7cloud.asia – Korban kabut asap di Sumatera Selatan masih pada Rabu (16/7/2025) menyambangi gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengajukan banding atas putusan PN Palembang tentang gugatan mereka.
Dalam keheningan, mereka menyuarakan jeritan korban kabut asap yang tak didengar majelis hakim lewat spanduk berbunyi “Belum Merdeka dari Asap“, “Pulihkan Gambut“ dan “Selamatkan Iklim dan Forest not Fires“.
Dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, peserta aksi mengenakan kostum pemadam kebakaran lengkap, juga mendatangi Jembatan Ampera menjadi ikon Kota Palembang
Bersama dengan Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, upaya hukum lanjutan ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas putusan yang diterbitkan oleh majelis hakim PN Palembang pekan lalu.
Rendy Zuliansyah, salah satu penggugat menyoroti keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima adalah tanda kalau mereka bahkan tidak sampai menyentuh intisari dari gugatan yang diajukan.
Baca: PN Palembang tolak gugatan warga soal kabut asap
”Jadi hanya berhenti di persoalan formil saja. Padahal, gugatan ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kami untuk dapat hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tandas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang terdiri dari Oloan Exodus Hutabarat, Agung Ciptoadi, dan Eduward, memutus untuk tidak menerima gugatan terhadap tiga perusahaan kayu—PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.
Dalam memutus gugatan ini, majelis hakim menganggap bahwa gugatan sebelas korban kabut asap tidak jelas, karena tidak menuntut pemulihan.
Sementara itu, gugatan intervensi yang diajukan oleh Greenpeace Indonesia dianggap kurang pihak, lantaran tidak melibatkan pemerintah dalam tuntutan.
Tim kuasa hukum penggugat menilai putusan hakim ini bermasalah dan menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Sekar Banjaran Aji, mewakili tim kuasa hukum para penggugat mengatakan kliennya telah menuntut restorasi lingkungan yang sebenarnya bagian dari pemulihan dalam petitum.
Baca: Pakar sebut ada pelanggaran hukum lingkungan dalam kasus kabut asap di Palembang
Namun, ujarnya, majelis hakim masih menilai bahwa gugatan kami tidak jelas karena dianggap tidak mencantumkan permohonan pemulihan lingkungan.
”Kami menilai hakim telah menyalahi pasal 189 ayat (3) yang menyatakan bahwa hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon atau ultra petita,” tandasnya
Tim kuasa hukum juga berpendapat majelis hakim salah kaprah menganggap gugatan intervensi Greenpeace Indonesia kurang pihak. Perma Nomor 1 Tahun 2023 jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak wajib menjadi pihak terkait dalam suatu kasus.
Selain itu, hak untuk menarik pihak terkait dalam perkara strict liability (pertanggungjawaban mutlak tanpa kesalahan) itu tidak ada pada penggugat.
“Para tergugatlah yang harus memohonkan jika ada pihak terkait perkara. Jika hakim terus menerus salah menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2023, bagaimana korban pencemaran bisa menang menuntut para pencemar?” ujar Sekar.
Baca: Ini yang mendasari gugatan kasus kabut asap di Palembang

Leave a Reply