Satu Dekade Pemerintahan Jokowi: Rapor Merah dalam Pemberantasan Korupsi

Written by

in

7cloud.asia – Selama 10 tahun masa pemerintahannya, Joko Widodo alias Jokowi dinilai jeblok dalam menanggulangi dan memerangi kasus korupsi. Jokowi tak pernah singgung isu korupsi di pidato perdana dan terakhirnya.

Dipantau dari laman Setkab.go.id, dalam pidato perdana di periode pertama pemerintahannya pada 2014, Jokowi tercatat tak menyebut soal komitmen berantas korupsi.

Pun pada pidato perdananya setelah dilantik untuk periode kedua pada 2019, isu korupsi juga sama sekali tak disinggungnya.

Kala itu, Jokowi sempat disorot sejumlah pihak. Salah satu kritik datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Budi Santoso selaku Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi KPK saat itu mempertanyakan komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi setelah tak menyebut isu tersebut dalam pidatonya usai dilantik di periode keduanya, pada Oktober 2019.

“Kalau tidak dijadikan agenda politik, maka pertanyaannya, Anda punya komitmen enggak sih untuk pemberantasan korupsi? Anda sadar enggak sih kalau KPK itu pembantu anda berantas korupsi?” kata Budi dalam diskusi bertajuk Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Jokowi, di Jakarta Timur, Selasa 22 Oktober 2019.

Baca: Kasus gratifikasi Kaesang bisa jadi pintu masuk periksa keluarga Jokowi

Menjelang lengser, saat menyampaikan pidato kenegaraan terakhirnya, pada Jumat (16/8/2024) Jokowi juga tidak menyinggung maupun menyebut satu kata pun terkait korupsi.

Dalam pidato yang disampaikan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jokowi justru banyak membicarakan berbagai capaian yang diraih dalam 10 tahun pemerintahannya.

Menyinggung Jokowi yang tak menyebut isu korupsi di pidato terakhirnya, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari pimpinan tertinggi negeri ini.

Menurutnya, presiden sebagai pemimpin tertinggi adalah panglima perang pemberantasan korupsi di tanah air.

“Presiden harus menjadi role model (panutan), menjadi panglima dalam perang melawan korupsi, yang kami harapkan seperti itu,” kata Alexander usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, (17/8/2024).

Rapor Jokowi berantas korupsi
Dilansir Tempo.co para pendukung Jokowi juga tidak mengklaim keberhasilan terkait pemberantasan korupsi saat mempromosikan pencapaian Jokowi selama 10 tahun memimpin

Baca: KPK diminta pahami modus gratifikasi lewat jalur keluarga Jokowi

Salah satu indikator kuantitatif untuk mengukur keparahan korupsi di suatu negara adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International setiap tahunnya.

Semakin rendah skor yang diperoleh suatu negara, semakin parah korupsi di negara tersebut.

Skor indeks persepsi korupsi di era Jokowi sebenarnya relatif lebih tinggi dibanding era-era presiden sebelumnya. Bahkan Sempat menyentuh skor tertinggi sepanjang sejarah pada 2019, yakni 40.

Namun, dalam empat tahun terakhir skornya terus menurun, yakni 37 pada 2020 dan 34 pada 2022 dan masih bertahan skor sama pada 2023.

Penurunan IPK Indonesia di periode kedua Jokowi terjadi setelah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan pada 2019.

Revisi ini membuat lembaga antirasuah berada di bawah kewenangan eksekutif. Selain itu, revisi UU KPK juga mengatur ulang penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, yang harus dilakukan atas izin Dewan Pengawas.

Baca: Dugaan gratifikasi untuk Kaesang sudah disorot sejak 2022

Selain itu, hasil Survei Perilaku Anti-Korupsi (SPAK) 2023 yang diadakan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa indeks perilaku anti korupsi (IPAK) tahun ini adalah 3,92. Menurun 0,01 poin dibanding tahun sebelumnya.

Alhasil, skor IPAK masih belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

BPS juga menemukan bahwa gap antara dimensi persepsi dengan dimensi pengalaman masih lebar.

Hal ini menandakan meski kesadaran masyarakat untuk tidak mewajarkan perilaku korupsi semakin bertambah, tetapi kenyataannya mereka masih harus terlibat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption).

Petty corruption ini biasanya dilakukan ketika mengakses layanan publik, salah satunya membayar lebih atau memberi suap kepada petugas pelayanan. (Sumber:Tempo.co)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *