Tag: jokowi

  • Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo cs

    Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo cs

    7cloud.asia – Pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada penyidik kepolisian.

    Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

    Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo cs kepada Kejaksaan pada Januari lalu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, Kejaksaan merekomendasikan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka.

    “Untuk berkas perkara (Roy Suryo cs) sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” jelas Budi kepada media, Senin (2/2/2026).

    Baca: Penyidik Polda Metro Jaya limpahkan dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan

    Jika penyidik telah melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk diproses ke meja hijau.

    “Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” kata Budi.

    Adapun sebanyak 6 ahli yang diajukan Roy Suryo dalam perkara ini telah diperiksa. Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum kembali mengajukan 9 orang lainnya untuk memperkuat argumen mereka.

    Kesembilan orang itu, mulai dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli UU ITE. 8 tersangka Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan panjang.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Jokowi.

    Baca: Kejanggalan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi

    Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 7 November 2025 mengatakan, secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Penyidik Polda Metro Jaya juga mengenakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun terhadap para tersangka yang dibagi dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

    Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya memyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

  • DPR: Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Tidak Tepat

    DPR: Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Tidak Tepat

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Abdullah membantah pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang mengesankan dirinya tidak bertanggung jawab atas revisi UU KPK.

    Menjawab pertanyaan wartawan, Jokowi mengatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan dia tidak menandatanganinya.

    “Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (16/2/2026).

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

    Baca: PDI Perjuangan dorong UU KPK direvisi lagi

    Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

    “Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

    “Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

    “Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

    Baca: Komisi III DPR buka peluang UU KPK kembali direvisi

    Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

    “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

    Usulan revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR namun pemrintahan Jokowi saat itu aktif dalam terlibat dalam pembahasan, sehingga UU ini bisa segera disahkan tanpa hambatan dari pemerintah.

    Kelompok masyarakat sipil menilai poin-poin revisi UU KPK akan melumpuhkan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi.

     

  • Jokowi Selalu Tutupi Tangan Kirinya Saat Kunjungan ke India, Warganet Kaitkan dengan Penyakitnya

    Jokowi Selalu Tutupi Tangan Kirinya Saat Kunjungan ke India, Warganet Kaitkan dengan Penyakitnya

    7cloud.asia – Ada hal menarik yang menjadi sorotan warganet dari kunjungan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke New Delhi, India, untuk menghadiri Bloomberg New Economy Forum di The Leela Palace Hotel, New Delhi beberapa hari lalu.

    Dalam acara yang digelar pada Jumat (20/2/2026) itu Jokowi menjadi salah satu pembicara terkait isu kedaulatan kecerdasan buatan (Artificial Inteligence/AI).

    Di Bloomberg New Economy Forum, Jokowi didapuk menjadi salah satu anggota Dewan Penasihat.

    Dalam pertemuan ini, Jokowi menyampaikan pandangannya dengan membaca naskah yang telah dipersiapkan dalam bahasa Inggris. Jokowi bicara mengenai kedaulatan AI, teknologi masa depan hingga hilirisasi dan ekonomi digital.

    Baca: ICW minta Jokowi tak lepas tanggung jawab dari perannya dalam revisi UU KPK

    Alih-alih mengomentari apa yang disampaikan Jokowi, warganet lebih fokus pada sikap dan penampilan ayah dari Wapres Gibran itu.

    Dalam beberapa momen rekaman video, Jokowi tampak selalu menutupi tangan kirinya. Ketika tiba di lokasi acara, Jokowi yang mengenakan setelan jas warna terang tetap membawa jas warna hitan yang disampirkan di lengan kirinya.

    Pun demikian, saat menyampaikan pandangannya Jokowi menyembunyikan tangan kirinya di bawah meja. Sedangkan mikrofon dia pegang dengan menggunakan tangan kanan.

    Jokowi juga tampak menutup tangan kirinya dengan jas hitam ketika tiba dan saat kunjungannya di ibu kota India tersebut.

    Baca: Jokowi wariskan runtuhnya negara hukum dan lahirnya wajah baru otoritarian

    Dari foto yang dibagikan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, menunjukkan Jokowi mengenakan kemeja batik, tetapi di tangan kiri tergantung jas hitam.

    Warganet pun menduga sikap Jokowi yang menutupi tangan kirinya ini berkaitan dengan penyakit yang menyerangnya. Hal ini seperti diungkap akun X, @NyaiNeneng.

    “Udah pakai jas, masih bawa jas? Jujur aja sih, sebenarnya sakit apa?” katanya, Sabtu (21/2/2026).

    “Hey kasih lihat tangan kiri Pak Jokowi, kenapa sih ditutupin gitu,” akun lainnya mengomentari.

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Kritik terhadap Kesepakatan Prabowo-Trump hingga Potensi Komoditas Rumput Laut

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Kritik terhadap Kesepakatan Prabowo-Trump hingga Potensi Komoditas Rumput Laut

    7cloud.asia – Artikel mengenai sikap mantan Presiden Jokowi saat kunjungan ke India menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.

    Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama sejumlah artikel terkait isu lingkungan seperti kesepakatan dagang antara Prabowo dan Trump mengancam kedaulatan ekologi Indonesia dan dorongan untuk menerapkan pengurangan sampah.

    Artikel mengenai kritik terhadap alokasi anggaran pendidikan untuk program juga masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:

    1. Warganet soroti sikap Jokowi di New Delhi India
    Alih-alih mengomentari apa yang disampaikan Jokowi di Bloomberg Economy Forum, warganet lebih fokus pada sikap dan penampilannya.

    Dalam beberapa momen rekaman video, Jokowi tampak selalu menutupi tangan kirinya. Ketika tiba di lokasi acara, Jokowi yang mengenakan setelan jas warna terang tetap membawa jas warna hitan yang disampirkan di lengan kirinya.

    Pun demikian, saat menyampaikan pandangannya Jokowi menyembunyikan tangan kirinya di bawah meja. Sedangkan mikrofon dia pegang dengan menggunakan tangan kanan.

    Jokowi juga tampak menutup tangan kirinya dengan jas hitam ketika tiba dan saat kunjungannya di ibu kota India tersebut.

    Baca berita selengkapnya di sini

    2. PDI Perjuangan luruskan sumber pendanaan program MBG
    PDI Perjuangan meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menegaskan bahwa anggaran program tersebut berasal anggaran pendidikan di APBN.

    Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai narasi di ruang publik yang menyebut pendanaan MBG berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, bukan dari anggaran pendidikan.

    Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengatakan penjelasan perlu disampaikan karena banyak kader partai di bawah hingga masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar.

    Baca berita selengkapnya di sini

    3. Deal Prabowo-Trump gadaikan kedaulatan ekologi
    WALHI menilai, Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengorbankan kedaulatan Indonesia atas sumber daya alam dan melanggengkan perampasan ruang hidup rakyat.

    Dalam keterangan tertulisnya, WALHI menyebut perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald J. Trump ini sebagai tindakan inkonstitusional dan menghilangkan kedaulatan ekologi Indonesia.

    WALHI menilai perjanjian ini secara terang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Baca berita selengkapnya di sini

    4. Hari Peduli Sampah Nasional
    Memanfaatkan momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, sejumlah organisasi peduli lingkungan di Riau mengkritisi pendekatan waste to energi (PSEL) dalam pengelolaan sampah di daerah tersebut

    Alih-alih pengelolaan sampah dari pendekatan waste to energy (WtE), mereka mendesak Pemprov Riau dan pemerintah daerah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar untuk segera beralih menuju sistem berbasis minim sampah atau zero waste.

    Desakan ini disampaikan WALHI Riau bersama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (UNRI) dan Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Wanapalhi) Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI)

    Baca berita selengkapnya di sini

    5. Potensi komoditas rumput laut
    Sebagai negara maritim, potensi rumput laut Indonesia merupakan salah satu yang terbesar dunia. Varian rumput laut seperti Kappaphycus, Eucheuma, dan Gracillaria Indonesia menyumbang porsi besar dalam perdagangan dunia.

    Hal ini tak lepas dari tingginya permintaan global untuk memenuhi hilirisasi komoditas rumput laut seperti kosmetik, bioplastik, hingga bioenergi.

    Namun di balik potensi tersebut, terdapat tantangan serius. Layaknya sektor pertanian pada umumnya, pelaku usaha rumput laut juga menghadapi masalah regenerasi.

    Mayoritas petani rumput laut saat ini sudah memasuki usia senja. Sementara minat generasi muda untuk terjun ke sektor ini relatif rendah. Jika tren ini terus berlanjut, Indonesia berisiko kehilangan momentum sebagai kekuatan utama dalam industri rumput laut global.

    Baca berita selengkapnya di sini