Tag: Pemilu 2024

  • Nilai Jokowi Membajak Pemilu 2024, Masyarakat Penegak Konstitusi Sampaikan Mosi Tidak Percaya

    Nilai Jokowi Membajak Pemilu 2024, Masyarakat Penegak Konstitusi Sampaikan Mosi Tidak Percaya

    7cloud.asia – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Konstitusi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Aksi mosi tidak percaya terhadap Presiden Jokowi ini digelar pada Rabu (6/3/2024) sore bertempat di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.

    Di bawah guyuran hujan mosi tidak percaya untuk Presiden Jokowi yang diteken puluhan orang ini dibacakan.

    Koordinator aksi Danang Girindrawardana menjelaskan, latar belakang Masyarakat Penegak Konstitusi menyuarakan mosi tidak percaya ini karena Jokowi dianggap melakukan skenario kecurangan sistematis pada Pemilu 2024.

    “Satu per satu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme. Korupsi, kolusi demi pelanggengan kekuasaan yang dilakukan Jokowi,” kata Danang kepada wartawan seperti dikutip Sindonews.com.

    Baca: DPD resmi membentuk pansus untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 

    Salah satu hal yang menjadi alasan utama Masyarakat Penegak Konstitusi melakukan aksi mosi tidak percaya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 90/PUU-XXI/2023.

    Keputusan ini nyata-nyata menunjukkan adanya konflik kepentingan demi majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

    Pelanggaran makin parah karena pada saat menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, KPU terbukti belum menyesuaikan peraturan KPU dengan putusan MK tersebut.

    “KPU sudah menerima pendaftaran paslon tertentu dengan peraturan KPU yang lama, masih mengatur batas usia capres dan cawapres 40 tahun,” ucap Danang.

    Berangkat dari permasalahan tersebut, Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya kepada presiden Jokowi.

    Mereka juga menembuskan mosi ini kepada Jokowi untuk mengingatkan presiden untuk memperbaiki sikap-sikapnya agar bisa kembali sebagal negarawan.

    Baca: Survei Litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung hak angket untuk ungkap kecurangan Pemilu 2024

    Berikut poin-poin yang mendorong Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya, sebagaimana dikutip Sindonews.com.

    1. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara patut diduga melibatkan diri dalam konflik kepentingan demi meloloskan anak sulungnya jadi Cawapres 2024 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023 yang mengubah salah satu pasal dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017 terkait usia Capres/Cawapres.

    Dari kondisi tersebut, Presiden patut diduga telah turut serta melakukan Tindakan Kolutif dan Nepotis, yang melanggar pasal 5 Ayat 4 UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

    2. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara patut diduga melakukan pembiaran atau tidak melakukan teguran atau tindakan apapun terhadap Pimpinan KPU yang dengan jelas melanggar Peraturan KPU tentang usia Capres Cawapres.

    Seharusnya KPU terlebih dahulu menyesuaikan Peraturan KPU terhadap Putusan MK, sebelum menerima pendaftaran Paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.

    Baca: Megawati didorong untuk memimpin penyelamatan agenda reformasi dari rongrongan Jokowi

    3. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara patut diduga telah melalaikan tugas dan perannya dalam menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil, yaitu

    a. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU yang telah divonis beberapa kali oleh DKPP, meskipun dalam hal ini terdapat kewenangan Presiden sebagaimana tercantum pada pasal 37 Ayat 2 butir b, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

    b. Pembiaran terhadap manipulasi data dan pembohongan publik vang diduga dilakukan oleh KPU dalam tayangan rekapitulasi SIREKAP secara tidak akurat den berubah-ubah sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik.

    (Referensi: Ribuan laporan publik terkait perbedaan data suara yang ditampilkan oleh SIREKAP secara berbeda dengan foto C1 Hasil).

    c. Pembiaran terhadap adanya instruksi KPU kepada seluruh KPUD Provinsi secara berjenjang kepada KPUD Kabupaten Kota untuk menghentikan rekapitulasi suara secara manual pada tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2024,

    Di mana hal ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Referensi salah satu contoh adalah Surat Edaran KPUD Kota Tangerang, Banten, Nomor 316/PL.01-SD/3671/2024).

    Baca: Aktivis perempuan sebut Jokowi layak diadili karena telah merusak demokrasi 

    4. Presiden Jokowi bersama sama oknum Pembantu Presiden patut diduga telah melakukan rangkaian tindakan penyimpangan APBN.

    Dalam hal ini berupa realokasi atau mengubah anggaran yang diduga dipergunakan untuk belanja barang dan jasa Bansos (bantuan sosial) sebesar kurang lebih 500 triliun, tanpa melalui persetujuan DPR RI.

    Hal ini adalah melanggar ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang APBN Tahun Anggaran 2023.

    5. Presiden dan/atau oknum Pembantu Presiden, patut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembagian Bansos (bantuan sosial) untuk kepentingan politik yang dilakukan pada waktu bersamaan dengan kampanye Pilpres dan Pileg 2024.

    Bansos nampak diarahkan ke wilayah wilayah yang sarat dengan kepentingan politik dengan mengabaikan data sosial ekonomi Kementerian Sosial, dan memanipulasi bantuan sosial yang seharusnya adalah bagian dari kewajiban negara untuk masyarakat kurang mampu.

    6. Presiden Jokowi patut diduga melanggar asas netralitas, dan melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pembantu Presiden atau Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk pemenangan anak anak Bapak Joko Widodo dalam Pilpres dan Pileg 2024.

  • DPR: Kalau Hak Angket Tidak Berjalan Pelaksanaan Pilkada Bisa Lebih Kacau

    DPR: Kalau Hak Angket Tidak Berjalan Pelaksanaan Pilkada Bisa Lebih Kacau

    7cloud.asia – Anggota Fraksi PKS DPR menegaskan pengguliran hak angket wajib dijalankan DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Ia menyebut jika kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan dan hak angket mandek, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024 berpotensi bakal penuh kecurangan juga. 

    “Nah ini makanya kalau polemik ini (dugaan kecurangan Pemilu 2024) kita biarkan begitu saja maka Pilkada akan lebih kacau lagi, pasti karena orang berfikir ‘ah sudahlah kita buat curang saja, pasti nanti tidak ada diproses (hak angket,” ujar Syahrul usai menemui massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Selasa (5/3/2024).’.

    Itu, ujarnya, yang menjadi kekhawatiran banyak pihak. Ia melanjutkan persepsi itu akan tersimpan dan menjadi mindset setiap warga negara termasuk generasi muda.  

    Baca: Karangan bunga untuk Megawati agar dorong hak angket

    Dia melihat bukti untuk dugaan kecurangan terjadi pada pemilu 2024 sudah banyak terkumpul. Untuk itu dinilai hak angket menjadi solusi mengungkap segala bentuk praktik kecurangan tersebut.

    “Bahwasanya banyak sekali kecurangan dalam proses mulai dari pra dan juga terlaksananya Pemilu 2024 ini terasa, mulai dari proses pencalonan di mana ada intervensi kekuasaan dalam regulasi untuk capres dan cawapres, di mana itu adalah untuk kepentingan dari anak Presiden Jokowi,” ujar Syahrul.

    Selain itu, dia menilai penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU juga telah diputuskan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum mengubah PKPU.

    Dia juga melihat cawe-cawe atau campur tangan  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kelewatan untuk Pemilu 2024.

    “Kemudian mulai dari KPU yang sudah dinyatakan melanggar kode etik, begitu juga pemerintah menganggarkan dana bansos yang sangat fantastis tidak sebanyak ketika masyarakat membutuhkan zaman Covid dulu, Rp450 triliun lebih itu dianggarkan dan itu dibagikan sebelum pemilu dilaksanakan,” katanya.

    Baca: PDI serius dorong hak angket dan sudah susun naskah akademik

    Dia juga mendengarkan adanya intervensi yang menyasar kepala daerah untuk memenangkan salah satu calon tertentu. Indikasi itu menurut secara jelas membuktikan Pemilu 2024 tidak dilaksanakan secara jujur dan adil.

    Belum lagi, lanjutnya, ada intimidasi beberapa pihak di lembaga negara ini kepada mulai dari kepala daerah, kepala desa yang paling kecil diintimidasi dan mereka harus buat video.

    “Dan, ini tuh harus dilaporkan memberikan dukungan dan diberikan syarat, target suara dan itu tidak rahasia umum,” sambungnya.

    Dia mengatakan, selain PKS, terdapat partai lain yakni PDI perjuangan dan PKB yang telah setuju menjalankan hak angket ini. Nanti pengguliran hak angket akan di bahas melalui rapat para fraksi.

    Ia menambahkan, keputusan ada di tingkat pimpinan fraksi ya, secara pastinya, ada lobi-lobi fraksi kapan yang harus digulirkan kemudian prosesnya.

    “Yang jelas yang menjadi catatan kita ini, kita bukan tidak siap kalah, tapi yang kita tolak ini adalah ketidak adilan dan ketidak jujuran dalam prosesnya,” sambungnya. (sumber: okezone.com)

    Baca: Survei litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung hak angket

  • KPU Hapus Penayangan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, Pakar: Kepercayaan pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Makin Tipis

    KPU Hapus Penayangan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, Pakar: Kepercayaan pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Makin Tipis

    7cloud.asia – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penayangan grafik pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap), dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024 menuai pro kontra.

    Warganet mempertanyakan kebijakan KPU menghentikan penayangan grafik di Sirekap ini, karena bertentangan dengan kepentingan publik untuk mengawasi hasil Pemilu 2024.

    Akibat kebijakan ini, masyarakat tidak bisa lagi melihat perkembangan perolehan suara tingkat nasional di menu “hitung suara”. Sirekap hanya menampilkan jumlah formulir D Hasil yang sudah masuk tanpa menampilkan berapa suara masing-masing peserta.

    Tapi, sejumlah partai politik justru tidak mempermasalahkan langkah KPU yang menghapus tampilan tabulasi perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik, dan calon anggota legislatif di Sirekap.

    Baca: Masalah di Sirekap bisa jadi pintu masuk kecurangan

    Sejak sehari setelah pemungutan suara, Sirekap memang sudah mengundang  kegaduhan. Pemicunya adalah perbedaan data antara formulir C Hasil dan tabulasi di Sirekap.

    Buntutnya,muncul desakan untuk melakukan evaluasi terhadap Sirekap, untuk mengungkap pemicu kekacauan yang telah terjadi selama penghitungan suara Pemilu 2024. 

    Dilansir Kompas.com, kekacauan di Sirekap ini akan semakin memperkuat pandangan negatif terhadap KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu 2024.

    Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, sikap KPU yang menghentikan penayangan grafik Sirekap dengan alasan problem terhadap akurasi data juga dianggap membingungkan masyarakat.

    Baca: Desakan audit terhadap Sirekap yang diabaikan

    Sebab menurut Neni, rakyat berhak mengetahui perkembangan proses penghitungan suara Pemilu 2024.

    “Di tengah masifnya pemberitaan dan banyaknya laporan masyarakat terkait dengan penggelembungan suara semakin memperkuat kecurigaan publik kepada penyelenggara Pemilu,” kata Neni dikutip Kompas.com.

    Keputusan penghentian penayangan grafik Sirekap juga dianggap bukan jalan keluar. Sebab menurut Neni, mestinya KPU dan pihak pembuat Sirekap yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) menuntaskan persoalan soal akurasi data.

    “Sirekap tidak menunjukkan data justru bukan menjawab permasalahan publik tetapi adanya kejanggalan dan anomali kebijakan yang dibuat oleh KPU,” ujar Neni.

    Baca: KPU tolak audit tapi kekeuh tampilkan data Sirekap 

    “Sejak diketahui sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu,” sambung Neni. 

    Tanda tanya besar juga diungkap Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq. Dilansir sindonews.com Rofiq meminta KPU menjelaskan kepada masyarakat, pasalnya Sirekap menjadi rujukan masyarakat dalam melihat hasil Pemilu 2024.

    “Jika mati tiba-tiba seperti ini, maka kecurigaan terhadap KPU bahwa ini ada ruang gelap yang sedang dimainkan tentu ini tidak bisa disalahkan,” tuturnya.

    Apalagi, lanjut dia, selama ini tidak tampak penyempurnaan final terhadap perbaikan Sirekap. Dia juga mengingatkan bahwa Sirekap ini dibiayai pajak rakyat sehingga harus bisa dipertanggungjawabkan secara benar.

    ”Tidak bisa hidup mati sesuai dengan pikiran dan kemauan KPU. Publik harus terlibat secara utuh agar Pemilu 2024 ini mendapatkan legitimasi,” pungkasnya.

    Baca: PDI Perjuangan resmi tolak Sirekap

    Seperti diberitakan sebelumnya, penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C dihentikan sejak Selasa (5/3/2024).

    Keputusan itu diambil akibat tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

    “Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (5/3/2024) dini hari.

    “Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” ujar Idham. 

    Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.

    Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung. Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.

     

  • Unjukrasa Mendukung Hak Angket Terus Bergulir

    Unjukrasa Mendukung Hak Angket Terus Bergulir

     
    7cloud.asia – Aksi unjukrasa mendukung penggunaan hak angket terkait kecurangan di Pemilu 2024 terus berlanjut. 
     
    Hari ini, Kamis (7/3/2024) dukungan terhadap hak angket datang dari massa yang menamakan diri Gerakan Keadilan Rakyat yang menggelar aksinya di depan Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
     
    Massa yang berjumlah sekitar 200 orang mulai berdatangan sekitar pukul 13:00 waktu Indonesia Barat. Mereka meneriakkan yel-yel mendukung hak angket.
     
     
    Selain mengusung poster bertuliskan “Mendukung Hak Angket DPR dan Turunkan Harga Sembako” massa juga menggelar orasi.
     
    Dalam orasinya massa menyebut hak angket dibutuhkan untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 yang kelihatan sangat nyata.
     
    Massa juga menilai Presiden Jokowi, lewat kebijakannya yang cenderung mendukung paslon tertentu, telah membuat sengsara dan harus menanggung dampak jor-joran bansos yang mengakibatkan harga beras.
     
     
    Karena itu mereka mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan guna menurunkan harga beras dan bahan pangan lainnya.  
     
    “Turunkan harga beras dan pangan, kami juga mendesak hak angket untuk menginvestigasi pemilu curang,“ demikian orator menyuarakan aspirasi massa.

     
    Massa juga mendesak dilakukannya audit forensik digital dan audit anggaran Sirekap yang dinilai bisa menjadi pintu masuk kecurangan. 
     
     
    Seperti aksi sebelumnya, di lokasi yang sama juga digelar aksi tandingan. Kali ini demo tandingan berasal dari massa yang menamakan diri Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Negeri.
     
    Dalam orasinya kelompok massa ini menyatakan menolak penggunaan hak angket.
     
    Sebanyak 1.489 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Jakarta hari ini.
     
    “Kami melibatkan sejumlah 1.489 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan Instansi terkait,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam keterangan tertulisnya.
     
     

  • Pemilu 2024: Bawaslu Jakarta Pusat Periksa Dua Caleg Terkait Dugaan Politik Uang

    Pemilu 2024: Bawaslu Jakarta Pusat Periksa Dua Caleg Terkait Dugaan Politik Uang

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memeriksa pelapor dan saksi terkait dengan dugaan politik uang oleh dua calon anggota legislatif dari Partai Demokrat.

    “Pelapor dan saksi sudah diperiksa. Untuk terlapornya, baru kami undang besok, Jumat, 8 Maret 2024,” kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro dihubungi di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

    Dua caleg Partai Demokrat yang dipanggil dan diklarifikasi sebagai terlapor pada hari ini adalah calon anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta​​ II​​​​​ Melani Leimena Suharli, dan calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Dapil 7 DKI Jakarta Ali Muhammad Johan.

    Klarifikasi terkait dengan tindakan dugaan politik uang terhadap dua caleg Partai Demokrat, kata dia, akan dilakukan secara tertutup.

    “Kalau untuk klarifikasi sifatnya rahasia, internal. Akan tetapi, nanti hasilnya bisa disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan,” jelasnya.

    Baca: Survei Kompas ungkap 25 persen pemilih ditawari bansos

    Dalam penanganan kasus dugaan politik uang, Dimas mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan karena ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.

    Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses di Bawaslu.

    “Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kami hormati prosesnya,” kata Mujiyono di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

    Mujiyono belum membeberkan langkah tegas Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.

    Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.

    Baca: Jor-joran bansos jelang pemilu untuk menangkan paslon tertentu

    Mujiyono hanya berkata bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.

    “Kami ikuti prosesnya dahulu,” ujarnya.

    Sebelumnya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, meminta Bawaslu untuk berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pemilu 2024.

    “Bawaslu melalui Undang-Undang Pemilu, bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

    Pasangan caleg yang dilaporkan terkait politik uang ini merupakan ibu dan anak itu diduga melakukan politik uang sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

    Baca: Bansos jelang Pemilu 2024 picu lonjakan harga beras

    Usep mengatakan, kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan Melani dan Ali, dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan politik uang, yang telah diberikan lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu. Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang, karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau,” katanya.

    Ia mengingatkan, politik uang masuk tindak pidana pemilu. Namun, sering kasus politik uang tidak diselesaikan karena tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.

    Usep mengatakan, Bawaslu bisa menggunakan kewenangan untuk mengumpulkan bukti, karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.

    Diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

    Baca: ICW sebut Pemilu 2024 terburuk sepanjang era reformasi

    Dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

    Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

    Sumber: Antaranews.com

  • Pemilu 2024: Sebanyak 48 LSM Somasi Jokowi Terkait Penyelenggaraan Pemilu 2024

    Pemilu 2024: Sebanyak 48 LSM Somasi Jokowi Terkait Penyelenggaraan Pemilu 2024

    7cloud.asia – Sebanyak 48 lembaga swadaya masyarakat (LSM) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Somasi dititipkan kepada Kementerian Sekretarat Negara. Langkah itu dilakukan karena somasi pertama yang dirilis sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan tak diindahkan Jokowi.

    Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, somasi kedua terhadap Jokowi  ini masih terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sudah tak sesuai dengan moral etika bernegara 

    “Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah Presiden masih punya itikad, masih punya etika, dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” katanya dalam jumpa pers setelah melayangkan somasi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

    Baca: Sejumlah elemen masyarakat lancarkan mosi tidak percaya pada Jokowi

    Dilansir CNN Indonesia, dugaan-dugaan kecurangan yang disoroti ke-48 LSM tersebut adalah pernyataan Jokowi untuk cawe-cawe di Pemilu 2024.

    Juga pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak, dan pembiaran yang dilakukan Jokowi terhadap pelanggaran etik KPU dan Bawaslu.

    Ada lima tuntutan yang disampaikan dalam somasi itu. Pertama, Jokowi diminta meminta maaf kepada rakyat. Mereka memberi waktu tujuh hari kepada Jokowi untuk menuntaskannya.

    “Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses pemilu,” ucap Dimas.

    Baca: Wapres sebut pemerintah tak akan campuri penggunaan hak angket

    Kedua, Jokowi harus menghentikan kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan demi kepentingan politik.

    Ketiga, Jokowi harus menyanksi bawahan yang tidak netral dalam pemilu. Para LSM juga menuntut Bawaslu mengusut tuntas dan adil kecurangan pemilu.

    “Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu,” ucapnya.

    Para aktivis mempertimbangkan opsi jalur hukum bila Jokowi tak merespons. Mereka menyiapkan langkah gugatan ke PTUN dan gugatan perdata ke pengadilan.

    Baca: DPD resmi bentuk pansus untuk selidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024

     

  • Jusuf Kalla Sebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu Terburuk Sejak 1955

    Jusuf Kalla Sebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu Terburuk Sejak 1955

    7cloud.asia – Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyebut, Pemilu 2024  sebagai pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia setelah pemilu 1955.

    Hal itu disampaikan Kalla dalam acara diskusi menyoal penyelenggaraan Pemilu 2024 bertajuk Election Talk di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

    Kalla mengatakan, banyak pihak menginginkan pemilu 2024 ini dievaluasi dan dikoreksi, tapi bagi dia pribadi Pemilu 2024 adalah pemilu terburuk.

    “Saya mengatakan ini adalah pemilu yang terburuk dalam sejarah Indonesia sejak tahun 55. Artinya adalah demokrasi pemilu yang kemudian diatur oleh minoritas, artinya oleh orang yang mampu, orang pemerintahan, orang yang punya uang,” katanya.

     

    Baca: iCW dan KontraS sebut Pemilu 2024 sebagai yang terburuk selama era reformasi

    Dilansir Kompas.com, Kalla mengungkapkan kekhawatirannya, jika pemilu terburuk ini terus dibiarkan, kemungkinan Indonesia akan kembali ke masa otoriter.

    “Apabila sistem ini menjadi suatu kebiasaan, maka kita kembali ke jaman otoriter, itu saja masalahnya sebenarnya,” katanya. 

    Namun, kata Kalla, peristiwa pemilu 2024 sudah terjadi, Indonesia harus melangkah ke depan memperbaiki kesalahan yang terjadi saat ini.

    Seperti Vietnam yang menatap masa depan sehingga pertumbuhan ekonomi bisa semakin baik dan kesejahteraan rakyat bisa terealisasi.

     

    Baca: Dugaan kecurangan Pilpres 2024 akan dibawa ke MK

    Dalam kesempatan itu Kalla yang menyatakan mendukung digunakannya hak angket menilai banyak partai politik di Indonesia yang pragmatis.

    Dijelaskannya, banyak partai di Indonesia bersikap praktis demi mencapai tujuan. Menurutnya, hal ini juga berlaku pada Partai Golkar.

    “Apakah partai-partai akan berubah? Banyak partai yang pragmatis, termasuk partai saya Golkar,” katanya.  

    Kalla lalu mencontohkan, saat ia maju sebagai calon wakil presiden pendamping Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2004. Saat itu, ia dan SBY tidak didukung Golkar.

    Baca: Kecurangan Pemilu 2024 sudah terjadi sejak keputusan MK 90/2023

    Ia menuturkan Golkar mendukung pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid. Namun, Golkar pun merapat jadi parpol pendukung pemerintah setelah dia dan SBY menang pilpres.

    “Itu saya jalan sendiri. Tapi begitu menang kita, bergabung Golkar itu, itu biasa saja politik itu,” ucap dia.

    Menurut Kalla, tak ada parpol yang mau jadi oposisi pemerintah. Ia berpendapat parpol didirikan untuk mencapai tujuannya dengan cara jadi bagian dari penguasa.

    “Oposisi bagi partai (di Indonesia) adalah kecelakaan. Jadi karena itu banyak yang pragmatis,” kata dia.

    Baca: MK bisa batalkan Pemilu 2024 jika memang ditemukan kecurangan yang sistematis

    Pada kesempatan itu, Kalla mengatakan bahwa siapa pun presiden yang akan terpilih tidak akan mudah memerintah Indonesia pada pemerintahan yang akan datang.  

    Kalla mengatakan Indonesia akan menghadapi persoalan ekonomi di masa mendatang.

    “Kenapa? Karena pemerintah sekarang telah habiskan segala sumber dana untuk sesuatu hal-hal yang kadang-kadang tak prinsip,” tuturnya.

     

     

  • Pemilu 2024: Saksi PDI Perjuangan Bali Tolak Tandatangani Hasil Pleno Rekapitulasi Suara

    Pemilu 2024: Saksi PDI Perjuangan Bali Tolak Tandatangani Hasil Pleno Rekapitulasi Suara

    7cloud.asia – Sejumlah saksi PDI Perjuangan di kabupaten/kota di Bali menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPUD Bali.

    Wakil Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Ketut Bela Nusantara mengatakan keengganan saksi menandatangani hasil pleno rekapitulasi tingkat provinsi Bali karena beberapa alasan.

    Menurutnya ini terjadi secara spontan dan natural tanpa instruksi, namun bukan karena hasil rekapitulasi di Bali, Penolakan itu sebagai bentuk protes mereka atas pelaksanaan Pemilu 2024 di pusat.

    “Di Bali sudah, sudah sesuai sejauh ini karena kan kita punya data dari bawah, komparasikan diawasi juga suara pemilihan presiden dan pemilihan legislatifnya,” kata Bela di Denpasar, Jumat (8/3/2024).

    Ia menyampaikan hingga proses rekapitulasi suara tingkat provinsi berlangsung, kerja KPU Bali sudah sesuai, namun mereka memprotes soal pencalonan salah satu peserta pemilu.

    Baca: DPD PDI Perjuangan Bali sempat minta Sirekap diaudit

    Para saksi juga menyoal  proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang sempat dihentikan serentak akibat perbaikan Sirekap, dan indikasi peran aparat yang membantu salah satu paslon.

    “Banyak ya yang kita lihat prosesnya banyak anomali, terjadi banyak dugaan-dugaan kecurangan pemilu yang kita sudah diskusikan, tapi karena kita partai yang punya aturan jadi kita menyampaikan melalui keberatan itu,” ujarnya.

    Meski keberatan mereka tak berkaitan langsung dengan proses di rekapitulasi suara di Pulau Dewata, KPU Bali tak mempermasalahkan jika ada kejadian khusus berupa keberatan saksi.

    PDI Perjuangan di Bali juga menyebut tak ada instruksi khusus bagi saksinya di bawah untuk tidak menandatangani berita acara pleno, semuanya berjalan natural dan secara tidak disengaja kompak dilakukan saksi di 9 kabupaten/kota.

    “Kalau instruksi sebenarnya tidak ada, karena yang kita bekali ke saksi kalau dia melihat ada kejanggalan yasudah dilaporkan, itu sudah alamiah saja,” kata Bela.

    Baca: Jusuf Kalla sebut Pemilu 2024 terburuk sepanjang sejarah

    Pada proses rekapitulasi suara tingkat provinsi yang hari ini berlangsung, PDI Perjuangan Bali mengatakan akan menunjukkan sikap juga pada akhir pleno.

    Namun, Bela enggan membocorkan apa yang akan dimunculkan oleh kader PDI Perjuangan di Bali.

    Dalam kesempatan ini ia datang bersama 3 orang saksi lainnya, ia mengaku tak akan ragu berdiskusi dan mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan dalam proses rekapitulasi provinsi.

    KPU Bali menggelar proses pleno rekapitulasi suara provinsi menghadirkan saksi peserta Pemilu 2024 dan KPU kabupaten/kota.

    Selama proses mereka akan membacakan hasil penghitungan suara kelima jenis surat suara tiap kabupaten/kota untuk selanjutnya dijumlahkan dan diserahkan ke KPU pusat. 

    Sumber: Antaranews.com

     

  • Pemilu 2024: Ada Selisih Data DPT dan DPK Bawaslu Sumsel TolaK Hasil Rekapitulasi Suara

    Pemilu 2024: Ada Selisih Data DPT dan DPK Bawaslu Sumsel TolaK Hasil Rekapitulasi Suara

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menolak rekapitulasi Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.

    Dipantau dari TV Antara, penolakan rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Bawaslu Sumsel ini terjadi di hari ketiga pleno rekapitulasi suara yang dilakukan di Kantor KPUD Sumsel di Palembang 

    Penolakan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan karena ada selisih data jumlah Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Khusus yang dimiliki Bawaslu Sumsel dengan data yang dimiliki KPU Palembang.

    Baca: Saksi PDI Perjuangan Bali tolak tandatangani hasil pleno rekapitulasi suara

    “Seharusnya, ujarnya, jumlah DPT dan DPK sama baik sebelum maupun sesudah pencoblosan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati, Jumat (8/3/2024). 

    Adapun selisih data yang dimiliki pihak KPU dan Bawaslu mencapai 7000 hingga 8000 suara. 

    “Jadi idealnya semua itu sama, baik DPT, DPK dan itu berlaku untuk semua jenis pemilihan,” ujarnya dikutip Antara.   

    Baca: 48 LSM somasi Jokowi karena terlalu cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024

    Massuryati mengatakan perbedaan jumlah suara itu  terjadi untuk semua jenis pemilihan, baik Pilpres maupun Pileg pusat dan daerah. 

    Dari penghitungan suara sementara, paslon nomor urut 02 unggul dengan 549.715 suara.

    Bawaslu Sumsel juga menolak hasil rekapitulasi pileg KPU Kota Palembang dengan alasan yang sama.  

  • Pemilu 2024: 8 Calon Anggota DPD Asal Aceh Kompak Laporkan Penggelembungan Suara

    Pemilu 2024: 8 Calon Anggota DPD Asal Aceh Kompak Laporkan Penggelembungan Suara

    7cloud.asia – Delapan calon anggota DPD asal Aceh kompak melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara di wilayah Kabupaten Pidie untuk salah satu kandidat nomor urut 27 ke Panwaslih Aceh.

    “Jadi yang kita laporkan tentang penggelembungan suara ke calon DPD nomor urut 27 yang signifikan. Kami duga terjadi hampir semua kecamatan di Pidie,” kata salah seorang calon anggota DPD Azhari Cage, di Banda Aceh, Jumat (8/3/2024).

    Adapun delapan calon anggota DPD RI yang membuat laporan tersebut yakni Azhari Cage, M Fadhil Rahmi, Akhyar Kamil, Rahmat Maulizar, Nazar Apache, Razi Aulia (MC Razi), Nazir Adam dan Darwati A Gani.

    Untuk calon anggota DPD RI asal Aceh nomor urut 27 yang disebutkan, sesuai daftar DCT atau keputusan KIP Aceh yakni atas nama Sayed Muhammad Muliady.

    Baca: Bawaslu Sumsel tolak rekapitulasi suara KPU Kota Palembang

    Azhari menyampaikan, pihaknya telah membandingkan antara data C hasil dengan di tingkat kecamatan, perbedaan perolehan suara itu juga telah diprotes dalam pleno KIP Pidie

    Hasil protes tersebut kemudian sudah dilakukan koreksi untuk empat dari 23 kecamatan di Pidie, yaitu di Kecamatan Mane, Tiro, Indra Jaya dan Keumala. Sedangkan yang lainnya tidak diperbaiki.

    “Bahwa ini kezaliman yang luar biasa dengan sistematis, harus kami lawan. Maka kami berkesimpulan melaporkan kepada panwaslih untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki agar keadilan ini sama-sama kami dapatkan,” ujar Azhari Cage.

    Hal senada juga disampaikan calon anggota DPD RI lainnya, M Fadhil Rahmi menyampaikan bahwa indikasi penggelembungan suara tersebut terjadi di hampir kecamatan di Pidie. Kecuali di tiga kecamatan awal yaitu Glumpang Baro, Geulumpang Tiga dan Titeu.

    “Kalau yang lain terjadi apa yang kita duga sebagai penggelembungan suara, dilakukan oleh penyelenggara untuk keuntungan salah satu calon,” katanya.

    Baca: Saksi PDI Perjuangan Bali tolak tandatangani hasil pleno rekapitulasi suara

    Anggota DPD RI yang masih menjabat ini menyebutkan, dugaan penggelembungan suara untuk salah satu kandidat itu sangat signifikan, lebih kurang mencapai 100 ribu suara.

    Penggelembungan suara itu, lanjut dia, diduga untuk calon nomor urut 27, berdasarkan dari hasil-hasil pleno di tingkat kecamatan, hingga sampai ke tingkatan pleno kabupaten.

    “Jumlahnya signifikan sekali, mungkin di angka-angka 70 ribu sampai 100 ribu (kenaikan penggelembungan suara) sekitar itu,” ujarnya.

    Dirinya berharap penyelenggara serta pengawas Pemilu untuk dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Karena yang dilakukan ini bagian dari membawa masalah pada tempatnya.

    Kemudian, semua proses pelaporan ini juga sebagai upaya melindungi suara rakyat tidak dikhianati, serta menjunjung tinggi asas-asas keadilan dalam Pemilu.

    Baca: Jusuf Kalla sebut Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah

    “Maka, kita harapannya di provinsi ini KIP Aceh dan Panwaslih Aceh untuk mampu menjaga netralitas kondisi yang kondusif. Tolong dudukkan suara sesuai dengan pilihan-pilihan yang dipilih oleh masyarakat,” kata Fadhil Rahmi.

    Terkait laporan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf menegaskan, pihaknya segera melakukan kajian terlebih dahulu.

    Fahrul menyatakan pihaknya melihat bukti-bukti yang disampaikan para pelapor.

    “Kita akan kaji, kita lihat prosesnya apa, kita lihat bukti buktinya. Nanti ada perbaikan-perbaikan yang kita minta. Ada tata cara prosedurnya,” demikian Fahrul Rizha Yusuf.

    Sumber: Antaranews.com