Tag: kabut asap

  • Gugatannya Soal Kabut Asap Ditolak, Warga Demo di Depan Gedung PN Palembang

    Gugatannya Soal Kabut Asap Ditolak, Warga Demo di Depan Gedung PN Palembang

    7cloud.asia – Sekelompok aktivis lingkungan dan korban kabut asap menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri atau PN Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, pada Jumat (4/7/2025).

    Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan kekecewaan atas putusan PN Palembang yang menyatakan menolak gugatan warga terkait kabut asap di Palembang dan sekitarnya.

    Para korban kabut asap dan aktivis masyarakat Sumatera Selatan menggelar acara tabur bunga secara simbolis di depan gedung pengadilan.

    Pesan-pesan seperti “Keadilan untuk Korban Kabut Asap”, “Turut Berduka Atas Gagalnya Keadilan di Pengadilan Negeri Palembang”, dan “Pengadilan Negeri Palembang Makin Ramai” dipajang di sepanjang halaman depan gedung PN Palembang.

    Baca: PN Palembang menolak gugatan warga terkait kabut asap

    Muhkamat Arif, salah satu dari sebelas penggugat mengungkapkan kekecewaannya atas putusan PN Palembang ini

    Dia menyebut, di tengah penetapan status siaga darurat asap oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, putusan ini justru seakan menyanggah komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memerangi karhutla dan kabut asap.

    ”Tentunya putusan hakim sangat mengecewakan, tapi ini tidak akan menurunkan semangat kami untuk terus berjuang sampai menang,” ucapnya

    Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2017, seharusnya putusan Majelis Hakim mencerminkan prinsip penting dalam sistem peradilan: bahwa keadilan substantif—yang berkaitan dengan esensi dan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan sejati bagi masyarakat.

    Baca: Bertahun-tahun warga Palembang menderita karena kabut asap

    Prinsip ini harusnya lebih diutamakan dibanding keadilan formal, yang hanya melihat aturan prosedural atau teknis dalam hukum acara.

    Putusan PN Palembang ini mengindikasikan krisis keberpihakan yudisial terhadap hak atas lingkungan hidup di tengah darurat iklim.

    Maka dari itu, Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengevaluasi penanganan gugatan ini.

    Mereka juga mendesak MA dan Komisi Yudisial meningkatkan perhatian terhadap putusan-putusan serupa yang berpotensi memperburuk krisis ekologis nasional.

  • Korban Kabut Asap Sumatera Selatan Resmi Ajukan Banding

    Korban Kabut Asap Sumatera Selatan Resmi Ajukan Banding

    7cloud.asia – Korban kabut asap di Sumatera Selatan masih pada Rabu (16/7/2025) menyambangi gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengajukan banding atas putusan PN Palembang tentang gugatan mereka.

    Dalam keheningan, mereka menyuarakan jeritan korban kabut asap yang tak didengar majelis hakim lewat spanduk berbunyi “Belum Merdeka dari Asap“, “Pulihkan Gambut“ dan “Selamatkan Iklim dan Forest not Fires“.

    Dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, peserta aksi mengenakan kostum pemadam kebakaran lengkap, juga mendatangi Jembatan Ampera menjadi ikon Kota Palembang

    Bersama dengan Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, upaya hukum lanjutan ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas putusan yang diterbitkan oleh majelis hakim PN Palembang pekan lalu.

    Rendy Zuliansyah, salah satu penggugat menyoroti keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima adalah tanda kalau mereka bahkan tidak sampai menyentuh intisari dari gugatan yang diajukan.

    Baca: PN Palembang tolak gugatan warga soal kabut asap

    ”Jadi hanya berhenti di persoalan formil saja. Padahal, gugatan ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kami untuk dapat hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tandas

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang terdiri dari Oloan Exodus Hutabarat, Agung Ciptoadi, dan Eduward, memutus untuk tidak menerima gugatan terhadap tiga perusahaan kayu—PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

    Dalam memutus gugatan ini, majelis hakim menganggap bahwa gugatan sebelas korban kabut asap tidak jelas, karena tidak menuntut pemulihan.

    Sementara itu, gugatan intervensi yang diajukan oleh Greenpeace Indonesia dianggap kurang pihak, lantaran tidak melibatkan pemerintah dalam tuntutan.

    Tim kuasa hukum penggugat menilai putusan hakim ini bermasalah dan menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Sekar Banjaran Aji, mewakili tim kuasa hukum para penggugat mengatakan kliennya telah menuntut restorasi lingkungan yang sebenarnya bagian dari pemulihan dalam petitum.

    Baca: Pakar sebut ada pelanggaran hukum lingkungan dalam kasus kabut asap di Palembang

    Namun, ujarnya, majelis hakim masih menilai bahwa gugatan kami tidak jelas karena dianggap tidak mencantumkan permohonan pemulihan lingkungan.

    ”Kami menilai hakim telah menyalahi pasal 189 ayat (3) yang menyatakan bahwa hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon atau ultra petita,” tandasnya

    Tim kuasa hukum juga berpendapat majelis hakim salah kaprah menganggap gugatan intervensi Greenpeace Indonesia kurang pihak. Perma Nomor 1 Tahun 2023 jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak wajib menjadi pihak terkait dalam suatu kasus.

    Selain itu, hak untuk menarik pihak terkait dalam perkara strict liability (pertanggungjawaban mutlak tanpa kesalahan) itu tidak ada pada penggugat.

    “Para tergugatlah yang harus memohonkan jika ada pihak terkait perkara. Jika hakim terus menerus salah menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2023, bagaimana korban pencemaran bisa menang menuntut para pencemar?” ujar Sekar.

    Baca: Ini yang mendasari gugatan kasus kabut asap di Palembang

  • Perjuangan Masyarakat Menjaga Hutan Adat dan Melawan Kabut Asap

    Perjuangan Masyarakat Menjaga Hutan Adat dan Melawan Kabut Asap

    7cloud.asia – Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli, masyarakat adat Knasaimos dari Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menyambangi Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk secara resmi mengajukan permohonan penetapan dan pengelolaan hutan adat.

    Upaya ini diambil sebagai komitmen nyata untuk memastikan bahwa masih akan ada hutan untuk diwariskan demi masa depan anak-anak Papua.

    Dari bumi wong kito galo, perjuangan mencari keadilan atas bencana kabut asap karena kebakaran hutan dan lahan gambut juga terus berlanjut.

    Setelah putusan Pengadilan Negeri Palembang yang tak menerima gugatan kabut asap yang mereka ajukan, warga tak patah arang.

    Putusan Niet Ontvankelijke (NO) itu menandakan bahwa majelis hakim bahkan enggan menyentuh intisari gugatan dan memilih untuk berhenti di persoalan formil saja.

    Baca: Korban kabut asap Sumatera Selatan ajukan banding

    Setelah mengajukan banding, mereka mengadukan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Mereka melapor karena hakim ditengarai telah melanggar etik dalam menyidangkan dan memutus perkara ini.

    Bukan cuma itu, warga Sumatera Selatan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk menyampaikan bagaimana putusan PN Palembang tersebut mematahkan upaya mereka dalam menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan penyebab kabut asap.

    Pemerintah barangkali merasa cukup dengan “komitmen” dan “rencana strategis”, tapi nyatanya masyarakat masih harus bekerja lebih keras—mengumpulkan dokumen, menghadapi birokrasi, berjuang di pengadilan yang tak berpihak, hingga harus turun ke jalan dan berebut untuk sekadar didengar.

    Greenpeace Indonesia mencatat bahwa pengakuan hutan adat merupakan salah satu alat penting dalam upaya melindungi hutan dari ancaman ekspansi industri ekstraktif.

    Upaya ini telah dilakukan masyarakat adat Knasaimos di Sorong Selatan, yang selama ini berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari pembalakan kayu dan perluasan kebun sawit. Bagi masyarakat Papua, hutan bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga warisan leluhur dan sumber kehidupan.

    Baca: Masyarakat Adat Knasaimos ajukan penetapan hutan adat

    Sementara itu, krisis kebakaran hutan dan lahan telah berubah menjadi bencana kemanusiaan di Sumatera Selatan. Ketika asap datang menyelimuti, kehidupan ikut terhenti.

    Anak-anak terpaksa tak bisa pergi sekolah, warga jatuh sakit karena kualitas udara yang semakin parah, dan petani gagal panen akibat menurunnya kualitas tanah.

    Kisah masyarakat adat Knasaimos dan korban asap Sumatera Selatan bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Keduanya mencerminkan wajah ketidakadilan ekologis yang masih terjadi dari ujung Barat ke ujung Timur Indonesia.

    Ketika negara belum sepenuhnya hadir membela mereka yang menjaga hutan dan menjadi korban ketamakan, maka solidaritas dan keberanian masyarakat menjadi harapan yang paling nyata.

    Perjuangan mereka kembali menjadi suar pengharapan. Baik dari tanah adat di Papua Barat Daya, maupun dari ruang-ruang pengaduan hukum di Palembang dan Jakarta.

    Greenpeace akan terus menyuarakan ini—karena keberanian mereka adalah cermin dari keberanian kita semua untuk mempertahankan hak hidup yang layak, udara yang bersih, dan masa depan yang lestari.

    Baca: PT Toba Pulp Lestari kembalikan hutan adat dalam kondisi rusak