Tag: ham

  • Natalius Pigai Minta Ribuan Pegawai dan Anggaran Triliunan Rupiah, Ini Respon Yasonna Laoly

    Natalius Pigai Minta Ribuan Pegawai dan Anggaran Triliunan Rupiah, Ini Respon Yasonna Laoly

    7cloud.asia – Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly, menyampaikan pandangannya mengenai penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

    Dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024) Yasonna mengingatkan pentingnya koordinasi yang efektif dengan kementerian dan lembaga terkait, demi mewujudkan solusi yang nyata dan berkesinambungan.

    Namun, Yasonna tetap mengapresiasi semangat baru Menteri HAM dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih mengganjal.

    Menurut Yasonna, salah satu tantangan terbesar dalam penyelesaian kasus-kasus HAM berat masa lalu adalah perlunya koordinasi antar-lembaga untuk memastikan dukungan anggaran dan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar.

    “Saya mengapresiasi semangatnya, tetapi realitasnya masih banyak yang harus dikerjakan,” ungkapnya.

    Yasonna menekankan bahwa tanpa dukungan anggaran yang memadai, semangat yang tinggi bisa berakhir pada hasil yang tidak maksimal.

    Baca: Di bawah Jokowi Indonesia menuju negara otoritarian

    Dalam pandangannya, langkah yang efektif melibatkan pendekatan komprehensif, seperti pemberian dukungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga korban HAM berat dan pemberdayaan ekonomi di wilayah terdampak.

    Ia menyarankan agar hal ini dikoordinasikan dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perdagangan.

    Menurut Yasonna, program-program ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemulihan HAM di Indonesia.

    Selain itu, Yasonna mengusulkan peningkatan program pemulihan kabupaten, yang dinilai lebih terukur dan berdampak daripada hanya memberikan bantuan dana secara langsung per desa.

    Dengan indikator keberhasilan yang diperketat, kabupaten atau kota yang memenuhi syarat tersebut bisa mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

    Tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan HAM.

    Baca: Runtuhnya demokrasi di bawah pemerintahan Jokowi

    Dengan adanya rencana penambahan 2.000 pegawai baru, diperlukan dana besar, mencapai Rp1 triliun, yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan.

    Menurut Yasonna, proses rekrutmen ini akan memakan waktu dan membutuhkan pelatihan lebih lanjut.

    “Ini butuh waktu, belum lagi harus dilatih,” jelasnya, menekankan pentingnya langkah bertahap.

    Sebagai negara yang masih memiliki skor rendah dalam penilaian HAM dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Laos, Indonesia memerlukan upaya serius untuk meningkatkan capaian tersebut.

    Yasonna berharap, dengan koordinasi yang baik dan strategi bertahap, dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan, Indonesia bisa mencapai kemajuan signifikan dalam pemenuhan dan penyelesaian kasus-kasus HAM.

    Pesan Yasonna cukup jelas: sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga terkait adalah kunci untuk mewujudkan perubahan nyata dalam penanganan pelanggaran HAM.

    Bagi Yasonna, “One step at a time,” atau satu langkah demi satu langkah, adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang kompleks ini.

  • Mama Aleta, Hadapi Kekerasan dan Intimidasi Demi Selamatkan Lingkungan

    Mama Aleta, Hadapi Kekerasan dan Intimidasi Demi Selamatkan Lingkungan

     

    7cloud.asia – Menjadi Perempuan Pejuang HAM (PPHAM) tidaklah mudah. Apalagi menjadi Perempuan Pembela HAM Lingkungan (PPHL). Banyak ancaman, kekerasan, intimidasi yang harus dihadapi.

    Bagi perempuan, perjuangan mempertahankan tanah dan menyelamatkan lingkungan tak hanya berhadapan dengan negara dan korporasi saja.

    Mereka juga harus berhadapan dengan fakta tatanan sosial yang masih memperlakukan mereka sebagai warga negara kelas dua.

    Perempuan dianggap bertanggung jawab ‘hanya’ mengurus kerja-kerja domestik/rumah tangga.

    Ketika mereka mencoba bersuara atas ketidakadilan atau kesewenang-wenangan, maka intimidasi, ancaman dan tindak kekerasan lainnya akan mereka terima.

    Baca: Pemerintahan baru berpengaruh pada perempuan pembela HAM

    Seperti yang dialami Aleta Kornelia Baun atau Mama Aleta. Perempuan kelahiran Lelobatan, Mollo, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, 58 tahun yang lalu ini memimpin perjuangan masyarakat adat Mollo melawan perusahaan tambang marmer yang didukung pemerintah dan aparat keamanan.

    Sejak tahun 1996 ketika perusahaan tambang marmer beroperasi di kawasan hutan adat, ibu tiga anak tersebut mulai bersuara.

    Dia mengecam keras aktivitas penambangan yang merusak kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sana.

    Masyarakat adat Mollo hampir seluruhnya menggantungkan diri pada hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagai bagian dari masyarakat adat, Mama Aleta sadar peran perempuan sangat penting dalam menjaga alam.

    Baca: Perlu perlindungan bagi perempuan pembela HAM

    Jika alam sudah rusak, maka perempuanlah yang pertama kali merasakan dampaknya. Kesadaran inilah yang membuat Mama Aleta bertekad melawan para pengusaha tambang dengan cara yang kreatif dan damai.

    Bersama 150-an perempuan Mollo, Mama Aleta melakukan aksi protes dengan duduk menenun di depan pintu tambang dan menduduki Bukit Anjaf dan Bukit Nausus di kaki gunung selama satu tahun.

    Para suami mereka membantu dengan mengasuh anak, memasak, dan mengirim makanan pada isteri mereka yang terus menenun menghalangi penambang.

    Kegiatan menenun dan tenunan yang dihasilkan menjadi suatu simbol dari tubuh bumi yang harus dijaga dan dilindungi.

    Baca: Mengenal Nissa, penggagas Family Farming dari Garut

    Dalam melakukan aksinya, Mama Aleta tetap mendapat berbagai intimidasi, ancaman kekerasan hingga ancaman pembunuhan. Aparat kemananan dan pemerintah justru berpihak pada pengusaha.

    Dalam testimoninya dalam acara diskusi publik dengan tema Perempuan Pembela HAM, Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN pada Kamis (29/11/2024) lalu, ia bercerita berbagai intimidasi yang diterimanya saat itu.

    “Anak dan suami saya diancam akan dibunuh, bahkan anak saya terluka dilempar batu oleh preman-preman. Saya bersama bayi saya bersembunyi ke hutan, menghindari penangkapan. Kita berpisah dengan keluarga dalam waktu yang lama,” jelas Mama Aleta dalam testimoni tersebut.

    Berbagai ancaman, kekerasan serta intimidasi yang ia hadapi beserta keluarganya, namun tidak menyurutkan semangatnya untuk berjuang menyelamatkan kelestarian lingkungan.

    Baca: Nissa dari Pesantren Ath-Thaariq raih FAO Heroes 2024

    Perjuangan mereka selama bertahun-tahun membuahkan hasil. Mama Aleta bersama masyarakat Mollo berhasil mengusir para penambang. Dua tambang marmer berhasil ditutup dan satu lainnya dihentikan.

    Mereka juga berhasil menyelamatkan Bukit Nausus dan Bukit Anjaf yang merupakan gunung batu sakral buat warga setempat dari aktivitas penambangan.

    Perjuangan mereka juga menyatukan dua suku lainnya, yaitu Amanatun dan Amanuban bersepakat mendeklarasikan diri sebagai masyarakat adat Tiga Batu Tungku.

    Mereka juga menjalin kerjasama dengan organisasi non pemerintah dan mahasiswa yang peduli terhadap perjuangan mereka.

    Atas perjuangannya tersebut, pada tahun 2013, Mama Aleta mendapatkan penghargaan Goldman Environment Prize dan pada tahun 2016 mendapatkan penghargaan Yap Thiam Hien Award.

     

  • Pelanggaran HAM: Penanganan Aparat terhadap Pengunjukrasa #PeringatanDarurat

    Pelanggaran HAM: Penanganan Aparat terhadap Pengunjukrasa #PeringatanDarurat

    7cloud.asia – Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnya pemolisian kekerasan yang sistematis dan meluas.

    Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik.

    Hal ini termasuk penembakan meriam air, sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya serta 65 lainnya mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara.

    Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di sejumlah daerah  pada Agustus lalu.

    Temuan yang dipublikasikan menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia 2024 ini, menambah panjang daftar catatan kelam kepolisian, lembaga yang sejatinya “mengayomi dan melindungi” warga negara dari segala bentuk kekerasan.

    Bukti kekerasan polisi yang terverifikasi meliputi penangkapan dan penahanan semena-mena, pemukulan dengan tangan dan tendangan kaki, penggunaan gas air mata dan meriam air.

    Meski benar ada kericuhan, seperti kerusakan gerbang DPR (22/8/2024), ketidakseimbangan dalam cedera dan investigasi Amnesty Internasional menunjukkan penggunaan kekuatan yang eksesif, tidak proporsional, dan tidak perlu, terhadap sebagian besar unjuk rasa yang berjalan damai.

    “Kekerasan polisi yang berulang adalah lubang hitam pelanggaran HAM. Investigasi kami serta bukti visual berupa video menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional secara berulang adalah kebijakan kepolisian, bukan tanggung jawab petugas yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan mereka,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.

    Temuan ini menunjukkan, janji Kapolri bahwa era kepemimpinannya mengutamakan pendekatan humanis terbukti gagal. Padahal masyarakat sedang aktif-aktifnya menyuarakan hak mereka. Suara-suara kritis di jalan harus dilindungi, bukan dibungkam.

    Kasus ini mencerminkan bagaimana hak berkumpul dan berpendapat warga secara damai senantiasa dihadapi dengan kekuatan berlebihan sehingga menimbulkan banyak korban,” lanjut Usman.

    “Kekerasan polisi atas aksi ini menunjukkan polisi mengkhianati tugas melayani dan melindungi masyarakat sesuai hukum nasional dan internasional. Kritik dan ekspresi damai wajib dihadapi secara persuasif, bukan represif. Jika ditambah dengan deretan kekerasan polisi yang kini ramai, maka jelas tidak ada perbaikan, malah semakin darurat,” kata Usman.

    Hukum nasional menjamin unjuk rasa. Video-video menunjukkan polisi bertindak tidak perlu, tidak proporsional, dan tanpa alasan menyerang pengunjuk rasa tak bersenjata dan tak berdaya, termasuk menembakkan gas air mata dan meriam air secara berbahaya.

    ”Ini mencerminkan niat merepresi perbedaan pendapat ketimbang menjaga ketertiban, menciderai hukum nasional dan internasional,” kata Usman Hamid.

    Bukti-bukti yang terverifikasi berupa kekerasan polisi dalam kasus ini menabrak Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28E(3), UU No. 12/2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (1976), Kode Etik Aparat Penegak Hukum (1979), dan Pedoman Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api (1990), termasuk yang telah diadopsi oleh Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

    Seluruh landasan aturan ini mewajibkan polisi mematuhi prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penanganan unjuk rasa.

    Aksi #PeringatanDarurat adalah Gerakan Menolak Politik Dinasti Jokowi

    Dalam kurun waktu 22-29 Agustus, ribuan orang dan mahasiswa berunjuk rasa di bawah tema #peringatandarurat. Mereka menolak revisi UU Pilkada yang ingin memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, meraih jabatan kepala daerah yang terganjal syarat usia calon kepala daerah.

    Mereka juga pernah menolak kebijakan serupa saat Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin adik ipar Widodo, mengubah aturan main pemilu demi pencalonan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang juga tak memenuhi syarat minimum usia calon wakil presiden.

    Dengan kata lain, aksi mereka adalah gerakan menolak politik dinasti Widodo lewat perubahan aturan hukum yang tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan begitu maka penanganan unjuk rasa #peringatandarurat tak hanya mencerminkan polisi represif tapi juga polisi partisan.

    “Kami mendesak DPR memanggil Kapolri untuk diminta tanggung jawab atas kebijakan represif dan partisan saat menangani aksi menolak revisi UU Pilkada. Ini bukti repetisi kebijakan yang tak humanis. DPR harus mengakhiri impunitas di tingkat komando selama ini,” kata Usman Hamid.

    “Pertanggungjawaban pelaku kekerasan jangan terbatas pada sanksi etik, apalagi menyalahkan aparat rendahan. Jika mau berbenah DPR harus berani meminta pertanggungjawaban di tingkat kebijakan.

    Jika cuma etik dan tanpa mengoreksi kebijakan pimpinan kepolisian, maka kekerasan aparat pasti berulang. Tanpa sanksi setimpal di tingkat komando, aturan hukum dan pelatihan bagi polisi soal penanganan unjuk rasa sesuai standar internasional jelas sia-sia,” katanya.

    Flourish logoA Flourish data visualization
    The Evidence Lab, sebuah tim investigasi digital Amnesty International, memverifikasi puluhan video dan mengidentifikasi sebanyak 19 bukti yang terverifikasi berisi rekaman kekerasan polisi atas aksi protes yang berlangsung 22-26 Agustus di sembilan kota, yaitu Jakarta, Palu, Bandung, Semarang, Banyumas, Pekanbaru, Banjarmasin, Purwokerto, dan Kediri.

    Video-video menunjukkan polisi menerapkan kekuatan berlebihan untuk menghadapi pengunjuk rasa, termasuk yang sudah tidak berdaya.

    Dari menyalahgunakan pentungan untuk memukul di area kepala, mengarahkan meriam air bertekanan tinggi dari jarak dekat langsung ke arah tubuh pengunjuk rasa, hingga menembakkan penangkal kimia berupa gas air mata ke arah kerumunan pengunjuk rasa secara berbahaya karena mereka sulit menyelamatkan diri.

    Tim Amnesty Internasional juga mewawancarai sejumlah saksi dan korban serta menemukan bahwa mereka bukan hanya telah menderita luka-luka fisik, tapi juga mengalami trauma psikologis.

    Kekerasan dengan Menggunakan Pentungan dan Serangan Fisik

    Evidence Lab memverifikasi video rekaman aksi di Gedung DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, yang menuntut pembatalan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024. Video menunjukkan pengunjuk rasa tak bersenjata berlari dan dijatuhkan ke tanah oleh seseorang berpakaian sipil. Tiga polisi berseragam memukulnya dengan pentungan.

    Meski pengunjuk rasa tidak membawa ancaman bagi petugas atau orang-orang di sekitar, polisi malah menendang dan menahannya. Video sempat diunggah di media sosial pada 22 Agustus 2024, tetapi telah dihapus.

    Polisi sering menyalahgunakan pentungan untuk memperlakukan dan menghukum pengunjuk rasa damai. Pentungan tergolong senjata kurang mematikan, tapi dapat menyebabkan cedera serius jika tidak tepat. Dampaknya berkisar dari cedera ringan seperti memar hingga cedera berat seperti patah tulang, gegar otak, kerusakan organ, bahkan kematian.

    Pentungan dapat digunakan secara sah untuk membela diri petugas atau membela orang lain. Namun, mengingat dampak cedera yang dapat ditimbulkan, polisi hanya boleh menggunakan pentungan sebagai respons atas seseorang yang melakukan kekerasan fisik terhadap petugas atau orang lain, dan tidak boleh digunakan sebagai bentuk hukuman pengunjuk rasa damai.

    Kesaksian Dewi

    Seorang perempuan aktivis dari lembaga advokasi di Bandung, Dewi (nama samaran), menjadi saksi dan korban kekerasan polisi. Dia ada di belakang kompleks gedung DPRD Jabar saat protes hari kedua (23/8/2024) dan melihat sejumlah pengunjuk rasa dipukuli polisi.

    Saat berteriak dan meminta aparat untuk berhenti memukuli seseorang dengan pentungan, Dewi menjadi sasaran pukulan.

    “Tiba-tiba, seorang aparat lain yang membawa tongkat sepanjang dua meter mendekat. Saya menunjukkan kartu identitas saya, tapi kepala kiri saya keburu dipukul keras,” kata Dewi.

    Dewi kehilangan kesadaran tapi diselamatkan tim relawan dan dievakuasi ke Universitas Islam Bandung. Dewi muntah-muntah dan bengkak di kepalanya.

    Meski tes medis, termasuk CT scan, memastikan tidak ada pendarahan internal, Dewi kerap merasakan sakit kepala dan harus beristirahat selama dua bulan.

    Kesaksian Anya

    Di kota yang sama, relawan medis Anya (nama samaran) mengalami cedera. Pakaiannya robek setelah didorong petugas hingga jatuh ke dalam selokan sedalam 1,5 meter saat pembubaran protes.

    “Ada beberapa orang, lebih dari sepuluh, yang terus berteriak marah sambil mendorong saya ke selokan setelah saya berteriak kepada mereka untuk berhenti memukul dan menendang seorang sukarelawan medis,” katanya.

    Sebelumnya, Anya menyaksikan rekan-rekannya dipukuli dengan pentungan dan ditendang oleh polisi, baik berseragam maupun berpakaian sipil, yang memaksa mundur para pengunjuk rasa.

     

     

     

     

     

  • Skor Indeks HAM Indonesia Turun di Era Pemerintahan Jokowi

    Skor Indeks HAM Indonesia Turun di Era Pemerintahan Jokowi

    7cloud.asia – Kinerja Negara sebagai pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan kepada warga negara, juga memajukan, menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setahun terakhir kembali menjadi sorotan

    Upaya Negara dalam memajukan, menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) tersebut tercatat di Indeks HAM Indonesia oleh SETARA Institute.

    SETARA Institute mengeluarkan laporan tahunan indeks HAM ini tidak saja sebagai suatu kajian, tetapi juga merefleksikannya dengan peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 10 Desember.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/12/2024), peneliti SETARA Institute Sayyidatul Insiyah, mengatakan skor rata-rata Indeks HAM untuk seluruh variabel tahun 2024 ini adalah 3,1 – atau berarti turun 0,1 dibandingkan tahun 2023.

    Indeks HAM ini disusun dengan mengacu pada rumpun hak yang tercantum dalam Kovenan Internasinal Hak Sipil dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

    Baca: Ada pelanggaran HAM dalam penanganan Aparat terhadap pengunjukrasa #PeringatanDarurat

    Indeks HAM ini menetapkan enam indikator pada variabel hak sipil dan politik (sipol) dan lima indikator pada hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

    Sayyidatul mengatakan skor indikator kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) pada Indeks HAM 2024 ini mencapai 3,2. Ini menunjukkan masih terus terjadinya peristiwa dan tindakan pelanggaran KBB yang cukup tinggi di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

    Sepanjang satu dekade pemerintahan Jokowi dari tahun 2014-2023, terjadi 1.792 peristiwa dan 2.815 tindakan pelanggaran KBB.

    “Misalnya di beberapa peristiwa, ada beberapa peristiwa seperti penolakan sekolah Kristen di Pare-Pare, kemudian penolakan perayaan As-syura di Kabupaten Bandung sampai yang baru terjadi di awal Desember ini Jamaah Ahmadiyah Indonesia dilarang melakukan kegiatan Jalsah Salanah oleh aktor negara sendiri,” ujarnya.

    Gangguan tempat ibadah, lanjutnya, masih terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam pemerintahan Jokowi yaitu, 65 gangguan pada tahun 2023, 50 gangguan pada tahun 2022 dan 44 gangguan pada tahun 2021.

    Baca: Perlindungan bagi para perempuan pembela HAM

    Masifnya gangguan terhadap tempat ibadah merefleksikan rendahnya komitmen negara dalam mengakomodir ruang-ruang spiritualitas sebagai manifestasi atas keyakinan terhadap agama dan kepercayaan.

    Pada indikator hak memperoleh keadilan terjadi penurunan dari 3,5 menjadi 3,2. Sayyidatul mengatakan hal ini didorong karena masifnya tindakan penyiksaan dalam proses penegakan hukum, krisisnya perlindungan terhadap pembela HAM, hingga nihilnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Sementara skor hak hidup dua tahun terakhir ini stagnan di 3,3. Stagnasi skor ini juga terjadi pada indikator hak atas rasa aman. Sementara hak turut serta dalam pemerintahan turun dari 3,1 menjadi 3,0.

    Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Paling Anjlok dalam Indeks HAM 2024
    Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah yang paling rendah dan turun signifikan dalam Indeks HAM tahun ini, dari 1,3 pada tahun 2023 menjadi 1,1 pada 2024.

    Rentetan peristiwa yang menjadikan rendahnya skor pada indikator ini antara lain adalah kekerasan terhadap jurnalis, kriminalisasi berbasis UU ITE, tindakan represif terhadap upaya menyampaikan pendapat.

    Baca: Skema Proyek Strategis Nasional jadi akar pelanggaran HAM

    Juga pembubaran diskusi publik, pengerdilan terhadap kebebasan akdemik hingga kekerasan berbasis orientasi, identitas dan ekspresi gender.

    Sementara pada variabel hak ekosob, indikator paling tinggi tercatat ada pada indikator hak atas pendidikan.

    Namun skor indikator ini tetap mengalami penurunan dari 4,4 menjadi 4,3. Penurunan juga terjadi pada indikator hak atas kesehatan dari 3,8 tahun lalu menjadi 3,7.

    Indikator lain yang mengalami penurunan adalah hak atas tanah dari 1,9 menjadi 1,8. Hak atas pekerjaan tetap stagnan di skor 3,5 pada 2023 dan 2024. Hak atas budaya juga tidak mengalami kemajuan dengan skor stagnan 3,3.

    “Kebebasan berekspresi dan berpendapat selalu berada di skor paling rendah, tidak hanya pada rumpun hak sipol tetapi juga pada keseluruhan rumpun yang ada pada variabel hak sipol dan ekosob,” ungkapnya.

    Sayyidatul menggarisbawahi turunnya indeks HAM pemerintahan Presiden Jokowi terutama pada periode kedua 2019-2024. Dari skala 1-7, Jokowi tidak pernah menyentuh angka moderat 4.

    Pada akhir periode pertama 2014-2019, Jokowi sempat menyentuh angka 3,2. Tetapi kemudian turun ke 2,9 pada masa pandemi tahun 2020.

  • YLBHI: Kebijakan Efisiensi Anggaran Lewat Inpres Melanggar Konstitusi dan Bahayakan Hak Dasar Rakyat

    YLBHI: Kebijakan Efisiensi Anggaran Lewat Inpres Melanggar Konstitusi dan Bahayakan Hak Dasar Rakyat

    7cloud.asia – Aksi Indonesia Gelap yang dikelat koalisi masyarakat sipil dan mahaiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) antara lain menyoroti efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Soebianto.

    Lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanda dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025, Prabowo menginstruksikan lembaga-lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk memangkas anggaran tahun 2025 sebesar Rp306.695 triliun.

    Meski terkesan hendak berhemat, kebijakan efisiensi anggaran ini berimplikasi pada melemahnya lembaga-lembaga negara yang penting dalam urusan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan penegakan hukum.

    Berikut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Prabowo Soebianto dilansir di laman resminya pada 10 Februari lalu:

    Melanggar Konstitusi
    Pemangkasan anggaran yang diputuskan sebatas dengan menggunakan Instruksi Presiden telah melanggar aturan atau mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Besaran APBN 2025 diputuskan dalam Undang-Undang No 62 Tahun 2025. Di Pasal 42, diatur bahwa Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2O25.

     

    Baca: Aksi Indonesia Gelap soroti kebijakan Prabowo-Gibran yang tidak pro-rakyat

    Rencana perubahan tersebut harus diajukan oleh Pemerintah berupa Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir.

    Sehingga, perubahan anggaran dengan dasar Inpres yang baru saja dikeluarkan oleh Prabowo tidak memiliki dasar hukum, sesat, dan cacat konstitusi.

    Membunuh Lembaga HAM/Demokrasi dan mengganggu layanan keadilan
    Komnas HAM, anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp 112,8 miliar dipangkas sebesar 46 persen menjadi Rp 52,1 miliar.

    Sedangkan anggaran Komisi Yudisial dipangkas sebesar 54,35 persen dari anggaran semula Rp 184,52 miliar.

    Hal ini berbanding terbalik dengan naiknya anggaran Polri (Sebuah institusi yang sering dilaporkan ke Komnas HAM oleh masyarakat) sebesar 7,34 persen dari tahun sebelumnya.

    Pemangkasan ini berdampak pada ketidak mampuan lembaga pengawas hakim ini mengawasi jalannya persidangan di berbagai daerah.

    Baca: Aksi Indonesia Gelap tolak efisiensi anggaran pendidikan

    Pemangkasan anggaran juga berdampak pada batalnya seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Konstitusi yang rencananya diselenggarakan tahun ini.

    Pemotongan anggaran juga dilakukan di Kemendiktisaintek yang berdampak pada dipotongnya anggaran riset sebesar 20 persen, serta Kemendikdasmen yang dipangkas sebesar Rp8 triliun.

    Di sisi lain tiga institusi penegak hukum –Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung– tidak mengalami pemotongan anggaran berbarengan dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara.

    Selama ini, kerja-kerja Komnas HAM telah dibatasi dalam hal kewenangannya untuk mendorong penuntasan pelanggaran HAM hingga menyeret para terduga pelaku ke meja hijau.

    Ke depannya, kemungkinan besar Komnas HAM akan menjadi lembaga pemantauan situasi HAM di Indonesia saja karena geraknya akan dibatasi dengan ketiadaan anggaran.

    Di sisi lain, Komisi Yudisial yang juga merupakan anak kandung Reformasi posisinya akan semakin melemah dalam melakukan pengawasan hakim.

    Iklim peradilan di Indonesia tak ubah akan semakin kental serupa masa Orde Baru yang sarat akan KKN. Dua lembaga ini adalah infrastruktur kunci lembaga negara yang selama ini membantu rakyat.

    Pemangkasan besar-besaran adalah malapetaka bagi situasi hukum dan HAM di Indonesia yang konsekuensinya akan mengganggu layanan keadilan.

    Baca: Efisiensi berimbas pada pemangkasan anggaran pendampingan perempuan dan anak

    Membahayakan hak dasar rakyat
    Di sisi lain, ketiadaan pemangkasan anggaran di sektor militer atau Kementerian Pertahanan menunjukkan bahwa Prabowo berupaya untuk mengembalikan negara pada dominasi militer.

    Dengan tidak bisanya ASN bergerak untuk melakukan pelayanan pada masyarakat, militer akan mengambil peran-peran tersebut di tengah sipil. Tentara hari ini tengan membentuk 100 pos baru untuk memaksimalkan program MBG.

    Ini adalah hasil dari naiknya anggaran Kementerian Pertahanan dari Rp139,27 triliun di tahun 2024 menjadi Rp 155 triliun di tahun 2025.

    Program ini justru malah mematikan ekonomi rakyat karena banyak laporan yang menyatakan bahwa UMKM yang memasak pangan di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tidak dibayar.

    Di saat bersamaan, program-program ini justru menggandeng perusahaan-perusahaan besar seperti Astra dan GoTo.

    Dari manuver pemotongan anggaran lembaga pengawas peradilan dan penegakan HAM tersebut, di saat bersamaan menguatkan peran militer di ranah sipil serta penggelembungan anggaran POLRI.

    “Kami melihat bahwa Pemerintahan Prabowo mencoba untuk semakin membunuh demokrasi. Ciri khas otoritarianisme menghancurkan hak asasi manusia,“ demikian YLBHI mengakhiri pernyataanya.

    Baca: Coretan Adili Jokowi muncul di sejumlah kota

     

  • Laporan HAM Amnesty International: Banyak Kebijakan Pembangunan yang Mengabaikan HAM dan Lingkungan

    Laporan HAM Amnesty International: Banyak Kebijakan Pembangunan yang Mengabaikan HAM dan Lingkungan

    7cloud.asia – Laporan tahunan Amnesty Internasional berjudul Situasi HAM di Dunia 2024/2025 mencatat menguatnya praktik-praktik otoriter yang diadopsi oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.

    Di seantero dunia, praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.

    Fenomena global tersebut terlihat dalam serangan-serangan terhadap supremasi hukum (rule of law), serangan terhadap kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat.

    Juga penyalahgunaan teknologi yang melanggar hak-hak asasi manusia, diskriminasi terhadap kaum minoritas, hingga ketidakadilan iklim dan ketimpangan sosial ekonomi yang menajam.

    Fenomena ini terlihat di berbagai negara, mulai dari rasisme sistemik di Israel dan Myanmar, kejahatan perang di Etiopia, Sudan, dan Yaman, hingga kejahatan sangat serius (most serious crimes) di Gaza dan Ukraina.

    Bahkan, setidaknya 21 negara mengajukan undang-undang atau rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara, berekspresi hingga pelarangan terhadap media.

    Baca: Masyarakat Adat Poco Leok mengadu ke Komnas HAM

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 mengatakan, fenomena serupa terlihat di tingkat nasional seperti di Indonesia.

    Amnesty mencatat menguatnya praktik otoriter berupa serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pelanggaran HAM yang berlanjut termasuk di Papua.

    Usman menambahkan, Amnesty Internasional Indonesia juga menemukan pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama.

    Dan juga proyek-proyek pembangunan tanpa partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat adat.

    “Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,” katanya.

    Kebijakan pembangunan pemerintah, seperti di tahun-tahun sebelumnya, terlihat tidak menjadikan HAM sebagai landasan utama. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) menggerus hak-hak masyarakat adat yang terdampak.

    Proyek-proyek PSN, dalam banyak kasus, tidak melalui proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari masyarakat adat setempat.

    Baca: Masyarakat sipil desak pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Atas nama pembangunan, proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melanggar hak masyarakat adat, salah satunya komunitas Balik dengan ancaman penggusuran yang menghantui mereka sepanjang tahun 2024.

    Intimidasi dan kriminalisasi juga mewarnai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Kepulauan Riau.

    Pada September, satu tahun setelah aparat menghadapi protes warga dengan kekerasan, aparat membiarkan sekelompok orang berpakaian preman menyerang warga yang berjaga di sebuah jalan di desa Sungai Bulu.

    Tiga orang warga terluka ketika mereka dipukul dengan papan kayu dan helm. Poster-poster yang mengekspresikan penentangan terhadap proyek tersebut juga dirusak.

    “Ini ibarat membangun rumah secara fisik namun penghuni awalnya justru diinjak-injak tanpa menghormati kaidah hak asasi manusia. Ini jelas melanggar aturan HAM nasional maupun internasional,” kata Usman.

    Baca: PBHI sebut skema PSN jadi akar pelanggaran HAM

    Pada September, pemerintah menyiapkan dua kebijakan: Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

    Kedua dokumen ini penting untuk membentuk kebijakan energi Indonesia.

    Organisasi masyarakat sipil menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kedua RUU tersebut, dan meyakini bahwa kedua RUU tersebut masih belum memadai untuk transisi menuju emisi nol bersih.

    Dalam RPP KEN, pemerintah menurunkan target bauran energi terbarukan, menyesuaikan target tahun 2025 dari 23 persen menjadi sekitar 17-19 persen, dan untuk tahun 2030 dari 26 persen menjadi sekitar 19-21 persen.

    RUU EBET masih mengizinkan pengembangan bahan bakar fosil, asalkan disertai teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon.

    Selain itu, kedua dokumen tidak memiliki pertimbangan dampak sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan perampasan lahan lebih lanjut untuk proyek-proyek energi dan memperpanjang ketidakadilan bagi masyarakat.

  • Situasi HAM di Indonesia Memburuk, Amnesty International Ungkap Sejumlah Indikator

    Situasi HAM di Indonesia Memburuk, Amnesty International Ungkap Sejumlah Indikator

    7cloud.asia – Situasi HAM di Indonesia kian memburuk bersamaan dengan praktek-praktek otoriter yang meningkat. Amnesty International dalam laporan tahunannya mengungkap sejumlah indikator peningkatan tersebut.

    Amnesty International mencatat beberapa indikator seperti serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pelanggaran HAM yang berlanjut termasuk di Papua.

    Selain itu, ada pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan proyek-proyek pembangunan tanpa partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat adat.

    Baca: Banyak kebijakan negara yang mengabaikan HAM dan lingkungan

    “Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 pada Selasa (29/04/2025) di Jakarta.

    Dokumentasi Amnesty International menunjukkan bahwa dari Januari hingga Desember 2024 terdapat 39 kasus pembunuhan di luar hukum yang tersebar di berbagai kota di Indonesia dengan total 39 korban. Pelakunya mayoritas berasal dari Polri maupun TNI.

    Kritik Komite HAM tertuju pada tindakan Presiden Joko Widodo ketika itu yang dinilai mengubah aturan elektoral melalui Mahkamah Konstitusi untuk mengupayakan agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menduduki jabatan publik yang tinggi.

    Baca: Impunitas memicu berbagai pelanggaran oleh kepolisian

    Seperti termaktub dalam aturan pemilu, Gibran tidak memenuhi persyaratan formal berupa usia minimum untuk menjadi peserta pemilu. 

    “Ekspresi kritik warga terhadap netralitas pemilu adalah ekspresi yang sah. Wajib dijamin. Partisipasi warga dalam pemilu yang berintegritas juga sangatlah penting. Karena itu Pemilu 2024 menjadi momen ujian besar bagi pelaksanaan kewajiban negara atas hak asasi manusia. Sayangnya Indonesia gagal menjamin integritas elektoral tersebut,” jelas Usman.

    Kondisi HAM yang memburuk juga terjadi di berbagai negara, mulai dari rasisme sistemik di Israel dan Myanmar, kejahatan perang di Etiopia, Sudan, dan Yaman, hingga kejahatan sangat serius (most serious crimes) di Gaza dan Ukraina.

    Baca: Diduga terkait pelanggaran hukum dan HAM, website YLBHI diretas

    Bahkan, setidaknya 21 negara mengajukan undang-undang atau rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara, berekspresi hingga pelarangan terhadap media.

    Sementara Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman menjelaskan bahwa penegakan HAM saat ini di persimpangan jalan.

    “Laporan ini membuka mata kita bahwa sangat perlu kebangkitan dari masyarakat sipil. Tidak hanya bidang aktivisme tetapi juga bagaimana memulai perubahan,” jelas Marzuki.

     

  • Usman Hamid: Pemilu 2024 Sebagai Bukti Indonesia Telah Masuk Fase Otoritarian

    Usman Hamid: Pemilu 2024 Sebagai Bukti Indonesia Telah Masuk Fase Otoritarian

    7cloud.asia – Indonesia saat ini tengah masuk ke dalam fase otoritarianisme, meski belum penuh. Salah satu buktinya adalah penyelenggaraan pemilu 2024 lalu.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, usai peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 pada Selasa (29/04/2025) di Jakarta.

    Menurutnya jika otoritarianisme penuh, maka pemilu tidak ada sama sekali. Sementara di Indonesia masih ada pemilu tetapi bukan electoral democracy, melainkan electoral autocracy.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    “Kita bukan lagi sedang menuju, tapi kita ini sudah masuk ke fase autocracy itu. Kita belum masuk ke otoritarianisme penuh yang closed autocracy atau autokrasi tertutup. Dimana tidak ada pemilu sama sekali. Kita belum masuk ke fase itu. Kita masih dikasih pemilu. Kalau mau pemilu silahkan, tapi nggak mungkin menang. Lha wong bersaing dengan Jan Ethes (putra Gibran Rakabuming Raka) mana mungkin menang,” jelas Usman sambil tersenyum getir.

    Lebih jauh Usman menegaskan bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu pertama di era reformasi yang tidak adil atau tidak fair. Dia menganggap pemilu yang terjadi di Indonesia hanya bersifat formalitas, karena prosesnya dilakukan secara tidak adil.

    Untuk pertama kalinya, integritas dan independensi pemilu Indonesia dipertanyakan. Kondisi ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak seperti akademisi, aktivis, jurnalis, dan mahasiswa di dalam negeri.

    Baca: Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi makin terasa

    Bahkan kritik juga datang dari berbagai pihak di luar negeri, termasuk Komite HAM PBB, sebagaimana tertuang dalam sesi resmi observasi penutup pada Maret 2024.

    Kritik Komite HAM tertuju pada tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika itu yang dinilai mengubah aturan elektoral melalui Mahkamah Konstitusi.

    Melalui iparnya, Jokowi mengupayakan agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menduduki jabatan publik yang tinggi. Seperti termaktub dalam aturan pemilu, Gibran tidak memenuhi persyaratan formal berupa usia minimum untuk menjadi peserta pemilu. 

    “Ekspresi kritik warga terhadap netralitas pemilu adalah ekspresi yang sah. Wajib dijamin. Partisipasi warga dalam pemilu yang berintegritas juga sangatlah penting. Karena itu Pemilu 2024 menjadi momen ujian besar bagi pelaksanaan kewajiban negara atas hak asasi manusia. Sayangnya Indonesia gagal menjamin integritas elektoral tersebut,” urai Usman.

    Baca: Banyak kebijakan pembangunan yang mengabaikan ham dan lingkungan

    Karena itu, Amnesty merekomendasikan untuk melawan sistem otoritarianisme bersama-sama. Menurut Usman, perlawanan ini merupakan jalan satu-satunya yang harus ditempuh dalam menghadapi kondisi saat ini.

    “Kita harus perjuangkan lagi kebebasan yang rusak itu dengan bersama-sama. Tidak ada pilihan lain menghadapi situasi ini kecuali melakukan perlawanan yang terorganisir terhadap kekuatan otoriter. Perlawanan ini bukan sekedar penting, tetapi satu-satunya jalan yang kita miliki,” kata Usman.

     

  • Amnesty International Indonesia Kecam Pelanggaran HAM Pada Aksi Damai Hari Buruh yang Menyebabkan 13 Orang Terluka

    Amnesty International Indonesia Kecam Pelanggaran HAM Pada Aksi Damai Hari Buruh yang Menyebabkan 13 Orang Terluka

    7cloud.asia – Sebanyak 14 orang peserta aksi ditahan di Polda Metro Jaya dan 13 orang diantaranya terluka dalam aksi damai Hari Buruh Internasional 2025 pada Kamis (01/05/2025). Amnesty International mengecam pelanggaran HAM.

    Kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut dilakukan terhadap para mahasiswa, jurnalis bahkan petugas medis dalam aksi damai Hari Buruh 2025 di Jakarta dan Semarang.

    Amnesty International Indonesia menyebut berdasarkan data Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), sekitar pukul 17:00 WIB, aparat melakukan penangkapan yang disertai dengan kekerasan untuk membubarkan aksi.

    Pembubaran dilakukan ketika aksi dan hiburan musik masih berlangsung dengan menggunakan meriam air dan gas air mata.

    Berdasarkan data TAUD, dari 14 peserta aksi ditangkap dan di bawa ke Polda Metro Jaya. Empat orang di antara yang ditangkap adalah tim medis dan saat itu sedang menjalankan tugas untuk melaksanakan bantuan medis.

    Baca: Amnesti International Indonesia ungkap indikator situasi HAM di Indonesia memburuk

    Para tim medis ini mendapat penganiayaan berupa pukulan pada bagian kepala dan leher. Sementara peserta aksi lainnya yang ditangkap juga mengalami luka luar dan lebam-lebam di sekujur tubuhnya.

    Mereka mengaku dipukul, dipiting, didorong, ditendang, hingga dilindas oleh kendaraan bermotor. Bahkan tiga orang ditemukan tim TAUD menderita luka bocor di kepala akibat kekerasan fisik aparat.

    Tak hanya itu, aparat kepolisian diduga melakukan pelecehan seksual fisik dan nonfisik kepada salah seorang  perempuan dari massa aksi yang ditangkap.

    Kekerasan aparat juga menimpa seorang jurnalis dari media progreSIP berinisial Y. Saat itu dia tengah mendokumentasikan aparat keamanan yang memukul mundur massa aksi pada sore hari.

    Korban lalu dianiaya oleh sekitar sepuluh orang, yang diduga polisi tak berseragam dan menuduhnya sebagai “anarko,” meski saat itu korban telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

    Baca: AJI dan LBH pers kecam kekerasan yang dialami jurnalis pada May Day

    Tak hanya menganiaya, mereka juga memaksa korban menghapus rekaman video. Korban mengaku mengalami syok dan sempat sesak napas akibat kekerasan yang dia alami.

    Sementara di Semarang, aksi protes dalam rangka Hari Buruh Internasional dipukul mundur polisi dengan tembakan meriam air dan gas air mata, bahkan tembakan gas air mata dilaporkan sampai menyasar ke posko medis.

    Aparat kepolisian juga melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap massa aksi. LBH Semarang mengungkapkan bahwa hingga Jumat siang, polisi masih menahan setidaknya 14 orang peserta aksi di Polrestabes Semarang.  

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengungkapkan bahwa seorang jurnalis dari media Tempo, berinisial JAN, menerima dua kali serangan dari aparat saat meliput demonstrasi.

    Baca: Perayaan May Day terpisah ada yang menolak militerisme dan menuntut upah layak

    Pertama, saat meliput aksi demonstrasi di depan pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 17.30 WIB. Saat itu dia diintimidasi sekaligus mendapatkan kekerasan berupa leher dipiting lalu hendak dibanting oleh aparat. 

    Lalu serangan berikut terjadi saat korban meliput pengepungan aparat kepolisian dan preman di depan pintu gerbang utama kampus Undip Pleburan, sekira pukul 20.36 WIB.  

    DS, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa, dilaporkan juga mengalami pemukulan, diduga oleh aparat berpakaian sipil, mengakibatkan luka robek di wajah hingga harus mendapatkan jahitan.

    DS dipukul saat merekam kekerasan terhadap massa dengan ponselnya, meski telah mengaku sebagai wartawan.

    Tak hanya itu, empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), yaitu dua orang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dan dua orang dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) juga diduga mengalami kekerasan.

    Atas peristiwa tersebut, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyesali tindakan semena-mena aparat.

    “Sekali lagi aparat memperlihatkan taktik yang brutal, kejam dan tidak manusiawi terhadap peserta aksi damai Hari Buruh Internasional, yang digelar serentak di sejumlah kota. Ini adalah bukti bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam membungkam kebebasan berekspresi dan berkumpul di Indonesia,” jelas Wirya dalam siaran persnya.

    Baca: Usman Hamid sebut pemilu 2024 sebagai bukti Indonesia masuk fase otoritarianisme

    Menurutnya kekerasan polisi terus berlangsung karena tidak adanya hukuman yang dilakukan oleh Polri terhadap pelaku dalam kejadian-kejadian sebelumnya. Hal ini membuat lingkaran impunitas terus mengakar kuat di tubuh Polri.

    “Polri harus segera berhenti menggunakan taktik-taktik otoriter semacam ini dan melakukan investigasi yang segera dan menyeluruh atas semua tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya selama aksi damai hari Buruh Internasional berlangsung,” terangnya.  

    Amnesty International juga mendesak polisi untuk segera membebaskan peserta aksi yang masih ditangkap dan ditahan.

    Pemerintah, DPR, Komisi Kepolisian Nasional, dan lembaga-lembaga pengawas lain harus segera mengevaluasi kepemimpinan Kepolisian RI yang berulang kali men jadi alat represi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul warga negara. 

     

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Bebaskan Mahasiswi yang Dianggap Menyebarkan Meme Foto Presiden

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Bebaskan Mahasiswi yang Dianggap Menyebarkan Meme Foto Presiden

    7cloud.asia – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Polri untuk membebaskan mahasiswi yang ditangkap karena penyebaran meme foto Presiden Prabowo dan mantan presiden RI, Jokowi.

    “Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” jelas Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.

    Sebab putusan terbaru Mahmakah Konstitusi (MK) terbaru menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

    “Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” ujarnya.

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai Hari Buruh

    “Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” lanjut Usman.

    Dia menjelaskan ekspresi damai baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana.

    Kebebasan berpendapat, lanjut Usman adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.

    Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

    Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, aparat Bareskrim Polri telah menangkap seorang perempuan yang diduga berstatus mahasiswi berinisial SSS.

    Dia diduga membuat dan menyebarkan meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Jokowi sedang berciuman. Modifikasi foto yang diduga dengan bantuan akal imitasi (AI) tersebut viral di media sosial.

    Baca: Pemilu 2024 bukti Indonesia masuk fase otoritarian

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Polri pada Jumat (9/5) mengatakan bahwa tersangka SSS melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik  yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

    Terkait jeratan pasal-pasal tersebut, SSS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

    Amnesty International Indonesia mencatat selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban.

    Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).