7cloud.asia – Sebanyak 17.304.303 suara atau 11,4 persen dari total 151.796.631 suara sah Pileg DPR 2024 terbuang sia-sia dikarenakan partai yang dipilih masyarakat tidak memenuhi aturan ambang batas parlemen.
Menanggapi hal ini, Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan perlu ada evaluasi terkait ambang batas parlemen.
Pasalnya, aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen ternyata menghambat aspirasi rakyat.
“Dengan kata lain, kondisi proporsional yang diharapkan dari pemilu kita justru menunjukkan hal yang sebaliknya, di mana suara aspirasi rakyat di suatu daerah terganjal aturan ambang batas parlemen ini,” kata Ardli dikutip Antaranews.com, Jumat (22/3/2024).
Baca: Solusi terkait polemik ambang batas parlemen
Ia lantas mengingatkan bahwa 11,4 persen suara yang terbuang tersebut bukanlah angka atau jumlah yang sedikit.
“Perlu diingat juga bahwa 11,4 persen suara itu setara dengan kurang lebih 17.304.303 suara rakyat, dan suara aspirasi dari jumlah tersebut hangus percuma dan tidak dianggap dalam sistem demokrasi kita,” ujarnya.
Sehingga, ia mengatakan bahwa sistem demokrasi Indonesia masih belum menerapkan prinsip kesetaraan.
Di mana suara-suara yang sebetulnya di daerah tertentu masyarakatnya secara akumulasi bisa mengantarkan calon anggota legislatif yang didukungnya ke Senayan.
“Tetapi karena terhalang perolehan suara partai secara nasional yang tidak sampai empat persen maka hal itu menggugurkan amanat dari masyarakat di daerah tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, ia menyarankan ambang batas parlemen untuk dapat diubah agar prinsip kesetaraan terwujud.
Menjawab pertanyaan, berapa sebaiknya ambang batas parlemen dipatok Ardli menjawab sebaiknya nol persen.
“Inti dari demokrasi adalah kesetaraan, maka ketika ada pembatasan-pembatasan seperti parliamentary threshold, berapa pun persentasenya, maka berarti menegasikan kesetaraan,” ujarnya.
Baca: 8 Partai politik pastikan lolos ke Senayan
Selain mengubah ambang batas parlemen, ia juga menyarankan presidential threshold agar dapat diubah.
“Demikian juga terkait presidential threshold yang diciptakan untuk menutup jalan bagi masyarakat sipil untuk ikut berkontestasi melalui partai-partai yang mungkin tidak memiliki modal politik seperti partai yang sudah mapan,” kata Ardli.
Ambang batas presiden dan ambang batas parlemen ditetapkan dengan maksud untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
Terlalu banyak partai dinilai akan membuat proses politik berlangsung gaduh dan memakan energi dan biaya.
Baca: KPU siap hadapi gugatan hasil pemilu 2024 di MK
Seperti diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Di mana PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara.
Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut rincian perolehan suara partai politik dalam Pileg DPR pada Pemilu 2024 dan memenuhi ambang batas parlemen.
1. PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,72 persen)
2. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,29 persen)
3. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. PKB 16.115.655 suara (10,62 persen)
5. Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen)
6. PKS 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. PAN 10.984.003 suara (7,24 persen)
Secara keseluruhan, delapan partai tersebut mengumpulkan 88,6 persen suara atau 134.492.328 suara.
Sumber: Antaranews.com






