Tag: gratifikasi

  • KPK Tak Kunjung Umumkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Gratifikasi Kaesang, Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Keluarga Jokowi

    KPK Tak Kunjung Umumkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Gratifikasi Kaesang, Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Keluarga Jokowi

    7cloud.asia – Penanganan dugaan gratifikasi kepada bungsu Presiden Jokowi, berupa fasilitas pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep hingga kini belum menemukan kejelasan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan gratifikasi sejak pertama kali menerima laporan masyarakat pada Rabu, 28 Agustus 2024.

    Sebelumnya, telah muncul pro kontra dan sejumlah pihak mempertanyakan “pemberian” kepada Kaesang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.

    Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa KPK tetap bisa mengusut dugaan gratifikasi ini walau Kaesang bukan penyelenggara negara.

    “Kita juga [tidak bisa] hanya melihat Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara. Ada keluarganya atau apa,” kata Nawawi, dikutip dari Kompas.

    Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengamini pernyataan Nawawi.

    “Gratifikasi, suap, atau pun jenis korupsi yang lain itu tidak hanya melibatkan si pelakunya saja, pejabat publiknya atau penyelenggara negaranya saja, tapi juga sering kali melibatkan orang-orang terdekatnya, entah itu rekan bisnis, keluarga, atau pun yang lain,” katanya.

    “Jadi, dalam hal ini kita tetap harus melihat bahwa dugaan gratifikasi ini juga bisa saja disampaikan melalui Kaesang, kalau memang itu benar-benar bisa dibuktikan.”

    Baca: KPK saling lempar tanggung jawab dalam kasus Kaesang

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, mengakui bahwa dalam UU Tipikor, memang tak diatur mengenai pemberian terhadap keluarga pejabat negara.

    Namun menurutnya, penegak hukum dapat memakai yurisprudensi, yaitu putusan hakim dalam kasus-kasus sebelumnya yang dapat digunakan sebagai sumber hukum untuk memutus perkara serupa di kemudian hari.

    “Memang tidak diatur [di UU Tipikor], tapi ada di yurisprudensi MA. Misalnya, Putusan 77/K/Kr/1973,” katanya.

    Bisa jadi pintu masuk usut keluarga Jokowi
    Zaenur menyayangkan sikap KPK yang tidak tegas. Menurut mereka, dugaan gratifikasi Kaesang ini seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut keluarga Jokowi.

    “Apakah dari Kaesang ini bisa digunakan untuk mengusut keluarga Jokowi? Betul, seharusnya bisa,” tutur Zaenur dikutip dari BBC Indonesia.

    Ia pun mendesak KPK agar menyelidiki kasus ini lebih jauh, bukan sekadar menentukan status penerimaan gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi dari Indonesia ke AS.

    Zaenur kemudian membahas penelusuran warganet yang memunculkan dugaan Kaesang sudah beberapa kali menggunakan jet pribadi.

    Ia lantas menggarisbawahi bahwa merujuk pada UU Tipikor, gratifikasi itu seharusnya dilaporkan ke KPK dalam kurun 30 hari setelah diterima. Jika tidak, pihak terkait bakal ditindak pidana.

    Baca: Dalam kasus Kaesang KPK minta pahami modus suap lewat keluarga

    “[Dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang di beberapa kesempatan sebelumnya] sudah melewati waktu 30 hari. Inilah yang seharusnya diproses oleh KPK menggunakan jalur penindakan,” ucap Zaenur.

    “Harus dicari apa hubungan antara pemilik jet sebagai pemberi gratifikasi dengan Kaesang dan keluarganya sebagai penyelenggara negara.”

    Lebih jauh, Egi mengingatkan bahwa sudah ada pula masyarakat yang melayangkan laporan ke KPK mengenai dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Bobby Nasution.

    “Mana Bobby? Apakah sudah menyampaikan dugaan gratifikasinya seperti yang disebut-sebut? Itu juga permasalahan,” katanya.

    “Jadi bagi saya, harusnya ada satu dulu [kasus] yang terbongkar, paling tidak untuk bisa membuka dugaan-dugaan praktik lancung lainnya. Begitu pula terhadap atau apa yang dilakukan oleh keluarga Jokowi.”

    Bobby sendiri mengakui sudah mengetahui ihwal laporan terkait jet pribadi tersebut, tapi ia tak menjawab gamblang ketika ditanya sudah ada surat pemanggilan dari KPK atau belum.

    “Ya, saya sudah pastikan kemarin ya, saya sudah sampaikan, itu yang punya pesawatnya siapa. Emang ada pengusaha Medan. Emang dikaitkan dengan jabatan saya sebagai wali kota Medan,” kata Bobby, sebagaimana dikutip Detik.

    Baca: Nama Kaesang dikaitkan dengan gratifikasi sejak 2022

    Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa laporan masyarakat yang sudah masuk ke Direktorat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat (PLPM) KPK itu tetap akan ditindaklanjuti.

    Menurutnya, laporan masyarakat itu masuk ranah penelaahan, sementara keputusan Kaesang untuk melaporkan penggunaan jet itu masuk dalam ranah pencegahan.

    “Ini berkorelasi dengan laporan yang disampaikan di PLPM. Jadi, apakah nanti akan dipanggil pihak-pihak itu, ya tentunya masih berjalan, masih paralel berjalan dua-duanya. Pencegahan berjalan, penelaahan juga berjalan,” ucapnya.

    Sikap lamban KPK ini berbeda dengan saat KPK tangani kasus Rafael Alun lewat kasus yang menimpa anaknya, Dandy. Sehingga dipertanyakan sejumlah pihak.

    “Kemarin, Rafael Alun akhirnya ditelusuri dan ada dugaan gratifikasinya di situ, sementara kalau sekarang KPK tidak melakukan hal yang serupa terhadap Kaesang, terhadap Bobby, atau bahkan terhadap Jokowi itu sendiri.”

    Egi kian pesimistis mengingat pemerintahan Jokowi memang sudah melemahkan lembaga antirasuah itu melalui revisi UU KPK pada 2019.

    “Jadi, ini persoalannya saya rasa memang tidak ada keberanian dan KPK-nya sudah lemah untuk mampu melakukan itu,” katanya.

  • Ada Jejak Emisi Tinggi di Balik Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi yang Diterima Menag

    Ada Jejak Emisi Tinggi di Balik Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi yang Diterima Menag

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas jet pribadi untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

    KPK juga memastikan tidak akan langsung menjustifikasi pemberian fasilitas jet ke menag tersebut sebagai gratifikasi sebelum ada klarifikasi dan bukti-bukti yang kuat.

    “Kami enggak mungkin bisa serta merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah, masalah proses itu kemudian ditindaklanjuti atau tidak, ya nanti kami pertama open source dahulu, dari media dahulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

    Setyo berharap Menag Nasaruddin Umar segera memberikan respons terlebih dahulu mengenai dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus menunggu dipanggil KPK.

    Identitas dugaan gartifikasi private jet tersebut ramai dibahas di sosial media yang menunjukkan kedatangan Menag bersama rombongan. Nomor registrasi jet ini adalah PK-RSS.

    Menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, yang dikenal sebagai negara suaka pajak.

    OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008. Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang.

    Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO.

    Baca: KPK tak kunjung umumkan hasil pemeriksaan dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Kaesang

    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada Minggu (15/2/2026).

    Menurut Thobib, jet pribadi tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

    Dari hasil perhitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp566 juta berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam.

    Nilai ini berdasar perjalanan pesawat jet yang membawa Menag pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. ICW menilai bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

    Sementara Trend Asia memperkirakan emisi karbondioksida yang dihasilkan dari perjalanan Nasaruddin Umar itu mencapai 14 ton CO2e.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Trend Asia dan ICW menyebut pesawatjet pribadi adalah kendaraan yang paling polutif. Emisinya akan lebih rendah jika perjalanan Menag tersebut memakai pesawat komersial.

    Peneliti Trend Asia, Zakki Amali mengatakan, perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga.

    “Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujarnya. 

    Baca: Dugaan gratifikasi untuk Kaesang Pangarep tak hanya pinjaman jet pribadi

    Selain itu, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Nasaruddin juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

    Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

    Sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

    Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.

    Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi.

    Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.

    Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi.

    “Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah.