Tag: hutan

  • Mekanisme Perdagangan Karbon Ditata Ulang untuk Maksimalkan Pendapatan Negara

    Mekanisme Perdagangan Karbon Ditata Ulang untuk Maksimalkan Pendapatan Negara

    7cloud.asia – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menata perizinan terkait perdagangan karbon terutama di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.

    Menurut Bahlil, saat ini konsesi hutan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

    “Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelola-nya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” jelas Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (03/05/2023), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Bahlil mengatakan kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.

    Baca: Terdampak akibat perubahan iklim, Indonesia berhak dapat dana Loss n Damage 

    Bahlil menambahkan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    “Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.

    Pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

    “Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” jelasnya.

    Baca: Begini seharusnya kampanye perubahan iklim dilakukan

    Lebih lanjut Bahlil mengungkapkan bahwa di dalam rapat tersebut juga diputuskan harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

    “Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara,” tandasnya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perdagangan karbon akan menggunakan sistem berbasis elektronik yang memudahkan dalam melakukan penelusuran.

    “Perdagangan karbon kan menggunakan elektronik, electronic trading system, dan berbasis kepada teknologi yang tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada,” ujar Airlangga.

    Baca: Ribuan desa pesisir di Indonesia terancam hilang akibat perubahan iklim

    Pemerintah Indonesia menetapkan target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun 2030 serta net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.

    Dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

    “Indonesia kan punya NDC, target NDC. Nah, perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC,” tandas Airlangga.

    Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mendukung rencana pemerintah mengatur perdagangan karbon di Indonesia. Bursa karbon, ujarnya, harus dikapitalisasi di Indonesia, jangan sampai diatur-atur asing. Ini karena Indonesia adalah pemilik 125 juta hektare hutan tropis yang mampu menyerap 25 miliar ton karbon.

    “Indonesia adalah negara tropis yang memiliki hutan yang sangat luas, sehingga potensi perdagangan karbon sudah seharusnya dapat dimaksimalkan,” katanya kepada media di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

    Baca: Alasan untuk segera beralih ke mobil listrik

    Nasim menambahkan, dengan potensi pendapatan yang luar biasa dari sektor karbon, pihaknya mendukung pemerintah dalam hal ini kementerian investasi untuk mengatur secara ketat perdagangan karbon di Tanah Air.

    Menurut dia, jumlah itu belum mencakup hutan bakau dan gambut. Catatan dari para ahli memperkirakan bahwa perdagangan karbon bisa menghasilkan pendapatan senilai 565,9 miliar dolar AS atau Rp8.000 triliun.

    “Regulasi berupa penguatan hukum di sektor perdagangan karbon ini menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

    Perdagangan karbon diatur dalam Protokol Kyoto yang berlaku sejak 16 Februari 2005, dan diperbaharui lewat Paris Agreement pada 2015 untuk menjawab dinamika perubahan iklim global.

    Baca: Polusi udara picu jutaan kematian dini setiap tahun

    Dilansir wanaswara.com, perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli adalah pihak menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.

    Kredit karbon adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2). 

    Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi seperti Verra, akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat.

    Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya. 

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

  • Konsep IKN sebagai Kota Hutan, Ramah Tidak untuk Lingkungan?

    Konsep IKN sebagai Kota Hutan, Ramah Tidak untuk Lingkungan?

    7cloud.asia – Dalam penjelasan pemerintah, termasuk dokumen Bappenas, dipaparkan bahwa Ibu Kota Nusantara atau IKN adalah kota masa depan yang maju dan hijau, dengan 70 persennya merupakan kawasan hijau.

    Apakah konsep ini serta merta menjadikan IKN ramah lingkungan? Untuk menemukan jawabannya ikuti tulisan VOA Indonesia ini sampai habis.

    IKN dibangun di atas lahan yang berstatus hutan. Pakar menilai pembangunan ini sama saja dengan merusak kawasan meski pemerintah berkilah pembangunan tersebut justru membenahi hutan sejalan dengan visi ‘forest city.’

    Dosen Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwiko Budi Permadi, Ph.D, membuat ilustrasi sederhana terkait IKN dan klaim pelestarian hutan.

    Dalam penjelasan pemerintah, termasuk dokumen Bappenas, dipaparkan bahwa IKN adalah kota masa depan yang maju dan hijau, dengan 70 persennya merupakan kawasan hijau.

    Kebijakan ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan IKN sebagai forest city atau kota hutan.

    Baca: Metamorfosa Jakarta lewat penataan transportasi publik

    Forest city seolah membuat IKN menjadi indah? Tapi menurut Dwiko, hal ini justru  menimbulkan pertanyaan kritis, karena status 256 ribu hektare itu adalah hutan.

    “Kalau dikatakan 70 persennya kawasan hijau, berarti melakukan deforestasi sebesar 30 persen. Berarti 30 persen itu adalah sedang dilaksanakan deforestasi untuk pembangunan infrastruktur dan sebagainya,” kata Dwiko dalam diskusi terkait IKN di Fisipol, UGM, Selasa (23/5/2023).

    Penilaian Dwiko didasarkan pada alasan bahwa kawasan IKN berstatus sebagai hutan. Jika nantinya hanya 70 persen area yang hijau setelah IKN jadi, maka bermakna 30 persen telah berubah fungsi.

    Pilihan kebijakan ini akan menjawab pertanyaan apakah IKN merusak paru-paru dunia atau tidak.

    “Kaidahnya adalah setiap perubahan landscape hutan secara kualitas maupun secara kuantitas, pasti akan mengubah kualitas dari paru-paru itu. Pasti akan merusak paru-paru itu,” ujarnya.

    Baca: Makna sumbu filosofi dalam tata ruang Kota Yogyakarta

    Rehabilitasi-Reboisasi Tugas Berat

    Ada dua bentuk perubahan hutan, yaitu deforestasi dan degradasi. Deforestasi adalah perubahan hutan menjadi nonhutan, seperti menjadi sebuah kota seperti IKN.

    Degradasi adalah penurunan kualitas hutan menjadi hutan tanaman, atau kebun atau mungkin menjadi lahan pertanian.

    Namun di sisi lain, Dwiko juga membaca laporan Bappenas yang menyatakan bahwa kondisi hutan di kawasan IKN memang tidak baik-baik saja. Dari 256 ribu hektare yang akan menjadi ibu kota, hanya 43 persen masih layak disebut hutan.

    Karena itu, jika targetnya adalah 70 persen kawasan hutan, pemerintah memiliki beban hampir 30 persen lahan harus dihutankan kembali.

    “Pertanyaannya, mampukah kita mentransformasi hutan produksi tanaman eukaliptus yang kualitasnya lebih rendah dari primer itu, menjadi hutan tropis yang betul-betul mampu menyuplai oksigen, menyupai biodiversitas, mempertahankan kelestarian hutan dan seterusnya,” tanya Dwiko.
     

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini hanya memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi dan reboisasi seluas 900 hektare per tahun. Itupun dengan tingkat keberhasilan yang rendah. “Setelah dihitung, membutuhkan waktu 88 tahun untuk bisa mentransformasi kawasan hutan IKN itu menjadi hutan kembali,” tegas Dwiko.

    Koordinator Gusdurian Peduli, A’ak Abdullah Al Kudus, turut mengkritisi problem lingkungan yang muncul dari pembangunan IKN ini. Dia mengakui Jakarta membutuhkan dana besar untuk mengatasi masalah lingkungan.

    “Apakah kemudian IKN yang akan kita bangun ini, tidak punya dampak yang lebih besar dibanding misalkan tetap di Jakarta atau di tempat lain,” kata Abdullah.

    Pertimbangan yang harus diperhatikan terkait posisi Kalimantan sebagai salah satu pemilik hutan tropis besar di dunia. Kawasan ini juga memiliki keanekaragaman flora dan fauna, serta masih lekat dengan kehidupan masyarakat adat.

    Baca: Empat kota dunia yang mengutamakan pejalan kaki

    Semua itu menjadi harga yang harus dibayar dalam proses pindahnya ibu kota ke IKN. Abdullah juga setuju bahkan menghutankan kembali kawasan yang sudah rusak bukan tugas mudah.

    “Kami di Gunung Lemongan (Jawa Timur-red), kalau tanam pohon seribu, paling yang hidup 30 atau 100 pohon, itu sudah hebat. Dengan sekian juta hektare itu apakah mungkin sampai 2045 ini menjadi hutan,” tandasya.

    Dia juga mempertanyakan, ke mana perginya para pengusaha yang memiliki konsesi di wilayah IKN. Jika mereka kehilangan lahan di Kalimantan, tentu akan ada konsesi baru yang juga bermakna rusaknya hutan di kawasan lain di Indonesia untuk mereka.

    Abdullah juga khawatir suku Dayak sebagai masyarakat adat setempat, akan tersingkirkan oleh perubahan yang terjadi.

    Pemerintah Tegaskan Komitmen

    Muhammad Nurdin dari Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Kalimantan Timur menyebut seluruh dokumen hukum pembangunan IKN telah selesai dibuat.

    Di dalamnya, termuat seluruh aspek pembangunan, termasuk komitmennya pada lingkungan. Dia mengajak seluruh pihak untuk memantau implementasinya di lapangan.

    Terkait kondisi di kawasan yang akan menjadi IKN, diakui Nurdin bahwa meski berstatus hutan, tetapi faktanya jauh dari status itu.

    “Seratus tiga puluh enam ribu hektare dari 256 ribu hektare seluruhnya itu pemukiman, termasuk di Pantai Samboja. Kita lihat dari jalan lama Bukit Soeharto, kawasan lindung itu ke pantai, itu kondisinya alang-alang hampir 80 persen. Kecuali di Bukit Soeharto, masih ada hutan termasuk yang mangrove sedikit di Teluk Balikpapan,” papar Nurdin.

    Nurdin, mewakili gubernur Kalimantan Timur, meyakini bahwa komitmen pembangunan ekonomi berkelanjutan dari pemerintah akan dipenuhi. Apalagi, Indonesia terikat dan sudah meratifikasi sejumlah kesepakatan internasional dalam isu lingkungan.

    Baca: Kisah keseharian disabilitas tuli di Kota Solo

    “Jadi, menurut saya, ancaman itu adalah tantangan buat kita semua, untuk generasi yang akan datang, mengawal dokumen-dokumen perencanazn, undang-undang, peraturan pemerintah, semua dokumen resmi pemerintah yang ada. Kita kawal 24 jam, kalau ada yang menyimpang dari komiten, harus kita perbaiki,” tegasnya.

    Dalam diskusi terpisah yang diselenggarakan Otoritas IKN, Dr Myrna Asnawati Safitri, selaku Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN mengakui kondisi kawasan IKN yang telah rusak.

    “Ketika kita berbicara tentang lingkungan dan ekosistem di wilayah IKN, kondisinya harus diakui adalah kondisi yang tidak seluruhnya baik-baik saja,” kata Myrna, Senin (22/5)

    Dia melanjutkan, “Kita berbicara pada wilayah, yang sebagian besar karena sejarah dari kebijakan pembangunan di masa yang lampau, yang sifatnya ekstraktif, akhirnya menyisakan wilayah-wilayah misalnya adanya kegiatan-kegiatan pertambangan, itu banyak sekali dan kita semua tahu.”

    Baca: Renovasi Jembatan Otista Bogor

    Konversi kawasan hutan menjadi bentuk pemanfaatan lain sudah terjadi sejak lama. Namun, Myrna menegaskan bahwa semua kondisi ini harus dilihat sebagai sebuah tantangan.

    Myrna meyakinkan semua pihak bahwa proses pembangunan IKN sangat memperhatikan lingkungan.

    “Lingkungan, masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang baik adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam persiapan, pemindahan dan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan khusus Ibu Kota Nusantara nantinya,” ujarnya.

    IKN didesain memiliki ruang hijau terlindungi jauh lebih besar dari rata-rata kota lain yang hanya 30-40 persen.

    Sejak proses pembangunan saat ini, isu lingkungan juga menjadi perhatian penting. Salah satunya, Kepala Otorita IKN telah mengeluarkan surat edaran untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Surat itu ditujukan kepada penanggung jawab proyek-proyek konstruksi.

    Otorita IKN juga mengeluarkan petunjuk teknis bagi pengelola proyek konstruksi untuk menjaga perilaku dan memperlihatkan dampak aktivitas mereka terhadap satwa setempat.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Tahukah Kamu, Indonesia Miliki Hutan Terluas di Dunia?

    Tahukah Kamu, Indonesia Miliki Hutan Terluas di Dunia?

    7cloud.asia – Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyebut, Indonesia menjadi negara kedelapan yang memiliki hutan terluas di dunia. Secara keseluruhan luas hutan di Indonesia mencapai 92 juta hektare. 

    Sementara menurut rilis paling akhir “The State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2020” yang terbit Desember 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luas hutan Indonesia secara hukum (de jure) 120,5 juta hektare.

    Luas ini terdiri dari hutan konservasi 21,9 juta hektare, hutan lindung 29,6 juta hektare, hutan produksi terbatas 26,8 juta hektare, hutan produksi biasa 29,2 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta hektare.

    Luasnya hutan di Indonesia diharapkan mampu menyerap emisi karbon dan memproduksi oksigen. Sehingga hutan di Indonesia bisa menjadi salah satu solusi untuk menghadang laju perubahan iklim secara global. 

    Secara faktual (de facto), luas hutan Indonesia yang masih benar-benar mempunyai tutupan hutan 86,9 juta hektare ,yang terdiri dari hutan primer 45,3 juta hektare, hutan sekunder 37,3 juta hektare, hutan tanaman 4,3 juta hektare dan kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan (unforested) 33,4 juta hektare.

    Baca: Insentif untuk daerah penghasil oksigen

    Dilansir forestdigest.com, kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan seluas 33,4 juta hektare ini yang menjadi rebutan para pihak untuk dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan nonkehutanan seperti perkebunan (sawit, gula, dan komoditas lain) yang biasanya membutuhkan lahan luas.
     
    Padahal meskipun tak lagi memiliki tutupan hutan karena terbuka, semak belukar, dan telantar, lahan-lahan itu bukan lahan menganggur yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan apa saja.

    Meski tak lagi memiliki tutupan hutan, kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan konservasi 4,5 juta hektare, hutan lindung 5,6 juta hektare, hutan produksi terbatas 5,4 juta hektare, hutan produksi biasa 11,4 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 6,5 juta hektare.

    Luas kawasan hutan Indonesia sebenarnya telah mengalami reduksi sejak pemerintah Orde Baru menggencarkan kegiatan pembangunan di segala bidang, khususnya nonkehutanan yang membutuhkan lahan yang cukup luas sejak 1968. 

    Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditataulang

     

    Kawasan hutan waktu itu dinyatakan seluas 122 juta hektare, tidak hanya dieksploitasi kayunya untuk mendulang devisa negara melalui izin hak pengusahaan hutannya (HPH), juga dibuka bagi investor asing maupun domestik untuk membuka kebun secara besar-besaran (khususnya sawit, pencetakan sawah dan lahan transmigrasi) dengan membuka kawasan hutan melalui mekanisme alih fungsi kawasan hutan (pelepasan kawasan hutan).

    Pertanyaannya, adakah dan sudahkah reduksi luas hutan khususnya yang bersifat permanen melalui pelepasan kawasan hutan yang sudah terjadi sejak tahun 1970’an didata dan dicatat sebagai angka reduksi luas kawasan hutan?

    Mungkinkah reduksi permanen luas hutan di Indonesia selama lebih dari setengah abad (1970-2022) hanya berkurang tidak lebih dari 2 juta hektare?

    Salah satu alih fungsi hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan yang cukup mencemaskan adalah mekanisme pelepasan kawasan hutan. Mekanisme ini bisa jadi pintu masuk hilangnya kawasan hutan tetap secara legal.

    Baca: Pajak karbon, mengapa dan kapan menerapkannya?

     

    Aturan pelepasan kawasan hutan mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.96/2018 dan P.50/2019. Pelepasannya tidak sekaligus sesuai permintaan tetapi secara bertahap.

    Untuk perkebunan paling banyak 60.000 hektare untuk satu grup perusahaan yang diberikan bertahap 20.000 hektare. Untuk tebu paling luas 100.000 hektare untuk satu grup perusahaan yang diberikan bertahap 25.000 hektare. 

    Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama 1984-2020 terdapat pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektare, dengan perincian sebagai berikut: 

    Periode 1985-1989 seluas 849.678 hektare,

    Periode 1990-1994 seluas 1.542.219 hektare,

    Periode 1995-1997 seluas1.086.156 hektare,

    Periode 1998-1999 seluas  678.373 hektare,

    Periode 2000-2001 163.566 hektare,

    Periode 2002-2004 tak ada,

    Periode 2005-2009 seluas 589.273 hektare,

    Periode 2010-2014 seluas 1.623.062 hektare. 

    Di era Presiden Joko Widodo hingga 2020 ada izin 113 unit seluas lebih dari 600.000 hektare, di mana 22 lokasi tersebut dengan luas lebih dari 218.000 hektare telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan di antara tahun 2012-2014.

    Baca: KLHK ajak masyarakat boikot produk yang tak kelola sampah plastiknya

  • Risiko Pengrusakan Hutan Meningkat, Isu Lingkungan Harus Jadi Perhatian Jelang Pemilu 2024

    Risiko Pengrusakan Hutan Meningkat, Isu Lingkungan Harus Jadi Perhatian Jelang Pemilu 2024

    7cloud.asia – Perlindungan lingkungan hidup dalam rangka menanggulangi krisis iklim, termasuk perlindungan hutan serta lahan dan hak-hak masyarakat adat serta kelompok rentan, harus menjadi perhatian dalam momen Pemilu 2024.

    Komitmen para calon legislatif dan eksekutif terhadap perlindungan lingkungan perlu tercermin tidak hanya selama periode pencalonan, tetapi harus berlanjut pasca Pemilu 2024.

    Pemerintah saat ini juga perlu berkomitmen tinggi untuk mencegah “obral” izin pembukaan lahan yang kerap terjadi pada tahun-tahun politik sebelumnya.

    “Saat ini, Indonesia akan menghadapi momentum politik menjelang 2024. Hal ini menjadi peluang untuk menentukan dan memilih pemimpin yang dapat merealisasikan agenda perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan serta pengendalian krisis iklim.” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad saat membuka diskusi “Menjaga Hutan Tersisa” Nasib Hutan di Momen Politik 2024 pada 15 Juni 2023 lalu.

    Baca: Indonesia termasuk negara dengan hutan terluas di dunia

    Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, Mufti Barri mengungkapkan kekhawatirannya tentang tren pembukaan hutan saat kontestasi politik. Forest Watch mencatat, di beberapa Pemilu sebelumnya terjadi pelepasan hutan dalam jumlah besar.

    “Ini terjadi pada zaman Soeharto dan SBY. Di akhir era orde baru dan pemerintahan SBY terjadi pelepasan hutan sekitar 275 ribu ha (Orde Baru) dan sekitar 291 ribu ha (SBY) sesaat sebelum pergantian presiden,” tutur Mufti saat menjadi pemantik diskusi. 

    Untuk itu, Ia berharap hutan tidak lagi dikorbankan untuk pundi-pundi politik guna biaya kampanye. Pihaknya akan  terus memantau 2-3 bulan sebelum dan setelah Pemilu 2024 dan Pilkada serentak dilakukan. 

    “Kami juga berharap Menteri LHK yang sekarang tidak melakukan kesalahan yang sama seperti yang dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya yang melakukan pelepasan kawasan hutan di detik-detik terakhir sebelum rezimnya berakhir,” tambah Mufti Bahri.

    Baca: Perdagangan karbon ditata-ulang untuk maksimalkan pendapatan negara

    Sementara, Program Assistant Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Salma Zakiyah memaparkan, saat ini terdapat sekitar 9,7 juta hektare hutan alam Indonesia yang mendesak untuk segera dilindungi agar Indonesia dapat mencapai komitmen iklim. 

    “Hutan alam ini berada di luar izin/konsesi dan belum masuk ke area perlindungan dari izin baru atau moratorium hutan permanen,” kata Salma.

    Salma menegaskan, hutan alam di dalam izin dan konsesi eksisting harus menjadi perhatian khusus karena rentan mengalami deforestasi dan degradasi hutan.

    Salma memaparkan, berdasar analisis Madani Berkelanjutan,  saat ini terdapat 16,6 juta ha hutan alam berada di area izin PBPH-HA (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Alam), 3,5 juta ha berada di area konsesi minerba.

    Sedangkan 3,1 juta hektare lainnya berada di area izin perkebunan sawit, dan 3 juta ha berada di area PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Tanaman).

    Baca: DPR Usulkan insentif untuk daerah penghasil oksigen

    Apabila hutan alam yang berada di dalam izin-izin tersebut tidak diselamatkan, Indonesia akan sulit untuk mencapai target iklim di sektor kehutanan dan lahan serta target FOLU Net Sink 2030.

    Regina Bay, Perwakilan Masyarakat Adat Namblong di Lembah Grime, Jayapura, bercerita tentang tanah adatnya seluas 32 ribu hektare yang digusur sebuah perusahaan.

    Ia menuturkan bagaimana proses penggusuran dilakukan secara sepihak oleh Kepala Suku yang dibujuk, padahal masyarakat tidak menerima pemberitahuan apapun.

    Ia menambahkan, masyarakat setempat kini menghadapi ancaman tenggelamnya wilayah Masyarakat Adat Namblong di Lembah Grime jika hutan di lembah tersebut habis.

    “Dan kami lebih khawatir lagi jika pemimpin yang terpilih nanti lebih pro pada pengusaha,” cetus Regina Bay.

    Baca : Sudahkan kebijakan memihak kepada nelayan yang terdampak kerusakan lingkungan

    Yuyun Indradi, Direktur Eksekutif Trend Asia, mempertanyakan political will pemerintah dalam melindungi lingkungan dan manusia, selain dari pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan,

    Penegakan hukum menjadi kunci untuk dapat mengimplementasikan safeguard meskipun standar safeguard yang ada di Indonesia saat ini masih sangat lemah.

    Ekonomi dan kepentingan investasi masih menjadi panglima dan belum memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan. Dan sejarah seperti berulang, harapan Presiden yang pro-hutan atau lingkungan masih tipis. Untuk itu perlu suara kencang dari pemilih pemula untuk melawan perusakan hutan,” kata Yuyun Indradi. 

     

  • KLHK Sebut Laju Deforestasi di Indonesia Terus Menurun

    KLHK Sebut Laju Deforestasi di Indonesia Terus Menurun

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut laju deforestasi atau pengurangan luas hutan di Indonesia tahun 2021-2022 turun 8,4 persen dibandingkan hasil pemantauan tahun 2020-2021.

    Sementara reforestasi atau penghutanan kembali juga menurun, dari 25,6 ribu hektare (ha pada 2020-2021 menjadi 15,4 ribu ha pada kurun 2021-2022.

    Dilansir di laman resmi KLHK, deforestasi netto Indonesia tahun 2021 -2022 tercatat sebesar 104 ribu hektare (ha). Sementara, deforestasi Indonesia tahun 2020-2021 adalah sebesar 113,5 ribu ha.

    Baca: Risiko pengrusakan hutan meningkat di tahun politik

    Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha A. Sugardiman menyampaikan, jika dilihat tren deforestasi berdasarkan data sebelumnya maka tahun ini penurunan hutan Indonesia relatif rendah dan cenderung stabil.

    “Hal ini menunjukan bahwa berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhir-akhir ini menunjukkan hasil yang signifikan,” kata Ruandha saat media briefing di Jakarta, Senin (26/6/2023). 

    Lebih lanjut, Ruandha mengungkapkan kondisi penutupan lahan dan hutan Indonesia bersifat dinamis, seiring dengan kebutuhan lahan untuk pembangunan dan kegiatan lainnya.

     

    Baca: Indonesia adalah salah satu negara dengan hutan terluas di dunia

    Perubahan tutupan hutan terjadi dari waktu ke waktu, diantaranya karena konversi hutan untuk pembangunan sektor non kehutanan, perambahan dan kebakaran hutan maupun kegiatan rehabilitasi hutan.

    “Untuk mengetahui keberadaan dan luas tutupan lahan baik berhutan maupun tidak berhutan, kami melakukan pemantauan hutan dan deforestasi setiap tahun,” katanya.

    Pemantauan hutan dan deforestasi ini dilakukan pada seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektar, baik di dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan, dan berdasarkan pada peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dalam program Kebijakan Satu Peta (KSP). 

     

    Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditataulang untuk maksimalkan keuangan negara

    Pemantauan ini dilakukan menggunakan data utama citra satelit landsat yang disediakan Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (OR-PA) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diidentifikasi secara visual oleh tenaga teknis penafsir KLHK yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2022 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 96,0 juta ha atau 51,2 persen dari total daratan.

    Di mana 92,0 persen dari total luas berhutan atau 88,3 juta ha berada di dalam kawasan hutan. 

    Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah penghasil oksigen

    Sementara itu, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Ditjen PKTL Belinda A. Margono menjelaskan angka deforestasi Indonesia tahun 2021-2022 sebesar 104 ribu ha itu berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 119,4 ribu ha dikurangi reforestasi sebesar 15,4 ribu ha.

    Sebagai pembanding, deforestasi Indonesia tahun 2020-2021 adalah sebesar 113,5 ribu ha, yang berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 139,1 ribu ha dikurangi reforestasi sebesar 25,6 ribu ha.

    Belinda menjelaskan, luas deforestasi bruto tahun 2021-2022 tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 106,4 ribu ha (89,1 persen). Di mana 70,9 persen atau 75,4 ribu ha berada di dalam kawasan hutan. Sedangkan seluas 31,0 ribu ha atau 29,1 persen sisanya berada di luar kawasan hutan.

    Baca: Mengapa pemerintah berencana menerapkan pajak karbon

    Namun demikian, Forest Digest menyebut bahwa pernyataan KLHK tentang angka deforestasi netto ini harus ditelaah lebih lanjut.

    Untuk mengetahui berapa angka deforestasi yang sesungguhnya diperlukan angka deforestasi dan reforestasi yang berhasil. 

    Masalahnya, kita tidak tahu berapa luas reforestasi yang gagal atau berhasil itu sehingga menjadi angka yang sahih dalam membandingkan reforestasi dan deforestasi hutan Indonesia. Angka ini penting untuk mengetahui luas sebenarnya hutan Indonesia.

  • Komitmen RI Penuhi Deklarasi Glasgow Soal Penurunan Penebangan Hutan Diacungi Jempol

    Komitmen RI Penuhi Deklarasi Glasgow Soal Penurunan Penebangan Hutan Diacungi Jempol

    7cloud.asia – Dalam sebuah momen penting pada pertemuan iklim COP26 pada 2021, lebih dari 100 pemimpin dunia menandatangani Deklarasi Glasgow tentang hutan.

    Lewat Deklarasi Glasgow ini, para kepala negara berkomitmen untuk bekerja sama “menghentikan dan membalikkan hilangnya hutan dan degradasi lahan pada 2030”.

    Secara total, para pemimpin dari negara-negara yang mencakup sekitar 85% hutan di dunia mendukung isi Deklarasi Glasgow.

    Termasuk mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang melonggarkan penegakan hukum untuk memungkinkan pembangunan di hutan hujan Amazon.

    Deklarasi Glasgow disepakati setelah perjanjian sebelumnya, yang ditandatangani pada 2014, gagal membendung hilangnya pohon tanpa henti.

    Baca: Riset tunjukkan emisi gas rumah kaca capai rekor tertinggi

    Sekarang analisis baru oleh Global Forest Watch menunjukkan bahwa janji baru yang dibuat di Glasgow atau Deklarasi Glasgow ini tidak ditepati.

    Hilangnya hutan primer tropis dipandang sangat penting bagi pemanasan global dan keanekaragaman hayati.

    Hutan hujan di Brasil, Republik Demokratik Kongo, dan Indonesia, menyerap gas rumah kaca dalam jumlah besar.

    Menebang atau membakar hutan yang lebih tua di negara-negara itu menyebabkan karbon yang tersimpan dilepaskan ke atmosfer, menaikkan suhu di seluruh dunia.

    Hutan-hutan ini juga penting untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mata pencaharian jutaan orang.

    Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah penghasil Oksigen

    Para ilmuwan memperingatkan “jasa ekosistem” hutan-hutan itu tidak dapat dengan mudah digantikan dengan menanam pohon di tempat lain karena hutan-hutan itu telah terbentuk dalam jangka waktu yang lama.

    Menurut data baru, yang dikumpulkan oleh University of Maryland, daerah tropis kehilangan 10% lebih banyak hutan hujan primer pada 2022, dibandingkan 2021. 

    Total, luas hutan hujan primer yang musnah mencapai lebih dari 4 juta hektare (hampir 16.000 mil persegi) karena ditebang atau dibakar.

    Ini melepaskan sejumlah karbon dioksida atau CO2 yang setara dengan emisi bahan bakar fosil tahunan India.

     

    “Pertanyaannya adalah, apakah kita berada di jalur yang tepat untuk menghentikan deforestasi pada 2030? Dan jawaban singkatnya adalah tidak,” kata Rod Taylor dari World Resources Institute (WRI) yang menjalankan Global Forest Watch.

     

    Baca: Indonesia termasuk salah satu negara dengan hutan terluas di dunia

    “Secara global, kita berada jauh dari jalur dan mengarah ke arah yang salah. Analisis kami menunjukkan deforestasi global pada 2022 mencapai lebih dari satu juta hektar di atas tingkat yang diperlukan untuk mencapai deforestasi nol pada 2030.”

    Brasil mendominasi hilangnya hutan tropis primer dan pada 2022 ini meningkat lebih dari 14%.

    Di negara bagian Amazonas, yang merupakan rumah bagi lebih dari separuh hutan utuh Brasil, laju deforestasi meningkat hampir dua kali lipat selama tiga tahun terakhir.

    Jumlah pengurangan hutan primer di Indonesia berhasil diturunkan dalam beberapa tahun terakhir, sejak mencatat rekor tertingginya pada 2016.

    Angka penurunannya lebih tinggi dibandingkan negara lain. Analisis menunjukkan keberhasilan ini tergantung pada tindakan pemerintah dan perusahaan.

     

    Baca: KLHK sebut deforestasi di Indonesia terus menurun

    Moratorium penebangan di perkebunan kelapa sawit baru dibuat permanen pada 2019, sementara upaya untuk memantau dan membatasi kebakaran telah ditingkatkan.

    Cerita serupa terjadi di Malaysia. Di negara tetangga Indonesia itu, perusahaan kelapa sawit juga tampaknya mengambil tindakan, dengan sekitar 83% dari kapasitas penyulingan minyak sawit sekarang beroperasi tanpa deforestasi, tanpa lahan gambut, dan tanpa komitmen eksploitasi.

    Bolivia, salah satu dari sedikit negara yang tidak menandatangani Deklarasi Glasgow, juga mengalami percepatan laju deforestasi pada 2022, naik hampir sepertiga dalam setahun.

    Pertanian komoditas adalah pendorong utama, menurut para peneliti. Ekspansi kedelai menyebabkan hampir satu juta hektar deforestasi di Bolivia sejak pergantian abad.

    Meskipun Ghana di Afrika Barat hanya memiliki sedikit hutan primer yang tersisa, tetapi terjadi peningkatan kerugian sebesar 71% pada 2022, sebagian besar di kawasan lindung. Beberapa kerugian ini dekat dengan perkebunan kakao yang masih ada.

     

    Baca: El Nino dan Emisi GRK akibatkan Bumi bakal menghangat pada 2023-2027

    Dengan komitmen presiden baru Brasil untuk mengakhiri deforestasi di Amazon pada 2030, ada harapan baru bahwa janji yang dibuat di Glasgow pada 2021 akan lebih baik di tahun-tahun mendatang.

    Namun, jika dunia ingin menjaga suhu global di bawah ambang kritis 1,5 derajat Celsius, waktu untuk bertindak terhadap hutan memang sangat singkat, kata para peneliti.

    “Ada urgensi untuk mencapai puncak dan penurunan deforestasi, bahkan lebih mendesak daripada puncak dan penurunan emisi karbon,” kata Rod Taylor dari WRI.

    “Karena begitu Anda kehilangan hutan, akan jauh lebih sulit untuk memulihkannya. Ini semacam aset yang tidak dapat dipulihkan.”

    Hilangnya tutupan pohon dapat dipantau dengan relatif mudah dengan menganalisis citra satelit – meskipun kadang-kadang ada ketidakpastian mengenai tahun pasti hilangnya pohon.

     

    Baca: Polusi akibatkan 7 juta kematian dini per tahun

    Mengukur deforestasi – yang biasanya merujuk pada penghilangan permanen tutupan hutan alam yang disebabkan oleh manusia – lebih rumit karena tidak semua kehilangan tutupan pohon dihitung sebagai deforestasi.

    Misalnya, kerugian akibat kebakaran, penyakit atau badai, serta kerugian dalam hutan produksi lestari, biasanya tidak dihitung sebagai deforestasi.

    Ada kesulitan dalam hal ini – misalnya, beberapa kebakaran mungkin dimulai dengan sengaja untuk membuka hutan, bukan secara alami.

    Para ilmuwan mencoba memperhitungkan semua faktor ini untuk menghasilkan perkiraan deforestasi.

    Angka-angka terbaru menunjukkan peningkatan deforestasi global (yang disebabkan oleh manusia) sekitar 3,6% pada 2022, dibandingkan tahun 2021 – arah yang berlawanan dengan apa yang dijanjikan di Deklarasi Glasgow.

     

    Baca: Negara miskin paling merasakan dampak perubahan iklim

    Menariknya, sementara hilangnya hutan tropis primer yang sangat penting meningkat hampir 10% pada 2022, secara keseluruhan kehilangan tutupan pohon global dari semua penyebab justru turun hampir 10%.

    Namun, para peneliti mengatakan ini karena kerugian akibat kebakaran hutan turun pada 2022, khususnya di Rusia. Ini tidak dianggap sebagai bagian dari tren jangka panjang.

    Faktanya, kehilangan tutupan pohon akibat kebakaran umumnya meningkat dalam dua dekade terakhir, dan kebakaran diperkirakan akan menjadi lebih umum di masa mendatang karena perubahan iklim dan perubahan cara penggunaan lahan.

    Sumber: BBC News Climate & Science, penulis Matt McGrath & Mark Poynting

  • Pemerintah Diminta Terbuka Soal Hilangnya Hutan di Hutan Skunder

    Pemerintah Diminta Terbuka Soal Hilangnya Hutan di Hutan Skunder

    7cloud.asia – Direktur MADANI berkelanjutan Nadia Hadad mengatakan, sudah saatnya pemerintah membuka data kehilangan hutan alam di wilayah izin dan konsesi. Pernyataan ini menanggapi pengumuman KLHK yang menyatakan deforestasi di Indonesia terus menurun.

    MADANI Berkelanjutan (lembaga yang bertujuan untuk memperkuat berbagai inisiatif dalam menyelamatkan hutan Indonesia) menilai angka deforestasi yang dirilis KLHK perlu ditelisik kesahihannya.

    Kajian MADANI Berkelanjutan  terkait deforestasi pada periode sebelumnya (2020-2021) memperlihatkan bahwa jenis hutan alam sekunder adalah yang paling rentan terdeforestasi.

    Baca: KLHK menyebut deforestasi terus turun setelah memuncak pada 2016

    Kajian yang sama juga memperlihatkan bahwa hilangnya hutan alam terbesar justru terjadi di Kawasan Hutan, khususnya Kawasan Hutan Produksi yang berkaitan dengan wilayah izin dan konsesi.

    “Izin dan konsesi di Indonesia mengelola hutan alam dengan jumlah sangat besar. Kajian MADANI Berkelanjutan pada periode sebelumnya (2020-2021) menunjukkan bahwa 62% hilangnya hutan alam terjadi di dalam izin dan konsesi,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (9/7/2023)

    Tumpang-tindih perizinan, ujarnya, menyulitkan upaya untuk melihat izin atau konsesi mana yang menjadi pendorong utama susutnya hutan alam.

    Baca: Hilangnya hutan alam akibat deforestasi

    Hilangnya hutan alam juga terjadi di Area of Interest Food Estate yang mendapatkan berbagai karpet merah regulasi sebagai Proyek Strategis Nasional sehingga Program ini rentan menjadi driver of deforestation baru.

    Kajian MADANI Berkelanjutan menunjukkan sekitar 2.000 hektare hutan alam hilang di Area of Interest Food Estate pada periode 2020-2021,” terang Nadia Hadad.

    “Penyelamatan hutan alam tersisa terutama untuk hutan alam sangat krusial di izin perkebunan sawit, Hutan Tanaman, dan tambang karena kegiatan usahanya cenderung melibatkan banyak pembukaan lahan,” tegasnya.

    Baca: Komitmen Indonesia penuhi Deklarasi Glasgow menuai pujian 

    Ia melanjutkan, jika hutan alam di area izin atau konsesi hilang, Indonesia niscaya gagal mencapai komitmen iklimnya. Pemerintah juga harus mengumumkan ketegasan untuk melindungi hutan alam dalam penyelesaian keterlanjuran izin-izin di kawasan hutan serta membuat prosesnya transparan.

    “Tertutupnya proses saat ini meningkatkan risiko hilangnya hutan alam karena kurangnya public scrutiny,” tambah Nadia Hadad.

    Pemerintah juga perlu melindungi hutan alam di luar izin yang belum dilindungi melalui berbagai instrumen kebijakan yang menggabungkan pendekatan command and control dan pendekatan insentif-disinsentif.

    Baca: Riset tunjukkan emisi gas rumah kaca capai rekor tahun ini

    Sekitar 9,7 juta hektare hutan alam di luar izin atau konsesi, area moratorium, dan area yang dicadangkan untuk perhutanan sosial (PIAPS) masih belum terlindungi dan rentan terdeforestasi.

     

    Hutan alam yang belum terlindungi ini harus segera dilindungi melalui berbagai instrumen kebijakan seperti perluasan area moratorium ke seluruh hutan alam.

    Kebijakan ini termasuk yang dikategorikan sebagai hutan alam sekunder, Kawasan Ekosistem Esensial, insentif bagi jasa lingkungan, maupun berbagai instrumen kebijakan lain.

    Baca: Indonesia menjadi salah satu negara dengan hutan terluas di dunia

    Setengah dari hutan alam yang belum terlindungi ini bahkan sudah masuk ke dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) yang diperuntukkan untuk pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan baru.

    Untuk mencegah semakin susutnya hutan alam, perlu ada peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang menegaskan bahwa hutan alam di area PAPH tidak akan diperuntukkan untuk pemanfaatan kayu melainkan hanya untuk jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu.

    Selain itu, mengingat sudah sangat besarnya penguasaan hutan alam oleh perusahaan skala besar, sudah saatnya pemerintah mengutamakan pengelolaan hutan alam oleh masyarakat dan bukan Perizinan Berusaha skala besar,” pungkas Nadia Hadad.

    Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah penghasil oksigen

     

  • Deforestasi Dilaporkan Turun, MADANI Berkelanjutan Soroti Hilangnya Hutan Alam

    Deforestasi Dilaporkan Turun, MADANI Berkelanjutan Soroti Hilangnya Hutan Alam

    7cloud.asia – Capaian pemerintah dalam menekan angka deforestasi dan upaya pemerintah dalam memenuhi komitmen iklim Indonesia mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa deforestasi Indonesia pada 2021-2022 turun sebesar 8,4 persen dibandingkan periode sebelumnya.

    Namun demikian, MADANI Berkelanjutan mendorong khalayak untuk menyelisik angka deforestasi tersebut dan meminta pemerintah untuk memberikan gambaran yang lebih utuh tentang situasi hutan alam Indonesia.

    “Kita harus melihat secara khusus penyusutan hutan alam, terpisah dari penyusutan dan penanaman hutan tanaman,” ujar Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (9/7/2023)  menanggapi turunnya angka deforestasi yang diumumkan pemerintah.

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia terus menurun

    Berbeda dari hutan tanaman yang monokultur dan menghasilkan jasa ekosistem yang terbatas, hutan alam memiliki banyak peran kritis bagi kehidupan.

    Hutan Alam berperan mengurangi risiko bencana, mencegah memburuknya krisis iklim, dan melestarikan keanekaragaman hayati, sehingga mencegah deforestasi mutlak dibutuhkan.

    Kehilangan hutan alam juga bisa berarti kehilangan kekayaan budaya bangsa, terutama budaya masyarakat lokal dan masyarakat adat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.

    “Hutan alam juga krusial untuk mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030 dan Net Zero Emissions 2060 atau lebih cepat,” tambah Nadia Hadad.

    Baca: Jelang pemilu dan pilkada, masyarakat diajak awasi pemberian izin membuka lahan

    Selain itu, Nadia Hadad juga menyerukan bahwa sudah saatnya pemerintah membuka data kehilangan hutan alam di wilayah izin dan konsesi.

    Kajian MADANI Berkelanjutan terkait deforestasi pada periode sebelumnya (2020-2021) memperlihatkan bahwa jenis hutan alam sekunder adalah yang paling rentan alami deforestasi.

    Kajian yang sama juga memperlihatkan bahwa hilangnya hutan alam terbesar justru terjadi di Kawasan Hutan, khususnya Kawasan Hutan Produksi yang berkaitan dengan wilayah izin dan konsesi.

    Izin dan konsesi di Indonesia mengelola hutan alam dengan jumlah sangat besar.

    Baca: Indonesia menjadi salah satu negara dengan hutan terluas di dunia

    Kajian MADANI Berkelanjutan pada periode sebelumnya (2020-2021) menunjukkan bahwa 62% hilangnya hutan alam terjadi di dalam izin dan konsesi.

    Tumpang-tindih perizinan menyulitkan upaya untuk melihat izin atau konsesi mana yang menjadi pendorong utama susutnya hutan alam.

    Hilangnya hutan alam juga terjadi di Area of Interest Food Estate yang mendapatkan berbagai karpet merah regulasi sebagai Proyek Strategis Nasional sehingga Program ini rentan menjadi driver of deforestation baru.

    “Kajian MADANI Berkelanjutan menunjukkan sekitar 2.000 hektare hutan alam hilang di Area of Interest Food Estate pada periode 2020-2021,” terang Nadia Hadad.

    Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah penyerap karbon

    MADANI Berkelanjutan (Manusia dan Alam untuk Indonesia Berkelanjutan) adalah lembaga nirlaba yang bertujuan untuk memperkuat berbagai inisiatif lokal dan nasional dalam menyelamatkan hutan Indonesia.

    MADANI Berkelanjutan mengembangkan strategi menjembatani hubungan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

     

  • Masyarakat Sipil Soroti Pelepasan Ribuan Hektare Hutan di Kalimantan Timur

    Masyarakat Sipil Soroti Pelepasan Ribuan Hektare Hutan di Kalimantan Timur

    7cloud.asia – Komisi IV DPR menerima audiensi dari Audiensi Komisi IV DPR RI dengan beberapa LSM pemerhati hutan pada Rabu (12/7/2023).

    LSM tersebut yakni Yayasan Auriga Nusantara, WALHI, Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman).

    Dalam audiensi tersebut Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pelepasan dan penurunan status kawasan hutan seluas 612.355 hektare yang tercantum dalam revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kalimantan Timur.

    “Kami tidak melihat adanya transparansi mengenai data dan kepentingan publik di dalam revisi itu,” kata Juru Kampanye Yayasan Auriga Nusantara, Hilman Afif.

    Baca: Jelang pemilu, masyarakat sipil ingatkan jangan obral lahan

    Hilman menuturkan ada 156 izin konsesi perusahaan yang mencaplok kawasan hutan tersebut. Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari sektor pertambangan, monokultur kelapa sawit skala besar, dan perkebunan kayu.

    Menurutnya, sebanyak 56 persen kawasan hutan yang akan dilepaskan itu masih berupa hutan alam dan menjadi habitat bagi orang utan serta badak sumatra.

    Status kawasan itu di dalam dokumen revisi RTRW berupa pengelolaan oleh masyarakat dan peruntukannya kepada masyarakat, tetapi koalisi melihat ada izin usaha pertambangan di atasnya.

    “Aktivitas pertambangan itu tidak memiliki pinjam pakai kawasan ataupun pelepasan kawasan hutan,” ujar Hilman.

    Baca: KLHK sebut deforestasi di Indonesia terus menurun

    Yayasan Auriga Nusantara mencatat, dari total 156 izin konsesi perusahaan yang membebani kawasan yang akan dilepas tersebut, sebanyak 138.021 hektare yang masuk dalam usulan pelepasan adalah lahan dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan tanaman (PBPH-HT).

    Total perusahaan hutan tanaman yang terdeteksi dalam kawasan itu mencapai 39 korporasi. Sebesar 98 persen dari total luas  tersebut berupa pelepasan kawasan hutan.

    Selain itu, sebanyak 25.684 hektare masih berupa tutupan hutan alam. Seluas 164.429 hektare telah dibebani oleh 101 izin usaha pertambangan.

    Lebih rinci, 106.782 hektar atau 65 persen diusulkan untuk pelepasan status kawasan hutan dan 56.395 hektare atau 34 persen merupakan penurunan status kawasan dari hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas.

    Baca:  Madani berkelanjutan soroti hilangnya hutan alam

    Seluas 100.323 hektare masih berupa tutupan hutan alam. Selain itu, 3.824 hektare telah dibebani oleh 16 izin perkebunan kelapa sawit dan seluruhnya berupa penurunan status kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain.

    Secara total ada 736.055 hektare hutan yang bakal diubah fungsi dan peruntukannya dengan rincian 83,19 persen atau setara 612.355 hektare mengalami pelepasan kawasan hutan, 13,83 persen atau setara 101.788 hektare mengalami penurunan status kawasan hutan,

    dan hanya 2,7 persen atau setara 19.858 hektare yang mengalami peningkatan status kawasan hutan, serta 0,28 persen atau setara 2.054 hektare tidak mengalami perubahan status.

    Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan ketimpangan pengelolaan kawasan hutan antara perhutanan sosial, hutan adat, dan hutan konsesi dapat memperpanjang rantai konflik.

    Baca: Komitmen Indonesia jaga hutan tropis diacungi jempol

    Ia menambahkan, ketimpangan juga berpotensi memperbanyak cerita kriminalisasi karena orang-orang saling berebut klaim.

    “Ini juga sebenarnya jauh dari komitmen iklim Indonesia, apalagi 54 persen adalah hutan alam,” kata Uli.

    “Kita jauh-jauh pergi ke pertemuan internasional untuk membicarakan komitmen iklim, tapi di dalam negeri kontradiktif antara apa yang dilakukan dengan apa yang diucapkan di forum-forum internasional tersebut,” imbuhnya.

    Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 40 letusan konflik agraria yang terjadi selama lima tahun terakhir di Kalimantan Timur. Angka itu berkontribusi sebagai lima besar penyumbang letusan konflik agraria tahun 2021 dan luasan konflik agraria tahun 2019.

    Konflik agraria telah menyebabkan masyarakat sekitar kehilangan tanah dan kekayaan alam sebagai sandaran untuk kelangsungan hidup.

    Baca: Indonesia menjaid salah satu negara dengan hutan terluas di dunia

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Budi Satrio Djiwandono mengatakan, isu yang disampaikan oleh LSM yang hadir akan menjadi perhatian khusus bagi komisi IV DPR yang juga membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    “Ya isu pelepasan hutan ini tidak bisa kita anggap enteng anggap sepele. apapun itu tujuannya,” ungkap Budi ketika ditemui tim Parlementaria usai audiensi.

    Ia menilai, meski pemanfaatan hutan memiliki tujuan tujuan tertentu, pemerintah  harus perhatikan dengan detail dan saksama.

    yakni dengan tidak membiarkan ekosistem-ekosistem essential atau hutan-hutan yang mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan manusia ini bisa terdampak, terdegradasi yang sudah banyak terjadi.

    “Kita ingin pembangunan ekonomi berjalan, rakyat benar-benar mendapatkan manfaat dari pembangunan ekonomi, mendapatkan kesempatan kerja. tapi di saat yang sama kita juga menjaga aset-aset bangsa ini,” tutupnya.

    Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditataulang demi pemasukan negara

  • DPR Minta Perhutani dan PTPN Hindari Pendekatan Kekuasaan untuk Cegah Konflik Sosial

    DPR Minta Perhutani dan PTPN Hindari Pendekatan Kekuasaan untuk Cegah Konflik Sosial

    7cloud.asia – Perum Perhutani dan PTPN VIII diminta menerapkan nilai lestari dan dialog dalam mengelola aset lahan yang dimiliki.

    Dalam mengelola aset, Perhutani dan PTPN diminta untuk tidak mengedepankan pendekatan kekuasaan semata karena bisa memicu kerusakan alam dan konflik sosial.

    Jika Perhutani dan PTPN VIII melakukan hal itu, dikhawatirkan akan semakin merusak tatanan harmoni ekosistem.

    Baca: KLHK sebut deforestasi di Indonesia terus menurun

    “Perhutani dan PTPN ini kan notabene perusahaan pelat merah yang menguasai lahan sangat besar. Kita harap benar-benar bisa mengedepankan dialog dan musyawarah yang lebih baik,” ujar  Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).

    Luluk mengingatkan masyarakat di sekitar kawasan hutan milik Perhutani dan PTPN itu adalah garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan hutan. 

    Baca: Komitmen Indonesia penuhi Deklarasi Glasgow mendapat apresiasi

    Walaupun mendukung konsep pembangunan wisata alam yang berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi negara, akan tetapi Perum Perhutani dan PTPN VIII juga perlu mempertimbangkan untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaanya.

    Sebab, dengan hanya mengandalkan pihak swasta saja, dikhawatirkan kepercayaan tersebut malah berpotensi menciptakan kecemburuan sosial.

    Baca: Pentingnya memilih pemimpin yang pro lingkungan

    Di sisi lain, Politisi Fraksi PKB itu juga menyayangkan adanya laporan bahwa sebagian besar Hutan Jawa dialihkan untuk hutan sosial. Menurutnya, keputusan ini berbahaya.

    “Ini berbahaya sekali dengan ada situasi yang disharmoni karena notabene penerima perhutanan sosial ini adalah masyarakat LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan),” ujarnya

    Sejak awal mereka sudah sebenarnya mengelola kawasan hutan dengan prinsip kelestarian dan kesinambungan. Sangat mengkhawatirkan karena akan memanen situasi yang semakin buruk

    Baca:  Masyarakat sipil soroti pelepasan ribuan hektar hutan di Kalimantan Timur

    Oleh karena itu, ia menekankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset lahan Perum Perhutani dan PTPN VIII.

    Evaluasi tersebut, terangnya, bisa dengan menentukan pemetaan hutan yang bisa diperbolehkan untuk dikelola komersil atau tidak.

    Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditataulang demi maksimalkan pendapatan Negara

    Selain itu, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan juga harus perhatian utama apalagi terjadi permasalahan HGU.

    “Jadi PTPN dan Perhutani, ayo jangan tinggalkan masyarakat. Mereka menjadi bagian penting dari usaha-usaha ini. Karena, hutan ini pun tumbuh dan besar bersama dengan rakyat sebenarnya,” tandas Luluk.