Tag: Andrie Yunus

  • Komisi XIII DPR Desak Komnas HAM Segera Berikan Kesimpulan Terkait Serangan pada Andrie Yunus

    Komisi XIII DPR Desak Komnas HAM Segera Berikan Kesimpulan Terkait Serangan pada Andrie Yunus

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk segera memberikan kesimpulan kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus.

    Kesimpulan apakah kasus yang menimpa Andrie Yunus ini berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak, dinilai penting dalam penanganan kasus ini.

    Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion menegaskan, tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia.

    Menurut Mafirion, kasus yang menimpa Andrie Yunus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

    “Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

    Menurutnya, lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM. Selain itu kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius.

    Baca: Komnas HAM tetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM

    Ketidakjelasan sikap ini, menurut Mafirion, juga berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

    “Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujar politisi PKB ini.

    Mafirion menjelaskan, apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius seperti misalnya melemahkan posisi korban, karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.

    Selain itu, mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.

    “Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis.

    Baca: Pencopotan Kepala BAIS bukan solusi tepat untuk kasus penyerangan Andrie Yunus

    “Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.

    Ia merinci bahwa pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

    Selain itu, penetapan pelanggaran HAM dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.

    Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini.

    “Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya.

    Baca: TNI dinilai telah menyabotase penanganan kasus penyerangan Andrie Yunus

  • Ada Indikasi Militer Ambil Alih Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF

    Ada Indikasi Militer Ambil Alih Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Desak Presiden Bentuk TGPF

    7cloud.asia – SETARA Institute mendesak pengurus negara untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM, Andrie Yunus.

    Langkah ini dinilai merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden Prabowo Subianto agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional.

    Dalam pernyataannya kepada media, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai pembentukan TGPF juga akan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mewujudkan keadilan bagi korban.

    Sikap SETARA Institute ini didasarkan pada perkembangan krusial terkait kasus ini, yakni melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik penyidikan kepada para terduga.

    Polri juga sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda dengan tersangka versi TNI.

    “Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum,“ ujar Hendardi dalam pernyataan tertulis kepada media, Minggu (29/3/2026)

    Baca: Komnas HAM diminta segera menyimpulkan kasus yang menimpa Andrie Yunus

    Hendardi mengatakan, TGPF mesti dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

    Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.

    Jika benar melibatkan anggota BAIS, harus diusut adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya.

    Pada akhirnya hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer.

    Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer.

    Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.

    Baca: Komnas HAM tetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM

    “Siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan,“ tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

    Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.

    Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF.

    “Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,“ pungkas Hendardi

  • Serukan Keadilan untuk Andrie Yunus, Para Cendekiawan Tegaskan Militer Harus Tunduk Pada Peradilan Umum!

    Serukan Keadilan untuk Andrie Yunus, Para Cendekiawan Tegaskan Militer Harus Tunduk Pada Peradilan Umum!

    7cloud.asia – Cendekiawan, organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia dan demokrasi dari berbagai elemen menuntut negara untuk segera mengungkap tuntas kasus penyerangan terhadap Pembela HAM, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

    Mereka meluncurkan petisi yang diberi tajuk “Keadilan Untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk Pada Peradilan Umum!” pada Selasa (31/3/2026) yang dipantau secara daring di Jakarta.

    Dalam pernyataannya, Profesor Sulistyowati Irianto yang juga salah satu penandatangan petisi mengatakan serangan terhadap Andrie Yunus adalah kekerasan oleh negara terhadap anak muda.

    Kekerasan ini tidak boleh dibiarkan, karena anak mudalah yang selalu menjadi motor gerakan sosial. Anak mudalah yang selalu menyuarakan mereka yang suaranya sering tidak didengar.

    Sebanyak 148 lembaga dan 118 individu ikut menandatangani petisi ini. Berikut isi lengkap petisi yang dibacakan secara bergantian oleh para aktivis pembela HAM:

    Kami para cendekiawan, organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia dan demokrasi dari berbagai elemen, yang tergabung dalam petisi ini, menuntut negara untuk segera mengungkap kasus penyerangan terhadap Pembela HAM, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

    Dari fakta-fakta dan informasi yang dihimpun, terlihat sangat jelas tindakan penyerangan tersebut merupakan upaya pembunuhan berencana, yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

    Oleh karenanya, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus menyeret pertanggungjawaban dari dalang dan aktor intelektualnya.

    Serangan ini bukanlah sekedar kekerasan dan intimidasi terhadap satu individu, tetapi serangan sistemik terhadap demokrasi, negara hukum, dan HAM. Oleh sebab itu, kekerasan ini harus dipandang sebagai serangan dan ancaman terhadap seluruh warga negara yang memperjuangkan hak-haknya.

    Tidak ada ruang kompromi, tidak ada alasan untuk menunda keadilan, dan tidak ada jalan bagi pembiaran. Kasus ini harus diadili di peradilan umum, seluruh rantai komando yang terlibat harus dibongkar, dan semua aktor, termasuk aktor intelektual yang merencanakan serangan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Kekerasan yang dialami Andrie Yunus adalah sinyal gelap bahwa keberanian membela HAM di Indonesia masih menghadapi risiko besar, dari ancaman dan tindakan kekerasan yang terorganisir dan sistematis.

    Ruang sipil yang semestinya menjadi zona aman bagi seluruh warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan memperjuangkan hak-haknya, justru terbukti rentan dan penuh teror.

    Kegagalan menindak tegas kasus ini akan menjadi preseden berbahaya, menebalkan impunitas kekerasan yang melibatkan aktor-aktor negara terhadap warganya, semakin lemahnya kepercayaan publik, serta mengikis demokrasi secara keseluruhan.

    Hingga saat ini, masyarakat terus menunggu kejelasan dan kemajuan yang nyata dari upaya pengungkapan kasus ini. Harus ada langkah-langkah konkret dan signifikan untuk melakukan pengungkapan pelaku secara menyeluruh, termasuk aktor intelektual di balik serangan.

    Kelambatan atau ketidakjelasan dalam proses pengungkapan justru akan memunculkan kecurigaan kuat bahwa memang betul ada upaya sistematis untuk menunda atau menutup proses hukum, yang sama sekali tidak bisa diterima dalam negara hukum.

    Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer.

    Padahal, politik hukum pasca-reformasi 1998, yang di dalamnya juga mencakup reformasi TNI, dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.

    Upaya untuk membawa kasus ini ke peradilan militer, sama dengan membuka jalan bagi impunitas, mengabaikan hak korban, dan mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap warga negara dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

    Artinya negara secara sengaja telah membuka ruang bagi terjadinya insiden kekerasan serupa di masa depan, yang berarti pula negara mengingkari prinsip ketidak-berulangan (non-recurrence).

    Kecenderungan ini tidak boleh dibiarkan karena hal tersebut akan menjadi preseden yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.

    Lebih jauh, kasus ini menunjukkan kembali urgensi bagi kelanjutan reformasi TNI, terutama reformasi peradilan militer, sebagai bagian integral untuk memperkuat kontrol sipil demokratis terhadap militer yang merupakan pilar utama supremasi sipil.

    Dalam berbagai catatan dan kajian, peradilan militer terbukti kerap menutup ruang bagi pengungkapan objektif kasus-kasus yang melibatkan personel militer dan menjadikannya alat yang rawan disalahgunakan untuk mendistorsi pelanggaran hukum anggota TNI. Akibatnya, keadilan bagi korban dan transparansi bagi publik terhambat.

    Pasca-amandemen konstitusi, UUD 1945, prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law) menjadi salah satu moral konstitusi yang diakui sebagai elemen utama dari prinsip negara hukum Indonesia.

    Oleh karenanya tidak seharusnya ada pembedaan peradilan berdasarkan subjek hukum, atas tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Andrie rakyat, kami rakyat, penjahatnya adili di peradilan umum!

    Kami juga menegaskan perlunya dibentuk tim gabungan pencari fakta independen dalam pengungkapan kasus ini, yang terdiri atas individu-individu kredibel lintas disiplin ilmu, dan memiliki integritas tinggi.

    Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan manapun, untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Tanpa tim independen yang kredibel, proses pengungkapan akan berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu, sehingga keadilan sejati bagi korban tidak akan bisa dicapai.

    Sekali lagi kami menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait. Presiden Republik Indonesia, lembaga penegak hukum, dan institusi terkait, harus memastikan bahwa kasus ini diproses secara adil dan transparan di peradilan umum.

    Bentuk tanggung jawab negara tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat yang terkait langsung. Seluruh rantai komando, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau menutupi serangan, harus diinvestigasi dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus.

    Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat. Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

    Kami menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditunda, impunitas tidak boleh dibiarkan, dan keberanian membela HAM tidak boleh dibungkam. Setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara harus dihentikan sekarang juga.

    Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi meruntuhkan fondasi demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia.

    Terakhir, kami menyerukan agar seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dan turut terlibat mengawal proses penyelesaian kasus ini, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan dan pesan jelas disampaikan: negara melindungi warganya, bukan membiarkan kekerasan terus berlanjut.

  • Kawan dan Kolega Sampaikan Surat dari Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

    Kawan dan Kolega Sampaikan Surat dari Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

    7cloud.asia – Sejumlah kawan dan kolega Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Andrie Yunus, menggelar aksi damai untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara.

    Kolega Andrie Yunus yang datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, SAFEnet, Indonesia Corruption Watch, Amnesty International, dan Greenpeace Indonesia, mengantarkan surat baru yang ditulis langsung oleh Andrie, serta surat-surat yang telah dikirimkan sebelumnya.

    Berdiri di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, kawan dan kolega Andrie membentangkan surat dari Andrie, serta banner-banner bertuliskan “Presiden, Segera Bentuk TGPF!”, “Mau Jabatan Sipil, Tapi Takut Peradilan Sipil”, dan “Kami Ingin Punya Presiden Ksatria”.

    Aksi damai ini dilakukan sebagai upaya untuk terus menyerukan perlawanan terhadap impunitas dalam proses hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana yang dialami Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.

    Dalam surat terbuka yang dia tulis, Andrie Yunus menilai belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus percobaan pembunuhan berencana yang dialaminya.

    Surat tersebut ditulisnya untuk menuntut Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dan meluruskan bahwa kasus ini harus diselesaikan di peradilan umum.

    Menurut Andrie peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan ke komando teratas. “Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas,” tulisnya.

    Per 16 April 2026, berkas perkara kasus Andrie telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara tertanggal 15 April 2026. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan bahwa persidangan akan dibuka untuk umum agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum terhadap prajurit TNI yang didakwa.

    Namun demikian, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai proses hukum oleh Puspom TNI sejak awal tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban.

    Berdasarkan investigasi yang dilakukan atas rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencurigai keterlibatan 16 orang dalam operasi rencana pembunuhan terhadap Andrie Yunus.

    Klaim motif dendam pribadi yang disampaikan oleh Oditurat Militer II-07 patut dikhawatirkan sebagai upaya institusi militer, termasuk Presiden sebagai pemegang tongkat komando tertinggi, untuk melepaskan tanggung jawab struktural atas kejadian yang menimpa Andrie.

    Alih-alih membuat terang kasus ini, pernyataan tersebut justru memperkuat sinyal impunitas dalam proses hukum, karena tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI sejak awal kasus ini bergulir.

    Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, mengatakan bahwa aksi simbolik ini adalah bentuk protes publik terhadap respons pemerintah yang terkesan tidak serius dalam mendorong penyelesaian menyeluruh terhadap kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

    Ada 3 hal yang menjadi alasan kuat untuk melakukan aksi simbolik ini. Pertama, proses hukum yang tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

    Kedua, pihak TNI mengungkapkan motif didasari pada alasan balas dendam tanpa memberitahukan atas dasar perbuatan apa. Hal ini menjadi sangat berbahaya karena institusi negara dan alat pertahanan yang seharusnya melindungi warga negara malah menjadi alat kekerasan.

    “Terakhir, proses pengungkapan kasus menyeluruh menjadi penting diungkap dengan pembentukan TGPF yang akan menelusuri lebih jauh fakta-fakta lainnya yang tidak bisa diungkap atau tidak mau diungkap oleh TNI,” katanya.

    Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan sekaranglah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakannya dengan membentuk TGPF.

    “Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab di balik aksi teror terhadap Andrie ini. Salah satunya adalah seperti apa peran negara di balik semua ini. Pertanyaan penting ini hanya akan terjawab lewat pengungkapan fakta secara independen dan transparan oleh TGPF.

    Penyebaran narasi bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi hanya akan menutup akses keadilan bagi Andrie. Pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman yang terjadi sebelumnya berujung pada serangan predatoris terhadap Andrie.

    ”Jika negara tidak menghadirkan akuntabilitas dalam kasus ini, maka sama saja negara mengizinkan serangan terus terjadi terhadap aktivis dan pembela HAM lainnya. Bentuk TGPF sekarang juga,” kata Wirya.

    Nenden Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet menambahkan, serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya merupakan tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan pembela HAM di Indonesia.

    “Peristiwa ini memperlihatkan semakin tingginya risiko yang dihadapi aktor-aktor masyarakat sipil, baik di ruang fisik maupun digital, serta berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melemahkan partisipasi publik dan kontrol terhadap kekuasaan,” paparnya.

    Almas Sjafrina, Plt. Koordinator ICW menyebutkan bahwa tidak dibentuknya TGPF dan penanganan kasus oleh Peradilan Militer akan membuat kasus ini berujung pada penindakan terhadap sebagian pelaku lapangan saja dan memperpanjang impunitas.

    Menurutnya, hal itu menunjukkan kegagalan besar penegakan hukum dan kegagalan itu berisiko membuat kekerasan dianggap menjadi instrumen pembungkaman yang efektif.

    Pembungkaman yang berhasil justru menciptakan kondisi paling nyaman bagi pelanggaran HAM dan penyelenggaraan pemerintahan yang korup. Jadi jika Presiden punya perhatian serius terhadap hak politik warga dan berkomitmen menjaga demokrasi, pembentukan TGPF adalah hal yang perlu dilakukan.

    ”Hanya ada 4 tersangka dengan motif pribadi, ini seolah ejekan bagi upaya keadilan dan bentuk pembodohan warga,” ujarnya.

    Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara saat mengantarkan mengantarkan sejumlah surat yang berisi desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan peradilan sipil untuk kasus upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus.

    Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan sejumlah surat yang dibawa telah diterima oleh pegawai Kementerian Sekretariat Negara. Leonard menegaskan, pemerintah harus merespons suara yang mereka sampaikan, bukan secara administratif tapi dengan bertindak menjawab desakan yang disampaikan.

    Presiden harus berani menghadapi kebenaran dengan cara membentuk TGPF independen untuk mengungkap upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, dan meluruskan perkara ini untuk diadili di pengadilan sipil.

    ”Perjuangan Andrie melawan militerisme dan impunitas adalah perjuangan kita semua. Keterlibatan militer di ranah sipil mengancam kita semua, termasuk kita yang memperjuangkan hak-hak warga untuk lingkungan hidup dan iklim,” kata Leonard.

  • PBHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Penanganan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer

    PBHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Penanganan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer

    7cloud.asia – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dialihkan ke Pengadilan Militer.

    Dalam pernyataannya, PBHI menilai langkah tersebut tak hanya menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban, tapi juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas.

    PBHI menilai, suara Andrie Yunus sebagai korban merupakan pihak yang paling layak didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

    “Negara tidak dapat meminggirkan suara korban dan secara sepihak menentukan mekanisme penegakan hukum yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.

    Kahar menegaskan, perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional.

    Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer, lanjut Kahar, merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara.

    Baca: Kolega Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

    PBHI menilai pengalihan perkara ini ke Pengadilan Militer merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan Andri Yunus sebagai korban.

    PBHI memandang bahwa Pengadilan Militer adalah mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, serta tidak independen akibat kuatnya relasi komando dan jiwa korsa.

    Dalam sistem tersebut, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Situasi demikian secara inheren bertentangan dengan prinsip fair trial dan equality before the law.

    Selain itu, sebagai seorang pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara, bukan justru direviktimisasi melalui proses hukum yang tidak independen.

    Penggunaan Pengadilan Militer dalam perkara ini memperlihatkan bagaimana korban dipaksa kembali berhadapan dengan struktur kekuasaan yang patut diduga memiliki relasi langsung dengan pelaku.

    Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan.

    PBHI menegaskan bahwa pembela HAM memiliki posisi khusus yang wajib dilindungi dalam negara demokratis.

    Baca: Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

    Serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan perjuangan hak asasi manusia itu sendiri.

    Ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan justru memproses kasusnya melalui mekanisme yang tidak dipercaya publik, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat.

    Sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus apabila tetap diproses melalui Pengadilan Militer.

    Publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer sendiri.

    PBHI menandang bahwa keengganan Negara untuk memproses penegakan hukum kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum menegaskan bahwa negara tidak memiliki perhatian serius pada penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan.

    “Proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer menunjukkan bahwa negara tidak memiliki i’tikad baik untuk memenuhi hak-hak korban, terutama hak atas keadilan. Maka wajar bila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus,“ pungkas Kahar.

  • Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Andrie Yunus, TAUD: Tak Ada Alasan Bagi Polisi untuk Menunda Penyidikan

    Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Andrie Yunus, TAUD: Tak Ada Alasan Bagi Polisi untuk Menunda Penyidikan

     

    7cloud.asia – Majelis hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026 mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus.

    Putusan itu dibacakan hakim Suparna membacakan putusan praperadilan Andrie Yunus.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia ketika membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurut Suparna, Andrie Yunus selaku pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Ia menilai, pemohon berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara ini.

    “Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar hakim Suparna.

    Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan praperadilan ini.

    Anggota TAUD, Alghiffari Aqsa mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu.

    “Ini merupakan landmark decision bahwa kepolisian tidak bisa menunda ataupun menghentikan penyidikan. Kepolisian harus segera memproses kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh militer sekalipun,” tutur Alghiffari seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Temo.co.

    Menurutnya, putusan ini menjadi titik cerah bagi korban dan TAUD. Ia pun berharap, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

    Polisi diminta segera melanjutkan proses penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini.

    Anggota TAUD lainnya, Afif Abdul Qoyim menambahkan bahwa putusan praperadilan ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum.

    “Putusan hari ini, telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya,” kata Afif.