7cloud.asia – Penggunaan batu bara sebagai bahan bakar dalam pembangkit listrik tidak hanya menghasilkan pencemaran lingkungan.
Penambangan batu bara juga meninggalkan kerusakan lingkungan. Selain pembabatan hutan, tambang batu bara juga meninggalkan lahan bekas tambang yang luas. Namun, kewajiban untuk memulihkan area ini seringkali terabaikan.
Anggota Komisi XII DPR, Rocky Candra, dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan tambang batu bara berkewajiban untuk melakukan reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang.
Hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Baca: Upaya masyarakat lepas dari ketergantungan terhadap tambang batu bara
Rocky Candra menyoroti banyaknya aduan dan temuan langsung di lapangan mengenai lahan bekas tambang batu bara yang terbengkalai.
“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar tambang,” ujarnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Lahan yang tidak direklamasi dengan baik berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor, banjir, dan pencemaran, yang secara langsung merugikan masyarakat sekitar.
Ia mengatakan, Komisi XII DPR yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan menoleransi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab ini. Reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Baca: Manipulasi administrasi batu bara dan limbah industri di Sumatera Barat
“Lahan yang telah ditambang harus dikembalikan fungsinya, setidaknya mendekati kondisi semula,” tegas Legislator asal Jambi itu.
Menyusul maraknya laporan mengenai minimnya komitmen dan pelaksanaan reklamasi lahan pasca tambang oleh beberapa perusahaan ini, Komisi XII DPR akan memanggil sejumlah perusahaan pertambangan batu bara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP ini untuk mendalami progres reklamasi yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta rencana kerja ke depan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap izin pertambangan diikuti dengan rencana dan pelaksanaan reklamasi yang konkret dan terukur,” pungkasnya.

Leave a Reply