Tag: Andrie Yunus

  • Koalisi Masyarakat Sipil: Penyerangan terhadap Andrie Yunus adalah Serangan terhadap Gerakan Masyarakat Sipil

    Koalisi Masyarakat Sipil: Penyerangan terhadap Andrie Yunus adalah Serangan terhadap Gerakan Masyarakat Sipil

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk dan mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Jumat (13/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan.

    Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan.

    “Negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik dari serangan ini,“ demikian pernyataan bersama yang dibacakan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (13/3/2026).

    Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan.

    Penyerangan ini juga menunjukkan betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia.

    Baca: Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus jadi korban penyiraman air keras

    Serangan keji dan pengecut tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan.

    Serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang secara sengaja mendekati korban dengan sepeda motor dan menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri.

    Serangan ini terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar bertema remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

    Serangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM yang selama ini secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia.

    Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.

    Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia.

    Baca: Setahun pemerintahan Prabowo Gibran marak terjadi pembungkaman kebebasan berekspresi

    Lebih jauh lagi, Andrie Yunus adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025.

    Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas.

    Rangkaian peristiwa Agustus 2025 sendiri menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, serta menandai salah satu gelombang represi terbesar terhadap gerakan sipil sejak Reformasi.

    Andrie Yunus sebelumnya juga melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan.

    Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang TNI antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

    Dalam konteks inilah, serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.

    Baca: KontraS sebut Pemilu 2024 adalah pemilu terburuk sejak era reformasi

    Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Negara untuk Mengungkap dan bertanggung jawab dalam memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dan langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk pembela HAM.

    “Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya yang menguap tanpa kejelasan,“ demikian pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil

    Segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku yang terlibat dan aktor intelektual di balik serangan ini, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.

    Melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan nyata terhadap Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya yang terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan, tidak hanya sekadar memberikan pernyataan formal.

    Negara juga didesak untuk memastikan pemulihan secara menyeluruh, menjamin perawatan medis terbaik, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban atas serangan brutal yang dialaminya.

    Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil.

    “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi,“ demikian Koalisi Sipil menutup pernyataannya

  • Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus Jadi Korban Penyiraman Air Keras

    Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus Jadi Korban Penyiraman Air Keras

    7cloud.asia – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, mengalami serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

    Dalam keterangan tertulis KOntraS kepada media, Andrie mengalami kekerasan itu usai melakukan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta.

    Perekaman ini rampung sekitar pukul 23.00 waktu Indonesia barat (WIB). Serangan terjadi di kawasan Menteng dan mengakibatkan luka bakar pada tubuh bagian depan Andrie.

    “Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).

    Baca: Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, marak pembungkaman kebebasan berekspresi

    Andrie kini menerima perawatan medis di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, Andrie dilaporkan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

    “Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” kata dia.

    Dimas menilai serangan terhadap Andrie merupakan upaya-upaya pembungkaman terhadap aktivis Hak Asasi Manusia.

    Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Baca: KontraS catat 641 kekerasan oleh polisi pada 2024

    Dan juga Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

    Dimas pun meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut penyiraman air keras terhadap Andrie dan mengungkap pelaku serta motif di baliknya.

    “Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” kata dia.

    Selama ini Andrie bersama KontraS aktif mengritisi kembali maraknya militerisasi melalui revisi UU TNI.

    KontraS menilai revisi UU TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer serta membuka kembali celah bagi dwifungsi TNI, yakni tentara aktif dapat menduduki jabatan sipil.

  • Menko Kumham Imipas: Penyerangan terhadap Andrie Yunus adalah Serangan terhadap Nilai-nilai Demokrasi

    Menko Kumham Imipas: Penyerangan terhadap Andrie Yunus adalah Serangan terhadap Nilai-nilai Demokrasi

    7cloud.asia – Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

    Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

    “Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril.

    Menurut Yusril, dalam negara demokrasi setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan.

    Dia menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

    “Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

    Baca: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap gerakan masyarakat sipil

    Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus tersebut.

    Pengusutan bukan saja menemukan pelaku dan motifnya, tetapi juga mengungkap siapa aktor intelektual yang berada di balik peristiwa itu.

    Menurutnya, pola serangan yang terjadi menunjukkan indikasi adanya perencanaan yang terorganisir, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pelaku di lapangan.

    “Pola serangan yang dilakukan tampaknya terencana dan terorganisir, sehingga pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya,” kata Yusril.

    Yusril menambahkan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian terkait penanganan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus tersebut.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya yang menangani kasus ini bersama Bareskrim Polri. Saat ini mereka masih melakukan pendalaman, sehingga belum dapat mengungkapkan apa pun kepada publik,” ujarnya.

    Baca: Aktivis KontraS, Andrie Yunus jadi korban penyiraman air keras

    Di sisi lain, Yusril juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas dan objektif.

    “Saya mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan kepolisian agar masalah ini menjadi terang-benderang. Tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Siapa pun dan apa pun motif pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Yusril juga mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang tinggi dalam menjunjung hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

    Karena itu, pemerintah tidak akan pernah memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik terhadap aktivis maupun siapa saja, meskipun mereka berbeda pendapat atau bahkan berseberangan dengan pemerintah.

    “Presiden tidak akan bertoleransi terhadap tindakan kekerasan kepada aktivis atau siapa pun juga,” pungkasnya.

  • Pejabat HAM PBB Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus

    Pejabat HAM PBB Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus

    7cloud.asia – Serangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mendapat sorotan dunia.

    Sejumlah pejabat terkait hak asasi manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan keprihatinan atas kejadian ini dan mendesak supaya pelakunya ditangkap.

    “Sangat prihatin terhadap serangan air keras yang mengerikan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),” menurut pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, dikutip via akun media sosial X @UNHumanRights, Sabtu (14/3/2026).

    Dalam pernyataan tersebut, Türk menegaskan bahwa siapapun pelaku yang melakukan “tindak kekerasan secara pengecut” tersebut harus dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Baca: Menko Kumham Imipas kecam penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Dia menggarisbawahi bahwa para pembela HAM, seperti Andrie, memiliki peran penting dalam menyoroti isu yang menjadi perhatian publik, sehingga mereka harus dilindungi.

    “Pembela HAM harus dilindungi saat menjalankan peran penting mereka, dan supaya dapat menyoroti isu-isu yang menjadi perhatian publik tanpa rasa takut,” tegas Komisaris PBB itu.

    Senada, Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM Mary Lawlor turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi teror terhadap Andrie sehingga menyebabkan luka di sekujur tubuhnya.

    “Saya menyerukan otoritas Indonesia untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap serangan yang menyeramkan ini,” kata Lawlor, juga melalui media sosial X.

    Baca: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap gerakan pro demokrasi

    Ia pun menegaskan bahwa impunitas dalam kasus kekerasan terhadap para pejuang HAM sama sekali tidak dapat diterima.

    Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan menggunakan air keras oleh orang tak dikenal saat dalam perjalanan di Jakarta Pusat, Kamis malam (12/3/2026).

    Berdasarkan informasi KontraS, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh akibat serangan tersebut dan saat ini masih menjalani penanganan medis.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengecam penyarangan ini dan memerintahkan Polri untuk menuntaskan kasus ini.

    Menurutnya, penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Peringatan Hari Ginjal Sedunia hingga Dampak Lingkungan Perang Iran

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Peringatan Hari Ginjal Sedunia hingga Dampak Lingkungan Perang Iran

    7cloud.asia – Artikel mengenai peringatan Hari Ginjal Sedunia dan layanan bagi pasien ginjal menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.

    Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama sejumlah artikel terkait serangan air keras terhadap aktivis pembela HAM dari KontraS, Andrie Yunus

    Artikel mengenai dugaan konflik kepentingan pejabat di balik kesepakatan dagang resiprokal RI-AS juga masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:

    1. Hari Ginjal Sedunia
    Bertepatan dengan World Kidney Day (WKD) 2026 yang mengusung tema “Kesehatan Ginjal untuk Semua – Merawat Manusia, Melindungi Bumi”, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), menilai pemerintah gagal memberikan transparansi informasi mengenai pilihan terapi pengganti ginjal.

    Kondisi ini mengakibatkan pasien terjebak dalam layanan mesin cuci darah (Hemodialisis/HD) dan memicu pembengkakan anggaran BPJS Kesehatan yang tidak terkendali.

    Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir menjelaskan, data Indonesian Renal Registry (IRR) 2024 menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan–dari 136.793 pasien aktif dan 60.034 pasien baru, sekitar 98 persen pasien hanya menjalani HD.

    Baca berita selengkapnya di sini

    2. Aktivis pembela HAM KontraS jadi korban serangan
    Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, mengalami serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

    Serangan terjadi di kawasan Menteng dan mengakibatkan luka bakar pada tubuh bagian depan Andrie.

    “Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).

    Baca berita selengkapnya di sini

    3. Koalisi Masyarakat Sipil kecam teror terhadap Andrie Yunus
    Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk dan mengecam serangan penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM KontraS, Andrie Yunus, pada Jumat (13/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan.

    Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan.

    “Negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik dari serangan ini,“ demikian pernyataan bersama yang dibacakan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (13/3/2026).

    Baca berita selengkapnya di sini

    4. Serangan ke Iran memicu bencana lingkungan
    Serangan sepihak yang dilancarkan militer Israel dan AS yang kemudian memicu perang dengan Iran tak hanya menciptakan bencana kemanusiaan, tetapi sekarang juga menjadi bencana lingkungan.

    Ibu kota Iran, Teheran diliputi kegelapan selama akhir pekan dan hujan asam turun dari langit setelah serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap kilang minyak di seluruh kota.

    Dalam pernyataan yang dilansir di akun Facebooknya, organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia menegaskan, dampak perang yang sudah berlangsung 10 hari ini akan dirasakan selama bertahun-tahun yang akan datang.

    Baca berita selengkapnya di sini

    5. Dugaan konflik kepentingan di balik kesepakatan dagang RI-AS
    Trend Asia melakukan analisis atas kepemilikan perusahaan (ultimate beneficial owner/UBO) dan konflik kepentingan pejabat yang memiliki andil dalam perjanjian dagang resiprokal RI-AS

    Trend Asia menemukan bahwa tujuh dari dari sebelas perjanjian memiliki hubungan kepemilikan dan historis kekeluargaan dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

    Sedangkan, Airlangga adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam negosiasi perjanjian ART sejak April hingga Desember 2025 lalu.

    Baca berita selengkapnya di sini

  • Sikapi Serangan terhadap Aktivisi KontraS, Komisi III DPR Desak Polisi Menangkap Otak di Balik Penyerangan

    Sikapi Serangan terhadap Aktivisi KontraS, Komisi III DPR Desak Polisi Menangkap Otak di Balik Penyerangan

    7cloud.asia – Komisi III DPR pada Senin (16/3/2026) menggelar rapat khusus menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap pejuang hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus yang juga merupakan pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

    Usai rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai peristiwa tersebut merupakan masalah serius yang tidak dapat dianggap sebagai tindak kriminal biasa.

    Dia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.

    Polri diminta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga tuntas guna memastikan perlindungan terhadap pembela HAM serta menjaga nilai-nilai demokrasi.

    Baca: Pejabat HAM PBB soroti penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

    “Peristiwa ini adalah masalah serius. Kami meminta Polri segera mengungkap pelaku, termasuk pihak yang merencanakan maupun aktor intelektual di balik kejadian ini,” tegas Habiburokhman dalam Konferensi Pers Komisi III DPR terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

    Dukungan juga disampaikan oleh perwakilan PDI Perjuangan, Safaruddin. Ia menegaskan kasus tersebut harus segera diungkap secara menyeluruh.

    “Ini merupakan kejahatan serius. Kami meminta Kapolri melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui siapa pelaku dan pihak yang terlibat,” ujar Safaruddin mewakili Fraksi PDI Perjuangan.

    Sejumlah fraksi lain di DPR juga menyatakan dukungan terhadap kesimpulan rapat Komisi III untuk mendorong pengusutan kasus hingga tuntas.

    Secara keseluruhan rapat khusus khusus Komisi III DPR menghasilkan enam kesimpulan rapat, yakni:

    Baca: Masyarakat sipil kecam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

    1. Komisi III DPR menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela hak asasi manusia.

    2. Komisi III menilai aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintah dalam perlindungan HAM.

    ”Aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman.

    3. Komisi III DPR meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional. Bahkan, Polri juga didesak untuk segera memburu auktor intelektualis di balik serangan tersebut.

    4. Komisi III DPR meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.

    5. Komisi III DPR juga meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.

    6. Komisi III DPR berjanji akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal ini untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Andrie dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala besama aparat penegak hukum terkait.

  • Alumni UIN Syarif Hidayatullah Beri Tenggat 30 Hari pada Polri untuk Usut Kasus Penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Alumni UIN Syarif Hidayatullah Beri Tenggat 30 Hari pada Polri untuk Usut Kasus Penyerangan terhadap Andrie Yunus

    7cloud.asia – Solidaritas Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberi tenggat waktu 30 hari kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap pelaku hingga aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

    Tenggat waktu 30 hari tersebut dihitung sejak peristiwa penyerangan yang terjadi di kawasan Salemba, pada 12 Maret 2026.

    Jika dalam 30 hari pelaku belum terungkap dan aktor intelektualnya tidak ditangkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab, termasuk mundur dari jabatannya.

    “Ini bukan kasus biasa, ini ujian bagi negara,” tegas Nury Sybli, perwakilan alumni UIN Jakarta dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Selasa (12/3/2026).

    Ia menambahkan, perhatian terhadap kasus ini telah datang dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional dan parlemen nasional.

    “Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah memberi atensi, Komisi III DPR juga telah mengeluarkan rekomendasi. Rakyat menjadi mata bagi Andrie. Kasus ini tidak boleh dibiarkan tertutup. Kita harus kejar,” ujarnya.

    Baca: Pejabat HAM PBB ikut menyoroti serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus

    Para alumni UIN Syarif Hidayatullah menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM yang sedang mengawal isu-isu sensitif.

    Seperti diketahui, selama ini Andrie Yunus aktif dalam berbagai aktivisme membela HAM termasuk kritik terhadap rencana perubahan Undang-Undang TNI.

    “Apa yang menimpa Andrie, itu ancaman nyata bagi demokrasi. Jika negara gagal mengungkap pelaku dan dalangnya, dapat disimpulkan negara adalah bagian dari kejahatan itu,” kata Nury.

    Solidaritas alumni UIN juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengulangi kegagalan masa lalu dalam penanganan kasus serupa, khususnya penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

    “Kasus Novel Baswedan adalah preseden buruk. Prosesnya berlarut-larut butuh waktu bertahun-tahun dan menyisakan banyak tanda tanya. Negara tidak boleh lagi mempertontonkan pembiaran ketika teror menyasar pembela keadilan,” ujar Nury Sybli.

    Sorotan juga diarahkan kepada parlemen. Para alumni menilai sikap DPR, khususnya komisi yang membidangi hukum dan HAM, terlalu pasif menghadapi ancaman terhadap aktivis pro-demokrasi.

    Baca: Serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus adalah serangan pada gerakan pro demokrasi

    Sebagai langkah konkret, mereka mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang melibatkan unsur masyarakat sipil.

    Tim tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan serta bebas dari konflik kepentingan.

    “Pengusutan harus menjangkau sampai ke aktor intelektual dan sumber pendanaan teror. Tanpa itu, keadilan hanya akan berhenti di permukaan,” kata Rakhmad Zailani Kiki, mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah periode 1997–1998 yang turut mewakili solidaritas alumni.

    Di akhir pernyataan, Solidaritas Alumni UIN Jakarta menyerukan konsolidasi nasional di kalangan mahasiswa dan alumni perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

    Mereka menegaskan, intimidasi terhadap pembela HAM merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi dan tidak boleh dinormalisasi.

    “Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Bongkar dan adili pelaku serta aktor intelektual teror terhadap Andrie Yunus,” demikian pernyataan tersebut ditutup.

  • Nilai TNI Telah Menyabotase Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Medesak Dibentuk Tim Pencari Fakta

    Nilai TNI Telah Menyabotase Penanganan Serangan terhadap Andrie Yunus, SETARA Institute Medesak Dibentuk Tim Pencari Fakta

    7cloud.asia – Puspom TNI menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus

    Dalam konferensi pers (18/3/2026), Danpuspom TNI, empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka bakal dikenai pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

    Sementara Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya pada hari yang sama mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Penyidik telah mengantongi dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK.

    Namun, melihat rapinya pembagian peran mulai dari pengintaian hingga eksekusi, polisi menduga kuat keterlibatan lebih dari empat orang dalam jaringan kejahatan ini.

    Menanggapi perbedaan pernyataan TNI dan Polri ini, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan perkembangan tersebut nyata-nyata membingungkan publik.

    Dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Kamis (19/3/2026) Hendardi mengatakan, ada beberapa hal yang bisa disorot sebagai konteks dari perkembangan kasus yang menimpa Andrie Yunus.

    Baca: Polri diberi waktu 30 hari untuk usut penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Pertama, Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

    Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.

    Kedua, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada Senin (16/3/2026), tampak bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sebenarnya sudah cukup progresif dengan beberapa temuan awal yang cukup “meyakinkan”.

    “Minimal jika dibandingkan dengan kasus-kasus teror kepada media, masyarakat sipil dan mahasiswa yang terjadi sebelumnya, seperti diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait, kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku, dan lain sebagainya,“ ujar Hendardi.

    Namun pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.

    Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.

    Baca: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan kepada demokrasi

    Selain itu, menurut temuan awal Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan.

    Dalam konteks tersebut, SETARA Institute mendesak untuk segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

    Polri yang bekerja untuk mengungkap kasus ini secepatnya, Komisi III yang membentuk Panitia Kerja pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

    Sementara, Komnas HAM yang membentuk Tim Khusus untuk mengawal kinerja kepolisian, dan masyarakat sipil yang memiliki tim independent tersendiri perlu diorkestrasi dalam satu tim gabungan untuk memastikan pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual.

    “Ini untuk menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban langsung, dalam hal ini Andrie Yunus, dan korban tidak langsung yaitu aktivis masyarakat yang menyampaikan suara-suara kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,“ imbuh Hendardi.

    Baca: Pejabat HAM PBB soroti serangan terhadap Andrie Yunus

    Selain itu, kuat sekali kesan bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar.

    Kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

    Terakhir, jika benar ada keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI.

    BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI.

    Karena itu SETARA Institute mendesak untuk dilakukan pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI.

    “Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI,“ pungkas Hendardi.

  • TAUD: Pergantian Kepala BAIS Bukan Solusi Tepat Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

    TAUD: Pergantian Kepala BAIS Bukan Solusi Tepat Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

    7cloud.asia –  Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pernyataan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam konferensi pers pada Rabu (25/3/2026) belum menyentuh substansi utama kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

    Dalam pernyataannya kepada media, Kamis (26/3/2026) TAUD juga menyayangkan sikap TNI, karena tidak terdapat informasi perkembangan koordinasi penyidikan.

    Pernyataan pers juga tidak mengungkap langkah-langkah kemajuan untuk pengungkapan dan bagaimana pertanggung jawaban komando dan rantai perintah dalam upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus.

    ”Padahal, pengungkapan yang serius dan keadilan untuk korban yang sangat ditunggu oleh publik,” demikian TAUD dalam pernyataannya.

    Dalam pernyataannya, TNI juga menyebut pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk “pertanggungjawaban institusi”.

    Namun, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer.

    Baca: TNI dinilai menyabotase penanganan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Berdasarkan hal tersebut, TAUD menyampaikan beberapa hal kepada publik, sebagai berikut:

    Pertama, TAUD menilai bahwa konferensi pers yang disampaikan tidak menjawab perkembangan substansial mengenai penanganan perkara yang diklaim sudah dilakukan Puspom TNI, termasuk soal keterbukaan dalam proses hukum dan juga pengungkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu.

    TAUD mengungkap pekan lalu bahwa pelaku percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih banyak dari 4 orang yang diindikasikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI.

    Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI.

    TAUD juga mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala BAIS jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas. Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja.

    Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang.

    Baca: Polri diberi tenggat 30 hari untuk usut kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa.

    Lebih jauh, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.

    Ketiga, pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana.

    Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka harus ada proses terhadap pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    TAUD menegaskan, pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.

    Baca: Pejabat HAM PBB soroti kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Keempat, TAUD menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia TNI).

    Beleid ini secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.

    Hal ini juga merupakan pengaturan yang harus tunduk dan menggunakan KUHAP sebagai mekanisme keadilan untuk Korban dan masyarakat luas.

    Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara.

    Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

    ”Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi, mengurangi independensi proses peradilan,” demikian TAUD menutup pernyataannya.

  • Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM: Pengaruhi Proses Peradilan

    Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM: Pengaruhi Proses Peradilan

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo tetap diperiksa meski sudah dicopot dari jabatannya.

    Desakan ini disampaikan menyusul keterlibatan 4 prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

    Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menyebut pencopotan jabatan Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo sebagai Kabais belum cukup menjamin terpenuhinya keadilan dan hak asasi manusia dalam kasus Andrie Yunus.

    “Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan,” kata dia, Jumat (27/3/2026).

    Amiruddin menjelaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab.

    Baca: Pencopotan Kepala BAIS bukan solusi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

    “Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” tegas Amiruddin.

    Dia menilai pencopotan Kabais adalah sinyal awal akuntabilitas, tetapi belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.

    Komnas HAM menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh prajurit TNI.

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menambahkan, Komnas HAM telah bertemu dengan Pimpinan dan Tim Dokter RSCM guna menggali informasi tentang Andrie Yunus.

    Khususnya, kaitannya dengan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit dan kondisi Andrie Yunus sejak awal ditangani hingga saat ini.

    Baca: TNI dinilai telah menyabotase penanganan serangan terhadap Andrie Yunus

    “Kami juga akan berkunjung ke korban, tapi tidak secara langsung, melalui jendela (ruang kamar Andrie Yunus dirawat) karena kami menghormati protokol yang ada di RSCM, untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, itu saja,” katanya.

    Sebelumnya, Komnas HAM telah menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM. Status tersebut sangat berguna bagi Andrie, khususnya dalam proses peradilan.

    “Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (26/3/2026).

    Menurut Ubaid, surat keterangan tentang ditetapkannya Andrie Yunus sebagai Pembela HAM tersebut telah dikeluarkan sebelum Idulfitri 1447 H/2026 kemarin. Status tersebut sangat berguna bagi korban saat proses peradilan hukum berlangsung ke depannya.

    “Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal lain. Bahkan, sampai nanti misalnya sampai proses keperadilan itu juga ada kegunaannya bagi Saudara AY,” katanya.

    Baca: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap demokrasi