7cloud.asia – Penanganan dugaan gratifikasi kepada bungsu Presiden Jokowi, berupa fasilitas pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep hingga kini belum menemukan kejelasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan gratifikasi sejak pertama kali menerima laporan masyarakat pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Sebelumnya, telah muncul pro kontra dan sejumlah pihak mempertanyakan “pemberian” kepada Kaesang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa KPK tetap bisa mengusut dugaan gratifikasi ini walau Kaesang bukan penyelenggara negara.
“Kita juga [tidak bisa] hanya melihat Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara. Ada keluarganya atau apa,” kata Nawawi, dikutip dari Kompas.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengamini pernyataan Nawawi.
“Gratifikasi, suap, atau pun jenis korupsi yang lain itu tidak hanya melibatkan si pelakunya saja, pejabat publiknya atau penyelenggara negaranya saja, tapi juga sering kali melibatkan orang-orang terdekatnya, entah itu rekan bisnis, keluarga, atau pun yang lain,” katanya.
“Jadi, dalam hal ini kita tetap harus melihat bahwa dugaan gratifikasi ini juga bisa saja disampaikan melalui Kaesang, kalau memang itu benar-benar bisa dibuktikan.”
Baca: KPK saling lempar tanggung jawab dalam kasus Kaesang
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, mengakui bahwa dalam UU Tipikor, memang tak diatur mengenai pemberian terhadap keluarga pejabat negara.
Namun menurutnya, penegak hukum dapat memakai yurisprudensi, yaitu putusan hakim dalam kasus-kasus sebelumnya yang dapat digunakan sebagai sumber hukum untuk memutus perkara serupa di kemudian hari.
“Memang tidak diatur [di UU Tipikor], tapi ada di yurisprudensi MA. Misalnya, Putusan 77/K/Kr/1973,” katanya.
Bisa jadi pintu masuk usut keluarga Jokowi
Zaenur menyayangkan sikap KPK yang tidak tegas. Menurut mereka, dugaan gratifikasi Kaesang ini seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut keluarga Jokowi.
“Apakah dari Kaesang ini bisa digunakan untuk mengusut keluarga Jokowi? Betul, seharusnya bisa,” tutur Zaenur dikutip dari BBC Indonesia.
Ia pun mendesak KPK agar menyelidiki kasus ini lebih jauh, bukan sekadar menentukan status penerimaan gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi dari Indonesia ke AS.
Zaenur kemudian membahas penelusuran warganet yang memunculkan dugaan Kaesang sudah beberapa kali menggunakan jet pribadi.
Ia lantas menggarisbawahi bahwa merujuk pada UU Tipikor, gratifikasi itu seharusnya dilaporkan ke KPK dalam kurun 30 hari setelah diterima. Jika tidak, pihak terkait bakal ditindak pidana.
Baca: Dalam kasus Kaesang KPK minta pahami modus suap lewat keluarga
“[Dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang di beberapa kesempatan sebelumnya] sudah melewati waktu 30 hari. Inilah yang seharusnya diproses oleh KPK menggunakan jalur penindakan,” ucap Zaenur.
“Harus dicari apa hubungan antara pemilik jet sebagai pemberi gratifikasi dengan Kaesang dan keluarganya sebagai penyelenggara negara.”
Lebih jauh, Egi mengingatkan bahwa sudah ada pula masyarakat yang melayangkan laporan ke KPK mengenai dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Bobby Nasution.
“Mana Bobby? Apakah sudah menyampaikan dugaan gratifikasinya seperti yang disebut-sebut? Itu juga permasalahan,” katanya.
“Jadi bagi saya, harusnya ada satu dulu [kasus] yang terbongkar, paling tidak untuk bisa membuka dugaan-dugaan praktik lancung lainnya. Begitu pula terhadap atau apa yang dilakukan oleh keluarga Jokowi.”
Bobby sendiri mengakui sudah mengetahui ihwal laporan terkait jet pribadi tersebut, tapi ia tak menjawab gamblang ketika ditanya sudah ada surat pemanggilan dari KPK atau belum.
“Ya, saya sudah pastikan kemarin ya, saya sudah sampaikan, itu yang punya pesawatnya siapa. Emang ada pengusaha Medan. Emang dikaitkan dengan jabatan saya sebagai wali kota Medan,” kata Bobby, sebagaimana dikutip Detik.
Baca: Nama Kaesang dikaitkan dengan gratifikasi sejak 2022
Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa laporan masyarakat yang sudah masuk ke Direktorat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat (PLPM) KPK itu tetap akan ditindaklanjuti.
Menurutnya, laporan masyarakat itu masuk ranah penelaahan, sementara keputusan Kaesang untuk melaporkan penggunaan jet itu masuk dalam ranah pencegahan.
“Ini berkorelasi dengan laporan yang disampaikan di PLPM. Jadi, apakah nanti akan dipanggil pihak-pihak itu, ya tentunya masih berjalan, masih paralel berjalan dua-duanya. Pencegahan berjalan, penelaahan juga berjalan,” ucapnya.
Sikap lamban KPK ini berbeda dengan saat KPK tangani kasus Rafael Alun lewat kasus yang menimpa anaknya, Dandy. Sehingga dipertanyakan sejumlah pihak.
“Kemarin, Rafael Alun akhirnya ditelusuri dan ada dugaan gratifikasinya di situ, sementara kalau sekarang KPK tidak melakukan hal yang serupa terhadap Kaesang, terhadap Bobby, atau bahkan terhadap Jokowi itu sendiri.”
Egi kian pesimistis mengingat pemerintahan Jokowi memang sudah melemahkan lembaga antirasuah itu melalui revisi UU KPK pada 2019.
“Jadi, ini persoalannya saya rasa memang tidak ada keberanian dan KPK-nya sudah lemah untuk mampu melakukan itu,” katanya.

Leave a Reply