Tag: dpr

  • Baleg DPR: RUU Daerah Khusus Jakarta Dijadwalkan Rampung April 2024 Meski Ada Fraksi yang Menentang

    Baleg DPR: RUU Daerah Khusus Jakarta Dijadwalkan Rampung April 2024 Meski Ada Fraksi yang Menentang

    7cloud.asia – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) direncanakan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Bulan Maret-April 2024.

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus menyampaikan keyakinannya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut akan berjalan lancar.

    “Insyaallah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah,” katanya sebagaimana dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (11/3/2024).

    Rapat Baleg membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta sudah diagendakan. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat ini turut melibatkan Komite I DPD RI.

    Gaus mengatakan mayoritas fraksi setuju dengan untuk dilakukan pembahasan.

    Baca: Pakar sebut status Jakarta sebagai ibukota masih berlaku

    Meskipun fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU Daerah Khusus Jakarta  disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.

    “Enggak ada (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua,” kata Politisi Fraksi PAN ini.

    Guspardi menyampaikan pemerintah dan DPR bakal membahas RUU Daerah Khusus Jakarta dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024.

    Agenda rapat yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.

    Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024 yang baru saja dilaksanakan.

    Baca: RUU daerah khusus Jakarta dikebut meski menuai kontroversi 

    Sebab, menurutnya, RUU Daerah Khusus Jakarta yang membahas soal konsep dewan aglomerasi yang berkaitan dengan kewenangan wakil presiden, sudah dibahas sedari lama.

    Konsep RUU Daerah Khusus Jakarta sudah didiskusikan setahun yang lalu, tidak ada urusannya dengan waktu itu nggak tahu kita calon presidennya siapa, dan calon wakil presidennya siapa.

    “Jadi tolong ini diluruskan konsep ini konsep lama, tidak ada hubungannya dengan pilpres, itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua,” pungkas Doli dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (11/3/2024).

    Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan konsep aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) berasal dari pemekaran Papua. Kawasan aglomerasi ini dalam RUU DKJ akan dibuat dewan pengarah.

    “Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota”

    Baca: LBH Jakarta nilai RUU Daerah Khusus Jakarta langgengkan kartel politik

    “Soal siapa yang mengurus itu, ini konsepnya diambil dari soal Papua sebenarnya. Kan kemarin Papua dimekarkan jadi 6 provinsi, kemudian kan dibuat semacam dewan pengarah atau apa gitu yang dia sifatnya administratif aja melaporkan ke presiden.

    Jadi (dewan pengarah) bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota,” katanya.

    Doli mengatakan tidak cukup hanya satu menteri koordinator (menko) yang mengurus aglomerasi tersebut. Maka dari itu, pilihan yang cocok untuk mengaturnya yakni presiden atau wakil presiden.

    “Jadi ini mengkoordinasikan saja, ya karena kan nanti kalau urusan gini kan lintas koordinasi kan, lintas menko, bicara tentang ekonomi juga, politik juga, bicara soal sosial kemasyarakatan juga. Nah siapa yang bisa mengkoordinasikan antarmenko ini, kan pilihannya tinggal presiden dan wakil presiden,” kata dia.

    Masalah Jakarta ini menurutnya sama dengan Papua kayak gitu, soal kan masalah di Papua politik tinggi, masalah luar negeri tinggi, tapi masalah kesejahteraan gini.

    Baca: 7 Fraksi tak setuju Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden

    “Nah maka harus kemudian diambil, nggak cukup hanya satu menko yang menangani masalah seperti Papua, sama juga tidak cukup satu menko menangani masalah seperti aglomerasi sekitar Jakarta, makanya pilihannya presiden atau wakil presiden,” imbuhnya.

    Ahmad Doli menambahkan banyak catatan yang harus diperhatikan dari kondisi Jakarta. Mulai dari persoalan macet, polusi hingga transportasi umum. Permasalahan yang ada, lanjut Doli, berkaitan dengan daerah aglomerasi lainnya.

    “Memang wilayah DKI ini, atau Jakarta ini isunya kan banyak yang belum selesai, PR-nya kan banyak, soal banjir, soal macet, soal polusi, transportasi kan macam-macam.

    Dan ini nggak bisa diselesaikan cuma hanya Jakarta saja, karena dia kan makanya nggak bisa lepas dari Depok, Bekasi dan lain, ini yang disebutkan sebagai aglomerasi itu,” tuturnya.

