7cloud.asia – Di tengah ambisi pemerintah yang sering mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, wilayah dan warga Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipaksa menangung dampak negatifnya.
Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah memaparkan masifnya industri ekstraktif dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025.
Status ini adalah implikasi di mana lebih dari 60 persen wilayah Kalimantan Tengah telah dibebani izin konsesi seperti perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan, belum termasuk tambahan kawasan yang dialokasikan untuk PSN.
Berbicara dalam konferensi pers bersama pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan yang dipantau secara daring pada Rabu (10/6/2026), Janang memaparkan semakin sempitnya ruang kelola rakyat khususnya yang dialami masyarakat adat
Berdasarkan hasil analisis WALHI Kalimantan Tengah, setidaknya terdapat 401 konflik sosial yang terjadi dan belum terselesaikan sepanjang periode 2004-2025.
Selain itu, tercatat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021-2025.
”Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu,” ujar Janang.
Baca: WALHI Se-Kalimantan Desak Deforestasi Segera Dihentikan untuk Pulihkan Kalimantan
Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menyadari bahwa langkah paling tepat dalam melindungi rakyat dari proses peminggiran, kemiskinan struktural, dengan memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat.
Ketika rakyat memiliki kedaulatan atas ruang hidupnya, maka mereka juga akan memiliki kedaulatan atas pangan serta keberlanjutan sumber-sumber penghidupan lainnya.
Selain itu, pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi intensitas konflik antara masyarakat dan korporasi.
“Sebab, dalam banyak kasus, masyarakat justru berada pada posisi yang dirugikan melalui kriminalisasi, perampasan ruang hidup, dan hilangnya hak atas wilayah kelolanya,“ ujar Janang.
Pemerintah didesak untuk tidak mengabaikan keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat mengatakan, saat ini terdapat setidaknya 368 perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang mencaplok 3,9 juta ha lahan.
Baca: Separuh Wilayah Kalimantan Selatan Terdampak Deforestasi Akibat Obral Izin Usaha
Selain itu juga ada 65 izin Hutan Tanaman Industri yang menguasai 2,75 juta hektare lahan dan 737 izin tambang minerba yang memusnahkan 4,4 juta ha atau 32 persen hutan alam dalam dua dekade.
Dan ada 135 perusahaan sawit, 25 izin HTI dan 123 IUP tambang yang dengan sengaja beroperasi dan mengeruk dan mengeringkan Kawasan Hidrologi Gambut, menghancurkan hulu sungai sehingga memicu amukan multiregional, karhutla dan banjir rob berkepanjangan di pesisir.
“Krisis Ekologi ini memukul telak kaum perempuan terutama perempuan adat, petani dan nelayan tradisional,“ ujar Hartini dalam kesempatan yang sama.
Hartini memaparkan, ketika hutan dirampas mereka kehilangan ruang kelola terhadap obat-obatan, anyaman, dan pangan mandiri, bahkan beban domestik mereka menjadi bertambah karena harus berjalan jauh mencari air bersih yang layak untuk memasak, mencuci dan menjaga kesehatan reproduksi keluarga.
Oleh karena itu keselamatan rakyat tidak boleh digadaikan demi pertumbuhan ekonomi, hentikan ekspansi korporasi, audit seluruh izin tambang, sawit dan HTI serta kembalikan hak atas ruang hidup kepada rakyat dan perempuan adat.

Leave a Reply