KPU Hapus Penayangan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, Pakar: Kepercayaan pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Makin Tipis

Written by

in

7cloud.asia – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penayangan grafik pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap), dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024 menuai pro kontra.

Warganet mempertanyakan kebijakan KPU menghentikan penayangan grafik di Sirekap ini, karena bertentangan dengan kepentingan publik untuk mengawasi hasil Pemilu 2024.

Akibat kebijakan ini, masyarakat tidak bisa lagi melihat perkembangan perolehan suara tingkat nasional di menu “hitung suara”. Sirekap hanya menampilkan jumlah formulir D Hasil yang sudah masuk tanpa menampilkan berapa suara masing-masing peserta.

Tapi, sejumlah partai politik justru tidak mempermasalahkan langkah KPU yang menghapus tampilan tabulasi perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik, dan calon anggota legislatif di Sirekap.

Baca: Masalah di Sirekap bisa jadi pintu masuk kecurangan

Sejak sehari setelah pemungutan suara, Sirekap memang sudah mengundang  kegaduhan. Pemicunya adalah perbedaan data antara formulir C Hasil dan tabulasi di Sirekap.

Buntutnya,muncul desakan untuk melakukan evaluasi terhadap Sirekap, untuk mengungkap pemicu kekacauan yang telah terjadi selama penghitungan suara Pemilu 2024. 

Dilansir Kompas.com, kekacauan di Sirekap ini akan semakin memperkuat pandangan negatif terhadap KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu 2024.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, sikap KPU yang menghentikan penayangan grafik Sirekap dengan alasan problem terhadap akurasi data juga dianggap membingungkan masyarakat.

Baca: Desakan audit terhadap Sirekap yang diabaikan

Sebab menurut Neni, rakyat berhak mengetahui perkembangan proses penghitungan suara Pemilu 2024.

“Di tengah masifnya pemberitaan dan banyaknya laporan masyarakat terkait dengan penggelembungan suara semakin memperkuat kecurigaan publik kepada penyelenggara Pemilu,” kata Neni dikutip Kompas.com.

Keputusan penghentian penayangan grafik Sirekap juga dianggap bukan jalan keluar. Sebab menurut Neni, mestinya KPU dan pihak pembuat Sirekap yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) menuntaskan persoalan soal akurasi data.

“Sirekap tidak menunjukkan data justru bukan menjawab permasalahan publik tetapi adanya kejanggalan dan anomali kebijakan yang dibuat oleh KPU,” ujar Neni.

Baca: KPU tolak audit tapi kekeuh tampilkan data Sirekap 

“Sejak diketahui sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu,” sambung Neni. 

Tanda tanya besar juga diungkap Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq. Dilansir sindonews.com Rofiq meminta KPU menjelaskan kepada masyarakat, pasalnya Sirekap menjadi rujukan masyarakat dalam melihat hasil Pemilu 2024.

“Jika mati tiba-tiba seperti ini, maka kecurigaan terhadap KPU bahwa ini ada ruang gelap yang sedang dimainkan tentu ini tidak bisa disalahkan,” tuturnya.

Apalagi, lanjut dia, selama ini tidak tampak penyempurnaan final terhadap perbaikan Sirekap. Dia juga mengingatkan bahwa Sirekap ini dibiayai pajak rakyat sehingga harus bisa dipertanggungjawabkan secara benar.

”Tidak bisa hidup mati sesuai dengan pikiran dan kemauan KPU. Publik harus terlibat secara utuh agar Pemilu 2024 ini mendapatkan legitimasi,” pungkasnya.

Baca: PDI Perjuangan resmi tolak Sirekap

Seperti diberitakan sebelumnya, penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C dihentikan sejak Selasa (5/3/2024).

Keputusan itu diambil akibat tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (5/3/2024) dini hari.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” ujar Idham. 

Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.

Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung. Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *