Tag: gratifikasi

  • Bela Ganjar Pranowo yang Dituding Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah, Warganet: Bangkitnya Orde Baru Jilid 2

    Bela Ganjar Pranowo yang Dituding Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah, Warganet: Bangkitnya Orde Baru Jilid 2

    7cloud.asia – Calon Presiden yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo membantah tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

    “Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujar Ganjar Pranowo yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah dikutip Antaranews.com Selasa (5/3/2024).

    Pelaporan terhadap Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan gratifikasi ini menuai komentar warganet. Mereka menilai, ini sebagai upaya pemerintah Jokowi untuk membungkam kelompok kritis. 

    Baca: Warga meminta Megawati pimpin upaya penyelamatan reformasi

    Berikut komentar warganet seperti dipantau di akun Youtube BTV terkait dugaan gratifikasi yang diarahkan ke Ganjar Pranowo. 

    apa artinya semua skenario matang… pemenang pemilu sudah di skenariokan… seperti yang di pertaruhkan fahri hamzah yang di hukum penjara pasca pilpres juga sudah di skenariokan? bagi bagi kue kekuasaan juga sudah lama di skenariokan? artinya rakyat melihat apa yang di ucapkan fahri hamzah memang alur skenario besar yang sudah di bicarakan tokoh tokoh besar di belakang layar… !! pelajaran buat kita semua selaku rakyat jelata saat ini jangan melawan,” tulis @dandysumatha

    Yg 27 M saja benar2 sdh disebutkan dipengadilan menerima dan memulangkan menpora dari golkar aman..hak angket hrs jalan biar jokowi tdk seenak udelnya,” @ririsiahaan3559
     
    ” Ternyata politik itu sangat jahat….sehingga lawan politik bisa saja tumbang..knp IPW tidak melaporkan kasus korupsi di kubu no.2…kubu no 2 sarang dan kumpulan para koruptor..tapi dibiarkan begitu saja…hancur negeri ini kalo dipimpin ole paslon 2 maka terjadilah Orba jilid 2..” tulis @ombos9908
     

     
    Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

    “IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya.

    Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

    Baca: Ganjar Pranowo tak mau gunakan cara tak benar di Pilpres 2024

    Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

    Sugeng menjelaskan 5 persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

    “Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” jelas dia.

    Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.

    Baca: Masyarakat sipil siap bergerak melawan kesewenangan Jokowi

    “Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ucap Ali.

    Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024.

    Peserta pilpres lainnya, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1 dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2.

    Ganjar Pranowo diketahui bersikap kritis terhadap pelaksanaan pemilu 2024 yang oleh banyak pihak dinilai penuh kecurangan sehingga disebut yang terburuk sejak era reformasi.

     

     

  • Bantu KPK Periksa Gratifikasi ke Kaesang dan Erina Gudono, MAKI Kirim Dokumen MoU Pemkot Solo dan Shopee ke KPK

    Bantu KPK Periksa Gratifikasi ke Kaesang dan Erina Gudono, MAKI Kirim Dokumen MoU Pemkot Solo dan Shopee ke KPK

    7cloud.asia – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan PT Shopee International Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MoU itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

    Boyamin mengatakan, pihaknya berniat membantu KPK menelusuri dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima adik Gibran, Kaesang Pangarep.

    Pesawat itu diketahui dimiliki Garena Online, perusahaan yang masih satu naungan dengan Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.

    “Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

    Baca: Kaesang Pangarep diduga terima gratifikasi

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyatakan KPK memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi atas fasilitas mewah dan kepemilikan barang-barang mewah yang dimiliki Kaesang dan Erina Gudono.

    Sebab, Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

    Belakangaan ini, publik dibuat geger oleh unggahan video yang merekam anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang turun dari pesawat jet pribadi dengan barang-barang mewah yang dibawa oleh para ajudannya.

    Menyoroti perbuatan Kaesang tersebut, Alex mengatakan pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi, serta Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan untuk meminta klarifikasi.

    Baca: Usaha Kaesang Pangarep gulung tikar

    Sebab, Kaesang bersama Erina Gudono diduga menggunakan fasilitas jet pribadi seharga miliaran rupiah dan membeli barang-barang mewah dari brand Hermes, Louis Vuitton, dan Dior yang dicurigai tidak melewati pemeriksaan Bea Cukai.

    Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

    “Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk ‘kamu terima saja semua itu’. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya,” ujar Alex.

    Terkait MoU antara Pemkot Solo dan pihak Shopee, Boyamin menyebut, isi perjanjian itu di antaranya menyangkut kerja sama mengembangkan UKM di Solo.

    Baca: Dua hari bergabung, Kaesang Pangarep langsung didapuk jadi ketua umum PSI

    Salah satu bentuknya adalah keberadaan Garena Gaming memiliki kantor di atas lahan milik Pemkot Solo, Solo Technopark.

    Di sisi lain, Boyamin juga menyebut, dalam petunjuk teknis dari Kementerian Agama disebutkan, anak, istri, dan termasuk adik (saudara) penyelenggara negara termasuk dalam kategori yang dilarang menerima gratifikasi.

    Karena itu, kata Boyamin, pengiriman dokumen MoU tersebut ke KPK melalui email resmi merupakan bentuk dukungannya terhadap perintah pimpinan lembaga antirasuah agar bawahannya meminta klarifikasi dari Kaesang.

    “Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee,” ujar Boyamin.

    Boyamin berharap, baik KPK maupun Kaesang bersikap pro aktif dan persoalan dugaan fasilitas jet pribadi untuk putra bungsu Presiden Jokowi itu menjadi jelas.

    Baca: Di bawah Kaesang, PSI seperti kehilangan arah

    Jika memang terdapat gratifikasi, menurut Boyamin, paling tidak Kaesang harus mengembalikan fasilitas yang diterimanya berupa tiket penerbangan dari Indonesia ke Los Angeles.

    “Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu,” kata Boyaamin.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaannya, Ini Penjelasan Grace Natalie

    Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaannya, Ini Penjelasan Grace Natalie

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana meminta klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep perihal dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan dia dan istrinya, Erina Gudono, saat bepergian ke Amerika Serikat.

    Komisioner KPK Alexander Marawata mengatakan lembaganya akan mengirim surat kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.

    Namun, KPK tidak mengetahui posisi anak Presiden Joko Widodo itu. Pun demikian, sampai saat ini belum ada respons dari Kaesang.

    “Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).

    “Iya lah (Kaesang yang datang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain.”

    Baca: Awal mula dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep

    Alexander mengatakan mekanisme pemanggilan Kaesang ini merupakan prosedur yang memang berlaku di KPK.

    Sebelum mengundang, kata Alex, biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah mendeklarasikan atau menjelaskan berita yang ramai di masyarakat.

    “Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” tuturnya.

    Kaesang dipersilakan untuk mendeklarasikan penyewaan jet pribadi itu sebelum dipanggil untuk klarifikasi. Dia juga diharapkan membawa bukti jika memang hal tersebut tidak berkaitan dengan jabatan keluarganya.

    Penggunaan pesawat jet pribadi ini viral di media sosial. Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, terekam sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.

    Baca: Dugaan gratifikasi Kaesang, MAKI serahkan dokumen MoU Shopee dengan Gibran Rakabuming Raka

    Saat ditanya ihwal keberadaan Kaesang, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan bukan kapasitasnya menjawab keberadaan Kaesang atau perihal panggilan KPK.

    “Mohon maaf saya tidak bisa menjawab atas nama Mas Kaesang karena bukan porsi saya,” kata Grace dikutip Tempo.co, Selasa (3/9/2024).

    Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga telah mengadukan Kaesang ke KPK pada 28 Agustus 2024.

    Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
    Gibran juga merupakan kakak kandung Kaesang.

  • KPK Terima Laporan Masyarakat terkait Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Bobby Nasution

    KPK Terima Laporan Masyarakat terkait Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Bobby Nasution

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan gratifikasi dan korupsi yang menyeret Wali Kota Medan Bobby Nasution.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu laporan terkait menantu Presiden Jokowi tersebut adalah dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang disorot publik.

    “Kalau (laporan) per kapan, saya tidak bisa buka, tapi informasi yang kami dapatkan ada,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024) dikutip CNN Indonesia.

    Tessa mengatakan laporan mengenai gratifikasi jet pribadi Bobby Nasution telah dilimpahkan tim Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

    “Ya per hari ini saya mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan gratifikasi saudara BN [Bobby Nasution] itu sudah difokuskan dan dilakukan di Direktorat PLPM juga,” tutur dia.

    Baca: KPK berwenang memeriksa gratifikasi yang diterima Kaesang

    Tessa menambahkan hal tersebut sama halnya dengan penanganan laporan mengenai dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang menyeret anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

    Kaesang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.

    Tessa mengatakan pihaknya akan menyusun jadwal untuk mengklarifikasi pelapor untuk selanjutnya kemungkinan diikuti pemeriksaan terhadap terlapor.

    Bobby Nasution sebelumnya menjadi sorotan publik setelah foto bersama sang istri Kahiyang Ayu naik jet pribadi viral di media sosial.

    Dalam foto yang beredar, lokasi pesawat jet pribadi berada di bekas Bandara Polonia Medan, yang kini berganti menjadi Lanud Soewondo.

    Baca: Korupsi dan penyalahgunaan ikuti politik dinasti Jokowi

    Mantu Presiden Jokowi membenarkan pernah naik jet pribadi. Namun, Bobby tidak menjelaskan secara gamblang apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar.

    “Semua kita (pernah) naik pesawat,” ujar Bobby, Selasa (3/9/2024) malam seperti dikutip CNN Indonesia.

    Namun begitu, Bobby mempersilakan masyarakat untuk mengecek asal-usul uang yang digunakan terkait jet pribadi yang pernah dinaikinya.

    Baik tanggal, kepemilikan pesawat, siapa yang mendanai juga dari mana uangnya untuk membeli/menyewa pesawat jet pribadi tersebut.

  • Pansus Haji DPR Duga Ada Gratifikasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pengalihan Kuota Haji Tambahan

    Pansus Haji DPR Duga Ada Gratifikasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pengalihan Kuota Haji Tambahan

    7cloud.asia – Anggota Panitia khusus Hak Angket atau Pansus Haji DPR, Marwan Jafar mencurigai telah terjadi tindak gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

    Pasalnya, menurut Marwan, para verifikator yang dihadirkan mengatakan tidak mengetahui mengenai alokasi kuota haji khusus. Sebab, semua dikatakan berasal dari atas.

    Oleh karena itu, dia meminta Pansus Haji untuk mendalami dugaan gratifikasi tersebut hingga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Berarti di sini kan ada intervensi. Intervensi itu ada dua pak berupa kebijakan, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, bisa juga intervensi dalam pengertian yang lain terjadi gratifikasi pak,” ujar Marwan dalam rapat Pansus Haji di kompleks Parlemen Senin (9/9/2024), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

    Apalagi, Marwan mengatakan, ada calon jemaah yang tidak melalui masa tunggu atau masa tunggu nol tahun. Dengan kata lain, langsung berangkat pada 2024.

    Baca: Pansus Haji DPR duga ada konspirasi terkait alokasi kuota haji tambahan

    Berdasarkan data yang dicatatkan Pansus Haji, terdapat 3.503 calon jemaah yang langsung berangkat, walaupun ada daftar antrean mencapai 167.000 orang.

    “Kesaksian ibu yang dari Kalimantan Barat beberapa hari yang lalu itu sangat nyata dan tegas di situ terjadi gratifikasi pak tentang travel haji di situ dan yang memainkan ini siapa bisa jadi mohon maaf ini, bisa jadi bapak-bapak yang ada di depan kita ini. Saya yakin tidak karena kelihatannya saleh semua begini, tapi bisa jadi staf khusus misalnya. Staf khusus ini kan tangannya ke mana-mana pak,” katanya.

    Atas dasar itu, Marwan meminta Pansus Haji memperdalam dugaan tindak pidana korupsi itu juga. Sehingga, meminta KPK dilibatkan dalam prosesnya.

    “Pak ketua saya mengusulkan bahwa sebaiknya dalam pansus ini kita didampingi oleh KPK. Karena KPK saya kira juga tahu banyak soal hal ini, meskipun mereka juga diam. Tapi sebetulnya diam-diam juga tahu banyak data-datanya,” ujar Marwan.

    Namun, Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid menganggap bahwa KPK tidak perlu dilibatkan dalam proses yang berlangsung di DPR.

    Baca: Pansus Haji DPR pertimbangkan libatkan aparat penegak hukum dalam penyelidikan

    “Enggak usah didampingi (KPK) Pak Marwan, mereka sudah kerja masing-masing, punya tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya masing-masing,” kata Nusron.

    Anggota Pansus Haji DPR John Kennedy Azis menduga adanya abuse of power dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Kemenag.

    Motivasi penyelewengan itu supaya jemaah yang baru mendaftar haji bisa langsung diberangkatkan lewat pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus.

    “Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?” tanya John dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024).

    Ia menjelaskan dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama. Namun, mereka bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.

    Baca: Pansus Haji DPR menilai Kemenag halangi penyelidikan

    Padahal, ada sekian banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun. Tapi, tak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.

    Ia menambahkan, pihaknya menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus nol tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.

    Anggota lain Pansus Haji Saleh Partaonan Daulay menegaskan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024 tidak boleh langsung berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Jika mengacu pada peraturan yang ada jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” tuturnya.

    “Saya duga yang menenunkan jemaah bisa berangkat atau tidaknya itu dari PIHK bukan Kemenag selaku regulator operator pelaksanaan haji”, tambah Saleh.

    Baca: Saksi dapat tekanan, Pansus Haji DPR pertimbangkan libatkan KPK

    Menanggapi hal ini Menteri Agama menantang Pansus Haji DPR untuk membuktikan dugaan adanya gratifikasi terkait pengisian kuota haji.

    “Kalau pansus menemukan itu silakan dibuka. Saya persilakan semua,” ujar Yaqut kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

    Yaqut diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR dengan alasan banyak hal yang harus dikerjakan.

    Dia juga enggan berkomentar lebih jauh soal temuan tersebut. Sebab, dia merasa bahwa penjelasan soal materi tersebut menjadi ranah Pansus Haji.

    “Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita,” kata Yaqut.

  • Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep Sudah Disoal Sejak 2,5 Tahun Lalu

    Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep Sudah Disoal Sejak 2,5 Tahun Lalu

    7cloud.asia – Anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep belakangan ini disorot terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

    Namun siapa sangka, anak bungsu presiden Jokowi itu sudah lama dikaitkan dengan dugaan gratifikasi.

    Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun mengungkap hal itu. Ia mengaku sudah melaporkan Kaesang ke KPK sejak dua setangah tahun lalu. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan apa tindak lanjut KPK.

    “Kemarin yang datang ke KPK itu keempat kali. Dulu 2,5 tahun lalu dulu kita ke KPK,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Sabtu (14/9/2024).

    Kasus yang dimaksud Ubedillah, saat Kaesang membeli 180 juta lembar saham senilai Rp100 miliar lebih. Ubedillah mempertanyakan uangnya dari mana.

    Baca: Membahas Fufufafa dan keterlibatan Gibran

    “Lalu ada peristiwa menarik waktu itu. Yang abang sebut sebagai Mulyono. Yaitu ada putra mahkotanya membeli saham 180 juta lembar saham di pasar saham. Nilainya hampir Rp100 miliar lebih. Putra mahkotanya yang jadi kedua (Kaesang) Sekarang ramai private jet,” jelasnya.

    Ubed pernah melaporkan keluarga Jokowi ke KPK dalam hal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada awal 2022.

    Dalam laporannya itu, ia menyebutkan ada dugaan keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dalam kasus TPPU dengan PT SM, perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan pada 2015.

    Di laporan tersebut, Ubed menyebut Gibran dan Kaesang menerima kucurang dana sebesar Rp 99,3 miliar dalam dua kali transaksi dan membeli saham Rp 92 miliar.

    “Kok bisa beli ratusan juta lembar saham begitu. Dari mana uangnya. Karena yang bersangkutan anak presiden, maka kita berhak publik untuk ketahui. Anak presiden kan dapat fasilitas negara juga,” tambahnya.

    Baca: Jokowi dan Gibran dianggap bukan lagi bagian PDI Perjuangan

    Saat pihaknya menelusuri perusahaan Kaesang, Ubedilah mendapati adanya potensi konflik kepentingan. Karena ia bekerja dama dengan anak seorang direktur di perusahaan besar.

    “Kita telusuri perusahaan Kaesang. Ternyata mereka ini berjejaring dengan anak dari seorang direktur perusahaan besar. Jadi managing direkturnya kerja sama dengan anak putra presiden,” terangnya.

    “Berdua ini, ada Gibran ada Kaesang. Perusahaan ini mayoritas punya putra mahkota ini. Di saat itu Gibran jadi wali kota. Jadi posisi wali kota, dan waktu itu direktur. Eh Komisaris Utama di sebuah perusahaan itu. Yah ada konflik interest,” sambungnya.

    Perusahaan itu kemudian belakangan dapat suntikan dana fantastis. Ubedilah heran, karena segampang itu mendapat suntikan dana ratusan miliar padahal perusahaan baru.

    “Lalu perusahaan mereka itu dapat suntikan, dua kali yah. Jumlahnya ratusam miliar. Kurang lebih Rp200 miliar. Suntikannya itu dari perusahaan Ventura. Ventura Capital. Pertanyaan saya segitu mudah yah dapat suntikan dana kalau dia bukan anak presiden, dan perusahaan baru,” ucapnya.

    Baca: Sosok Kaesang tak bisa dilihat sebagai personal biasa

    Saat dilakukan penulusuran, disitulah terungkap. Anak managing direktur yang Kaesang jalin kerja sama diangkat jadi duta besar.

    “Bagaimana mungkin ini bisa terjadi. Kita telusuri. Ternyata setelah masuk sekian miliar itu, managing direktur yang tadi satu perusahaan dengan anak presiden ini tiba-tiba diangkat jadi duta besar. Duta besar level tinggilah. Kentara banget,” bebernya.

    Tidak berhenti di situ, ia bilang perusahaan yang dimaksud sebelunnya menjadi wakil otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Disitukah, kata dia terlihat hubungan presiden dan direktur perusahaan dimaksud.

  • Datangi Kantor KPK, Kaesang Diminta Isi Form Gratifikasi

    Datangi Kantor KPK, Kaesang Diminta Isi Form Gratifikasi

    7cloud.asia – Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep akhirnya berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024) pagi untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.

    Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu datang bersama dengan kuasa hukumnya, Nasrullah, dan juru bicaranya Francine Widjojo.

    Kedatangan Kaesang ke kantor lembaga antirasuah itu untuk klarifikasi terkait dengan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi milik SEA Group, yang ditumpanginya ke Amerika Serikat pada Agustus lalu.

    Kaesang menjelaskan keberangkatannya ke Negeri Paman Sam menggunakan jet pribadi bersama sang istri Erina Gudono, pada 18 Agustus lalu, hanya menumpang ke temannya.

    “Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng,” ucap Kaesang, Selasa 17 Agustus 2024.

    Namun, Kaesang tidak mengelaborasi lebih lanjut siapa teman yang dimaksudnya memberikan tumpangan ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi.

    Baca: Dugaan gratifikasi Kaesang sudah disinggung sejak 2,5 tahun lalu

    “Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya,” kata Kaesang.

    Sebelumnya Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono mendapat sorotan di media sosial, salah satunya mengenai penggunaan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

    Berdasarkan perbincangan di media sosial, pesawat jet pribadi yang dipakai Kaesang dan Erina berjenis Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE.

    Seorang warganet di media sosial X lalu menemukan dokumen yang menyebutkan jika jet pribadi tersebut diduga milik sebuah perusahaan pengembang dan penerbit game online asal Singapura, Garena Online (Private) Limited.

    Salah satu game dari Garena yang terkenal adalah Free Fire. Garena juga berada di bawah naungan perusahaan Sea Group, yang merupakan perusahaan induk layanan marketplace ternama, Shopee.

    Tempo.co mengutip sumber di Shopee Indonesia yang keberatan namanya disebutkan, mengakui bahwa dalam tiga tahun terakhir Sea Group cukup dekat dengan keluarga Presiden Jokowi.

    Baca: KPK berwenang periksa dugaan gratifikasi Kaesang

    Terlebih Shopee memiliki dua kantor di Solo yang diresmikan saat Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, saat masih jadi walikota.

    “Sepertinya mungkin saja jet pribadi itu miliki petinggi Shopee,” kata sumber tersebut.

    Di sisi lain, Shopee dan Garena juga membuka Hub di Solo Technopark sejak Desember 2021 lalu. Kedua Hub tersebut adalah Shopee Solo Creative & Innovation, dan Garena Gaming & Community.

    Selain itu, Shopee juga memiliki dua kantor di Solo, Jawa Tengah yang berlokasi di Solo Paragon Mall dan Solo Technopark.

    Tak hanya itu, salah satu perusahaan milik Garena, Free Fire juga menjadi sponsor dari klub sepakbola Persis Solo –yang dimiliki Kaesang– sejak 2021 silam.

    Juru bicara Kaesang, Francine Widjojo, menceritakan kronologi keberangkatan Kaesang bersama dengan istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat dengan private jet.

    Baca: Kaesang sempat menghilang saat jadi sorotan soal gratifikasi

    Menurut dia, Kaesang dari awal sudah merencanakan akan bertolak ke Amerika Serikat pada 20 Agustus menggunakan pesawat komersial. Secara kebetulan, klaim Francine, teman Kaesang juga akan pergi ke Negeri Paman Sam itu pada 18 Agustus 2024.

    Akhirnya, ujar dia, Kaesang memutuskan untuk berangkat bersama temannya itu. “Kebetulan searah, jadi nebeng,” ucap Francine pada Selasa, 17 September 2024.

    Francine juga sempat berkelakar saat ditanya apakah Kaesang membayar untuk ikut naik private jet itu. “Ya masih muatlah, dan karena searah juga,” ujar Francine.

    Francine mengatakan kedatangannya bersama Kaesang ke KPK untuk konsultasi.

    KPK kemudian mengarahkan Kaesang untuk mengisi formulir gratifikasi. Setelahnya, KPK akan menilai yang dilakukan oleh Kaesang itu gratifikasi atau tidak.

    Sumber:Antaranews.com/Tempo.co

  • KPK akan Konfirmasi Pemberi Tebengan untuk Kaesang Pangarep

    KPK akan Konfirmasi Pemberi Tebengan untuk Kaesang Pangarep

    KPK

    7cloud.asia – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan akan mengonfirmasi pihak yang memberi tebengan untuk anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

    Seperti diberitakan sebelumnya, mengklarifikasi tudingan gratifikasi yang diterimanya, Kaesang Pangarep mengatakan dia mendapat tebengan jet pribadi saat jalan-jalan ke Amerika Serikat.

    “Kita lihat apakah bener (nebeng) begitu, kita konfirmasi pasti,” kata Pahala di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024)

    Pahala mengatakan pihak KPK telah mengantongi nama pihak yang memberi tebengan kepada Kaesang, namun belum mengetahui profil dari pihak yang bersangkutan.

    “Inisial Y kalau enggak salah depannya, tapi kita enggak tahu bener enggak nama lengkapnya ini, WNI apa WNA, pesawat punya siapa, nanti kita konfirmasi lagi,” ujarnya.

    Baca: Kaesang diminta isi form gratifikasi

    Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

    “Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

    “Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya,” ujarnya.

    Namun Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.

    Baca: Nama Kaesang sudah dikaitkan dengan gratifikasi sejak 2,5 tahun lalu

    “Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya,” kata Kaesang.

    Sebelumnya Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono disorot di media sosial, salah satunya mengenai penggunaan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

    Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X, setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.

  • Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: KPK Diminta Pahami Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

    Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: KPK Diminta Pahami Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

    7cloud.asia – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, gratifikasi atau bukan.

    Pahala mengatakan, KPK akan memproses terlebih dahulu data serta keterangan yang disampaikan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ditumpanginya saat melancong ke Amerika Serikat pada 18 Agustus lalu.

    Setelahnya, KPK akan menetapkan status penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.

    Pahala mengimbau agar tidak terlalu banyak spekulasi terlalu jauh. KPK akan menilai terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kaesang, apakah nebeng yang ia sebut itu termasuk ke dalam gratifikasi atau tidak.

    “KPK punya waktu maksimal 30 hari untuk menilai ini. tapi yang paling 3 sampai 4 hari selesai” ucapnya.

    Baca: KPK akan mintai konfirmasi pemberi tebengan untuk Kaesang

    KPK, ujar Pahala, akan memeriksa apakah pesawat tersebut milik negara atau pemilik yang bersangkutan. Kalau milik negara maka akan dinilai ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang.

    ”Tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan, ya sudah laporannya ya begitu saja bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan. Jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Pahala mengatakan KPK tidak pernah berkirim surat atau berkomunikasi dengan anak Jokowi itu untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

    “Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan. Jadi kami enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” kata Pahala.

    Pahala mengatakan Kaesang telah mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur dan juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.

    Baca: Dugaan gratifikasi untuk Kaesang sudah disoal sejak 2,5 tahun silam

    “Prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” ujarnya.

    Sementara, menanggapi klarifikasi Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan bahwa gratifikasi secara teoritis maupun praksis dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada si penyelenggara negara.

    “Sehingga jangan ada yang coba-coba menyesatkan logika bahwa gratifikasi harus diterima langsung oleh penyelenggara negara,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

    Menurut dia, salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarganya.

    “Harusnya KPK tidak asing dengan modus tersebut. Kita tentu masih ingat bahwa bukan pertama kalinya KPK melakukan pendalaman dari hubungan keluarga atas dugaan gratifikasi,” tuturnya.

    Praswad kemudian memberikan contoh, seperti kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang terbongkar karena gaya hidup mewah keluarganya.

    Keduanya diproses oleh KPK dengan serius dan terbukti dalam proses peradilan atas penerimaan gratifikasi dengan vonis hukuman yang sangat serius.

    Baca: Mengapa akun Fufufafa viral dan sejauh mana keterlibatan Gibran

    Artinya, kata Praswad, KPK sudah biasa melakukan proses penyidikan dengan pendekatan yang komprehensif atas dugaan gratifikasi.

    “Menjadi suatu keanehan ketika adanya perbedaan perlakuan terhadap keluarga Presiden,” ujar dia.

    KPK diminta melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas jet pribadi tersebut.

    “Apakah memang saat ini KPK sudah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan? Hal ini tentu saja harus dibuktikan dengan kinerja KPK, bukan dengan retorika di media massa.”

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara (PN).

    Anak bungsu Presiden Jokowi ini memang tidak termasuk ke dalam penyelenggara negara atau pejabat, maka dia dilaporkan dugaan gratifikasi karena statusnya sebagai anak Jokowi.

    Sumber:Tempo.co

  • Saling Lempar Tanggung Jawab di KPK Terkait Pemeriksaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

    Saling Lempar Tanggung Jawab di KPK Terkait Pemeriksaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

    7cloud.asia – KPK telah merampungkan penyelidikan dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berupa tebengan pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

    Namun, hingga kini publik masih menunggu kapan penyelidikan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep ini akan diumumkan. KPK sendiri terkesan tidak berani dan saling lempar tanggung-jawab.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, laporan terkait gratifikasi Kaesang Pangarep sudah rampung dan telah disampaikan kepada pimpinan KPK.

    Pahala menambahkan, hasil analisis gratifikasi Kaesang Pangarep tersebut dapat segera diumumkan oleh pimpinan KPK.

    “Sudah rampung (laporan dugaan gratifikasi Kaesang), hari ini saya kirim ke pimpinan (KPK), nanti pimpinan yang umumkan,” kata Pahala dilansir Kompas.com.

    Baca: Pengacara Kaesang sebut ada delapan orang di pesawat jet pribadi

    Terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengaku tidak mengetahui kapan hasil analisis KPK terkait laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep akan diumumkan.

    “Yang bilang mau diumumkan siapa?” tanya Nawawi saat ditemui di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

    Ia menyatakan, Pahala Nainggolan adalah pihak yang paling sering memberikan informasi tentang laporan tersebut, sehingga sebaiknya Pahala yang mengumumkan hasil analisis KPK.

    Nawawi menegaskan, tidak ada masalah jika Deputi Pencegahan dan Monitoring ingin mengumumkan hasil analisis tanpa didampingi pimpinan KPK.

    “Tanpa pimpinan saja enggak apa-apa,” ucapnya.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya “saling lempar” di internal KPK terkait pengumuman hasil analisis dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep.

    Baca: Soal gratifikasi Kaesang, KPK diminta pahami modus lewat keluarga

    Tessa menegaskan, laporan tersebut masih dalam proses administrasi.

    “Tidak ada permasalahan di internal siapa yang akan menyampaikan (hasil analisis laporan Kaesang). Tentunya, apapun yang disampaikan itu keputusan lembaga bersama,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil analisis Direktorat Gratifikasi yang diharapkan dapat diumumkan dalam waktu dekat.

    Terkait hasil pemeriksaan, Pahala menjelaskan, jika hasil analisis menyatakan bahwa jet pribadi tersebut termasuk dalam kategori milik negara, maka Kaesang harus menyetor biaya setara harga tiket jet pribadi, yang diperkirakan sekitar Rp 90 juta per orang.

    Ia menambahkan, saat bepergian ke Amerika Serikat, Kaesang bersama istrinya mengajak kakak ipar dan stafnya. Jika jet tersebut dinyatakan sebagai milik negara, total yang harus disetor Kaesang adalah Rp 360 juta.

    Baca: Bukan kali ini saja, Kaesang sudah dikaitkan dengan gratifikasi

    “Yang bersangkutan pergi berempat, jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Kira-kira Rp 360 juta kalau ditetapkan milik negara,” ujar Pahala beberapa hari lalu.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, pernyataan Kaesang mengenai tebengan jet pribadi sudah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

    Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, keluarganya yakni bapak dan kakaknya merupakan penyelenggara negara.

    “Karena sangat mungkin sebenarnya kalau di titik itu dia (Kaesang) dianggap sebagai perantara gratifikasi. Apakah ada? Ada. Banyak tuh putusan pengadilan soal perantara gratifikasi, perantara suap itu kena,” kata Zainal di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

    Zainal menekankan, KPK harus segera mengambil keputusan terkait kasus ini, karena masyarakat akan terus menunggu penyelesaian dari lembaga antirasuah tersebut.

    “Saya kira tagihan ke KPK untuk kasus gratifikasi tetap tinggi. Dan yang kedua, kalaupun ini tidak selesai, ya tagihan ke KPK berikutnya kan tetap ada,” ujarnya.

    Sumber: Kompas.com