Tag: demonstrasi

  • BEM SI dan BEM UI Bakal Demonstrasi Imbas Tewasnya Pengemudi Ojol

    BEM SI dan BEM UI Bakal Demonstrasi Imbas Tewasnya Pengemudi Ojol

    7cloud.asia – Insiden seorang pengemudi ojek online yang meninggal akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) memicu gelombang aksi demonstrasi.

    Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan BEM UI berencana menggelar unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) menuntut keadilan dan pertanggungjawaban pemerintah atas peristiwa yang viral di media sosial tersebut.

    “Kami akan turun menyikapi kondisi yang sama sekali tidak dapat dimaklumi,” kata Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Muhammad Ikram dikutip Kompas.com, Jumat (29/8/2025).

    Ikram menjelaskan, lokasi aksi masih dalam tahap diskusi, namun pihaknya membuka tiga opsi, yaitu Mako Brimob, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. “Masih dalam tahap diskusi, targetnya Mako Brimob, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya,” ujar Ikram.

    Unjuk rasa ini muncul salah satunya karena kegeraman mahasiswa terhadap insiden yang viral, di mana seorang pengendara ojek online diduga terlindas rantis Brimob saat warga berhamburan.

    “Tidak dapat berkata-kata melihat kondisi hari ini, juga imbauan kepada seluruh mahasiswa Indonesia untuk turun ke jalan dan menuntut keadilan dan tanggung jawab presiden terhadap semua kisruh yang terjadi,” jelas Ikram.

    BEM SI merencanakan akan turun ke jalan pada 29 Agustus 2025 dengan mengusung tema ‘Indonesia Cemas 2025’, melanjutkan rangkaian aksi pada 28 Juli lalu.

    Ada 9 tuntutan yang tetap dikawal ditambah dua poin baru, yaitu:

    1. Kaji ulang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta

    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.

    3. Transparansi status pembangunan dan pajak rakyat

    4. Evaluasi besar-besaran makan bergizi gratis

    5. Tolak revisi Undang-Undang Minerba yang bermasalah

    6. Tolak dwifungsi TNI

    7. Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset

    8. Tingkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan secara nasional

    9. Tolak impunitas dan tuntaskan HAM berat

    10. Tolak cawe-cawe Jokowi dalam pemerintahan Prabowo Subianto.

    Terpisah, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Atan Zayyid Sulthan, mengonfirmasi pihaknya juga akan menggelar aksi di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. “Kami titik kumpul di UI, aksi di Polda Metro Jaya,” ungkap Atan, Jumat.

    Sebelumnya, sebuah video amatir beredar di media sosial memperlihatkan rantis bertuliskan Brimob melaju cepat saat warga berhamburan.

    Mobil lapis baja itu tampak melindas seorang pengemudi ojek online yang tengah berusaha menghindar dari kerumunan. Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi kendaraan tersebut.

    Meskipun demikian, rantis tetap melaju meninggalkan lokasi tanpa menghiraukan korban, yang memicu kemarahan warga. Massa pun memukuli mobil Brimob dan sebagian bahkan mengejar kendaraan tersebut.

    Atas kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Listyo juga berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.

    Sementara sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Kapolri bertanggung-jawab atas kejadian ini dan mundur dari jabatannya.

  • SETARA Institute Serukan Masyarakat Hentikan Penjarahan: Itu Bukan Demonstrasi

    SETARA Institute Serukan Masyarakat Hentikan Penjarahan: Itu Bukan Demonstrasi

    7cloud.asia – Ketua SETARA Institute, Hendardi menyayangkan penjarahan yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah dan sikap abai DPR.

    Menurut Hendardi, penjarahan bukanlah demonstrasi untuk mengekspresikan pendapat dan tidak pernah dibenarkan oleh hukum, betapapun rakyat marah dengan para pejabat negara.

    Karena itu, penjarahan harus dipisahkan aksi demonstrasi konstitusional yang dilakukan mahasiswa, buruh, ojol dan elemen sipil lainnya yang dilakukan dengan damai.

    “Aksi anarkis malam hari, dini hari, dan targetted adalah pola yang hanya bisa digerakkan oleh orang-orang terlatih. Kerumunan massa anarkis adalah fakta permukaan saja,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (31/8/2025).

    Baca: Puan minta aparat tidak melukai rakyat

    Seperti diberitakan penjarahan yang dilakukan kelompok masyarakat ke rumah sejumlah anggota DPR dan pejabat negara yang dinilai menjadi sumber kekecewaan mereka.

    Rumah yang menjadi sasaran penjarahan antara lain adalah kediaman Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni, kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani serta rumah Eko Patrio dan Nafa Urbach.

    Hendardi menambahkan, dalam situasi chaos seperti saat ini, kontestasi kepentingan yang diduga menggerakkan aksi-aksi anarkis akan saling berkelindan.

    Ada ketegangan elit, lanjutnya, ada kontestasi kekuasaan, ada avonturir politik dan juga conflict entrepreneur yang memanfaatkan faktor-faktor penarik (push factor) yang menjadikan aksi damai tereskalasi menjadi anarkis.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot kapolri

    Karena itu, menurutnya, aparat keamanan harus mengambil kendali situasi dan tindakan tegas serta terukur, didahului dengan peringatan keras.

    “Tindakan tegas tidak berarti penembakan, tetapi juga blokade teritori dan pencegahan yang serius dan sungguh-sungguh. Bukan pemadam yang datang belakangan dan hanya menonton,” imbuhnya.

    Aksi anarkis yang bergulir dibiarkan, imbuh Hendardi, akan mengundang aksi lanjutan yang menyasar pada kelompok-kelompok lain dan rentan.

    Karena itu, kecepatan tindakan dan pemulihan harus dilakukan untuk menjaga, harkat manusia, jiwa manusia, perekonomian dan tidak mengundang lahirnya kebijakan represif baru, seperti darurat sipil, darurat militer dan pembenaran-pembenaran tindakan militer lanjutan.

    Momentum ini, tegas Hendardi, tidak boleh menjadi dasar pemberangusan kebebasan sipil dan kemunduran demokrasi semakin terpuruk.

  • Amnesty Internasional Indonesia: Melabeli Demonstrasi dengan Tuduhan Makar Tak Sensitif pada Keluhan Masyarakat

    Amnesty Internasional Indonesia: Melabeli Demonstrasi dengan Tuduhan Makar Tak Sensitif pada Keluhan Masyarakat

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut unjuk rasa mulai mengarah ke tindakan makar dan terorisme.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, melabeli aksi demonstrasi dengan tuduhan makar sangat berlebihan dan tidak sensitif terhadap segala keluhan dan aspirasi yang disuarakan masyarakat.

    “Apalagi jika terus menerus disampaikan dengan narasi ‘campur tangan asing’ dan ‘adu domba’ saat masyarakat sedang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi terkait kebijakan pemerintah yang bermasalah,” ujar Usman dalam pernyataan tertulisnya.

    Usman menegaskan, aksi demonstrasi damai bukanlah tindakan makar maupun terorisme. Penegak hukum, ujarnya, mempunyai wewenang untuk menindak setiap tindak pidana yang terjadi di lapangan.

    “Namun perlu kami ingatkan juga agar segala tindakan yang diambil harus sesuai dengan prinsip proposionalitas, nesesitas dan legalitas yang berlandaskan nilai-nilai HAM,” imbuhnya.

    Diingatkan, Negara tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar HAM bahkan dalam merespon suatu tindak pidana sekalipun.

     

    Baca: Presiden minta kenaikan tunjangan DPR dicabut

    Ada koridor yang telah ditetapkan dan aparat wajib mematuhi prinsip-prinsip HAM dalam mengamankan aksi demonstrasi.

    Munculnya instruksi Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas yang kemudian dilanjutkan ke dalam kebijakan “tembak di tempat” kepada pengunjuk rasa yang dicap sebagai “anarkis” merupakan hal yang patut disesalkan.

    Negara seharusnya merespons tuntutan dari berbagai kelompok rakyat dengan rangkaian perubahan kebijakan menyeluruh.

    Usman mencontohkan, pemerintah perlu membenahi kebijakan makan bergizi gratis, Danantara, Proyek Strategis Nasional hingga kebijakan tunjangan anggota parlemen yang dinilai tidak adil bagi rakyat.

    Negara juga seharusnya melakukan evaluasi serius atas pengamanan aksi demonstrasi sekaligus mengusut dan mengadili semua aparat keamanan yang bertanggungjawab atas penggunaan kekuatan berlebihan.

    ”Dari mulai pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, sampai dan penggunaan kendaraan yang melindas Affan Kurniawan sampai tewas,” tandas Usman.

    Baca: Puan minta aparat tidak melukai rakyat

    Alih-alih menjatuhkan sanksi ringan secara internal dan memilih memperkuat narasi yang menyudutkan masyarakat dengan terminologi “anarkis, seharusnya Negara melakukan sebuah investigasi yang independen dan terpercaya.

    Pilihan kebijakan ini, menurut Amnesty Internasional Indonesia, hanya menambah luka dan memperlebar jarak antara rakyat dengan negara.

    Instruksi ‘tembak di tempat’ bahkan jika menggunakan peluru karet, tetap berisiko menimbulkan luka yang fatal bagi korban. Ini termasuk dapat mengenai orang yang tidak bersalah, termasuk warga masyarakat biasa yang sekadar berada di sekitar lokasi untuk mencari tahu apa yang terjadi.

    Instruksi dari Presiden dan Kapolri juga bisa berbahaya karena menutupi akar persoalan, yaitu maraknya ketidakpuasan rakyat atas praktik kebijakan negara yang buruk dan tidak adil.

    Instruksi itu juga seolah menutupi represi negara terhadap suara-suara kritis. Dengan ini, pemerintah seolah mengabaikan fakta bahwa aksi protes itu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.

    Menggiring opini publik bahwa demonstrasi identik dengan kerusuhan justru mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan membenarkan tindakan represif.

    Perintah Kapolri kepada jajarannya untuk menembak di tempat dengan peluru karet terhadap massa yang menyerang markas polisi pasca-aksi protes terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurnawan adalah langkah yang keliru dan berbahaya.

    Instruksi ini lahir bukan dari refleksi kritis atas kebijakan negara dan tindakan aparat dalam penanganan unjuk rasa, melainkan dari respons reaktif terhadap gelombang kemarahan publik yang justru dipicu oleh sikap represif kepolisian sendiri.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot kapolri

     

    Kematian Affan—yang tidak bersalah namun menjadi korban brutal kendaraan taktis Brimob—telah menjadi simbol kegagalan negara membuat kebijakan yang adil untuk rakyat dan dalam memastikan aparat melayani dan melindungi warganya.

    Negara memang berwenang untuk menindak vandalisme atau penjarahan, tetapi tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip HAM.

    Negara tidak boleh ikut menyulut emosi dan penggunaan kekuatan senjata api sebagai jawaban atas kemarahan rakyat.

    Yang lebih mendesak saat ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan negara yang menyangkut kehidupan rakyat, seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan, program makan bergizi gratis.

    Juga tunjangan mewah bagi pejabat, hingga masalah perluasan peran militer di urusan non-pertahanan, dan perbaikan kesejahteraan rakyat. Hal-hal itulah yang selama ini terus disuarakan secara kritis oleh rakyat.

    Di saat bersamaan, negara sebaiknya segera memperbaiki pola pengamanan unjuk rasa agar manusiawi. Hanya dengan cara itu negara bisa benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan penindas rakyatnya.

    ”Jangan pecah belah masyarakat dengan mengatakan bahwa aksi demonstrasi adalah bagian dari upaya pecah belah bangsa. Dengarkan aspirasi mereka dan kedepankan pendekatan HAM dalam merespon setiap aksi demonstrasi,” ujar Usman.

    Baca: Demokrasi Indonesia dalam ancaman

     

     

  • ILUNI UI Prihatin, Desak Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kekerasan Hingga Merenggut Nyawa

    ILUNI UI Prihatin, Desak Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Kekerasan Hingga Merenggut Nyawa

    7cloud.asia – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) prihatin terhadap berbagai peristiwa yang tengah terjadi saat ini. Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi hingga merenggut nyawa.

    “Kami mendorong agar proses pertanggungjawaban dari peristiwa kekerasan dan hilangnya nyawa di beberapa daerah diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi impunitas dan keberulangan,” tegas ILUNI UI dalam rilisnya.

    ILUNI UI meminta seluruh pihak dan pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah dan aparat hukum, untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

    Baca: Lindas Pengemudi Ojol, Usman Hamid Sebut Aparat Brutal

    Selain itu juga menolak segala bentuk kekerasan, mengedepankan cara-cara yang adil, bermartabat, berlandaskan hukum dan demokrasi, serta melibatkan komunikasi yang berempati dan tulus dari hati.

    Selain itu, ILUNI UI menyerukan kepada pemerintah dan aparat hukum untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kebijaksanaan dan kehati-hatian.

    “Menggunakan pendekatan humanis yang mengutamakan dialog, de-eskalasi, dan perlindungan terhadap seluruh warga negara,” seru ILUNI UI.

    ILUNI juga meminta para wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan perwakilan dengan sepenuh hati.

    Baca: Pengemudi Ojol Tewas, BEM SI dan BEM UI gelar Aksi

    “Dengarkanlah aspirasi rakyat dengan empati, jadilah jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat, serta utamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik pragmatis. Partisipasi publik adalah kunci kebijakan yang pro-rakyat,” tegas ILUNI UI.

    Kepada seluruh pegiat demokrasi dan organisasi masyarakat sipil, ILUNI UI mengajak untuk berperan sebagai perekat sosial yang memperkuat persatuan Ikatan Alumni Universitas Indonesia.

    Tak hanya itu, untuk seluruh masyarakat Indonesia, ILUNI UI mengimbau agar terus bersolidaritas saling dukung dan saling jaga, menghindari distraksi informasi, menolak ajakan perilaku kekerasan, baik fisik maupun verbal, dalam menyikapi dinamika yang sedang berlangsung.

    Baca: SETARA Institut Serukan untuk Hentikan Penjarahan

    “Mari kita kedepankan penyebaran kebenaran informasi dan gerakan yang akurat, senantiasa melakukan verifikasi, dan utamakan dialog yang santun dalam setiap perbedaan pendapat,” kata mereka.

    ILUNI UI juga mengingatkan kembali pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa di atas segala kepentingan kelompok maupun golongan.

  • WALHI: Tewasnya Demontrans Tunjukkan Kegagalan Negara Lindungi Rakyat

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia terhadap peserta aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di berbagai kota di Indonesia.

    Kekerasan yang dilakukan aparat tidak hanya melanggar hak-hak dasar warga negara, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam merespons tuntutan publik secara adil, bermartabat, dan demokratis.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut pernyataan Presiden Prabowo yang menuding demonstrasi sebagai tindakan makar dan terorisme justru akan semakin memperkuat legitimasi kekerasan aparat.

    “Alih-alih menunjukkan kepemimpinan yang solutif dan terbuka, Presiden memilih pendekatan retoris yang menebar ketakutan dan menutup ruang dialog,” demikian WALHI dalam pernyataan tertanggal 1 September 2025 itu.

    WALHI mendesak agar Presiden mencabut izin penggunaan kekuatan berlebih oleh Polisi dan TNI, karena pendekatan ini hanya akan memperluas lingkaran kekerasan dan menambah korban jiwa.

    Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk ekspresi politik yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Demonstrasi ini lahir dari keresahan kolektif atas berbagai persoalan struktural yang selama ini diabaikan oleh pemerintah—mulai dari perampasan ruang hidup hingga ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Baca: 11 Orang meninggal dalam gelombang unjuk rasa

    Tewasnya Affan dan Rheza bukan hanya mencerminkan kegagalan aparat dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap warga, tetapi juga menjadi simbol dari runtuhnya komitmen negara dalam membangun pemerintahan yang demokratis, adil, dan berpihak pada rakyat.

    Kekerasan yang dilakukan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil yang terus menerus dilakukan adalah bentuk nyata dari represi negara yang tidak bisa ditoleransi.

    WALHI mengingatkan, gelombang protes dan demonstrasi yang merebak sejak Agustus 2025 tidak lahir dari ruang hampa, melainkan akumulasi kekecewaan publik terhadap kegagalan DPR dalam menjalankan fungsinya dalam menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.

    Dalam satu dekade terakhir, DPR telah mengesahkan berbagai regulasi yang memperkuat perampasan ruang hidup dan memperlemah perlindungan terhadap lingkungan.

    “UU Cipta Kerja, UU Mineral dan Batubara (Minerba), UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta UU Ibu Kota Negara (IKN) adalah contoh nyata dari kebijakan yang dikebut tanpa mengindahkan aspirasi dan keberatan masyarakat,” imbuh pernyataan tersebut.

    Sementara itu, pola kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan bahwa institusi ini telah bertransformasi menjadi alat represi negara terhadap rakyatnya sendiri.

    Baca: Suara Ibu Indonesia sebut kematian demonstran adalah kematian keadilan

    Dalam sepuluh tahun terakhir, Polri menunjukkan kecenderungan brutalitas yang mengkhawatirkan.

    Aksi penyampaian pendapat di muka umum yang seharusnya dilindungi justru direspons dengan penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan, penahanan, pemukulan, dan intimidasi terhadap para demonstran.

    Dalam catatan WALHI sejak tahun 2014 sampai tahun 2024, setidaknya 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena perjuangannya untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Ini bukanlah bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, melainkan upaya sistematis untuk membungkam demokrasi dan menghalangi partisipasi publik dalam proses politik.

    Atas situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, WALHI mendesak pemerintah dan DPR RI secara bersama-sama menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua pihak yang menjadi korban kekerasan polisi dan secara umum meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

    WALHI juga mendesak agar seluruh individu yang ditahan karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah dibebaskan.

    Pemerintah diminta mengevaluasi dan mencabut semua kebijakan yang tidak berkeadilan bagi masyarakat dan mempercepat krisis iklim seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Penertiban Kawasan Hutan.

    Juga pertambangan di pulau-pulau kecil, pembangkit listrik energi fosil dan semua bentuk kebijakan yang berkontribusi terhadap hilangnya Wilayah Kelola Rakyat dan merusak lingkungan hidup.

    Baca: Polisi diminta tangkap pelaku perusakan fasilitas publik

  • Disdik DKI Jakarta Tak Larang Penerima KJP dan KJMU Ikut Demonstrasi

    Disdik DKI Jakarta Tak Larang Penerima KJP dan KJMU Ikut Demonstrasi

    7cloud.asia – Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang mengikuti aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat.

    Nahdiana menegaskan KJP maupun KJMU akan dicabut, jika penerima terbukti melakukan tindak pidana.

    “Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Nahdia menyebut, apabila penerima KJP Plus dan KJMU terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.

    Baca: SETARA Institute sebut penjarahan bukan demonstrasi

    “Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” imbuhnya.

    Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.

    “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” tutupnya.

    Dalam rangka pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan, Disdik DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot kapolri

    Nahdiana, menyampaikan bahwa sekolah diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi.

    “Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana, di Jakarta, pada Selasa (2/9/2025).

    Selain itu, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, sehingga segala perkembangan situasi dapat dipahami dan diantisipasi bersama.

  • GUSAR-nya Diaspora Indonesia di Sydney Melihat Kondisi Indonesia Saat Ini

    GUSAR-nya Diaspora Indonesia di Sydney Melihat Kondisi Indonesia Saat Ini

    7cloud.asia – Kondisi politik, ekonomi, sosial Indonesia saat ini membuat ratusan diaspora Indonesia di Sydney, Australia yang tergabung dalam GUSAR (Gerakan untuk Sydney Bersuara) melakukan aksi damai di Victoria Park, Sydney pada Sabtu (06/09/2025).

    Mereka mengampanyekan paket 17+8 tuntutan, serta menyerukan langkah kebijakan darurat yang dirangkum dalam tiga agenda inti untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

    “Kontrak sosial dalam UUD 1945 mewajibkan negara melindungi segenap bangsa dan menyejahterakan seluruh warga. Ketika kebijakan dan praktik di lapangan menyimpang, diaspora tidak boleh diam – kami memilih bersuara, tertib, dan jelas arah,” jelas Mahesti Hasanah, salah satu Fasilitator Aliansi Gusar.

    Baca: Iluni UI prihatin desak pertanggungjawaban pemerintah terhadap kekerasan.

    Menurut Mahesti, kontrak sosial yang dijanjikan UUD 1945 tengah melemah. Hal ini dapat dilihat dari respons pemangku kepentingan terhadap tuntutan akar rumput belum bermakna.

    Privilese pejabat dan minimnya transparansi merusak legitimasi; pendekatan keamanan kerap mengganggu kebebasan sipil.

    Kondisi ini diperparah dengan beban hidup rakyat yang kian berat. Kebijakan fiskal dan ekonomi yang tidak berpihak menggerus daya beli sehingga berdampak pada kesejahteraan dan rasa keadilan.

    “Ketika kanal partisipasi menyempit, diaspora tidak memilih diam. Kami merawat harapan dengan bersuara; tertib, damai, dan jelas arah,” kata Ifana Tungga, diaspora Indonesia asal Kupang dan mahasiswa di University of Sydney.

    Baca: Usman Hamid prihatin penculikan kembali terjadi

    Karena itu, mereka mengampanyekan paket 17+8 tuntutan yang eksekusinya diringkas menjadi 3 agenda inti, yaitu:

    1. Supremasi Sipil dalam Keamanan Publik.

    Polri Fokus Kamtibmas, TNI Terbatas. Tegaskan kendali sipil atas operasi kepolisian, batasi pelibatan TNI pada keadaan luar biasa dengan dasar hukum tertulis, persetujuan otoritas sipil, dan batas waktu jelas.

    Selain itu, selaraskan mandat Polri untuk pencegahan kejahatan dan pengendalian massa berbasis de-eskalasi (SOP, kamera tubuh, publikasi data penangkapan/korban, audit pascakejadian).

    Hentikan kriminalisasi masyarakat sipil yang menyatakan aspirasinya dan jamin hak berkumpul/berpendapat; penanganan korupsi dipimpin lembaga independen, Polri berperan koordinatif guna meniadakan konflik kepentingan.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot Kapolri

    2. Pembaharuan Sistem dan Tata Kelola Partai/DPR.

    Transparansi keuangan (audit independen terbuka), standar etik dan rekrutmen yang ketat, serta jaminan fungsi oposisi dan partisipasi warga.

    Hal ini untuk mengembalikan kredibilitas DPR dan partai sebagai kanal aspirasi rakyat, bukan privilese elite. Implementasi 17+8: bersihkan dan reformasi DPR, buka anggaran dan audit harta, sanksi etik, dialog bermakna DPR–mahasiswa–masyarakat sipil.

    3. Perampasan dan Pengelolaan Aset + Transparansi dan Keadilan Anggaran untuk Kemakmuran Rakyat.

    Rampas aset hasil korupsi/penguasaan melawan hukum serta aset korporasi yang ditelantarkan, kelola profesional & transparan bagi layanan publik strategis.

    Selaraskan reform pajak berkeadilan (termasuk opsi pajak kekayaan) dan pengurangan beban konsumsi.

    Evaluasi kebijakan anggaran termasuk dana transfer ke daerah agar adil dan responsif, perbaiki mekanisme pemantauan publik (dasbor real-time, audit partisipatif, laporan berkala) untuk memastikan uang rakyat sampai ke rakyat.

    Baca: Amnesty International Indonesia desak polisi bebaskan pengunjuk rasa

    Realokasi belanja tak mendesak ke perlindungan sosial.

    Implementasi 17+8: sahkan perampasan aset, reform perpajakan, upah layak, cegah PHK, lindungi pekerja kontrak, tinjau ulang PSN yang tidak pro rakyat/lingkungan.

    Sahkan perampasan aset, reform perpajakan, evaluasi transfer ke daerah dan transparansi anggaran, upah layak, cegah PHK, lindungi pekerja kontrak, tinjau ulang PSN yang tidak pro-rakyat/lingkungan.

    GUSAR berkomitmen memantau, mengevaluasi, dan mengoreksi kerja-kerja pemerintah maupun wakil rakyat yang tidak selaras dengan mandat konstitusi dan prinsip negara hukum.

     

  • Maraknya Demo di Daerah Berakar dari Pemusatan Anggaran

    Maraknya Demo di Daerah Berakar dari Pemusatan Anggaran

    7cloud.asia – Gelombang demonstrasi di depan gedung DPR mencerminkan kekecewaan publik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah.

    Di tengah kesulitan ekonomi, gelombang PHK, efisiensi anggaran, serta fenomena rojali dan rohana yang menandakan melemahnya daya beli, Dewan Perwakilan Rakyat pusat justru mendapatkan kenaikan tunjangan dengan angka fantastis.

    Sebelumnya, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah sudah terlebih dulu memancing kemarahan masyarakat. Program pemerintah pusat yang memerlukan anggaran besar, berdampak pada dana transfer daerah.

    Akibatnya, beberapa daerah menaikkan PBB secara signifikan yang kemudian menuai protes masyarakat.

    Demonstrasi di Pati pecah akibat kenaikan PBB yang dinilai memberatkan warga, dan memuncak ketika Bupati Henggar Budi Sadewo menantang massa hingga berujung ancaman pemakzulan dari legislatif setempat.

    Kasus lokal ini kemudian menjadi simbol kekecewaan yang lebih luas, berkontribusi pada gelombang protes di DPR. Salah satu penyebab utamanya adalah pengelolaan duit negara yang imbas negatifnya ditimpakan kepada rakyat di berbagai daerah.

    Celaka tersebab penghematan anggaran
    Wacana efisiensi anggaran menjadi sorotan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo. Dalam pernyataanya, Prabowo mengatakan efisiensi merupakan upaya untuk mendorong produktivitas, swasembada pangan dan kemandirian energi.

    Namun, bagi sebagian kalangan, kebijakan efisiensi merupakan strategi untuk membuka ruang fiskal untuk menjalankan janji kampanye Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbukti, tahun ini pemerintah menganggarkan Rp 71 trilliun untuk program MBG.

    Rentetan kengototan pemerintah pusat menjalankan berbagai program mercusuarnya berujung pada transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dipangkas hingga Rp50,59 triliun.

    Pemotongan ini secara langsung membatasi kapasitas pemerintah daerah maupun desa dalam melaksanakan program prioritas, mulai dari pembangunan ekonomi, infrastruktur serta peningkatan kualitas layanan publik.

    Dengan berkurangnya alokasi tersebut, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit, sehingga memperkecil kemampuan mereka untuk melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik.

    Menghadapi dampak fiskal ini, beberapa pemerintah daerah mengatasinya dengan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tercatat terdapat 104 daerah yang mengambil langkah ini, salah satunya Kabupaten Pati yang kemudian memicu polemik berkepanjangan.

    Otonomi anggaran daerah menyempit
    Otonomi daerah pasca-Reformasi diharapkan mendorong lahirnya desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah. Namun pada kenyataannya, setelah lebih dari dua puluh tahun reformasi, ruang otonomi daerah menjadi semangkin sempit.

    Pemerintah pusat tetap mempertahankan kendali melalui regulasi, kontrol fiskal, dan dominasi struktur partai politik yang masih berwatak sentralistik alias terpusat.

    Cita-cita desentralisasi makin kabur
    Kebijakan efisiensi anggaran justru menjadi instrumen yang semakin mempersempit ruang bergerak daerah. Ketika pemerintah pusat memangkas anggaran, anggaran pemerintah daerah otomatis terganggu.

    Minimnya ruang gerak pemerintah daerah sebenarnya sudah dimulai sejak era Jokowi melalui lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Alih-alih memperkuat kemandirian anggaran daerah, UU ini justru menegaskan dominasi pusat sebagai penentu utama arah kebijakan fiskal. Akibatnya justru memperlihatkan paradoks desentralisasi: daerah dipaksa mencari sumber penerimaan baru, tetapi tanpa dukungan infrastruktur ekonomi dan politik yang memadai.

    Keterbatasan kewenangan, regulasi yang masih dikontrol pusat, serta minimnya dukungan infrastruktur membuat banyak daerah, salah satunya Kabupaten Pati, gagal menarik investasi yang berkelanjutan.

    Akibatnya, beban fiskal dibebankan kepada masyarakat di tengah – tengah kesulitan ekonomi. Hal inilah yang melatarbelakangi 104 daerah yang menaikan PBB. Sebanyak 20 daerah di antaranya bahkan menaikan PBB lebih dari 100%.

    Desentralisasi semu
    Pasca kejatuhan Orde Baru, desentralisasi dianggap sebagai jalan untuk melahirkan basis politik lokal, mendekatkan pemerintah pada masyarakat, meminimalisasi korupsi, dan mendorong percepatan pembangunan daerah.

    Namun, dua dekade reformasi justru memunculkan pemusatan kekuasaan kembali. Alih-alih demokratisasi, otonomi daerah justru digunakan sebagai instrumen penguatan oligarki di tingkat lokal.

    Pilkada langsung, misalnya, bukannya menjadi arena kompetisi demokratis bagi aktor politik baru, melainkan melahirkan konfigurasi anyar aliansi elite lama dengan elite baru.

    Dengan demikian, pemilu di daerah lebih berfungsi sebagai mekanisme penciptaan dan penguatan kekuasaan oligarkis ketimbang sebagai instrumen pelembagaan nilai demokrasi.

    Hal ini sejalan dengan dinamika di tingkat nasional, yang tampak dari respons negatif DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal pemilu lokal dan nasional.

    Sikap tersebut mencerminkan kekhawatiran partai politik kehilangan kontrol atas jejaring patronase yang selama ini lebih mudah dikonsolidasikan melalui pemilu serentak dengan memanfaatkan efek ekor jas.

    Dominasi pusat kian kuat
    Bukti lain dari eratnya patronase pusat–daerah terlihat dalam praktik penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri menjelang pilkada serentak.

    Mekanisme ini kerap dipandang membuka ruang intervensi politik pusat sekaligus memperkuat dominasi oligarki nasional, sambil melemahkan legitimasi demokratis di tingkat lokal.

    Retret kepala daerah pada masa Presiden Prabowo, yang digelar pasca pelantikan para kepala daerah, juga dapat dipahami sebagai bagian dari konsolidasi kekuasaan pusat dan daerah.

    Dalam kerangka desentralisasi, kegiatan ini perlu dilihat secara kritis, apakah benar dimaksudkan sebagai konsolidasi demi kepentingan publik, atau sekadar sarana memperkuat kendali politik pusat atas daerah.

    Dalam konteks inilah, aliansi elit pusat dan daerah membuat pemerintah daerah pragmatis dalam menyikapi pemusatan anggaran. Alih-alih bekerja untuk masyarakat, pemerintah daerah lebih memilih bekerja untuk mempertahankan kekuasaan.

    Gerakan masyarakat menjadi kunci
    Untuk menghadapi pemusatan kekuasaan dan kemunduran demokrasi, kunci utama adalah penguatan gerakan masyarakat sipil untuk menekan negara agar lebih akuntabel.

    Aksi kolektif masyarakat, mulai dari serikat pekerja, kelompok mahasiswa, organisasi perempuan hingga organisasi masyarakat lokal, berperan penting untuk membuka ruang partisipasi politik di luar mekanisme formal yang kerap dikooptasi pemerintah.

    Agar demonstrasi tidak berhenti sebagai reaksi emosional sesaat, gerakan sipil harus dikembangkan menjadi kekuatan politik masyarakat yang berkesinambungan. Hal ini hanya mungkin terwujud bila gerakan memiliki organisasi yang kuat, kepemimpinan yang akuntabel, serta agenda perubahan struktural yang jelas.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Puteri Atikah (Dosen, Universitas Negeri Medan)

  • Terungkap, Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Saat Tangani Demonstrasi

    Terungkap, Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Saat Tangani Demonstrasi

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mengungkapkan aparat kepolisian telah menggunakan granat gas air mata dalam penanganan demontrasi pada 25 Agustus hingga 1 September lalu.

    Hal ini terungkap dalam investigasi yang dilakukan Amnesty International Indonesia berdasarkan analisis bukti 36 video yang telah diverifikasi oleh Evidence Lab Amnesty International serta wawancara korban dan saksi mata.

    “Kami menemukan bahwa polisi menembakkan granat gas air mata sejenis GLI-F4, yang sangat berbahaya karena dapat mengandung bahan peledak yang menyebarkan zat kimia penyebab iritasi,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (09/12/2025).

    Selanjutnya Usman menjelaskan granat ini sebenarnya telah dilarang di banyak negara karena dapat menyebabkan cedera fisik serius ketika terkena ledakan atau serpihannya.

    Baca: Amnesty International Kecam Penangkapan Dua Orang yang Mengkritisi Pemerintah

    Amnesty International, lanjut Usma telah berulang kali menyerukan larangan penggunaan senjata ini dalam penegakan hukum karena bahaya besar yang dapat ditimbulkannya.

    Aparat kepolisian, lanjut Usman telah menggunakan kekuatan secara melawan hukum (unlawful force) terhadap pengunjuk rasa.

    Dalam satu insiden pada 25 Agustus, sebuah video memperlihatkan polisi menembakkan granat gas air mata di belakang pengunjuk rasa di Slipi, Jakarta Barat.

    “Tindakan ini melanggar standar hak asasi manusia internasional, termasuk Panduan HAM PBB tentang Senjata Kurang Mematikan (Less-lethal Weapons) dalam Penegakan Hukum, karena memaksa pengunjuk rasa bergerak ke arah aparat penegak hukum, sehingga meningkatkan risiko konfrontasi dengan aparat keamanan,” urai Usman.

