 30 persen.

    Keberadaan hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan tata air dan mengurangi limpasan permukaan saat curah hujan tinggi.

    “Berdasarkan penelitian, minimal harus 30 persen penutupan lahan hutan. Kalau ada hutan, kalau ada hujan, menurut teorinya 50 persen diserap oleh vegetasi dan tanah, sementara sisanya mengalir ke sungai,” jelasnya

    Baca: Pulau Jawa Tak Layak Huni di Masa Depan Jika Tambang Tidak Disetop

    Namun, kondisi saat ini dinilai semakin kompleks karena banyak sungai yang mengalami pendangkalan sehingga kapasitas tampung air terus berkurang.

    Akibatnya, saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi, air tidak lagi tertampung secara optimal dan berpotensi menyebabkan banjir di berbagai wilayah.

    Karena itu, Darori mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan dan mengendalikan alih fungsi lahan agar fungsi ekologis daerah tangkapan air tetap terjaga.

    Menurutnya, keberhasilan pengelolaan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan setempat, tetapi juga terhadap wilayah lain yang berada dalam satu kesatuan daerah aliran sungai.

     

  • Healing Forest: Merawat Hutan Menjadi Alternatif Healing dari Dampak Triple Planetary Crisis

    Healing Forest: Merawat Hutan Menjadi Alternatif Healing dari Dampak Triple Planetary Crisis

    7cloud.asia – Hutan dinilai memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding sekadar kawasan hijau yang menyerap karbon dari udara dan menjaga kelestarian ekosistem.

    Bagi warga sekitar, hutan menjadi ruang hidup yang menyediakan makanan, bahan obat-obatan dan keperluan lainnya.

    Sementara bagi warga perkotaan hutan bisa menjadi alternatif tempat healing di tengah meningkatnya tekanan hidup masyarakat perkotaan dan ancaman triple planetary crisis (perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan).

    Guru Besar IPB University, Prof Siti Badriyah Rushayati, menjelaskan, hutan juga berkontribusi langsung terhadap kesehatan manusia melalui konsep healing forest atau terapi hutan.

    Dikutip dari ipb.ac.id, Prof Siti mengatakan manfaat hutan ini dihadrikan berkat Phytoncide di healing forest. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan lingkungan hutan memberikan dampak positif terhadap kesehatan fisik maupun mental.

    “Paparan udara hutan dapat meningkatkan aktivitas natural killer cells yang berperan melawan infeksi dan sel kanker. Selain itu, terapi hutan juga terbukti mampu menurunkan tingkat stres dan meningkatkan kesehatan mental,” ungkapnya saat Orasi Ilmiah Guru Besar IPB University, Sabtu (27/6/2026).

    Baca: Healing dengan Belajar Yoga di Bali

    Manfaat tersebut tidak terlepas dari keberadaan phytoncide, yakni senyawa volatil alami yang dihasilkan tumbuhan sebagai mekanisme pertahanan terhadap mikroorganisme, serangga, maupun tekanan lingkungan.

    Bagi manusia, senyawa ini memiliki berbagai manfaat kesehatan baik fisik maupun mental.

    “Phytoncide memiliki sifat antioksidan yang dapat melindungi sel tubuh dari kerusakan akibat radikal bebas. Paparan senyawa ini secara teratur juga dapat membantu menurunkan tekanan darah, mengurangi stres, dan meningkatkan kesejahteraan mental,” jelasnya.

    Meski demikian, Prof Siti menegaskan bahwa healing forest tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

    Lokasi terapi harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tingkat kebisingan yang rendah, kualitas udara yang baik, kondisi medan yang aman, serta suasana yang mampu memberikan ketenangan bagi pengunjung.

    “Dalam healing forest, seluruh panca indera harus dapat menyatu dengan alam. Jika tingkat kebisingan terlalu tinggi, proses relaksasi tidak akan berjalan optimal,” katanya.

    Baca: Kunang-kunang Makin Sulit Ditemukan

    Lebih jauh, ia melihat healing forest juga memiliki potensi ekonomi yang besar melalui pengembangan wisata berbasis jasa lingkungan.

    Salah satu contohnya telah diterapkan di Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, yang menawarkan paket wisata healing forest lengkap dengan jalur khusus, aktivitas terapi alam, dan pendampingan pemandu terlatih.

    “Ini bisa menjadi sumber ekonomi baru sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga hutan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa upaya menghadapi triple planetary crisis memerlukan pendekatan berbasis lanskap, konservasi dan restorasi ekosistem, pembangunan hutan kota, peningkatan penyerapan polutan oleh vegetasi, pemanfaatan teknologi, serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan.

    “Ketahanan iklim, ketahanan ekosistem, dan kesehatan masyarakat hanya dapat tercapai apabila pembangunan berjalan selaras dengan fungsi jasa lingkungan hutan,” pungkasnya.

    Baca: Gangguan Kecemasan yang Dipicu Kerusakan Lingkungan

     

  • Potensi Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan Capai Rp5 Triliun Per Tahun

    Potensi Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan Capai Rp5 Triliun Per Tahun

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan memproyeksikan nilai transaksi dari perdagangan karbon di sektor kehutanan mencapai Rp5 triliun, dengan sasaran utama memperkuat ekonomi kelompok tani hutan dan masyarakat adat.

    Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dikutip Antaranews.com, mengatakan bahwa tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan ini sengaja dirancang inklusif agar manfaatnya mengalir langsung ke masyarakat di tingkat tapak.

    “Kita mendorong agar ini bukan hanya milik dari pihak swasta atau investor, tapi juga dengan karbon akan memberikan ruang kepada masyarakat kelompok tani hutan, kemudian juga masyarakat adat,” kata dia.

    Dia memaparkan bahwa perputaran ekonomi senilai Rp5 triliun tersebut bersumber dari aktivitas pemanfaatan karbon di atas lahan hutan seluas 224.000 hektare, dengan total volume karbon yang diperdagangkan mencapai 31,7 juta ton CO2 ekuivalen.

    Baca: Catatan Kritis terhadap Permenhut Perdagangan Karbon

    Dari total luasan tersebut, Kemenhut telah memberikan persetujuan kepada empat unit pengelola, yang meliputi tiga unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) restorasi ekosistem serta satu unit perhutanan sosial berupa Hutan Desa.

    Selain berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia, potensi transaksi makro ini diestimasi bakal menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp500 miliar.

    Kemenhut juga telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan guna memberikan kepastian hukum.

    Ketika ditanya terkait mekanismenya, Rohmat menjelaskan bahwa persetujuan yang diberikan kepada unit Pengelolaan Hutan Lestari ini mengadopsi skema pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market.

    Baca: Potensi Perdagangan Karbon RI Sangat Besar Tapi Belum Berdaulat

    Langkah hilirisasi dari kebijakan ini nantinya akan diintegrasikan secara penuh ke dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang baru saja diluncurkan secara lintas kementerian hari ini.

    “Jadi skemanya itu adalah sukarela. Nah, tentunya nanti akan diintegrasikan juga dengan sistem registrasi unit karbon,” kata dia.

    Melalui integrasi data ke dalam SRUK, pemerintah optimistis kontribusi nyata dari kelompok tani dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan dapat terkonversi menjadi instrumen kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan

    Pemerintah lewat Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan mendorong perdagangan karbon. Namun sejumlah organisasi sipil memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini.

    Mereka menilai, selama ini transparansi mengenai informasi penting masih kurang, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini.