Tag: korupsi

  • KPK Temukan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

    KPK Temukan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

    “Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

    SYL yang tercatat sebagai kader Nasdem ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Baca: Perkara korupsi Menkominfo Johny G Plate

     

    Saat menjelaskan konstruksi perkara korupsi di Kementan ini, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan.

    “Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.

    Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

    SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

    “Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Alex.

    Baca: Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

    Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

    “Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya.

    Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

    KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.

    “Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” tegas Alex.

    SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. 

    Baca: ICW temukan sejumlah mantan narapidana korupsi di daftar caleg

    Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Jika aliran dana ini terbukti maka Nasdem bisa dibubarkan. Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 6 disebutkan bahwa korporasi yang menerima uang hasil korupsi bisa dijerat dengan Undang-undang TPPU.

    Sementara dalam pasal 7 disebutkan ancaman hukuman jika ada korporasi yang diduga terkait TPPU. Pidananya yakni denda, dibekukan, atau dicabut izinnya. Partai politik bisa disebut korporasi karena berbadan hukum.

    Peneliti ICW, Tama S. Langkun, saat kasus korupsi impor daging sapi yang dilakukan Presiden PKS Lutfie Hasan Ishaaq mengatakan, penegak hukum harus mendalami tiga modus pengaliran dana TPPU ke partai yakni bagaimana penempatan uang itu dilakukan, sistem penyamaran, hingga modus penggabungan dengan harta lain. 

    Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

    Baca: ICW temukan sejumlah mantan narapidana korupsi di daftar caleg

    Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara.

    Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

    Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, Pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

    Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.

    Baca: Polarisasi masih akan warnai Pemilu 2024

  • Pecah! Konser Panggung Rakyat Bongkar Tolak Koruptor dan Pelanggar HAM

    Pecah! Konser Panggung Rakyat Bongkar Tolak Koruptor dan Pelanggar HAM

    7cloud.asia – Ribuan orang yang terdiri aktivis demokrasi dan anti korupsi, musisi, mahasiswa dan masyarakat biasa memadati konser Panggung Rakyat Bongkar digelar di Stadion Madya Senayan Jakarta, Sabtu (9/12/2023). 

    Lewat konser  Panggung Rakyat Bongkar ini Mereka bertekad untuk bergerak bersama untuk melawan politik dinasti yang dipertontonkan Jokowi.

    Konser Panggung Rakyat Bongkar ini digelar bertujuan, untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember.

    Konser Panggung Rakyat Bongkar ini menebalkan tekad untuk memerangi koruptor dan pelanggar HAM

    Sejumlah tokoh Usman Hamid (Amnesty Internasional), Zoemrotin KS, Ikrar Nusa Bakti (pengamat politik UI), Dwi Rubyanti Kholifah (aktivis perempuan) turut berorasi di Konser “Panggung Rakyat Bongkar!”

    Baca: Kritisi politik dinasti, Ketua BEM UI diintimidasi

    Dari mahasiswa antara lain hadir Ketua BEM UI, Melki Sedek dan Ketua BEM Paramadina M Afiq dan perwakilan dari perguruan tinggi lainnya.

    Sedangkan artis yang meramaikan Konser Panggung Rakyat Bongkar dengan tagline “Orasi Kebangsaan” dan “Konser Musik” itu adalah Once Mekel, Kotak, Pas Band, Endank Soekamti, Tony Q, Young Lex, Iwa K 

    Dalam orasinya Usman Hamid mengatakan demokrasi Indonesia sedang mengalami represi dan regresi.

    “Kebebasan berekspresi dikebiri, pengawasan oleh rakyat direduksi,” ujarnya.

    Once mengatakan, bagi dirinya acara ini sangat dibutuhkan untuk merayakan Hari Antikorupsi dan merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.

     

    Ia menambahkan, acara ini digelar tanpa adanya unsur politik dan nonpartisan.

    Baca: Demokrasi dipertaruhkan karena politik dinasti

    Siapapun yang punya semangat untuk menyuarakan anti korupsi dan penegakan HAM, yang sampai saat ini masih belum sepenuhnya diselesaikan oleh pemerintah.

    “Sebagai masyarakat, saya juga merasa terpanggil untuk menyuarakan dua pesan itu,” ungkap Once dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (9/12/2023).

    Once juga berharap, acara yang digelar ini bisa menjadi pengingat tentang bagaimana masyarakat berupaya untuk terus menyuarakan tentang arti pentingnya untuk menjauhi korupsi, serta terus menegakkan hak asasi.

    “Musik itu bahasa yang paling fleksibel untuk kita menyuarakan segala sesuatu. Adanya konser ini, kita berharap banyak orang yang mau peduli atas penegakan hukum dan menjauhi korupsi,” tambahnya.

    Mantan vokalis grup band Dewa itu juga menyebutkan, saat ini banyak masalah yang tengah terjadi di bangsa ini.

    Baca: Maklumat Juanda sebut Jokowi ciderai cita-cita reformasi

    Terlebih tentang masalah korupsi dan penegakan HAM yang masih belum sesuai keinginan masyarakat.

    “Kita sendiri berharap kita terus bersama-sama menyelesaikan masalah ini agar bangsa dan negara ke depan bisa maju,” tandasnya.

    Dalam konser ini, semua peserta yang malam itu mengenakan baju hitam mengucapkan sumpah rakyat untuk mewujudkan negara yang bebas penindasan.

     

  • Ganjar Pranowo Dorong Segera Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Ganjar Pranowo Dorong Segera Pengesahan RUU Perampasan Aset

    7cloud.asia – Berbagai upaya akan dilakukan calon presiden, Ganjar Pranowo untuk memberantas korupsi. Salah satunya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

    “RUU Perampasan Aset harus segera (disahkan), karena itu yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Ganjar usai menghadiri Dies Natalis ke-74 Universitas Gadjah Mada (UGM) di Gedung Grha Sabha Pramana, Yogyakarta.

    Melansir dari Antaranews, hal yang tak kalah penting dalam memberantas korupsi adalah dengan melakukan pencegahan korupsi diantaranya melalui pendidikan antikorupsi.

    Baca: Ganjar dan Mahfud akan lanjutkan bansos

    “Karena tidak sekadar tindakan, tetapi juga semuanya. Pencegahan jauh lebih penting juga. Itulah mengapa penting pendidikan antikorupsi sejak dini,” ucapnya.

    lebih jauh Ganjar menceritakan pengalamannya ketika 10 tahun menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah sejak tahun 2013 dalam aspek pencegahan korupsi di daerah.

    “Kami (Pemprov Jateng) kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengajak bupati, wali kota, menandatangani kesepakatan komitmen pendidikan antikorupsi sejak dini, bahkan sejak PAUD (pendidikan anak usia dini). Saya kira itu jauh lebih penting, karena itu investasi jangka panjang, membentuk karakter dan mengubah perilaku untuk mencegah hal-hal yang sifatnya buruk,” jelasnya.

    Baca: Ganjar dan Mahfud akan evaluasi omnibus law uu cipta kerja

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada debat pertama capres Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (12/12), Ganjar tegas akan memberantas korupsi.

    Saat itu ia menjelaskan akan membereskan RUU tentang Perampasan Aset dan menyeret para koruptor ke Nusakambangan.

    Sebab, pemimpin sebuah bangsa besar harus menunjukkan praktik antikorupsi dengan sungguh-sungguh supaya pejabat dan masyarakat mendapatkan teladan yang baik.

    “Yang pertama, dari sisi penegakan hukumnya dulu. Maka, kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah memiskinkan (koruptor). Kedua, perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset dan untuk pejabat yang korupsi dibawa ke Nusakambangan agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main,” kata Ganjar saat debat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

    Baca: KPU tetapkan debat cawapres di JCC

    Debat capres ini dilakukan dalam rangka masa masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

    Selanjutnya debat calon wakil presiden (cawapres) yang akan diikuti tiga cawapres akan digelar pada Jumat (22/12/2023) mendatang di Jakarta Convention Center pada pukul 19.00 WIB.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Krisis Berkepanjangan Membuat Somalia dan Sudan Selatan Menjadi Negara Terkorup di Dunia

    Krisis Berkepanjangan Membuat Somalia dan Sudan Selatan Menjadi Negara Terkorup di Dunia

    7cloud.asia – Lembaga pemantau korupsi global  Transparansi Internasional mengungkapkan Somalia dan Sudan Selatan menjadi dua negara paling korup di dunia

    Dalam laporannya pada Selasa (0/1/202) Transparansi Internasional menyatakan dua negara ini masuk sebagai negara terkorup di dunia akibat  buruknya sistem peradilan yang membuat akuntabilitas pejabat publik lemah.

