Tag: batu bara

  • Di Tengah Seruan untuk Hentikan Pengunaan Bahan Bakar Fosil, Pembakaran Batu Bara Justru Cetak Rekor

    Di Tengah Seruan untuk Hentikan Pengunaan Bahan Bakar Fosil, Pembakaran Batu Bara Justru Cetak Rekor

    7cloud.asia – Badan Energi Internasional (International Energy Agency /IEA) mengatakan bahwa penggunaan batu bara dunia akan mencapai titik tertinggi sepanjang masa pada 2024, tahun yang pasti akan menjadi tahun terpanas dalam sejarah.

    Meskipun ada seruan untuk menghentikan pembakaran bahan bakar fosil paling kotor yang menyebabkan perubahan iklim, IEA dalam pernyataan tersebut memperkirakan permintaan batu bara global akan mencapai rekor tertinggi selama tiga tahun berturut-turut.

    Para ilmuwan telah memperingatkan bahwa gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global harus dikurangi secara drastis untuk membatasi pemanasan global guna menghindari dampak bencana terhadap Bumi dan umat manusia.

    Sebelumnya pada Desember, pemantau iklim Uni Eropa Copernicus mengatakan 2024 “pasti” akan menjadi tahun terpanas yang pernah tercatat – melampaui rekor yang dicetak tahun lalu.

    Diterbitkan pada Rabu (18/12/2024), laporan “Batu bara 2024” IEA memperkirakan penggunaan batu bara dunia akan mencapai puncak pada 2027 setelah mencapai 8,77 miliar ton pada tahun ini.

    Baca: KTT G20 gagal batasi penggunaan bahan bakar fosil

    Namun hal ini bergantung pada China, yang selama seperempat abad terakhir telah mengonsumsi batu bara 30 persen lebih banyak dibandingkan gabungan negara-negara lain di dunia, kata IEA.

    Meningkatnya permintaan listrik di China merupakan pendorong paling signifikan di balik peningkatan tersebut, dengan lebih dari sepertiga batu bara yang dibakar di seluruh dunia dikarbonisasi di pembangkit-pembangkit listrik di negara tersebut.

    Permintaan China Tembus Rekor Baru
    Meskipun Beijing telah berupaya melakukan diversifikasi sumber listriknya, termasuk perluasan besar-besaran penggunaan tenaga surya dan angin, IEA mengatakan permintaan batu bara China pada tahun masih akan mencapai 4,9 miliar ton – yang merupakan rekor baru.

    Meningkatnya permintaan batu bara di China, serta di negara-negara berkembang seperti India dan Indonesia, mengimbangi penurunan yang terus terjadi di negara-negara maju.

    Baca: Kontroversi penggunaan bahan bakar fosil

    Namun penurunan tersebut melambat di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Penggunaan batu bara di kedua wilayah itu diperkirakan akan menurun masing-masing sebesar 12 dan lima persen, dibandingkan dengan 23 dan 17 persen pada 2023.

    Dengan kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih dalam waktu dekat banyak ilmuwan khawatir bahwa kepemimpinan Trump yang kedua akan melemahkan komitmen iklim negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Trump berulang kali menyebut perubahan iklim adalah “hoaks.”

    Penambangan batu bara juga mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan mencapai produksi sebesar sembilan miliar ton untuk pertama kalinya, kata IEA.

    IEA menyebut, produsen utama batu bara dunia, yaitu China, India dan Indonesia semuanya mencatat rekor produksi baru.

  • Wacana Danantara Biayai Proyek Batu Bara Menyimpan Risiko Keuangan dan Lingkungan

    Wacana Danantara Biayai Proyek Batu Bara Menyimpan Risiko Keuangan dan Lingkungan

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto berencana menggenjot proyek pengolahan batu bara senilai 11 miliar dolar AS (setara Rp179 triliun) menjadi salah satu prioritas nasional.

    Danantara, Badan Pengelola Investasi yang diluncurkan akhir Februari lalu, akan menjadi penyalur dananya.

    Salah satu proyek yang akan didanai Danantara adalah pengolahan batu bara menjadi dimetil eter (DME). DME ini adalah senyawa yang tidak beracun, pencairan dan pengangkutannya mudah, serta dapat kita gunakan sebagai bahan bakar.

    Melalui produksi DME secara mandiri, pemerintah berharap Indonesia dapat mengurangi impor liquified petroleum gas (elpiji) yang terus naik sehingga membebani kas negara.

    Sayangnya, pelaksanaan proyek DME belum tentu seindah klaim pemerintah. Sebab, ada risiko-risiko yang menghantui proyek ini, mulai dari penambahan subsidi karena proyek yang tidak ekonomis, serta dampak lingkungan karena produksi batu bara.

    Rencana menyerahkan proyek DME kepada Danantara pada akhirnya akan menjadi polemik yang menuai pro kontra.

    Baca: Pembakaran Batu Bara Justru Cetak Rekor

    Proyek mahal yang tidak feasible
    DME sebenarnya dapat diproduksi dengan bahan baku alternatif seperti sampah kota, limbah pertanian dan biomassa lain yang lebih ramah lingkungan.

    Sayangnya, sejak ide ini digagas pada 2018, pemerintah justru mengarahkan bahan baku DME dari batu bara. Komoditas ini merupakan biang keladi pemanasan suhu Bumi.

    Proyek DME batu bara juga cukup mahal karena berbagai faktor, mulai dari harga batu bara hingga ongkos investasi dan teknologi.

    Indonesia seharusnya dapat belajar dari program batu bara menjadi DME yang diinisiasi oleh PT Bukit Asam bersama Air Products, perusahaan asal Amerika Serikat.

    Sekitar 1,4 juta ton DME yang berasal dari 6 juta ton batu bara ini akan dibeli oleh PT Pertamina untuk kemudian dioplos (blending) dengan elpiji.

    Namun, proyek ini tidak berlanjut karena Air Products memilih angkat kaki dari proyek ini. Keluarnya Air Products bisa jadi disebabkan oleh karena kelayakan finansial dan risiko produk yang hanya dibeli satu perusahaan, yaitu Pertamina.

    Baca: Pensiun Dini 13 PLTU Batu bara di Indonesia

    Kajian Institute for Economics and Financial Analysis (IIEFA) pada 2020 menyatakan bahwa proyek DME Bukit Asam di Muara Enim, Sumatra Selatan, akan mendatangkan kerugian sebesar 377 juta dolar (Rp6,14 triliun) per tahun.

    Kerugian ini berasal dari harga elpiji saat itu yang jauh lebih rendah yakni 365 dolar (Rp5,9 juta) per ton.

    Sementara biaya produksi DME dari proyek ini sebesar 470 dolar (Rp7,6 juta) per ton. Angka tersebut secara otomatis akan meningkatkan biaya produksi elpiji Pertamina.

    Perhitungan IEEFA dibantah oleh pemerintah yang mengklaim proyek DME masih menguntungkan. Namun, perlu dicatat bahwa perhitungan ini menggunakan asumsi harga gas elpiji yang jauh lebih tinggi (600 dolar per ton).

    Beban subsidi pemerintah baru
    Proyek DME, menurut kajian IEEFA pada 2023, juga berisiko menambah beban subsidi pemerintah sebesar 354 dolar (Rp5,7 juta) per ton. Subsidi ini bertujuan untuk menjaga agar proyek DME tetap berada di ambang batas keuntungan dan operasional.

    Risiko lainnya juga akan ditanggung oleh PT Pertamina. Hal ini timbul—setidaknya hingga 10 tahun—karena Pertamina wajib membeli DME dengan harga mahal sekalipun harga elpiji impor di pasar internasional sedang murah.

    Baca: Emisi yang Dihasilkan Gas Alam Tak Lebih Baik Ketimbang Batu Bara

    Di lain pihak, harga elpiji juga akan dipengaruhi oleh faktor permintaan dan penawaran, kestabilan politik di timur tengah, aspek geopolitik, bahkan transisi energi global. Ketidakpastian ini akan membuat Pertamina sukar memprediksi kelayakan proyek.

    Pertamina juga harus bergelut dengan kendala produksi dalam jangka panjang yang berisiko mengganggu rencana pengoplosan DME dan LPG maupun distribusinya.

    Ini mengharuskan Pertamina menyiapkan rencana darurat (contigency) termasuk mencari alternatif pasokan ke sumber lain, seperti impor.

    Risiko-risiko ini akan berdampak pada kinerja keuangan dan mengancam rencana transformasi bisnis Pertamina dalam jangka panjang. Ujung-ujungnya ini bahkan mengganggu keamanan pasokan energi domestik.

    Kelayakan proyek juga akan ditentukan oleh kinerja lingkungan dari produksi DME dari batubara. Walaupun DME lebih bersih daripada LPG, tapi emisi dari produksinya harus menjadi pertimbangan.

    Proses pengerukan batubara dan produksi DME berisiko menghasilkan 4,6 juta ton CO2 per tahun. Sementara upaya pengurangan emisi akan menciptakan biaya baru sehingga ongkos produksi bakal semakin mahal.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Fabby Tumiwa (Direktur Eksekutif, Institute for Essential Services Reform)

  • Potensi Kerugian Ekonomi Proyek Gasifikasi Batu Bara Atau DME

    Potensi Kerugian Ekonomi Proyek Gasifikasi Batu Bara Atau DME

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto berencana memanfaatkan dana kelolaan Danantara untuk mendanai pengolahan batu bara menjadi dimetil eter (DME).

    DME ini adalah senyawa yang tidak beracun, pencairan dan pengangkutannya mudah, serta dapat kita gunakan sebagai bahan bakar.

    Melalui produksi DME secara mandiri, pemerintah berharap Indonesia dapat mengurangi impor liquified petroleum gas (elpiji) yang terus naik sehingga membebani kas negara.

    Sayangnya, pelaksanaan proyek DME belum tentu seindah klaim pemerintah. Sebab, ada risiko-risiko yang menghantui proyek ini, mulai dari penambahan subsidi karena proyek yang tidak ekonomis, serta dampak lingkungan karena produksi batu bara.

    Rencana menyerahkan proyek DME kepada Danantara pada akhirnya akan menjadi polemik yang menuai pro kontra.

    Pemerintah diharapkan dapat belajar dari program batu bara menjadi DME yang diinisiasi oleh PT Bukit Asam bersama Air Products, perusahaan asal Amerika Serikat.

    Baca: Wacana Danantara Biayai Proyek Batu Bara Menyimpan Risiko Keuangan dan Lingkungan

    Sekitar 1,4 juta ton DME yang berasal dari 6 juta ton batu bara ini akan dibeli oleh PT Pertamina untuk kemudian dioplos (blending) dengan elpiji.

    Namun, proyek ini tidak berlanjut karena Air Products memilih angkat kaki dari proyek ini. Keluarnya Air Products bisa jadi disebabkan oleh karena kelayakan finansial dan risiko produk yang hanya dibeli satu perusahaan, yaitu Pertamina.

    Terhentinya proyek DME di Indonesia pada 2023 seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Danantara.

    Sebagai lembaga pengelola investasi, Danantara seharusnya menggelontorkan dana dengan hati-hati dan prudent, tidak berdasarkan perintah atau tekanan politik.

    Apalagi, uang yang dikelola Danantara berasal dari pemangkasan anggaran negara. Pengguntingan bujet ini telah berdampak bagi program-program esensial—seperti pendidikan dan kesehatan—serta pelayanan publik.

    Jika tetap ingin melaksanakan proyek DME, paling tidak ada tiga pilihan bagi pemerintah yang ujungnya adalah subsidi sehingga akan membebani keuangan negara.

    Baca: Pembakaran Batu Bara Cetak Rekor

    Pertama, menurunkan harga batu bara untuk DME menjadi di bawah 20 dolar per ton. Ini artinya pemerintah harus menanggung sebagian biaya produksi plus margin agar proyek DME bisa cuan.

    Jika mengacu pada laporan keuangan PT Bukit Asam 2023, perkiraan biaya produksi batu bara plus margin 15 persen adalah sekitar 52 dolar/ton.

    Dengan biaya segitu, dalam setahun pemerintah harus memberikan subsidi harga batu bara sebesar 192 juta dolar atau sekitar Rp3,1 triliun.

    Kedua, memberikan insentif penihilan royalti dan pajak-pajak untuk batubara yang dipakai untuk produksi DME.

    Ini akan berdampak pada penerimaan negara dari batu bara. Sayangnya, pengecualian royalti ini tidak akan berdampak signifikan pada penurunan biaya produksi DME.

    Ketiga, menyiapkan penambal keuangan kepada Pertamina apabila sewaktu-waktu harga elpiji menurun sehingga yang penggunaan DME menjadi tidak ekonomis.

    Baca: Pensiun Dini 13 PLTU Batubara di Indonesia

    Kompensasi ini diluar subsidi yang diberikan kepada Pertamina untuk penjualan epiji 3kilogram—jumlahnya sebesar Rp87 triliun pada 2025.

    Dengan tantangan pada kelayakan ekonomi dan finansial dan segudang risiko proyek konversi batu bara menjadi DME, Danantara seharusnya tidak menjadi pendana proyek ini.

    Apalagi, berbagai macam subsidi dan fasilitas anggaran dari negara akan jatuh pada proyek batu bara. Hal ini berlawanan dengan semangat global yang ingin menjauhi pengerukan dan pemanfaatan batu bara.

    Sebaliknya, pemerintah perlu mencari opsi bahan baku lain untuk memproduksi DME yang lebih layak secara teknis dan ekonomis guna menghindari beban keuangan negara di masa depan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Fabby Tumiwa (Direktur Eksekutif, Institute for Essential Services Reform)

  • Mengapa Proyek Gasifikasi Banyak Ditentang Organisasi Lingkungan

    Mengapa Proyek Gasifikasi Banyak Ditentang Organisasi Lingkungan

    7cloud.asia – Pemerintah Indonesia berencana memulai kembali proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) di tiga lokasi di Sumatera dan Kalimantan.

    Proyek hilirisasi batu bara ini berpeluang didanai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

    Rencana itu menjadi salah satu instruksi Presiden Prabowo Subianto saat menggelar rapat terbatas bersama Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional beberapa waktu lalu.

    Pendiri Indonesian Climate Justice Literacy, Firdaus Cahyadi, menilai rencana pemerintah tersebut tidak tepat. Pasalnya, batu bara adalah energi kotor sejak dari hulu atau proses pertambangan hingga hilirnya atau pembakarannya.

    Menurutnya, emisi gas rumah kaca (GRK), penyebab krisis iklim yang dihasilkan oleh gasifikasi batu bara lebih tinggi daripada LPG atau Liquid Petroleum Gas.

    Baca: Proyek gasifikasi batu bara menyimpan risiko keuangan dan lingkungan

    Emisi GRK, kata Firdaus, terjadi sejak dari hilir, proses ekstraksi batu bara sebagai bahan baku hingga di hilirnya proses produksi DME.

    Gagasan pendanaan Danantara untuk proyek hilirisasi batu bara ini ungkapnya harus ditolak.

    Organisasi lingkungan hidup Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), misalnya, menurut Firdaus mengungkapkan bahwa emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari produk DME lima kali lebih besar dari produksi LPG dengan jumlah sama, yaitu 824.000 ton CO2 ekuivalen per tahun.

    Batu bara, ujarnya, adalah bagian dari energi fosil. Apapun yang dihasilkan energi fosil akan menyebabkan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.

    Di hulunya, pertambangan batu bara akan merusak lingkungan dan juga menimbulkan konflik sosial.

    Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia

    “Publik harus mulai bersuara untuk menolak pendanaan Danantara untuk hilirisasi batu bara,” ujarnya dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (11/3/2025).

    Ironisnya, ungkap Firdaus, pada saat masyarakat baik nasional maupun internasional memiliki kesadaran lingkungan hidup dengan menjauhi energi kotor batu bara, pemerintah justru ingin memperpanjang penggunaan batu bara melalui solusi palsu gasifikasi batubara.

    Dia menilai pendanaan Danantara untuk hilirisasi batu bara bertujuan untuk menyelamatkan industri batu bara, bukan untuk kepentingan mayoritas masyarakat Indonesia.

    Menurut Firdaus, bukan kali ini saja pemerintah berupaya menyelamatkan bisnis batu bara yang mulai ditingkalkan secara internasional.

    Sebelumnya, lanjut Firdaus, pemerintah juga menyelamatkan industri batu bara dengan membagi-bagi konsesi tambang batu bara kepada organisasi massa.

    Baca: Potensi kerugian ekonomi dari proyek gasifikasi batu bara

  • DPR Ungkap Manipulasi Administrasi Batu Bara dan Limbah Industri di Sumatera Barat

    DPR Ungkap Manipulasi Administrasi Batu Bara dan Limbah Industri di Sumatera Barat

    7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR Mulyadi menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pembangkit listrik di Sumatera Barat, khususnya yang masih bergantung pada energi fosil seperti batu bara.

    Menurutnya, selain dampak lingkungan yang ditimbulkan, juga ada dugaan manipulasi administrasi terkait pasokan batu bara ke wilayah tersebut.

    Tercatat ada dua pembangkit listrik tenaga uap yang memasok listrik di Sumatera Barat, yaitu PLTU Teluk Sirih dan PLTU Ombilin, yang masih menggunakan batu bara sebagai energi primernya.

    Persoalannya, menurut Mulyadi, banyak laporan yang menyebutkan bahwa batu bara yang masuk ke Sumatera Barat tidak sesuai dengan administrasi aslinya.

    ”Dilaporkan berasal dari tambang A, padahal kenyataannya dari tambang B,” ungkap Mulyadi dikutip Parlementaria, di Padang, Sumatera Barat, Rabu (16/04/2025).

    Baca: Pensiun dini PLTU batu bara di Indonesia

    Mulyadi menambahkan bahwa praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan kelayakan sumber energi yang digunakan.

    Ia menilai perlunya pendalaman terhadap asal-usul batu bara yang digunakan oleh pembangkit listrik, termasuk juga yang digunakan oleh industri besar seperti Semen Padang, meskipun bukan mitra langsung Komisi XII.

    “Kita juga akan mendalami sumber pasokan batu bara yang menyuplai ke industri, termasuk Semen Padang. Pertambangan adalah bagian dari ruang lingkup kerja kami,” tegas politisi asal Sumatera Barat tersebut.

    Selain soal energi batu bara, Mulyadi turut menyoroti isu pencemaran lingkungan yang berasal dari industri pengolahan kelapa sawit (CPO).

    Salah satu limbah berbahaya yang menjadi perhatian adalah Spent Bleaching Earth (SBE), yang tergolong limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

    Baca: Upaya PLN wujudkan dekarbonisasi

    Ia menyebut telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kebocoran limbah di sejumlah pabrik, salah satunya di Kabupaten Agam.

    “Saya menerima laporan bahwa ada pabrik CPO yang limbahnya bocor. Limbah SBE itu sangat berbahaya. Kalau tidak sesuai dengan aturan, itu bisa langsung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup tanpa perlu proses panjang,” ujarnya.

    Mulyadi mengungkapkan bahwa ke depan pihaknya bersama anggota DPR RI lainnya dari Sumatera Barat akan meninjau langsung ke lapangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

    Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, khususnya Komisi XII yang membidangi lingkungan.

    ”Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan industri harus tunduk pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.

    Baca: Melepaskan Indonesia dari jerat batu bara

     

  • Upaya Masyarakat Dayak Basap Lepas dari Ketergantungan terhadap Tambang Batu Bara

    Upaya Masyarakat Dayak Basap Lepas dari Ketergantungan terhadap Tambang Batu Bara

    7cloud.asia – Di tengah krisis iklim yang semakin parah, transisi energi ke sumber yang lebih ramah lingkungan menjadi keniscayaan.

    Tapi di Indonesia, ada sejumlah daerah yang ekonominya sudah kadung bergantung pada batu bara. Salah satunya Kutai Timur, Kalimantan Timur. Jika masa tambang batu bara berakhir, warga akan terancam kehilangan pekerjaan.

    “Kami untuk sekarang kan bergantung sekali dengan tambang batu bara ya. Karena kan cuma tambang yang ngasih kami penghasilannya besar…” – Aulia, 31 tahun.

    Namun, di tengah dilema itu, sekelompok perempuan adat suku Dayak Basap di Desa Tebangan Lembak, tak patah arang. Mereka merintis harapan baru dari halaman rumah sendiri.

    Dengan mengubah pekarangan menjadi kebun cabai, perempuan-perempuan ini tak hanya menghasilkan cuan, tetapi juga menunjukkan bahwa pertanian berkelanjutan bisa sejalan dengan tradisi lokal.

    Inisiatif mereka menjadi inspirasi, terutama bagi komunitas di sekitar tambang batu bara yang ingin mencari sumber ekonomi alternatif.

    Baca: PLTU Batu Bara dan fasilitas industri jadi sumber polusi udara di Jakarta

    Ketimpangan ekonomi di daerah tambang batu bara
    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, hampir 40 persen ekonomi Provinsi Kalimantan Timur bergantung pada sektor tambang batu bara.

    Kutai Timur dan Kutai Kartanegara menjadi kabupaten yang paling bergantung pada sektor ini. Tambang di Kutai Timur bahkan menyokong hampir 75 persen dari total produk domestik regional bruto (PDRB) kabupaten.

    Namun, kontribusi besar sektor ini tidak serta-merta menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar. Pada 2024 misalnya, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kutai Timur justru berada di peringkat pertama dan ketiga daerah termiskin di Kaltim.

    Jadi, alih-alih sejahtera, banyak warga harus berhadapan dengan kerusakan lingkungan dan kehilangan mata pencaharian tradisional.

    Hal ini terutama dirasakan oleh kelompok perempuan, yang sering terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan dan tidak terlibat dalam sektor pertambangan.

    Sejak hutan berubah menjadi lubang tambang, komunitas Dayak Basap—yang dulunya menggantungkan hidup pada hutan—kehilangan ruang hidup dan dipaksa beradaptasi agar bisa bertahan hidup.

    Baca: Pensiun dini PLTU batu bara berdampak pada ekonomi daerah

    Banyak kaum laki-laki terpaksa beralih menjadi buruh tambang, sementara perempuan, mencoba bertahan dengan cara lain seperti mengajar, membuka usaha kecil, dan kini bertani cabai.

    Para perempuan Dayak Basap memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam cabai, sebagai sumber ekonomi alternatif. Komoditas ini dipilih karena masa panennya cepat dan permintaannya tinggi, serta berpengaruh pada inflasi lokal.

    Inisiatif ini merupakan proyek percontohan dari tim Just Transition Indonesia yang dimulai pada 2024 bersama Universitas Parahyangan dengan dukungan Energi Muda, LSM lokal yang fokus dengan isu transisi energi.

    Di atas lahan 700 meter persegi, masyarakat setempat diajarkan menggabungkan pertanian tradisional dengan metode permakultur modern, termasuk menggunakan kompos dan rotasi tanaman.

    Anak-anak muda lokal juga dilibatkan sebagai penggerak, untuk memperkuat komunitas dalam transisi pascaenergi batu bara.

    Hasilnya cukup menjanjikan. Dengan dukungan ilmu dan teknologi pertanian dari startup HARA, perempuan adat suku Dayak Basap berhasil menangani kendala tanah asam dan air yang tercemar akibat tambang batu bara, saat melakukan pembibitan.

    Baca: Dampak pensiun dini PLTU batu bara

    Bahkan, hasil panen mereka melampaui metode pertanian konvensional yang pernah diuji sebelumnya.

    Mereka juga belajar menjual hasil panen langsung ke konsumen seperti restoran dan produsen kerupuk, tanpa perantara tengkulak atau pengepul. Ini memperkuat posisi tawar dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

    Kolaborasi antara pengetahuan tradisional dan inovasi modern terbukti bisa mengangkat kapasitas komunitas adat sekaligus memberikan manfaat ekonomi nyata bagi mereka.

    Namun, jalannya tentu tidak mudah. Lahan bekas tambang perlu waktu lama untuk pulih. Tanah asam dan air yang tercemar logam berat menjadi tantangan. Akses alat dan pupuk yang terbatas juga menjadi hambatan.

    Dalam beberapa kasus, masyarakat harus membeli bibit yang sudah tumbuh agar proses tanam bisa lebih cepat.

    “Program tanam cabai ini sudah sangat bagus sekali..Cuman keadaan tanah sih kemarin tuh yang enggak memadai dan sulit untuk diperbaiki.. Kalau ada kesempatan, mungkin kita bisa coba bertani yang enggak sekali musim saja..”

    Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia

    Selain itu, transisi dari pola tanam berpindah ke sistem pengelolaan jangka panjang memerlukan pelatihan yang berkesinambungan. Adaptasi semacam ini tentu tidak bisa dilakukan dalam semalam dan memerlukan pendampingan yang intensif.

    Inisiatif seperti ini memberi banyak pelajaran terhadap upaya transisi energi yang berkeadilan

    Pertama, transisi energi harus melibatkan masyarakat lokal, khususnya perempuan, sejak awal.

    Kedua, pendekatan kolektif berbasis komunitas terbukti lebih menjanjikan keberlanjutan dibanding program top-down yang seringkali tidak menyentuh kebutuhan nyata di lapangan.

    Ketiga, dukungan kebijakan perlu diarahkan pada inisiatif akar rumput seperti ini. Jangan hanya fokus pada pencapaian target angka transisi, tapi juga pada keadilan sosial dan ekologi.

    Dalam konteks global, Indonesia telah menyatakan komitmen melalui Paris Agreement dan skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Tapi komitmen ini perlu dibumikan dengan memerhatikan masyarakat—terutama perempuan adat dan komunitas terdampak.

    Transisi energi yang adil memerlukan langkah bertahap, dukungan program yang terarah, kemitraan inklusif, dan komitmen nyata dari semua pihak.

    Perjalanan perempuan suku Dayak Basap membuktikan bahwa di wilayah yang bergantung pada batu bara, transisi energi yang adil itu mungkin terjadi.

    Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada seberapa kuat dukungan yang diberikan dan apakah ia benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta dipimpin oleh komunitas lokal yang kuat.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Aidy Halimanjaya (Assistant lecturer, Universitas Katolik Parahyangan) dan Priscillya Hotma (Research Assistant, Universitas Padjadjaran)

  • Komisi XII DPR Akan Panggil Perusahaan Batu Bara yang Abaikan Kewajiban Pasca-Reklamasi

    Komisi XII DPR Akan Panggil Perusahaan Batu Bara yang Abaikan Kewajiban Pasca-Reklamasi

    7cloud.asia – Penggunaan batu bara sebagai bahan bakar dalam pembangkit listrik tidak hanya menghasilkan pencemaran lingkungan.

    Penambangan batu bara juga meninggalkan kerusakan lingkungan. Selain pembabatan hutan, tambang batu bara juga meninggalkan lahan bekas tambang yang luas. Namun, kewajiban untuk memulihkan area ini seringkali terabaikan.

    Anggota Komisi XII DPR, Rocky Candra, dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan tambang batu bara berkewajiban untuk melakukan reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang.

    Hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

    Baca: Upaya masyarakat lepas dari ketergantungan terhadap tambang batu bara

    Rocky Candra menyoroti banyaknya aduan dan temuan langsung di lapangan mengenai lahan bekas tambang batu bara yang terbengkalai.

    “Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar tambang,” ujarnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

    Lahan yang tidak direklamasi dengan baik berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor, banjir, dan pencemaran, yang secara langsung merugikan masyarakat sekitar.

    Ia mengatakan, Komisi XII DPR yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan menoleransi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab ini. Reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

    Baca: Manipulasi administrasi batu bara dan limbah industri di Sumatera Barat

    “Lahan yang telah ditambang harus dikembalikan fungsinya, setidaknya mendekati kondisi semula,” tegas Legislator asal Jambi itu.

    Menyusul maraknya laporan mengenai minimnya komitmen dan pelaksanaan reklamasi lahan pasca tambang oleh beberapa perusahaan ini, Komisi XII DPR akan memanggil sejumlah perusahaan pertambangan batu bara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

    RDP ini untuk mendalami progres reklamasi yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta rencana kerja ke depan.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap izin pertambangan diikuti dengan rencana dan pelaksanaan reklamasi yang konkret dan terukur,” pungkasnya.

  • UNEP Luncurkan Proyek Penelitian Soal Emisi Metana dari Tambang Batu Bara

    UNEP Luncurkan Proyek Penelitian Soal Emisi Metana dari Tambang Batu Bara

    7cloud.asia – Observatorium Emisi Metana Internasional (IMEO) yang digagas Program Lingkungan PBB (UNEP), pada Rabu (16/7/2025) meluncurkan proyek penelitian baru yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data emisi metana dari tambang batu bara.

    Penelitian yang didukung pemerintah Australia ini akan menjadi yang pertama di dunia untuk melacak emisi dan memandu upaya mitigasi di seluruh sektor batu bara dan baja.

    Menggunakan simulasi tambang batu bara terbuka, di mana batu bara digali dari permukaan, para ilmuwan akan mengevaluasi kemampuan teknologi pengukuran inovatif — mulai dari sensor berbasis darat hingga pesawat dan satelit.

    Sebagai sumber utama emisi metana, tambang batu bara menghadirkan peluang iklim yang signifikan — terutama bagi industri baja, yang menggunakan batu bara metalurgi sebagai sumber bahan bakar.

    Tahun lalu, sektor batu bara melepaskan sekitar 40 juta ton metana di seluruh dunia, menjadikannya penghasil emisi metana terbesar kedua di sektor energi.

    Namun, secara global, emisi dari tambang batu bara masih kurang termonitor dan dilaporkan, dan emisi dari tambang batu bara terbuka sangat sulit diukur.

    Baca: RUPTL 2025-2034 masih bergantung pada bahan bakar fosil

    Temuan studi ini akan meningkatkan pemantauan metana dan menginformasikan pengembangan kerangka kerja regulasi dan strategi untuk mengurangi emisi metana, yang merupakan penyebab sekitar sepertiga pemanasan global saat ini.

    “Data yang akurat dan andal sangat penting untuk menemukan peluang mitigasi dan melacak kemajuan,” kata Martin Krause, Direktur Divisi Perubahan Iklim UNEP.

    Dia menambahkan, “Dengan menilai perangkat mana yang paling sesuai untuk mengukur emisi metana di lingkungan pertambangan khusus ini, kami akan memastikan bahwa kami memiliki informasi yang tepat untuk memanfaatkan peluang iklim yang mudah ini.”

    Pemerintah Australia menjanjikan pendanaan baru sebesar 5,5 juta dolar Australia (~USD 3,2 juta) kepada IMEO UNEP untuk melakukan studi ini. Kontribusi ini sejalan dengan tujuan Australia untuk membangun industri energi bersih baru melalui agenda Future Made in Australia.

    Dekarbonisasi logam merupakan prioritas bagi Australia, baik karena potensinya untuk mengurangi emisi global secara signifikan maupun karena peluang ekonomi bagi Australia.

    Metana dari batu bara metalurgi menambah sekitar seperempat jejak iklim baja tanur sembur —mayoritas baja— tetapi dapat dimitigasi dengan harga sekitar satu persen dari harga baja. Ini merupakan peluang besar yang belum dimanfaatkan untuk aksi iklim yang cepat.

    Baca: Pensiun dini 13 PLTU batu bara di Indonesia

    Emisi metana harus dikurangi setidaknya 30 persen pada tahun 2030 agar batas kenaikan suhu Bumi di bawah 1,5 derajat Celsius tetap tercapai.

    Oleh karena itu, inilah target yang ditetapkan oleh Global Methane Pledge, yang menyatukan lebih dari 155 negara, termasuk Australia, untuk mempercepat pengurangan emisi metana dan menghindari dampak terburuk perubahan iklim.

    Tambang batu bara terbuka adalah jenis tambang batu bara yang paling umum di Australia, tempat eksperimen penting ini akan dilakukan, dan merupakan sumber utama emisi dalam rantai pasokan baja.

    Dengan data berkualitas lebih tinggi, pemerintah dan industri dapat lebih memahami emisi rantai pasokan sektor baja dan mengembangkan strategi untuk memitigasinya.

    Secara global, sebagian besar pelaporan bergantung pada faktor emisi generik, yang seringkali gagal menangkap beragam emisi yang berasal dari tambang batu bara terbuka. Namun, sains dan teknologi baru memungkinkan data yang lebih mudah ditindaklanjuti.

    Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia, Chris Bowen, menegaskan bahwa Australia berkomitmen untuk memastikan bahwa sistem inventaris nasional kelas dunianya terus menggunakan teknologi dan metode terbaik yang tersedia.

    “Kami senang dapat memberikan kontribusi ini untuk membantu semua negara lebih memahami dan mengelola emisi metana fugitive dari tambang batu bara terbuka,” ujarnya.

    Baca: Studi global ungkap kenaikan suhu Bumi lampaui ambang batas 1,5°C

  • Pemindahan Batu Bara Antar Kapal Berpotensi Mencemari Lingkungan Perairan

    Pemindahan Batu Bara Antar Kapal Berpotensi Mencemari Lingkungan Perairan

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti aktivitas pemindahan batu bara antar kapal atau ship to ship (STS) di perairan.

    Pemindahan batu bara antar kapal ini harus dimasukkan sebagai salah satu sumber pencemaran lingkungan yang memerlukan perhatian serius.

    “Dari keseluruhan tahapan kegiatan batu bara, aktivitas di perairan, khususnya saat STS, dan pembersihan tongkang, memiliki kontribusi terhadap pencemaran,” ujar Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim Rudiansyah di Samarinda, Senin.

    Menurut Rudiansyah, polusi debu batu bara menjadi persoalan utama dalam proses tersebut.

    Ketinggian alat angkut (grab crane) dari tongkang ke kapal induk (mother vessel) serta celah yang mungkin timbul di antara kedua kapal menjadi titik kritis yang dapat menyebabkan tumpahan dan penyebaran debu ke lingkungan perairan.

    Untuk meminimalkan dampak tersebut, Rudiansyah menyarankan penggunaan teknologi penyemprot (sprayer) di area pemuatan baik di pelabuhan maupun saat aktivitas STS berlangsung.

    Fasilitas ini diyakininya dapat mengikat debu batu bara agar tidak mudah beterbangan.

    “Selain it, perlu dipastikan alat angkut tertutup rapat dan celah antara tongkang dengan kapal induk ditutup dengan lapisan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut,” jelasnya.

    DLH Kaltim juga secara tegas menolak metode pembersihan sisa batu bara di tongkang yang selama ini diajukan sejumlah pihak.

    Praktik pembersihan dengan memindahkan sisa material dari tongkang ke kapal yang lebih kecil dinilai tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah.

    Rudiansyah mengungkapkan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim secara konsisten tidak pernah menyetujui izin untuk kegiatan tersebut sejak tahun 2013.

    Alasannya, kata dia, sisa batu bara dari proses usaha tidak dapat dikategorikan sebagai limbah sesuai definisi dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

    “Kami memandang sisa batu bara itu bukan limbah dalam pengertian yang dimaksud undang-undang, sehingga metode pembersihannya pun harus ditangani secara khusus oleh perusahaan, bukan dibuang atau dipindahkan sembarangan,” tegasnya.

    Pihaknya juga menyoroti kerangka hukum yang ada yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012, belum secara spesifik mengatur aktivitas pengangkutan hingga STS.

    Regulasi tersebut hanya berfokus pada kegiatan di area tambang dan reklamasi pasca-tambang, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk aktivitas di luar area konsesi.

  • Paradoks Ekspor Biomassa: Hutan Hilang, Batu Bara Bertahan, Emisi Karbon Tak Berkurang

    Paradoks Ekspor Biomassa: Hutan Hilang, Batu Bara Bertahan, Emisi Karbon Tak Berkurang

    7cloud.asia – Implementasi co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, yang digadang-gadang sebagai solusi pengurangan karbon di sektor listrik dalam negeri, menuai pertanyaan.

    “Mengoplos” batu bara dengan biomassa seperti pelet kayu tidak cukup signifikan mengurangi emisi karbon. Sebab, PLTU masih bergantung pada pembakaran batu bara. Selain itu, proses produksi biomassa justru memicu deforestasi masif dan kerusakan lingkungan.

    Apalagi, dalam praktiknya, temuan CELIOS menemukan pasokan biomassa justru lebih banyak diekspor, terutama ke negara seperti Jepang dan Korea Selatan. Mereka berani membayar dengan harga yang tinggi.

    Pada akhirnya, biomassa menjadi komoditas ekspor yang mengorbankan hutan.

    Biomassa butuh lahan luas
    Tantangan utama teknologi co-firing adalah ketersediaan bahan baku biomassa. Kebutuhannya sangat besar hingga mencapai 10,1 juta ton pada 2030 dan rata-rata 10,7 juta ton pada tahun selanjutnya.

    Sementara itu, suplai biomassa dari limbah pertanian, perkebunan, industri, dan rumah tangga saat ini hanya sekitar 17,44 persen dari total kebutuhan.

    Dalam rangka menutup kekurangan itu, pemerintah membuat kebijakan yang mendukung tersedianya pasokan berbasis hutan. Untuk itu diperlukan pembukaan lahan baru untuk kebun energi—lahan yang ditanami pohon cepat tumbuh dan diolah menjadi wood chips (kayu giling) atau wood pellet (pelet kayu).

    Hal ini menciptakan tekanan baru pada lahan dan hutan Indonesia. Data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa pembangunan kebun energi sejauh ini sudah mengakibatkan hilangnya hutan alam seluas 55 ribu hektare.

    Baca: Co-firing biomassa mengancam kelestarian hutan Kalimantan

    Menurut data yang sama, sebanyak 31 izin lahan yang sudah dialokasikan pemerintah untuk pembangunan kebun energi berpotensi mengancam 420 ribu hektare hutan alam—nyaris seluas Pulau Bali.

    Tak hanya berhenti di situ. Peralihan lahan pertanian warga menjadi kebun energi juga mengancam kelangsungan pangan masyarakat dan memicu potensi konflik lahan, terutama dengan masyarakat adat.

    Apalagi, kebun yang dinamai pemerintah sebagai hutan tanaman energi (HTE) ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

    PSN memungkinkan pengecualian sejumlah ketentuan dalam beragam tahapan, proses, dan kriteria umum seperti penataan batas kawasan hutan. Artinya, pelepasan kawasan hutan bisa berjalan mudah dan mulus atas nama “kepentingan nasional.”

    Lagi-lagi sentralisasi kebijakan terjadi. Sebab, terdapat klausul yang menetapkan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah atau warga sekitar.

    Di lain pihak, rancangan undang-undang masyarakat adat yang tak kunjung disahkan membuat posisi kelompok adat semakin rentan karena tidak ada legalitas hukum yang melindungi dan mengakui posisi mereka.

    Co-firing dan mitos pengurangan batu bara
    Co-firing digadang-gadang bakal mengurangi ketergantungan pada batu bara. Namun riset CELIOS, menunjukkan hal sebaliknya.

    Sejak co-firing berjalan pada 2019, produksi batu bara di Indonesia tetap naik—dari 1,9 juta MBOE (Million Barrels of Oil Equivalent) atau setara dengan energi yang dihasilkan dari jutaan barel minyak mentah pada 2020 menjadi 2,4 juta MBOE pada 2022, atau meningkat sekitar 21 persen.

    Baca: Madani Berkelanjutan sebut target co-firing biomassa memicu deforestasi

    Dalam catatan CELIOS, biomassa pun lebih banyak diarahkan untuk memenuhi permintaan ekspor. Dalam rentang 2013-2023, ekspor pelet kayu dari Indonesia ke Jepang melonjak hingga 254,275 persen. Sementara kayu giling naik lebih dari 4 ribu kali lipat, tepatnya 4.377,5 persen.

    Fakta ini mematahkan klaim bahwa co-firing akan mengurangi ketergantungan pada batu bara. Kenyataannya, pencampuran biomassa dalam boiler di PLTU hanya memperpanjang usia industri batu bara, yang menyumbang 50,6 persen dari total emisi gas rumah kaca (GRK) nasional.

    Mematahkan klaim netral karbon
    Dalam rencana kelistrikan 2025–2034, PLN menargetkan pengurangan emisi 151 juta ton pada 2030 melalui skenario Accelerated Renewable Energy Development (ARED). Co-firing masuk dalam rencana ini, dengan target pencampuran 10 persen biomassa.

    Akan tetapi, studi Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menunjukkan dengan target skenario pencampuran 10 persen biomassa saat ini, pengurangan emisi yang bisa dicapai tidak lebih dari 9 persen partikel halus (PM).

    Pengurangan tingkat gas-gas berbahaya juga sedikit, yakni hanya sekitar 7 persen (nitrogen dioksida) dan 10 persen SO₂ (sulfur dioksida)

    Secara total, skema co-firing biomassa hanya akan mengurangi sekitar 1,5-2,4 persen saja dari total emisi PLTU batu bara.

    Baca: PLTU baru yang cocok dialihkan pakai biomassa 

    Namun, itu belum termasuk hitungan emisi yang dikeluarkan dari rantai pasok; mulai dari pembukaan lahan, proses penanaman dan pemeliharaan, panen, pengolahan, hingga transportasi.

    Kalkulasi tersebut mematahkan klaim netral karbon—bahwa pohon yang ditebang selama proses tumbuhnya sudah menyerap CO₂. Klaim tersebut selama ini selalu disematkan dalam program co-firing.

    Lebih problematis lagi, emisi pembakaran biomassa tidak dimasukkan ke sektor pembangkitan listrik, melainkan ke sektor kehutanan.

    Perpindahan catatan ini seperti “akrobat statistik” yang mengaburkan peran nyata sektor listrik sebagai penyumbang emisi terbesar di Indonesia, sekaligus mengurangi tekanan bagi PLN dan operator PLTU untuk beralih ke energi bersih.

    Krisis iklim adalah persoalan lintas sektor. Menyiasatinya dengan memindahkan beban emisi antarpos hanya kabur dari tanggung jawab.

    Kebijakan pengurangan emisi tidak bisa dijalankan dalam logika parsial seperti itu. Co-firing yang dijalankan tanpa perhitungan menyeluruh berisiko menjadi sekadar kemasan hijau (greenwashing) yang menjauhkan Indonesia dari cita-cita dekarbonisasi yang sesungguhnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Fiorentina Refani
    Director of Socio-Bioeconomy Studies, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)