Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Written by

in

 

7cloud.asia – Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 atau UU Penyiaran.

Ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024), Supratman menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan.

“Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi,” kata Supratman.

Baca Juga: Massa Gabungan dari 14 Organisasi Pers Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

Supratman menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR.

Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” katanya.

Draf revisi UU Penyiaran dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.

Baca Juga: Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi

Sejumlah lembagai seperti Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan organisasi pers lainnya menyatakan menolak revisi UU Penyiaran ini karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan pers yang independen.

Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengundang multitafsir.

Baca Juga: Tanggapi RUU Penyiaran, Muhaimin Bilang Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Mengutip Omongan Jubir

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, sebagai pengusul menepis tudingan bahwa revisi UU Penyiaran mengecilkan peran pers.

Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.

Sumber: Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *