Tag: kalimantan

  • Ribuan Desa di Kalimantan Timur dan Separuh Wilayah Kalimantan Selatan Terdampak Deforestasi Akibat Obral Izin Usaha

    Ribuan Desa di Kalimantan Timur dan Separuh Wilayah Kalimantan Selatan Terdampak Deforestasi Akibat Obral Izin Usaha

    7cloud.asia – Ribuan desa di Kalimantan Timur merasakan dampak akibat deforestasi yang terjadi di wilayah itu. Dan deforestasi di Kalimantan Timur ini berkaitan erat dengan gencarnya penerbitan izin korporasi.

    Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yadi Saputra menyatakan bahwa wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

    “Arah kebijakan tata ruang telah mempersempit ruang hidup rakyat Kalimantan Timur,“ ujar Yadi dalam pernyataan bersama pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan yang dipantau secara daring pada Rabu (10/6/2026).

    Yadi memaparkan, hal ini terlihat dari sekitar 1.038 desa/kelurahan di Kalimantan Timur, 65 persen wilayah administrasi pedesaan tersebut telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif skala besar.

    Dengan angka deforestasi dari tahun 2001-2025 kurang lebih seluas 5,2 juta hektare, sehingga total hutan Kalimantan Timur yang lenyap dari tutupan awal kurang lebih 28 persen.

    Kehilangan tutupan hutan per kabupaten (2001-2025) terindikasi Kab. Kutai Timur diperkirakan mencapai 1,4 juta ha, disusul Kab. Kutai Kartanegara 920.000 ha, Kab. Berau 760.000 ha, Kab. Berau 620.000 ha, Kutai Barat 580.000 ha.

    Baca: Kebijakan Mandatori B50 Berpotensi Memicu Deforestasi dan Konflik Agraria

    Hutan yang hilang pada tahun 2023 seluas 28.633 Ha dan tahun 2024 seluas 44.483 Ha, yang artinya 2024-2025 kenaikan angka deforestasi naik 55 persen.

    Keberadaan PBPH secara estimasi telah membebani 300 desa/kelurahan dengan luasan konsesi keseluruhan 5,5 juta hektare yang mengancam wilayah adat, hutan primer, dan koridor satwa.

    Pertambangan batu bara secara estimasi sekitar 450 desa/kelurahan dengan seluas 4,1 juta hektar yang menyebabkan lubang tambang, pencemaran air dan konflik tata ruang.

    Sementara pembukaan hutan untuk perkebunan sawit diperkirakan telah membebani 550 desa/kelurahan dengan luasan 1 juta hektar yang mengubah bentang alam dan mempersempit ruang kelola rakyat.

    Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Kalimantan Selatan. Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq menyampaikan Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang 51,57 persen dari total luas wilayahnya.

    “Luasan ini setara dengan sekitar 29 kali luas Kota Jakarta,” terang Raden dalam kesempatan yang sama.

    Baca: Angka Deforestasi Meningkat Tajam, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

    Beban izin tersebut terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) seluas 645.611 hektare, Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 722.895 hektare, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektare.

    Akumulasi izin yang terus memperluas penguasaan ruang di Kalimantan Selatan telah berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan seluas sekitar 2.200 hektare sepanjang tahun 2025 dan melepaskan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer.

    Dampak dari deforestasi tersebut semakin memperparah krisis ekologis yang ditandai dengan berulangnya bencana banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap tahun, tanpa adanya langkah penyelesaian yang serius dan mendasar dari negara.

    Sepanjang tahun 2025, WALHI Kalimantan Selatan mencatat sedikitnya 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir. Bencana ekologis tersebut berdampak kepada 452.453 jiwa dan menyebabkan 94.763 rumah terendam.

    Selain memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, besarnya beban perizinan di Kalimantan Selatan juga semakin menyempitkan ruang hidup dan wilayah kelola rakyat.

    Lahan-lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, termasuk kawasan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat, serta wilayah adat dan desa, terus mengalami tekanan akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur skala besar.

    Kondisi ini tidak hanya mengancam kedaulatan pangan daerah, tetapi juga melemahkan kemampuan masyarakat dalam mempertahankan sumber-sumber kehidupan mereka.

    ”Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” tandasnya

  • Industri Ekstraktif dan PSN Membuat Kalimantan Tengah Jadi Provinsi dengan Angka Deforestasi Tertinggi

    Industri Ekstraktif dan PSN Membuat Kalimantan Tengah Jadi Provinsi dengan Angka Deforestasi Tertinggi

    7cloud.asia – Di tengah ambisi pemerintah yang sering mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, wilayah dan warga Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipaksa menangung dampak negatifnya.

    Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah memaparkan masifnya industri ekstraktif dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025.

    Status ini adalah implikasi di mana lebih dari 60 persen wilayah Kalimantan Tengah telah dibebani izin konsesi seperti perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan, belum termasuk tambahan kawasan yang dialokasikan untuk PSN.

    Berbicara dalam konferensi pers bersama pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan yang dipantau secara daring pada Rabu (10/6/2026), Janang memaparkan semakin sempitnya ruang kelola rakyat khususnya yang dialami masyarakat adat

    Berdasarkan hasil analisis WALHI Kalimantan Tengah, setidaknya terdapat 401 konflik sosial yang terjadi dan belum terselesaikan sepanjang periode 2004-2025.
    Selain itu, tercatat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021-2025.

    ”Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu,” ujar Janang.

    Baca: WALHI Se-Kalimantan Desak Deforestasi Segera Dihentikan untuk Pulihkan Kalimantan

    Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menyadari bahwa langkah paling tepat dalam melindungi rakyat dari proses peminggiran, kemiskinan struktural, dengan memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat.

    Ketika rakyat memiliki kedaulatan atas ruang hidupnya, maka mereka juga akan memiliki kedaulatan atas pangan serta keberlanjutan sumber-sumber penghidupan lainnya.

    Selain itu, pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi intensitas konflik antara masyarakat dan korporasi.

    “Sebab, dalam banyak kasus, masyarakat justru berada pada posisi yang dirugikan melalui kriminalisasi, perampasan ruang hidup, dan hilangnya hak atas wilayah kelolanya,“ ujar Janang.

    Pemerintah didesak untuk tidak mengabaikan keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka.

    Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat mengatakan, saat ini terdapat setidaknya 368 perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang mencaplok 3,9 juta ha lahan.

    Baca: Separuh Wilayah Kalimantan Selatan Terdampak Deforestasi Akibat Obral Izin Usaha

    Selain itu juga ada 65 izin Hutan Tanaman Industri yang menguasai 2,75 juta hektare lahan dan 737 izin tambang minerba yang memusnahkan 4,4 juta ha atau 32 persen hutan alam dalam dua dekade.

    Dan ada 135 perusahaan sawit, 25 izin HTI dan 123 IUP tambang yang dengan sengaja beroperasi dan mengeruk dan mengeringkan Kawasan Hidrologi Gambut, menghancurkan hulu sungai sehingga memicu amukan multiregional, karhutla dan banjir rob berkepanjangan di pesisir.

    “Krisis Ekologi ini memukul telak kaum perempuan terutama perempuan adat, petani dan nelayan tradisional,“ ujar Hartini dalam kesempatan yang sama.

    Hartini memaparkan, ketika hutan dirampas mereka kehilangan ruang kelola terhadap obat-obatan, anyaman, dan pangan mandiri, bahkan beban domestik mereka menjadi bertambah karena harus berjalan jauh mencari air bersih yang layak untuk memasak, mencuci dan menjaga kesehatan reproduksi keluarga.

    Oleh karena itu keselamatan rakyat tidak boleh digadaikan demi pertumbuhan ekonomi, hentikan ekspansi korporasi, audit seluruh izin tambang, sawit dan HTI serta kembalikan hak atas ruang hidup kepada rakyat dan perempuan adat.