Tag: Pemilu 2024

  • Gegara Ambang Batas Parlemen, 11,4 Persen Suara di Pemilu 2024 Terbuang Sia-sia

    Gegara Ambang Batas Parlemen, 11,4 Persen Suara di Pemilu 2024 Terbuang Sia-sia

    7cloud.asia – Sebanyak 17.304.303 suara atau 11,4 persen dari total 151.796.631 suara sah Pileg DPR 2024 terbuang sia-sia dikarenakan partai yang dipilih masyarakat tidak memenuhi aturan ambang batas parlemen.

    Menanggapi hal ini, Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan perlu ada evaluasi terkait ambang batas parlemen.

    Pasalnya, aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen ternyata menghambat aspirasi rakyat.

    “Dengan kata lain, kondisi proporsional yang diharapkan dari pemilu kita justru menunjukkan hal yang sebaliknya, di mana suara aspirasi rakyat di suatu daerah terganjal aturan ambang batas parlemen ini,” kata Ardli dikutip Antaranews.com, Jumat (22/3/2024).

    Baca: Solusi terkait polemik ambang batas parlemen

    Ia lantas mengingatkan bahwa 11,4 persen suara yang terbuang tersebut bukanlah angka atau jumlah yang sedikit.

    “Perlu diingat juga bahwa 11,4 persen suara itu setara dengan kurang lebih 17.304.303 suara rakyat, dan suara aspirasi dari jumlah tersebut hangus percuma dan tidak dianggap dalam sistem demokrasi kita,” ujarnya.

    Sehingga, ia mengatakan bahwa sistem demokrasi Indonesia masih belum menerapkan prinsip kesetaraan.

    Di mana suara-suara yang sebetulnya di daerah tertentu masyarakatnya secara akumulasi bisa mengantarkan calon anggota legislatif yang didukungnya ke Senayan.

    Baca: Ambang batas parlemen dinilai bertentangan dengan konstitusi, bagaimana keterwakilan suara rakyat?

    “Tetapi karena terhalang perolehan suara partai secara nasional yang tidak sampai empat persen maka hal itu menggugurkan amanat dari masyarakat di daerah tersebut,” katanya.

    Oleh sebab itu, ia menyarankan ambang batas parlemen untuk dapat diubah agar prinsip kesetaraan terwujud.

    Menjawab pertanyaan, berapa sebaiknya ambang batas parlemen dipatok Ardli menjawab sebaiknya nol persen.

    “Inti dari demokrasi adalah kesetaraan, maka ketika ada pembatasan-pembatasan seperti parliamentary threshold, berapa pun persentasenya, maka berarti menegasikan kesetaraan,” ujarnya.

    Baca: 8 Partai politik pastikan lolos ke Senayan

    Selain mengubah ambang batas parlemen, ia juga menyarankan presidential threshold agar dapat diubah.

    “Demikian juga terkait presidential threshold yang diciptakan untuk menutup jalan bagi masyarakat sipil untuk ikut berkontestasi melalui partai-partai yang mungkin tidak memiliki modal politik seperti partai yang sudah mapan,” kata Ardli.

    Ambang batas presiden dan ambang batas parlemen ditetapkan dengan maksud untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. 

    Terlalu banyak partai dinilai akan membuat proses politik berlangsung gaduh dan memakan energi dan biaya.

    Baca: KPU siap hadapi gugatan hasil pemilu 2024 di MK

    Seperti diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Di mana PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara.

    Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Berikut rincian perolehan suara partai politik dalam Pileg DPR pada Pemilu 2024 dan memenuhi ambang batas parlemen.

    1. PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,72 persen)
    2. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,29 persen)
    3. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen)
    4. PKB 16.115.655 suara (10,62 persen)
    5. Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen)
    6. PKS 12.781.353 suara (8,42 persen)
    7. Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen)
    8. PAN 10.984.003 suara (7,24 persen)

    Secara keseluruhan, delapan partai tersebut mengumpulkan 88,6 persen suara atau 134.492.328 suara.

    Sumber: Antaranews.com

  • Soal Hak Angket: PDI Perjuangan Jalin Komunikasi dengan Semua Fraksi di DPR

    Soal Hak Angket: PDI Perjuangan Jalin Komunikasi dengan Semua Fraksi di DPR

    7cloud.asia –  Fraksi PDI Perjuangan terus menjalin komunikasi dengan semua fraksi partai politik di DPR untuk rencana menggulirkan hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan  Junimart Girsang mengungkapkan, komunikasi itu juga dilakukan dengan fraksi Partai Gerindra yang belakangan mengemukakan penolakan pada wacana hak angket.

    “Dengan semua fraksi, kita komunikasi (termasuk Gerindra),” kata Junimart seperti dikutip Kompas.com, Senin (25/3/2024).

    Baca: PDI Perjuangan lamban, PKB buka opsi ambil alih inisiatif hak angket

    Junimart tak mengungkapkan siapa wakil PDI Perjuangan  yang menjalin komunikasi dengan fraksi Gerindra itu. Ia hanya menyampaikan bahwa hendaknya semua pihak menunggu hasil komunikasi lintas fraksi itu.

    “Bagaimana hasilnya, ya kita tunggu ya,” ucap dia.

    Lebih jauh, Junimart menyatakan bahwa semua fraksi semestinya tidak takut terhadap wacana hak angket. Apalagi, kata dia, hak angket merupakan hak konstitusional DPR.

    “Tapi kita lihat, hak angket itu kan tidak jadi momok dan tidak buat kita takut,” ucap dia. “Itu kan hanya untuk hak politiknya, apakah benar terjadi? kalau benar terus bagaimana, kan begitu saja nanti, dan kita bukan penyidik, kita penyelidik saja,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

    Baca: Hak angket versi PKB menyoal politisasi Bansos dan pengerahan aparat untuk menangkan Gibran 

    Sebelumnya, Adian Napitupulu menyampaikan bahwa PDI Perjuangan tinggal menunggu perintah ketua umum(Megawati Soekarnoputri) untuk menggulirkan hak angket di DPR. 

    Namun, Adian mengaku tidak tahu kapan momentum yang tepat untuk Megawati memerintahkan Fraksi PDI Perjuangan DPR.

    “Enggak tahu, enggak tahu, tapi tanggal berapa tanggal berapa gitu kan maksud lu kan? Kagak tahulah. Tapi nanti kan akan disampaikan ketika mau melangkah pasti disampaikan ke kita kok,” ujar Adian ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

    Baca: Menakar peluang penggunaan hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024

    Wacana penggunaan hak angket digulirkan capres yang didukung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo untuk menyikapi kecurangan di Pemilu 2024.

    Sejumlah partai, termasuk partai koalisi Perubahan yang mendukung Anies-Muhaimin  sebelumnya sudah menyatakan siap mendukung  penggunaan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 ini

    Bahkan PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa telah menyusun naskah akademik hak angket Pemilu 2024 ini.  

    Baca: Beda hak interpelasi dan hak angkt untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024

    Namun, hingga Senin (25/3/2024) hari ini belum ada perkembangan signifikan terkait hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 ini. 

  • Temukan Banyak Manipulasi Prosedur dan Aturan, Perhimpunan Jaga Pemilu Sebut Hasil Pemilu 2024 Telah Menjadi Artifisial

    Temukan Banyak Manipulasi Prosedur dan Aturan, Perhimpunan Jaga Pemilu Sebut Hasil Pemilu 2024 Telah Menjadi Artifisial

    7cloud.asia – Perhimpunan Jaga Pemilu menyimpulkan bahwa Pemilu 2024 telah menjadi artifisial, di mana penyelenggaraan pemilu diatur sedemikian rupa melalui skenario pemenangan yang memanipulasi mekanisme prosedural dan peraturan kepemiluan.

    Kesimpulan Jaga Pemilu ini didasarkan pada sejumlah temuan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pelanggaran yang terjadi selama pemilu.

    “Analisis terhadap laporan dan temuan oleh jaga Pemilu memperlihatkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 terkontaminasi oleh praktek-praktek pelanggaran dan kecurangan pemilu,” kata Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat rilis temuan Jaga Pemilu di pemilu 2024, Selasa (26/3/2024).

    Sejak meluncur pada akhir November 2023, Jaga Pemilu telah melakukan serangkaian aktivitas, yakni sosialisasi dan pendidikan publik melalui media nasional dan media sosial.

    Jaga Pemilu juga mengelola kanal pelaporan melalui situs https://jagapemilu.com, pemantauan hari H dan rekapitulasi suara, verifikasi perhitungan, advokasi pelaporan kasus ke Bawaslu dan penyajian temuan pemantauan kepada publik melalui konferensi pers dan diskusi publik.

    Baca: KPU siap hadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di MK

    Pada hari H pemilihan suara, Jaga Pemilu bekerjasama dengan jejaring organisasi masyarakat sipil dan warga memantau pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024.

    Pemantauan ini melibatkan 1984 relawan Penjaga Pemilu yang tersebar di 29 provinsi (241 Kabupaten/Kota; 817 Kecamatan; 1.217 Desa/Kelurahan).

    Sepanjang periode 29 Agustus 2023 sampai 19 Maret 2024, dari total 914 laporan yang diterima terdapat 658 laporan terverifikasi.

    Angka itu terdiri dari 215 laporan berasal dari masyarakat dan 443 laporan dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan dari hasil penelusuran sosial media dan media online.

    Dari total laporan terverifikasi, 210 laporan yang memenuhi kriteria pelaporan sesuai dengan ketentuan Bawaslu telah disampaikan kepada Bawaslu.

    “Dari 210 yang dilaporkan ke Bawaslu, hanya satu yang ditindaklanjuti,” kata Rusdi Marpaung, Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Jaga Pemilu.

     

    Baca: Gugatan perselisihan hasil pemilu 2024 melonjak

    Dari 658 kasus yang dianalisis, terdapat empat kategori utama pelanggaran yang berdampak langsung kepada integritas pemilu.

    Keempat tipologi malpraktek pemilu tersebut adalah: praktik politik pork-barrel, jual-beli suara, manipulasi administratif dan monopoli sumberdaya publik dan politisasi aparatur.

    Modus vote-buying pada pemilu 2024 didominasi oleh praktek pembagian uang secara langsung selama kampanye arak-arakan, rapat dengar pendapat umum.

    Pembagian uang dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup melalui broker ataupun diberikan saat acara berlangsung.

    Alibi yang diutarakan selalu seragam, sebagai ongkos politik ataupun biaya partisipasi dalam kegiatan kampanye.

    Dari pengamatan Jaga Pemilu, politikus dan timses memahami batasan nominal yang dapat diberikan sesuai dengan peraturan KPU, maka pemberian barang kepada perorangan pemilih jika dijumlahkan nominalnya di bawah ketentuan PKPU tersebut sehingga terhindar dari jeratan hukum.

    Baca: Tangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara 

    Ini mengindikasikan, kata Luky, terjadinya normalisasi pelanggaran dan kecurangan pemilu di
    Indonesia, atau situasi new normal.

    Di mana malpraktik pemilu dianggap sebagai hal yang biasa dan terjadi pembiaran dalam penegakan hukum. Sehingga hal yang sama berpotensi terjadi di masa yang akan datang. 

    Dari teorinya, artifisial demokrasi dapat dilihat dari beragamnya pelanggaran dan kecurangan
    dalam setiap tahapan pemilu, dikombinasikan dengan renggangnya representasi politik.

    “Di mana hubungan antara pemilih dan politikus dipandang berlangsung secara transaksional
    serta manipulatif,“ ujar Luky.

    Temuan Jaga Pemilu lainnya adalah pelaku pelanggaran terbesar selama pemilu 2024 justru adalah penyelenggara pemilu.

    Luky Djani mengungkapkan, lebih dari setengah pelaku yang diduga melakukan pelanggaran adalah penyelenggara pemilu yaitu sebanyak 55%.

    Baca: Kecurangan Pemilu 2024 sudah terjadi sejak Keputusan MK

    Peringkat kedua pelaku pelanggaran dan kecurangan adalah peserta pemilu calon anggota
    legislatif sebanyak 16%, dengan modus umum berupa upaya untuk beli suara (vote buying).

    Aktor selanjutnya adalah aparatur Penyelenggara Negara (10%) serta Kepala Daerah (8%).

    Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengungkapkan, pemerintah harus melakukan
    evaluasi terkait temuan Jaga Pemilu tentang pelaku pelanggaran terbesar yang dilakukan oleh
    penyelenggara pemilu.

    Ia menilai angka 55% pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ini termasuk tinggi.

    Kita, ujarnya, sudah lihat ada beberapa kasus di mana penyelenggara pemilu dijerat kasus pidana seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur juga beberapa daerah lainnya.

    “Ini menunjukan suatu fakta bahwa ada masalah terkait penyelenggara pemilu, apakah ini terjadi saat mulai proses rekrutmen atau lainya. Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi,” jelas Abhan.

    Baca; ICW dan KontraS nilai Pemilu 2024 sebagai yang terburuk sejak era reformasi 

     

  • Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sebuah acara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2024 lalu, mengatakan bahwa kecurangan di Pemilu 2024 bisa terulang di Pilkada serentak. 

    Hasto mengatakan bahwa bentuk kecurangan yang terjadi selama perhelatan Pemilu 2024, seperti intimidasi dan mobilisasi yang dilakukan aparat penegak hukum kepada para kepala daerah untuk mendukung calon tertentu.

    Kecurangan yang terpampang nyata di Pemilu 2024 ini ada kemungkinan terulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    ”Apakah itu harus kita diamkan? Lalu bagaimana tanggung jawab kita terhadap masa depan, karena nanti kalau ini direplikasi di dalam Pilkada sama saja pemilu tidak ada gunanya kembali.” ujar Hasto saat itu.

    Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tak Akan Biarkan Kecurangan Pilpres 2024 Berlalu Tanpa Catatan

    The Conversation Indonesia menghubungi Yohanes Sulaiman, dosen ilmu pemerintahan dari Universitas Jendral Achmad Yani, Cimahi, Jawa Barat, untuk menganalisis potensi terjadinya kecurangan seperti yang dikhawatirkan Hasto tersebut.

    Menurutnya, kecurangan di Pemilu bukan hal baru. Sulaiman menyebut, pernyataan Hasto bahwa kecurangan dalam Pemilu 2024 bisa saja terjadi lagi pada Pilkada tahun ini benar.

    Namun, jika ia mengaitkannya hanya pada dugaan kecurangan masif dalam Pemilu tahun ini yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pemerintah, maka hal itu tidak tepat.

    Sebab, kecurangan Pemilu sudah banyak terjadi. Praktik “serangan fajar”, misalnya, sudah ada dari awal reformasi.

    Baca Juga: DPR: Kalau Hak Angket Tidak Berjalan Pelaksanaan Pilkada Bisa Lebih Kacau

    Intimidasi aparat juga sudah kerap terjadi, bahkan sejak Pemilu 1955. Hal serupa bahkan jelas terjadi pada Pilkada DKI 2017.

    LSM Kontras menyusun laporan tahun 2020 yang menekankan adanya masalah dan kecurangan dalam Pilkada. Tuduhan kecurangan juga terjadi pada Pemilu 2016.

    Jadi, kecurangan Pemilu maupun Pilkada bukanlah hal baru. Kecurangan juga diduga kuat terjadi pada Pemilu 2019 atau ketika PDI Perjuangan, yang kala itu mengusung Presiden Joko “Jokowi” Jokowi sebagai calon presiden petahana, menjadi partai penguasa.

    Bahwa Hasto baru sekarang menyerukan hal ini sebagai masalah, setelah terlihat jelas ada perpecahan antara Jokowi dengan PDI Perjuangan, memang tidak salah, tetapi lebih bernada maling teriak maling.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

  • Lika-liku Pemungutan Suara di Papua: Petugas Bawaslu Disandera dan Bayar Tebusan Puluhan Juta

    Lika-liku Pemungutan Suara di Papua: Petugas Bawaslu Disandera dan Bayar Tebusan Puluhan Juta

    7cloud.asia – Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau, mengaku sempat disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) di tengah rencana pemungutan suara Pemilu 2024 di Distrik Homeyo.

    Kisah penyanderaan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 itu diungkapkan di muka sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).

    Mulanya, ketua hakim panel 3, Arief Hidayat, bertanya kepada Otniel soal mundurnya sebagian pemungutan suara Pemilu 2024 ke tanggal 23 Februari 2024 atau mundur 9 hari dari jadwal semula.

    Otis, sapaan akrab Otniel, menyebutkan bahwa pemungutan suara susulan (PSS) disebabkan oleh penyanderaan pesawat yang menjadi moda transportasi penghubung wilayah pegunungan di Intan Jaya.

    “Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (panitia pengawas desa) kemudian para (kepala) kampung, tokoh-tokoh kami kasih Rp 150 juta waktu itu, KKB ya,” ungkap Otis.

    Baca: Pakar sebut hak angket masih relevan setelah keputusan MK

    Ia menjelaskan, penyanderaan itu terjadi karena maskapai penerbangan disebut harus memiliki bukti surat yang ditandatangani oleh anggota KKB setempat untuk dapat masuk ke wilayah tersebut.

    Otniel menambahkan, saat itu negosiasi dan lobi-lobi terus dilakukan, tetapi pesawat tetap tidak bisa memasuki wilayah yang dimaksud.

    “Saya juga waktu itu tidak bisa. Saya mau ke distrik ibu kota tapi saya juga waktu itu juga ditangkap di situ. Akhirnya kami mengeluarkan rekomendasi yang tadi, PSS,” jelas dia.

    Menjawab pertanyaan Ketua MK, bagaimana ia dan koleganya akhirnya berhasil dilepaskan oleh KKB, Otis mengatakan pihaknya membayar sejumlah tertentu.

    “Oh, oke berarti Bawaslu duitnya banyak itu ya,” sahut Arief disambut tawa hadirin di ruang sidang.

    Baca: Klub Presiden dinilai tak-murni alasan kenegarawanan

    Otis kemudian bercerita bahwa Kabupaten Intan Jaya punya kesan mengerikan dan ia baru pertama kali menginjakkan kaki ke sana. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak dianiaya ketika disandera.

    “Saya waktu itu dicegat ditangkap dari jam 07.00 sampai jam 15.00 sore,” ujar dia.

    “Mereka hanya meminta uang. Karena waktu mereka tangkap pesawat, penyanderaan pesawat itu kita salah memberikan uang kepada KKB yang tempat lain sehingga yang di situ mereka minta,” jelas Otis.

    Arief kemudian penasaran dengan jumlah uang yang ditebuskan oleh Otis dkk dan dari mana uang itu berasal.

    “Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta kemudian yang saya sekitar Rp 25 juta,” ujar dia. “Duitnya dari mana?” tanya Arief.

    Baca: Oposisi dibutuhkan demi demokrasi yang berkualitas

    “Kumpul-kumpul para masyarakat, caleg, kemudian kami Bawaslu, PPD,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara.

    Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari delapan kabupaten yang ada di Papua Tengah, semua TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.

    Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

    Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Papua Tengah banyak mendapatkan sorotan saksi partai politik karena proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodasi.

    Sumber:Kompas.com

  • Megawati Kuliti Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Dinilainya Terburuk Sepanjang Sejarah

    Megawati Kuliti Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Dinilainya Terburuk Sepanjang Sejarah

    7cloud.asia – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terang-terangan menyebut bahwa telah terjadi kecurangan secara sistematis terstrukturdan masif dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.

    Hal itu disampaikan Megawati dalam pidato politik saat pembukaan rapat kerja nasional (rakernas) PDI Perjuangan ke-5, Jumat (24/5/2024).

    Tidak hanya bicara soal kecurangan Pemilu 2024, Megawati juga menyoroti banyak hal dalam pidato politiknya, mulai dari revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dan Penyiaran sampai perebutan jatah menteri.

    Berikut poin-poin penting yang disoroti Megawati dalam pidato politiknya di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Jumat.

    Pertama adalah terjadi kecurangan pemilu 2024. Megawati menyebut, telah terjadi badai anomali karena kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024.

    “Kok saya ini presiden ketika pemilu langsung pertama loh, bertanggung jawab berhasil loh. Loh iya loh. Loh kok sekarang, pemilunya langsung tapi kok jadi abu-abu gitu, sudah direkayasa, gitu. Kurang apa loh,” ucap dia.

    Baca: Megawati isyaratkan PDI Perjuangan tak ikut pemerintahan Prabowo

    Pasalnya, menurut dia, banyak pihak diam ketika sejumlah ahli hukum hingga masyarakat sipil menyuarakan soal kecurangan pilpres.

    Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga diam terkait hal tersebut. Lebih lanjut, Megawati mengatakan bahwa nilai reformasi di Tanah Air sudah mulai hilang.

    “Kita ini negara demokrasi menjalankan demokratisasi, untuk apa ada reformasi? Kalau reformasi sekarang menurut saya kok sepertinya hilang atau dalam sekejap,” katanya.

    Megawati juga menyebut Pemilu 2024 sebagai kontestasi politik yang paling buruk dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

    Menurut dia, hal tersebut juga kerap disampaikan oleh para akademisi, tokoh Masyarakat sipil, hingga budayawan.

    “Pernyataan ini banyak disuarakan oleh para akademisi, para tokoh masyarakat sipil, guru besar, hingga seniman, budayawan,” ujar Megawati.

    Baca: Megawati kritisi kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi

    Dia mengatakan, hal-hal tersebut dibuktikan melalui praktek penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan sumber daya negara demi kepentingan elektoral.

    Menurut Megawati, intimidasi hukum juga terjadi atas nama kekuasaan.

    Selain itu, dia mengatakan, persoalan kecurangan pemilu juga disorot sejumlah hakim MK dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) melalui dissenting opinion atau pendapat berbeda Arief Hidayat, Profesor Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

    Lebih lanjut, Megawati juga menyinggung bahwa telah terjadi anomali demokrasi yang melahirkan watak kepemimpin authoritarian populism atau otoriter populis.

    “Terjadi anomali demokrasi secara gamblang dijelaskan oleh Dr. Sukidi seorang pemikir kebhinekaan yang disegani. Sosok cendikiawan ini menjelaskan fenomena kepemimpinan paradoks yang memadukan populisme dan Machiavelli hingga lahirlah watak pemimpin authoritarian populism,” ujarnya.

    Baca: Jokowi dan Gibran tak diundang di Rakernas PDI Perjuangan

    Kemudian, dia menjelaskan bahwa karakter dari kepemimpinan tersebut adalah menjadikan hukum sebagai pembenar atas tindakannya yang sepertinya memenuhi kaidah demokrasi padahal hanya prosedural.

    “Di sinilah hukum menjadi alat bahkan pembenar dari ambisi kekuasaan itu. Inilah yang oleh para pakar disebut dengan autocratic legalism. Ini bukan saya yang ngomong lho. tapi ini kan para pakar,” kata Megawati.

    Masih terkait kecurangan pada Pemilu 2024, Megawati turut menyinggung soal TNI-Polri yang dinilainya kembali terlibat dalam politik praktis.

    “Masa TNI Polri dibawa lagi ke politik praktis sebagaimana kita rasakan dalam pilpres yang baru saja berlalu. Saya tuh sedihnya ya gitu,” ujarnya.

    Dia lantas menyebut bahwa penyalahgunaan institusi TNI-Polri untuk kepentingan politik telah dibatasi melalui penghapusan Dwifungsi ABRI pada era awal reformasi, yakni dengan keluarnya Tap MPR Nomor VI/MPR/2000.

  • Usman Hamid: Pemilu 2024 Sebagai Bukti Indonesia Telah Masuk Fase Otoritarian

    Usman Hamid: Pemilu 2024 Sebagai Bukti Indonesia Telah Masuk Fase Otoritarian

    7cloud.asia – Indonesia saat ini tengah masuk ke dalam fase otoritarianisme, meski belum penuh. Salah satu buktinya adalah penyelenggaraan pemilu 2024 lalu.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, usai peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 pada Selasa (29/04/2025) di Jakarta.

    Menurutnya jika otoritarianisme penuh, maka pemilu tidak ada sama sekali. Sementara di Indonesia masih ada pemilu tetapi bukan electoral democracy, melainkan electoral autocracy.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    “Kita bukan lagi sedang menuju, tapi kita ini sudah masuk ke fase autocracy itu. Kita belum masuk ke otoritarianisme penuh yang closed autocracy atau autokrasi tertutup. Dimana tidak ada pemilu sama sekali. Kita belum masuk ke fase itu. Kita masih dikasih pemilu. Kalau mau pemilu silahkan, tapi nggak mungkin menang. Lha wong bersaing dengan Jan Ethes (putra Gibran Rakabuming Raka) mana mungkin menang,” jelas Usman sambil tersenyum getir.

    Lebih jauh Usman menegaskan bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu pertama di era reformasi yang tidak adil atau tidak fair. Dia menganggap pemilu yang terjadi di Indonesia hanya bersifat formalitas, karena prosesnya dilakukan secara tidak adil.

    Untuk pertama kalinya, integritas dan independensi pemilu Indonesia dipertanyakan. Kondisi ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak seperti akademisi, aktivis, jurnalis, dan mahasiswa di dalam negeri.

    Baca: Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi makin terasa

    Bahkan kritik juga datang dari berbagai pihak di luar negeri, termasuk Komite HAM PBB, sebagaimana tertuang dalam sesi resmi observasi penutup pada Maret 2024.

    Kritik Komite HAM tertuju pada tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika itu yang dinilai mengubah aturan elektoral melalui Mahkamah Konstitusi.

    Melalui iparnya, Jokowi mengupayakan agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menduduki jabatan publik yang tinggi. Seperti termaktub dalam aturan pemilu, Gibran tidak memenuhi persyaratan formal berupa usia minimum untuk menjadi peserta pemilu. 

    “Ekspresi kritik warga terhadap netralitas pemilu adalah ekspresi yang sah. Wajib dijamin. Partisipasi warga dalam pemilu yang berintegritas juga sangatlah penting. Karena itu Pemilu 2024 menjadi momen ujian besar bagi pelaksanaan kewajiban negara atas hak asasi manusia. Sayangnya Indonesia gagal menjamin integritas elektoral tersebut,” urai Usman.

    Baca: Banyak kebijakan pembangunan yang mengabaikan ham dan lingkungan

    Karena itu, Amnesty merekomendasikan untuk melawan sistem otoritarianisme bersama-sama. Menurut Usman, perlawanan ini merupakan jalan satu-satunya yang harus ditempuh dalam menghadapi kondisi saat ini.

    “Kita harus perjuangkan lagi kebebasan yang rusak itu dengan bersama-sama. Tidak ada pilihan lain menghadapi situasi ini kecuali melakukan perlawanan yang terorganisir terhadap kekuatan otoriter. Perlawanan ini bukan sekedar penting, tetapi satu-satunya jalan yang kita miliki,” kata Usman.