    Video lain memperlihatkan polisi melepaskan granat gas air mata dari jembatan ke arah pengunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, pada 29 Agustus. Satu video lainnya juga menunjukkan penembakan gas air mata ke arah stasiun kereta Karet di Jakarta pada 28 Agustus.

    Baca: Pemerintah Tidak Akan Bentuk TGPF Terkait Demonstrasi Agustus

    Sementara data berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan lembaga bantuan hukum (LBH), setidaknya 4.194 pengunjuk rasa ditangkap dalam periode 25 Agustus hingga 1 September.

    Hingga 27 September, polisi telah menetapkan 959 orang di antaranya sebagai tersangka, sementara sisanya dibebaskan tanpa dakwaan.

    Setidaknya 12 dari mereka yang dijadikan tersangka adalah aktivis atau pembela hak asasi manusia (HAM) yang, oleh polisi, “dituduh menghasut orang untuk ikut serta dalam protes menggunakan kekerasan”.

    Polisi membenarkan laporan media bahwa 295 dari mereka yang didakwa adalah anak-anak pada saat penangkapan.

    OMS dan LBH juga mendokumentasikan bahwa setidaknya 1.036 orang menjadi korban kekerasan selama aksi protes, yang tercatat dalam 69 insiden terpisah di 19 kota.

    Fakta-fakta tersebut menunjukkan bukti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo yang mengatakan menjunjung tingg HAM hanyalah klaim belaka.

    Baca: Amnesty International Desak Revisi KUHAP Dibatalkan

    Sementara itu, Erika Guevara-Rosas, Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan melawan hukum oleh pihak berwenang ini menunjukkan budaya kepolisian yang memperlakukan perbedaan pendapat sebagai ancaman, bukan sebagai hak.

    “Banyaknya contoh kekerasan yang disponsori negara (state-sponsored violence) ini menunjukkan pengabaian terang-terangan oleh polisi terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak untuk hidup, dan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi selama aksi-aksi protes tersebut berlangsung,” kata Erika Guevara-Rosas.

    Pihak berwenang Indonesia, lanjut Erika harus segera melakukan penyelidikan yang independen, imparsial, dan efektif terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi.

    Ketika rakyat Indonesia bersuara melawan ketidakadilan, pemerintah seharusnya mendengarkan mereka, bukan membungkam mereka dengan pentungan dan gas air mata.

  • Amnesty: Vonis Laras Faizati “Penjara Tanpa Jeruji”, Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi

    Amnesty: Vonis Laras Faizati “Penjara Tanpa Jeruji”, Ancaman Serius Kebebasan Berekspresi

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai vonis bersalah dan hukuman satu tahun pidana pengawasan terhadap Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sebagai “penjara tanpa jeruji” meski Laras tidak ditahan secara fisik.

    “Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah Laras adalah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” jelas Usman dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkota Kamis (15/1/2026) malam.

    Baca: Amnesty Sebut Militerisasi Dalam Sidang Tipikor Ancaman Serius Bagi HAM

    Aktivis mahasiswa 98 ini menegaskan majelis hakim gagal memanfaatkan kesempatan mengoreksi proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga dan aktivis kritis.

    Menurutnya apa yang dilakukan Laras hanya sebuah ekspresi kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran unjuk rasa Agustus 2025.

    Dalam perspektif hak asasi manusia, kritik terhadap institusi negara dan aparat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Baca: Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga

    Amnesty juga memperingatkan vonis bersalah tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Putusan ini dinilai mengirim pesan bahwa kritik terhadap kekerasan negara dapat berujung kriminalisasi dan proses hukum yang panjang.

    “Pidana pengawasan tetap membuat Laras menyandang status ‘bersalah’ hanya karena menyampaikan pikiran dan kritiknya. Ini bentuk penghukuman atas kebebasan sipil,” katanya.

    Selain Laras, Amnesty menyebut Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Jakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung, sebagai korban kriminalisasi aparat penegak hukum terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025.

    Baca: Polisi Kembali Tangkap Kelompok Kritis

    Amnesty International Indonesia juga mendesak negara untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga yang ditangkap serta diproses hukum semata-mata karena menyampaikan pendapat secara damai.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (15/01/2026) menjatuhkan vonis bersalah atas Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. 

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Laras berupa pidana pengawasan di luar penjara selama satu tahun.

    Baca: Amnesty International Desak Pengunjuk Rasa yang Ditahan

    Namun dia akan langsung dipenjara selama enam bulan bila melakukan kesalahan yang sama dalam jangka waktu setahun tersebut. Majelis hakim lantas memerintahkan Laras segera dibebaskan usai sidang.

    Sebelumnya, dalam sidang 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun karena melakukan tindak pidana.

    Laras dituduh “menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Keempat.