Tag: korupsi

  • KPK Terima Laporan Masyarakat terkait Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Bobby Nasution

    KPK Terima Laporan Masyarakat terkait Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Bobby Nasution

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan gratifikasi dan korupsi yang menyeret Wali Kota Medan Bobby Nasution.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu laporan terkait menantu Presiden Jokowi tersebut adalah dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang disorot publik.

    “Kalau (laporan) per kapan, saya tidak bisa buka, tapi informasi yang kami dapatkan ada,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024) dikutip CNN Indonesia.

    Tessa mengatakan laporan mengenai gratifikasi jet pribadi Bobby Nasution telah dilimpahkan tim Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

    “Ya per hari ini saya mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan gratifikasi saudara BN [Bobby Nasution] itu sudah difokuskan dan dilakukan di Direktorat PLPM juga,” tutur dia.

    Baca: KPK berwenang memeriksa gratifikasi yang diterima Kaesang

    Tessa menambahkan hal tersebut sama halnya dengan penanganan laporan mengenai dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang menyeret anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

    Kaesang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.

    Tessa mengatakan pihaknya akan menyusun jadwal untuk mengklarifikasi pelapor untuk selanjutnya kemungkinan diikuti pemeriksaan terhadap terlapor.

    Bobby Nasution sebelumnya menjadi sorotan publik setelah foto bersama sang istri Kahiyang Ayu naik jet pribadi viral di media sosial.

    Dalam foto yang beredar, lokasi pesawat jet pribadi berada di bekas Bandara Polonia Medan, yang kini berganti menjadi Lanud Soewondo.

    Baca: Korupsi dan penyalahgunaan ikuti politik dinasti Jokowi

    Mantu Presiden Jokowi membenarkan pernah naik jet pribadi. Namun, Bobby tidak menjelaskan secara gamblang apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar.

    “Semua kita (pernah) naik pesawat,” ujar Bobby, Selasa (3/9/2024) malam seperti dikutip CNN Indonesia.

    Namun begitu, Bobby mempersilakan masyarakat untuk mengecek asal-usul uang yang digunakan terkait jet pribadi yang pernah dinaikinya.

    Baik tanggal, kepemilikan pesawat, siapa yang mendanai juga dari mana uangnya untuk membeli/menyewa pesawat jet pribadi tersebut.

  • Pasca Penggeledahan KLHK: WALHI Minta Kejaksaan Usut Indikasi Korupsi Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan

    7cloud.asia – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung pada kamis (3/10/2024) menggeledah kantor KLHK.

    Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama sehari penuh, petugas baru keluar dari kantor KLHK pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 00.23 WIB.

    Penggeledahan kantor KLHK terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit tahun 2016-2024 ditengarai berkaitan dengan proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan melalui pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja.

    Meski dinilai terlambat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI lewat Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengapresiasi penggeledahan ini.

    “Meskipun penggeledahan kantor KLHK sebagai terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit tahun 2016-2024, termasuk terlambat namun tindakan Kejaksaan ini perlu diapresiasi dan didukung,“ ujar Uli seperti dilansir di laman resmi WALHI

    Selanjutnya, lanjutnya, menjadi penting bagi Kejaksaan juga memeriksa korporasi-korporasi yang terlibat dalam proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan.

    Dikutip dari laman walhi.or.id, sejak awal WALHI telah menyatakan proses pemutihan ini dapat menjadi cela besar praktik korupsi, apalagi waktu tenggat penyelesaiannya hingga 2 November 2023, yang sarat akan kepentingan transaksional politik.

    Namun pasca 23 November 2023, KLHK kemudian memberikan keterangan bahwa 2 November 2023 bukanlah batas penyelesaian namun hanya batas terakhir pendaftaran.

    Secara historis, sejak 13 tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, yang saat ini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan ruang pengampunan untuk korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan.

    Pengampunan itu diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

    Kedua PP ini memberikan waktu kepada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi paling lama 6 (enam) bulan untuk PP Nomor 60 Tahun 2012 dan 3 tahun untuk PP 104 Tahun 2015.

    Korporasi-korporasi yang beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan dapat beraktivitas secara legal dengan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan jika mengurus seluruh administrasi yang ditentukan.

    Namun alih-alih melakukan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi tersebut, pemerintah justru menerbitkan pasal 110 A dan 110 B dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    Proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan melalui pasal 110A dan 110B ini juga sangat tertutup.

    Bukan hanya proses nya yang sangat tertutup, tidak diketahui juga basis data yang digunakan KLHK untuk menghitung luasan konsesi, berapa luas hutan yang ditanami sawit, dan berapa luas tutupan hutan sebelum dibuka menjadi perkebunan, itu berasal dari data yang mana dan milik siapa.

    Apakah data yang dimiliki KLHK sendiri, ataukah data laporan mandiri yang diberikan perusahaan. Jika menggunakan laporan mandiri perusahaan sebagai lampiran dari proses pendaftaran, tidak diketahui juga apakah dilakukan proses pemeriksaan data tersebut.

    Selain itu, dalam perjalananya KLHK tiba-tiba menerbitkan SK Menteri LHK Nomor SK.661 yang merupakan penyederhanaan formula perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) yang harusnya dibayarkan perusahaan dalam proses pemutihan.

    PSDH-DR tidak memerhatikan jenis kayu dari kawasan hutan yang diputihkan. Rumus yang dipakai ialah taksiran volume kayu dikali potensi kayu dan luas areal terbangun.

    Jika dibandingkan dengan Perhitungan PSDH berdasarkan potensi tegakan yang mengacu pada neraca sumber daya hutan tahun 2022 terhadap jenis tutupan dan status kawasan hutan yang dilihat berdasarkan data tutupan tahun 2000, perhitungan melalui SK.661 ini jauh lebih sedikit, dan sangat meringankan perusahaan.

    Hingga 4 Oktober 2023 lalu, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas indikatif perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan totalnya sebesar 1.679.797 atau lebih dari 1,679 juta hektare.

    Luasan tersebut terdiri dari 1.679 unit kebun. Angka-angka itu hasil akumulasi inventarisasi data sawit dalam kawasan hutan yang tercantum dalam SK datin tahap 1-15 yang ditetapkan Menteri LHK.

    Jika melihat subjek hukumnya, dari 1.679 unit kebun sawit itu 1.263 unit kebun terindikasi milik perusahaan atau korporasi dengan luas 1.473.946,08 hektare. 1.132 unit kebun diantarnya telah dinyatakan melengkapi persyaratan untuk permohonan penyelesaiannya dengan total luasan 1.374.322,8 hektare.

    Dari angka tersebut, sejumlah 969 unit dengan luas 867.313,22 hektare penyelesaiannya ditetapkan menggunakan mekanisme Pasal 110A/Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, dan 162 unit kebun seluas 507.009,58 hektare diselesaikan menggunakan Pasal 110A.

    Khusus penyelesaian menggunakan mekanisme Pasal 110A, dari 162 unit kebun itu, 78 unit sudah mendapatkan SK Penetapan Batas Pelepasan Kawasan Hutan atau Penetapan Areal Kerja, 29 unit sudah mendapatkan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan sisanya 55 unit dalam proses oleh Tim Terpadu.

    Sedangkan inventarisasi yang dilakukan terhadap kebun masyarakat hanya 297 unit dengan luas 106.196,90 hektar, dan 119 unit kebun milik koperasi seluas 99.654,47 hektar.

    Tidak ada kemajuan dari proses pemutihan sawit rakyat, sebab pemerintah lebih mengutamakan memproses kebun milik korporasi.

    Terdapat setidaknya sepuluh besar grup yang menanam sawit dalam kawasan hutan, yang ikut dalam proses ini, mereka antara lain Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, Goodhope, Citra Borneo Indah, Genting, Bumitama, Sime Darby, Perkebunan Nusantara, dan Rajawali/Eagle High.

    Penanaman sawit dalam kawasan hutan ini, bukan hanya menyebabkan deforestasi, tetapi juga hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya fungsi hidrologis yang kemudian menyebabkan banjir dan longsor, pelepasan emisi.

    ”Juga ada kerugian negara dan perekonomian negara, konflik dan tidak jarang diikuti dengan intimidasi kepada masyarakat,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

  • Satu Dekade Pemerintahan Jokowi: Rapor Merah dalam Pemberantasan Korupsi

    Satu Dekade Pemerintahan Jokowi: Rapor Merah dalam Pemberantasan Korupsi

    7cloud.asia – Selama 10 tahun masa pemerintahannya, Joko Widodo alias Jokowi dinilai jeblok dalam menanggulangi dan memerangi kasus korupsi. Jokowi tak pernah singgung isu korupsi di pidato perdana dan terakhirnya.

    Dipantau dari laman Setkab.go.id, dalam pidato perdana di periode pertama pemerintahannya pada 2014, Jokowi tercatat tak menyebut soal komitmen berantas korupsi.

    Pun pada pidato perdananya setelah dilantik untuk periode kedua pada 2019, isu korupsi juga sama sekali tak disinggungnya.

    Kala itu, Jokowi sempat disorot sejumlah pihak. Salah satu kritik datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

    Budi Santoso selaku Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi KPK saat itu mempertanyakan komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi setelah tak menyebut isu tersebut dalam pidatonya usai dilantik di periode keduanya, pada Oktober 2019.

    “Kalau tidak dijadikan agenda politik, maka pertanyaannya, Anda punya komitmen enggak sih untuk pemberantasan korupsi? Anda sadar enggak sih kalau KPK itu pembantu anda berantas korupsi?” kata Budi dalam diskusi bertajuk Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Jokowi, di Jakarta Timur, Selasa 22 Oktober 2019.

    Baca: Kasus gratifikasi Kaesang bisa jadi pintu masuk periksa keluarga Jokowi

    Menjelang lengser, saat menyampaikan pidato kenegaraan terakhirnya, pada Jumat (16/8/2024) Jokowi juga tidak menyinggung maupun menyebut satu kata pun terkait korupsi.

    Dalam pidato yang disampaikan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jokowi justru banyak membicarakan berbagai capaian yang diraih dalam 10 tahun pemerintahannya.

    Menyinggung Jokowi yang tak menyebut isu korupsi di pidato terakhirnya, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari pimpinan tertinggi negeri ini.

    Menurutnya, presiden sebagai pemimpin tertinggi adalah panglima perang pemberantasan korupsi di tanah air.

    “Presiden harus menjadi role model (panutan), menjadi panglima dalam perang melawan korupsi, yang kami harapkan seperti itu,” kata Alexander usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, (17/8/2024).

    Rapor Jokowi berantas korupsi
    Dilansir Tempo.co para pendukung Jokowi juga tidak mengklaim keberhasilan terkait pemberantasan korupsi saat mempromosikan pencapaian Jokowi selama 10 tahun memimpin

    Baca: KPK diminta pahami modus gratifikasi lewat jalur keluarga Jokowi

    Salah satu indikator kuantitatif untuk mengukur keparahan korupsi di suatu negara adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International setiap tahunnya.

    Semakin rendah skor yang diperoleh suatu negara, semakin parah korupsi di negara tersebut.

    Skor indeks persepsi korupsi di era Jokowi sebenarnya relatif lebih tinggi dibanding era-era presiden sebelumnya. Bahkan Sempat menyentuh skor tertinggi sepanjang sejarah pada 2019, yakni 40.

    Namun, dalam empat tahun terakhir skornya terus menurun, yakni 37 pada 2020 dan 34 pada 2022 dan masih bertahan skor sama pada 2023.

    Penurunan IPK Indonesia di periode kedua Jokowi terjadi setelah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan pada 2019.

    Revisi ini membuat lembaga antirasuah berada di bawah kewenangan eksekutif. Selain itu, revisi UU KPK juga mengatur ulang penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, yang harus dilakukan atas izin Dewan Pengawas.

    Baca: Dugaan gratifikasi untuk Kaesang sudah disorot sejak 2022

    Selain itu, hasil Survei Perilaku Anti-Korupsi (SPAK) 2023 yang diadakan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa indeks perilaku anti korupsi (IPAK) tahun ini adalah 3,92. Menurun 0,01 poin dibanding tahun sebelumnya.

    Alhasil, skor IPAK masih belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

    BPS juga menemukan bahwa gap antara dimensi persepsi dengan dimensi pengalaman masih lebar.

    Hal ini menandakan meski kesadaran masyarakat untuk tidak mewajarkan perilaku korupsi semakin bertambah, tetapi kenyataannya mereka masih harus terlibat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption).

    Petty corruption ini biasanya dilakukan ketika mengakses layanan publik, salah satunya membayar lebih atau memberi suap kepada petugas pelayanan. (Sumber:Tempo.co)

  • Hari AntiKorupsi Sedunia: KPK Berada di Simpang Jalan

    Hari AntiKorupsi Sedunia: KPK Berada di Simpang Jalan

    7cloud.asia – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

    “Untuk itu, dalam kesempatan ini saya mengapresiasi KPK yang terus-menerus bekerja keras melalui berbagai program kerjanya, mulai dari pencegahan hingga penindakan, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” ungkap Menko Polkam Budi Gunawan saat membuka acara Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Budi menjelaskan dalam konteks korupsi, penekanan utama Asta Cita adalah pencegahan yang diikuti oleh penindakan sebagai pendukung yang kuat bagi pemberantasan korupsi.

    Pada berbagai kesempatan, ujarnya, Presiden juga memerintahkan kepada para penegak hukum untuk memberantas judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

    “Jika korupsi dapat diberantas, ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih pesat karena anggaran dan investasi akan lebih efektif, menciptakan iklim bisnis yang sehat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta investor,” terangnya.

    Oleh karenanya, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Kemenko Polkam bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, terhitung tanggal 4 November 2024, telah membentuk Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

    “Desk ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan sinergi antarlembaga penegak hukum dan kementerian terkait berjalan efektif,” terangnya.

    Melalui peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Budi mengajak bersama-sama untuk gelorakan terus pentingnya perbaikan sistem sebagai upaya pencegahan untuk memberantas korupsi.

    Menko Polkam juga menambahkan bahwa KPK sebagai institusi penegak hukum tidak dapat melakukan pekerjaannya secara mandiri karena perjuangan pemberantasan korupsi di negara ini merupakan tanggung jawab bersama.

    Oleh karenanya, lanjut Budi, KPK harus terus kita dukung dan kuatkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbaikan tata kelola.

    “Sinergi yang baik antarlembaga penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta masyarakat merupakan langkah terbaik dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.

     

  • Wacana Pendekatan Restorative Justice untuk Pidana Korupsi Tuai Penolakan

    Wacana Pendekatan Restorative Justice untuk Pidana Korupsi Tuai Penolakan

    7cloud.asia – Pernyataan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang melempar wacana mengubah pendekatan penegakan hukum dari retributif ke restorative justisce dalam kasus korupsi menuai kritik tajam.

    Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil meminta Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut .

    Hal itu karena menyangkut dengan sensitivitas publik mengingat indeks persepsi korupsi Indonesia yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.

    ”Kemudian korupsi juga masih menjadi musuh bangsa karena masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik. Korupsi yudisial,” ujar Nasir saat dihubungi Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Politisi PKS ini wacana restorative justice untuk kasus korupsi tersebut dihentikan daripada menimbulkan kegaduhan.

    Baca: Menyoal Kebijakan PPN 12 Persen, Apakah Ini Sebuah Keadilan?

    Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak hal yang harus diperbaiki, khususnya terkait moralitas pejabat terkait.

    Dia meminta pemerintah tidak mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tindak pidana korupsi yang nyata-nyata merugikan negara.

    “Karena di banyak negara korupsi itu bahkan dihukum mati. China, misalnya. Kita sayang dengan Pak Prabowo. Jadi, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Pak Prabowo itu dinilai memandang memandah remeh kejahatan tindak pidana korupsi. Padahal, beliau sangat strict terkait kasus korupsi itu,” pungkas Nasir Djamil.

    Diketahui, dalam pendekatan restoratif justice pelaku tindak pidana korupsi tidak harus dipenjara. Mereka cukup mengembalikan dana.

    Selama ini pendekatan restoratif justice digunakan dalam tindak pidana ringan (tipiring) seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau pidana ringan yang melibatkan anak dan perempuan.

    Baca: Ketimbang PPN 12 Persen, Pemerintah Didorong Terapkan Pajak yang Adil

    Rencana perubahan ini diungkapkan Menko Yusril di acara diskusi bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih yang digelar secara virtual oleh Forum Insan Cita, pada Minggu (15/12/2024) malam.

    Menteri Yusril mengatakan Indonesia masih memakai pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi.

    Padahal, lanjut dia, KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana. Hanya saja, ruang tersebut belum diakomodir dalam berbagai aturan pemberantasan korupsi.

    Untuk itu, pemerintah akan mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan yang sifatnya balas dendam seperti di KUHP warisan kolonial Belanda, tapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.

  • Memaafkan Koruptor Melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

    Memaafkan Koruptor Melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

       

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan mahasiswa di Kairo, Mesir mengatakan, akan memaafkan koruptor kalau mereka kembalikan hasil korupsi ke pemerintah.

    “Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kami maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya tidak ketahuan,” kata Prabowo dalam pertemuan yang berlangsung pada 18 Desember 2024.

    Prabowo tidak sadar bahwa, menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengembalikan kerugian keuangan negara, tidak menggugurkan pidana. Hal tersebut tercantum dalam pasal 4 UU No. 31/1999.

    Bunyinya sebagai berikut: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”

    Prabowo, bahkan, dengan pernyataan tersebut, dapat dijerat dengan pasal 15 UU Tipikor sebagai percobaan tindak pidana korupsi. Sebab, “percobaan” melakukan tindak pidana korupsi adalah delik yang belum selesai atau belum sempurna.

    Pernyataan Prabowo di Kairo tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana yang belum selesai. Jika Prabowo betul-betul melaksanakan hal tersebut maka dia bisa dikenakan pasal 2, 3, 5 sampai dengan pasal 14 UU Tipikor.

    Pasal tentang percobaan tindak pidana korupsi itu berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”

    Pernyataan Prabowo tersebut di atas, selain dapat dikategorikan sebagai melindungi koruptor dan melakukan percobaan korupsi juga bisa dijerat dengan pasal “obstruction of justice” seperti yang tercantum dalam pasal 221 KUHP.

    Sebab, pasal tersebut menyebutkan, “obstruction of justice” adalah tindak pidana yang dilakukan pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

    Ta’rif Korupsi
    Korupsi berasal dari perkataan Latin, corruptio atau corruptus yang berarti rusak, kebobrokan, atau perbuatan yang tidak baik.

    Kata korupsi juga diserap ke dalam bahasa lain, seperti: bahasa Belanda menjadi corruptie. Bahasa Inggrisnya, “corruption.” Bahasa Indonesianya, korupsi.

    Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, kata korupsi merupakan kata benda yang berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Maknanya, korupsi diartikan sebagai perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan negara, perekonomian negara, dan masyarakat.

    Black Law Dictionary KPK menyebutkan, korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya.

    ”Sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.”

    Syed Hussein Alatas dari Singapura mengatakan, korupsi adalah subordinasi kepentingan umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, dan kesejahteraan umum yang telah diakui dengan kerahasiaannya, makar, penipuan, dan tidak mengetahui konsekwensi yang diderita oleh masyakat.

    UU No 31/99 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan definisi korupsi. Namun, undang-undang tersebut hanya menyebutkan 30 perbuatan Korupsi.

    Sebanyak 30 jenis korupsi tersebut dalam bukuku “Jihad Memberantas Korupsi” (2014), kusebutkan tujuh keluarga besar korupsi, yakni perbuatan yang merugikan keuangan/perekonomian negara; suap-menyuap, pPenggelapan; pemerasan; perbuatan curang; benturan Kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; dan gratifikasi.

    KPK Harus Turun Tangan
    KPK periode 2024-2029 yang baru dilantik, bisa memulai debutnya dengan mengundang Prabowo ke KPK untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya tersebut.

    Prabowo, belajar dari kejahatan yang dilakukan Jokowi, hendaknya datang ke KPK, diundang atau tidak, guna membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi.

    Langkah pertama yang perlu dilakukan Prabowo, baik diundang KPK maupun tidak, segera menerbitkan Perppu yang memberlakukan kembali UU KPK yang lama, yakni UU No 30/2002.

    Langkah kedua, Prabowo menyarankan Pimpinan baru KPK agar memanggil kembali 57 mantan pegawai KPK yang dipecat Firli melalui skenario Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    Jika Prabowo melakukan hal tersebut, maka negara akan mencatat beliau sebagai “Bapak Pemberantas Korupsi.” Tidak seperti Jokowi yang merupakan Bapak Pelindung Koruptor.

    Penulis: Abdullah Hehamahua

  • Pernyataan Tak Konsisten dan Saling Bertentangan Elite Pemerintah tentang Penanganan Korupsi Bentuk Ketidakpastian Hukum

    Pernyataan Tak Konsisten dan Saling Bertentangan Elite Pemerintah tentang Penanganan Korupsi Bentuk Ketidakpastian Hukum

    7cloud.asia – Pernyataan yang berubah-ubah dan saling bertentangan dari para elite pemerintahan terkait penanganan korupsi dinilai memperkeruh situasi dan berpengaruh pada

    Demikian penilaian Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira terkait wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah membingungkan masyarakat.

    “Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elite politik kita sendiri,” ujar Andreas dalam keterangannya pada Parlementaria, Senin (30/12/2024).

    Wacana denda bagi koruptor mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi pelaku korupsi asalkan mereka mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

     

    Baca: Memaafkan koruptor bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi

    Andreas mengingatkan bahwa sebelumnya Prabowo pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar para koruptor, bahkan hingga ke Antartika.

    “Bapak Presiden dalam pidato sebelum dilantik menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Tapi sekarang malah ada wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.

    Wacana denda damai pertama kali disampaikan oleh Menteri Agtas Supratman, yang merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Namun, setelah menuai kritik luas dari publik, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

    Andreas menilai ketidakkonsistenan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

    “Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata.

     

    Baca: Penggunaan diksi rakyat jelata dalam forum resmi sangat tidak pantas

    Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang tegas dan konsisten.

    Ia mengingatkan bahwa pengampunan atau denda damai hanya akan memberi kesan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan.

    “Sebaiknya sebelum membuat pernyataan kebijakan, pemerintah menggodok dulu secara matang dan jelas sehingga masyarakat tidak penuh pertanyaan dan salah tafsir,” pungkas Andreas.

  • YLBHI Beberkan Indikasi Tipe Korupsi yang Dilakukan Jokowi, Tak Harus Ada Aliran Dana ke Rekeningnya

    YLBHI Beberkan Indikasi Tipe Korupsi yang Dilakukan Jokowi, Tak Harus Ada Aliran Dana ke Rekeningnya

    7cloud.asia – Menutup tahun 2024, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi pemimpin terkorup yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi masuk ke dalam daftar nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP tersebut.

    Selain Jokowi, pemimpin yang masuk dalam daftar pemimpin terkorup di dunia adalah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dan Pengusaha India Gautam Adani

    Dalam pernyataannya yang dirilis Kamis (2/1/2025) OCCRP mengatakan tidak memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan korupsi demi keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya

    Namun kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi di Indonesia.

    Jokowi juga banyak dikritik karena meremehkan lembaga pemilu dan peradilan di Indonesia demi menguntungkan ambisi politik putranya, yang kini menjadi wakil presiden di bawah

    YLBHI dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya, juga memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang tahun 2024 yang dirilis oleh OCCRP memiliki dasar kuat.

    Baca: Penjelasan OCCRP mengapa Jokowi masuk dalam daftar pemimpin terkorup dunia

    YLBHI melihat adanya beberapa indikasi tipe korupsi yang dilakukan oleh Jokowi selama masa kepemimpinanya. Berikut pemaparannya sebagaimana dikutip dari laman resmi YLBHI, ylbhi.or.id:

    Political bribery
    Ini melibatkan pembuatan Undang-undang yang disesuaikan dengan kepentingan pemberi kekuasaan. Political bribery ini antara lain terlihat dalam upaya perombakan kebijakan yang melarang rangkap jabatan;

    Political kickbacks
    Political kickbacks merupakan sistem kontrak yang menguntungkan pengusaha dan pemangku kebijakan.

    Political kickbacks ini terlihat jelas dengan lahirnya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja;

    Election fraud
    Korupsi yang satu ini berkaitan dengan kecurangan saat pemilihan umum, ini dilakukan dengan memobilisasi para menteri dan kepolisian untuk terlibat dalam kampanye Pilpres 2024;

    Corrupt Campaign Practice
    Di mana seseorang menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politiknya, terlihat dalam pengadaan bantuan sosial dan pembagiannya dilakukan menjelang Pilpres 2024;

    Discretionary corruption
    Yakni membuat kebijakan-kebijakan yang mementingkan kepentingan pribadi dengan kekuasaan yang dimiliki, terlihat ketika Jokowi berupaya untuk melanjutkan kekuasaan tiga periode dan upaya untuk memajukan waktu pelaksanaan Pilkada 2024;

    Illegal Corruption
    Yaitu korupsi yang dilakukan dengan mengobrak-abrik hukum dan bahasa hukum, yang memiliki potensi digunakan oleh aparat penegak hukum.

    YLBHI juga sering melihatnya dalam tindakan-tindakan kriminalisasi dan represi terhadap rakyat yang menggunakan haknya bersuara dianggap “melawan aparat”, “merusak fasilitas umum”, dan “melanggar ketertiban”;

    Baca: Indeks HAM Indonesia turun di era pemerintahan Jokowi

    Ideological Corruption
    Hal ini merupakan penggabungan dari Discretionary corruption dan Illegal Corruption; dan Mercenary Corruption atau menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

    Dalam keterangan yang sama, YLBHI juga membeberkan 10 faktor yang membuat Jokowi layak disebut sebagai pemimpin terkorup.

    Faktor tersebut adalah pelemahan KPK secara sistematis, Revisi UU Minerba, Pengabaian prinsip check and balances, mengabaikan meritokrasi.

    Selain itu Jokowi juga dinilai telah menghidupkan kembali dwifungsi yang menjadi lambang kekuasaan yang korup, menjadikan BUMN menjadi milik relawan, penyalahgunaan intelijen untuk kepentingan politik, tindak represi dan kriminalisasi.

    YLBHI juga menyebut Proyek Strategis Nasional yang merampas ruang hidup rakyat sebagai salah satu faktor mengapa layak masuk daftar pemimpin terkorup dunia

    Dan yang terakhir adalah nepotisme untuk kekuasaan yang terlihat telanjang di akhir masa jabatannya.

  • Abraham Samad: Unsur-Unsur Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 Mudah Dibuktikan

    Abraham Samad: Unsur-Unsur Dugaan Korupsi PSN di PIK 2 Mudah Dibuktikan

    7cloud.asia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, dugaan korupsi penetapan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN) merupakan perkara yang mudah untuk dibuktikan.

    “Sebenarnya kasus korupsi yang terjadi di PSN PIK 2 ini, saya berbicara pengalaman saya selaku Ketua KPK dulu, ini seperti kasus-kasus korupsi yang lain saja, tidak terlalu rumit, dia tidak termasuk perkara yang sulit dibuktikan,” kata Abraham Samad di acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (31/1/2025).

    “Ini sebenarnya mudah dibuktikan, karena unsur-unsurnya jelas, peristiwa pidananya jelas,” ujarnya.

    Sehingga, ia menilai KPK seharusnya tidak terlalu kesulitan dalam menindaklanjuti laporannya terkait dugaan korupsi penetapan PSN di PIK 2.

    “Saya yakin betul teman-teman di KPK mempunyai kemampuan untuk melakukan pengusutan kasus PIK ini dengan tidak susah. Karena ini bukan seperti kasus-kasus korupsi yang sangat sulit dibuktikan, ini unsur-unsurnya mudah dibuktikan,” ujarnya.

    Baca: Komisi III DPR Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pagar Laut dan Pengkavlingan Laut di Tangerang

    “Karena sebenarnya modusnya, modus-modus biasa saja, seperti tindak pidana korupsi yang lain,” ucapnya.

    Sebab itu, saat ini kata dia tinggal komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

    “Tinggal ada tidaknya kemauan yang kuat dari pihak KPK melakukan pengusutan secara cepat. Dan keberanian, berani tidak dia panggil Aguan (pemilik Agung Sedayu Group),” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Abraham Samad dkk melaporkan Agung Sedayu Group ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penetapan PSN di PIK 2, Jumat (31/1/2025).

    Laporan Abraham Samad dkk ini disampaikan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

    Baca: PDI Perjuangan Dorong Pembentukan Pansus untuk Selidiki Kasus Pagar Laut

    Dalam laporannya, Abraham Samad dkk mendorong KPK memeriksa Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

    KPK, lewat juru bicara Tessa Mahardhika telah menanggapi laporan Abraham Samad dkk tersebut.

    Tessa menyebut, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” kata Tessa, Jumat.

    Ia pun menyebut lembaga antirasuah terbuka terhadap setiap laporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk laporan dari Abraham Samad dkk.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Laporkan Kegiatan Retreat Kepala Daerah ke KPK

    Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Laporkan Kegiatan Retreat Kepala Daerah ke KPK

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retreat kepala daerah yang dilangsungkan di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam laporan yang diserahkan kepada KPK pada Jumat (28/2/2025) Koalisi Sipil menilai ada konflik kepentingan dalam kegiatan retreat kepala daerah tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retreat kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

    Feri memaparkan, Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT Lembah Tidar Indonesia berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Baca: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan diimbau tak ikut retreat di Akmil

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    Dia menambahkan, padahal dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian.

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retreat tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Baca: Ketimbang makan gratis siswa di Papua lebih memilih pendidikan gratis

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retreat kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    Baca: Apakah daerah sudah rasakan manfaat perdagangan karbon

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran.

    Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.