7cloud.asia – Sekelompok aktivis lingkungan dan korban kabut asap menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri atau PN Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, pada Jumat (4/7/2025).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan kekecewaan atas putusan PN Palembang yang menyatakan menolak gugatan warga terkait kabut asap di Palembang dan sekitarnya.
Para korban kabut asap dan aktivis masyarakat Sumatera Selatan menggelar acara tabur bunga secara simbolis di depan gedung pengadilan.
Pesan-pesan seperti “Keadilan untuk Korban Kabut Asap”, “Turut Berduka Atas Gagalnya Keadilan di Pengadilan Negeri Palembang”, dan “Pengadilan Negeri Palembang Makin Ramai” dipajang di sepanjang halaman depan gedung PN Palembang.
Baca: PN Palembang menolak gugatan warga terkait kabut asap
Muhkamat Arif, salah satu dari sebelas penggugat mengungkapkan kekecewaannya atas putusan PN Palembang ini
Dia menyebut, di tengah penetapan status siaga darurat asap oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, putusan ini justru seakan menyanggah komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memerangi karhutla dan kabut asap.
”Tentunya putusan hakim sangat mengecewakan, tapi ini tidak akan menurunkan semangat kami untuk terus berjuang sampai menang,” ucapnya
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2017, seharusnya putusan Majelis Hakim mencerminkan prinsip penting dalam sistem peradilan: bahwa keadilan substantif—yang berkaitan dengan esensi dan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan sejati bagi masyarakat.
Baca: Bertahun-tahun warga Palembang menderita karena kabut asap
Prinsip ini harusnya lebih diutamakan dibanding keadilan formal, yang hanya melihat aturan prosedural atau teknis dalam hukum acara.
Putusan PN Palembang ini mengindikasikan krisis keberpihakan yudisial terhadap hak atas lingkungan hidup di tengah darurat iklim.
Maka dari itu, Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengevaluasi penanganan gugatan ini.
Mereka juga mendesak MA dan Komisi Yudisial meningkatkan perhatian terhadap putusan-putusan serupa yang berpotensi memperburuk krisis ekologis nasional.