  • PDI Perjuangan, PKS dan Nasdem Minta Baleg DPR Tak Memaksakan Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    PDI Perjuangan, PKS dan Nasdem Minta Baleg DPR Tak Memaksakan Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta

    7cloud.asia – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta terus berlanjut di DPR.

    Hari ini, Rabu (13/3/2024) RUU Daerah Khusus Jakarta dalam rapat kerja dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta Pusat.

    Dalam rapat ini Fraksi PDIP dan PKS kompak mengingatkan agar Badan Legislasi (Baleg) DPR tak buru-buru merampungkan RUU Daerah Khusus Jakarta dengan alasan memberi kepastian bagi status Jakarta.

    Seperti diketahui, Baleg DPR menargetkan RUU Daerah Khusus Jakarta rampung dibahas pada 3 April mendatang agar bisa  disahkan  pada Paripurna 4 April mendatang.

    Baleg kini tengah mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut dengan alasan status UU DKI Jakarta yang kedaluwarsa per 15 Februari lalu.

    Baca: Baleg DPR jadwalkan RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan April 2024

    Anggota fraksi PKS di Baleg DPR, Hermanto menegaskan pihaknya tidak ingin ada celah di RUU Daerah Khusus Jakarta sehingga bisa digugat setelah disahkan. Dia karena itu meminta Baleg DPR untuk cermat membahas RUU tersebut.

    “Tidak ada lagi setelah RUU ini diketok, lalu nanti ada para pihak yang ingin melakukan judicial review,” kata Hermanto 

     

    “Oleh karena itu, terkait dengan pembahasan ini kami minta supaya tidak tergesa-gesa, tidak hanya sekadar untuk cepat selesai, tapi memang harus teliti, jeli, cermat,” imbuhnya.

     

    Selain PKS, kritik yang sama juga dilontarkan anggota Baleg DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan.

    Dia menilai kekurangan dalam proses pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta selama ini harus dievaluasi. Mulai dari segi waktu, sistematika, hingga substansinya.

    Baca: Pakar sebut status Jakarta sebagai ibukota tetap berlaku

    Sebab, kata Sturman, DPR telah memasuki periode terakhir jelang pergantian pada Oktober mendatang.

    Sturman karenanya juga meminta agar DPR dan pemerintah tak perlu tergesa-gesa sehingga mengabaikan substansi pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut.

    “Jadi waktu yang kurang sebulan ini kalau kita efektifkan, ini memang membutuhkan semangat yang sama agar tidak terjadi kesan masyarakat tergesa-gesa. Karena orang semua memandang kepada Baleg ini,” kata dia.

    Sementara, anggota Baleg dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mendorong agar pembahasan RUU DKJ sepenuhnya bisa diserahkan ke dinamika yang terjadi selama proses berlangsung.

    Oleh karena itu, dia menilai tak ada target pasti untuk mengesahkan RUU DKJ.

    “Oleh karena itu, tidak perlu kemudian target ini harus pasti. Kita lihat dinamikanya,” kata dia yang karib disapa Tobas.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pada kesempatan yang sama menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan dalam Paripurna 4 April mendatang.

    Target tersebut disepakati dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama wakil pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3). Wakil pemerintah diwakili Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

    “Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa di-paripurna-kan di DPR,” kata Supratman dalam rapat.

    Baca: RUU Daerah Khusus Jakarta dinilai menguatkan politik dinasti dan kartelisasi

     

  • KPU Minta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR Ditunda Sampai Rekapitulasi Suara Selesai

    KPU Minta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR Ditunda Sampai Rekapitulasi Suara Selesai

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis (14/3/2024) ini, dijadwalkan ulang yakni usai rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

    Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada Setjen DPR dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.

    Adapun surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Senin, 11 Maret 2024.

    Dia menjelaskan Komisi II DPR telah mengagendakan melakukan RDP dengan KPU RI pada Kamis besok. Kendati demikian, Setjen DPR RI mendapatkan surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.

    “Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim,” ujar Guspardi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa malam.

    Baca: Banyak ditemukan masalah Komisi II akan evaluasi kinerja KPU

    “Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini,” sambungnya.

    Adapun dalam surat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan dirinya bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI

    “Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut,” kata Hasyim dalam surat tersebut.

    Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR.

    Hasyim pun menjelaskan alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024.

    Baca: Ditemukan sejumlah masalah saat rekapitulasi suara di sejumlah provinsi 

    Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis (14/3) besok.

    Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan, surat dari DPR sudah sampai ke Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, beberapa hari lalu. Ia pun mengatakan ketuanya sudah memberikan surat disposisi untuk semua anggota KPU.

    “Kebetulan begini, saya lupa beberapa hari lalu itu sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota. Saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir,” ujar Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3).

    Baca: Ketua KPU empat kali langgar etika, integritas Pemilu 2024 dipertanyakan

    Ia menjelaskan RDP merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPR untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja. Menurut Mellaz RDP KPU bersama DPR dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Oleh karena itu, KPU akan mempersiapkan evaluasi pemilu dengan sebaik mungkin. Hal ini untuk mengantisipasi apabila muncul pertanyaan mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro, membenarkan ada RDP Komisi II DPR bersama KPU pada Kamis mendatang.

    “Sesuai hasil rapat internal memang betul Komisi 2 telah menjadwalkan RDP Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Rencana hari Kamis besok,” kata dia saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

  • Habiskan Rp54 Miliar Food Estate Gunung Mas Hanya Hasilkan 25 Ton Jagung, DPR Sebut Proyek Gagal dan Hamburkan Anggaran

    Habiskan Rp54 Miliar Food Estate Gunung Mas Hanya Hasilkan 25 Ton Jagung, DPR Sebut Proyek Gagal dan Hamburkan Anggaran

    7cloud.asia – Pemerintah mengumumkan bahwa panen jagung Food Estate di Gunung Mas, Kalimantan Tengah menghasilkan sekitar 25 ton.

    Hal ini menurut Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan sebagai bukti nyata bahwa food estate sebagai proyek gagal dan hanya “membuang-buang anggaran”. 

    Johan menuturkan jagung yang ditanam di lahan food estate itu telah menghabiskan anggaran Rp54 miliar untuk proses penanamannya dan membuka lahannya telah menelan anggaran sangat besar mencapai Rp1,5 triliun.

    “Ketika pemerintah membanggakan telah panen 25 ton jagung dengan modal sebesar itu menjadi sesuatu yang sangat menyedihkan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria pada Kamis (21/03/2024)

    Baca: Hasto sebut food estate sebagai kejahatan lingkungan 

    Lanjutnya, sejak awal food estate di Gunung Mas yang luas totalnya mencapai 62.000 hektare ini sudah ditolak oleh berbagai pihak namun pemerintah “ngotot”.

    Pemerintah bahkan juga menutupi kegagalan proyek perkebunan singkrong yang dikelola Kementerian Pertahanan, dipaksakan komoditas jagung  ditanam di lahan tersebut. 

    Dia menilai hal ini sebagai modus untuk pembenaran pemerintah bahwa lahan tersebut masih bisa dikelola.

    “Namun dengan hasil panen 25 ton jagung ini sudah memberikan kesimpulan nyata bahwa proyek ini sebagai proyek gagal dan tidak ada manfaatnya bagi ketahanan pangan nasional,” kata Johan.

    Baca: Food Estate juga disebut program gagal di forum resmi

    Johan berujar di balik ngototnya pemerintah memaksakan proyek food estate ini sebagai bentuk kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan petani bahkan bersifat merusak keseimbangan lingkungan.  

    “Kita saksikan bahwa tidak ada petani yang mau terlibat menggarap lahan food estate tersebut dan juga dampak kerusakan lingkungan  seperti hutan yang telah gundul berakibat banjir dan longsor yang akhirnya pasti merugikan kita semua” ucap Johan.

    Pemerintah pun diminta untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang salah kaprah ini. Ia menilai kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.

    Maka Ia meminta untuk segera hentikan proyek food estate ini karena sudah pasti gagal.

    Baca: Food estate mengulang kesalahan masa lalu

    Johan mendesak pemerintah segera mengambil langkah pemulihan kawasan yang dulunya hutan.

    “Alihkan anggaran yang ada untuk membantu petani  melakukan usaha tani di lahan-lahan yang produktif serta bangun infrastruktur pertanian yang bertujuan untuk membantu kebutuhan para petani kita dan bukan untuk kepentingan proyek tertentu,” tegas Politisi PKS itu.

  • Puan Maharani Didapuk Menjadi Duta IPU untuk Promosi Kepemimpinan Perempuan di Parlemen

    Puan Maharani Didapuk Menjadi Duta IPU untuk Promosi Kepemimpinan Perempuan di Parlemen

    7cloud.asia –  Ketua DPR Puan Maharani diminta Presiden Inter-Parliamentary Union (IPU), Tulia Ackson menjadi IPU Ambassador for promotion of women leadership (in parliament) atau Duta IPU untuk promosi kepemimpinan perempuan di parlemen.

    Permintaan itu disampaikan di sela bilateral meeting antara Puan dan Tulia Ackson di sela-sela The 148th IPU Assembly yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Sabtu (23/3/2024).

    Saat bertemu Presiden IPU, Puan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Wakil Tetap di Jenewa Duta Besar Febrian Ruddyard.

    Dalam pertemuan itu, Tulia Ackson yang merupakan perempuan ketiga pemimpin IPU mengaku terkesan dengan kepemimpinan Puan sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR.

    Oleh karenanya, ia meminta Puan untuk menjadi IPU Ambassador for promotion of women leadership (in parliament).

    “Sebagai tugas, IPU meminta Ibu Ketua (Puan) mewakili IPU untuk berkunjung ke negara-negara dengan tingkat kepemimpinan politik perempuan yang masih rendah,” kata Tulia Ackson dikutip Parlementaria.

    Baca: Puan Maharani ajak parlemen dunia advokasi hak-hak perempuan

    “Hal itu dilakukan sebagai kampanye peningkatan kesadaran pentingnya keterwakilan perempuan dalam proses pembuatan keputusan,” lanjutnya.

    Puan pun berterima kasih atas penunjukan dari IPU tersebut. Ia menyatakan siap mengemban tugas dengan baik demi mencapai tujuan peningkatan kepempimpinan politik perempuan di dunia.  

    Sebaliknya, Puan menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Tulia Ackson sebagai Presiden IPU yang ke-31 pada IPU Assembly ke-147 di Angola, Oktober 2023 lalu. 

    “Keberhasilan ini mencerminkan pencapaian luar biasa, di mana ibu menjadi perempuan ketiga yang memimpin IPU, sekaligus perempuan pertama mewakili kawasan Afrika yang mengemban amanah ini,” ujar Puan.

    “Hal ini juga menandai langkah signifikan peran perempuan dalam diplomasi parlemen dan kepemimpinan global,” lanjut Ketua Majelis Sidang Umum IPU ke-144 itu.

    Baca: Masalah perempuan diangkat di Hari Perempuan Internasional

    Puan meyakini, kepemimpinan IPU di bawah Tulia Ackson akan membuat IPU menjadi semakin lebih efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan visi Tulia Ackson.

    Ia juga mengapresiasi komitmen Tulia Ackson yang mendorong kerja sama internasional serta dalam mempromosikan perdamaian dan nilai-nilai demokrasi.

    “Sebagai sesama pemimpin perempuan, tentu kita dapat bekerja sama untuk memperkuat pembahasan isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di tingkat global,” ungkap Puan.

    Puan berharap para pemimpin parlemen perempuan bisa memperkuat komitmen untuk meningkatkan partisipasi perempuan di dunia politik. Puan memastikan DPR siap mendukung isu tersebut.

    “Mewakili Indonesia, saya siap mendukung dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan-tujuan mulia itu,” tegasnya.

    Baca: Perempuan Indonesia masih temui kesulitan untuk bisa terpilih jadi aleg

    Puan menghadiri Forum of Women Parliamentarians yang merupakan konferensi anggota parlemen perempuan IPU. Acara digelar di lokasi yang sama.

    Forum of Women Parliamentarians dihadiri oleh 145 delegasi parlemen berbagai negara. Ada 55 ketua parlemen yang turut menjadi peserta konferensi dari 180 negara anggota IPU.

    Pada forum ini, Puan menyoroti mengenai perkembangan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di mana seiring dengan kemajuan teknologi digital, perempuan dan anak perempuan mungkin tertinggal dalam bidang tersebut.

    Perkembangan Kecerdasan Buatan (AI), ujar Puan, tidak hanya memberikan peluang besar bagi kemajuan manusia tetapi juga membawa tantangan yang sangat besar.