    Kondisi sebagai negara terkorup di dunia ini dipicu oleh dampak krisis berkepanjangan dan konflik bersenjata di dua negara Afrika tersebut. 

    Menurut Indek Persepsi Korupsi sepanjang 2023, Somalia dan Sudan Selatan, masing-masing mendapat skor 11 dan 13, dari 100, tanpa ada tanda-tanda perbaikan.

    Sementara, Guinea Khatulistiwa dan Libya yang berada di posisi 3 dan 4 masing-masing mendapat skor 17 dan 18. Sementara indeks korupsi Indonesia tercatat di angka 34.

    Baca: Korupsi dan nepotisme berdampak buruk pada keadilan gender

    Transparansi Internasional mengukur persepsi korupsi sektor publik di 180 negara, dengan skor dari 0, atau sangat korup, hingga sangat bersih dengan skor 100.

    Menurut lembaga tersebut, negara-negara Afrika memperlihatkan kondisi stagnan, yang mengindikasikan benua tersebut masih menunjukkan performa buruk dengan skor rata-rata 33.

    Sekitar 90 persen negara-negara sub-Sahara Afrika mencatat skor di bawah 50.

    Transparansi  Internasional mendesak pemerintah di negara-negara sub-Sahara agar memberikan jaminan independensi, sumber daya dan transparansi dalam sistem peradilan agar pelaku korupsi dihukum secara efektif.

    Samuel Kaninda, penasihat Transparansi Internasional regional Afrika, mencatat bahwa ada keharusan yang mendesak dalam mengatasi buruknya tata kelola pemerintah, selain mengatasi kudeta dan konflik di di benua tersebut.

    Baca: RUU Perampasan Aset yang macet

    “Memperkuat sistem peradilan dan memfungsikan mekanisme akuntabilitas adalah kunci mengakhiri kemunduran yang terus terjadi di kawasan ini dalam rangka  melawan korupsi,” kata Kaninda.

    Di sub-Sahara Afrika, Seychelles adalah negara dengan tingkat korupsi terendah dengan skor 71, disusul Cap Verde (64),  Botswana (59) dan Rwanda (53).

    Lembaga pemantau itu juga mencatat bahwa Pantai Gading sebagai salah satu negara yang memperlihatkan kemajuan konsisten dalam sepuluh tahun terakhir.

    Kemajuan ini dicapai setelah Presiden Alassane Ouattra menerapkan beberapa terobosan yang  meningkatkan mekanisme akuntabilitas dalam pemerintahannya.

    Indeks Persepsi Korupsi 2023 menunjukkan bahwa korupsi sudah merajalela di seluruh dunia.

    Baca: 15 nama mantan terpidana korupsi ada di daftar caleg

    Rata-rata indeks global berada pada angka 43, sementara sebagian besar negara tidak mengalami kemajuan atau bahwa mengalami penurunan dalam sepuluh tahun terakhir.

    Korupsi memperburuk ketidakadilan sosial dan berdampak tidak proporsional terhadap kelompok-kelompok paling rentan.

    “Di banyak negara, hambatan terhadap keadilan bagi korban korupsi masih ada,” kata Daniel Erikkson, CEO Transparansi Internasional.

    Ia menegaskan, sudah waktunya  mendobrak hambatan dan memastikan masyarakat dapat mengakses keadilan secara efektif.

    “Setiap orang berhak mendapatkan sistem hukum yang adil dan inklusif di mana suara korban didengarkan di setiap tahap. Kalau tidak, hal itu merupakan penghinaan terhadap keadilan,” kata Erikkson.

    Sumber: Antaranews/Anadolu

  • Dampak Negatif Saat Pemerintahan Dikuasai Dinasti Politik: Bayang-bayang Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan (2)

    Dampak Negatif Saat Pemerintahan Dikuasai Dinasti Politik: Bayang-bayang Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan (2)

    7cloud.asia – Isu politik dinasti dan dinasti politik menyertai keikutsertaan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

    Dan, sejarah telah mencatat beberapa dampak negatif terburuk dari dominasi dinasti politik dalam pemerintahan.

    Kekuatan yang terkonsentrasi dalam tangan segelintir keluarga (dinasti Politik) telah mengarah pada korupsi sistemik, penyalahgunaan kekuasaan, dan erosi kepercayaan publik.

    Salah satu contoh paling mencolok adalah apa yang terjadi di India. Dinasti Nehru-Gandhi telah memainkan peran penting dalam politik nasional selama beberapa dekade.

    Walaupun keluarga ini telah menghasilkan beberapa pemimpin yang dihormati, kritikus berargumen bahwa penguasaan politik yang berkepanjangan oleh satu keluarga telah menghambat pluralisme politik

    Dinasti politik Nehru juga memperkuat praktik nepotisme dan kronisme yang merugikan demokrasi dan pembangunan ekonomi.

    Baca: Dampak negatif dinasti politik adalah kebijakan yang tidak adil

    Artinya, keberlanjutan dinasti Nehru-Gandhi dalam politik India telah menciptakan kondisi di mana kekuatan dan pengaruh politik cenderung terkonsentrasi dalam lingkaran keluarga tersebut.

    Hal ini berpotensi mengurangi kesempatan bagi aktor politik lain, terutama dari luar keluarga atau jaringan politik mereka, untuk berpartisipasi secara signifikan dalam proses demokratis. Sebagai akibatnya, pluralisme politik—keragaman suara dan perspektif—dapat terhambat.

    Nepotisme, atau praktik memfavoritkan kerabat dalam pemberian posisi atau keuntungan politik, bersama dengan kronisme, yang merujuk pada favoritisme terhadap teman atau sekutu tanpa mempertimbangkan kompetensi atau kelayakan mereka, menjadi lebih mudah terjadi dalam kondisi seperti ini.

    Praktik-praktik tersebut tidak hanya mengurangi efisiensi dan efektivitas pemerintahan dengan menempatkan individu yang kurang kompeten dalam posisi kunci, tetapi juga memperdalam ketidaksetaraan politik dan sosial dengan membatasi akses ke kekuasaan dan sumber daya kepada sebuah elite kecil.

    Di Filipina, dinasti politik Marcos yang berkuasa dari tahun 1965 hingga 1986 di bawah Ferdinand Marcos, menyajikan rangkaian penyalahgunaan kekuasaan, korupsi yang luas, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan penumpukan utang negara yang masif.

    Penelitian tentang efek dinasti politik di Filipina menunjukkan bahwa prevalensinya berkorelasi dengan indikator kemiskinan dan underdevelopment, menunjukkan bagaimana dinasti politik berdampak negatif terhadap distribusi sumber daya dan prioritas pembangunan.

    Baca: Menyoal dinasti politik di Indonesia

    Di beberapa negara di Afrika, perubahan sistem politik menjadi dinasti atau kerajaan seringkali berkaitan dengan pemerintahan otoriter yang mengurangi efektivitas lembaga-lembaga demokratis dan menghalangi kemajuan pembangunan ekonomi.

    Kekuasaan yang terpusat dalam dinasti politik seringkali memudahkan penyalahgunaan sumber daya negara dan mengurangi akuntabilitas publik, menciptakan pemerintahan yang kurang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat.

    Misalnya saja yang terjadi di Uganda. Di Uganda, pemilihan umum telah menjadi alat bagi pemerintah otoriter untuk mempertahankan kekuasaan sambil membatasi ruang politik bagi oposisi.

    Meskipun Uganda secara resmi menganut sistem demokrasi multiparti, praktik pemerintahan di negara ini sering kali mencerminkan karakteristik pemerintahan otoriter dengan adanya penekanan terhadap kebebasan sipil dan media, serta penyalahgunaan kekuasaan oleh elit politik yang berkuasa.

    Dalam skenario terburuk, jika dinasti politik mengendalikan lembaga-lembaga pemerintahan secara luas, mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) dapat terkikis.

    Kemampuan lembaga pengawas dan media untuk menyelidiki dan melaporkan praktik-praktik pemerintahan yang tidak bertanggung jawab atau korup akan jadi sangat terbatas.

    Konsekuensinya, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian terhadap HAM akan meningkat, merugikan tatanan demokrasi dan keadilan sosial.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Wawan Kurniawan, Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Universitas Indonesia 

  • Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Pertimbangkan Kerugian yang Ditimbulkan

    Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Pertimbangkan Kerugian yang Ditimbulkan

    7cloud.asia – Di hari terakhir bulan Ramadan. Jaksa Agung ST Burhanuddin membagikan pemikirannya soal penanganan kasus korupsi di Indonesia.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (9/4/2024) Jaksa Agung menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya ia selalu menitikberatkan penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian besar dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh,

    Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, beberapa perkara mega-korupsi yang berhasil ditangani di era Burhanuddin adalah Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah.

    Status perkara-perkara tersebut diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan beberapa lainya masih dalam proses penyidikan.

     

    “Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).

    Baca: Bukan ke KPK, Menkeu laporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung

    Atas dasar hal tersebut, menurut Burhanuddin, Kejaksaan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku

    Dasar ini pula yang digunakan Kejaksaan Agung menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara.

    Dalam keterangannya, Jaksa Agun menyoroti polemik kerugian negara vs perekonomian negara.

    Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016, yang menghilangkan frase “dapat” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian Negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss).

    Baca: Politik uang membuat indeks korupsi Indonesia stag

    Burhanuddin berpendapat bahwa perhitungan kerugian negara dengan perekonomian negara adalah dua hal yang berbeda.

    “Perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut,” katanya. 

    “Di antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.

    Di sisi lain, menurutnya, dalam korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud dorong pengesahan RUU Perampasan Aset

    Penyidik juga harus memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak, termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun, dan aspek sosial budaya seperti konflik sosial atau hilangnya pendapatan masyarakat.

    “Itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala,” kata Burhanuddin.

    Ia juga menegaskan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian negara dan perekonomian negara seperti proyek-proyek strategis nasional

    Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan bahwa kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan negara secara masif.

    “Sudah banyak Negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara,” katanya.

     

  • Mengenang 26 Tahun Reformasi: Semangat Reformasi di Simpang Jalan Muncul Tagar #ReformasiDikorupsi

    Mengenang 26 Tahun Reformasi: Semangat Reformasi di Simpang Jalan Muncul Tagar #ReformasiDikorupsi

    7cloud.asia – Memasuki bulan Mei, media sosial kembali diramaikan dengan unggahan tentang reformasi.

    Ya, bagi bangsa Indonesia bulan Mei akan selalu diingat sebagai bulan lahirnya era reformasi.

    Pada bulan Mei, tepatnya Mei 1998, rakyat bergejolak menuntut adanya perubahan sistem kekuasaan. Presiden Soeharto dianggap terlalu memonopoli perpolitikan dan membuat demokrasi di titik terendah.

    Dilansir Tempo.co, krisis moneter yang terjadi sejak 1997 turut menjadi pemicu pecahnya reformasi.

    Tewasnya empat mahasiswa Trisakti karena ditembak aparat pada 12 Mei 1998, seolah menjadi sumbu yang membakar amarah rakyat.

    Peristiwa itu membuat gerakan mahasiswa meluas dan berujung mundurnya Soeharto pada 20 Mei 1998, mengkahiri 32 tahun kekuasaannya sekaligus menandai mulainya era reformasi.

    Baca Juga: Reformasi di Tepi Jurang Terjal: Refleksi Eva Sundari Mengenang 26 Tahun Reformasi

    Namun, dua dekade berselang, tepatnya 2019, aksi massa terjadi lagi. Ribuan mahasiswa turun ke jalan pada September tahun tersebut.

    Kali ini, aksi bukan untuk menuntut perubahan sistem, mereka berunjuk rasa lantaran ada upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang lahir karena reformasi.

    Aksi unjuk rasa ini terkenal dengan tagar #ReformasiDikorupsi.

    Dilansir dari publikasi 2 Tahun #ReformasiDikorupsi dan Keruhnya Ekosistem Hukum Indonesia, aksi #ReformasiDikorupsi merupakan puncak tertinggi penolakan publik terhadap agenda legislasi DPR dan pemerintah sesudah Reformasi 1998.

    Puluhan ribu mahasiswa di hampir semua kota membanjiri jalanan dengan tujuh tuntutan.

    Salah satunya pembatalan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2109 tentang Perubahan atas Undang-Undang KPK alias revisi UU KPK dan penghentian pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

    Baca Juga: Mengenang 26 Tahun Tragedi Trisakti: Ketika Semangat Reformasi Berada di Simpang Jalan

    Massa juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    Kegentingan yang memaksa kian terasa akibat gelombang demonstrasi yang semakin tak terbendung dan akhirnya memakan korban.

    Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS melaporkan ada lima korban tewas akibat tindakan represif aparat. Ribuan orang lainnya ditangkap tanpa alasan yang sah. Bahkan banyak jurnalis ikut menjadi korban.

    Menurut laporan publikasi Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi Menelisik Pengesahan Revisi Undang-Undang-Undang KPK, terdapat 340 dosen Universitas Gajah Mada, 163 dosen Universitas Padjajaran, dan 2.338 dosen dari 33 perguruan tinggi se-Indonesia menyuarakan penolakan atas revisi UU KPK.

    Mereka berpandangan isi dari revisi UU KPK tersebut melemahkan institusi KPK.

    Baca Juga: Maklumat Juanda: Politik Dinasti Presiden Jokowi Mengkhianati Reformasi

    KontraS melaporkan aksi nasional #ReformasiDikorupsi termasuk aksi #RakyatBergerak #TuntaskanReformasi dimulai sejak 23 September 2019 di berbagai kota besar di Indonesia antara lain, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Medan, Semarang, Bandung, Denpasar, Kendari, Tarakan, Samarinda, Banda Aceh, Palu dan Jakarta.

    Aksi berakhir dengan aksi brutal dan represif dari aparat dengan menembakkan gas air mata, meriam air bahkan peluru karet.

    “Di Jakarta sendiri ditemukan selongsong-selongsong gas air mata kadaluarsa. Tak hanya itu, para demonstran diburu hingga ke dalam rumah makan, stasiun, dan rumah ibadah,” tulis KontraS di laman resmi mereka, Kontras.org.

    Aksi nasional dengan 7 desakan yang mempersatukan berbagai macam elemen dari mahasiswa, buruh, tani, nelayan, dan pelajar dilawan dengan aksi brutal dan kekerasan oleh aparat keamanan dengan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan (unnecessary or excessive use of force).

    Dampak dari kebrutalan itu, lima orang masa aksi meninggal dunia, diantaranya Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo; pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi; serta dua pelajar, Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.

    Sumber:Tempo.co

     

  • ICW: Kasus Korupsi pada 2023 Meningkat Signifikan Tapi Pasal Pencucian Uang Jarang Digunakan

    ICW: Kasus Korupsi pada 2023 Meningkat Signifikan Tapi Pasal Pencucian Uang Jarang Digunakan

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang.

    Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, data tersebut menunjukkan kasus korupsi di tanah air meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    “Peningkatan yang terjadi sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya,” ujar Diky di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

    Meski jumlah kasus dan jumlah tersangka korupsi meningkat, tren potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 justru turun.

    Diky menyebut, tren potensi kerugian negara pada 2023 berada di angka Rp 28,4 triliun, turun dibandingkan Rp 42,7 triliun pada 2022.

    Baca Juga: Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Pertimbangkan Kerugian yang Ditimbulkan

    Angka itu juga lebih kecil ketimbang tren potensi kerugian negara di tahun 2021 senilai Rp 29,4 triliun.

    “Meski terjadi penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya, namun potensi kerugian negara pada tahun 2023 masih tergolong sangat besar,” ujar Diky.

    Diky menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang belum fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

    Berdasarkan pemantauan ICW, hanya 6 dari 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023 yang diusut pencucian uangnya.

    “Penegak hukum cenderung lebih sering mengutamakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya potensi nilai kerugian negara yang berhasil terungkap,” ujar Diky di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

    Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Sri Mulyani Laporkan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung

    Diky menyebut, pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur soal tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.

    Sementara, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

    Adapun untuk tindakan ini ancaman hukumannya antara 1 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.

    Diky berpandangan, aparat penegak hukum mestinya juga mengenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus korupsi.

    Ia mengatakan, pasal tersebut penting untuk diterapkan demi menelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilarikan oleh pelaku.

    Baca Juga: Dampak Negatif Saat Pemerintahan Dikuasai Dinasti Politik: Bayang-bayang Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan (2)

    “Sayangnya semangat menggunakan pasal kerugian negara atau perekonomian negara itu tidak diikuti dengan semangat untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi ke kas negara,” kata Diky.

    Berdasarkan pemantauan ICW, hanya ada 6 kasus korupsi dengan 7 tersangka di tahun 2023 yang diusut menggunakan UU TPPU, semuanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut daftarnya

    1. Dugaan pencucian uang oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Muhammad Syahrir

    2. Dugaan pencucian uang oleh Kepala Bea Cukai Kota Makassar Andhi Pramono

    3. Dugaan pencucian uang oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan melibatkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka

    4. Dugaan pencucian uang oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo

     

    Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Sri Mulyani Laporkan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung

    5. Dugaan pencucian uang oleh hakim agung Gazalba Saleh

    6. Dugaan pencucian uang oleh Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo.

    Pemantauan dilakukan dengan tabulasi data informasi berbagai kasus tindak pidana korupsi di 38 provinsi dan semua wilayah kabupaten/kota.

    ICW memantau perkara yang ditangani oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang telah masuk ke tahap penyidikan.

    Sumber data primer diambil dari situs resmi instansi penegak hukum, sedangkan data sekunder diambil dari pemberitaan media massa di level nasional maupun daerah.

    Sumber:Kompas.com

  • Densus 88 Buntuti Jampidsus: Polisi dan Kejaksaan Masih Bungkam

    Densus 88 Buntuti Jampidsus: Polisi dan Kejaksaan Masih Bungkam

    7cloud.asia – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) dan Kepolisian RI (Polri) diminta untuk segera duduk bareng untuk menyampaikan informasi resmi terkait dugaan gesekan kedua lembaga.

    Sebelumnya, beredar luas informasi adanya dugaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dibuntuti aparat kepolisian dari satuan Densus 88 Antiteror Polri.

    Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakan, penjelasan resmi dari Kejakgung dan Kepolisian tersebut, harus segera diinformasikan kepada publik.

    Karena semakin lama informasi resmi tersebut disampaikan, maka semakin liar berkembangnya rumor yang ada di masyarakat mengenai dugaan dibuntuti Jampidsus tersebut.

    Baca Juga: Densus 88 Kuntit Jampidsus, IPW Sebut Tak Mungkin Bergerak Sendiri

    Kalau rumor itu liar, menurut Johan, maka upaya pemberantasan korupsi akan terganggu dan yang senang adalah koruptor.

    “Sehingga, perlu ada segera penjelasan resmi baik dari pihak kejaksaan agung maupun kepolisian apakah perlu ada duduk bareng pejabat dari dua institusi itu,” ujar Johan Budi dalam salah satu wawancara di radio swasta, di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

    Diketahui, pekan lalu beredar kabar terkait diciduknya seorang anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.

    Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    Baca Juga: Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Pertimbangkan Kerugian yang Ditimbulkan

    Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpagkat Bripda.

    Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan menggunakan nama inisial HRM.

    Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian. Namun, hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.

    Namun demikian, hingga saat ini baik pihak Kejaksaan Agung maupun Polri masih diam.

    Baca Juga: PEPS: Temuan PPATK Jadi Bukti Bahwa Proyek Strategis Nasional Jadi Ajang Korupsi

    Meskipun demikian, Johan Budi mengingatkan masyarakat untuk tidak berasumsi lebih dahulu, baik apakah hal itu berkaitan dengan kasus timah atau kasus lainnya.

    Kita, ujarnya, belum tahu juga apakah ini kaitannya dengan timah atau yang lain. Karena kejaksaan agung sekarang sedang mengusut kasus korupsi besar, sehingga persepsi yang muncul berkaitan dengan itu.

    “Tapi menurut saya kita tunggu saja penjelasan resminya terkait dengan apa,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

  • Kejagung Didesak Tindaklanjuti Indikasi Kerugian Negara hingga Ratusan Miliar di Indofarma

    Kejagung Didesak Tindaklanjuti Indikasi Kerugian Negara hingga Ratusan Miliar di Indofarma

    7cloud.asia – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menindaklanjuti temuan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar di PT Indofarma Tbk (INAF).

    Desakan tindak lanjut indikasi kerugian negara di PT Indofarma Tbk (INAF) disampaikan anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina.

    Diketahui, per tanggal 20 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terhadap PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya kepada Kejaksaan Agung.

    Laporan BPK tersebut mengungkapkan adanya indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 371,83 miliar.

    “Saya berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius untuk menjaga integritas keuangan negara,” ujar Nevi dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

    Politisi Fraksi PKS ini menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk memperbaiki implementasi aturan Good Corporate Governance (GCG) dan Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).

    Baca Juga: ICW: Kasus Korupsi pada 2023 Meningkat Signifikan Tapi Pasal Pencucian Uang Jarang Digunakan

    Berdasarkan konferensi pers virtual pada tanggal 21 Mei 2024, Staf Khusus Menteri BUMN mengungkapkan bahwa permasalahan keuangan Indofarma dipicu oleh anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).

    Diketahui, IGM tidak menyetorkan dana sebesar Rp470 miliar dari hasil penjualan produk-produknya.

    Kondisi ini mengakibatkan Indofarma kesulitan membayar gaji karyawan, yang sejak tahun 2023 ditanggung oleh induk perusahaannya, Biofarma. Namun, Biofarma kini mulai membatasi pembayaran tersebut.

    “Kasihan para karyawan yang sudah bekerja, tapi belum mendapat haknya,” sesal Politisi Fraksi PKS ini.

    “Sebagai perusahaan terbuka, PT Indofarma Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait potensi kecurangan atau fraud yang terjadi”

    Merujuk pada laporan keuangan PT Indofarma Tbk, kinerja keuangan BUMN ini menunjukkan tren negatif. Pada tahun 2020, perusahaan masih mencatat laba sebesar Rp27,58 miliar.

    Namun, pada tahun 2021, Indofarma mengalami kerugian Rp37,58 miliar dan pada tahun 2022 kerugian tersebut membengkak hingga Rp428,46 miliar.

    Baca Juga: Kejanggalan di Balik Keputusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah

    Hingga September 2023, kerugian tercatat mencapai Rp 191,69 miliar, salah satunya disebabkan oleh menurunnya penjualan obat generik yang diproduksi perusahaan.

    Sebagai perusahaan terbuka, PT Indofarma Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait potensi kecurangan atau fraud yang terjadi.

    “Direksi dan Komisaris harus menjelaskan langkah-langkah yang telah mereka lakukan selama lebih dari dua tahun kasus ini berlangsung. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor,” jabarnya.

    Nevi Zuairina menekankan pentingnya penegakan sanksi hukum yang tegas jika ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran manajemen PT Indofarma.

    “Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan memastikan bahwa pelaku penyimpangan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Nevi.

    Selain menyoroti peran manajemen Indofarma, Nevi juga menekankan bahwa Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus ini.

    Evaluasi tersebut harus mencakup pengaturan pengawasan dari induk perusahaan, anak perusahaan, dan cucu perusahaan di bawah Biofarma serta BUMN lain yang memiliki struktur serupa.

    “Langkah ini penting untuk memastikan bahwa sistem pengawasan berjalan efektif dan mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang,” ungkapnya.

    Baca Juga: PEPS: Temuan PPATK Jadi Bukti Bahwa Proyek Strategis Nasional Jadi Ajang Korupsi

    Selama ini, Kementerian BUMN telah mengeluarkan berbagai aturan terkait Good Corporate Governance (GCG) dan nilai-nilai Akhlak BUMN.

    Namun, menurut Nevi, aturan-aturan tersebut perlu diperbaiki dan diimplementasikan dengan lebih baik di lapangan.

    Kejadian di Indofarma bisa menjadi titik tolak untuk memastikan bahwa aturan GCG dan Akhlak BUMN bukan sekadar slogan semata, tetapi diterapkan secara nyata dan menghasilkan dampak yang terukur.

    Nevi berharap agar kejadian di Indofarma ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMN. Dia juga mendorong seluruh karyawan, direksi, dan komisaris BUMN untuk mematuhi aturan GCG dan nilai-nilai Akhlak BUMN.

    Dengan demikian, integritas dan profesionalisme BUMN dapat terjaga, dan perusahaan-perusahaan ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian negara.

    Nevi menekankan pentingnya kerja sama antara BPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian BUMN dalam menangani kasus ini, dan berharap agar investigasi dan penegakan hukum dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

    ”Kami di DPR juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan demi menjaga keuangan negara,” tutup Nevi Zuairina.

    Sumber:Parlementaria