7cloud.asia – Kementerian Kehutanan memproyeksikan nilai transaksi dari perdagangan karbon di sektor kehutanan mencapai Rp5 triliun, dengan sasaran utama memperkuat ekonomi kelompok tani hutan dan masyarakat adat.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dikutip Antaranews.com, mengatakan bahwa tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan ini sengaja dirancang inklusif agar manfaatnya mengalir langsung ke masyarakat di tingkat tapak.
“Kita mendorong agar ini bukan hanya milik dari pihak swasta atau investor, tapi juga dengan karbon akan memberikan ruang kepada masyarakat kelompok tani hutan, kemudian juga masyarakat adat,” kata dia.
Dia memaparkan bahwa perputaran ekonomi senilai Rp5 triliun tersebut bersumber dari aktivitas pemanfaatan karbon di atas lahan hutan seluas 224.000 hektare, dengan total volume karbon yang diperdagangkan mencapai 31,7 juta ton CO2 ekuivalen.
Baca: Catatan Kritis terhadap Permenhut Perdagangan Karbon
Dari total luasan tersebut, Kemenhut telah memberikan persetujuan kepada empat unit pengelola, yang meliputi tiga unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) restorasi ekosistem serta satu unit perhutanan sosial berupa Hutan Desa.
Selain berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia, potensi transaksi makro ini diestimasi bakal menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp500 miliar.
Kemenhut juga telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan guna memberikan kepastian hukum.
Ketika ditanya terkait mekanismenya, Rohmat menjelaskan bahwa persetujuan yang diberikan kepada unit Pengelolaan Hutan Lestari ini mengadopsi skema pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market.
Baca: Potensi Perdagangan Karbon RI Sangat Besar Tapi Belum Berdaulat
Langkah hilirisasi dari kebijakan ini nantinya akan diintegrasikan secara penuh ke dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang baru saja diluncurkan secara lintas kementerian hari ini.
“Jadi skemanya itu adalah sukarela. Nah, tentunya nanti akan diintegrasikan juga dengan sistem registrasi unit karbon,” kata dia.
Melalui integrasi data ke dalam SRUK, pemerintah optimistis kontribusi nyata dari kelompok tani dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan dapat terkonversi menjadi instrumen kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan
Pemerintah lewat Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan mendorong perdagangan karbon. Namun sejumlah organisasi sipil memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini.
Mereka menilai, selama ini transparansi mengenai informasi penting masih kurang, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini.

Leave a Reply