7cloud.asia – Pernyataan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang melempar wacana mengubah pendekatan penegakan hukum dari retributif ke restorative justisce dalam kasus korupsi menuai kritik tajam.
Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil meminta Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut .
Hal itu karena menyangkut dengan sensitivitas publik mengingat indeks persepsi korupsi Indonesia yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.
”Kemudian korupsi juga masih menjadi musuh bangsa karena masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik. Korupsi yudisial,” ujar Nasir saat dihubungi Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Politisi PKS ini wacana restorative justice untuk kasus korupsi tersebut dihentikan daripada menimbulkan kegaduhan.
Baca: Menyoal Kebijakan PPN 12 Persen, Apakah Ini Sebuah Keadilan?
Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak hal yang harus diperbaiki, khususnya terkait moralitas pejabat terkait.
Dia meminta pemerintah tidak mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tindak pidana korupsi yang nyata-nyata merugikan negara.
“Karena di banyak negara korupsi itu bahkan dihukum mati. China, misalnya. Kita sayang dengan Pak Prabowo. Jadi, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Pak Prabowo itu dinilai memandang memandah remeh kejahatan tindak pidana korupsi. Padahal, beliau sangat strict terkait kasus korupsi itu,” pungkas Nasir Djamil.
Diketahui, dalam pendekatan restoratif justice pelaku tindak pidana korupsi tidak harus dipenjara. Mereka cukup mengembalikan dana.
Selama ini pendekatan restoratif justice digunakan dalam tindak pidana ringan (tipiring) seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau pidana ringan yang melibatkan anak dan perempuan.
Baca: Ketimbang PPN 12 Persen, Pemerintah Didorong Terapkan Pajak yang Adil
Rencana perubahan ini diungkapkan Menko Yusril di acara diskusi bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih yang digelar secara virtual oleh Forum Insan Cita, pada Minggu (15/12/2024) malam.
Menteri Yusril mengatakan Indonesia masih memakai pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi.
Padahal, lanjut dia, KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana. Hanya saja, ruang tersebut belum diakomodir dalam berbagai aturan pemberantasan korupsi.
Untuk itu, pemerintah akan mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan yang sifatnya balas dendam seperti di KUHP warisan kolonial Belanda, tapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.

Leave a Reply