7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menolak rekapitulasi Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.
Dipantau dari TV Antara, penolakan rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Bawaslu Sumsel ini terjadi di hari ketiga pleno rekapitulasi suara yang dilakukan di Kantor KPUD Sumsel di Palembang
Penolakan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan karena ada selisih data jumlah Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Khusus yang dimiliki Bawaslu Sumsel dengan data yang dimiliki KPU Palembang.
Baca: Saksi PDI Perjuangan Bali tolak tandatangani hasil pleno rekapitulasi suara
“Seharusnya, ujarnya, jumlah DPT dan DPK sama baik sebelum maupun sesudah pencoblosan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati, Jumat (8/3/2024).
Adapun selisih data yang dimiliki pihak KPU dan Bawaslu mencapai 7000 hingga 8000 suara.
“Jadi idealnya semua itu sama, baik DPT, DPK dan itu berlaku untuk semua jenis pemilihan,” ujarnya dikutip Antara.
Baca: 48 LSM somasi Jokowi karena terlalu cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024
Massuryati mengatakan perbedaan jumlah suara itu terjadi untuk semua jenis pemilihan, baik Pilpres maupun Pileg pusat dan daerah.
Dari penghitungan suara sementara, paslon nomor urut 02 unggul dengan 549.715 suara.
Bawaslu Sumsel juga menolak hasil rekapitulasi pileg KPU Kota Palembang dengan alasan yang sama.

Leave a Reply