7cloud.asia – Pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada penyidik kepolisian.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo cs kepada Kejaksaan pada Januari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, Kejaksaan merekomendasikan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka.
“Untuk berkas perkara (Roy Suryo cs) sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” jelas Budi kepada media, Senin (2/2/2026).
Baca: Penyidik Polda Metro Jaya limpahkan dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan
Jika penyidik telah melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk diproses ke meja hijau.
“Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan,” kata Budi.
Adapun sebanyak 6 ahli yang diajukan Roy Suryo dalam perkara ini telah diperiksa. Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum kembali mengajukan 9 orang lainnya untuk memperkuat argumen mereka.
Kesembilan orang itu, mulai dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli UU ITE. 8 tersangka Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan panjang.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Baca: Kejanggalan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 7 November 2025 mengatakan, secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengenakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun terhadap para tersangka yang dibagi dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya memyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Leave a Reply