    Baca: Pemiskinan perempuan masih terus terjadi

    “Dalam hal ini, saya percaya bahwa AI harus diatur secara komprehensif,” kata Puan saat berbicara di forum.

    Puan menyatakan, perempuan dan anak-anak masih menjadi kelompok yang paling terkena dampak dan paling rentan selama konflik dan perang meskipun ada upaya global untuk pemberdayaan dan kesetaraan perempuan. Hal ini seperti terlihat di Gaza dan Ukraina.

    Sebanyak 67 persen dari korban konflik yang terjadi di Gaza baru-baru ini diketahui merupakan perempuan dan anak-anak. Mereka diserang secara brutal, dibunuh, dan menjadi sasaran pasukan Israel.

    “Ini merupakan peringatan yang menyakitkan bagi komunitas global untuk berinvestasi lebih banyak pada agenda Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan,” terang Puan.

     

     

  • Jumlah Kursi yang Diraih PPP Jika Ambang Batas Parlemen Tidak Diterapkan

    Jumlah Kursi yang Diraih PPP Jika Ambang Batas Parlemen Tidak Diterapkan

    7cloud.asia – Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pileg DPR 2024 menempatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal melaju ke Senayan karena perolehan suara PPP di bawah ambang batas parlemen/parliamentary threshold.

    Perolehan suara sah nasional PPP tercatat 3,87 persen, sedangkan ambang batas parlemen menurut UU Pemilu nomor 7/2017 ditetapkan sebesar 4 persen.  

    PPP yang ada sejak era Orde Baru telah mengajukan gugatan ini. Gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

    Dalam gugatan mereka terhadap hasil Pileg DPR di 18 provinsi ke MK, PPP mengeklaim bahwa seharusnya mereka meraup 4,02 persen suara sah nasional.

    Berapa kursi yang diraih PPP jika ambang batas parlemen tidak diberlakukan? Dilansir Kompas.com, dari pemantauan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diselenggarakan KPU, PPP sedikitnya berhak atas 12 kursi DPR.

    Jumlah kursi PP ini berdasarkan metode sainte yang diterapkan untuk konversi suara Pileg DPR di Indonesia. 

    Baca: Temukan anomali perolehan suara PPP ajukan gugatan ke MK

    Selusin kursi PPP di parlemen itu mayoritas diperoleh di Pulau Jawa. Berikut daftar dapil yang PPP berpeluang mendapatkan kursi jika tiada ambang batas parlemen:

    1. Jawa Tengah II

    Di dapil ini, PPP berhasil mengoleksi 158.051 suara dan seharusnya berhak atas kursi ketujuh. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Rojih, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 48.305 suara.

    Kursi ketujuh pun jatuh ke tangan PDI-P yang berhak atas kursi kedua, selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 2 PDI-P, Gilang Dhielafararez, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 71.437 suara.

    2. Jawa Tengah III

    Di dapil ini, PPP berhasil meraup 138.933 suara dan seharusnya berhak atas kursi kesembilan. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Arwan Thomafi, yang saat ini juga merupakan anggota DPR, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun memborong 65.900 suara.

    Kursi kesembilan pun menjadi kursi kedua PKB selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 2 PKB, Eva Monalisa, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 69.457 suara.

    Baca: Ambang batas parlemen mengakibatkan 11,4 persen suara terbuang sia-sia

    3. Banten I

    Di dapil ini, PPP berhasil mendulang 132.212 suara dan seharusnya berhak atas kursi kelima dari 6 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Neng Siti Julaiha, caleg nomor urut 2 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 51.854 suara.

    Partai Golkar selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak ketujuh di dapil ini (117.653 suara) akhirnya berhak mendapatkan kursi. Caleg nomor urut 1 Golkar, Adde Rose, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 61.848 suara.

    4. Jawa Timur III

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 153.261 suara dan seharusnya berhak atas kursi kelima dari 7 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Anas Thahir, caleg nomor urut 7 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 49.348 suara.

    Tidak masuknya PPP membuat PDI-P berhak mendapatkan kursi keduanya sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 3 PDI-P, Ina Ammania, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 60.265 suara.

    Baca: Solusi terkait polemik ambang batas parlemen

    5. Jatim VIII

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 115.554 suara dan seharusnya berhak atas kursi kesepuluh. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Ema Chusnah, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 65.393 suara.

    Kursi terakhir pun beralih menjadi kursi kedua PDI-P selaku partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 2 PDI-P yang notabene putra politikus senior cum budayawan Eros Djarot, Banyu Biru Djarot, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 54.325 suara.

    6. Jawa Timur XI

    Dapil ini merupakan lumbung suara PPP. Di dapil ini, PPP memborong 408.412 suara sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak ketiga.

    Anggota DPR RI, Achmad Baidowi, menyapu 359.189 suara, sekaligus menjadi caleg dengan suara terbanyak kedua di dapil ini Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara Awiek, sapaan akrabnya tidak dikonversi menjadi kursi.

    Tidak masuknya PPP membuat PDI-P berhak atas dua kursi sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak di dapil ini. Caleg nomor urut 3 PDI-P, Ansari, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 76.907 suara.

    Baca: Keputusan MK soal ambang batas parlemen tak menjamin keterwakilan suara rakyat

    7. Sulawesi Selatan I

    Di dapil ini, PPP berhasil mengantongi 140.153 suara dan seharusnya berhak atas kursi terakhir dari 8 kursi yang ada. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Amir Uskara, anggota Dewan sejak 2014, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 94.287 suara.

    Partai Nasdem pun berhak atas kursi terakhir sebagai kursi kedua mereka, karena mereka menyandang status sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 2 Nasdem, Rudianto Lallo, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 97.597 suara.

    8. Sulawesi Selatan II

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 171.049 suara dan seharusnya berhak atas kursi keempat dari 9 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Muh. Aras, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 101.938 suara.

    Partai Golkar yang awalnya hanya mendapatkan 1 kursi pun berhak atas 2 kursi, sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil ini. Caleg nomor urut 4 Golkar, Taufan Pawe, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 57.955 suara.

    Baca: Diperkirakan hanya 8-9 partai yang lolos ke Senayan

    9. Aceh I

    Di dapil ini, PPP berhasil memboyong 137.835 suara dan seharusnya berhak atas kursi kelima dari 7 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Illiza Sa’aduddin Djamal, caleg nomor urut 2 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 111.389 suara.

    Tidak masuknya PPP membuat PKS berhak atas kursi terakhir sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedelapan (119.581 suara) di dapil ini. Caleg nomor urut 1 PKS, Ghufran, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 46.713 suara.

    10. Nusa Tenggara Barat II

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 153.261 suara dan seharusnya berhak atas kursi keempat dari 8 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Ermalena, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 52.615 suara.

    Tidak masuknya PPP membuat PDI-P berhak atas kursi terakhir sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kesembilan (134.184 suara) di dapil ini. Caleg nomor urut 1 PDI-P, Rachmat Hidayat, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 73.679 suara.

    Baca: PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara Pileg 2024

    11. Jawa Barat IX

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 175.482 suara dan seharusnya berhak atas kursi ketujuh dari 8 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Pepep Saeful Hidayat, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 110.573 suara.

    Tidak masuknya PPP membuat Partai Nasdem berhak atas kursi terakhir sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak kedelapan di dapil ini. Caleg nomor urut 5 Nasdem, Ujang Bey, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 31.546 suara.

    12. Jawa Barat XI

    Di dapil ini, PPP berhasil memperoleh 271.085 suara dan seharusnya berhak atas kursi kelima dari 10 kursi tersedia. Karena keberadaan ambang batas parlemen, maka suara PPP yang harusnya jatuh kepada Nurhayati, caleg nomor urut 1 mereka, tidak dikonversi menjadi kursi walaupun mendapatkan 69.007 suara.

    Tidak masuknya PPP membuat Partai Nasdem berhak atas kursi terakhir sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak ketujuh (149.753) di dapil ini. Caleg nomor urut 3 Nasdem, Lola Nelria Oktavia, diprediksi melenggang ke Senayan dengan 48.097 suara.

    Sumber: Kompas.com

     

  • Dinilai Tidak Jelas, Komisi VII DPR Minta BPK Mengaudit Pembagian Rice Cooker Gratis oleh Kementerian ESDM

    Dinilai Tidak Jelas, Komisi VII DPR Minta BPK Mengaudit Pembagian Rice Cooker Gratis oleh Kementerian ESDM

    7cloud.asia – Program alat memasak berbasik listrik (AML) berupa pemberian rice cooker oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya  Mineral (ESDM) kepada masyarakat kembali mendapat sorotan.

    Anggota Komisi VII DPR M. Nasir menilai program pembagian rice cooker ini sebagai proyek gagal, pasalnya selama ini tidak diketahui siapa saja yang sudah mendapatkan alat tersebut dan siapa yang memberikannya.

    “Proyek AML ini menurut saya proyek gagal, karena manajemen di Kementerian ESDM itu tidak siap dan tidak ada orangnya yang bertanggung jawab tentang regulasi, dan anggaran. Serta siapa saja yang ditugaskan dari Kementerian ESDM untuk memberikan alat tersebut, dan siapa saja yang sudah menerimanya,” ujar Nasir  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

    Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta agar BPK (badan pemeriksa keuangan) mengaudit program bagi-bagi rice cooker ini, agar clear. Karena ia menilai proyek ini tidak tepat sasaran.

    Baca: Puluhan miliar rupiah untuk food estate Gunung Mas hanya hasilkan 25 ton jagung

    Bahkan, menurutnya, proyek tersebut tidak punya tanggung jawab siapa yang ditugaskan dari Kementerian ESDM yang ada di lapangan untuk bersama-sama dengan Komisi VII menerima barang tersebut.

    “Jadi menurut saya, ini proyek abal-abal, tidak jelas. Anggarannya ada, disiapkan negara, sasarannya ada tapi regulasinya administrasi yang disiapkan Kementerian ESDM bodong. Uangnya dikeluarin, tapi orangnya tidak ada.

    Nasir meminta agar BPK mengaudit program ini. Karena temuan dia jelas bahwa administrasi Dirjen Ketenagalistrikan itu tidak ada di lapangan untuk menyaksikan penyerahan barang tersebut.

    ”Dan saya telepon Dirjen ini juga tidak bertanggung jawab, dilempar-lempar saja, diminta tanya direktur ini dan itu,” paparnya.

    Baca: Pasca pemilu harga beras melonjak tajam

     

    Sebelumnya Dirjen Ketenagalistrikan memaparkan bahwa program AML dari pemerintah merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

    Di mana dasar pelaksanaannya Peraturan Presiden nomor 111/22 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

    RAB (rencana anggaran belanja) Produk AML sebesar 475.000 per unit, realisasi kontrak rata-rata sebesar 375.815 per unit.

    Terdapat efisiensi sebesar 99.185 per unit, karena perubahan pengadaan produk customize menjadi produk pasaran.

    Baca: Kelangkaan beras diduga akibat jor-joran Bansos untuk pemenangan Paslon 02

    Distribusi rice cooker melalui PT Pos Indonesia untuk 36 provinsi. Penawaran ongkos kirim PT pos sebesar Rp169.200 per unit.

    Realisasi ongkos kirim rata-rata sebesar 133.178 per unit, terdapat efisiensi penghematan sebesar Rp 36.022 per unit.

    Dengan begitu total pagu penyediaan AML sebesar Rp322,5 Miliar. Realisasi anggaran sebesar RP176,06 Miliar,

    Sisa anggaran sebesar Rp 146,44 miliar yang disebabkan jumlah pengadaan AML lebih sedikit dibandingkan target yakni 342.621 unit dari target awalnya sebesar 500.000 unit.

    Sumber: Parlementaria

  • RUU Desa Resmi Disahkan, Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun dan Dapat Dipilih Maksimal Dua Kali

    RUU Desa Resmi Disahkan, Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun dan Dapat Dipilih Maksimal Dua Kali

    7cloud.asia – Rapat Paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (RUU Desa).

    “Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

    Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.

    Baca: Pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat desa

    Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

    Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

    ”Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

    Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

     

    Baca: Pembahasan RUU Desa sempat ditunda karena pemilu

    Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

    “Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya. 

    Dalam rapat ini DPR juga sepakat memperpanjangan waktu pembahasan atas 6 Rancangan Undang-Undang (RUU).

    Adapun keenam RUU itu adalah; RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi,

    RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

    Sumber: Parlementaria

     

  • PKS Tetap Akan Gulirkan Hak Angket, Politisi PKB Sebut Jika Tak Dilakukan Berarti DPR Gagal Lakukan Fungsi Pengawasan,

    PKS Tetap Akan Gulirkan Hak Angket, Politisi PKB Sebut Jika Tak Dilakukan Berarti DPR Gagal Lakukan Fungsi Pengawasan,

    7cloud.asia – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyebut hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih bisa digulirkan hingga Oktober mendatang.

    Hal ini disampaikan Luluk Nur Hamidah, merespons perkembangan hak angket di DPR yang hingga masa sidang ditutupk pada Jumat (5/4/2024) belum juga digulirkan. 

    “Hak angket ini penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan agar tidak terulang preseden serupa di masa yang akan datang,” ujar Luluk dikutip Tempo.co, Sabtu (6/4/2024).

    Menurut dia, hak angket di DPR bukannya tidak jadi, tapi belum digulirkan. Hal ini lantaran PKB masih menunggu partai politik lain untuk bisa memenuhi syarat.

    “Harusnya tidak perlu takut dan khawatir berlebihan (karena ada isu tidak jadi digulirkan). Wong ini mekanisme pengawasan DPR dan konstitusional,” tuturnya.

    Baca: PDI Perjuangan belum gulirkan hak angket karena banyak tekanan

    Luluk kemudian mengatakan level kepercayaan masyarakat ke DPR itu merupakan yang paling rendah dibanding lembaga lain.

    Tapi khusus hak angket, 62 persen persen lebih rakyat memberikan dukungan menurut survei Kompas.

    “Artinya ini langkah yang benar,” ucap anggota Komisi VI DPR itu.

    Ia menambahkan, “Jika DPR tidak melakukan hak angket, maka fungsi pengawasan DPR gagal. kredibilitas dan kepercayaan publik jatuh. Masa enggak malu?” 

    Sementara F-PKS menegaskan tetap hendak menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu di DPR.

    “Hak angket minimal diusulkan oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR. F-PKS tetap komitmen untuk mengajukan hak angket,” kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

    Baca: Beda hak angket dengan interpelasi

    Al Muzzammil mengatakan pihaknya memerlukan setidaknya satu fraksi lain yang turut menggulirkan angket. Dia berharap syarat bergulirnya angket itu dapat segera tercapai.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim hak angket tidak akan terwujud karena masa persidangan DPR RI ke-IV tahun sidang 2023-2024 sudah berakhir pada Kamis lalu, 4 April 2024.

    Dia pun bersyukur karena wacana hak angket yang bergema sejak awal pembukaan masa sidang belum terealisasi secara resmi hingga saat ini.

    “Yang jelas angket enggak jadi ya. Ini sudah ditutup ya kan (masa sidangnya). Alhamdulillah angket tidak jadi,” ujar Habiburokhman ketika ditemui usai Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

    Sementara Ketua DPR Puan Maharani enggan menanggapi ketika ditanya mengenai nasib hak angket yang disebut-sebut akan digulirkan pada masa sidang ke-IV ini.

    Baca: Tekanan terhadap para pengusul hak angket

    Puan hanya menggelengkan kepala ketika ditanya awak media perihal isu tersebut. Momen itu terjadi dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR ke-15.

    Usulan pengguliran hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu sendiri pertama kali disampaikan calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo.

    Usulan itu kemudian mendapat dukungan dari partai-partai pengusung calon presiden Anies Baswedan, yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

    Hak angket diusulkan untuk menelusuri dugaan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berlaku tidak netral untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Di antaranya melalui kebijakan bantuan sosial yang dibagikan menjelang Pemilu hingga pengerahan aparat untuk mengarahkan pemilih. Gibran tak lain merupakan putra sulung Jokowi.

  • Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

    Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

     

    7cloud.asia – Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 atau UU Penyiaran.

    Ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024), Supratman menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

    Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan.

    “Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman.

    Baca Juga: Massa Gabungan dari 14 Organisasi Pers Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

    Supratman menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR.

    Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

    “Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” katanya.

    Draf revisi UU Penyiaran dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.

    Baca Juga: Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi

    Sejumlah lembagai seperti Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan organisasi pers lainnya menyatakan menolak revisi UU Penyiaran ini karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan pers yang independen.

    Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

    Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

    Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengundang multitafsir.

    Baca Juga: Tanggapi RUU Penyiaran, Muhaimin Bilang Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Mengutip Omongan Jubir

    Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

    Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, sebagai pengusul menepis tudingan bahwa revisi UU Penyiaran mengecilkan peran pers.

    Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.

    Sumber: Antaranews.com