7cloud.asia – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menata perizinan terkait perdagangan karbon terutama di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.
Menurut Bahlil, saat ini konsesi hutan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.
“Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelola-nya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” jelas Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (03/05/2023), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bahlil mengatakan kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.
Baca: Terdampak akibat perubahan iklim, Indonesia berhak dapat dana Loss n Damage
Bahlil menambahkan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.
Pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.
“Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” jelasnya.
Baca: Begini seharusnya kampanye perubahan iklim dilakukan
Lebih lanjut Bahlil mengungkapkan bahwa di dalam rapat tersebut juga diputuskan harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.
“Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perdagangan karbon akan menggunakan sistem berbasis elektronik yang memudahkan dalam melakukan penelusuran.
“Perdagangan karbon kan menggunakan elektronik, electronic trading system, dan berbasis kepada teknologi yang tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada,” ujar Airlangga.
Baca: Ribuan desa pesisir di Indonesia terancam hilang akibat perubahan iklim
Pemerintah Indonesia menetapkan target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun 2030 serta net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.
Dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
“Indonesia kan punya NDC, target NDC. Nah, perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC,” tandas Airlangga.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mendukung rencana pemerintah mengatur perdagangan karbon di Indonesia. Bursa karbon, ujarnya, harus dikapitalisasi di Indonesia, jangan sampai diatur-atur asing. Ini karena Indonesia adalah pemilik 125 juta hektare hutan tropis yang mampu menyerap 25 miliar ton karbon.
“Indonesia adalah negara tropis yang memiliki hutan yang sangat luas, sehingga potensi perdagangan karbon sudah seharusnya dapat dimaksimalkan,” katanya kepada media di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Baca: Alasan untuk segera beralih ke mobil listrik
Nasim menambahkan, dengan potensi pendapatan yang luar biasa dari sektor karbon, pihaknya mendukung pemerintah dalam hal ini kementerian investasi untuk mengatur secara ketat perdagangan karbon di Tanah Air.
Menurut dia, jumlah itu belum mencakup hutan bakau dan gambut. Catatan dari para ahli memperkirakan bahwa perdagangan karbon bisa menghasilkan pendapatan senilai 565,9 miliar dolar AS atau Rp8.000 triliun.
“Regulasi berupa penguatan hukum di sektor perdagangan karbon ini menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Perdagangan karbon diatur dalam Protokol Kyoto yang berlaku sejak 16 Februari 2005, dan diperbaharui lewat Paris Agreement pada 2015 untuk menjawab dinamika perubahan iklim global.
Baca: Polusi udara picu jutaan kematian dini setiap tahun
Dilansir wanaswara.com, perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli adalah pihak menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.
Kredit karbon adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).
Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi seperti Verra, akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat.
Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.
Esti Utami, dari berbagai sumber









